Klausul Pembunuhan dan Penganiayaa
Dengan
ini dicatat dan disetujui bahwa dengan adanya tambahan premi, polis ini juga
menjamin risiko kematian atau cacat tetap yang diderita sebagai akibat dari
penganiayaan, penyiksaaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh pihak lain.
KLAUSUL
SANTUNAN GANDA
Dengan ini dicatat dan
disetujui bahwa dengan adanya tambahan premi, polis ini akan memberikan
santunan ganda dalam hal kematian atau cacat tetap yang diderita yang terjadi
ketika :
1.
sebagai
penumpang yang sah dari angkutan umum
2.
berada didalam bangunan
yang sedang terbakar
3.
tersambar petir
KLAUSUL
USIA DIATAS 60 (ENAM PULUH) TAHUN
Menyimpang dari ketentuan Pasal 6 pada Polis ini, dengan ini dicatat dan
disetujui bahwa dengan adanya tambahan premi, batas usia maksimal dalam
ketentuan polis ini seharusnya dibaca .........
(............................................) tahun.
Segala ketentuan dan persyaratan lainnya tidak mengalami perubahan.
No comments:
Post a Comment