Apakah yang dimaksud dengan Under Insurance ?
Under Insurance secara siderhana adalah "pertanggungan dibawah Harga".
Artinya,
Suatu Nilai pertangungan yang dicantumkan didalam polis asuransi untuk
dijamin nilai kerugiannya, lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Kenyataan tentang sebuah Polis Asuransi merupakan Under Insurance,
umumnya tidak terdeteksi diawal mulainya kontrak asuransi, karena
biasanya perusahaan asuransi menerima informasi yang dituliskan oleh
calon tertanggung didalam Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA),
atas unsur niat baik bahwa calon tertanggung telah benar-benar akurat
dalam mengisikannya.
Padahal, kadang calon tertanggung perlu diberikan penjelasan bahwa jika
Nilai pertanggungan yang diberikan tidak mencukupi untuk membangun
kembali rumah dan membeli isi rumah, sesuai dengan nilai Aset yang
dimiliki tertanggung, ini akan memberikan dampak yang cukup merugikan
bagi calon nasabah.
Merujuk kepada tujuan Asuransi adalah untuk memberikan perlindungan bagi
tertanggung untuk memiliki kondisi keuangan yang sama sesaat sebelum
terjadi kerugian, yaitu dengan memberikan jaminan pemulihan kembali aset
yang mengalami kerugian, sangat bergantung kepada tahapan penentuan
nilai pertanggungan yang memadai.
Karena Polis Asuransi yang diaplikasikan pada polis asuransi kebakaran
atau Property All Risks atau Produk Paket Rumahku Plus dari Allianz,
biasanya menerapkan kondisi "Reinstatement Value Clause" yaitu "Kondisi
Penggantian Pemulihan Kembali"
Sebenarnya, klausula "Reinstatement Value Clause" ini justru diberikan
penanggung untuk melengkapi perlindungan bagi para nasabahnya agar
mendapatkan "recovery" yang sesuai untuk memulihkan kembali aset
tertanggung.
Namun pemahaman ini perlu dilakukan penjelasan terperinci, bagaimana
menentukan Nilai pertanggungan yang sesuai dengan Nilai Pemulihan
kembali.
Kondisi "under insurance" ini biasanya baru diketahui pada saat terjadinya Klaim Asuransi.
Pada tahap terjadinya klaim asuransi :
- tertanggung akan mengajukan klaim dengan nilai yang diajukan
- penanggung akan meminta pembuktian terjadinya kerugian tersebut
termasuk, pembuktian bahwa nilai pertanggungannya memang sesuai dengan
nilai sebenarnya untuk memulihkan kembali bagunan dan isi rumah
tersebut.
Dalam hal mencari pembuktian nilai pertanggungan sudah sesuai dengan
nilai pemulihan, penanggung akan menunjuk Jasa Penilai Kerugian
Independen untuk melakukan pemeriksaan secara akurat mengenai hal ini.
Ketika ditemukan bahwa Nilai Membangun kembali Bangunan Rumah sesuai
dengan Harga membangun kembali terkini sesaat sebelum kerugian terjadi,
ternyata lebih besar dari Nilai Pertanggungan yang tercantum didalam
polis, maka disinilah permasalahannya.
Selain dari Kondisi Reinstatement Value Clause, didalam polis ada
istilah "Average Condition", dalam kondisi ini diatur mengenai
Perhitungan Kerugian jika terjadi "under insurance" maka aakan
diterapkan Kondisi perhitungan Pro-Rata.
Contoh Kasus dan Perhitungannya adalah sbb :
- Nilai Pertanggungan dalam Polis : Rp. 350.000.000,-
- Hasil Investigasi didapat nilai pemulihan (=nilai sebenarnya sesaat
sebelum kejadian/Value at Risks) adalah sebesar Rp. 500.000.000,-
- Jika Kejadian Kerugian Total Loss : maka Nilai penggantian yang
diberikan tidak melebihi dari nilai pertanggungan yang telah ditetapkan.
- jika Kejadian Kerugian Partial Loss (Kerugian sebagian) Misalnya
sebesar Rp. 250.000.000,-, maka perhitungan penggantian akan
diaplikasikan sbb :
Nilai Pertanggungan
------------------------- X Nilai Klaim = Klaim yang dibayarkan
Value at Risks
Sehingga Perhitungannya adalah :
(Rp. 350.000.000,-/Rp. 500.000.000,-) X Rp. 250.000.000,-
jadi nilai penggantian tidak Rp. 250.000.000,-,
melainkan Rp. 175.000.000,-
Ini sangat jauh dari nilai yang diharapkan diterima oleh tertanggung yaitu sebesar Rp. 250.000.000,-
Jadi, sebaiknya berhati-hati dalam mengisikan SPPA anda serta menentukan
nilai pertanggungan yang akan dimasukkan dalam polis asuransi.
Bagaimana menentukan Harga Pertanggungan Agar tidak Under Insurance ? Klik
Disini
Semoga bermanfaat.