|
Endorsement 109
Warranty Concerning Construction Material
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for
loss, damage or liability direct or indirectly caused to construction
material by flood or inundation if such construction material does not exceed
three days' demand and the exceeding quantities are kept in areas not
endangered by 20-year floods.
|
Endosemen 109
Janji Mengenai Material Konstruksi
Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa
lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi
yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung hanya
memberi ganti rugi Tertanggung untuk kerugian, kerusakan atau tanggung jawab
langsung atau tidak langsung pada material konstruksi yang disebabkan oleh
banjir dan genangan air jika material konstruksi tersebut tidak melebihi
kebutuhan tiga hari dan kelebihan jumlahnya disimpan di daerah yang tidak
terancam bahaya banjir 20-tahunan.
|
Insurance Agents Team who shares all About Insurance, i.e. Health Insurance, Auto Insurance, Insurance Rates, Fire Insurance, Liability Insurance, Property Insurance, Engineering Insurance, Aviation Insurance, Machinery Breakdown Insurance, Fidelity Guarantee, Money Insurance, Marine Cargo Insurance, Project Insurance, Automobile Liability Insurance, Builder's Risks Insurance, Contractors-Erection All Risks Insurance, Loss Prevention, Risks Management, Insurance Claims, etc
Showing posts with label Engiinering Project Insurance. Show all posts
Showing posts with label Engiinering Project Insurance. Show all posts
Tuesday, July 10, 2012
Warranty Concerning Construction Material
Warranty Concerning Construction Plant, Equipment and Machinery
Endorsement 108
Warranty Concerning Construction Plant, Equipment and
Machinery
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for
loss, damage or liability direct or indirectly caused to construction plant,
equipment and machinery by flood and inundation if, after the execution of
works or in case of any interruption, such construction plant, equipment and
machinery are kept in an area not endangered by 20-year floods.
|
Endosemen 108
Janji Mengenai
Peralatan, Perlengkapan dan Mesin Konstruksi
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung atas
kerugian, kerusakan atau tanggung jawab langsung atau tidak langsung pada
peralatan, perlengkapan dan mesin konstruksi yang disebabkan oleh banjir dan
genangan air jika, setelah pelaksanaan pekerjaan atau dalam hal suatu
gangguan, peralatan, perlengkapan dan mesin konstruksi tersebut disimpan
dalam suatu daerah yang tidak terancam bahaya banjir 20-tahunan.
|
Warranty Concerning Camps and Stores
Endorsement 107
Warranty Concerning Camps and Stores
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for
loss, damage or liability directly or indirectly caused to camps and stores
by fire, flood or inundation if these camps and stores are located above the
highest water level recorded anywhere on the site during the last 20 years
and the individual storage units are either at least 50 m apart or separated
by fire walls.
It is also agreed that the Insurers shall
indemnify the Insured for any one occurrence only up to a limit of indemnity
of :
for camps,
for each individual
storage unit
|
Endosemen 107
Janji Mengenai Barak
dan Gudang
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung atas
kerugian, kerusakan atau tanggung jawab langsung atau tidak langsung pada
barak dan gudang yang disebabkan oleh kebakaran, banjir atau genangan air
jika barak dan gudang ini terletak diatas batas air yang tertinggi yang
tercatat dimana saja di tempat tersebut selama 20 tahun terakhir dan
masing-masing unit penyimpanan baik terpisah dengan jarak sekurang-kurangnya
50 m atau dipisahkan oleh dinding tahan api.
Juga disetujui
bahwa Penanggung memberi ganti rugi Tertanggung untuk setiap kejadian hanya
sampai dengan batas ganti rugi sebesar:
untuk
barak,
untuk
tiap unit penyimpanan
|
Exclusion of Loss, Damage or Liability due to Windstorm or Wind-Related Water Da
|
Endorsement 012
Exclusion of Loss, Damage or Liability due to Windstorm
or Wind-Related Water Damage
It is agreed and understood that,
notwithstanding the terms, exclusions, provisions and conditions of the
Policy or any Endorsements agreed upon, the Insurers shall not indemnify the
Insured for loss or damage or liability directly or indirectly caused by or
resulting from windstorm equal to or exceeding grade 8 on the Beaufort Scale
(mean windspeed exceeding 62 km/h) or any water damage occurring in
connection with or as a consequence of such windstorm.
|
Endosemen 012
Pengecualian terhadap Kerugian, Kerusakan atau Tanggung
Jawab karena Angin Topan atau Kerusakan Karena Air Yang Berkaitan Dengan Angin
Dengan
ini disetujui dan dipahami bahwa meskipun diatur dalam syarat, pengecualian,
ketentuan dan kondisi Polis atau Endosemen yang disetujui, Penanggung tidak
memberi ganti rugi Tertanggung terhadap kerugian atau kerusakan atau tanggung
jawab yang langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau diakibatkan oleh
angin topan dengan kecepatan sama dengan atau melebihi tingkat 8 pada Skala
Beaufort (berarti kecepatan angin melebihi 62 km/jam) atau kerusakan akibat
air yang terjadi berkaitan dengan atau sebagai konsekuensi dari angin topan
tersebut.
|
Exclusion of Loss, Damage or Liability Due to Flood and Inundation
|
Endorsement 010
Exclusion of Loss, Damage or Liability Due to Flood and
Inundation
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured for
loss, damage or liability directly or
indirectly caused by or resulting from flood and inundation.
|
Endosemen 010
Pengecualian terhadap Kerugian,
Kerusakan atau Tanggung Jawab karena Banjir dan Genangan Air
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung untuk
kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang langsung atau tidak langsung
disebabkan oleh atau diakibatkan oleh banjir dan genangan air.
|
Cover of Extra Charges for Airfreight
|
Endorsement 007
Cover of Extra Charges for Airfreight
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed
extra premium, this insurance shall be extended to cover extra charges for
airfreight.
Provided always that such extra charges
shall be incurred in connection with any loss of or damage to the insured
items recoverable under the Policy.
Provided further that the maximum amount
payable under this Endorsement in respect of airfreight shall not exceed the
amount stated below during the period of insurance.
Deductible : 20
% of the indemnifiable extra charges, minimum …………. any one occurrence
Maximum amount
payable:
Extra premium:
|
Endosemen 007
Jaminan Biaya Ekstra
untuk Pengangkutan Udara
Dengan ini disetujui
dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian,
ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya
dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah
disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin biaya ekstra untuk
pengangkutan udara.
Selalu dengan
syarat bahwa biaya tambahan tersebut timbul berkaitan dengan suatu kerugian
pada atau kerusakan atas barang-barang yang diasuransikan yang dapat dijamin
berdasarkan Polis.
Selanjutnya
dengan syarat bahwa jumlah maksimal yang dapat dibayar berdasarkan Endosemen
ini sehubungan dengan pengangkutan udara tidak melebihi jumlah yang tercantum
di bawah ini selama jangka waktu asuransi.
Risiko sendiri : 20% dari biaya ekstra yang dapat diberi
ganti rugi, minimum ……………. setiap kejadian.
Jumlah maksimal yang dapat dibayar:
Premi ekstra :
|
Special Conditions Concerning the Construction and/or Erection Time Schedule
|
Endorsement 005
Special Conditions Concerning the Construction and/or
Erection Time Schedule
It is agreed and understood that otherwise
subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the
Policy or endorsed thereon, the following shall apply to this insurance:
The construction and/or erection time
schedule together with any other statements made in writing by the Insured
for the purpose of obtaining cover under the Policy as well as technical
information forwarded to the Insurers is deemed to be incorporated herein.
The Insurers shall not indemnify the
Insured in respect of loss or damage caused by or arising out of or
aggravated by deviations from the construction and/or erection time schedule
exceeding the number of weeks stated below unless the Insurers had agreed in
writing to such a deviation before the loss occurred.
Deviation from time schedule : weeks
|
Endosemen 005
Kondisi Khusus
Mengenai Tabel Waktu Konstruksi dan/atau Pemasangan
Dengan ini
disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat,
pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang
diendos di dalamnya, hal-hal berikut berlaku pada asuransi ini:
Tabel waktu
konstruksi dan/atau pemasangan bersama dengan setiap pernyataan lain yang
dibuat secara tertulis oleh Tertanggung untuk tujuan memperoleh jaminan
berdasarkan Polis ini dan juga informasi teknis yang disampaikan kepada
Penanggung dianggap menjadi kesatuan daripadanya.
Penanggung
tidak memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau
kerusakan yang disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh deviasi
dari tabel waktu konstruksi dan/atau pemasangan yang melebihi jumlah minggu
yang tercantum di bawah ini kecuali Penaggung telah menyetujui secara
tertulis deviasi tersebut sebelum kerugian terjadi.
Deviasi dari tabel
waktu : minggu
|
Subscribe to:
Posts (Atom)
-
Endorsement 001 Cover for Loss or Damage due to Strike, Riot and Civil Commotion (SRCC) It is agreed and understood that otherwise su...
-
If the aggregate claim for anyone loss does not exceed 5 (five) per cent of the sum insured by the item or items affected (whichever may be ...
-
Endorsement 001 Cover for Loss or Damage due to Strike, Riot and Civil Commotion (SRCC) It is agreed and understood that otherwise subj...