Showing posts with label Personal Accident Insurance. Show all posts
Showing posts with label Personal Accident Insurance. Show all posts

Friday, February 7, 2025

KECELAKAAN MAUT GERBANG TOL CIAWI 2

 

KECELAKAAN MAUT GERBANG TOL CIAWI 2

 

Selasa, 4 February 2025 sekitar Pukul 23.20 terjadi kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor. Kecelakaan ini berawal dari adanya kendaraan Truck yang mengangkut gallon melaju dari arah Ciawi ke Jakarta, yang diduga mengalami gagal fungsi Rem (-atau Rem Blong), dimana truck tersebut terus melaju sehingga menabarak rangkaian Kendaraan lain di depannya yang sedang antri melakukan transaksi Pembayaran e-Toll.

 

Dalam Insiden ini, 8 Tewal dan 11 mengalami luka-luka, sementara  3 Kendaraan Hancur terbakar, dan 3 Kendaraan lainnya Ringsek. [ https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250205104929-20-1194773/fakta-fakta-kecelakaan-maut-gerbang-tol-ciawi-tewaskan-8-orang ]

 

Truck yang membawa gallon tersebut, merupakan rekanan distributor Aqua yaitu Danone Indonesia, namun Perusahaan tersebut Perusahaan Distributor Indeoenden tidak terkait dengan Danone Indonesia seperti yang dikemukakan oleh perwakilan dari Danone Indonesia, namun demikian Danone Indonesia akan tetap mengambil perhatian penuh pada kasus ini dan berkordinasi dengan pihak terkaut agar penyelesaiannya bisa berjalan dengan baik. [ https://news.detik.com/berita/d-7765382/danone-buka-suara-soal-insiden-kecelakaan-di-gerbang-tol-ciawi ].

 

Mari berdiskusi.

1.      Bagaimana statusnya Kasus ini pada Peta Risiko Asuransi?

a.      Peta risiko nya adalah,

                                                              i.      Kendaraan Truck Rusak, seharusnya bisa dijamin dal;am Asuransi Kendaraan (Jika Perusahaan Punya polis ini, apa jenis jaminannya TLO atau Komprehensif)

                                                            ii.      Kerusakan Gardu Toll bisa diajukan tuntutan ke Pemilik kendaraan Truck Galon, dan biasnanya jika Polis Asuransi Kendaraan dilengkapo dengan jaminan TJH Tanggung Jawab hukum Pihak Ketiga, namun ini akan terbatas oleh Limit TJH nya, apakah mencukupi untuk biaya perbaikan gerbang toll tersebut? Atau Kerusakan Gardu Tol juga bisa diajukan ke polis asuransi yang dimiliki pengelola Toll jika  membeli polis property all risks untuk asset gardu tol.

                                                          iii.      Kerusakan Kendaraan lain dan Korban Tewas dan Cidera badan, seharusnya juga  masuk dalam jaminan THG, Kembali lagi, apakah batas jaminan TJH mencukupi.

                                                          iv.      Pada kasus yang biasanya terjadi, kecelakaan jalan raya seprerti ini melibatkan banyak pihak dan masing masing pihak memiliki polis asuransi kendaraan, maka berlaku KNOCK FOR KNOCK, yaitu masing masing polis asuransi menanggung biaya kerugian masing masing, namun bagaimana dengan yang tidak memiliki polis asuransi ?

                                                            v.      Korban yang memiliki polis asuransi jiwa, bisa mengklaim ke polis asuransi jiwa nya, entah karena kecelakaan atau polis asuransi jiwa bisA, biasanya jika karena sebab kecelakaan Jumlah uang santunannya bisa dua kali lpan dari harga pertanggungan )(Jika Polis Asuransi Jiwa yang dilengkapi dengan kecelakaan)

 

2.      Apakah Polis Asuransi Kendaraan Bermotor ini menjamin seluruh kerugiannya?

a.      Belum Tentu, penjelasannya seperti pada buti 1 diatas.

 

3.      Tuntutan apa saja yang akan diterima oleh Perusahaan pemilik kendaraan truck tersebut?

a.      Tuntutan atas kerusakan Gardu Toll

b.     Tuntutan atas kerusakan kendaraan

c.      Tuntutan oleh para korban tewas dan cidera badan

 

4.      Polis apa sebenarnya yang baik untuk dimiliki Perusahaan?

a.      Asuransi Kendaraan dilengkapi ole h TJH Minimal 50 Juta

b.     Tambahkan dengan Polis CGL (=Comprehensive General Liability) yang mencakup 2 Hal : Public Liability dan Autommobile Liability, dan jika perl;u tambahkan juga dengan Product Lianility. Khusus untuk Auto movile Liability, masukkan seluruh armada sebagai bagian dari jaminan atas TJH dengan limit  IDR. 500.000.000,- [ada setiap kali kejadian, atau IDR. 2 Milyar dalam satu tahun (In the aggregate), bergantung kepada jumlah armada kendaraan yang dimiliki.

 

5.      Apa saja yang bisa diterima oleh Korban kecelakaan ini?

a.      Santunan dari Perusahaan Pemilik kendaraan penyebab (Truck Galon)

b.     Santunan dari Asuransi Pengguna jalan raya (biasanya ada ya dari Jasa Raharja?, harus dicek Kembali)

c.      Santunan dari Asuransi yang biasanya dilengkapi saat perpanjangan STNK, Sim dan semacamnya, coba cek ulang.

d.     Santunan dari Polis Asuransi jiwa dan kecelakaan yang dimiliki sendiri.

 

6.      Jika sudah dilakukan uji ulang dan masih berstatus aktif, kenapa masih ada Gagal Fungsi rem? Apa sebaiknya yang harus dilakukan demi menghindari kejadian serupa terulang Kembali ?

Meskipin status Yji masih aktif, tapi tetap saja pada setiap kali penggunaan Kendaraan harus di cek ulang semua  Fungdim dan rem merupakan perangkat yang cukup fatal berikut ban dan fungsi penting lainnya. Dan Perusahaan harus meerapkan SOP yang ketat terhadap kegiatan penggunaan Armada inims selain itu, pengemudi wajib tidak menggunakan bahan narkoba atau tidak boleh dalam keadaan mabuk.

 

7.      Bagaimana Penerapan Kebijhakan Berlalu lintas di tahun 2025 atas peraturan Kewajiban Asuransi Kendaraan terutama Jaminan Tangung Jawab Hukum Pihak ke 3 oleh pemilik kendaraan dan pengguna Jalan Raya?

Tepat !, karena yang wajib melakukan Tindakan Mitigasi bencana bukan hanya pemerintah, elainkan CSR, dan Masyarakat umum lainnya.

Semoga bermanfaat.

 

 

Tuesday, July 10, 2012

Antara Workmen Compensation dan Personal Accident



Workmen Compensation + Employers Liability Personal Accident





Polis ini dibeli Oleh dan Untuk (yang memiliki Insurable Interest) PERUSAHAAN untuk PARA PEKERJA SIAPA SAJA YANG MEMILIKI INSURABLE INTEREST (KEPENTINGAN UNTUK MENGASURANSIKAN), Tidak hanya perusahaan melainkan individual, keluarga dan lainnya
Section I - Worker's Compensation tidak terbagi dalam section
Section II - Employer's Liability
Bersifat Compulsory (Wajib) bagi Perusahaan sesuai dengan keterikatan Pengusaha terhadap undang-undang ketenaga kerjaan - Terutama Pekerja Konstruksi dan Project, Pertambangan dan sejenisnya Voluntary Facultative 
Worker's Compensation Asuransi Kompensasi Pekerja menyediakan pembayaran kepada karyawan yang menderita cedera yang berhubungan dengan pekerjaan atau penyakit akibat kerja. Perawatan medis, tunjangan cacat sementara, tunjangan cacat permanen, pelayanan rehabilitasi kejuruan, dan manfaat kematian membuat lima jenis manfaat Kompensasi Pekerja. Bisa menjadi Bagian dari Polis ini, sehubungan dengan Cidera Badan dan Kematian, Cacat Tetap Permanent, Cacat Sementara dan Biaya Medis, jika Polis PA ini dibeli oleh Perusahaan
Employer's Liability Liability Insurance Pemberi Kerja melindungi bisnis Anda terhadap tuntutan hukum karena kerja terkait cedera atau penyakit. Gugatan bisa berasal dari karyawan, nya / anggota keluarganya, kerabat dan pihak ketiga. Menyediakan cakupan tambahan termasuk dalam kebijakan Kompensasi Pekerja. Karyawan yang terluka akibat kelalaian pengusaha dapat mengejar majikan mereka untuk kompensasi bahkan dalam kasus bisnis masuk ke dalam likuidasi. Kewajiban pengusaha tidak akan melindungi Anda terhadap klaim seperti pemecatan salah, dll diskriminasi seksual, melainkan berkaitan dengan cakupan bisnis Anda terhadap klaim yang dibuat oleh karyawan untuk kecelakaan kerja, cedera atau penyakit Klaim tidak didasari dari Tuntutan, Jika Polis PA dibeli oleh Perusahaan, hanya bersifat sebagai santunan dari Perusahaan kepada Karyawan.
Klaim - Penyebabnya adalah dari Kecelakaan dan Penyakit - Sehubungan dengan Pekerjaan Hanya karena kecelakaan (Tidak untuk Penyakit), namun tidak terbatas hanya dalam konteks kegiatan pekerjaan saja.
Teritorial Limit Asuransi Kompensasi Pekerja juga memiliki ketentuan yang meliputi karyawan terluka di negara-negara selain negara di mana bisnis beroperasi. Sejak perjalanan dan perjalanan bisnis seringkali merupakan bagian integral dari pekerjaan saat in. Kecelakaan Mobil/Perjalanan di bisnis juga membuat risiko besar untuk diasuransikan. Pilihan lain termasuk cakupan dari berbagai jenis penyakit dan cedera, cakupan dukungan keuangan untuk tanggungan karyawan jika karyawan tersebut terluka fatal, biaya pemakaman dll Didalam Polis PA harus ditentukan Teritorial Limit selain di negara tempat dimana tertanggung tinggal, juga during Worldwide Travelling. Polis ini menjadi lebih luas Teritorial Limit berkaitan dengan peruntukkan travell nya, karena tidak terikat oleh Business Travel, melainkan untuk travel apapun karena kepemilikannya tidak hanya untuk Pengusaha terhadap pekerja, melainkan individual insured yang melakukan kegiatannya secara global
Manfaat Lima jenis manfaat Kompensasi Pekerja. 4 Jenis Manfaat
Perawatan medis D. Medical Expenses (sebagai tambahan)
Tunjangan cacat sementara,  C. Temporary Total/Partial Disablement (Cacat Sementara sebagian atau Total)
Tunjangan cacat permanen,  B . Permanent Total/Partial Disablement (Cacat tetap sebagian atau Total)
Pelayanan rehabilitasi kejuruan TIDAK (perluasan bisa dimintakan)
Manfaat kematian  A. Death (sebagai jaminan Utama)
Dan lainnya sehubungan dengan tuntutan karyawan dan keluarga atau lainnya, berkaitan dengan cidera badan, kematian dan biaya Pemakaman Manfaat Funeral Expenses (Biaya Pemakaman bisa saja diberikan sebagai tambahan pada Extension Clauses)
Semua yang diatur oleh Regulasi, wajib masuk dalam jaminan ini Jenis-jenis Manfaat bisa dipilih kombinasinya, yang paling penting/wajib untuk diambil adalah untuk Manfaat A
Faktor yang mempengaruhi Premi Jenis asuransi ini tidak hanya didasarkan pada gaji dan jasa karyawan terhadap perusahaan, Karyawan biasanya diklasifikasikan oleh tugas-tugas khusus mereka bekerja. Tingkat khusus ditugaskan untuk setiap kode klasifikasi karyawan oleh asuransi. Premi juga tergantung pada jumlah upah majikan membayar kepada pekerja, biaya klaim yang diajukan oleh para pekerja dan faktor-faktor seperti tingkat debu penyakit.  Jenis Kegiatan Usaha dari tertanggung, teritorial Limit
Besaran Manfaat Sesuai dengan Ketentuan yang ditetapkan oleh setiap negara A : Death Benefit : Nilai ditentukan sebatas nilai berapa tertanggung ingin dijamin
Semua yang diatur oleh Regulasi, wajib masuk dalam jaminan ini, DILUAR DARI MANFAAT JAMSOSTEK B : Permanent Total/Partial Disablement : nilai akan merujuk kepada persentase tertentu yang ditentukan didalam polis
C : Dihitung dari Jumlah Nilai Gaji yang seharusnya diterima karyawan sesuai dengan masa cacat sementara yang terjadi
D : biasanya 10% dari nilai pertanggungan Utama (A)
Durasi Jaminan Polis ini bisa membatasi hanya pada Jam Kerja, namun juga dapat diperluas menjadi 24 Jam, namun tetap pada sehubungan dengan kegiatan pekerjaan karyawan ybs 24 Hours Cover, dalam dan tidak dalam kegiatan kerja sekalipun
Yang perlu diperhatikan Dalam Jenis pekerjaan Explorasi Pertambangan biasanya penanggung mengecualikan Underground Works/activities dan Off-Shore Activities, Use of Explosive Blasting Dalam Jenis pekerjaan Explorasi Pertambangan biasanya penanggung mengecualikan Underground Works/activities dan Off-Shore Activities, Use of Explosive Blasting
Oleh Sebab itu, Harus ada persetujuan diawal untuk perluasan jaminan ini Oleh Sebab itu, Harus ada persetujuan diawal untuk perluasan jaminan ini
Tariff Premi Lumpsum untuk WC & EL Bisa diaplikasikan Lumpsum
Range : 1% s/d 1.25% Range : 0.15% s/d 0.5%
bergantung kepada jenis pekerjaannya
Namun
Bisa juga diaplikasikan terpisah seperti :
Benefit A & B = 0.025 % s/d 0.075%
Benefit C = persentase tertentu
Benefit D : 0.25% s/d 0.75%
Klausula yang penting untuk diperluas Aircraft Risks (Chartered, Scheduled and unscheduled) Aircraft Risks (Chartered, Scheduled and unscheduled)
Airfare for Treatment Clause Airfare for Treatment Clause
Assault and Murder Clause Assault and Murder Clause
Automatic Addition and Deletion Clause Subject to notification within 30days with additional Premium Automatic Addition and Deletion Clause Subject to notification within 30days with additional Premium
Beneficiary Beneficiary
Cancellation Clause Cancellation Clause
Cross Liability tidak perlu
Electronic Communicate Clause Electronic Communicate Clause Jarang disetujui penanggung
Exposure and Disappearance (within 6months) Exposure and Disappearance
Food & Drink Poisoning Food & Drink Poisoning
Funeral Expenses Funeral Expenses
Hijacking and Piracy  Clause Hijacking and Piracy  Clause
Including Casual Employees tidak perlu
Indemnity to Principal (Beneficiary) Indemnity to Principal (Beneficiary)
Indonesian Jurisdiction Indonesian Jurisdiction
Loss Notification (60 Days) Loss Notification (60 Days)
Medical Expenses Clause Medical Expenses Clause
Motor Cycling Risks Motor Cycling Risks
Payment on Account Clause Payment on Account Clause
Rehabilitation Expenses Rehabilitation Expenses -jarang disetujui penanggung
RSMDCC RSMDCC
Simple or Other Fractures Simple or Other Fractures
Smoke, Fumes, Gas and Drowning Smoke, Fumes, Gas and Drowning
Sport Activities (Including WaterSport) Sport Activities (Including WaterSport)
tidak perlu Description of Weekly Benefit Clause (for Item C - Under PA Policy)
Transportation Allowances Transportation Allowances - Jarang disetujui penanggung
Waiver of Subrogation (Against Name Insured) tidak perlu
WaterCraft and SeaCraft Risks WaterCraft and SeaCraft Risks
EXCLUSIONS Any Underground works' Any Underground works'
Any Off-Shore Works Any Off-Shore Works
Absolute Asbestos Absolute Asbestos
Lead & Silica Lead & Silica
Profesional Imdemnity Profesional Imdemnity
TS TS
Use of Explosive / Blasting Use of Explosive / Blasting

Friday, May 1, 2009

S.R.C.C Clause

It is hereby declared and agreed that subject to its terms limitations and conditions the within policy is extended to cover the insured against death or disablement directly or indirectly caused by riots and civil commotion, murder and assault (other than provoked assault) provided that the insured is not voluntarily engaged in riots and civil commotion or political demonstrations.

Thursday, April 30, 2009

Motor Cycling RIsk

It is hereby declared and agreed that this policy is extended to cover the Insured person whilst mounting, riding or dismounting from any motorcycle except for the purpose of racing pacemaking or speed testing.

Monday, April 27, 2009

Medical Expenses Clause

It is hereby declared and agreed that this policy is extended to cover the Insured person for any medical expenses (including operation fees cost of surgical appliances and nursing home charges) necessarily incurred in connection with any bodily injury which gives rise to a claim under this policy.

Wednesday, April 15, 2009

Hijacking Clause 2

It is agreed and noted that this policy includes the loss or damage due to hijacking means the acquisition or attemped acquisition of the conveyance and/or other insured goods whilst in transit by violence or threats of violence.

Hijacking Clause

HIJACKING CLAUSE
The Company will pay benefit at the rate of USD. 100.00 for each period of 24 hours or part thereof that the Insured person is prevented from reaching his Schedule destination through Hijack of any Aircraft in which such person is travelling as a fare paying passenger during the period of Insurance.

The Company will also pay reasonable expenses incurred as a result of Hijack provided that the total amount payable for each Insured person shall be limited in accordance with the following table.

Insured Persons Maximum Amountof Benefit Payable for Person
Each Insured Person over 16 years of age USD. 10,000.00
Each Insured Person under 16 years of age USD. 5,000.00

“Aircraft” shall mean any aircraft operated by a recognized Airline on a regular Scheduled Service over established air routes or any fully licensed standard type multiengined aircraft operated by a recognized Air Charted Company “Hijack” shall occur where threats of violence are made with the intention or diverting an Aircraft from its Scheduled routes.

Food and Drink Poisoning Clause

This policy is extended to indemnify the Insured against all sums which the Insured shall become legally liable to pay as compensation in respect of death, bodily injury or illness caused by food poisoning or arising from poisoning of any kind of foreign deleterious matter in food or drink or other goods consumed within the Insured Premises.

Exposure Clause

It is hereby declared and agreed that subject to all terms limitations conditions and exclusions of this Policy except as specifically provided herein, this Policy covers claims arising out of bodily injury caused by exposure to the elements as a result of an accident covered hereunder provided that in the event of death of the Life Insured caused by exposure to the elements that his death is the subject of a properly constituted Judicial Body Enquiry by which it is found that the Life Insured died of exposure as a result of an accident.

Saturday, March 14, 2009

Disappearance clause

Notwithstanding anything contained herein to the contrary it is agreed that if after a period of ONE YEAR has elapsed and the Underwriters having examined all evidence available shall have no reason to suppose other than that an accident has occurred, the disappearance of a Life Insured shall be considered to constitute a claim under this Certificate.

It is further agreed that if at any time after payment has been made a Life Insured if found to be living, any sums paid by the Underwriters in settlement of claim shall be refunded to them.

Description of Weekly Benefit

It is hereby declared and agreed that this Policy is extended to cover the wages in the event of the unattendance of the Insured person as the consequence of the accident.
Further advise that the Insurer will pay the weekly benefit up to maximum 52 weeks.

Friday, February 27, 2009

Assault & Murder Clause

Notwithstanding of anything in policy to the contrary this policy should extend to cover accidental death and/or disablement and/or any injuries caused by assault and/or murder.

AUSTRALIAN DISPUTE RESOLUTION