Monday, July 30, 2012

Bagaimana Agar tidak Under Insurance ?


Pada tulisan sebelumnya dijelaskan mengenai Under Insurance, yaitu pertanggungan dibawah harga, atau Nilai Pertanggungan dalam Polis lebih rendah dibandingan dengan Nilai sebenarnya. Hal ini akan sangat berpengaruh pada saat perhitungan ganti rugia seandainya terjadi klaim di masa yang akan datang.

Penjelasan mengenai Pertanggungan dibawah harga, silahkan klik disini : UnderInsurance

Bagaimana menentukan Harga Pertanggungan agar tidak terkena Under Insurance ?
  1. Yang paling terbaik adlaah menggunakan jasa appraisal, dengan jasa appraisal ini mintalah mereka untuk membuatkan review atas aset yang dimiliki sesuai dengan harga pasar untuk membangun kembali (bukan harga pasar untuk menjual unit aset). Dari Nilai yang hasil review appraisal tersebut dapat dijadikan acuan untuk ditetapkan sebagai nilai pertanggungan.
  2. Dalam kasus sederhana, 
    • Bangunan : 
      • anda dapat meminta bantuan sebuah firma kontraktor sipil untuk menentukan estimasi berapa nilai untuk membangun kembali saat ini, per meter persegi sesuai dengan spesifikasi bangunan yang dimiliki.
      • Dari nilai per meter persegi tersebut, coba ditengok kembali luas Bangunan yang anda miliki, maka kalikan nilai per meter persegi tersebut dengan luas bangunan, maka estimasi harga untuk membangun kembali yang akan jadi acuan nilai pertanggungan bisa diketahui.
    • Isi RUmah :
      • Isi rumah bisa dibuatkan daftar isi rumah dan dimasukkan nilai perolehannya, lalu jumlahkan.
Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment