Sunday, August 27, 2017

ASURANSI JIWA KREDIT

ASURANSI JIWA KREDIT


  • adalah program asuransi yang dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap jiwa kreditur sehingga pengembalian kredit sesuai dengan jadwal.
  • Asuransi jiwa kredit pada dasarnya adalah asuransi jiwa, obyek yang dipertanggungkan adalah jiwa pengambil kredit yang jumlah pertanggungannya dibatasi sebesar nilai pokok pinjaman ditambah bunga. Hak klaim timbul apabila debitur tertanggung meninggal dunia dalam kurun waktu pertanggungan.
  • UU No. 2 tahun 1992, jenis bisnis asuransi yang terkait dengan hidup meninggalnya seseorang harus ditangani oleh perusahaan asuransi jiwa dan bukan oleh asuransi kerugian (general insurer).




Jenis-jenis penutupan asuransi jiwa kredit dapat dilihat dari berbagai sudut, yaitu sebagai berikut :

Asuransi jiwa kredit dilihat dari sudut peristiwa yang mungkin terjadi

  • Credit Life Insurance, yaitu asuransi jiwa kredit dimana hak klaim dari tertanggung terbit jika nasabah tertanggung meninggal.
  • Credit Accident, yaitu asuransi jiwa kredit yang penutupanya didasarkan jika nasabah tertanggung atau peserta asuransi itu mengalami kecelakaan.
  • Sickness Insurance, yaitu asuransi jiwa kredit dimana hak klaim baru terbit jika nasabah tertanggung mengalami sakit yang parah sehingga mengalami ketidakmampuan untuk memenuhi kewajibanya dalam perjanjian kredit yang bersangkutan.


Asuransi jiwa kredit dilihat dari nilai uang pertanggungannya, terdiri :

  • Asuransi jiwa kredit yang nilai uang pertanggungan sama dengan niali kredit awal. 
  • Dalam asuransi jiwa kredit jenis ini, jika nasabah tertanggung meninggal dunia pada masa asuransi, maka penanggung wajib membayar sejumlah sebesar niali kredit awal, kepada pihak tertanggung.
  • Asuransi jiwa kredit yang nilai uang pertanggunganya sama dengan nilai sisa hutang si debitur yang meninggal. 
  • Jadi dalam asuransi jenis ini, kewajiban penanggung dalam membayar sejumlah uang kepada tertanggung sebesar sisa hutang si debitur tertanggung yang meninggal.


Asuransi jiwa kredit dilihat dari sistim pembayaran premi. Jenis asuransi jiwa kredit ini terdiri dari dua macam :


  • Asuransi jiwa kredit Ekawaktu, yaitu suatu asuransi jiwa kredit yang pembayaran preminya hanya sekali. Yaitu pada saat akan ditutupnya perjanjian asuransi.
  • Asuransi jiwa kredit Cicilan bulanan, yaitu asuransi jiwa kredit yang pembayaran preminya dicicil setiap bulan bersamaan dengan cicilan pembayaran kredit dengan bunganya.


1. Asuransi Jiwa Kredit Standard

  • Manfaat : memberikan perlindungan pengembalian / pelunasan sisa kredit (sesuai jadwal), apabila debitur mengalami musibah yang menyebabkan meninggal dunia akibat sakit maupun kecelakaan dalam jangka waktu asuransi masih berlaku.
  • Nilai Uang Pertanggungan menurun seiring dengan menurunnya besar pinjaman. Biasanya dipergunakan untuk pinjaman dengan cicilan tetap seperti kredit KPR, Mobil dan sejenisnya.

2. Asuransi Jiwa Kredit Berjangka

  • Manfaat : memberikan perlindungan pembayaran santunan sebesar pokok kredit / pinjaman awal apabila debitur mengalami musibah yang menyebabkan meninggal dunia akibat sakit maupun kecelakaan dalam jangka waktu asuransi masih berlaku.
  • Nilai Uang Pertanggungan tetap selama jangka waktu pinjaman. Biasanya dipergunakan untuk pinjaman dengan cicilan bunga seperti kredit usaha kecil/menengah dan sejenisnya.

3. Asuransi Jiwa Kredit Joint Life

  • Asuransi Jiwa Kredit yang memberikan perlindungan bersama Debitur Suami dan Isteri sekaligus atas pembayaran santunan sebesar Pokok Kredit/Pinjaman Awal dan atau sebesar Sisa Kredit (sesuai jadwal) apabila salah satu Debitur mengalami musibah yang menyebabkan meninggal dunia akibat sakit maupun kecelakaan dalam jangka waktu asuransi masih berlaku.

POLIS ASURANSI JIWA KREDIT


  • Pada umumnya Jenis Polis AJK diberlakukan Kolektif (Kumpulan) – biasanya Bank atau Perusahaan Leasing
  • Dalam asuransi kumpulan satu polis menutup sekelompok tertanggung dengan jumlah minimum yang ditentukan. Polis asuransi tersebut dinamakan polis induk/pokok dan para tertanggung sebagai peserta. Dalam hal ini terjadi klaim atas peserta, polis induknya tetap berlaku. Setiap peserta diberi sertifikat yang merupakan tanda peserta dalam asuransi kumpulan. Pengurusan dan pemeliharaan asuransi kumpulan ini dilaksanakan antara penanggung dan pemegang polis, dengan demikian tidak ada hubungan langsung antara penanggung dan peserta.
  • Namun demikian, ada juga Perusahaan Asuransi yang memasarkan Produk ini secara individu

JAMINAN


  • Perlindungan untuk  pemegang kredit dari kemungkinan gagal bayar – baik permanen atau sementara dari hal-hal yang tak terduga misalnya penyakit atau pun kecelakaan.
  • Gagal bayar terjadi jika :
  • Karena  musibah sakit, atau kecelakaan pemegang kredit tidak lagi mempunyai pendapatan – baik sementara atau pun tetap – sehingga tidak dapat membayar tagihan kreditnya. Musibah yang terjadi kemungkinannya adalah :
  • Cacat sementara baik karena sakit atau pun kecelakaan yang menyebabkan pemegang kredit tidak bisa beraktifitas untuk periode tertentu.
  • Cacat tetap baik karena sakit atau kecelakaan.
  • Meninggal dunia, baik karena alami (usia), sakit atau kecelakaan.
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) – Hanya beberapa yang memberikan fasilitas ini
  • Dapat memasukkan jaminan sakit karena penyakit kritis


SYARAT MENDAPATKAN AJK
1. Sehat Jasmani dan Rohani
2. Nasabah Debitur Bank
3. Tidak terlibat dalam aktivitas pelanggaran
4. Usia Masuk 20 - 64 Th (Jaminan ada yang sampai 70 Th)
5. Melengkapi Formulir SPAJK dan Dokumen Pendukung yang diperlukan sebagai lampiran (KTP dll)

PENGECUALIAN

  • Bunuh diri atau dihukum mati oleh pengadilan.
  • Berkelahi, kecuali sebagai orang yang mempertahankan diri.
  • Kecelakaan sebagai penumpang pesawat udara, yang tidak diselenggarakan oleh Perusahaan Penerbangan yang tetap dan teratur.
  • Penganiayaan, perbuatan kekerasan dalam pemberontakan, huru-hara, pengacauan atau perbuatan teror, satu sama lain menurut pertimbangan pihak yang berwenang.
  • Perbuatan kejahatan yang dilakukan dengan sengaja (kekhilafan besar) oleh mereka yang berkepentingan dalam pertanggungan asuransi ini dan ahli warisnya.
  • Bancana alam.
  • Penyakit kronis yang sudah bertahun-tahun diderita berdasarkan catatan rumah sakit.


10 PENYEBAB KLAIM DITOLAK
1. Polis sedang tidak aktif (Lapse)
2. Klaim tidak tercakup dalam klausul
3. Pengajuan Klaim melebihi Waktu yang ditentukan
4. Dokumen Klaim tidak lengkap
5. Berada pada masa tunggu (Waiting Period)
6. Penyakit Sudah ada sebelum polis dibeli
7. Klaim yang diajukan termasuk dalam pengecualian
8. Pemegang Polis Melanggar Hukum
9. Melakukan kejahatan asuransi (Fraud)
10. Wilayah Kejadian tidak termasuk layanan asuransi

PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM

  • Debitur Bank : Debitur yang mengalami musibah dalam masa pertanggungan asuransi, maka ahli warisnya yang ditunjuk segera memberitahukan Kantor Cabang Bank  dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
  • Mengisi Formulir Klaim
  • Polis dan Endorsement(Asli)/Sertifikat Asuransi
  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi.
  • Fotokopi KTP atau identitas diri dari penerima manfaat.
  • Surat Keterangan meninggal dari Dokter/Rumah Sakit, yang berisikan penyebab dari kematian tertanggung.
  • Surat Keterangan Meninggal Dunia dari pemerintah setempat.
  • Surat keterangan kepolisian (BAP) asli jika tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan.Surat Keterangan Kematian dari Pejabat yang Berwenang.
  • Surat keterangan dari Dokter/Rumah sakit /Kepolisian (terutama bagi klaim kecelakaan).
  • Foto copy KTP Debitur / Ahli Waris.
  • Salinan rekening Koran debitur dari Kantor Cabang Bank terkait


Bank : Melaporkan Debitur yang mengalami Gagal Bayar kepada pihak Asuransi dengan memberikan bukti dan berkas yang diterima dari Debiturnya

CONTOH PERUSAHAAN ASURANSI YANG MEMASARKAN PRODUK AJK

  • ZURICH Life :
    • Z-Life Credit Protection - Mortgage
    • Z-Life Credit Protection - Personal Loan
    • Proteksiku Tetap
    • Proteksiku Menurun
  •  BRI Life : Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan
  • Jiwasraya :
  • Asuransi Jiwa Kredit Menurun Annuitas
  • Asuransi Jiwa Kredit Menurun Linear
  • BCA : BCA Life Credit Protection
  • Lippo Life :  Perisai Jiwa Kredit
  • Simas : PAKAR
  • CAR : Asuransi Kredit
  • Askrida : Asuransi Kredit Adira
  • Dan lainnya


PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
Catatan :

  • Polis Asuransi AJK yang diterbitkan penanggung Secara Umum Sama Prinsip Dasarnya
  • Namun Setiap Penanggung melakukan Penerapan Syarat dan Kondisi yang berbeda-beda
  • Syarat dan Kondisi dapat dilakukan negosiasi sesuai dengan Hasil negosiasi antara Bank dan Perusahaan Asuransi atau Broker yang mengurus perikatan ini.
  • Syarat dan Kondisi wajib diterapkan dengan penyesuaian resiko yang secara umum dihadapi oleh Nasabah (Bank – untuk Kumpulan) dengan beberapa kondisi yang bisa ditoleransi
  • Perhatikan bagian2 Pengecualian Polis pada setiap Negosiasi Kondisi





No comments:

Post a Comment