Wednesday, December 4, 2024

INSURANCE CLAIMS

 INSURANCE CLAIM STATUS 2019-2024

Kami menyeediakan data klaim asuransi Non Motor, srjak 2019 sampai dengan 2024, dan data akan senantiasa kami update Kembali secara berkala.

SILAHKAN KLIK DISINI

ASURANSI SYARIAH

 Laar Belakang Usaha Asuransi Syariah

Indikator Kinerja Perusahaan Asuransi di Indonesia, biasanya dilakukan oleh Lembaga pemeringkat, seperto Majalah Investor, Majalah Info bank, Dan Majalah MediaAsuransu.

Dalam Konteks Jenis Asuransi Konvensional dan syariah, tidak bisa di bandngkan  secara bersisian (satu Spredshet), Karena basis Pengelolaannya berbeda secara keuangan.

Laporan Keuangan juga dikelola oleh AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) untuk Jenis Perusahaan Asuransi Konvensional. Sementara untuk Jenis ASuransi Syariah, dilaporkan ke AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia)

Namun biasanya Semua dibuatkan revewnya secara pertahun dan di publikasikan melalui media keuangan tsb diatas (InfoBank, Investor dan Media Asuransi)

Secara kebetulan, kami memiliki data Peringkat asuransi sejak 2010 – 2022 untuk jenis asuransi konvensional. (Terlampir data excel)

Namu untuk Jenis Asuransi Syariah, mengingat jenis ini baru saja mulai digencarkan oleh Pemerintag (sekitar 5 tahun terakhir di Industri Asuransi), data pemeringkat memang belum bisa secara lengkap diterbitkan. Juga terhambat saat masa Pandemi Covid018. Karena Bisnis Asuransi Jenus Syariah, baru di himbau oleh pemeruntah, sehingga Pelaku Usaha perasuransi khususnya Perusahaan asuransi banyak yang masih membuka Jenis Susaha Asuransi Syariah, dengan menciptakan Departemen Baru didalam badan Perusahaan Konvensional, misalnya Departemen Syariah atau Unit Syariah. Belum Banyak yang mendirikan secara Badan Perseroan dengan jenis Usaha Syariah secara Independen PT.

Awal diperklenalkan Jenis Syariah adalah tahun 1990-an, dan baru mulai berkembang secara signifikan pada Abad 21, dan Perusahaan Asuransi Syariah Pertama di Indonesia adalah PT. Asuransi Takaful Keluarga / Asuransi Takaful Umum yaitu tahun 1994. Sementara lainnya masih berupa Unit pendukung asuransi Konvensioal dalam sebuah departemen atau Unit.

Pafa abad 21, Jenis Usaha Syariah mulai berkempang pesat seiring dengan terbentungnya Lembaga Lembaga Keuangan berjenis Syariah seperti Bank

INDIKATOR PENTING MEMILIH PENANGGUNG

 INDIKATOR PENTING MEMILIH PENANGGUNG

kami dalam memberikan review dan rekomendasi bagi para nasabah kami beberapa indicator lain yang kami jadikan ukuran adalah :

  • Reputasi dan kinerja : Melalui data pemeringkat Lembaga Media Asuransi/ Asosiasi
  • Lisensi dan legalitas : Melalui perizinan Usaha dan Patuh Peraturan
  • Ketersediaan dana jaminan : Melalui review Kepastian Dana Jaminan/Tabaru dan atau Ketyersediaan Back up Kapasitas Re Asuransi yang mencukupi daya serap risiko, Juga melihat RBC (Risk Based Capital)
  • Layanan after sales : Melalui review pengalaman pengurusan klaim dan administrasi yang mudah dan tidak berbelit-belit
  • Produk asuransi yang berkualitas dan sesuai kebutuhan : Ragam Jenis Produk yang dipasarkan bisa memenuhi permintaan Pasar, dari Kendaraan, asset, Liability dan Engineering
  • Kemudahan proses administrasi  : Cepat tanggap dan responsivitas

Indikator lainnyayang perlu dipertimbangkan adalah :

  1. Selain dari Indiokator tersebut diatas.
  2. Cepat tanggap, responsive baik untuk administrasi dan Klaim
  3. Pengurusan klaim asuransi yang tidak sulit, cepat dan tidak berbelit belit, dan kebanyakan klaim kami selesai dalam kurun waktu 2 bulan dengan bulan ketiga masuk dalam proses pebayaran
  4. Back up Kapasitas yang cukup besar, dari beberapa Nasabah Asransi untuk Aset, Asuransi Proyek Sipil dan Engineering, ASuransi Casualty dan Perdagangan Umum seoerti asuransi angkutandan mobilisasi Proyek, Semua di serap dengan Kuota dukungan terbesar disbanding dengan Perusahaan Asuransi Syariah dan Konvensional lainnya.

Klaim Asuransi yang kami Kelola pada 5 Tahun terakhir dengan PT. ACSI bisa dilihat di link berikut : https://tim-agen-asuransi.com/insurance-claim-status-2019-2024/

Tuesday, November 19, 2024

POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA, INDONESIAN EARTHQUAKE STANDARD POLICY

 

POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA

 

Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas dan atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini.

 

BAB  I JAMINAN

 

PASAL 1 RISIKO YANG DIJAMIN

 

Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan dibawah ini :

 

1.           Gempa Bumi.

2.           Letusan Gunung Berapi.

3.           Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi.

4.           SPECIMENTsunami.

 

BAB  II PENGECUALIAN

 

PASAL 2 PENGECUALIAN

 

2.1.     Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat dari atau diperburuk oleh :

 

2.1.1.       kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, terorisme, sabotase atau penjarahan;

 

Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, dimana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban tertanggung untuk membuktikan sebaliknya;

 

2.1.2.       reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio- aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan di mana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, dalam pengawasan Tertanggung atau tidak, apakah kerugian tersebut langsung atau tidak langsung , proxima atau remota atau seluruhnya atau sebagian disebabkan oleh atau akibat dari atau menjadi lebih buruk oleh bahaya yang dipertanggungkan;


INDONESIAN EARTHQUAKE STANDARD POLICY

 

Whereas the Insured has submitted a written proposal which constitutes the basis of and incorporated in this Policy, the Insurer will indemnify the Insured against loss of and or damage to the property and or interests insured, subject to the terms and conditions printed, stated, attached and or endorsed to this Policy.

 

 

CHAPTER I COVERAGE

 

ARTICLE 1 PERILS INSURED

 

This Policy covers loss of or damage to the property and or interests insured directly caused by the perils mentioned hereunder:

 

1.           Earthquake

2.           Volcanic Eruption.

3.           Fire and Explosion following Earthquake and or Volcanic Eruption.

4.           Tsunami.

 

CHAPTER II EXCLUSIONS

 

ARTICLE 2 EXCLUSIONS

 

2.1.              This Policy does not cover any loss of or damage to property and or interest insured directly or indirectly caused by or as a consequence of or aggravated by :

 

 

2.1.1.              riots, strikes, locked-out workers, malicious acts, civil commotion, insurrection/popular rising, usurped power, revolution, rebellion, military power, invasion, civil war, war and hostilities, subversive acts, terrorism, sabotage or looting;

 

In any action, suit or other proceedings, where the Insurer alleges that loss or damage is directly or indirectly caused by one or more of the excluded perils under this Section, the burden of proof that such loss or damage is covered shall be upon the Insured.

 

2.1.2.              nuclear reactions, including but not limited to, nuclear radiation, ionization, fusion, fission or pollution by radioactivity, regardless of whether such processes occur inside or outside the buildings where the property and/or interest insured is contained, are controlled or uncontrolled whether such loss be directly or indirectly, proximately or remotely or be in whole or part caused by or contributed to or aggravated by perils insured;


2.1.3.       tertabrak kendaraan

 

2.1.4.       angin topan dan badai apapun bentuknya, baik  hal tersebut disebabkan atau diakibatkan oleh bahaya yang dipertanggungkan atau tidak

 

2.1.5.       banjir dan atau genangan air, kecuali sebagai akibat dari bahaya yang dipertanggungkan dan terjadi dalam kurun waktu 72 (tujuh puluh dua) jam terhitung sejak terjadinya bahaya tersebut.

 

2.2.     Polis ini tidak menjamin :

 

2.2.1.       gangguan usaha atau segala macam kerugian konsekuensial dalam bentuk apapun

 

2.2.2.       kecuali jika secara  tegas  disebutkan secara khusus harga pertanggungannya dalam Polis :

2.2.2.1.         pembuangan puing, biaya pembersihan ;

2.2.2.2.         barang-barang pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;

2.2.2.3.         logam mulia, perhiasan, batu permata yang belum dibentuk;

2.2.2.4.         barang antik atau barang seni;

2.2.2.5.         SPECIMENsegala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan

2.2.2.6.         efek-efek, obligasi atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko termasuk meterai dan pita cukai, uang logam dan uang kertas, cek, catatan pembukuan atau catatan usaha lainnya dan catatan sistem komputer

2.2.2.7.         pondasi, penggalian dan sejenisnya, peralatan dan mesin-mesin, stok dan barang- barang lain

 

2.3.           Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau  kerusakan yang timbul sebagai akibat pencurian selama terjadinya risiko yang dijamin.

 

2.4.           Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau  kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan fatal atau kelalaian yang melampaui batas dari Tertanggung atau atas suruhan Tertanggung untuk merusak atau menghancurkan.

 

2.5.           Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau  kerusakan yang disebabkan  oleh  tindakan yang  disengaja dan  atau kesalahan yang disengaja oleh pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung atau tindakan Tertanggung memperbesar kerugian atau kerusakan yang dijamin Polis ini

.


2.1.3.                vehicle impact

 

2.1.4.                windstorm and tempest of any nature, whether or not the same be caused by or be attributable to any insured perils

 

2.1.5.                flood and or inundation, unless as a consequence of perils insured and occurring within 72 (seventy two) hours as from such occurrence.

 

 

2.2.           This Policy does not cover:

 

2.2.1.                business interruption or consequential loss of any kind whatsoever

 

2.2.2.                unless otherwise expressly stated in this Policy with specific sum insured:

2.2.2.1.         removal of debris, cleaning costs;

2.2.2.2.         goods held in trust and or on commission;

 

2.2.2.3.         bullion, jewelry or unset precious stones;

 

2.2.2.4.         curiosity or work of art ;

2.2.2.5.         any kind of manuscripts, plans, drawings or designs, patterns, models or moulds and prints;

2.2.2.6.         securities, bonds or any kinds of negotiable certificates and documents, stamps including duty and customs, coins and paper money, cheques, books of account or other business books and computer system records;

2.2.2.7.         foundations, excavations and the like, plant and machinery, stock, and other contents

 

2.3.                This Policy does not cover any loss or damage occurring as a result of theft following the operation of an insured peril.

 

2.4.                This Policy does not cover any loss or damage caused by serious mistake or gross negligence of the Insured or at the order of the Insured to damage or destroy.

 

 

2.5.                This Policy does not cover any loss or damage caused by willful act and or willful misconduct of other party at the consent of the Insured or the action of the Insured to exaggerate the loss or damage covered under this Policy


BAB III DEFINISI

 

PASAL 3 DEFINISI

 

Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan Polis ini semua istilah yang dicetak miring diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini:


CHAPTER III DEFINITIONS

 

ARTICLE 3 DEFINITIONS

 

Notwithstanding anything which may be defined in any laws or regulations to the contrary, for the purpose of this Policy, all terminology printed in italics shall be defined as follows:


 


1.        Gempa Bumi adalah goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik dan letusan gunung berapi.

 

2.        Letusan Gunung Berapi adalah suatu aktifitas volkanik berupa pengeluaran material volkanik yaitu lava, pyroklastika dan atau gas-gas volkanik ke permukaan bumi baik dari cerobong pusat maupun dari rekahan-rekahan gunung berapi.

 

3.        Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi adalah kebakaran dan ledakan yang diakibatkan langsung oleh gempa bumi dan atau letusan gunung berapi.

 

4.        Tsunami adalah gelombang besar akibat pergeseran tanah dibawah laut seperti penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh letusan gunung berapi.

 

5.        Nilai Sebenarnya adalah suatu jumlah yang dihitung dari biaya untuk mengganti atau memulihkan kembali harta  benda dengan jenis dan pada lokasi yang sama tetapi tidak melebihi atau lebih baik atau lebih luas dari harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dikurangi penyusutan.

 

6.        SPECIMENKerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara.

 

7.        Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari  dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.

 

8.        Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.

 

9.        Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.

 

10.    Pencegahan adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin.


1.           Earthquake is a shaking or trembling of the earth due to geological phenomena such as tectonic movement and volcanic eruptions.

 

2.           Volcanic Eruption is a form of a volcanic activity ejecting volcanic materials i.e. such as lava flows, pyroclastics and or volcanic gasses onto the earth’s surface either from a central vent or from fissures of a volcano.

 

3.           Fire and Explosion following Earthquake and or Volcanic Eruption is fire and explosion where the proximate cause is earthquake and or volcanic eruption.

 

 

4. Tsunami is a great sea wave produced by submarine earth movement such as subduction of crustal plates or by submarine volcanic eruption.

 

5.          Actual value is an amount based on cost of replacement or reinstatement of the property at the same type and location but not exceeding or better or more extensive than the property insured immediately before the loss or damage less depreciation.

 

 

6.          Riots is an act of a group of at least 12 (twelve) persons, who in the execution of their common purpose cause public disturbance tumultuously with violence and damage to the property of others, not amounting to Civil Commotions

 

 

 

7.          Strikes is a deliberate act of damage, by a group  of workers of at least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce is less than 24 persons), refusing to work as usual in an attempt to force the employer to accept their demands or to protest against any terms of employment enforced by the employer.

 

 

8.          Locked-out Workers is a deliberate act of damage, by a group of workers of at least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce is less than twenty-four persons), to protest against the termination or suspension of a fellow employee by the employer.

 

9.          Malicious Acts is an act of any person(s) deliberately causing damage to the property of others driven by vengeance, hatred , anger or vandalistic, except  such acts done by the employee(s) of the Insured, or any person(s) on behalf of the Insured, or by person(s) entrusted by the Insured to maintain or keep such property, or by thieves/robbers/looters.

 

10.     Preventive Acts is an act of any lawfully constituted authority or body in an attempt to prevent or suppress the occurrence of any of insured perils or to minimize the consequences of any such perils.


 


11.    Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana  sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok- kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.

 

12.    Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota  Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

 

13.    SPECIMENPengambilalihan Kekuasaan adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu  kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan  pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.

 

14.    Revolusi adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau  keadaan sosial)  atau  menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

 

15.    Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.

 

16.    Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.

 

17.    Invasi adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap.

 

 

18.    Perang Saudara adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.

 

19.    Perang dan  Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.


11.     Civil Commotions is an act of a large number of people acting together disrupting public peace and disturbance tumultuously with violence and a chain of destruction of a large number of properties, indicated by the cessation of more than one half of the normal activity of commercial/shopping or business areas or schools or public transportation in one city for at least 24 (twenty-four) hours consecutively commencing immediately before, during or after the event.

 

 

 

12.     Insurection/Popular Rising is an uprising of a majority of the people in the capital city of the country, or in three or more capital cities of the provinces within 12 (twelve) days, demanding a change in the government de jure or de facto, or open resistance against the government de jure or de facto, not amounting to a Rebellion.

 

 

13.     Usurped Power is a situation where the established order has been overthrown and  replaced by  some  illegal authority which is in a position to lay down rules of conduct and or also enforce that the rules are obeyed.

 

 

14.     Revolution is an uprising of the people with force to make a radical change to the current public administration system of the country or to overthrow the established government de jure or de facto, not amounting to a Rebellion.

 

 

15.     Rebellion is a state of organized resistance against the established authority with the object of supplanting or overthrowing it with force using fire arms which threatens the existence of such authority.

 

 

 

16.     Military Power is an act by a group of home or foreign armed forces personnel consisting of at least 30 (thirty) persons using force with  the intention to overthrow  the established authority or to cause public disorder and disturbance.

 

17.     Invasion is an act by the military power of one country to penetrate or invade the territory of another with the object of permanently or temporarily occupying and taking control over such territory.

 

18.     Civil War is an armed conflict between regions or political factions within the territorial limits of a country with the object of gaining legitimate power.

 

19.     War and Hostilities is a widespread armed conflict (whether or not war has been declared) or a warlike situation between two or more countries, including military exercises of a country or joint-military exercises between countries.


20.    Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.

 

21.    Terorisme adalah  suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.

 

22.    SPECIMENSabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah dalam usaha  mencapai tujuan politik,  agama, ideologi atau yang sejenisnya  termasuk  intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.

 

23.    Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.

 

BAB  IV PERSYARATAN

 

PASAL 4

KEWAJIBAN MENGUNGKAPKAN FAKTA

 

4.1.           Tertanggung wajib :

 

4.1.1.                mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang memeengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;

 

4.1.2.                membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi;

 

yang   disampaikan   pada   waktu   pembuatan   perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.

 

4.2.                 Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (4.1.) di atas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi.

 

4.3.                 Ketentuan pada ayat (4.2.) di atas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan  dengan  tidak  benar  tersebut  telah  diketahui


20.     Subversive Acts is an act by any person on behalf of or in connection with any organization with activities directed towards the overthrow by force of the government “de jure” or “de facto”, or to the influencing of it by Terrorism or Sabotage or violence.

 

 

21.     Terrorism is an act, including but not limited to the use of force or violence and/or the threat thereof, of any person or group(s) of persons whether acting alone or on behalf of or in connection with any organization(s) or government(s), committed for political, religious, ideological or similar purposes including the intention to influence any government and/or to put the public, or any section of the public, in fear.

 

 

22.     Sabotage is a destructive act against property or the obstruction of work process or causing the reduction in value of work, by any person or group(s) of persons whether acting alone or on behalf of or in connection with any organization(s) or government(s) in an attempt to achieve a political, religious, ideological or similar goals including the intention to influence any government and/or to put the public, or any section of the public, in fear.

 

 

23.     Looting is the appropriation of property belonging to another by any person (including those employed by or under the control of the Insured), with the intention of permanently depriving that other of it.

 

CHAPTER IV CONDITIONS

 

ARTICLE 4

DUTY OF DISCLOSURE

 

4.1.                 The Insured is obliged to :

 

4.1.1                  disclose any material fact, i.e. any information, description, circumstances and fact which may influence the Insurer’s decision in accepting or declining an insurance proposal and in charging a premium rate on it should the proposal be accepted;

 

4.1.2                  make true statements regarding the matters relating to insurance contract;

 

to be declared at the time of entering into the insurance contract as well as during the insurance period.

 

4.2.              Should the Insured fail to fulfill his duties as described in paragraph (4.1.) above, the Insurer shall not be liable to indemnify any loss and shall be entitled to terminate this insurance and shall not be liable to refund the premium.

 

 

4.3.               Provisions under Paragraph (4.2.) above shall not be applied to those undisclosed or untruly stated material facts which has already been known to the Insurer, but


oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.

 

PASAL 5 PEMBAYARAN PREMI

 

5.1.              Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung:

 

5.1.1.                jika jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis;

 

5.1.2.                jika jangka waktu pertanggungan kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam waktu sesuai dengan jangka  waktu  pertanggungan yang disebut dalam Polis.

 

5.2.              SPECIMENPembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.

Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat:

5.2.1.                diterimanya pembayaran tunai, atau

5.2.2.                premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank Penanggung, atau

5.2.3.                Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.

 

5.3.              Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini berakhir secara otomatis, tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan, terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari premi satu tahun.

 

5.4.              Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5.1.1.) dan (5.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam waktu bersangkutan.

 

PASAL 6 PERUBAHAN RISIKO

 

6.1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada  Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila:


the Insurer does not exercise his rights to terminate the insurance within 30 (thirty) calendar days after the Insurer becomes aware of such breach.

 

 

ARTICLE 5 PREMIUM PAYMENT

 

5.1.            It is a condition precedent to liability under this Policy, any premium due must have been paid to and actually received in full by the Insurer:

 

 

5.1.1.                if the period of insurance is 30 (thirty) calendar days or more, payment of premium must be made within the grace period of 30  (thirty) calendar days starting from the inception date of the Policy;

 

5.1.2.                if the period of insurance is less than 30 (thirty) calendar days, payment of premium must be made within the period of insurance specified in the Policy.

 

 

5.2.              Premium payment may be made by cash, cheque, giro, transfer or other means as agreed between the Insurer and the Insured.

The Insurer shall be deemed to have received the premium payment at the time when :

5.2.1.                the cash payment is received, or

5.2.2.                the said premium is credited into the bank account of the Insurer, or

5.2.3.                the Insurer has agreed in writing on the settlement of the said premium.

 

5.3.              In the event of the premium is not paid in the manner and within the time stipulated above, this Policy shall be automatically terminated, without issuing cancellation endorsement, starting from the expiry of the grace period and the Insurer shall be discharged from any liability there from. However the Insured shall remain obliged to pay the time on risk premium for the insurance period already lapsed amounting to 20% (twenty percent) of the annual premium.

 

 

5.4.              Should there be any loss covered by this Policy during the period as stated in items (5.1.1.) and (5.1.2.) above, the Insurer shall only be liable for such loss if the Insured pays the premium within that period.

 

 

ARTICLE 6 ALTERATION TO RISK

 

6.1.                The Insured is obliged to notify the Insurer of any circumstances which increases the risks insured under this Policy, at the latest within 7 (seven) calendar days in case of:


6.1.1.                terjadi perubahan atas harta benda yang dipertanggungkan;

 

6.1.2.                terjadi perubahan lokasi dimana harta benda yang dipertanggungkan disimpan;

 

6.1.3.                terjadi perubahan okupasi dan atau konstruksi atas sebagian atau seluruh bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar;

 

6.1.4.                terdapat barang-barang lain yang disimpan di dalam bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan.

 

6.2.              Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (6.1.) di atas, Penanggung berhak:

 

6.2.1.             menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau

 

6.2.2.             menghentikan pertanggungan sama sekali dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada pasal 27 ayat (27.2.)

 

PASAL 7

SPECIMENPINDAH TEMPAT DAN PINDAH TANGAN

 

7.1.              Pertanggungan ini tidak berlaku terhadap harta benda yang dipertanggungkan apabila harta benda tersebut dipindahkan ke ruangan atau lantai atau bangunan atau lokasi selain dari yang disebutkan dalam Polis, kecuali jika sebelumnya Penanggung telah menyetujui hal tersebut dan mencantumkannya dalam Lampiran Polis.

 

7.2.              Apabila harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan pindah tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan ataupun karena Tertanggung meninggal dunia, maka Polis ini berakhir secara otomatis 10 (sepuluh) hari kalender sejak pindah tangan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkannya.

 

PASAL 8

KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN

 

8.1.              Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap  seharusnya  sudah  mengetahui   adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib:

 

8.1.1.       segera memberitahukan hal itu  kepada Penanggung;

 

8.1.2.       dalam waktu 60 (enam puluh ) hari kalender terhitung sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (8.1.1.) menyampaikan laporan tertulis yang memuat hal ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian dan atau kerusakan itu termasuk keterangan  mengenai  sebab-sebab  kerugian  dan


6.1.1.                 any alteration to the property insured;

 

 

6.1.2.                 any alteration to the location where the insured property is stored;

 

6.1.3.                 any alteration to occupation and or construction of part of or whole building stated in the Schedule;

 

6.1.4.                 there are other goods stored in the building stated in the Schedule.

 

 

6.2.                 In respect of the risk alterations mentioned in item (6.1.) above, the Insurer is entitled to:

 

6.2.1                 determine that this insurance be continued at the existing or a higher premium rate, or

 

 

6.2.2                 terminate this insurance at once with a refund premium as stipulated in item (27.2) of article 27.

 

 

ARTICLE 7

REMOVAL AND CHANGE OF OWNERSHIP

 

7.1.                 This insurance shall not apply to any insured property which has been removed to room or floor or building or location other than those mentioned in this Policy, unless the Insurer has agreed to such removal beforehand and stated it in Policy’s Endorsement.

 

 

7.2.                 In the event of a change of ownership of the property and or interest insured, whether on the basis of agreement or due to the death of the Insured, this Insurance shall automatically terminate 10 (ten) calendar days after such change of ownership, unless the Insurer has given his consent in writing to continue this Insurance.

 

 

ARTICLE 8

OBLIGATION OF THE INSURED IN THE EVENT OF LOSS OR DAMAGE

 

8.1.                The Insured, upon knowing or when it could be deemed that the Insured should have known about the occurrence of loss or damage to the property and or interest insured in this Policy, is obliged to:

 

8.1.1.                immediately notify it to the Insurer;

 

 

8.1.2.                within 60 (sixty) calendar days as from notification as stated in item (8.1.1.) submit a written report containing all known facts concerning the loss  or damage including the cause or causes of the loss and or damage to the best of his knowledge or assumption, an


atau kerusakan menurut hal yang diketahuinya atau dugaannya, rincian segala sesuatu yang hilang, rusak atau musnah dan juga segala sesuatu yang tidak terkena dampak kerugian dan atau kerusakan tersebut;

 

8.1.3.       paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.

 

8.2.              Pada waktu  terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung

wajib :

 

8.2.1.       sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk membantu menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut;

 

8.2.2.       mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.

 

8.2.3.       SPECIMENmemberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi;

 

Segala hak atas ganti-rugi menjadi hilang apabila ketentuan dalam pasal ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung.

 

PASAL 9 SISA BARANG

 

9.1.              Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung bertanggung jawab, termasuk menjaga dan menyimpan sisa barang yang terselamatkan, jika ada.

 

9.2.              Ketentuan pada ayat (9.1.) di atas tidak dapat diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan polis ini.

 

PASAL 10 DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM

 

Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi berdasarkan Polis ini, Tertanggung wajib menyampaikan :

 

10.1.         formulir laporan klaim

 

10.2.         fotocopy Polis

 

10.3.         Berita Acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan mengenai peristiwa tersebut

 

10.4.         laporan rinci dan selengkap mungkin tentang hal ikhwal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu

 

10.5.         keterangan-keterangan dan bukti-bukti   lain yang relevan,


account of all the articles or items of property lost, damaged or destroyed as well as all insured property which is not affected by such loss or damage;

 

 

8.1.3. at the latest within 12 (twelve) months from the occurrence of any loss and or damage, lodge a claim to the Insurer regarding the amount of loss incurred.

 

8.2.                  Upon te occurrence of the loss or damage the  Insured is

obliged to:

 

8.2.1.                 as far as possible save the property and or interest insured and allow other party to save such property and or interest;

 

 

 

8.2.2.                 safeguard the property and or interest insured which still has salvage value;

 

8.2.3.                 provide full assistance to the Insurer or other party appointed by the Insurer to conduct investigation of the loss or damage occurred

 

 

All rights to indemnification  shall be forfeited if  the provisions of this article are not fulfilled by the Insured.

 

ARTICLE 9 SALVAGE

 

9.1.         In the event of loss or damage, the Insured shall be responsible, including to safeguard and keep  the salvage, if any.

 

9.2.         Provisions under paragraph (9.1.) above shall not be meant as an admission of liability of the Insurer under this Policy.

 

 

ARTICLE 10

CLAIM SUPPORTING DOCUMENT

 

In the event the Insured lodges a claim under this Policy, the Insured is obliged to submit :

 

10.1.           claim form

 

10.2.           copy of the Policy

 

10.3.           Official Report from local Kepala Kepolisian or Official Report from Kepala Desa or Kepala Kelurahan concerning the incident

 

10.4.           detailed and complete report regarding the circumstances which according to his knowledge have caused the loss or damage;

 

10.5.           any other relevant information and evidence, which is


yang wajar dan pantas diminta oleh Penanggung.

 

PASAL 11 LAPORAN TIDAK BENAR

 

Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja:

 

11.1.         mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi ;

 

11.2.         memperbesar jumlah kerugian yang diderita;

 

11.3.         menyembunyikan atau tidak memberitahukan nilai barang- barang yang seharusnya menjadi bagian dari harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian dengan tujuan untuk menghindari pertanggungan di bawah harga;

 

11.4.         SPECIMENmemberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;

 

11.5.         menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang - barang yang musnah;

 

11.6.         mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.

 

PASAL 12

KERUGIAN ATAU KERUSAKAN ATAS BARANG BERGERAK

 

12.1.         Untuk kerugian atau kerusakan barang bergerak, Tertanggung dalam waktu yang wajar wajib memberikan:

12.1.1.           dalam hal perabot rumah tangga:

daftar nama barang dan taksiran harga barang yang diuraikan secara rinci satu demi satu sesuai dengan harganya sesaat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar khusus tentang sisa barang itu;

 

12.1.2.           dalam hal bahan-bahan dan barang-barang dagangan:

daftar khusus berisi penilaian tentang segala sesuatu yang ada sesaat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar khusus tentang nilai barang yang tersisa;

 

12.1.3.           buku-buku, catatan administrasi dan surat-surat terkait jika dikehendaki oleh Penanggung; kalau semuanya itu tidak ada, maka dapat diganti dengan faktur-faktur, catatan atau daftar yang dapat membuktikan kerugian itu.


reasonably and properly requested by the Insurer.

 

ARTICLE 11 FRAUDULENT REPORT

 

The Insured with the intention of taking benefit from this Policy shall not be entitled to get indemnification if the Insured deliberately:

 

11.1.       discloses facts and or makes statements which are untrue regarding circumstances relating to the proposal submitted at the time of effecting this Policy and relating to the loss and or damage that occurred;

 

 

11.2.       exaggerates the amount of loss suffered;

 

11.3.       hides or does not disclose the value of items which are supposed to be part of the property or interest insured at the time of the occurrence of loss with the intention to avoid under insurance;

 

 

11.4.       declares items which did not exist as being existent at the time of incident and states such items as had been destroyed;

 

11.5.       hides saved items or their salvage and declares those items as had been destroyed;

 

 

11.6.       uses any letter or evidence which is fake, falsehood or deceit.

 

ARTICLE 12

LOSS OF OR DAMAGE TO MOVABLE ITEMS

 

 

12.1.            In respect of loss of or damage to movable items, the Insured within reasonable time is obliged to submit:

12.1.1.             regarding household goods:

a list containing detailed type of each and every item and its estimated value immediately before the loss or damage as well as a list containing the salvage value;

 

12.1.2.             regarding raw materials and merchandise:

a list containing estimated value of each and every item immediately before the loss or damage as well as a list containing the salvage value;

 

 

12.1.3.             books, administration records and relevant documents as may be requested by the Insurer; if not available, invoices, notes, or any document which can be used to prove the loss.


 

12.2.   Barang-barang umum:

 

 

 

12.2.

General items:

12.2.1.              Dalam            hal

barang

-      barang

yang

 

12.2.1.       In the event the items insured under this Policy


dipertanggungkan dalam Polis ini dinyatakan dengan sebutan umum, yaitu “perabot rumah”, “mesin - mesin”, “harta benda”, “bahan - bahan” atau “barang - barang dagangan”, yang dimaksud di sini ialah perabot rumah tangga, mesin-mesin, harta benda, bahan-bahan atau barang - barang dagangan  yang pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan  ada  di tempat yang tersebut dalam Polis, dengan tidak memandang apakah sudah atau belum ada di tempat tersebut ketika pertanggungan dibuat, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 13 Polis ini.

 

Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang- barang yang tidak tergantikan untuk mana ketentuan khusus yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung dapat diberlakukan

 

12.2.2.    Jika       jenis       barang   -   barang           yang dipertanggungkan dirinci dalam Polis, ketentuan dalam ayat (12.2.1.) di atas hanya berlaku apabila barang-barang tersebut berada di tempat itu pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.

 

PASAL 13

SPECIMENPENETAPAN HARGA DALAM HAL KERUGIAN

 

 

Kecuali disetujui lain, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan :

 

13.1              Penetapan harga didasarkan pada nilai sebenarnya harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadi kerugian atau kerusakan, dengan memperhitungkan unsur penyusutan teknis tanpa ditambah unsur laba.

 

13.2              Penetapan harga atas bangunan, tidak memperhatikan letak, lokasi dan atau penggunaan bangunan tersebut.

 

13.3              Barang-barang, bahan-bahan atau barang-barang dagangan dihitung menurut harga beli pada saat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dengan mempertimbangkan unsur ketinggalan mode.

 

PASAL 14 GANTI RUGI

 

14.1.         Perhitungan besarnya kerugian adalah selisih antara nilai sebenarnya sesaat sebelum dengan  nilai  sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian atau kerusakan.

 

14.2.         Nilai barang rongsokan diperhitungkan untuk mengurangi jumlah ganti rugi yang dapat dibayarkan.

 

14.3.         Jika terjadi pertanggungan diatas harga, tanggung jawab Penanggung setinggi-tingginya sebesar nilai sebenarnya harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

 

14.4.         Jika terjadi pertanggungan dibawah harga sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 maka:


are described  in general terms, such as “household goods”, “machinery”, “property”, “materials” or “merchandise” hereinafter meant as household goods, machinery, property, materials or merchandise which at the time of the loss or damage were at the place mentioned in this Policy, regardless whether they were there or not at the time this insurance was effected; subject always to the provisions of Article 13 of this Policy

 

 

 

 

This provision shall not be applicable to irreplaceable items for which special provisions agreed by the Insurer and the Insured will be applied

 

12.2.2. If the kind of the insured items is specified in this Policy, the provision under paragraph (12.2.1.) above will only be applied if those items were in existent at the premises at the time of the loss or damage.

 

ARTICLE 13

ASSESSMENT OF VALUE IN THE EVENT OF LOSS

 

Unless otherwise agreed, in the event of loss and or damage :

 

13.1.           The assesment of value shall be based on the actual value of the property insured immediately before the loss or damage, taking into account technical depreciation without adding any profit.

 

13.2.           In the assessment of the value of buildings no account shall be taken of their location or occupation.

 

13.3.           Goods, materials or merchandise shall be calculated by its purchase value immediately before the loss or damage by taking into account the obsolete factor.

 

 

ARTICLE 14 INDEMNITY

 

14.1.           The basis of calculation of the indemnity shall be a comparison of the value prior to and the value immediately after the loss or damage.

 

14.2.           The value of any scrap shall be taken into account in calculating the indemnity.

 

14.3.           In the event of over insurance the maximum liability of the Insurer shall be the actual value of the insured property and or interest.

 

14.4.           In the event of under insurance as mentioned in Article 16 :


14.4.1.           Penanggung hanya membayar ganti rugi secara proporsional yaitu perbandingan antara harga pertanggungan keseluruhan harta benda dengan nilai sebenarnya keseluruhan harta benda terhadap nilai kerugian atau kerusakan;

 

14.4.2.           jika  Polis  ini     menjamin  lebih  dari  satu  jenis barang,  ketentuan   ini  berlaku   untuk  masing- masing jenis barang tersebut secara terpisah; Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang tercantum dalam Polis;

 

14.4.3.           jika kerugian atau kerusakan suatu harta benda telah diperhitungkan dalam ganti rugi dan harta benda tersebut masih ada nilainya, maka Penanggung dan Tertanggung berhak atas nilai tersebut secara proporsional.

.

PASAL 15

CARA PENYELESAIAN GANTI RUGI

 

Jika   jumlah   ganti   rugi   telah   disetujui,   Penanggung   berhak menentukan pilihan cara penyelesaian ganti rugi sebagai berikut :

 

15.1.         pembayaran uang tunai;

 

15.2.         SPECIMENperbaikan, yaitu sebesar biaya untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan;

 

15.3.         penggantian, yaitu sebesar biaya untuk mengganti kerusakan dengan barang sejenis dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan;

 

15.4.         membangun kembali, yaitu sebesar biaya untuk membangun kembali ke kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan.

 

Penyusutan  teknis  diperhitungkan  dalam  pemberian  ganti  rugi tersebut.

 

PASAL 16 PERTANGGUNGAN DIBAWAH HARGA

 

16.1.         Jika pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis ini, harga pertanggungan keseluruhan harta benda lebih  kecil daripada nilai sebenarnya dari keseluruhan harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.

 

16.2.         Jika Polis ini menjamin lebih dari satu jenis barang , ketentuan ini berlaku untuk masing-masing jenis barang tersebut secara terpisah.

 

Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang tercantum dalam polis


14.4.1.       the Insurer will only indemnify proportionally i.e. comparison between total sum insured of property and total actual value of the property to amount of loss or damage ;

 

 

14.4.2.       if the Policy covers more than one items, this provision shall be applied to such each item separately;

the above shall be calculated before deduction of deductible stated in the Policy;

 

14.4.3.       if loss or damage of the property has been calculated in the indemnification and such property still have some value then the Insurer and the Insured shall be entitled to such value proportionally.

 

ARTICLE 15

METHOD OF CLAIM SETTLEMENT

 

In the event of indemnification has been agreed, the Insurer shall be entitled to take their option in the method of claim settlement as follows :

15.1.             cash payment;

 

15.2.             repair, that is the cost to repair the damage occurred to the same condition as it was immediately before the loss or damage;

 

15.3.             replacement, that is the cost to replace the damage occurred to the same condition as it was immediately before the loss or damage;

 

 

15.4.             reinstatement, that is the cost to reinstate the damage occurred to the same condition as it was immediately before the loss or damage.

 

The technical depreciation will be taken into account to such indemnification

 

ARTICLE 16  UNDER INSURANCE

 

16.1.           If at the time of the loss or damage caused by perils covered by this Policy, the total sum insured is less than actual value of all the property insured immediately before the loss or damage, then the Insured shall be considered as being his own insurer for the difference and shall bear a rateable proportion of the loss accordingly.

 

 

16.2.           If this Policy covers more than one items, this provision shall be applied to each item separately.

 

 

These conditions shall be applied before the application of deductible as stated in this Policy


BIAYA YANG DIGANTI

 

17.1.         Dalam hal  terjadi kerugian, uang jasa dan biaya penilai kerugian dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi beban Penanggung.

 

17.2.         Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna mencegah atau mengurangi kerugian atau kerusakan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (8.2.1) dan (8.2.2) mendapat ganti rugi dari Penanggung meskipun usaha yang dilakukan itu tidak berhasil.

.

PASAL 18 PERTANGGUNGAN LAIN

 

18.1.                  Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan Penanggung pertanggungan- pertanggungan lain atas harta  benda dan  atau kepentingan yang sama, jika ada.

 

18.2.                  Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung.

 

SPECIMENPASAL 19

GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP

 

19.1.                  Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dengan Polis ini, dimana harta benda dan atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis-polis yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya atas harta benda dan atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis-polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.

 

19.2.                  Ketentuan di atas akan tetap dijalankan, biarpun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada tanggal yang berlainan, yaitu jika  pertanggungan atau  semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (19.1.) di atas.

 

19.3.                  Dalam hal terjadi  kerugian  atau  kerusakan, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan lain yang sedang berlaku atas harta benda dan atau kepentingan yang sama.

 

Dalam   hal   Tertanggung   tidak   memenuhi      persyaratan   ini haknya atas ganti rugi menjadi hilang


REIMBURSEMENT

 

17.1.            In case of loss, service fees and honoraria for the loss adjuster and other experts appointed by the Insurer, shall be borne by the Insurer.

 

17.2.            Reasonable expenses disbursed by the Insured to prevent or reduce loss or damage in accordance with Article 8 paragraph (8.2.1.) and (8.2.2.) shall be reimbursed by the Insurer even though such effort was not successful.

 

 

ARTICLE 18  OTHER INSURANCE

 

18.1.           At the time of the attachment of this insurance, the Insured is obliged to notify the Insurer of any other insurances already effected on the same property and or interest, if any.

 

18.2.           If subsequent to the attachment of this Insurance, the Insured effected other insurance on the same property and or interest, such other insurance should be notified to the Insurer.

 

ARTICLE 19 INDEMNIFICATION OF MULTIPLE INSURANCES

 

19.1.                In the event of loss of or damage to the property and or interest insured by this Policy, where such property and or interest has also been insured by one or more other policies and the sum of the total sum insured under all policies (in force) is higher than the actual value of the property and or interest immediately before the occurrence of loss, the maximum amount recoverable under this Policy shall be reduced proportionately based on the proportion of the total sum insured of this Policy to the sum of the total sum insured of all policies (in force), but the premium shall not be reduced or refunded.

 

 

 

19.2.                The above provision shall remain in effect, even though said insurances are made up of several policies effected on various different dates, i.e. if the date of the policy or all policies precede the date of this Policy and they do not contain provision as stipulated in paragraph (19.1.) above.

 

 

19.3.                In the event of loss or damage, the Insured is obliged to notify in writing of any other insurance in force covering the same property and or interest.

 

 

Should the Insured fail to comply with these requirements his rights to indemnification shall be forfeited


SUBROGASI

 

20.1.                  Setelah pembayaran ganti rugi atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini,