Monday, September 2, 2024

BEBERAPA KLAUSULA ENDORSEMEN POLIS CONTRACTORS PLANT AND MACHINERY

 BEBERAPA KLAUSULA ENDORSEMEN POLIS CONTRACTORS PLANT AND MACHINERY


Endorsement 001
Cover for Loss or Damage due to Strike,
Riot and Civil Commotion
( S.R.C.C. )
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this Policy shall be extended to cover loss or damage due to strike, riot and civil commotion which for the purpose of this Endorsement shall mean (subject always to the Special Conditions hereinafter contained) loss of or damage to the property insured directly caused by
1. the act of any person taking part together
with others in any disturbance of public peace (whether in connection with a strike or lock-out or not) not being an occurrence mentioned in condition 2 of the Special Conditions hereof,
2. the action of any lawfully constituted
authority in suppressing or attempting to suppress   any   such   disturbance   or   in

Endosemen 001
Jaminan untuk Kerugian atau Kerusakan
karena Pemogokan, Kerusuhan dan Huru- hara (S.R.C.C.)
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya, dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, Polis ini diperluas untuk menjamin kerugian atau kerusakan karena pemogokan, kerusuhan dan huru-hara yang untuk kepentingan Endosemen ini diartikan sebagai (selalu tunduk pada Kondisi Khusus yang tercantum selanjutnya) kerugian atas atau kerusakan pada harta benda yang diasuransikan secara langsung disebabkan oleh
1. tindakan seseorang yang  mengambil
bagian bersama orang-orang lain dalam suatu gangguan ketertiban umum (baik berkaitan dengan suatu pemogokan atau penghalangan bekerja atau tidak) yang tidak merupakan suatu kejadian yang disebutkan dalam kondisi 2 pada Kondisi Khusus di bawah ini,
2. tindakan penguasa yang  berwenang
secara hukum dalam rangka menekan atau mencoba menekan segala gangguan

minimizing the consequences of any such disturbance,
3. the willful act of any striker or locked-out
worker performed in furtherance of a strike or in resistance to a lock-out,
4. the action of any lawfully constituted
authority in preventing or attempting to prevent any such act or in minimizing the consequences of any such act.
Provided  that  it  is  hereby  further  expressly
agreed and declared that
1. all the terms, exclusions, provisions and
conditions of the Policy shall apply in all respects to the insurance granted by this extension save in so far as the same are expressly varied by the following Special Conditions, and any reference to loss or damage in the wording of the Policy shall be deemed to include the perils hereby insured against,
2. the following Special Conditions shall apply
only to the insurance granted by this extension, and the wording of the Policy shall apply in all respects to the insurance granted by the Policy as if this Endorsement had not been made thereon.

tersebut atau dalam mengurangi dampak segala gangguan tersebut,
3. tindakan sengaja pemogok atau pekerja
yang dihalangi bekerja yang dilakukan dalam memperluas pemogokan atau menentang penghalangan bekerja,
4. tindakan penguasa yang  berwenang
secara hukum dalam mencegah atau mencoba mencegah tindakan tersebut atau mengurangi dampak tindakan tersebut.
Dengan syarat bahwa dengan ini selanjutnya
disetujui dan dideklarasikan dengan jelas bahwa
1. segala  syarat,  pengecualian,  ketentuan
dan kondisi Polis diberlakukan dalam segala hal terhadap asuransi yang diberikan oleh perluasan ini sejauh hal yang sama secara jelas berbeda dengan Kondisi Khusus berikut, dan tiap rujukan pada kerugian atau kerusakan dalam kata- kata dalam Polis dianggap termasuk bahaya yang diasuransikan,
2. Kondisi Khusus berikut ini berlaku hanya
terhadap asuransi yang diberikan oleh perluasan ini,  dan kata-kata dalam Polis berlaku dalam segala hal pada asuransi yang diberikan oleh Polis seandainya Endosemen ini tidak dibuat.

Special Conditions
1.  This insurance shall not cover
a. loss or damage resulting from total or
partial cessation of work or the retarding, interruption or cessation of any process or operation,
b. loss or damage occasioned by
permanent or temporary dispossession resulting from confiscation, commandeering or  requisition by any lawfully constituted authority,
c. loss or damage occasioned by
permanent or temporary dispossession of any building resulting from the unlawful occupation by any person of such building,
d. consequential loss or liability of  any
kind or description, any payments over and above the indemnity for the material damage as provided herein.
Provided nevertheless that the Insurers
are not relieved under b or c above of any liability to the Insured in respect of

Kondisi Khusus
1.  Asuransi ini tidak menjamin
a. kerugian atau kerusakan diakibatkan
oleh penghentian kerja total atau parsial atau penghambatan, gangguan atau penghentian suatu proses atau operasi,
b. kerugian atau kerusakan disebabkan
oleh kehilangan kepemilikan permanen atau sementara diakibatkan oleh penyitaan, penahanan atau pengambil- alihan oleh penguasa yang berwenang secara hukum,
c. kerugian atau kerusakan disebabkan
oleh kehilangan kepemilikan permanen atau sementara dari suatu bangunan diakibatkan oleh penggunaan yang tidak sah oleh seseorang atas bangunan tersebut,
d. kerugian lanjutan atau tanggung jawab
apapun juga jenis atau deskripsinya, setiap pembayaran di atas dan melebihi ganti rugi untuk kerusakan material sebagaimana diatur disini.
Dengan syarat bagaimanapun juga bahwa
Penanggung tidak dibebaskan menurut b atau c di atas dari tanggung jawab kepada

physical damage to the property insured occurring before dispossession or during temporary dispossession.
2. This insurance shall not cover any loss or
damage occasioned by  or through or in consequence, directly or indirectly, of any of the following occurrences, namely
a. war, invasion, act of foreign enemy,
hostilities or warlike operations (whether war be declared or not), civil war,
b. mutiny, civil commotion assuming the
proportion of or amounting to a popular rising, military rising, insurrection, rebellion, revolution, military or usurped power,
c. any act of any person acting on behalf
of or in connection with any organization with activities directed toward the overthrow by force of the government de jure or de facto or to the influencing of it by terrorism or violence.

Tertanggung sehubungan dengan kerusakan fisik pada harta benda yang diasuransikan yang terjadi sebelum hilangnya kepemilikan atau selama hilangnya kepemilikan sementara.
2. Asuransi ini tidak menjamin kerugian atau
kerusakan yang disebabkan oleh atau melalui atau sebagai akibat, yang secara langsung atau tidak langsung, dari kejadian berikut, yaitu
a. perang, invasi, tindakan musuh asing,
permusuhan atau operasi menyerupai perang (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang sipil,
b. pemberontakan, huru hara yang
diperkirakan bagian dari atau menjurus kepada pembangkitan rakyat, pembangkitan militer, pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer atau pengambil-alihan kekuasaan,
c. suatu tindakan seseorang atas  nama
atau yang berkaitan dengan suatu organisasi dengan aktivitas yang diarahkan kepada penggulingan paksa pemerintahan de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan terorisme atau kekerasan.

In any action, suit or other proceeding, where the Insurers allege that by reason of the provisions of this condition any loss or damage is not covered by this insurance, the burden of proving that such loss or damage is covered shall be upon the Insured.
3. This insurance may at any time be
terminated by the Insurers on notice to that effect being given by registered post at the Insured’s last known address, in which case the Insurers shall be liable to repay a rateable proportion of the premium for the unexpired term from the date of termination.
4. The limit of indemnity any one occurrence
as stated below shall be understood to limit the indemnity for all loss or  damage covered by this Endorsement during a consecutive period of 168 hours.
The aggregate liability of the Insurers during
the period of cover of this Policy shall be limited by twice the limit of indemnity any one occurrence.
Limit of Indemnity :       any one occurrence
Deductible              :       any one occurrence

Dalam setiap tindakan, tuntutan atau tindakan hukum lain, dimana Penanggung menyatakan bahwa dengan alasan ketentuan dari kondisi ini suatu kerugian atau kerusakan tidak dijamin oleh asuransi ini, kewajiban pembuktian bahwa kerugian atau kerusakan tersebut dijamin berada pada Tertanggung.
3. Asuransi ini dapat setiap saat diakhiri oleh
Penanggung dengan pemberitahuan tentang hal tersebut yang  diberikan dengan pos tercatat ke alamat terakhir Tertanggung yang diketahui, dalam hal mana Penanggung bertanggung jawab membayar kembali premi secara proporsional untuk jangka waktu yang belum berakhir sejak tanggal penghentian.
4. Batas ganti rugi setiap kejadian
sebagaimana tercantum di bawah dipahami untuk membatasi ganti rugi untuk semua kerugian atau kerusakan yang dijamin oleh Endosemen ini selama jangka waktu 168 jam berturut-turut.
Jumlah keseluruhan tanggung jawab
Penanggung selama jangka waktu jaminan Polis ini terbatas pada dua kali batas ganti rugi setiap kejadian.
Batas Ganti Rugi :            setiap kejadian
Risiko Sendiri      :            setiap kejadian

Extra premium       :

Premi ekstra         :

Endorsement 006
Cover of Extra Charges for Overtime, Night
Work, Work on Public Holidays, Express Freight
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be extended to cover extra charges for overtime, night work, work on public holidays and express freight (excluding airfreight).
Provided always that such extra charges are
incurred in connection with any loss of or damage to the insured items recoverable under the Policy.
If the sum(s) insured of the damaged item(s) is
(are) less than the amount(s) required to be insured, the amount payable under this Endorsement for such extra charges shall be reduced in the same proportion.
Extra premium :

Endosement 006
Jaminan Biaya Ekstra untuk Kerja Lembur,
Kerja Malam, Kerja pada Hari Libur Umum, Pengangkutan Ekspres
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin biaya ekstra untuk kerja lembur, kerja malam, kerja pada hari libur umum dan pengangkutan ekspres (tidak termasuk pengangkutan udara).
Selalu dengan syarat bahwa biaya ekstra
tersebut timbul berkaitan dengan suatu kerugian pada atau kerusakan atas barang- barang yang diasuransikan yang dapat dijamin berdasarkan Polis.
Jika harga pertanggungan barang yang rusak
lebih kecil dari harga yang seharusnya diasuransikan, jumlah yang dapat dibayar berdasarkan Endosemen ini untuk biaya ekstra tersebut berkurang dengan proporsi yang sama.
Premi ekstra         :

 

 

Endorsement 007
Cover of Extra Charges for Airfreight
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be extended to cover extra charges for airfreight.
Provided always that such extra charges are
incurred in connection with any loss of or damage to the insured items recoverable under the Policy.
Provided further that the amount payable
under this Endorsement in respect of airfreight shall not exceed ………………………… during the period of insurance.
Deductible       :   20 % of the indemnifiable
extra  charges,  minimum
……………….    any    one
occurrence.
Extra premium :

Endosemen 007
Jaminan Biaya Ekstra untuk Pengangkutan
Udara
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin biaya ekstra untuk pengangkutan udara.
Selalu dengan syarat bahwa biaya tambahan
tersebut timbul berkaitan dengan suatu kerugian atas  atau kerusakan pada barang- barang yang diasuransikan yang dapat dijamin berdasarkan Polis.
Selanjutnya dengan syarat bahwa jumlah yang
dapat dibayar berdasarkan Endosemen ini sehubungan dengan pengangkutan udara tidak melebihi …… …………  selama jangka waktu asuransi.
Risiko sendiri  : 20% dari biaya ekstra yang
dapat diberi ganti rugi,
minimum  ……………. setiap kejadian.
Premi ekstra :

Endorsement 400
Cover for Underground Machinery and
Equipment
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, the Insurers shall indemnify the Insured for loss of or damage to item(s) No(s) ……………………. contained in the Specification of Insured Items of the Policy due to flood, inundation, landslide or rockslide, subsidence, collapse of adits, galleries, tunnels, etc, up to a limit of …………. per accident.
However, loss or damage due to
abandonment of these items shall be excluded from the cover.
Extra premium

Endosemen 400
Jaminan untuk Mesin dan Peralatan Bawah
Tanah
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, Penanggung memberi ganti rugi Tertanggung untuk kerugian atas atau kerusakan pada butir Nomor ……………. yang terdapat dalam Spesifikasi Barang yang Diasuransikan dari Polis ini karena banjir, genangan air, tanah longsor atau batu longsor, tanah amblas, runtuhnya terowongan masuk pertambangan, gorong-gorong, terowongan, dsb, sampai dengan suatu batas ……………. per kejadian.
Bagaimanapun, kerugian atau  kerusakan
karena mengabandon barang-barang ini akan dikecualikan dari jaminan.
Premi ekstra

Endorsement 401 Cover for Inland Transit
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having  paid  the  agreed  extra  premium,  this

Endosemen 401
Jaminan untuk Pengangkutan Darat
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat endosemen   padanya   dan   dengan   syarat

insurance shall be extended to cover loss of or damage to the insured items whilst in transit anywhere in ……………………..
Extra premium

Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin kerugian atas atau kerusakan pada barang yang diasuransikan selama dalam     pengangkutan     dimana     saja     di
………………….
Premi ekstra

ENDORSEMENT 410 ADJUSTMENT OF SUM INSURED AND
PREMIUM
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the following alteration of Memo 1 (see the Provisions of the Policy) shall apply to this insurance :
The Insurers  shall waive the right to apply
under insurance, provided the sum insured at the beginning of the insurance was correctly fixed and the premium as well as the sums insured are adapted at each renewal date (annually) to the changes in machinery production prices and the cost of labour.
Such adaptation shall be made according to
the following formulae :

ENDOSEMEN 410 PENYESUAIAN HARGA PERTANGGUNGAN
DAN PREMI
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat dalam Polis atau yang dibuat endosemen padanya, perubahan berikut pada Memo 1 (lihat Ketentuan Polis) berlaku pada asuransi ini :
Penanggung mengabaikan hak untuk
memberlakukan asuransi dibawah harga, dengan ketentuan harga pertanggungan pada saat dimulainya asuransi ditetapkan dengan benar dan premi serta harga pertanggungan disesuaikan pada tiap tanggal perpanjangan (tahunan) terhadap perubahan harga produksi mesin dan biaya tenaga kerja.
Penyesuaian tersebut dibuat sesuai dengan
rumus berikut :

E S = S o ------
E
O
E             L
P = P o ( 0.3 ----- + 0.7 ------ )
E
O                    L O
S      =  sum insured of the current year
S
O     =  sum insured as at the beginning of the insurance
E      =  machinery  production  price  index  of
the current year
E
O     =  machinery production price index as at the beginning of the insurance
P      =  premium of the current year
P
O     =  premium  as at  the beginning  of  the insurance
L      =  labour cost index of the current year
L
O      =  labour cost index as at the beginning of the insurance
Endorsement 420
Cover for Oil, Gas and/or Geothermal
Drilling Rigs and Equipment
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be extended to cover :

E
S = S
o ------
E
O
E             L
P = P o ( 0.3 ----- + 0.7 ------ )
E
O                    L O
S      =  harga   pertanggungan   tahun   yang sedang berlaku
S
O     =  harga    pertanggungan    pada    saat mulainya asuransi
E      =  indeks  harga  mesin  produksi  tahun
yang sedang berlaku
E
O     =  indeks  harga  mesin  produksi  pada saat mulainya asuransi
P      =  premi tahun yang sedang berlaku
P
O     =  premi pada saat mulainya asuransi
L      =  indeks biaya tenaga kerja tahun yang
sedang berlaku
L
O     =  indeks biaya tenaga kerja pada saat mulainya asuransi
Endosemen 420
Jaminan untuk Anjungan dan
Perlengkapan Pengeboran Minyak, Gas
dan/atau Panas Bumi
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya dan dengan syarat Tertanggung  telah  membayar  premi  ekstra

1. as listed in the Schedule, drilling equipment and oil and gas well servicing equipment, as well as spare parts, derricks, boilers, drill pipes, tools and miscellaneous appurtenances incidental thereto and used in connection therewith or used by the Insured or for which the Insured may be liable;
as listed in the Schedule, rolling stock,
cement, mud, drilling compounds, chemicals, casing, roadways, causeways, earth pits, blueprints, or storage yard only if especially agreed;
2. the items listed in the Schedule whilst within
the territory stated in the Schedule and not situated or installed on vessels or drilling barges;
but it is agreed and understood that in case
items are moved from this territory to another, the Policy shall continue to cover them subject to prior notification within 10 days and revision of premium;
3. especially any unforeseen and sudden
physical loss or damage due to
- blowout, cratering,
- raising/lowering cantilever derrick or mast,

yang  telah  disetujui,  asuransi  ini  diperluas untuk menjamin:
1. sebagaimana   tercantum   dalam   Ikhtisar, perlengkapan           pengeboran           dan perlengkapan perawatan sumur minyak dan gas, dan juga suku cadang, mesin derek, ketel  uap,  pipa  bor,  peralatan  dan aneka perlengkapan    insidentil   dan    digunakan dalam  kaitan  dengannya  atau  digunakan oleh    Tertanggung    atau    untuk    mana Tertanggung bertanggung jawab; sebagaimana   tercantum   dalam   Ikhtisar, gerbong barang, semen, lumpur, campuran pengeboran,  bahan  kimia,  penutup,  jalan darat,   jalan   lintasan   yang   ditinggikan, lubang  tanah,  cetak  biru,  atau  halaman penyimpanan  hanya  jika  disetujui  secara khusus;
2. barang-barang yang tercantum dalam
Ikhtisar selama dalam wilayah yang disebutkan dalam Ikhtisar dan tidak berada pada atau dipasang pada kapal atau tongkang pengebor;
tetapi disetujui dan dipahami bahwa dalam
hal barang-barang dipindahkan dari wilayah ini ke tempat lainnya, Polis tetap menjaminnya dengan syarat pemberitahuan sebelumnya dalam 10 hari dan perubahan premi;
3. khususnya  kerugian  atau  kerusakan  fisik
yang tidak terduga dan tiba-tiba karena
- semburan, pengkawahan
- gagang naik/turun dari derek atau tiang,

- collapse, pull-in of derrick or mast,
- transit  (Exclusion  h  of  the  Policy  being
deleted),
4. loss of or damage to drilling tools,
equipment, machinery or parts thereof working underground, but only if caused by blowout, cratering, fire, explosion.
The term “blowout” shall be defined as a
sudden expulsion of drilling fluid (mud, water) followed by an uncontrolled flow of oil, gas or water from the well that occurs when the pressure of oil, gas or water entering the well at some depth below the surface is greater than the pressure exerted by the coloumn of drilling fluid in the well and results in the well getting completely out of control.
The term “crater” shall be defined as a
basinlike opening in the earthÆ’s surface surrounding a well caused by the erosive and eruptive action of gas and/or oil and/or water flowing without restriction.
This insurance does not cover loss of or
damage to foam solutions or other fire extinguishing materials as well as all other materials lost, expended or destroyed in fire fighting, blowout or cratering, or any other expense incident to fighting fire, controlling or attempting to control blowout or cratering.

- runtuh, penarikan dari derek atau tiang,
- pengangkutan (Pengecualian h pada Polis
dihapus),
4. kerugian atas atau kerusakan pada
peralatan,  perlengkapan,  mesin pengeboran atau bagian daripadanya yang bekerja dibawah tanah, tetapi hanya jika disebabkan semburan, pengkawahan, kebakaran, ledakan.
Istilah “semburan” didefinisikan sebagai
keluarnya secara tiba-tiba cairan pengeboran (lumpur, air) diikuti oleh aliran minyak, gas atau air yang tidak terkendali dari sumur yang terjadi ketika tekanan minyak, gas atau air yang memasuki sumur pada suatu kedalaman di bawah permukaan lebih besar daripada tekanan yang dikeluarkan oleh kolom cairan pengeboran di dalam sumur dan mengakibatkan sumur menjadi sama sekali tidak terkendali.
Istilah “pengkawahan” didefinisikan sebagai
suatu bukaan seperti baskom diatas permukaan tanah yang mengelilingi  suatu sumur yang disebabkan oleh erosi atau letusan gas dan/atau minyak dan/atau air yang mengalir tanpa hambatan.
Asuransi ini tidak menjamin kerugian atas atau
kerusakan pada larutan busa atau bahan pemadam kebakaran lainnya dan juga semua bahan lainnya yang hilang, terpakai atau hancur dalam pemadaman kebakaran, semburan atau pengkawahan, atau semua biaya  lain  yang  timbul  untuk  pemadaman

It is agreed and understood that
- blowout preventers of standard make shall
be set on the surface casing, same to be installed and tested regularly in accordance with good oil-field practice, records being kept thereof (this warranty not being applicable to cable tool rigs),
- oil and/or air or aerated mud shall not be
used as a drilling fluid, but this shall not exclude the use of oil base (inverted) mud or the use of oil for “drilling-in” or the use of oil for “washing-over” or other “fishing” purposes,
- as regards rotary drilling and/or workover
units, due dilligence shall be used in conducting operations and at all times the rules and regulations governing drilling and workover operations established by any state, commission, provincial or federal regulatory body having jurisdiction shall be complied with,
- the insured item shall be operated only by
the Insured or the InsuredÆ’s employees, unless otherwise agreed by endorsement hereto.

kebakaran,  pengendalian  atau  usaha  untuk mengendalikan semburan atau pengkawahan.
Disetujui dan dipahami bahwa
- pencegah semburan buatan standar
dipasang pada penutup permukaan, yang sama yang dipasang dan diuji coba secara teratur sesuai dengan praktek perminyakan yang baik, catatannya disimpan (janji ini tidak berlaku bagi kabel peralatan anjungan),
- minyak dan/atau udara atau lumpur
bercampur tidak digunakan sebagai cairan pengeboran, tetapi tidak mengecualikan penggunaan lumpur berbahan dasar minyak (inverted mud) atau penggunaan minyak untuk “drilling-in  atau penggunaan minyak untuk tujuan “washing-over” atau “fishing lainnya,
- sehubungan dengan unit pengeboran
berputar dan/atau unit pengolahan kembali, uji kelayakan digunakan dalam pelaksanaan operasi dan pada setiap saat ketentuan dan peraturan yang mengatur operasi pengeboran dan unit pengolahan kembali yang ditetapkan oleh tiap negara, komisi, badan regulator provinsi atau federal yang mempunyai yurisdiksi harus dipatuhi,
- barang yang diasuransikan akan
dioperasikan hanya oleh Tertanggung atau karyawan Tertanggung, kecuali jika disetujui lain dengan endosemen padanya.

This insurance shall not be violated by the waiver of subrogation against service organization and/or lease owners whose contracts provide that they are not liable.
Extra Premium

Asuransi ini tidak akan dilanggar dengan mengabaikan subrogasi terhadap organisasi jasa dan/atau pemilik sewa yang perjanjiannya mengatur bahwa mereka tidak bertanggung jawab.
Premi Ekstra

Endorsement 421
Cover for Water Well Drilling Rigs and
Equipment
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be extended to cover:
drilling rigs and equipment warranted that such
equipment is not used for oil, gas and/or geothermal drilling or for work on existing oil, gas and/or geothermal wells.
Furthermore, Exclusion I of the Policy is
amended by the following wording :
“Loss of or damage to drill pipes, collars, rock
bits, reamers, stabilizers, core barrels, logging equipment, casings and tools of all kinds while below the rotary table and/or below the ground level. However, above items shall be covered if the loss or damage is caused by earthquake, volcanism, tsunami, storm, cyclone, flood, inundation, fire, explosion and artesian water.”

Endosemen 421 Jaminan untuk Anjungan dan
Perlengkapan Pengeboran Sumur Air
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang dibuat endosemen padanya dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin:
anjungan dan perlengkapan pengeboran
dengan syarat peralatan tersebut tidak digunakan untuk pengeboran minyak, gas dan/atau panas bumi atau untuk pekerjaan pada sumur minyak, gas dan/atau panas bumi yang sudah ada.
Selanjutnya, Pengecualian I Polis ini
diamandemen dengan kalimat berikut:
“Kerugian atas atau kerusakan pada pipa bor,
batu kolar, pemecah batu, pembesar, stabilisator, core barrels, peralatan logging, penutup dan peralatan segala jenis selama berada di bawah meja putar dan/atau di bawah permukaan tanah. Bagaimanapun, barang tersebut di atas dapat dijamin jika kerugian atau kerusakan disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, badai, angin puyuh, banjir, genangan air, kebakaran, ledakan dan air artesis.”

Extra Premium

Premi Ekstra
Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen
berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam
versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.

 


No comments:

Post a Comment