Tuesday, July 10, 2012

Warranty Concerning Construction Plant, Equipment and Machinery



Endorsement 108
Warranty Concerning Construction Plant, Equipment and Machinery

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall only indemnify the Insured for loss, damage or liability direct or indirectly caused to construction plant, equipment and machinery by flood and inundation if, after the execution of works or in case of any interruption, such construction plant, equipment and machinery are kept in an area not endangered by 20-year floods.


Endosemen 108
Janji Mengenai Peralatan, Perlengkapan dan Mesin Konstruksi

Dengan ini disetujui dan dipahami bahwa lain daripada yang diatur dalam syarat, pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terdapat pada Polis atau yang diendos di dalamnya, Penanggung hanya memberi ganti rugi Tertanggung atas kerugian, kerusakan atau tanggung jawab langsung atau tidak langsung pada peralatan, perlengkapan dan mesin konstruksi yang disebabkan oleh banjir dan genangan air jika, setelah pelaksanaan pekerjaan atau dalam hal suatu gangguan, peralatan, perlengkapan dan mesin konstruksi tersebut disimpan dalam suatu daerah yang tidak terancam bahaya banjir 20-tahunan.

No comments:

Post a Comment