Pentingnya Informasi metode Piling tiang pancang pada
pekerjaan Konstruksi
Dalam sebuah
pekerjaan Proyek Pembangunan Bangunan, penting bagi Underwrioter untuk mengetahui Jenis Metode
piling (Tiang Pancang) selain dari pada mengetahui sekitar area proyek yang
akan dibangun dalam radius beberapa meter.
Mengapa demikian, karena area sekitar akan memiliki dampak
pada pemancangan tiang pada pekerjaan proyek yang akan dilakukan.
Dari beberapa metode piling, akan di evaluasi, seberapa
kecil efek yang akan ditimbulkan bagi residensial sekitar Lokasi proyek, dan
dalam berapa radius meter efek yang akan ditimbulkan.
Ada berapa jenis metode Piling ? dan klausula apa saja yang diperlukan
untuk mendukung jaminan Polis Asuransi Contractor’s All Risks dalam hal jika
ada tuntutan dari pihak Warga Sekitar didalam Third Party Liability Copver nya?
Dalam beberapa artikel dari GSE (Google Search Engine), populer
Ada beberapa jenis metode pemancangan tiang pancang, di antaranya:
- Drop
hammer system: Metode ini menggunakan hammer yang dijatuhkan dari
ketinggian tertentu.
- Hydraulic
jacked piling system: Metode ini menggunakan sistem hidrolik
sehingga tidak menimbulkan suara bising dan getaran saat pemancangan.
- Metode
pengepresan: Metode ini menggunakan tiang pancang di sebelahnya
untuk mendongkrak tiang pancang ke dalam tanah. Metode ini cocok
untuk lokasi yang sensitif karena kebisingan dan getarannya rendah.
Selain itu, ada juga beberapa jenis tiang pancang,
seperti: Tiang pancang bor, Tiang pancang yang digerakkan, Tiang pancang
sekrup, Tiang pancang lembaran, Tiang pancang mikro.
Tiang pancang biasanya terbuat dari kayu, besi, baja, atau
campuran beton bertulang. Pondasi tiang pancang cocok digunakan untuk
tanah rawa atau tanah lembek yang memiliki kadar air tinggi.
Untuk Klausula, Mungkin bisa melekatkan klausula berikut :
·
MR-120 Vibration Removal or weakening of support
·
Non Negligent Liability Clause 19.2 Amended
Namun harus tau dan faham bagaimana cara aplikasinya
Selain itu yang terpenting adalah, Berapa Nilai Jaminan TPL
nya > *Third Party Liability) yang diperkenankan, dalam konteks Umum,
biasanya adalah 10% dari TCV (-Total Contract Value), bisa saja di negosiasikan
untuk mendapatkan 20% TCV. Tapi jika tidak cukup, sebaiknya dibuatkan Polis
Comnprehensive General Liability Insurance terpisah dari polis Contractor;s All
Risks nya.
No comments:
Post a Comment