Friday, September 20, 2024

KLAUSULA POLIS ASURANSI KECELAKAAN DIRI, PERSONAL ACCIDENT INSURANCE CLAUSE

 

Klausul Pembunuhan dan Penganiayaa

 

Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa dengan adanya tambahan premi, polis ini juga menjamin risiko kematian atau cacat tetap yang diderita sebagai akibat dari penganiayaan, penyiksaaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh pihak lain.

 

KLAUSUL SANTUNAN GANDA

 

Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa dengan adanya tambahan premi, polis ini akan memberikan santunan ganda dalam hal kematian atau cacat tetap yang diderita yang terjadi ketika :

1.     sebagai penumpang yang sah dari angkutan umum

2.     berada didalam bangunan yang sedang terbakar

3.     tersambar petir

 

KLAUSUL USIA DIATAS 60 (ENAM PULUH) TAHUN

 

Menyimpang dari ketentuan Pasal 6 pada Polis ini, dengan ini dicatat dan disetujui bahwa dengan adanya tambahan premi, batas usia maksimal dalam ketentuan polis ini seharusnya dibaca ......... (............................................) tahun.

Segala ketentuan dan persyaratan lainnya tidak mengalami perubahan.

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment