Tuesday, July 10, 2012

Special Conditions Concerning Safety Measures with Respect to Precipitation, Flood and Inundation



Endorsement 110
Special Conditions Concerning Safety Measures with Respect to Precipitation, Flood and Inundation

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss, damage or liability caused directly or indirectly by precipitation, flood or inundation if adequate safety measures have been taken in designing and executing the project involved.


For the purpose of this endorsement adequate safety measures shall mean that, at all times throughout the policy period, allowance is made for precipitation, flood and inundation up to a return period of 20 years for the location insured on the basis of the statistics prepared by meteorological agencies.

Loss, damage or liability resulting from the Insured’s not immediately removing obstructions (e.g. sand, trees) from watercourses within the construction site, whether carrying water or not, in order to maintain free waterflow shall not be indemnifiable.


Endosemen 110
Kondisi Khusus Mengenai Tindakan Pengamanan Sehubungan Dengan Pengendapan, Banjir dan Genangan Air

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung untuk kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang disebabkan langsung atau tidak langsung oleh pengendapan, banjir atau genangan air jika tindakan keselamatan yang memadai telah diambil dalam merancang dan melaksanakan proyek yang dimaksud.

Tindakan keselamatan yang memadai berarti cadangan dibuat untuk pengendapan, banjir dan genangan air sampai dengan siklus 20 tahunan untuk lokasi yang diasuransikan dan keseluruhan jangka waktu polis berdasarkan statistik yang dikeluarkan oleh badan meteorologi.


Kerugian, kerusakan atau tanggung jawab diakibatkan oleh Tertanggung tidak segera memindahkan penghalang (misalnya pasir, pohon) dari saluran air di dalam lokasi konstruksi, baik terdapat air di dalamnya maupun tidak, untuk menjaga kelancaran arus air tidak dapat diberi ganti rugi.

No comments:

Post a Comment