INSURANCE CLAIM STATUS 2019-2024
Kami menyeediakan data klaim asuransi Non Motor, srjak 2019 sampai dengan 2024, dan data akan senantiasa kami update Kembali secara berkala.
Insurance Agents Team who shares all About Insurance, i.e. Health Insurance, Auto Insurance, Insurance Rates, Fire Insurance, Liability Insurance, Property Insurance, Engineering Insurance, Aviation Insurance, Machinery Breakdown Insurance, Fidelity Guarantee, Money Insurance, Marine Cargo Insurance, Project Insurance, Automobile Liability Insurance, Builder's Risks Insurance, Contractors-Erection All Risks Insurance, Loss Prevention, Risks Management, Insurance Claims, etc
INSURANCE CLAIM STATUS 2019-2024
Kami menyeediakan data klaim asuransi Non Motor, srjak 2019 sampai dengan 2024, dan data akan senantiasa kami update Kembali secara berkala.
Laar Belakang Usaha Asuransi Syariah
Indikator Kinerja Perusahaan Asuransi di Indonesia, biasanya dilakukan oleh Lembaga pemeringkat, seperto Majalah Investor, Majalah Info bank, Dan Majalah MediaAsuransu.
Dalam Konteks Jenis Asuransi Konvensional dan syariah, tidak bisa di bandngkan secara bersisian (satu Spredshet), Karena basis Pengelolaannya berbeda secara keuangan.
Laporan Keuangan juga dikelola oleh AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia) untuk Jenis Perusahaan Asuransi Konvensional. Sementara untuk Jenis ASuransi Syariah, dilaporkan ke AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia)
Namun biasanya Semua dibuatkan revewnya secara pertahun dan di publikasikan melalui media keuangan tsb diatas (InfoBank, Investor dan Media Asuransi)
Secara kebetulan, kami memiliki data Peringkat asuransi sejak 2010 – 2022 untuk jenis asuransi konvensional. (Terlampir data excel)
Namu untuk Jenis Asuransi Syariah, mengingat jenis ini baru saja mulai digencarkan oleh Pemerintag (sekitar 5 tahun terakhir di Industri Asuransi), data pemeringkat memang belum bisa secara lengkap diterbitkan. Juga terhambat saat masa Pandemi Covid018. Karena Bisnis Asuransi Jenus Syariah, baru di himbau oleh pemeruntah, sehingga Pelaku Usaha perasuransi khususnya Perusahaan asuransi banyak yang masih membuka Jenis Susaha Asuransi Syariah, dengan menciptakan Departemen Baru didalam badan Perusahaan Konvensional, misalnya Departemen Syariah atau Unit Syariah. Belum Banyak yang mendirikan secara Badan Perseroan dengan jenis Usaha Syariah secara Independen PT.
Awal diperklenalkan Jenis Syariah adalah tahun 1990-an, dan baru mulai berkembang secara signifikan pada Abad 21, dan Perusahaan Asuransi Syariah Pertama di Indonesia adalah PT. Asuransi Takaful Keluarga / Asuransi Takaful Umum yaitu tahun 1994. Sementara lainnya masih berupa Unit pendukung asuransi Konvensioal dalam sebuah departemen atau Unit.
Pafa abad 21, Jenis Usaha Syariah mulai berkempang pesat seiring dengan terbentungnya Lembaga Lembaga Keuangan berjenis Syariah seperti Bank
INDIKATOR PENTING MEMILIH PENANGGUNG
kami dalam memberikan review dan rekomendasi bagi para nasabah kami beberapa indicator lain yang kami jadikan ukuran adalah :
Indikator lainnyayang perlu dipertimbangkan adalah :
Klaim Asuransi yang kami Kelola pada 5 Tahun terakhir dengan PT. ACSI bisa dilihat di link berikut : https://tim-agen-asuransi.com/insurance-claim-status-2019-2024/
Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap
kerugian atas dan atau kerusakan
pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat
dan kondisi yang dicetak,
dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini.
PASAL 1 RISIKO YANG DIJAMIN
Polis ini menjamin
kerugian atau kerusakan
harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan dibawah ini :
1.
Gempa Bumi.
2.
Letusan Gunung Berapi.
3.
Kebakaran dan Ledakan
yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung
Berapi.
4.
Tsunami.
PASAL 2 PENGECUALIAN
2.1.
Polis ini tidak menjamin
segala kerugian atau kerusakan
harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara
langsung atau tidak langsung disebabkan
oleh atau sebagai
akibat dari atau diperburuk oleh :
2.1.1.
kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara,
pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan
militer, invasi, perang saudara,
perang dan permusuhan, tindakan
makar, terorisme, sabotase
atau penjarahan;
Dalam suatu tuntutan, gugatan
atau perkara lainnya, dimana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban tertanggung untuk
membuktikan sebaliknya;
2.1.2.
reaksi nuklir, termasuk
tetapi tidak terbatas
pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio- aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan di mana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, dalam pengawasan Tertanggung atau tidak, apakah kerugian tersebut
langsung atau tidak langsung
, proxima atau remota atau seluruhnya atau sebagian
disebabkan oleh atau akibat dari atau menjadi
lebih buruk oleh bahaya yang dipertanggungkan;
Whereas the Insured
has submitted a written
proposal which constitutes the basis of and incorporated in this Policy, the Insurer will indemnify the Insured against loss of and or damage to the property and or interests
insured, subject to the terms and conditions printed, stated, attached
and or endorsed to this Policy.
ARTICLE 1 PERILS INSURED
This Policy covers loss of or damage to the property
and or interests
insured directly caused by the perils
mentioned hereunder:
1.
Earthquake
2.
Volcanic Eruption.
3.
Fire and Explosion
following Earthquake and or Volcanic Eruption.
4.
Tsunami.
ARTICLE 2 EXCLUSIONS
2.1.
This Policy does not cover any loss of or damage to property and or interest
insured directly or indirectly caused by or as a consequence of or aggravated by :
2.1.1.
riots, strikes, locked-out workers, malicious acts, civil commotion, insurrection/popular rising,
usurped power, revolution, rebellion, military
power, invasion, civil war, war and hostilities, subversive acts, terrorism, sabotage or looting;
In any action, suit or other proceedings, where the Insurer alleges that loss or damage is directly
or indirectly caused by one or more of the excluded
perils under this Section,
the burden of proof that such loss or damage
is covered
shall be upon the Insured.
2.1.2.
nuclear reactions, including but not limited to, nuclear radiation, ionization, fusion,
fission or pollution
by radioactivity, regardless
of whether such processes occur inside or outside the buildings
where the property and/or interest insured is contained, are controlled or uncontrolled whether
such loss be directly
or indirectly, proximately or remotely or be in whole or part caused by or contributed to or aggravated by perils insured;
2.1.3.
tertabrak kendaraan
2.1.4.
angin
topan dan badai apapun bentuknya, baik hal tersebut
disebabkan atau diakibatkan oleh bahaya yang dipertanggungkan atau tidak
2.1.5.
banjir dan atau genangan air, kecuali sebagai akibat dari bahaya yang dipertanggungkan dan terjadi
dalam kurun waktu 72 (tujuh puluh dua) jam terhitung sejak terjadinya bahaya tersebut.
2.2.
Polis ini tidak menjamin :
2.2.1.
gangguan usaha atau segala macam kerugian konsekuensial dalam bentuk apapun
2.2.2.
kecuali jika secara tegas disebutkan
secara khusus harga pertanggungannya dalam Polis :
2.2.2.1.
pembuangan puing, biaya pembersihan ;
2.2.2.2.
barang-barang
pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya
atau atas dasar komisi;
2.2.2.3.
logam mulia, perhiasan, batu permata
yang belum dibentuk;
2.2.2.4.
barang antik atau barang
seni;
2.2.2.5.
segala macam naskah,
rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan
2.2.2.6.
efek-efek, obligasi atau segala macam surat berharga dan dokumen,
perangko termasuk meterai dan pita cukai,
uang logam dan uang kertas, cek, catatan pembukuan atau catatan usaha lainnya
dan catatan sistem komputer
2.2.2.7.
pondasi, penggalian dan sejenisnya, peralatan
dan mesin-mesin, stok dan
barang- barang lain
2.3.
Polis ini tidak menjamin
segala kerugian atau kerusakan yang timbul sebagai akibat pencurian selama terjadinya risiko yang dijamin.
2.4.
Polis ini tidak menjamin
segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan
fatal atau kelalaian
yang melampaui
batas dari Tertanggung atau atas suruhan Tertanggung
untuk merusak atau menghancurkan.
2.5.
Polis ini tidak menjamin
segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan
oleh tindakan yang disengaja dan
atau kesalahan yang disengaja oleh pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung atau tindakan
Tertanggung memperbesar kerugian atau kerusakan
yang dijamin Polis ini
.
2.1.3.
vehicle impact
2.1.4.
windstorm and tempest of any nature, whether or not the same be caused by or be attributable to any insured perils
2.1.5.
flood and or
inundation, unless as a consequence of perils insured and occurring within 72 (seventy two) hours as from such occurrence.
2.2.
This Policy does not cover:
2.2.1.
business interruption or consequential loss of any kind whatsoever
2.2.2.
unless otherwise expressly stated in this Policy with specific
sum insured:
2.2.2.1.
removal of debris, cleaning costs;
2.2.2.2.
goods held in trust and or on commission;
2.2.2.3.
bullion, jewelry or unset precious stones;
2.2.2.4.
curiosity or work of art ;
2.2.2.5.
any kind of manuscripts, plans, drawings or designs,
patterns, models or moulds and prints;
2.2.2.6.
securities, bonds or any kinds of negotiable
certificates and documents, stamps including
duty and customs, coins and paper money, cheques, books of account or other business books and computer
system records;
2.2.2.7.
foundations, excavations and the like, plant and machinery,
stock, and other contents
2.3.
This Policy does not cover any loss or damage occurring as a result of theft following the operation of an insured peril.
2.4.
This Policy does not cover any loss or damage caused by serious mistake or gross negligence
of the Insured or at the order of the Insured to damage or destroy.
2.5.
This Policy does not cover any loss or damage caused by willful act and or willful
misconduct of other party at the consent
of the Insured or the action of the Insured to exaggerate
the loss or damage covered under this Policy
PASAL 3 DEFINISI
Menyimpang dari arti yang berbeda
yang mungkin diberikan
oleh peraturan hukum yang berlaku,
untuk keperluan Polis ini semua istilah yang dicetak miring diartikan sebagaimana diuraikan
berikut ini:
ARTICLE 3 DEFINITIONS
Notwithstanding anything which may be defined in any laws or regulations to the contrary,
for the purpose of this Policy, all terminology printed in italics shall be defined as follows:
1.
Gempa Bumi adalah goncangan
atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan
tektonik dan letusan gunung berapi.
2.
Letusan Gunung Berapi adalah suatu aktifitas
volkanik berupa pengeluaran material volkanik yaitu lava, pyroklastika dan atau gas-gas volkanik ke permukaan
bumi baik dari cerobong
pusat maupun dari rekahan-rekahan gunung
berapi.
3.
Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti
terjadinya Gempa Bumi
dan atau Letusan
Gunung Berapi adalah kebakaran dan ledakan yang diakibatkan langsung oleh gempa bumi dan atau letusan gunung
berapi.
4.
Tsunami adalah gelombang besar akibat
pergeseran tanah dibawah laut seperti
penyusupan lempengan
kerak bumi atau oleh letusan gunung
berapi.
5.
Nilai Sebenarnya adalah suatu jumlah yang dihitung
dari biaya untuk mengganti atau memulihkan kembali
harta benda dengan jenis dan pada lokasi yang sama tetapi tidak melebihi atau lebih baik atau lebih luas dari harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dikurangi penyusutan.
6.
Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok
orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama
menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan
serta pengrusakan harta benda
orang lain, yang belum dianggap
sebagai suatu Huru-hara.
7.
Pemogokan adalah tindakan
pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja
atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh
pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya
dalam usaha untuk memaksa
majikan memenuhi
tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes
terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.
8.
Penghalangan Bekerja adalah tindakan
pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal
sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh
dari jumlah pekerja
(dalam hal jumlah seluruh
pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya
pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.
9.
Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena
dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan
yang dilakukan oleh seseorang
yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut,
atau oleh pencuri/perampok/penjarah.
10.
Pencegahan
adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat
dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin.
1.
Earthquake is a shaking or trembling of the earth due to geological phenomena such as tectonic
movement and volcanic
eruptions.
2.
Volcanic Eruption is a form of a volcanic activity ejecting volcanic materials
i.e. such as lava flows, pyroclastics and or volcanic gasses onto the earth’s surface either from a central vent or from fissures of a volcano.
3.
Fire and Explosion following Earthquake and or Volcanic Eruption is fire and explosion where the proximate cause is earthquake and or volcanic eruption.
4. Tsunami is a great sea wave produced by submarine
earth movement
such as subduction
of crustal plates or by submarine
volcanic eruption.
5.
Actual value is
an amount based on cost of replacement or reinstatement
of
the property at the same type
and location but not exceeding or better or more extensive than the property insured immediately before the loss or damage less depreciation.
6.
Riots is an act of a group of at least 12 (twelve) persons, who in the execution of their common purpose
cause public disturbance tumultuously with violence and damage to the property of others,
not amounting to Civil Commotions
7.
Strikes is
a deliberate act of damage, by a group
of workers
of at least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number
of workforce is less than 24
persons), refusing to work as usual
in an attempt to force the employer to accept their demands or to protest against
any terms of employment enforced by the employer.
8.
Locked-out Workers is a deliberate act of damage, by a group of workers of at least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce is less than twenty-four persons), to protest against the termination or suspension of a fellow employee
by the employer.
9.
Malicious
Acts is an act of any person(s)
deliberately causing
damage to the property of others driven by vengeance, hatred , anger or vandalistic, except such acts done by the employee(s) of the Insured, or any person(s)
on behalf of the Insured,
or by person(s) entrusted by the Insured to maintain or keep such property, or by thieves/robbers/looters.
10.
Preventive Acts is an act of any lawfully
constituted authority
or body in an attempt to prevent
or suppress the occurrence
of any of insured
perils or to minimize the consequences of any such perils.
11.
Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok- kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan
ketertiban dan keamanan
masyarakat dengan kegaduhan
dan menggunakan kekerasan
serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan
umum, yang ditandai dengan
terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut
selama minimal 24 (duapuluh
empat) jam secara terus-menerus yang dimulai
sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.
12.
Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian
besar rakyat di
Ibukota Negara, atau di
tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan
penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap
sebagai suatu Pemberontakan.
13.
Pengambilalihan Kekuasaan
adalah keadaan
yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan
pemberlakuan peraturan-peraturan mereka
sendiri.
14.
Revolusi adalah gerakan
rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan
radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan
sosial) atau
menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai
suatu Pemberontakan.
15.
Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan
pembangkangan dan atau penentangan terhadap
Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap
kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.
16.
Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan
bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal
sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan
ketertiban dan keamanan umum.
17.
Invasi adalah tindakan
kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara
lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara
atau tetap.
18.
Perang Saudara adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik
dalam batas teritorial suatu negara
dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.
19.
Perang dan
Permusuhan adalah
konflik bersenjata secara luas (baik dengan
atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk
latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.
11.
Civil Commotions is an act of a large number
of people acting together
disrupting public peace and disturbance tumultuously with violence and a chain of destruction of a large number
of properties, indicated by the cessation
of more than one half of the normal activity of commercial/shopping or business
areas or schools or public transportation in one city for at least 24 (twenty-four) hours consecutively commencing immediately before, during or after the event.
12.
Insurection/Popular Rising is an uprising of a majority
of the people in the capital city of the country, or in three or more capital
cities of the provinces within 12 (twelve)
days, demanding a
change in the government de
jure or de facto, or open resistance against the government de jure or de facto, not amounting to a Rebellion.
13.
Usurped Power is a situation
where the established order has been overthrown and replaced by some illegal authority
which is in a position to lay down rules of conduct and or also enforce that the rules are obeyed.
14.
Revolution
is an uprising
of the people with force to make a radical
change to the current public administration system of the country or to overthrow
the established government de jure or de facto, not amounting to a Rebellion.
15.
Rebellion is a state of organized
resistance against the established
authority with the object of supplanting or overthrowing it with force using fire arms which threatens the existence of such authority.
16.
Military
Power is an act by a group of home or foreign armed forces personnel consisting of at least 30 (thirty) persons
using force with the intention to overthrow the established
authority or to cause public disorder
and disturbance.
17.
Invasion is an act by the military
power of one country to penetrate or invade the territory
of another with the object of permanently or temporarily occupying and taking control over such territory.
18.
Civil War is an armed conflict between regions or political factions
within the territorial limits of a country
with the object
of gaining legitimate power.
19.
War and Hostilities is a widespread armed conflict (whether or not war has been declared)
or a warlike situation
between two or more countries,
including military exercises
of a country
or joint-military exercises
between countries.
20.
Makar adalah tindakan
seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan
suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan
Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme
atau Sabotase atau kekerasan.
21.
Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman
dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang
atau sekelompok orang, baik bertindak
sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi
untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.
22.
Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan
kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak
sendiri atau atas nama atau berkaitan
dengan sesuatu organisasi atau pemerintah dalam usaha
mencapai tujuan politik,
agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk
intensi untuk
memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat
publik atau bagian
dari publik dalam ketakutan.
23.
Penjarahan
adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang
(termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai
atau dimiliki secara melawan
hukum.
PASAL 4
KEWAJIBAN
MENGUNGKAPKAN FAKTA
4.1.
Tertanggung
wajib :
4.1.1.
mengungkapkan fakta material
yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang memeengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi
dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;
4.1.2.
membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan
penutupan asuransi;
yang
disampaikan pada
waktu
pembuatan perjanjian asuransi
maupun selama jangka
waktu pertanggungan.
4.2.
Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (4.1.) di atas, Penanggung tidak wajib membayar
kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi.
4.3.
Ketentuan pada ayat (4.2.) di atas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar
tersebut telah diketahui
20.
Subversive Acts is an act by any person on behalf of or in connection with any organization with activities directed towards the overthrow by force of the
government “de jure” or “de facto”, or to the influencing of it by Terrorism or Sabotage or violence.
21.
Terrorism is an act, including but not limited to the use of force or violence
and/or the threat thereof,
of any person or group(s) of persons
whether acting alone or on behalf of or in connection with any organization(s) or government(s), committed
for political, religious, ideological or similar purposes including the intention
to influence any government and/or to put the public, or any section of the public, in fear.
22.
Sabotage is a destructive act against
property or the obstruction of work process or causing
the reduction in value of work, by any person or group(s) of persons whether acting alone or on behalf of or in connection with any organization(s) or government(s) in an attempt
to achieve
a political, religious, ideological or similar
goals including
the intention to influence any government and/or to put the public,
or any section of the public, in fear.
23.
Looting is the appropriation of property
belonging to another by any person (including those employed
by or under the control of the Insured),
with the intention of permanently
depriving that other
of it.
ARTICLE 4
DUTY OF DISCLOSURE
4.1.
The Insured
is obliged
to :
4.1.1
disclose any material
fact, i.e. any information, description, circumstances and fact which may influence the Insurer’s decision in accepting or declining an insurance
proposal and in charging a premium rate on it should the proposal be accepted;
4.1.2
make true statements regarding the matters relating
to insurance contract;
to be declared
at the time of entering
into the insurance contract as well as during
the insurance period.
4.2.
Should the Insured fail to fulfill his duties as described in paragraph (4.1.) above, the Insurer shall not be liable to indemnify any loss and shall be entitled to terminate this insurance and shall not be liable to refund the premium.
4.3.
Provisions under Paragraph (4.2.)
above shall not be applied
to those undisclosed or untruly
stated material facts which has already been known to the Insurer, but
oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.
5.1.
Merupakan syarat
dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang
harus sudah dibayar lunas dan secara
nyata telah diterima
seluruhnya oleh Penanggung:
5.1.1.
jika jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan
dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis;
5.1.2.
jika jangka waktu pertanggungan kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender,
pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut
dalam Polis.
5.2.
Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.
Penanggung dianggap
telah menerima pembayaran premi, pada saat:
5.2.1.
diterimanya pembayaran tunai, atau
5.2.2.
premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank Penanggung, atau
5.2.3.
Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.
5.3.
Apabila premi dimaksud tidak dibayar
sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini berakhir secara otomatis, tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan, terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas
kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun demikian
Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per
seratus) dari premi satu tahun.
5.4.
Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5.1.1.)
dan (5.1.2.) di atas, Penanggung hanya
akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam waktu bersangkutan.
6.1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada
Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis,
selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila:
the Insurer does not exercise
his rights to terminate the insurance within
30 (thirty) calendar days after
the Insurer becomes
aware of such breach.
5.1.
It is a condition precedent
to liability under this Policy, any premium
due must have been paid to and actually received
in full by the Insurer:
5.1.1.
if the period of insurance
is 30 (thirty) calendar days or more, payment
of premium must be made within the grace period of 30
(thirty) calendar days starting from the inception
date of the Policy;
5.1.2.
if the period of insurance is less than 30 (thirty) calendar days, payment of premium
must be made within the period of insurance specified in the Policy.
5.2.
Premium payment may be made by cash, cheque, giro, transfer or other means as agreed between the Insurer and the Insured.
The Insurer shall be deemed to have received
the premium payment at the time when :
5.2.1.
the cash payment is received, or
5.2.2.
the said premium is credited into the bank account
of the Insurer, or
5.2.3.
the Insurer has agreed in writing on the settlement of the said premium.
5.3.
In the event of the premium
is not paid in the manner and
within the time stipulated above, this Policy shall be automatically terminated, without issuing cancellation endorsement, starting from the expiry
of the grace period and the Insurer
shall be discharged from any liability there from. However the Insured shall remain obliged to pay
the time on risk premium
for the insurance
period already lapsed amounting to 20%
(twenty percent)
of the annual premium.
5.4.
Should there be any loss covered
by this Policy during the
period as stated in items (5.1.1.) and (5.1.2.) above, the Insurer shall only be liable for such
loss if the Insured pays the premium within
that period.
6.1.
The Insured is obliged to notify the Insurer of any circumstances which increases the risks insured under this Policy,
at the latest within 7 (seven) calendar days in case of:
6.1.1.
terjadi perubahan
atas harta benda yang dipertanggungkan;
6.1.2.
terjadi perubahan
lokasi dimana harta benda yang dipertanggungkan disimpan;
6.1.3.
terjadi perubahan
okupasi dan atau konstruksi atas sebagian atau seluruh bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar;
6.1.4.
terdapat barang-barang lain yang disimpan
di dalam bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan.
6.2.
Sehubungan dengan
perubahan risiko pada ayat (6.1.) di atas, Penanggung berhak:
6.2.1.
menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
6.2.2.
menghentikan pertanggungan sama sekali dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada pasal 27
ayat (27.2.)
7.1.
Pertanggungan ini tidak berlaku terhadap harta benda yang dipertanggungkan apabila harta benda tersebut dipindahkan ke ruangan atau lantai atau bangunan
atau lokasi selain dari yang disebutkan dalam Polis, kecuali jika sebelumnya Penanggung telah menyetujui hal tersebut
dan mencantumkannya dalam Lampiran
Polis.
7.2.
Apabila harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan pindah
tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan ataupun karena Tertanggung meninggal dunia, maka Polis ini berakhir secara otomatis
10 (sepuluh) hari kalender
sejak pindah tangan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis
untuk melanjutkannya.
KEWAJIBAN
TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN
8.1.
Tertanggung, sesudah
mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya
sudah mengetahui adanya kerugian
atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib:
8.1.1.
segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung;
8.1.2.
dalam waktu 60 (enam puluh ) hari kalender terhitung sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (8.1.1.) menyampaikan laporan tertulis yang memuat hal ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian
dan atau kerusakan
itu termasuk keterangan mengenai sebab-sebab kerugian dan
6.1.1.
any alteration to the property insured;
6.1.2.
any alteration to the location where the insured property
is stored;
6.1.3.
any alteration to occupation and or construction of part of or whole building
stated in the Schedule;
6.1.4.
there are other goods stored in the building stated in the Schedule.
6.2.
In respect of the risk alterations mentioned in item (6.1.) above, the Insurer
is entitled to:
6.2.1
determine that this insurance be continued at the existing
or a higher premium rate, or
6.2.2
terminate this insurance at once with a refund premium as
stipulated in item (27.2) of article 27.
REMOVAL AND CHANGE OF OWNERSHIP
7.1.
This insurance shall not apply to any insured property which has been removed to room or floor or building or location other than those mentioned
in this Policy, unless the Insurer has agreed to such removal beforehand
and stated it in Policy’s Endorsement.
7.2.
In the event of a change of ownership
of the property and or interest
insured, whether on the basis of agreement or due to the death of the Insured, this Insurance
shall automatically terminate 10 (ten) calendar days after such change of ownership, unless the Insurer has given his consent in writing to continue this Insurance.
OBLIGATION OF THE INSURED IN THE EVENT OF LOSS OR DAMAGE
8.1.
The Insured, upon knowing or when it could be deemed that the Insured
should have known about the occurrence of loss or damage to the property and or interest insured in this Policy, is obliged
to:
8.1.1.
immediately notify
it to the Insurer;
8.1.2.
within
60
(sixty) calendar days as from notification as stated in item (8.1.1.)
submit a written report containing all known facts concerning the loss or damage including the cause or causes of the loss and or damage to the best of his knowledge
or assumption, an
atau kerusakan menurut hal yang diketahuinya atau dugaannya, rincian
segala sesuatu yang hilang, rusak atau musnah dan juga segala
sesuatu yang tidak terkena dampak kerugian
dan atau kerusakan tersebut;
8.1.3.
paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya
jumlah kerugian yang diderita.
8.2.
Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung
wajib :
8.2.1.
sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk membantu menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut;
8.2.2.
mengamankan harta
benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.
8.2.3.
memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan
yang terjadi;
Segala hak atas ganti-rugi
menjadi hilang apabila ketentuan
dalam pasal ini tidak dipenuhi
oleh Tertanggung.
9.1.
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung bertanggung
jawab, termasuk menjaga
dan menyimpan sisa barang yang terselamatkan, jika ada.
9.2.
Ketentuan pada ayat (9.1.) di atas tidak dapat
diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan polis ini.
Dalam hal Tertanggung menuntut
ganti rugi berdasarkan Polis ini, Tertanggung
wajib menyampaikan :
10.1.
formulir laporan
klaim
10.2.
fotocopy Polis
10.3.
Berita Acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat Keterangan dari Kepala
Desa atau Kepala Kelurahan mengenai
peristiwa tersebut
10.4.
laporan rinci dan selengkap
mungkin tentang hal ikhwal yang menurut
pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu
10.5.
keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan,
account of all the articles or items of property lost, damaged or destroyed
as well as all insured property
which is not affected by such loss or damage;
8.1.3. at the latest within 12 (twelve) months from the occurrence
of any loss and
or damage, lodge a claim to the Insurer
regarding the amount of loss incurred.
8.2.
Upon te occurrence of the loss or damage the
Insured is
obliged to:
8.2.1.
as far as possible save the property and or interest
insured and allow other party to save such property and or interest;
8.2.2.
safeguard the property and or interest insured which still has salvage
value;
8.2.3.
provide full assistance to the Insurer
or other party appointed by the Insurer to conduct investigation of the loss or damage
occurred
All rights to indemnification shall be forfeited
if the provisions of this article
are not fulfilled by the Insured.
9.1.
In the event of loss or damage,
the Insured shall be responsible, including to safeguard
and keep the salvage, if any.
9.2.
Provisions under paragraph (9.1.)
above shall not be meant as an admission of liability
of the Insurer
under this Policy.
CLAIM SUPPORTING DOCUMENT
In the event the Insured
lodges a claim under this Policy,
the Insured is obliged
to submit :
10.1.
claim form
10.2.
copy of the Policy
10.3.
Official Report
from local Kepala Kepolisian or Official Report from Kepala Desa or Kepala Kelurahan concerning the incident
10.4.
detailed and complete report
regarding the circumstances which according to his knowledge
have caused the loss or damage;
10.5.
any other relevant information and evidence, which
is
yang wajar dan pantas diminta oleh Penanggung.
Tertanggung yang bertujuan
memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila
dengan sengaja:
11.1.
mengungkapkan fakta dan atau membuat
pernyataan yang tidak benar tentang
hal-hal yang berkaitan
dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan
dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi ;
11.2.
memperbesar jumlah kerugian yang diderita;
11.3.
menyembunyikan atau tidak memberitahukan nilai barang- barang yang seharusnya menjadi bagian dari harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian dengan tujuan untuk menghindari pertanggungan di bawah harga;
11.4.
memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada saat peristiwa
dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;
11.5.
menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang
- barang yang musnah;
11.6.
mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.
KERUGIAN ATAU KERUSAKAN ATAS BARANG
BERGERAK
12.1.
Untuk kerugian
atau kerusakan barang bergerak, Tertanggung dalam
waktu yang wajar wajib memberikan:
12.1.1.
dalam hal perabot
rumah tangga:
daftar nama barang
dan taksiran harga barang yang diuraikan secara rinci satu demi satu sesuai dengan harganya
sesaat sebelum peristiwa kerugian
atau kerusakan dan daftar khusus tentang sisa barang itu;
12.1.2.
dalam hal bahan-bahan dan barang-barang dagangan:
daftar khusus berisi penilaian tentang
segala sesuatu
yang ada sesaat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan
dan daftar khusus tentang nilai
barang yang tersisa;
12.1.3.
buku-buku, catatan administrasi dan surat-surat terkait jika dikehendaki oleh Penanggung; kalau semuanya
itu tidak ada, maka dapat
diganti dengan faktur-faktur, catatan atau daftar yang dapat membuktikan kerugian itu.
reasonably and properly requested by the Insurer.
The Insured
with the intention of taking benefit from this Policy shall not be entitled
to get indemnification if the Insured deliberately:
11.1.
discloses facts
and or makes statements which are untrue regarding
circumstances relating to the proposal
submitted at the time of effecting
this Policy and relating
to the loss and or damage that occurred;
11.2. exaggerates the amount
of loss suffered;
11.3.
hides or does not disclose
the value of items which are supposed to be part of the property
or interest insured
at the time of the occurrence of loss with the intention to avoid under
insurance;
11.4.
declares items which did not exist as being existent at the time of incident
and states such items as had been destroyed;
11.5.
hides saved items or their salvage and declares
those items as had been destroyed;
11.6.
uses any letter or evidence which is fake, falsehood
or deceit.
LOSS OF OR DAMAGE TO MOVABLE ITEMS
12.1.
In respect of loss of or damage to movable items, the Insured within reasonable
time is obliged
to submit:
12.1.1.
regarding household goods:
a list containing
detailed type of each and every item and its estimated
value immediately before the loss or damage as well as a list containing the salvage value;
12.1.2.
regarding raw materials and merchandise:
a list containing
estimated value of each and every item immediately before the loss or damage as well as a list containing
the salvage value;
12.1.3.
books, administration records and relevant documents as
may
be requested by the Insurer; if not available,
invoices, notes, or any document
which can be used to prove the loss.
12.2. Barang-barang umum: |
|
|
|
12.2. |
General items: |
12.2.1. Dalam hal |
barang |
- barang |
yang |
|
12.2.1. In the event the items insured under this Policy |
dipertanggungkan dalam Polis ini dinyatakan dengan sebutan umum, yaitu “perabot rumah”, “mesin - mesin”, “harta benda”, “bahan -
bahan” atau “barang -
barang dagangan”, yang dimaksud di sini ialah perabot rumah tangga, mesin-mesin, harta benda,
bahan-bahan atau barang - barang dagangan
yang pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan ada di tempat yang tersebut
dalam Polis, dengan tidak memandang apakah sudah atau belum ada di tempat tersebut ketika pertanggungan dibuat, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 13 Polis ini.
Ketentuan ini tidak berlaku
terhadap barang- barang yang tidak tergantikan untuk mana ketentuan
khusus yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung dapat diberlakukan
12.2.2. Jika jenis barang
-
barang yang dipertanggungkan dirinci dalam Polis, ketentuan dalam ayat (12.2.1.) di atas hanya berlaku apabila barang-barang tersebut berada di tempat itu pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.
Kecuali
disetujui lain, jika terjadi kerugian
dan atau kerusakan :
13.1
Penetapan harga didasarkan pada nilai sebenarnya harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadi kerugian
atau kerusakan, dengan memperhitungkan unsur penyusutan teknis tanpa ditambah unsur laba.
13.2
Penetapan harga atas bangunan,
tidak memperhatikan letak,
lokasi dan atau penggunaan bangunan tersebut.
13.3
Barang-barang, bahan-bahan atau barang-barang dagangan dihitung menurut harga beli pada saat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan
dengan mempertimbangkan unsur
ketinggalan mode.
14.1.
Perhitungan besarnya
kerugian adalah
selisih antara nilai sebenarnya sesaat sebelum dengan nilai
sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian
atau kerusakan.
14.2.
Nilai barang
rongsokan diperhitungkan untuk mengurangi jumlah
ganti rugi yang dapat dibayarkan.
14.3.
Jika terjadi pertanggungan diatas harga, tanggung
jawab Penanggung setinggi-tingginya sebesar nilai sebenarnya harta benda
dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
14.4.
Jika terjadi pertanggungan dibawah harga sebagaimana dimaksud
pada Pasal 16 maka:
are described in general terms, such as “household goods”, “machinery”, “property”, “materials” or “merchandise” hereinafter meant as household goods, machinery, property, materials or merchandise which at the time of the loss or damage were at the place mentioned in this Policy,
regardless whether they were there or not at the time this insurance was effected; subject always to the provisions of Article
13 of this Policy
This provision shall not be applicable to irreplaceable items for which special provisions agreed by the Insurer and the Insured will be applied
12.2.2.
If the kind of the insured items is specified in this Policy,
the provision under paragraph (12.2.1.)
above will only be applied if those items were in existent at the premises at the time of the loss or damage.
ASSESSMENT OF VALUE IN THE EVENT OF LOSS
Unless otherwise
agreed, in the event of loss and or damage :
13.1.
The assesment of value shall be based on the actual value of the property insured immediately before the loss or damage, taking into account technical
depreciation without adding any profit.
13.2.
In the assessment of the value of buildings no account shall be taken of their location or occupation.
13.3.
Goods,
materials or merchandise shall be calculated
by its purchase value immediately before the loss or damage by taking into account
the obsolete factor.
14.1.
The basis of calculation of the indemnity shall be a comparison
of the value prior to
and the value immediately after the loss or damage.
14.2.
The value of any scrap shall be taken into account in calculating the indemnity.
14.3.
In the event of over insurance
the maximum liability
of the Insurer
shall be the actual value of the insured property and or interest.
14.4.
In the event of under insurance
as mentioned in Article 16 :
14.4.1.
Penanggung hanya membayar
ganti rugi secara proporsional yaitu perbandingan antara
harga pertanggungan keseluruhan harta benda dengan nilai sebenarnya keseluruhan harta benda terhadap nilai kerugian atau kerusakan;
14.4.2.
jika Polis ini menjamin lebih dari satu
jenis barang,
ketentuan
ini berlaku untuk
masing- masing jenis barang
tersebut secara terpisah; Perhitungan ini dilakukan
sebelum pengurangan risiko
sendiri yang tercantum dalam Polis;
14.4.3.
jika kerugian atau kerusakan
suatu harta benda telah diperhitungkan dalam ganti rugi dan harta benda tersebut
masih ada nilainya, maka Penanggung dan Tertanggung berhak
atas nilai tersebut
secara proporsional.
.
CARA PENYELESAIAN
GANTI RUGI
Jika
jumlah ganti rugi
telah
disetujui, Penanggung berhak menentukan
pilihan cara penyelesaian ganti rugi sebagai
berikut :
15.1.
pembayaran uang tunai;
15.2.
perbaikan, yaitu sebesar
biaya untuk memperbaiki kerusakan
yang terjadi dengan
kondisi yang sama seperti sesaat sebelum
terjadinya kerugian
atau kerusakan;
15.3.
penggantian, yaitu sebesar biaya untuk mengganti kerusakan
dengan barang sejenis dengan kondisi yang sama seperti
sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan;
15.4.
membangun kembali,
yaitu sebesar biaya
untuk membangun kembali
ke kondisi yang sama seperti sesaat sebelum
terjadinya kerugian atau kerusakan.
Penyusutan teknis diperhitungkan dalam pemberian
ganti
rugi tersebut.
16.1.
Jika pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh
risiko yang dijamin Polis
ini, harga pertanggungan keseluruhan harta benda lebih
kecil daripada nilai sebenarnya dari
keseluruhan harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum
terjadinya kerugian atau kerusakan, maka Tertanggung
dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.
16.2.
Jika Polis ini menjamin lebih dari satu jenis barang , ketentuan ini berlaku untuk masing-masing jenis barang tersebut secara terpisah.
Perhitungan ini dilakukan
sebelum pengurangan risiko sendiri yang tercantum
dalam polis
14.4.1.
the Insurer will only indemnify proportionally i.e. comparison
between total sum insured of property and total actual value of the property to amount of loss or damage ;
14.4.2.
if the Policy covers more than one items, this provision
shall be applied to such each item separately;
the above shall be calculated
before deduction
of deductible
stated in the Policy;
14.4.3.
if loss or damage of the property
has been calculated in the indemnification and such property
still have some value then the Insurer and the Insured shall be entitled
to such value proportionally.
METHOD OF CLAIM SETTLEMENT
In the event of indemnification has been agreed, the Insurer shall be entitled
to take their option in the method of claim settlement as follows :
15.1.
cash payment;
15.2.
repair, that is the cost to repair the damage occurred to the same condition
as it was immediately before the loss or damage;
15.3.
replacement, that is the cost to replace the damage occurred to the same condition as it was immediately before the loss or damage;
15.4.
reinstatement, that is the cost to reinstate the damage occurred
to the same condition as it was immediately before the loss or damage.
The technical depreciation will be taken into account to such indemnification
16.1.
If at the time of the loss or damage
caused by perils covered by this Policy, the total sum insured is less than actual value of all the property insured immediately before the loss or damage,
then the Insured
shall be considered as being his own insurer
for the difference and shall bear a rateable proportion of the loss accordingly.
16.2.
If this Policy covers more than one items, this provision shall be applied to each item separately.
These conditions shall be applied before the application of deductible as stated in this Policy
BIAYA YANG DIGANTI
17.1.
Dalam hal
terjadi kerugian, uang jasa dan
biaya penilai kerugian
dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi
beban Penanggung.
17.2.
Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna mencegah atau mengurangi kerugian atau kerusakan sebagaimana dimaksud
pada pasal 8 ayat (8.2.1) dan (8.2.2) mendapat ganti rugi dari Penanggung meskipun usaha yang dilakukan itu tidak berhasil.
.
18.1.
Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan Penanggung pertanggungan- pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, jika ada.
18.2.
Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas harta benda
dan atau kepentingan yang
sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung.
GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP
19.1.
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan
atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dengan Polis ini, dimana
harta benda dan atau kepentingan tersebut sudah dijamin
pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh
harga pertanggungan polis-polis yang ada (berlaku)
lebih besar dari harga sebenarnya atas harta benda dan atau kepentingan yang dimaksud
itu sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah
ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh
berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh
harga pertanggungan polis-polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.
19.2.
Ketentuan di atas akan tetap dijalankan, biarpun segala pertanggungan yang dimaksud
itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada tanggal
yang berlainan, yaitu jika
pertanggungan atau
semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal
Polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut
pada ayat (19.1.)
di atas.
19.3.
Dalam hal terjadi
kerugian
atau
kerusakan, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan lain yang sedang berlaku atas harta benda dan atau kepentingan yang sama.
Dalam hal Tertanggung tidak
memenuhi persyaratan ini haknya atas ganti rugi menjadi
hilang
17.1.
In case of loss, service
fees and honoraria
for the loss adjuster and other experts appointed by the Insurer, shall be borne by the Insurer.
17.2.
Reasonable expenses disbursed by the Insured to
prevent or reduce loss or damage in accordance
with Article 8 paragraph (8.2.1.) and (8.2.2.) shall be reimbursed by the Insurer even though such effort was not successful.
18.1.
At the time of the attachment of this insurance,
the Insured is obliged to notify the Insurer of any other insurances already
effected on the same property
and or interest, if any.
18.2.
If subsequent to the attachment of this Insurance, the Insured
effected other insurance on the same property
and or interest,
such other insurance should be notified to the Insurer.
19.1.
In the event of loss of or damage to the property
and or interest
insured by this Policy, where such property and or interest
has also been insured by one or more other policies and the sum of the total sum insured under all policies
(in force) is higher than the actual value of the property and or interest immediately before the occurrence of loss, the maximum amount recoverable under this Policy shall be reduced
proportionately based on the proportion of the total sum insured of this Policy to
the sum of the total sum insured of all
policies (in force), but the premium shall not be reduced
or refunded.
19.2.
The above provision shall remain in effect, even though said insurances are made up of several
policies effected on various
different dates, i.e. if the date
of the policy or all policies
precede the date of this Policy and they do not contain provision as stipulated
in paragraph (19.1.) above.
19.3.
In the event of loss or damage,
the
Insured is obliged to notify in writing
of any other insurance in
force covering the same property and or interest.
Should the Insured fail to comply with these requirements his rights to indemnification shall be forfeited
SUBROGASI
20.1. Setelah pembayaran ganti rugi atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini,