Showing posts with label Engiinering Project Insurance. Show all posts
Showing posts with label Engiinering Project Insurance. Show all posts

Tuesday, July 10, 2012

Warranty Concerning Construction Material



Endorsement 109
Warranty Concerning Construction Material

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss, damage or liability direct or indirectly caused to construction material by flood or inundation if such construction material does not exceed three days' demand and the exceeding quantities are kept in areas not endangered by 20-year floods.


Endosemen 109
Janji Mengenai Material Konstruksi

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung untuk kerugian, kerusakan atau tanggung jawab langsung atau tidak langsung pada material konstruksi yang disebabkan oleh banjir dan genangan air jika material konstruksi tersebut tidak melebihi kebutuhan tiga hari dan kelebihan jumlahnya disimpan di daerah yang tidak terancam bahaya banjir 20-tahunan.

Warranty Concerning Construction Plant, Equipment and Machinery



Endorsement 108
Warranty Concerning Construction Plant, Equipment and Machinery

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss, damage or liability direct or indirectly caused to construction plant, equipment and machinery by flood and inundation if, after the execution of works or in case of any interruption, such construction plant, equipment and machinery are kept in an area not endangered by 20-year floods.


Endosemen 108
Janji Mengenai Peralatan, Perlengkapan dan Mesin Konstruksi

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung atas kerugian, kerusakan atau tanggung jawab langsung atau tidak langsung pada peralatan, perlengkapan dan mesin konstruksi yang disebabkan oleh banjir dan genangan air jika, setelah pelaksanaan pekerjaan atau dalam hal suatu gangguan, peralatan, perlengkapan dan mesin konstruksi tersebut disimpan dalam suatu daerah yang tidak terancam bahaya banjir 20-tahunan.

Warranty Concerning Camps and Stores



Endorsement 107
Warranty Concerning Camps and Stores

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss, damage or liability directly or indirectly caused to camps and stores by fire, flood or inundation if these camps and stores are located above the highest water level recorded anywhere on the site during the last 20 years and the individual storage units are either at least 50 m apart or separated by fire walls.




It is also agreed that the Insurers shall indemnify the Insured for any one occurrence only up to a limit of indemnity of :

                           for camps,

                           for each individual storage unit


Endosemen 107
Janji Mengenai Barak dan Gudang

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung atas kerugian, kerusakan atau tanggung jawab langsung atau tidak langsung pada barak dan gudang yang disebabkan oleh kebakaran, banjir atau genangan air jika barak dan gudang ini terletak diatas batas air yang tertinggi yang tercatat dimana saja di tempat tersebut selama 20 tahun terakhir dan masing-masing unit penyimpanan baik terpisah dengan jarak sekurang-kurangnya 50 m atau dipisahkan oleh dinding tahan api.

Juga disetujui bahwa Penanggung memberi ganti rugi Tertanggung untuk setiap kejadian hanya sampai dengan batas ganti rugi sebesar:

                           untuk barak,

                           untuk tiap unit penyimpanan

Exclusion of Loss, Damage or Liability due to Windstorm or Wind-Related Water Da



Endorsement 012
Exclusion of Loss, Damage or Liability due to Windstorm or Wind-Related Water Damage



It is agreed and understood that, notwithstanding the terms, exclusions, provisions and conditions of the Policy or any Endorsements agreed upon, the Insurers shall not indemnify the Insured for loss or damage or liability directly or indirectly caused by or resulting from windstorm equal to or exceeding grade 8 on the Beaufort Scale (mean windspeed exceeding 62 km/h) or any water damage occurring in connection with or as a consequence of such windstorm.


Endosemen 012
Pengecualian terhadap Kerugian, Kerusakan atau Tanggung Jawab karena Angin Topan atau Kerusakan Karena Air Yang Berkaitan  Dengan Angin

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa meskipun diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi Polis atau Endosemen yang disetujui, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung terhadap kerugian atau kerusakan atau tanggung jawab yang langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau diakibatkan oleh angin topan dengan kecepatan sama dengan atau melebihi tingkat 8 pada Skala Beaufort (berarti kecepatan angin melebihi 62 km/jam) atau kerusakan akibat air yang terjadi berkaitan dengan atau sebagai konsekuensi dari angin topan tersebut.

Exclusion of Loss, Damage or Liability Due to Flood and Inundation



Endorsement 010
Exclusion of Loss, Damage or Liability Due to Flood and Inundation


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured for loss, damage  or liability directly or indirectly caused by or resulting from flood and inundation.

Endosemen 010
Pengecualian terhadap Kerugian, Kerusakan atau Tanggung Jawab karena Banjir dan Genangan Air

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung tidak memberi ganti rugi Tertanggung untuk kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau diakibatkan oleh banjir dan genangan air.

Cover of Extra Charges for Airfreight



Endorsement 007
Cover of Extra Charges for Airfreight


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this insurance shall be extended to cover extra charges for airfreight.


Provided always that such extra charges shall be incurred in connec­tion with any loss of or damage to the insured items recoverable under the Policy.


Provided further that the maximum amount payable under this Endorsement in respect of airfreight shall not exceed the amount stated below during the period of insurance.


Deductible     :  20 % of the indemnifiable extra charges, minimum …………. any one occurrence


Maximum amount payable:

Extra premium:


Endosemen 007
Jaminan Biaya Ekstra untuk Pengangkutan Udara

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya dan dengan syarat Tertanggung telah membayar premi ekstra yang telah disetujui, asuransi ini diperluas untuk menjamin biaya ekstra untuk pengangkutan udara.

Selalu dengan syarat bahwa biaya tambahan tersebut timbul berkaitan dengan suatu kerugian pada atau kerusakan atas barang-barang yang diasuransikan yang dapat dijamin berdasarkan Polis.

Selanjutnya dengan syarat bahwa jumlah maksimal yang dapat dibayar berdasarkan Endosemen ini sehubungan dengan pengangkutan udara tidak melebihi jumlah yang tercantum di bawah ini selama jangka waktu asuransi.

Risiko sendiri     :  20% dari biaya ekstra yang dapat diberi ganti rugi, minimum ……………. setiap kejadian.

Jumlah maksimal yang dapat dibayar:

Premi ekstra :

Special Conditions Concerning the Construction and/or Erection Time Schedule



Endorsement 005
Special Conditions Concerning the Construction and/or Erection Time Schedule


It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the following shall apply to this insurance:


The construction and/or erection time schedule together with any other statements made in writing by the Insured for the purpose of obtaining cover under the Policy as well as technical information forwarded to the Insurers is deemed to be incorporated herein.


The Insurers shall not indemnify the Insured in respect of loss or damage caused by or arising out of or aggravated by deviations from the construction and/or erection time schedule exceeding the number of weeks stated below unless the Insurers had agreed in writing to such a deviation before the loss occurred.


Deviation from time schedule    :             weeks


Endosemen 005
Kondisi Khusus Mengenai Tabel Waktu Konstruksi dan/atau Pemasangan


Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, hal-hal berikut berlaku pada asuransi ini:


Tabel waktu konstruksi dan/atau pemasangan bersama dengan setiap pernyataan lain yang dibuat secara tertulis oleh Tertanggung untuk tujuan memperoleh jaminan berdasarkan Polis ini dan juga informasi teknis yang disampaikan kepada Penanggung dianggap menjadi kesatuan daripadanya.

Penanggung tidak memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh deviasi dari tabel waktu konstruksi dan/atau pemasangan yang melebihi jumlah minggu yang tercantum di bawah ini kecuali Penaggung telah menyetujui secara tertulis deviasi tersebut sebelum kerugian terjadi.

Deviasi dari tabel waktu       :                 minggu

AUSTRALIAN DISPUTE RESOLUTION