Friday, May 1, 2009

Institute Cargo Clause "A"

INSTITUTE CARGO CLAUSES (A)
(Revised CL 19)

RISKS COVERED
1 This insurance covers all risks of loss of or damage to the subject-matter insured except as provided in Clauses 4, 5, 6 and 7 below.


2 This insurance covers general average and salvage charges, adjusted or determined according to the contract of affreightment and/or the governing law and practice, incurred to avoid or in connection with the avoidance of loss from any cause except those excluded in Clauses 4, 5, 6 and 7 or elsewhere in this insurance.




3 This insurance is extended to indemnify the Assured against such proportion of liability under the contract of affreighment “Both to Blame Collision” Clause as is in respect of a loss recoverable hereunder. In the event of any claim by shipowners under the said Clause the Assured agree to notify the Underwriters who shall have the right, at their own cost and expense, to defend the Assured against such claim.






EXCLUSIONS
4 In no case shall this insurance cover
4.1 loss damage or expense attributable to willful misconduct of the Assured

4.2 ordinary leakage, ordinary loss in weight or volume, or ordinary wear and tear of the subject-matter insured

4.3 loss damage or expense caused by insufficiency or unsuitability of packing or preparation of the subject-matter insured (for the purpose of this Clause 4.3 “packing” shall be deemed to include stowage in a container or liftvan but only when such stowage is carried out prior to attachment of this insurance or by the Assured or their servants)




4.4 loss damage or expense caused by inherent vice or nature of the subject-matter insured


4.5 loss damage or expense proximately caused by delay, even though the delay be caused by a risk insured against (except expenses payable under Clause 2 above)


4.6 loss damage or expense arising from insolvency or financial default of the owners managers charterers or operators of the vessel

4.7 loss damage or expense arising from the use of any weapon of war employing atomic or nuclear fission and/or fusion or other like reaction or radioactive force or matter.

5 5.1 In no case shall this insurance cover loss damage or expense arising from
unseaworthiness of vessel or craft,
unfitness of vessel craft conveyance container or liftvan for the safe carriage of the subject-matter insured,
where the Assured or their servants are privy to such unseaworthiness or unfitness, at the time the subject-matter is loaded therein.


5.2 The Underwriters waive any breach of the implied warranties of seaworthiness of the ship and fitness of the ship to carry the subject-matter insured to destination, unless the Assured or their servants are privy to such unseaworthiness or unfitness.




6 In no case shall this insurance cover loss damage or expense caused by
6.1 war civil war revolution rebellion insurrection, or civil strife arising therefrom, or any hostile act by or against a belligerent power





6.2 capture seizure arrest restraint or detainment (piracy excepted) and the consequences thereof or any attempt thereat



6.3 derelict mines torpedoes bombs or other derelict weapons of war.


7 In no case shall this insurance cover loss damage or expense

7.1 caused by strikers, locked-out workmen, or persons taking part in labour disturbances, riots or civil commotions


7.2 resulting from strikes, lock-outs, labour disturbances, riots or civil commotions

7.3 caused by any terrorist or any person acting from a political motive.


DURATION
8 8.1 This insurance attaches from the time the goods leave the warehouse or place of storage at the place named herein for the commencement of the transit, continues during the ordinary course of transit and terminates either

8.1.1 on delivery to the Consignees’ or other final warehouse or place of storage at the destination named herein,

8.1.2 on delivery to any other warehouse or place of storage, whether prior to or at the destination named herein, which the Assured elect to use either

8.1.2.1 for storage other than in the ordinary course of transit or

8.1.2.2 for allocation or distribution,

or

8.1.3 on the expiry of 60 days after completion of discharge overside of the goods hereby insured from the oversea vessel at the final port of discharge,

whichever shall first occur.

8.2. If, after discharge overside from the oversea vessel at the final port of discharge, but prior to termination of this insurance, the goods are to be forwarded to a destination other than that to which they are insured hereunder, this insurance, whilst remaining subject to termination as provided for above, shall not extend beyond the commencement of transit to such other destination.

8.3 This insurance shall remain in force (subject to termination as provided for above and to the provisions of Clause 9 below) during delay beyond the control of the Assured, any deviation, forced discharge, reshipment or transhipment and during any variation of the adventure arising from the exercise of a liberty granted to shipowners or charterers under the contract of affreightment.


9 If owing to circumstances beyond the control of the Assured either the contract of carriage is terminated at a port or place other than the destination named therein or the transit is otherwise terminated before delivery of the goods as provided for in Clause 8 above, then this insurance shall also terminate unless prompt notice is given to the underwriters and continuation of cover is requested when the insurance shall remain in force, subject to an additional premium if required by the Underwriters, either

9.1 until the goods are sold and delivered at such port or place, or, unless otherwise specially agreed, until the expiry of 60 days after arrival of the goods hereby insured at such port or place, whichever shall first occur, or


9.2 if the goods are forwarded within the said period of 60 days (or any agreed extension thereof) to the destination named herein or to any other destination, until terminated in accordance with the provisions of Clause 8 above.


10. Where, after attachment of this insurance, the destination is changed by the Assured, held covered at a premium and on conditions to be arranged subject to prompt notice being given to the Underwriters.

CLAIMS
11 11.1 In order to recover under this insurance the Assured must have an insurable interest in the subject-matter insured at the time of the loss.

11.2 Subject to 11.1 above, the Assured shall be entitled to recover for insured loss occurring during the period covered by this insurance, notwithstanding that the loss occurred before the contract of insurance was concluded, unless the Assured were aware of the loss and the Underwriters were not.



12 Where, as a result of the operation of a risk covered by this insurance, the insured transit is terminated at a port or place other than that to which the subject-matter is covered under this insurance, the Underwriters will reimburse the Assured for any extra charges properly and reasonably incurred in unloading storing and forwarding the subject-matter to the destination to which it is insured hereunder.


This Clause 12, which does not apply to general average or salvage charges, shall be subject to the exclusions contained in Clauses 4, 5, 6 and 7 above, and shall not include charges arising from the fault negligence insolvency or financial default of the Assured or their servants.


13 No claim for Constructive Total Loss shall be recoverable hereunder unless the subject-matter insured is reasonably abandoned either on account of its actual total loss appearing to be unavoidable or because the cost of recovering, reconditioning and forwarding the subject-matter to the destination to which it is insured would exceed its value on arrival.


14 14.1 If any Increased Value insurance is effected by the Assured on the cargo insured herein the agreed value of the cargo shall be deemed to be increased to the total amount insured under this insurance and all Increased Value insurances covering the loss, and liability under this insurance shall be in such proportion as the sum insured herein bears to such total amount insured.

In the event of claim the Assured shall provide the Underwriters with evidence of the amounts insured under all other insurances.


14.2 Where this insurance is on Increased Value the following clause shall apply:

The agreed value of the cargo shall be deemed to be equal to the total amount insured under the primary insurance and all Increased Value insurances covering the loss and affected on the cargo by the Assured, and liability under this insurance shall be in such proportion as the sum insured herein bears to such total amount insured.

In the event of claim the Assured shall provide the Underwriters with evidence of the amounts insured under all other insurances.


BENEFIT OF INSURANCE

15 This insurance shall not inure to the benefit of the carrier or other bailee.




MINIMISING LOSSES
16 It is the duty of the Assured and their servants and agents in respect of loss recoverable hereunder

16.1 to take such measures as may be reasonable for the purpose of averting or minimizing such loss, and

16.2 to ensure that all rights against carriers, bailees or other third parties are properly preserved and exercised


and the Underwriters will, in addition to any loss recoverable hereunder, reimburse the Assured for any charges properly and reasonably incurred in pursuance of these duties.



17 Measures taken by the Assured or the Underwriters with the object of saving, protecting or recovering the subject-matter insured shall not be considered as a waiver or acceptance of abandonment or otherwise prejudice the rights of either party.




AVOIDANCE OF DELAY
18 It is a condition of this insurance that the Assured shall act with reasonable despatch in all circumstances within their control.


LAW AND PRACTICE
19 This insurance is subject to English law and practice as far as not in contradiction with Indonesian coercive law.


Note :
It is necessary for the Assured when they become aware of an event which is “held covered” under this insurance to give prompt notice to the underwriters and the right to such cover is dependent upon compliance with this obligation.


Risks Clause





General Average Clause










“Both to Blame Collision” Clause














General Exclusions Clause

















































Unseaworthiness and Unfitness Exclusions Clause


























War Exclusion Clause






















Strikes Exclusion Clause


















Transit Clause









































































Termination of Contract of Carriage Clause

































Change of Voyage Clause







Insurable Interest Clause

















Forwarding Charges Clause
























Constructive Total Loss Clause










Increased Value Clause














































Not to Inure Clause






Duty of Assured Clause






















Waiver Clause












Reasonable Despatch Clause





English Law and Practice Clause INSTITUTE CARGO CLAUSES (A)
(Revisi KL 19)

RISIKO YANG DIJAMIN
1. Asuransi ini menjamin segala kerugian atau kerusakan pada obyek yang diasuransikan kecuali terhadap risiko-risiko yang diatur pada Klausul 4, 5, 6 dan 7 dibawah.

2. Asuransi ini menjamin kerugian umum dan biaya penyelamatan, yang perhitungannya didasarkan dan ditentukan sesuai kontrak pengangkutan dan/atau ketentuan hukum dan praktek yang berlaku, yang timbul untuk menghindari atau yang berhubungan dengan hal-hal untuk menghindari kerugian oleh sebab apapun, kecuali yang dikecualikan dalam klausul 4, 5, 6 an 7 atau dimanapun tertera pada asuransi ini.

3. Asuransi ini diperluas untuk memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian yang menjadi tanggung jawabnya dalam kontrak pengangkutan dibawah klausul “Tabrakan Kapal Dimana Keduanya Bersalah” jika kerugiannya dijamin. Dalam hal timbul klaim dari pemilik kapal berdasarkan Klausul tersebut, Tertanggung setuju memberitahu Penanggung dimana Penanggung berhak untuk mempertahankan diri dengan biaya yang menjadi tanggungannya, untuk membela Tertanggung terhadap klaim demikian.


PENGECUALIAN
4. Dalam hal apapun asuransi ini tidak menjamin :
4.1 kerugian kerusakan atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja oleh Tertanggung

4.2 kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume yang wajar, atau keausan yang wajar dari obyek yang diasuransikan

4.3 kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh tidak memadainya atau tidak sesuainya pembungkus atau penyiapan obyek yang diasuransikan (untuk keperluan Klausul 4.3 ini, “pembungkus” dianggap termasuk penyusunan barang didalam kontainer atau mobil box , tetapi hanya jika penyusunan tersebut dilakukan sebelum mulai berlakunya asuransi ini atau dilakukan oleh Tertanggung atau pegawainya)

4.4 kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh kerusakan sendiri atau sifat alamiah obyek yang diasuransikan

4.5 kerugian kerusakan atau biaya yang secara proxima disebabkan oleh keterlambatan, walaupun keterlambatan itu disebabkan oleh risiko yang diasuransikan (kecuali biaya yang dapat dibayar berdasarkan Klausul 2 diatas)

4.6 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari insolvensi atau kegagalan keuangan pemilik pengelola pencharter atau operator kapal

4.7 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari pemakaian senjata perang apapun yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan/atau fusi nuklir atau reaksi lain sejenisnya atau kekuatan atau bahan radio aktif

5 5.1 Dalam hal apapun asuransi ini tidak menjamin kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari
ketidak-laik lautan kapal atau perahu,
ketidak sempurnaan kapal perahu alat angkut kontainer atau mobil box untuk pengangkutan yang aman atas obyek yang diasuransikan,
dimana Tertanggung atau pegawainya mengetahui ketidak-laik lautan atau ketidak sempurnaan tersebut, pada saat obyek yang diasuransikan dimuat ke dalamnya

5.2 Penanggung mengabaikan setiap pelanggaran persyaratan yang tidak tertulis (implied warranty) mengenai kelaik-lautan kapal dan kesempurnaan kapal untuk mengangkut obyek yang diasuransikan ketempat tujuan, kecuali Tertanggung atau pegawainya mengetahui ketidak-laik lautan atau ketidak sempurnaan tersebut

6 Dalam hal apapun asuransi ini tidak menjamin kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh :
6.1 perang perang saudara revolusi pemberontakan pembangkitan rakyat, atau kerusuhan sipil yang timbul daripadanya, atau tiap tindakan yang bersifat permusuhan oleh atau terhadap pihak yang berkuasa

6.2 perampasan penyitaan penangkapan pembatasan kebebasan atau penahanan (kecuali pembajakan) dan akibat dari padanya atau percobaan untuk melakukan hal tersebut

6.3 ranjau torpedo bom atau senjata perang lainnya yang tidak terurus lagi

7 Dalam hal apapun asuransi ini tidak menjamin kerugian kerusakan atau biaya

7.1 yang disebabkan oleh pemogok, pekerja yang terkena penghalangan bekerja, atau orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, kerusuhan atau huru-hara

7.2 yang timbul dari pemogokan, penghalangan bekerja, gangguan buruh, kerusuhan atau huru-hara

7.3 yang disebabkan oleh teroris atau orang yang bertindak dengan motif politik.


BERLAKUNYA ASURANSI
8 8.1 Asuransi ini mulai berlaku sejak saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan yang disebutkan dalam polis sebagai awal dimulainya perjalanan, berlaku terus selama perjalanan yang wajar dan berakhir pada

8.1.1 saat diserah-terimakan di gudang Penerima atau di gudang terakhir lain atau tempat penyimpanan ditempat tujuan yang telah disebutkan,

8.1.2 saat diserah terimakan di gudang atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau di tempat tujuan yang telah disebutkan, yang dipilih Tertanggung baik digunakan

8.1.2.1 untuk penyimpanan diluar jalur perjalanan yang wajar, atau

8.1.2.2 untuk alokasi atau distribusi,

atau

8.1.3 saat berakhirnya waktu 60 hari setelah barang yang diasuransikan selesai dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir,

mana yang terlebih dahulu terjadi.

8.2 Jika, setelah dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir, tetapi sebelum berakhirnya asuransi ini, barang diteruskan ke tujuan lain dari yang telah diasuransikan, asuransi ini, dengan tetap tunduk pada ketentuan pengakhiran diatas, tidak akan diperluas selama perjalanan ketempat tujuan lain tersebut.



8.3 Asuransi ini tetap berlaku (dengan tunduk pada ketentuan pengakhiran tersebut diatas dan yang diatur pada Klausul 9 di bawah ini) selama terjadi keterlambatan di luar kontrol Tertanggung, setiap penyimpangan pelayaran, pembongkaran darurat, pengapalan kembali atau pemindahan ke kapal lain dan selama terjadi perubahan pelayaran yang timbul dari kebebasan pengangkut atau pencarter yang diatur dalam kontrak pengangkutan.

9 Jika dalam keadaan diluar kontrol Tertanggung baik kontrak pengangkutan diakhiri disuatu pelabuhan atau tempat lain selain tempat yang telah disebutkan atau pelayaran dihentikan sebelum barang diserah-terimakan sebagaimana diatur pada Klausul 8 diatas, maka asuransi ini juga berakhir kecuali pemberitahuan segera disampaikan kepada Penanggung dan kelanjutan jaminan diminta maka asuransi tetap berlaku, dengan ketentuan premi tambahan jika dikehendaki oleh Penanggung, baik

9.1 sampai barang dijual dan diserah-terimakan di pelabuhan atau tempat tersebut, atau, kecuali secara khusus disetujui lain, sampai berakhirnya jangka waktu 60 hari setelah barang yang diasuransikan tiba di pelabuhan atau tempat tersebut, mana yang terlebih dahulu terjadi, atau

9.2 jika barang diteruskan dalam jangka waktu 60 hari tersebut (atau perpanjangan yang disetujui) ke tempat tujuan yang telah disebutkan atau tempat tujuan lain, sampai berakhir sebagaimana diatur pada Klausul 8 diatas.


10 Bilamana, setelah berlakunya asuransi ini, tujuan dirubah oleh Tertanggung, jaminan tetap berlaku dengan premi dan persyaratan yang ditentukan, dengan ketentuan pemberitahuan segera disampaikan kepada Penanggung .


KLAIM
11 11.1 Agar dapat memperoleh ganti rugi dalam asuransi ini Tertanggung harus mempunyai kepentingan atas obyek yang diasuransikan pada saat terjadinya kerugian.

11.2 Dengan tunduk pada ketentuan 11.1 diatas, Tertanggung berhak mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama jangka waktu yang diasuransikan, walaupun kerugian tersebut terjadi sebelum perjanjian asuransi disepakati, kecuali Tertanggung telah mengetahui adanya kerugian tersebut dan Penanggung tidak.

12 Bilamana, sebagai akibat dari risiko yang dijamin asuransi ini, perjalanan yang diasuransikan berakhir di suatu pelabuhan atau tempat lain selain dari tujuan dimana obyek bersangkutan diasuransikan, Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung atas setiap biaya tambahan yang layak dan wajar yang timbul dalam pembongkaran penimbunan dan penerusan obyek yang diasuransikan ke tempat tujuan yang diasuransikan.

Klausul 12 ini, yang tidak berlaku bagi kerugian umum dan biaya penyelamatan, tunduk pada pengecualian Klausul 4, 5, 6 dan 7 diatas, dan tidak termasuk biaya yang timbul dari kesalahan kelalaian insolvensi atau ketidak-mampuan keuangan Tertanggung atau pegawainya.


13 Tidak ada klaim untuk Kerugian Total Konstruktif akan dibayar kecuali obyek asuransi telah diabandon secara wajar baik dengan pertimbangan suatu Kerugian Total Nyata kelihatannya tidak dapat dihindarkan atau karena biaya memperoleh kembali, memperbaiki dan meneruskan obyek asuransi ke tempat tujuan yang diasuransikan akan melampaui nilainya di tempat tujuan.


14 14.1 Jika asuransi Kenaikan Harga diminta oleh Tertanggung atas barang yang diasuransikan harga barang yang disetujui dianggap dinaikkan ke total harga pertanggungan pada asuransi ini dan semua asuransi Kenaikan Harga yang menjamin kerugian, dan tanggung jawab pada asuransi ini akan sebanding antara harga pertanggungan terhadap total harga pertanggungan tersebut.

Dalam hal terjadi klaim, Tertanggung harus menyerahkan kepada Penanggung, bukti jumlah yang diasuransikan dari semua asuransi lainnya.

14.2 Bilamana asuransi ini atas Kenaikan Harga klausul berikut berlaku :

Harga barang yang telah disetujui dianggap sama dengan jumlah yang dipertanggungkan pada asuransi pokok dan semua asuransi kenaikan harga yang menutup kerugian dan yang diminta oleh Tertanggung atas barang, dan tanggung jawab pada asuransi ini akan sebanding antara harga pertanggungan terhadap total harga pertanggungan tersebut.

Dalam hal terjadi klaim Tertanggung harus menyerahkan kepada Penanggung, bukti jumlah yang diasuransikan dari semua asuransi lainnya.

MANFAAT ASURANSI

15 Asuransi ini tidak dapat dipakai untuk keuntungan pihak pengangkut atau pihak lain yang secara hukum bertanggung jawab atas barang.


MEMPERKECIL KERUGIAN
16 Merupakan kewajiban Tertanggung dan pegawainya dan agennya dalam hal terjadi kerugian yang dapat diganti

16.1 mengambil tindakan yang wajar dengan tujuan mencegah atau memperkecil kerugian, dan

16.2 menjamin bahwa semua hak tuntut terhadap pengangkut, pihak lain yang secara hukum bertanggung jawab atas barang atau pihak ketiga lainnya dilindungi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya

dan Penanggung akan, sebagai tambahan atas suatu kerugian yang dapat dijamin dalam Polis ini, memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas biaya yang dikeluarkan secara layak dan wajar untuk memenuhi kewajiban tersebut.

17 Tindakan yang dilakukan Tertanggung atau Penanggung dengan tujuan mengamankan, melindungi atau memperoleh kembali obyek yang diasuransikan tidak dapat dianggap sebagai suatu penolakan atau penerimaan abandonmen atau hal lain yang merugikan hak dari masing-masing pihak.


PENCEGAHAN KETERLAMBATAN
18 Merupakan syarat dari asuransi ini bahwa Tertanggung harus bertindak dengan cepat dan wajar dalam setiap keadaan yang berada dalam kontrolnya.


HUKUM DAN PRAKTEK
19 Asuransi ini tunduk pada hukum dan praktek yang berlaku di Inggris sepanjang tidak bertentangan dengan hukum memaksa Indonesia.


Catatan :
Adalah penting bagi Tertanggung, bilamana ia mengetahui hal-hal yang termasuk sebagai “jaminan tetap berlaku” dibawah asuransi ini, memberikan laporan segera kepada Penanggung dan hak atas jaminan Penanggung tergantung pada pemenuhan kewajiban ini.


Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.




Klausul Jaminan






Klausul Kerugian
Umum











Klausul Tabrakan Kapal Dimana Keduanya Bersalah















Klausul Pengecualian Umum





















































Klausul Pengecualian Ketidak-laikan dan Ketidak-sempurnaan


























Klausul Pengecualian Perang






















Klausul Pengecualian Pemogokan


















Klausul
Perjalanan









































































Klausul Penghentian Kontrak Pengangkutan

































Klausul Perubahan Perjalanan







Klausul Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan
















Klausul Biaya Meneruskan ke Tempat tujuan
























Klausul Kerugian Total Konstruktif










Klausul Kenaikan Harga














































Klausul Bukan Untuk Manfaat.






Klausul Kewajiban Tertanggung






















Klausul Pengabaian












Klausul
Tindakan Cepat dan Wajar





Klausul Praktek dan Hukum Inggris

No comments:

Post a Comment