Asuransi Syariah Kecelakaan Diri Plus Wakaf – PT. ASURANSI CHUBB SYARIAH INDONESIA
DEFINISI :
Asuransi Syariah Kecelakaan Diri Plus Wakaf adalah Produk Asuransi Syariah yang memberikan perlindungan risiko Kematian, Cacat Tetap, Cacat Sementara, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang secara langsung disebabkan suatu kecelakaan yaitu suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan. dimana Peserta berikar/berjanji akan mewakafkan Sebagian pembayaran manfaat asuransinya ke Badan Wakaf yang ditunjuk. Jumlah manfaat asuransi yang dapat diwakafkan yakni maksimal 45% dari total manfaat
MANFAAT
1. Polis ini memberikan perlindungan risiko Kematian, Cacat Tetap, Cacat Sementrara, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang secara langsung disebabkan suatu kecelakaan yaitu suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik aupun kimia yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat , langsung terhadap Peserta yang seketika itu mengakibatkan luka badan yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran, termasuk :
1.1. Keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, kecuali Peserta dengan sengaja memakai obat-obat bius atau zat lain yang telah diketahui akibat-akibat buruknya termasuk juga pemakaian obat-obatan terlarang.
1.2. Terjangkit Virus atau kuman penyakit sebagai akibat Peserta dengan tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair lainnnya.
1.3. Mati lemas atau tenggelam
1.4. Terasing karena bencana dari luar yang tiba-tibam yang ditimbulkan karena kecelakaan kapal laut, pendaraan darurat dan jatuhnya pesawat terbang, tetapi hanya sejauh sebagai akibat dari kelaparan, kehausan atau kehilangan tenaga.
2. Polis ini memberikan perlindungan risiko Kematian, Cacat Tetap, Cacat Sementara, Biaya perawatan dan atau pengobatan yang diakibatkan oleh :
a. Masuknya virus atay kuman penyakit ke dalam luka yang di deritasebagai akibat dari suatu kecelakaan yang dilindungi di dalam polis,
b. Komplikasi atau bertambah parahnya penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan yang dilindungi dalam Polis, karena Perawatan atau atas perintah Dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan tersebut
PENGECUALIAN :
1. Kecelakaan yang terjadi Ketika Pese3rta :
a. Turut serta dalam lalu-lontas udara, kecuali sebagai penumpang yang sah (mamiliki tiket resmi) dalam suatu pesawat udarapengangkut penumpang oleh Maskapai Penerbangan yang memiliki izin untuk itu,
b. Bertinju, berrgulat dan semua jenis olah raga bela diri, rugby, hocket, olah raga diatas es atau salju, mendaki gunung atau gining es dan semua jenis olah raha kontak fisik, memasuki gua gua atau lubang-lubang yang dalam, berburu Binatang atau jika Peserta berlayar seorang diri atau berlatih untuk atau turut serta dalam perlombaan kecepatan atau ketangkasan mobil atau sepeda motor, olah raga udara dan olah raga air.
c. Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam tinfak kejahatan.
d. Melanggar peraturan dna perundang-undagan yang berlaku
e. Menderita burut (hernia), Ayan (Epilepsy), sengatan Matahari,
f. Terserang atau terjangkit gangguan-gangguan atau virus atau kuman penyakit dalam arti yang seluas-luasnya mengakibatkan antara lain timbulnya demam (hayfever), Typhus, Paratypus, disentrim precunan dalam makanan, botulism, malaria, sampar (leptospyrosus), filaria, dan penyakit tidurkarena gigitan atau sengatan serangga ke dalam tubuh,
g. Mengalami bertamba parahnya akubat akibat kecelakaan karena mengidap penyakit gula, peredaran darah yang kurang baik, pembesaran pembuluh darah, butanya satu mat ajika mata yang lain tertimpa kecelakaan, daam hal ini besarnya santunan diberikan tidak lebih dari yang akan diberikan jika tidak ada kradaan yang memberatkan akibat-akibat kecelakaan itu,
2. Kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan atau ditimbulkan :
a. Ketika Peserta menjalankan tugasnya dalam Dinas Kemiliteran atau Kepolisian dan atau yang berhubungan dengan atau yang diperbantukan untuk itu, kecuali jika telah disetujui pengelola dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan pada butir 2.b.
b. Baik langsung maupun tidak langsung karena :
i. Perabf atau keadaan yang dapat disamakan dengan itu, kerusuhan, pe,pgpkan, dan penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru hara, pembangkangan rakyat, Pengambilan kekuasanaan, revolusi, Pemberontakan, kekuatan militer, Invasi, Perang Saudaram Perang dan permusuhanm MakarYerorisme dan sabotase, Tindakan-tindakan kekerasan lainnya dengan tidak memandang apakah Tindakan-tindakan ditu itujukan terhadap Peserta atau orang lain,
ii. Ditahannya Peserta didalam tempattawanan atau pengasingn karena seportasi atau dilaksanakan secara sah atau tidak sah suatu perintah dari pembesar-pembesar atau instansi kemiliteran, sipil kehakiman, kepolisian, atau politik yang telah di ambil sehubungan dengan keadaan tang tersebut diatas bahaya yang akan timbul dan keadaan yang demikian itu
Jika peserta atau orang yang ditunjuj dalam polis menuntut santunan berdasarkan Asuransi ini, maka yang bersangkutan wajib membuktikan kecelakaan tersebut tidak mempunyai hubungan apapun juga baik langsung maupun tidak langsung dengak kejadian-kejadian yang dikecualikan seperti tersebut dalam ayat ini,
c. Baik langsung maupun tidak langsung karena atau terjadi pada reaksi-reaksi inti atom dan atau nuklir
3. Demikian pula Pengelola tidak berkewajiban membayar santunan atau penggantian atas :
a. Biaya-biaya yang diakibatkan untuk mencegah atau mengurangu kerugian kecuali jika telah disetujuiPengelola
b. Kecelakaan dan akibat-akibatnya yang disebabkan oleh tundakan yang dilakukan dengan sengaja dikehendaki oleh Peserta atau pihak yang berhakmenerima santunan, kecuali :
i. Karen Peserta mnejalankan pekerjaannyam sebagaimana yang di tetapkan dalam polis atau]
ii. Karena Peserta berusaha menyelamatkan dirinya, orang lain, hewan-hewan, barang-barang atau mempertahankan dan atau melindunginya secara sah dengan tudaj mengurangi apa yang ditetapkan pada ayat 2.b. diatas
4. Pengobatan atau tunjangan yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari infeksi virus HIV (Human Immuno Defiviency Birus) atau varian-varian cirus HIV, termasukp penyakit kehilangan daya tahan tubuh / kekebalan atau AUDS (Acquired Immuni Deficiancy Syndrome) dan penyakit yang berhubungan atau sejenis AIDS (AIDS Refused Complex – ARC)
SUMULASI :
No comments:
Post a Comment