Monday, July 31, 2017

Mahkamah Agung Lantik Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022


Jakarta, 20 Juli 2017. Ketua Mahkamah Agung, H. Muhammad Hatta Ali mengambil sumpah jabatan dan melantik Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Kamis, sesuai Keppres No. 87/P.2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Wimboh Santoso dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, sementara Nurhaida, Tirta Segara, Riswinandi, Heru Kristiyana, Hoesen, dan Ahmad Hidayat dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK.



Dengan pelantikan ini maka tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut akan melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang OJK No.21/2011 tentang OJK bersama dengan Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Bank Indonesia, Mirza Adityaswara dan Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Kementerian Keuangan, Mardiasmo.

Selanjutnya, pembagian bidang selain Ketua akan diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang akan dilakukan pada Kamis sore ini. Sesuai Pasal 10 UU OJK susunan Dewan Komisioner OJK terdiri atas:


  • Seorang Ketua merangkap anggota;
  • Seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
  • Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
  • Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
  • Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
  • Seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
  • Seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
  • Seorang anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
  • Seorang anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK dihadiri sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga negara, pelaku industri jasa keuangan serta Anggota Dewan Komisioner periode 2012-2017.

Sebelumnya Dewan Komisioner OJK periode 2012-2017 dijabat oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Anggota Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto, Nelson Tampubolon, Firdaus Djaelani, Nurhaida, Ilya Avianti dan Kusumaningtuti S. Soetiono.

***

Informasi Lebih Lanjut:

Deputi Komisioner Manajemen Strategis 1B, Slamet Edy Purnomo,

Telp: 021-29600000. Email: epurnomo@ojk.go.id  www.ojk.go.id

SUMBER : http://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Mahkamah-Agung-Lantik-Anggota-Dewan-Komisioner-OJK-Periode-2017-2022.aspx

No comments:

Post a Comment