Showing posts with label insurance claim. Show all posts
Showing posts with label insurance claim. Show all posts

Monday, February 24, 2025

TATA CARA MELAKUKAN REVIEW KLAIM ASURANSI ANGKUTAN

 

TATA CARA MELAKUKAN REVIEW KLAIM ASURANSI ANGKUTAN

B

Saat Nasabah Melakukan Laporan Kejadian Krugian

1

Penyebab Kerugian (Review Awal)

a. Jika Polis Jenis ICC A, Kejadian kerugian wajib masuk dalam kategori/sifat kejadian yang Accidental, Sudden dan Unforeseen

b. Jika Polis Jenic ICC B dan C - Lihat Daftar Tabel Perbandingan ICC

c. Jika kemungkinan diganti - Maju untuk Klaim Dilaporkan

d. Jika kemungkinan Klaim ditolak jelaskan ke tertanggung kemungkinannya dan tanyakan apakah klaim akan tetap diajukan atau tidak? Supaya Catatan Klaim nasabah tidak terlalu besar rasionya

2

Perhatikan Bagian-bagian DIJAMIN dalam Polis

- Transit dan transshipment - Jika disebutkan di polis, maka dijamin

- Termasuk Loading dan Unloading (Bongkar Muat) - jika kejadian saat proses ini, dijamin, Usahakan Sebutkan Tanggal Penjemputan Barang, karena ada proses muat Barang ke Armada Truck, jika perlu ETD menggunakan Tanggal Pick UP)

- Temporary Storage / Pemyimpanan Sementara - Dijamin jika dalam proses penyimpanan sementara pada proses Pengangkutan normal (Misalnya menunggu kapal yang mengangkut datang dan disimpan di gudang sementara) durasi 30 Hari

- Dari Gudang Awal, Selama masa perjalanan (dengan risiko  Bongkar muat dan Penyimpanan Sementara tsb diatas) sampai dengan Gudang Tujuan - Dijamin jika masuk dalam durasi ini *Maksimal 60 Hari - Rujukan Duration Clause)

- Termauk Selama dalam Perjalanan HIJACKINg (Pembajakan oleh Bajing loncat selama Perjalanan darat), ROBBERY (Perampokan)  atau PIRACY (Pembajakan terjadi selama Perjalanan Laut), THEFT (Pencurian), PILFERAGE (Kehilangan/kecurian sedikit demi sedikit seperti pencurian beras/gula/curah karena di tusuk pipa dan dikucurkan) NONDELIVERY (Tidak Terkirim karena salah pemuatan di Port Pelabuhan/Nyasar)

- Jaminan Berakhir saat BAST *barang diterima, kecuali, untuk Barang yang memerlukan Uji Coba/Test (biasanya yang memerlukan Uji Mekanik dan berfungsinya elektro Motor), laporan keruakan diperpanjang maksimal 7 Hari sejak BAST dilakukan, jadi laporan harus diterima dalam durasi tsb, jika lebih maka akan kadaluarsa - Rujukan CONCEALED DAMAGE Cl

- Perhatikan Loss Notifiaction - Batas Waktu Pelaporan Klaim 14 Hari sejak Tanggal kerugian ditemukan

- Duty Clause (Pajak) bisa dijamin, jika masuk dalam Nilai Pertanggungan, misalnya 110% of Invoice - Rujukan Duty Clause & Basis Of Loss Settlement

- Menjamin tindakan Jahat dari Pihak/Orang Lain menyebabkan kerusakan barang Cargo - Rujukan Institute Malicious Damage 1/8/82

- Barang Baru diganti Baru, sepanjang fungsinya tidak melebihi saat barang tsb baru  - Rujukan Institute New Replacement Clause

- Barang yang merupakan SET atau Pasangan atau satu kesatuan juga akan diganti sesuai set/sepasang/satu kesatuannya, meski kerusakan hanya bagian dari salah satu atau bagian dari set/kesatuan tersebut dengan syarat salvage juga ditarik sesuai set pasangan / kesatuannya - Rujukan Broad, Pair and Set Clause

Jika Cargo mengalami kerusakan saat Cargo tsb dijalankan  menuju tujuan dengan Kekuatannya sendiri (Self Driven)  dengan syarat Sebelum dan Sesudahnya tetap diangkut dengan moda transport angkutnan, di area yang tidak memiliki alat angkut bagi cargo tsb,  dan jarak Maksimal 50KM, kerusakan dijamin dengan limit USD. 50,000.00 - Rujukan Road Risks Clause

- Barang Bekas - akan diganti juga dengan senilai barang bekasnya - Rujukan Second Hand Replacement Clause

- Hak Subrogasi (Tuntutan Balik Asuransi kepada pihak Forwarder/Carier yang melakukan Kelalaian akan Gugur jika Forwarder/Carrier tersebut merupakan Tertanggung - Rujukan Waver Of Subrogation Clause Whenever he Carrier is the Insured

3

Perhatikan Bagian-bagian DIKECUALIKAN dalam polis

- Perhatikan Barang apa saja yang dikecualikan, misalnya Hazardous Goods, Barang yang dilarang prinsip syariah (Roko, Minuman dan sejenisnya) dan barang yang tercantum dalam pengecualian polis

- Area area Konflik/Kerusuhan/Perang dan sejenisnya

- Alat angkut yang tidak sesuai Ketentuan

- Packing yang tidak mencukupi

- Alat angkut yang idak berijin/ tidak layak pakai/layar, Pengemudi SIM dan surat kendaraan Tidak Berlaku

- Pengiriman melalui Udara oleh Maskapai Komersial Udara

- LCT  (Min 500 GRT Max 15 Th)  / Kapal Kayu ( Min 100 GRT max 15 Th), Barge/TugBoat Baja (Min 100 GRT mac 15 TH) - Hanya Cover ICC C saja, hanya di sekitar sungai atau danau eiolayah RI, dengan Lmit USD. 50,000.00 per shipment - dengan syarat ada Surat Layak Layar oleh pelabuhan Setempat

- Kerusakan Mekanik dan elektrik, Karat, Oksidasi, Pudarnya warna, , Baret/tergores, Penyok, Bengkok, dokecualikan untuk Barang Baru dan hanya karena disebabkan oleh Rusuki Jaminan ICC C, dan dikecualikan penuh jika barang tsb Adalah 2nd Hand - Rujukan Mechanical Electrical Derrangement, Scratching, Dentung, Bending Exclusions

- Cyber Attack - IT Hazard dikecualikan

- Perangk, Risiko Energy Nuklir, Terrorism dikecualikan

- Samksi dan Pembatasan Dikecualikan

- Rembesan dan Polusi dikecualikan

 

 

 

TATA CARA PENGURUSAN KLAIM ASURANSI ANGKUTAN

 

TATA CARA PENGURUSAN KLAIM ASURANSI ANGKUTAN

A

Saat Nasabah menginformasikan adanya Kerugian :

1

Berikan informasi yang menenangkan nasabah  bahwa

- Klaimnya akan diurus dan dibantu dilaporkan ke Asuransi

- Informasikan bahwa pengajuan klaim memerlukan adanya dokumen pendukung, akan segera di informasikan melalui Email

- Jika Nasabah melaporkan Verbal, sampaikan bahwa mohon disusulkan laporannya melalui email agar tercatat

- Informasikan ttg Deductible sesuai jenis cargo nya (general Cargo atu Alat Berat), jika polis menamin kerugiannya

- Informasikan bahwa Barang yang rusak wajib disimpan/diamankan ke tempat yang aman dan dijaga agar tidak hilang, untuk keperluan Survey dan inspeksi pihak asuransi

- Informasikan bahwa Tertanggung berkewajiban untuk melakukan tindakan emergency yang terbaik sesuai dalam jangkauannya untuk meminimalisir keruguian yang lebih besar.

- Informasikan, jik a Asuransi  memberikan penggantian Unit, maka Barang yang Rusak (Barang Sisa/Salvage) akan diserahkan ke Asuransi sesuai Prinsip Subrogasi

- Proses Internal DMJA, Melakukan Registrasi Pencatatan Klaim sesuai Keterangannya

2

Kirim Informasi Dokumen Pendukung klaim yang diperlukann, yaitu :

a. Formulir Klaim dari Asuransi terkait (Chubb yg sudah format PPT supaya mudah pengisian)

b. Surat Tuntutan Ganti Rugi ke Asuransi (Format Word terlampir)

c. Copy Sertiifikat Asuransi Cargo (Jika mungkin DMJA bantu copy nya)

d.Copy Bukti Pembayaran Premi / Kontribusi

e. Berita Acara atau Kronologis Kejadian

f. Daftar Baarang yang mengalami kerusakan berikut Rincian Harga dan Total Nilai Kerugian

g. Jika terkait Pelangaran Hukum spt kecurian/holang sampaikan Laporan Kepolisian dari Polsek Terdekat temnpat kejadian

h. Copy Dokumen Shupment seperti B/L. AWB, Copy Invoice dan Packing List dan Surat Jalan

i. Copy STNK Kendaraan, (KIR kendaraan jika perlu)  SIM dan KTP pengeudi yg masih berlaku

j. Dokumen Estimasi Biaya Perbaikan, jika kerusakan perlu perbaikan, berikut dengan Analisa Teknisi dasar perbaikannya atau jika perlu penggantian unit

k. Copy BAST (Berita Acara Serah Terima Barang), jika mungkin yang ada catatan dari penerima barang bahwa barang diterima dalam keadaan rusak/kurang

l. Jika keruian disebabkan oleh Pihak Lain (Pihak Pelayaran) menyampaikan Copy Surat Tuntutan Gatirugi Ke Pelayaran terkait (Untuk Keperluan Subrogasi Asuransi

m. Foto Kejadian dan barang yang rusak

n. Sampaikan bahwa Klaim akan dilaporkan ke Asuransi, dan kemungkinan Pihak Asuransi akan meminta dokumen tambahan jika diperlukan, dan Survey Barang yang akan diinformasikan jadwalnya sesuai permintaan Asuransi

3

Laporkan Ke Asuransi - Sebagai Laporan Pendahuluan

a. Tentang Adanya Potensi Klaim dari Nasabah

b. Contoh Format Laporan seperti terlampir, yang memuat :

        - Jenus Polis Asuransi Kerugian yang Klaim

        - Nama Tertanggung

        - Nomor Polis dan Nomor Sertifikat

        - Jenis Kerugian (Claim Particulars)

        - Tanggal Kejadian (Date Of Loss / DOL) Bisa TBA / Discovery

        - Lokasi Kejadian dan Lokasi Barang yg rusak saat ini

        - Estimasi Niali Kerugian (Bisa TBA)

c. Untuk Claim Particulars, Contohnya sbb :

      - Kerusaqkan Barang Angkutan Karena …..(sebuktan Penyebabnya, namun jika belum diketaui sebabnya, Boleh tidak disebutkan, Hanya Kerusakan Barang Angkutan

d. Mintakan Respon dari Asuransi atas Laporan klaim yang disampaikanm dan arahan lanjutan

e. Sample Bentuk Laporan Terlampir (Format Email)

4

Proses Lanjjutan

a. Pastikan Tertanggung melengkapi Semua Dokumen yg diperlukan, kirim reminder setiap 2 x 24 Jam, untuk mempercepat proses klaim

b. Pastikan Asurnasi Merespon Jawaban maksimal 2x24 Jam

c. Jika tertanggung sudah melengkapi dokumen, periksa semua dokumen, jika sudah cukup kirim Dokumen Ke asuransi  2x 24 Jam

d. Jika Asuransi merespon email, sampaikan ke tertanggung permintaan daripihak asuransi Maksimal 2x 24 jam

e. Pada setiap Tahapan, harus menerima feed back Maksimal 2 x 24 Jam, kirim reminder ke pihak terkait jika belum ada laju progress

f. Jika Dokumen Sudah lengkap, dan Asurnasi Perlu waktu melakukan Review, biasanya diperlukan waktu 1 Minggu dan  Maksimal 2 Minggu, setelah 2 Minggu DMJA wajib menanyakan dengan mengirimkan REMINDER1, 2 dan 3, dengan masing tenggang waktu 2 x 24 Jam

g. Proses Internal - DMJA Melakukan pencatatan pada registrasi Klaim setiap Proses tahapan Perkembangan klaim

5

Proses Settlement

a. Asuransi akan menyampaikan SPGR (Surat Penawaran Ganti Rugi) atas klaim yang diajukan

b. DMJA, periksa SPGR dan perhatikan Bagian yang diganti/tidak/disesuaikan jumlahnya dan fahami dasarnya

c. DMJA Perhatikan Syarat Dokumen yang perlu disampaikan untuk mendapatkan Pembayaran Ganti Rugi, serta apakah ada  Syarat Salvage ditarik oleh perusahaan Asuransi

d. Sampaikan SPGR ke pihak Tertanggung, dan jelaskan Syarat mendapatkan pembayaran ganti rugi dan jika diperlukan Dasar Pertimbangan Ganti Rugi (Ataupun Jika Panolakan Ganti Rugi. Termasuk dasarnya)

e. Jika diperlukan oleh Tertanggung yang tidak menerima jika klaim di tolak, berikan Rekomendasi terbaik yang bisa dilakukan, misalnya berikan dokumen bukti lain yang mendukung argumentasi debatnya, atau paling akhir bisa mengajukan Penyelesaian Klaim dengan pengajuan EX-GRATIA (Jika Mungkin), atau Compromise Settlement (Jika Nilai Klaim tidak sesuai harapan mengajukan kenaikan Nilai sebagai Penawaran disertakan dengan alasannya)

f. Jika semua syarat Dokumen dan salvage sudah terpenuhi, Maka Pembayaran klaim (jika dibayar) akan dilakukan Paling lambat 30 hari setelah Dokumen Persetujjuan beserta kelengkapannya yang Asli diterima oleh penanggung

g. DMJA Membantu mengkoordinasikan penarikan Salvage oleh Pihak Asuransi kepada pihak tertanggung

6

Klaim Selesai - DMJA Update Data Laporan Pencatatan klaim lengkap

Friday, August 23, 2024

CONTINGENCY PLAN - Tindakan-tindakan Pencegahan kerugian

 

Tindakan-tindakan Pencegahan kerugian

 

1.    Untuk mencegah terjadinya bahaya arus pendek atau bahaya lainnya yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran apabila tidak ada kegiatan produksi sama sekali selama liburan Hari Raya Idul Fitri, MAKA harus dipastikan bahwa semua peralatan listrik dan mekanik termasuk sumber arus listrik dan mesin-mesin produksi dalam posisi MATI/OFF sebelum semua karyawan meninggalkan lokasi kerja, kecuali arus listrik untuk penerangan yang diperlukan oleh petugas keamanan pabrik untuk menjaga keamanan di lingkungan tersebut.

 

Apabila selama masa liburan tersebut terdapat kegiatan produksi baik secara penuh ataupun sebagian, pihak manajemen harus memberikan instruksi kepada semua karyawan yang aktif untuk meningkatkan kewaspadaan mereka terhadap kondisi dari semua peralatan yang menggunakan listrik dan peralatan mekanik lainnya.

 

2.    Disarankan kepada pihak manajemen untuk menginstruksikan kepada bagian teknisi dan operator mesin sebelum semua atau sebagian meninggalkan lokasi pabrik pada saat liburan Hari Raya Idul Fitri untuk memeriksa semua instalasi listrik dan mesin yang berada di lingkungan pabrik terutama untuk pabrik yang tetap beroperasi pada saat liburan tersebut untuk menghindari terjadinya hubungan arus pendek yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran.

 

3.    Memastikan bahwa semua bahan baku, bahan setengah jadi dan serta barang-barang berharga lainnya, harus diletakkan ditempat penyimpanan yang aman dari BAHAYA BANJIR, terutama pada saat menjelang liburan panjang Idul Fitri yang bersamaan dengan musim hujan, dengan cara memindahkan semua barang tersebut ke tempat penyimpanan yang lebih tinggi atau dengan memasang pallet-pallet di bagian bawah barang tersebut sehingga aman dari jangkauan air hujan.   

Untuk daerah-daerah yang RAWAN BANJIR, sebaiknya dilakukan usaha penanggulangan banjir yang lebih intensif seperti: membuat tanggul dari karung pasir di sekeliling bangunan pabrik, dan memberikan pelatihan kepada karyawan yang bertugas selama liburan Hari Raya Idul Fitri mengenai langkah pertama penanggulangan bahaya banjir.

 

4.    Dalam hubungannya dengan penanggulangan bahaya banjir juga, pihak manajemen pabrik harus memastikan semua saluran air, tempat penampungan air hujan dan peralatan untuk pengurasan atau pengeringan air hujan (DRAINAGE PUMP) yang terletak dalam pabrik dan lingkungan pabrik berada dalam kondisi yang layak dan baik, sehingga apabila dibutuhkan secara mendadak, pompa tersebut dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Oleh sebab itu, sebelum semua karyawan meninggalkan lokasi pabrik untuk memulai liburan Hari Raya Idul Fitri, wajib dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh disertai dengan pembersihan terhadap semua saluran air, tempat penampungan air hujan dan peralatan pengurasan atau pengeringan air hujan.

 

5.    Semua bahan baku, bahan setengah jadi, dan barang jadi, berupa bahan kimia yang mudah terbakar baik secara sendiri maupun bila bereaksi dengan bahan kimia lainnya dan berbahaya harus disimpan dalam suatu tempat yang tidak terkena panas yang berlebihan atau jauh dari pengaruh udara luar dan bahan kimia lainnya. 

 

6.    Apabila pabrik ditutup selama liburan Hari Raya Idul Fitri, dihimbau untuk menambah jumlah  tenaga KEAMANAN terutama pada malam hari yang difokuskan untuk menjaga memeriksa semua peralatan pemadam Kebakaran, seperti tabung pemadam kebakaran, Hydrant, dan peralatan lainnya, sehingga dapat dipastikan bahwa semua peralatan tersebut berfungsi dengan baik pada saat diperlukan sehingga apabila  terjadi  suatu kejadian dapat diantisipasi dengan segera untuk menghindari kerugian yang lebih besar.

 

7.    Disarankan kepada pihak manajemen pabrik yang sudah tidak melakukan Latihan penanggulangan kebakaran dalam suatu tahun terakhir ini untuk aktif kembali memberikan training tersebut dengan mengikutsertakan pihak-pihak yang berkepentingan seperti: Dinas Pemadam Kebakaran dari pemerintah daerah setempat. Trainer dari pihak supplier atau distributor alat pemadam kebakaran atau trainer dari pihak perusahaan sendiri.

 8.    Pihak manajemen harus menunjuk seorang ‘’Emergency Coordinator’’ yang bertugas untuk mengkoordinator semua pihak terkait dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meminimalkan kerugian yang terjadi seperti memimpin semua pihak dalam usaha untuk mematikan sumber api atau kebakaran, menyelamatkan orang dan harta benda dan sebagainya. Dan menunjuk seorang ‘’Deputy Emergency Coordinator‘’ yang bertugas untuk menggantikan tugas ‘’Emergency Coordinator’’ apabila sedang berhalangan atau tidak ada. Semua petugas satpam dan karyawan yang bertugas selama liburan Hari Raya Idul Fitri, harus diberitahukan mengenai nomor telpon pihak-pihak terkait yang dapat atau harus dihubungi bila dalam keadaan darurat seperti kantor kepolisian terdekat, dinas pemadam kebakaran terdekat, rumah sakit terdekat, dan sebagainya.

 

9.    Membina hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar lokasi pabrik sehingga apabila terjadi suatu hal yang menimbulkan kerugian atau mebahayakan pabrik dan lokasi pabrik, masyarakat sekitar dapat langsung memberikan bantuan yang diperlukan untuk meminimalkan atau meperkecil kerugian yang terjadi.            

 

10.  Apabila pihak Bapak sudah mempunyai ‘’CONTINGENCY PLAN’’ sendiri maka kami sangat menganjurkan agar semua langkah-langkah yang  tercantum dalam ‘’CONTINGENCY PLAN’’ tersebut dapat disiapkan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh semua pihak yang bertanggung jawab agar kemungkinan terjadinya kerugian menjadi kecil.

Thursday, August 22, 2024

KLAIM KALENG CAT RUSAK KARENA BANJIR

 Sebuah pabrik cat mengalami kebanjiran sehingga banyak kaleng cat yang rusak karena proses evaluasi yang tergesa gesa.


Klaim diajukan ke perusahaan asuransi dengan perhotungan untuk biaya penggantiannkaleng yang rusak dan sekian persen dari isi catbper kaleng atas kerugian atas perpindahan cat ke kalemg baru plis biaya pemindahannya.


Pertanyaannya adalah, jika tertanggung memiliki polis #propertyallrisks yang diperluas dengan #tempestwindstormfloodwaterdamage apalah klaim oni bisa diganti?


Berapa kira kira bagian yg diperkenankannoleh penanggung?

Bagaimana cara perhitungan SALVAGE pada klaim ini?

 Sebuah pabrik cat yang memiliki gudang di beberapa lokasi, salah satu gudanya mengalami kebanjiran.


Pada saat setelah kebanjiran klaim sudah di survey oleh #losaadjuster dengan berita acara bersama kerusakan cat sebanyak 8000kaleng, dimana harga perkaleng 50.000  sejingga total kerigian 8000 x 50.000 = 400.000.000.


Klaim difinalisasi sebesar jumlah tersebut dipotong resiko sendiri 10% dr klaim. Dan barang yg rusak (salvage) akan ditarik oleh penanggung.


Jumlah sudah disetujui kemudian salvage di lelang dengan pemenang tender seharga 80Juta untuk 8000kaleng dan salvage buyer akan mengambil sendiri ke gudang tertanggung.


Namun saat salvage buyer akan menjemput barang tersebut, termyata tidak ada 8000 kaleng. Melainkan hilang sebanyak 2000 kaleng.


Sehingga penanggung melakukan revisi penggantian menjadi 8000 kaleng dikurangi dengan jumlah kaleng yang hilang 2000. 


Sehingga nilai klaim dibayar ditawarkan sebanyak 6000 kaleng x 50.000 menjadi 300.000.000 aja.


Pertanyaannya,

1. Apakah nilai 300 juta memang layak diterima tertanggung?

2. Jika layak atau tidak layak, kenapa alasannya?

3. Berapa seharusnya nilai sepadan diterima oleh tertanggung ?


Pertanyaan terakhir,

4. Apa ada teman teman yang duduk bersama aku untuk klaim ini? Hehe

Sunday, August 18, 2024

DOKUMEN PENDUKUNG YANG DIPERLUKAN SAAT KLAIM ASURANSI TERJADI – INSURANCE CLAIMS SUPPORTING DOCUMENTS

 

DOKUMEN PENDUKUNG YANG DIPERLUKAN SAAT KLAIM ASURANSI TERJADI – INSURANCE CLAIMS SUPPORTING DOCUMENTS

 

Untuk keperluan Proses Klaim Asuransi, pasti diperlukan dokumen pendukung untuk membuktikan klaim yang diajukan memang berlaku didalam jaminan polis asuransi.

 

Silahkan pelajari table dibawah ini untuk memudahkan proses klaim selanjutnya.

 

DOKUMEN PENDUKUNG YANG DIPERLUKAN SAAT KLAIM ASURANSI TERJADI – INSURANCE CLAIMS SUPPORTING DOCUMENTS

Penjelasan lebih lanjut silahkan email ke selvi.aldriani@gmail.com atau Wa ke 08180 7000 928

 

AUSTRALIAN DISPUTE RESOLUTION