Showing posts with label klaim asuransi. Show all posts
Showing posts with label klaim asuransi. Show all posts

Monday, August 6, 2012

Pesawat latih Cesna 172 jatuh di Buleleng, Bali

DENPASAR, KOMPAS.com - Pesawat latih Cesna 172 jatuh di Dusun Pengametan, Gerogak, Buleleng, Bali sekitar pukul 14.07 WITA, Minggu (05/08/2012) siang tadi. Pesawat yang dibawa oleh siswa BIFA, Rizky ramadani dan Budi Alopo ini diduga mengalami kesalahan landing sehingga jatuh di dekat pemukiman warga.

Informasi terakhir dari sumber di kepolisian, kedua siswa hanya mengalami luka-luka dan saat ini dirawat di rumah sakit terdekat. Lokasi jatuhnya pesawat terus didatangi warga yang penasaran melihat dari dekat puing-puing pesawat.

Bagian pesawat yang mengalami kerusakan diantaranya mesin, baling-baling, sayap kiri dan kanan, serta roda depan. Kerugian akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
Editor :A. Wisnubrata

This Incident is under Our Insurance Claim Registration No. Reg.028/12

Monday, July 30, 2012

Under Insurance






Apakah yang dimaksud dengan Under Insurance ?


Under Insurance secara siderhana adalah "pertanggungan dibawah Harga".
Artinya,
Suatu Nilai pertangungan yang dicantumkan didalam polis asuransi untuk dijamin nilai kerugiannya, lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Kenyataan tentang sebuah Polis Asuransi merupakan Under Insurance, umumnya tidak terdeteksi diawal mulainya kontrak asuransi, karena biasanya perusahaan asuransi menerima informasi yang dituliskan oleh calon tertanggung didalam Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA), atas unsur niat baik bahwa calon tertanggung telah benar-benar akurat dalam mengisikannya.

Padahal, kadang calon tertanggung perlu diberikan penjelasan bahwa jika Nilai pertanggungan yang diberikan tidak mencukupi untuk membangun kembali rumah dan membeli isi rumah, sesuai dengan nilai Aset yang dimiliki tertanggung, ini akan memberikan dampak yang cukup merugikan bagi calon nasabah.

Merujuk kepada tujuan Asuransi adalah untuk memberikan perlindungan bagi tertanggung untuk memiliki kondisi keuangan yang sama sesaat sebelum terjadi kerugian, yaitu dengan memberikan jaminan pemulihan kembali aset yang mengalami kerugian, sangat bergantung kepada tahapan penentuan nilai pertanggungan yang memadai.


Karena Polis Asuransi yang diaplikasikan pada polis asuransi kebakaran atau Property All Risks atau Produk Paket Rumahku Plus dari Allianz, biasanya menerapkan kondisi  "Reinstatement Value Clause" yaitu "Kondisi Penggantian Pemulihan Kembali"

Sebenarnya, klausula "Reinstatement Value Clause" ini justru diberikan penanggung untuk melengkapi perlindungan bagi para nasabahnya agar mendapatkan "recovery" yang sesuai untuk memulihkan kembali aset tertanggung.

Namun pemahaman ini perlu dilakukan penjelasan terperinci, bagaimana menentukan Nilai pertanggungan yang sesuai dengan Nilai Pemulihan kembali.

Kondisi "under insurance" ini biasanya baru diketahui pada saat terjadinya Klaim Asuransi.
Pada tahap terjadinya klaim asuransi :
- tertanggung akan mengajukan klaim dengan nilai yang diajukan
- penanggung akan meminta pembuktian terjadinya kerugian tersebut termasuk, pembuktian bahwa nilai pertanggungannya memang sesuai dengan nilai sebenarnya untuk memulihkan kembali bagunan dan isi rumah tersebut.

Dalam hal mencari pembuktian nilai pertanggungan sudah sesuai dengan nilai pemulihan, penanggung akan menunjuk Jasa Penilai Kerugian Independen untuk melakukan pemeriksaan secara akurat mengenai hal ini.

Ketika ditemukan bahwa Nilai Membangun kembali Bangunan Rumah sesuai dengan Harga membangun kembali terkini sesaat sebelum kerugian terjadi, ternyata lebih besar dari Nilai Pertanggungan yang tercantum didalam polis, maka disinilah permasalahannya.

Selain dari Kondisi Reinstatement Value Clause, didalam polis ada istilah "Average Condition", dalam kondisi ini diatur mengenai Perhitungan Kerugian jika terjadi "under insurance" maka aakan diterapkan Kondisi perhitungan Pro-Rata.

Contoh Kasus dan Perhitungannya adalah sbb :
  1. Nilai Pertanggungan dalam Polis  : Rp. 350.000.000,-
  2. Hasil Investigasi didapat nilai pemulihan (=nilai sebenarnya sesaat sebelum kejadian/Value at Risks) adalah sebesar Rp. 500.000.000,-
  3. Jika Kejadian Kerugian Total Loss : maka Nilai penggantian yang diberikan tidak melebihi dari nilai pertanggungan yang telah ditetapkan.
  4. jika Kejadian Kerugian Partial Loss (Kerugian sebagian) Misalnya sebesar Rp. 250.000.000,-, maka perhitungan penggantian akan diaplikasikan sbb :
          Nilai Pertanggungan
          -------------------------   X Nilai Klaim = Klaim yang dibayarkan
               Value at Risks

         Sehingga Perhitungannya adalah :
         (Rp. 350.000.000,-/Rp. 500.000.000,-) X Rp. 250.000.000,-
         jadi nilai penggantian tidak Rp. 250.000.000,-,
         melainkan Rp. 175.000.000,-

 Ini sangat jauh dari nilai yang diharapkan diterima oleh tertanggung yaitu sebesar Rp. 250.000.000,-

Jadi, sebaiknya berhati-hati dalam mengisikan SPPA anda serta menentukan nilai pertanggungan yang akan dimasukkan dalam polis asuransi.

Bagaimana menentukan Harga Pertanggungan Agar tidak Under Insurance ? Klik Disini

Semoga bermanfaat.        

Prosedur Klaim



      Apakah Klaim itu ?
         Klaim asuransi adalah tuntutan dari pihak tertanggung sehubungan dengan adanya kontrak perjanjian anatara asuransi dengan pihak tertanggung yang masing-masing pihak mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran ganti rugi oleh penanggung jika pembayaran premi asuransi telah dilakukan oleh pihak tertanggung, ketika terjadi musibah yang diderita oleh pihak  tertanggung.
 Ada berapa Jenis klaim yang umum terjadi?
  • Klaim Asuransi Property – Material Damage
  • Casualty / Liability
  • Financial Loss – Business Interruption
Apa yang dilakukan saat terjadinya kerugian?
1.Segera hubungi  Bagian Klaim kami di telefon no. 021-5575 5306, atau langsung ke  0817-4870850, Email : selvi.aldriani@mahadistro.com
2.Buat Laporan klaim secara tertulis ditujukan ke Perusahaan Asuransi namun di fax ke kami.
3.Rekam situasi kerusakan/kecelakaan/insiden tersebut dengan menggunakan kamera. (terutama saat terjadinya kecurian, bukti jejak di ambil gambarnya).
4.Lakukan tindakan emergency yang diperlukan untuk mengurangi kemungkinan kerugian yang lebih besar lagi.
5.Lindungi, simpan, dan jaga bukti-bukti kerusakan barang  untuk keperluan inspeksi
6.Selanjutnya petugas kami akan membimbing tahapan klaim selanjutnya sekaligus melakukan bimbingan atas syarat pemenuhan dokumen klaim yang diperlukan.
 
 Untuk mengetahui suatu klaim diganti atau tidak, yang perlu diperhatikan adalah :
»Resiko yang dijamin
»Resiko yang tidak dijamin
»Barang yang dijamin
»Barang yang tidak dijamin
»Kondisi-kondisi lainnya
Apalagi yang harus diperhatikan ?
Deductible / Resiko Sendiri / OR
Pembayaran Premi
Evidence
Dokumen Pendukung Klaim click : Sheet Excell

Tahapan Klaim


TAHAPAN KLAIM

Notification
- Merujuk kepada batas waktu pelaporan klaim, 7, 14, 30 hari sesuai dengan ketentuan polis
- Melaporkan kepada kami secara tertulis (verbal dan diikuti dengan laporan tertulis)

Investigation
- Fact-finding Survey di lokasi, didampingi oleh kami
- Permintaan beberapa dokumen pembuktian atas nilai kerugian dan lainnya
- Penunjukkan Jasa penilai kerugian (estimasi nilai klaim diperlukan)

Submission
- mengirimkan dokumen pendukung klaim yang diperlukan Asuransi kepada kami
- kami melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen kepada polis, kelengkapan dokumen yang diminta oleh penanggung dan mengirimkan kepada pihak penanggung.

Discussion
- kami akan membantu melakukan diskusi dgn pihak adjuster/perwakilan penanggung saat proses klaim sedang berjalan

Agreement
- Memberikan bantuan terbaik untuk menyampaikan persetujuan klaim dari penanggung dan kemudian dr tertanggung ke penanggung

Final Payment
- kami akan membantu memonitor pembayaran klaim dari asuransi

(Semua tahapan ini akan selalu dikoordinasikan dengan Pihak tertanggung, dan akan ada Diary Claim

Tuesday, July 10, 2012

Dokumen Pendukung Klaim

Fungsi dan Tujuan Asuransi


Fungsi dan Tujuan Asuransi
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut:
1.    Fungsi Utama (Primer)
a). Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.
b) Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.
c) Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.

2.    Fungsi Tambahan (Sekunder)
a)    Export Terselubung (invisible export)
sebagai penjualan terselubung komoditas atau barang – barang tak nyata (intangible product) ke luar negri
b)    Perangsang Pertumbuhan Ekonomi
sebagai asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.
c) Sarana Tabungan investasi dana dan invisible earnings.
d)    Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian
TUJUAN ASURANSI
1)    Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2)    Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3)    Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
4)    Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
5)    Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
6)    Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)



















AUSTRALIAN DISPUTE RESOLUTION