Friday, January 4, 2013

Besaran Santunan Jasa Raharja Naik 10 Persen

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Raharja berencana meningkatkan besaran uang santunan kepada korban kecelakaan. Kabarnya, permohonan kenaikan sebesar 10 persen tersebut sudah diusulkan kepada Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Budi Setiasro, Direktur Utama Jasa Raharja, menjelaskan saat ini, Jasa Raharja memberikan uang santunan kepada korban kecelakaan angkutan darat dan laut yang mendapat perawatan di rumahsakit (RS) antara Rp 10 juta-Rp 15 juta.

Sedangkan, santunan kepada korban meninggal sebesar Rp 25 juta.
Santunan itu sudah berlaku sejak 2008. Oleh karena itu, besaran santunan sudah terlalu kecil dan tidak sebanding dengan biaya pengobatan di RS. Keinginan merevisi besaran santunan sudah berlangsung sejak 2011.

Kini, manajemen Jasa Raharja akan mengusulkan rencana kenaikan itu pada tahun ini dan diharapkan berlaku efektif pada 2014. "Kebetulan, berdasarkan aturan, setiap lima tahun sekali besar uang santunan harus dikaji," ujarnya seperti dilansir Tribunnews dari KONTAN.

Tahun ini akan kami bahas dan baru tahun depan akan implementasi," kata Budi, Rabu (2/1). Ia menambahkan, usulan kenaikan santunan sebesar 10% adalah angka maksimal. Angka tersebut telah dihitung berdasarkan tarif obat, biaya RS yang terus naik karena inflasi. Namun, realisasi kenaikan santunan lebih kecil, tergantung putusan menteri keuangan.

Tentu saja, kenaikan santunan juga berimbas pada perubahan premi. Beban premi yang menjadi tanggungan penyelenggara transportasi di Indonesia bakal naik. Namun Budi mengaku, belum mempunyai hitung-hitungannya.

Sepanjang tahun 2012, Jasa Raharja membayarkan uang santunan sebesar Rp 1,28 triliun, menurun 14 persen dibandingkan tahun 2011 sebesar Rp 1,4 triliun. Sedangkan premi tahun 2012 mencapai Rp 4 triliun, naik 8 persen dibandingkan 2011.

Penurunan klaim dan pertumbuhan premi meningkatkan laba perseroan, tumbuh 14 persen menjadi Rp 1,8 triliun. Aset naik 21 persen menjadi Rp 9,6 triliun.

Robino Suharsono, Direktur Keuangan Jasa Raharja, mengatakan penurunan pembayaran uang santunan karena jumlah kecelakaan berskala besar semakin berkurang.

Pada 2013, manajemen Jasa Raharja menganggarkan dana santunan sebesar Rp 1,7 triliun. Kenaikan karena jumlah kecelakaan berpotensi meningkat akibat semakin banyaknya kendaraan.


Editor: sanusi  |  Sumber: Kontan

 

 

Best Regards :

Selvi Aldriani – 0817.487.0850

R&D and Technical Advisor

PT. Dian Makmur Jaya Abadi

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment