Monday, February 24, 2025

TATA CARA MELAKUKAN REVIEW KLAIM ASURANSI ANGKUTAN

 

TATA CARA MELAKUKAN REVIEW KLAIM ASURANSI ANGKUTAN

B

Saat Nasabah Melakukan Laporan Kejadian Krugian

1

Penyebab Kerugian (Review Awal)

a. Jika Polis Jenis ICC A, Kejadian kerugian wajib masuk dalam kategori/sifat kejadian yang Accidental, Sudden dan Unforeseen

b. Jika Polis Jenic ICC B dan C - Lihat Daftar Tabel Perbandingan ICC

c. Jika kemungkinan diganti - Maju untuk Klaim Dilaporkan

d. Jika kemungkinan Klaim ditolak jelaskan ke tertanggung kemungkinannya dan tanyakan apakah klaim akan tetap diajukan atau tidak? Supaya Catatan Klaim nasabah tidak terlalu besar rasionya

2

Perhatikan Bagian-bagian DIJAMIN dalam Polis

- Transit dan transshipment - Jika disebutkan di polis, maka dijamin

- Termasuk Loading dan Unloading (Bongkar Muat) - jika kejadian saat proses ini, dijamin, Usahakan Sebutkan Tanggal Penjemputan Barang, karena ada proses muat Barang ke Armada Truck, jika perlu ETD menggunakan Tanggal Pick UP)

- Temporary Storage / Pemyimpanan Sementara - Dijamin jika dalam proses penyimpanan sementara pada proses Pengangkutan normal (Misalnya menunggu kapal yang mengangkut datang dan disimpan di gudang sementara) durasi 30 Hari

- Dari Gudang Awal, Selama masa perjalanan (dengan risiko  Bongkar muat dan Penyimpanan Sementara tsb diatas) sampai dengan Gudang Tujuan - Dijamin jika masuk dalam durasi ini *Maksimal 60 Hari - Rujukan Duration Clause)

- Termauk Selama dalam Perjalanan HIJACKINg (Pembajakan oleh Bajing loncat selama Perjalanan darat), ROBBERY (Perampokan)  atau PIRACY (Pembajakan terjadi selama Perjalanan Laut), THEFT (Pencurian), PILFERAGE (Kehilangan/kecurian sedikit demi sedikit seperti pencurian beras/gula/curah karena di tusuk pipa dan dikucurkan) NONDELIVERY (Tidak Terkirim karena salah pemuatan di Port Pelabuhan/Nyasar)

- Jaminan Berakhir saat BAST *barang diterima, kecuali, untuk Barang yang memerlukan Uji Coba/Test (biasanya yang memerlukan Uji Mekanik dan berfungsinya elektro Motor), laporan keruakan diperpanjang maksimal 7 Hari sejak BAST dilakukan, jadi laporan harus diterima dalam durasi tsb, jika lebih maka akan kadaluarsa - Rujukan CONCEALED DAMAGE Cl

- Perhatikan Loss Notifiaction - Batas Waktu Pelaporan Klaim 14 Hari sejak Tanggal kerugian ditemukan

- Duty Clause (Pajak) bisa dijamin, jika masuk dalam Nilai Pertanggungan, misalnya 110% of Invoice - Rujukan Duty Clause & Basis Of Loss Settlement

- Menjamin tindakan Jahat dari Pihak/Orang Lain menyebabkan kerusakan barang Cargo - Rujukan Institute Malicious Damage 1/8/82

- Barang Baru diganti Baru, sepanjang fungsinya tidak melebihi saat barang tsb baru  - Rujukan Institute New Replacement Clause

- Barang yang merupakan SET atau Pasangan atau satu kesatuan juga akan diganti sesuai set/sepasang/satu kesatuannya, meski kerusakan hanya bagian dari salah satu atau bagian dari set/kesatuan tersebut dengan syarat salvage juga ditarik sesuai set pasangan / kesatuannya - Rujukan Broad, Pair and Set Clause

Jika Cargo mengalami kerusakan saat Cargo tsb dijalankan  menuju tujuan dengan Kekuatannya sendiri (Self Driven)  dengan syarat Sebelum dan Sesudahnya tetap diangkut dengan moda transport angkutnan, di area yang tidak memiliki alat angkut bagi cargo tsb,  dan jarak Maksimal 50KM, kerusakan dijamin dengan limit USD. 50,000.00 - Rujukan Road Risks Clause

- Barang Bekas - akan diganti juga dengan senilai barang bekasnya - Rujukan Second Hand Replacement Clause

- Hak Subrogasi (Tuntutan Balik Asuransi kepada pihak Forwarder/Carier yang melakukan Kelalaian akan Gugur jika Forwarder/Carrier tersebut merupakan Tertanggung - Rujukan Waver Of Subrogation Clause Whenever he Carrier is the Insured

3

Perhatikan Bagian-bagian DIKECUALIKAN dalam polis

- Perhatikan Barang apa saja yang dikecualikan, misalnya Hazardous Goods, Barang yang dilarang prinsip syariah (Roko, Minuman dan sejenisnya) dan barang yang tercantum dalam pengecualian polis

- Area area Konflik/Kerusuhan/Perang dan sejenisnya

- Alat angkut yang tidak sesuai Ketentuan

- Packing yang tidak mencukupi

- Alat angkut yang idak berijin/ tidak layak pakai/layar, Pengemudi SIM dan surat kendaraan Tidak Berlaku

- Pengiriman melalui Udara oleh Maskapai Komersial Udara

- LCT  (Min 500 GRT Max 15 Th)  / Kapal Kayu ( Min 100 GRT max 15 Th), Barge/TugBoat Baja (Min 100 GRT mac 15 TH) - Hanya Cover ICC C saja, hanya di sekitar sungai atau danau eiolayah RI, dengan Lmit USD. 50,000.00 per shipment - dengan syarat ada Surat Layak Layar oleh pelabuhan Setempat

- Kerusakan Mekanik dan elektrik, Karat, Oksidasi, Pudarnya warna, , Baret/tergores, Penyok, Bengkok, dokecualikan untuk Barang Baru dan hanya karena disebabkan oleh Rusuki Jaminan ICC C, dan dikecualikan penuh jika barang tsb Adalah 2nd Hand - Rujukan Mechanical Electrical Derrangement, Scratching, Dentung, Bending Exclusions

- Cyber Attack - IT Hazard dikecualikan

- Perangk, Risiko Energy Nuklir, Terrorism dikecualikan

- Samksi dan Pembatasan Dikecualikan

- Rembesan dan Polusi dikecualikan

 

 

 

TATA CARA PENGURUSAN KLAIM ASURANSI ANGKUTAN

 

TATA CARA PENGURUSAN KLAIM ASURANSI ANGKUTAN

A

Saat Nasabah menginformasikan adanya Kerugian :

1

Berikan informasi yang menenangkan nasabah  bahwa

- Klaimnya akan diurus dan dibantu dilaporkan ke Asuransi

- Informasikan bahwa pengajuan klaim memerlukan adanya dokumen pendukung, akan segera di informasikan melalui Email

- Jika Nasabah melaporkan Verbal, sampaikan bahwa mohon disusulkan laporannya melalui email agar tercatat

- Informasikan ttg Deductible sesuai jenis cargo nya (general Cargo atu Alat Berat), jika polis menamin kerugiannya

- Informasikan bahwa Barang yang rusak wajib disimpan/diamankan ke tempat yang aman dan dijaga agar tidak hilang, untuk keperluan Survey dan inspeksi pihak asuransi

- Informasikan bahwa Tertanggung berkewajiban untuk melakukan tindakan emergency yang terbaik sesuai dalam jangkauannya untuk meminimalisir keruguian yang lebih besar.

- Informasikan, jik a Asuransi  memberikan penggantian Unit, maka Barang yang Rusak (Barang Sisa/Salvage) akan diserahkan ke Asuransi sesuai Prinsip Subrogasi

- Proses Internal DMJA, Melakukan Registrasi Pencatatan Klaim sesuai Keterangannya

2

Kirim Informasi Dokumen Pendukung klaim yang diperlukann, yaitu :

a. Formulir Klaim dari Asuransi terkait (Chubb yg sudah format PPT supaya mudah pengisian)

b. Surat Tuntutan Ganti Rugi ke Asuransi (Format Word terlampir)

c. Copy Sertiifikat Asuransi Cargo (Jika mungkin DMJA bantu copy nya)

d.Copy Bukti Pembayaran Premi / Kontribusi

e. Berita Acara atau Kronologis Kejadian

f. Daftar Baarang yang mengalami kerusakan berikut Rincian Harga dan Total Nilai Kerugian

g. Jika terkait Pelangaran Hukum spt kecurian/holang sampaikan Laporan Kepolisian dari Polsek Terdekat temnpat kejadian

h. Copy Dokumen Shupment seperti B/L. AWB, Copy Invoice dan Packing List dan Surat Jalan

i. Copy STNK Kendaraan, (KIR kendaraan jika perlu)  SIM dan KTP pengeudi yg masih berlaku

j. Dokumen Estimasi Biaya Perbaikan, jika kerusakan perlu perbaikan, berikut dengan Analisa Teknisi dasar perbaikannya atau jika perlu penggantian unit

k. Copy BAST (Berita Acara Serah Terima Barang), jika mungkin yang ada catatan dari penerima barang bahwa barang diterima dalam keadaan rusak/kurang

l. Jika keruian disebabkan oleh Pihak Lain (Pihak Pelayaran) menyampaikan Copy Surat Tuntutan Gatirugi Ke Pelayaran terkait (Untuk Keperluan Subrogasi Asuransi

m. Foto Kejadian dan barang yang rusak

n. Sampaikan bahwa Klaim akan dilaporkan ke Asuransi, dan kemungkinan Pihak Asuransi akan meminta dokumen tambahan jika diperlukan, dan Survey Barang yang akan diinformasikan jadwalnya sesuai permintaan Asuransi

3

Laporkan Ke Asuransi - Sebagai Laporan Pendahuluan

a. Tentang Adanya Potensi Klaim dari Nasabah

b. Contoh Format Laporan seperti terlampir, yang memuat :

        - Jenus Polis Asuransi Kerugian yang Klaim

        - Nama Tertanggung

        - Nomor Polis dan Nomor Sertifikat

        - Jenis Kerugian (Claim Particulars)

        - Tanggal Kejadian (Date Of Loss / DOL) Bisa TBA / Discovery

        - Lokasi Kejadian dan Lokasi Barang yg rusak saat ini

        - Estimasi Niali Kerugian (Bisa TBA)

c. Untuk Claim Particulars, Contohnya sbb :

      - Kerusaqkan Barang Angkutan Karena …..(sebuktan Penyebabnya, namun jika belum diketaui sebabnya, Boleh tidak disebutkan, Hanya Kerusakan Barang Angkutan

d. Mintakan Respon dari Asuransi atas Laporan klaim yang disampaikanm dan arahan lanjutan

e. Sample Bentuk Laporan Terlampir (Format Email)

4

Proses Lanjjutan

a. Pastikan Tertanggung melengkapi Semua Dokumen yg diperlukan, kirim reminder setiap 2 x 24 Jam, untuk mempercepat proses klaim

b. Pastikan Asurnasi Merespon Jawaban maksimal 2x24 Jam

c. Jika tertanggung sudah melengkapi dokumen, periksa semua dokumen, jika sudah cukup kirim Dokumen Ke asuransi  2x 24 Jam

d. Jika Asuransi merespon email, sampaikan ke tertanggung permintaan daripihak asuransi Maksimal 2x 24 jam

e. Pada setiap Tahapan, harus menerima feed back Maksimal 2 x 24 Jam, kirim reminder ke pihak terkait jika belum ada laju progress

f. Jika Dokumen Sudah lengkap, dan Asurnasi Perlu waktu melakukan Review, biasanya diperlukan waktu 1 Minggu dan  Maksimal 2 Minggu, setelah 2 Minggu DMJA wajib menanyakan dengan mengirimkan REMINDER1, 2 dan 3, dengan masing tenggang waktu 2 x 24 Jam

g. Proses Internal - DMJA Melakukan pencatatan pada registrasi Klaim setiap Proses tahapan Perkembangan klaim

5

Proses Settlement

a. Asuransi akan menyampaikan SPGR (Surat Penawaran Ganti Rugi) atas klaim yang diajukan

b. DMJA, periksa SPGR dan perhatikan Bagian yang diganti/tidak/disesuaikan jumlahnya dan fahami dasarnya

c. DMJA Perhatikan Syarat Dokumen yang perlu disampaikan untuk mendapatkan Pembayaran Ganti Rugi, serta apakah ada  Syarat Salvage ditarik oleh perusahaan Asuransi

d. Sampaikan SPGR ke pihak Tertanggung, dan jelaskan Syarat mendapatkan pembayaran ganti rugi dan jika diperlukan Dasar Pertimbangan Ganti Rugi (Ataupun Jika Panolakan Ganti Rugi. Termasuk dasarnya)

e. Jika diperlukan oleh Tertanggung yang tidak menerima jika klaim di tolak, berikan Rekomendasi terbaik yang bisa dilakukan, misalnya berikan dokumen bukti lain yang mendukung argumentasi debatnya, atau paling akhir bisa mengajukan Penyelesaian Klaim dengan pengajuan EX-GRATIA (Jika Mungkin), atau Compromise Settlement (Jika Nilai Klaim tidak sesuai harapan mengajukan kenaikan Nilai sebagai Penawaran disertakan dengan alasannya)

f. Jika semua syarat Dokumen dan salvage sudah terpenuhi, Maka Pembayaran klaim (jika dibayar) akan dilakukan Paling lambat 30 hari setelah Dokumen Persetujjuan beserta kelengkapannya yang Asli diterima oleh penanggung

g. DMJA Membantu mengkoordinasikan penarikan Salvage oleh Pihak Asuransi kepada pihak tertanggung

6

Klaim Selesai - DMJA Update Data Laporan Pencatatan klaim lengkap

Friday, February 7, 2025

KECELAKAAN MAUT GERBANG TOL CIAWI 2

 

KECELAKAAN MAUT GERBANG TOL CIAWI 2

 

Selasa, 4 February 2025 sekitar Pukul 23.20 terjadi kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor. Kecelakaan ini berawal dari adanya kendaraan Truck yang mengangkut gallon melaju dari arah Ciawi ke Jakarta, yang diduga mengalami gagal fungsi Rem (-atau Rem Blong), dimana truck tersebut terus melaju sehingga menabarak rangkaian Kendaraan lain di depannya yang sedang antri melakukan transaksi Pembayaran e-Toll.

 

Dalam Insiden ini, 8 Tewal dan 11 mengalami luka-luka, sementara  3 Kendaraan Hancur terbakar, dan 3 Kendaraan lainnya Ringsek. [ https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250205104929-20-1194773/fakta-fakta-kecelakaan-maut-gerbang-tol-ciawi-tewaskan-8-orang ]

 

Truck yang membawa gallon tersebut, merupakan rekanan distributor Aqua yaitu Danone Indonesia, namun Perusahaan tersebut Perusahaan Distributor Indeoenden tidak terkait dengan Danone Indonesia seperti yang dikemukakan oleh perwakilan dari Danone Indonesia, namun demikian Danone Indonesia akan tetap mengambil perhatian penuh pada kasus ini dan berkordinasi dengan pihak terkaut agar penyelesaiannya bisa berjalan dengan baik. [ https://news.detik.com/berita/d-7765382/danone-buka-suara-soal-insiden-kecelakaan-di-gerbang-tol-ciawi ].

 

Mari berdiskusi.

1.      Bagaimana statusnya Kasus ini pada Peta Risiko Asuransi?

a.      Peta risiko nya adalah,

                                                              i.      Kendaraan Truck Rusak, seharusnya bisa dijamin dal;am Asuransi Kendaraan (Jika Perusahaan Punya polis ini, apa jenis jaminannya TLO atau Komprehensif)

                                                            ii.      Kerusakan Gardu Toll bisa diajukan tuntutan ke Pemilik kendaraan Truck Galon, dan biasnanya jika Polis Asuransi Kendaraan dilengkapo dengan jaminan TJH Tanggung Jawab hukum Pihak Ketiga, namun ini akan terbatas oleh Limit TJH nya, apakah mencukupi untuk biaya perbaikan gerbang toll tersebut? Atau Kerusakan Gardu Tol juga bisa diajukan ke polis asuransi yang dimiliki pengelola Toll jika  membeli polis property all risks untuk asset gardu tol.

                                                          iii.      Kerusakan Kendaraan lain dan Korban Tewas dan Cidera badan, seharusnya juga  masuk dalam jaminan THG, Kembali lagi, apakah batas jaminan TJH mencukupi.

                                                          iv.      Pada kasus yang biasanya terjadi, kecelakaan jalan raya seprerti ini melibatkan banyak pihak dan masing masing pihak memiliki polis asuransi kendaraan, maka berlaku KNOCK FOR KNOCK, yaitu masing masing polis asuransi menanggung biaya kerugian masing masing, namun bagaimana dengan yang tidak memiliki polis asuransi ?

                                                            v.      Korban yang memiliki polis asuransi jiwa, bisa mengklaim ke polis asuransi jiwa nya, entah karena kecelakaan atau polis asuransi jiwa bisA, biasanya jika karena sebab kecelakaan Jumlah uang santunannya bisa dua kali lpan dari harga pertanggungan )(Jika Polis Asuransi Jiwa yang dilengkapi dengan kecelakaan)

 

2.      Apakah Polis Asuransi Kendaraan Bermotor ini menjamin seluruh kerugiannya?

a.      Belum Tentu, penjelasannya seperti pada buti 1 diatas.

 

3.      Tuntutan apa saja yang akan diterima oleh Perusahaan pemilik kendaraan truck tersebut?

a.      Tuntutan atas kerusakan Gardu Toll

b.     Tuntutan atas kerusakan kendaraan

c.      Tuntutan oleh para korban tewas dan cidera badan

 

4.      Polis apa sebenarnya yang baik untuk dimiliki Perusahaan?

a.      Asuransi Kendaraan dilengkapi ole h TJH Minimal 50 Juta

b.     Tambahkan dengan Polis CGL (=Comprehensive General Liability) yang mencakup 2 Hal : Public Liability dan Autommobile Liability, dan jika perl;u tambahkan juga dengan Product Lianility. Khusus untuk Auto movile Liability, masukkan seluruh armada sebagai bagian dari jaminan atas TJH dengan limit  IDR. 500.000.000,- [ada setiap kali kejadian, atau IDR. 2 Milyar dalam satu tahun (In the aggregate), bergantung kepada jumlah armada kendaraan yang dimiliki.

 

5.      Apa saja yang bisa diterima oleh Korban kecelakaan ini?

a.      Santunan dari Perusahaan Pemilik kendaraan penyebab (Truck Galon)

b.     Santunan dari Asuransi Pengguna jalan raya (biasanya ada ya dari Jasa Raharja?, harus dicek Kembali)

c.      Santunan dari Asuransi yang biasanya dilengkapi saat perpanjangan STNK, Sim dan semacamnya, coba cek ulang.

d.     Santunan dari Polis Asuransi jiwa dan kecelakaan yang dimiliki sendiri.

 

6.      Jika sudah dilakukan uji ulang dan masih berstatus aktif, kenapa masih ada Gagal Fungsi rem? Apa sebaiknya yang harus dilakukan demi menghindari kejadian serupa terulang Kembali ?

Meskipin status Yji masih aktif, tapi tetap saja pada setiap kali penggunaan Kendaraan harus di cek ulang semua  Fungdim dan rem merupakan perangkat yang cukup fatal berikut ban dan fungsi penting lainnya. Dan Perusahaan harus meerapkan SOP yang ketat terhadap kegiatan penggunaan Armada inims selain itu, pengemudi wajib tidak menggunakan bahan narkoba atau tidak boleh dalam keadaan mabuk.

 

7.      Bagaimana Penerapan Kebijhakan Berlalu lintas di tahun 2025 atas peraturan Kewajiban Asuransi Kendaraan terutama Jaminan Tangung Jawab Hukum Pihak ke 3 oleh pemilik kendaraan dan pengguna Jalan Raya?

Tepat !, karena yang wajib melakukan Tindakan Mitigasi bencana bukan hanya pemerintah, elainkan CSR, dan Masyarakat umum lainnya.

Semoga bermanfaat.

 

 

KASUS KEBAKARAN BESA DI GEDUNG GLODOK PLAZA, JAKARTA.

 

KASUS KEBAKARAN BESA DI GEDUNG GLODOK  PLAZA, JAKARTA.

Pada 15 January 2025 yang lalu, kita semua dikejutkan dengan adanya berita Kebakaran besar di Gedung Glodok Plaza, Jakarta, yang terjadi malam hari. Dan semenjak iru kepolisian serta petugas pemadam kebakaran bekerja keras melakukan Tindakan emergency untuk memadamkan api serta mengevaluasi para korban.

 

Kejadian kebakaran ini cukup menyita perhatian, mengingat kebakaran yamh terjadi cukup besar, dan akhirnya ditemukan korban tewas kalua tidak salahh sebanyak 16 Kantong Jenazah.

 

Diduga titik awal kebakaran berasal dari lantai 7 dan 8 Gedung, yaitu Lokasi Hiburan Diskotek dan Karaoke, dan Akhirnya setelah melakukan investigasi ditemkan penyebab kebakaran adalah dari Gasful, Perangkat Peredam Suara  semacam busa yang didalamnya berisi gas, dimana peredam suara ini ditempatkan di area Karaoke dan diskotek. Ketika Gasful terkena panas dan angin langsung menyala dan gas yang berada dalam  busa peredam itu lah yang menjadi perambat api menjadi cepat dan membesar. [ https://www.liputan6.com/news/read/5883497/penyebab-kebakaran-gedung-glodok-plaza-akhirnya-terungkap?page=2 ]

Beberapa pertanyaan yang muncul adalah :

1.      Bagaimana dengan Polis Asuransi Kebakaran Indonesia merespon hal ini ?

2.      Dokumen apa saja yang diperlukan dalam klaim Polis asuransi kebakaran ?

3.      Tapi yang terpenting adalah, Apakah Manajemen Gedung Glodok Plaza Memiliki Polis Asuransi Kebakaran ?

4.      Apa saja asset yang dijamin dalam  Polis ?

5.      Bagaimana Aset yang dimiliki oleh Penyewa Gedung ?

6.      Apakah Manajemen Gedung berpotensi menerima tuntutan dari pihak lain atas kebakaran ini?

7.      Bagaimana dengan para korban yang meninggal atau cidera pada Kasus Kebakaran ini? Apakah diganti Polis asuransi  kebakaran? Atau ada polis lain yang harus dimiliki oleh Manajemen Gedung ?

Mari kita diskusi kan.

1.      Bagaimana dengan Polis Asuransi Kebakaran Indonesia merespon hal ini ?

a.      Didalam PSAKI ( Polis Standar #asuransikebakaran Indonnesia) disebutkan sbb :

Bab I – Risiko yang Dijamin

1.      KEBAKARAN

1.1.   yang disebabkan oleh kekurang  hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis,

1.2.   yang diakibatkan oleh :

1.2.1.     menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri; 

1.2.2.     hubungan  arus pendek;

1.2.3.     kebakaran  yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan Polis;

termasuk juga kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan  untuk menahan atau memadamkan kebakaran dan atau dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.

b.      Sehingga jawaban atas pertanyaan No 1. Ada diatas – Dijamin.

c.      Klaim atas kerusakan property ini bisa diajukan ke Polis Asuransi Kebakaran.

 

2.      Dokumen apa saja yang diperlukan dalam klaim Polis asuransi kebakaran ?

a.      Biasanya dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim Polis #asuransikebakaran adalah :

1            Laporan Klaim secara tertulis (email/fax)

2            Formulir klaim yang diisi lengkap

3            Foto-foto kerusakan

4            Berita Acara Kejadian

5            Laporan Kepolisian setempat

6            Copy Analisa Puslabfor/Labkrim

7            Laporan Kronologis Kejadian

8            Daftar Barang-barang yang rusak berikut      

               type/jenis/spesifikasi  barang lengkap dengan harganya

9            Daftar Nilai Aset di lokasi pertanggungan sesaat sebelum

               kejadian (Total klaim > 5% of TSI)

10         Analisa Teknis Vendor Ahli Independen

11         Penawaran atau invoice dari Vendor untuk memperbaiki atau

              mengganti barang yang rusak

12         Invoice Pembelian Sebelumnya atau Invoice Barang

               pengganti yang baru

13         Log Book atas mesin2 yang diklaim

14         Kartu Pemeliharaan / Maintenance Record

15         Kwitansi Pembersihan Puing-Puing

16         Kwitansi Armada Pemadam Kebakaran

17         Kwitansi Pengisian Ulang Alat Pemadam Api

18         Kartu Stock & Mutasi Stock Barang 3 bulan terakhir sebelum

               Kejadian – Jika terkait dengan klaim Stock

19         Tindakan Pencegahan untuk mengantisipasi kejadian serupa

               terulang kembali

20         Surat Pernyataan Bahwa barang/kendaraan pihak ke-3 tidak

               diasuransikan di tempat lain

21          Surat Persetujuan Pembayaran klaim atas nilai yang

               diajukan

28         Discharge Form

29         Subrogation Letter

30         Salvage - Barang Sisa

b.      Semua dokumen dilengkapi, setelah itu Asuransi akan melakukan review, dan paling cepat 2 minggu sampai dengan 3 bulan, lalu pihak asuransi akan menerbitkan SPGR (Surat Penawaran Ganto Rugi) untuk disethyu atau tidak, jika disetujui, maka kelengkapan dokumen dipeni oleh tertanggung, setelah dokumen akhir diterima, pembayaran Klaim maksimal 30 Hari sejak Dokumen kelengkapan akhir diterima penaggung.

 

3.      Tapi yang terpenting adalah, Apakah Manajemen Gedung Glodok Plaza Memiliki Polis Asuransi Kebakaran ?

a.      Nah ini yang perlu di periksa dan Obyek apa saja yang dipertanggungkan, harus dilihat dalam isi polisnya

 

4.      Apa saja asset yang dijamin dalam  Polis ?

a.      Umumnya jika Gedung dibawah pengelolaan Manajemen, biasanya hanya Bangunan dan mesin saja, tidak termasuk isi bangunan, kecuali isi barang kantor pada ruang kantor Manajemen.

b.      Sehingga obyek asset milik penyewa/tenant tidak termasuk dalam polis yang dikelola leh pihak Manajemen.

 

5.      Bagaimana Aset yang dimiliki oleh Penyewa Gedung ?

a.      Pihak penyewa/tenant harus memiliki Polis asuransi Kebaaran sendiri atau Polis Property All Risks dengan Obyek pertanggungan adalah asset yang dimilii yang berada dalam Lokasi Gedung tersebut. Tidak termasuk Bangunan.

 

6.      Apakah Manajemen Gedung berpotensi menerima tuntutan dari pihak lain atas kebakaran ini?

a.      Ya, jika ada kerusakan property milik orang/pihak lain yang mengalami kerusakan karena musibah ini, atau cidera Badan atau meninggal.

 

7.      Bagaimana dengan para korban yang meninggal atau cidera pada Kasus Kebakaran ini? Apakah diganti Polis asuransi  kebakaran? Atau ada polis lain yang harus dimiliki oleh Manajemen Gedung ?           

a.      Jika Korban memiliki Polis asuransi Jiwa / Kecelakaan bisa diajukan, atau mengajukan tuntutan santunan kepada pengelola Gedung, atau santunan dari Kantor tempatnya bekerja.

b.      Tidak diganti dalam polis asuransi Kebakaran.

c.      Manajemen Building bisa melengkapi Polis Asuransi CGL (=Comprehensive General Liability Insurance.)

 

Demikian uraian penjelasan yang bisa diberikan semoga bermanfaat.

#asuransikebakaran

#kebakaranGlodokPlaza

#klaimasuransikebakaran