Showing posts with label Produk. Show all posts
Showing posts with label Produk. Show all posts

Sunday, July 29, 2012

Asuransi Profesional Indemnity untuk notaris


Kita semua manusia: KITA DAPAT MELAKUKAN KESALAHAN.

Dalam menjalankan bisnis, pada umumnya klien bergantung pada saran dan layanan Anda sebagai profesional.

Kesalahan pemberian layanan dapat berakibat pada konsekuensi yang besar. Tuntutan/ klaim profesi yang kebanyakan muncul diakibatkan kesalahan mendasar, dengan kata lain: kesalahan manusia. Mungkinkah ini terjadi pada Anda?

Apa yang Dijamin dalam Asuransi Tanggung Gugat Profesi?

Asuransi Tanggung Gugat Profesi melindungi para profesional dari kerugian ekonomi yang diderita akibat tuntutan hukum yang diajukan terhadap mereka atas kesalahan atau kelalaian pemberian nasehat dan layanan. Asuransi ini memberikan perlindungan keuangan atas:
1. Biaya pembelaan secara hukum
2. Biaya ganti rugi yang mungkin ditetapkan untuk dibayar.

MENGAPA ASURANSI TANGGUNG GUGAT PROFESI ITU PENTING ?
1. Kewajiban Kontraktual
Sebagai konsekuensi dari globalisasi, penyedia layanan di Asia Tenggara & Cina Semakin sadar bahwa asuransi tanggung gugat profesi sangat diperlukan dan dijadikan salah satu prasyarat tender bisnis dengan perusahaan luar negeri. Hal ini didorong oleh lingkungan sadar hukum yang ada pada wilayah tersebut.

2. Perlindungan Keuangan
Sebuah klaim dapat menyebabkan kerugian bisnis secara finansial karena mahalnya biaya litigasi, juga memakan banyak waktu dan sumber daya. Anda dapat dituntut bahkan jika Anda sebenarnya tidak melakukan kesalahan.

3. Perlindungan Reputasi
Jika Anda seorang profesional, reputasi Anda adalah segalanya dan menjaga reputasi adalah hal yang sangat penting. Jika suatu tuntutan muncul dan dilaporkan, maka tim klaim kami akan memberikan bantuan untuk membuka komunikasi dan membangun hubungan positif antara Anda dan klien Anda agar dapat mengurangi dampak buruk pada reputasi Anda dan bisnis Anda.

4. Perlindungan Nasabah
Asuransi ini membantu meminimalkan kekhawatiran akan kerugian ekonomi dan memberikan ketentraman yang memungkinkan para profesional untuk fokus pada tujuan utama – melayani klien mereka.

5. Lingkungan litigasi
Ketergantungan ekonomi dan pertukaran budaya meningkat antara Barat dan Timur menyebabkan peningkatan kesadaran hukum di kalangan profesional seperti Anda. Jumlah dan besar klaim yang meningkat cepat menunjukkan meningginya kesadaran hukum di Asia Tenggara dan Cina.

Dasar Hukum
Dasar hukum tanggung gugat Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1365 dan 1366:
·         Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut (Pasal 1365)
·         Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan oleh kelalaian dan kurang hati-hatinya (Pasal 1366)

Notaris
Sebagai pejabat umum Notaris dituntut untuk bertanggungjawab terhadap akta yang telah dibuatnya.

Apabila akta yang dibuat ternyata mengandung sengketa maka akan diusut Penyebabnya: kesalahan notaris atau kesalahan para pihak yang tidak jujur dalam memberikan keterangannya terhadap notaris atau adanya kesepakatan antara notaris dengan salah satu pihak yang menghadap.

Akta yang mengandung kelalaian Notaris dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan kepada Notaris yang membuat akta tersebut.

Salah ataupun tidak, biaya pembelaan hukum yang pada umumnya besar jumlahnya harus dikeluarkan selama proses pembuktian atau persidangan.

Formulir Aplikasi Asuransi Tanggung Gugat Notaris


Formulir Aplikasi Asuransi Tanggung Gugat Notaris
Notaries Professional Liability Insurance Proposal Form

Nama Tertanggung
Name of Insured

Alamat
Address

Nomor Telepon
Telephone Number

Alamat Situs Web
Website Address

Tanggal Berdirinya Perusahaan
Establishment Date of company

Langkah 1 :
Berdasarkan kepada biaya proyeksi pendapatan yang diperoleh Tertanggung dalam tahun berjalan, kemudian tentukan Batas Tanggung Gugat yang dibutuhkan. Nilai risiko sendiri adalah Rp. 25.000.000
untuk masing-masing dan setiap klaim.
 


Langkah 2 – Konfirmasi Status Tertanggung
Step 2 Confirmation of Insured’s status


Langkah 3 – Jaminan / Coverage
1. Wording: Specified Professions Civil Liability
2. Deductible: Rp25,000,000 each and every claim.
3. Endorsements: - Retroactive Date: as per inception
- Territory and Jurisdiction: Indonesia Only
- Loss of Documents: sub-limit Rp100,000,000
- Inquiry Attendance Cover: sub-limit Rp100,000,000
- Fraud/ Dishonesty : sub-limit Rp100,000,000
- Reputational Crisis Cover: sub-limit Rp100,000,000
- Premium Payment Warranty: 30 calendar days

Langkah 4-Penandatanganan Pernyataan
Step 4–Sign the Declaration

Saya/Kami menyatakan bahwa pernyataan dan keterangan dalam aplikasi/proposal ini adalah benar dan bahwa tidak ada fakta material yang dinyatakan dengan salah, salah diartikan atau tidak diberitahukan setelah penyelidikan. Saya/Kami setuju bahwa aplikasi/proposal, bersama dengan informasi lain yang diberikan oleh saya/ kami akan menjadi dasar dari kontrak asuransi yang diaktifkan antara Penanggung dan saya/kami. Saya/Kami berusaha untuk memberitahu Penanggung akan adanya setiap perubahan material terhadap fakta-fakta yang terjadi sebelum perpanjangan/ penyelesaian kontrak asuransi.

I/We declare that the statements and particulars in this application/proposal are true and that no material facts have misstated, misrepresented or suppressed after enquiry. I/We agree that this application/ proposal, together with any other informationsupplied by me/us shall form the basis of any contract of insurance effected between the Insurer and me/ us. I/We undertake toinform the Insurer of any material alteration to those facts occurring before the renewal/completion of the contract of insurance.

Tanda Tangan dan Tanggal: ____________________________
Signature and Date

Nama dan Jabatan: ____________________________
Name and Title

Stempel/Cap Perusahaan:______________________
Company Stamp

Step 5 – Mohon Dilampirkan bersama formulir ini:
PLEASE ENCLOSE WITH THIS FORM

· Salinan ijin usaha (SIUP) perusahaan/ firma
Copy of company’s/firm’s business license (SIUP)

AUSTRALIAN DISPUTE RESOLUTION