Showing posts with label Asuransi Cargo murah. Show all posts
Showing posts with label Asuransi Cargo murah. Show all posts

Saturday, February 16, 2019

Perbedaan Jaminan Asuransi Pengangkutan Barang ICC "A", ICC "B" dan ICC "C"


Perbedaan Jaminan Asuransi Pengangkutan Barang ICC "A", ICC "B" dan ICC "C"

ICC "A", Menjamin
1. Kebakaran atau Peledakan
2. Kapal Kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
3. Alat angkut darat tabrakan, terbalik atau keluar rel
4. Tabrakan kapal atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air
5. Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
6. Gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir
7. Pengorbanan kerugian umum (general average/sacrifice)
8. Jettison (pembuangan kargo keluar dari kapal laut)
9. Barang tersapu ombak ke laut (washing over board)
10. Masuknya air laut, air danau atau air sungai ke dalam kapal, palka kapal, kontainer atau tempat penyimpanan
11. Kerugian total per kolo karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang ke atau dari kapal (sling lost)
12. General Average contribution – kontribusi kerugian GA
13. Both to blame collision : kontribusi tubrukan kapal vs kapal
14. Banjir, angin topan, tanah longsor, pergerakan tanah, tsunami
15. Pencurian, perampokan dan bajing loncat
16. Terjatuh, tersodok forklift, risiko bongkar muat lainnya
17. Kerusakan akibat kecelakaan lainnya (Accidental damage) yang tidak disebut diatas

ICC "B" Menjamin :

1. Kebakaran atau Peledakan
2. Kapal Kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
3. Alat angkut darat tabrakan, terbalik atau keluar rel
4. Tabrakan kapal atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air
5. Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
6. Gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir
7. Pengorbanan kerugian umum (general average/sacrifice)
8. Jettison (pembuangan kargo keluar dari kapal laut)
9. Barang tersapu ombak ke laut (washing over board)
10. Masuknya air laut, air danau atau air sungai ke dalam kapal, palka kapal, kontainer atau tempat penyimpanan
11. Kerugian total per kolo karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang ke atau dari kapal (sling lost)
12. General Average contribution – kontribusi kerugian GA
13. Both to blame collision : kontribusi tubrukan kapal vs kapal

ICC "C" Menjamin

1. Kebakaran atau Peledakan
2. Kapal Kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
3. Alat angkut darat tabrakan, terbalik atau keluar rel
4. Tabrakan kapal atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air
5. Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
6. 7. Pengorbanan kerugian umum (general average/sacrifice)
8. Jettison (pembuangan kargo keluar dari kapal laut)
9. 12. General Average contribution – kontribusi kerugian GA
13. Both to blame collision : kontribusi tubrukan kapal vs kapal

secara lebih sederhana bisa dilihat seperti dalam gambar di  bawah ini :



Saturday, July 21, 2012

Asuransi Angkutan, Asuransi Pengiriman Barang, Asuransi Cargo


Asuransi Angkutan Terpercaya !
http://insurance-clauses.blogspot.com
Telefon : +62-21-55755306
Email. & Telepon :
- selvi.aldriani@mahadistro.com -> 0817.487.0850
- didit@mahadistro.com -> 0812.961.8081
- nita@mahadistro.com -> 0878.8570.3292
- nur.sukmawati@mahadistro.com ->021-9607 1604

Asuransi Angkutan / Asuransi Cargo / Asuransi Pengiriman, adalah Asuransi yang memberikan jaminan perlindungan bagi barang-barang anda selama dalam perjalanan pengiriman.

Tarif Suku Premi untuk General Cargo : 0.1%

Produk yang kami miliki adalah Produk Asuransi Angkutan yang menjamin,
  • -          sejak Barang dimuat kedalam alat angkut darat di gudang awal,
  • -          dalam perjalanan menuju pelabuhan,
  • -          selama proses masuk ke kapal laut/pesawat,
  • -          selama dalam perjalanan melalui laut/udara,
  • -          selama masa transit atau dalam penyimpanan sementara,
  • -          selama terjadi perpindahan kapal atau alat angkut lain termasuk bongkar muat dalam proses pengiriman pada umumnya,
  • -          saat tiba di pelabuhan tujuan,
  • -          selama perjalanan lanjutan ke gudang tujuan,
  • -          sampai Barang tiba di Gudang Tujuan dan saat barang dibongkar di gudang tujuan

Luas Jaminan dengan menggunakan ICC “A” yaitu yang meliputi Segala Kerugian/kerusakan pada obyek yang diasuransikan , disebabkan oleh :
  • -          Kebakaran / Ledakan
  • -          Kapal/perahu kandas karam tenggelam/terbalik
  • -          Alat angkut darat terbalik/keluar dari rel
  • -          Tabrakan kapal dg Kapal/perahu/alat angkut dgn benda lain kecuali air
  • -          Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
  • -          Letusan Gunung Berapi, Petir, Gempa Bumi
  • -          Pengorbanan kerugian umum (GA Sacrifice)
  • -          Pembuangan brg dari kpl kelaut dalam upaya menyelamatkan kapal beserta seluruh kepentingan di dalamnya (jettison)
  • -          Tersapu barang ke laut karena ombak (Washing Overboard)
  • -          Masuknya air laut danau atau sungai ke dalam kapal kapal perahu palka alat angkut kontainer mobil box atau tempat penimbunan
  • -          Kerugian Total perkoli hilang terlempar atau jatuh selama dimuat ke, atau dibongkar dari, kapal atau perahu.
  • -          Kerugian umum dan biaya penyelamatan (sesuai kontrak pengangkutan yang berlaku), yang timbul untuk menghindari kerugian oleh sebab apapun kecuali dalam klausul 4,5,6,7, (dari ICC A)
  • -          Ganti rugi kepada tertanggung terhadap kerugian yang menjadi tanggung jawabnya dalam kontrak pengangkutan "both to blame collision" (tabrakan kapal dimana keduanya bersalah)"
Klik "Formulir

AUSTRALIAN DISPUTE RESOLUTION