Tuesday, July 10, 2012

Directors and Officers Liability Insurance


Tanggung jawab yang dihadapi oleh Direksi dan Pejabat Perusahaan:
Tuntutan Tanggung jawab pribadi (personal liability) :
Terhadap segala tindakan yang sudah dilakukan
Terhadap kegagalan bertindak pada kondisi tertentu,
Terkait dengan posisi mereka di dalam perusahaan
Tuntutan Good Corporate Governance: transparansi & akuntabilitas
 
 UU Perseroan Terbatas No. 40 Thn 2007:
Tanggung jawab Direksi (pasal 69 ayat 4 dan 4, 92 ayat 1, 97, 98, 101 dan 104 ayat 2 s/d 5)
Tanggung jawab Komisaris (pasal 108, 114, 115 dan 116)
Menuntut tanggung jawab pribadi
 
Polis Asuransi Directors and Officers Liability menjamin:
Kerugian yang timbul dari klaim tuntutan hukum terhadap Direksi dan/atau Pejabat perusahaan yang
telah atau dianggap telah melakukan Tindakan yang Salah (Wrongful Act) pada saat
bertindak dalam kapasitas sebagai Direktur dan/atau Pejabat Perusahaan
yang terjadi pada periode Polis Asuransi dan dilaporkan kepada pihak penanggung  (Claims Made Basis)

Beberapa definisi penting di dalam polis :
Siapa yang menjadi TERTANGGUNG?
Apa saja yang dimaksud sebagai KLAIM/TUNTUTAN?
Apa saja yang dimaksud sebagai WRONGFUL ACTS?
Apa saja yang dimaksud sebagai KERUGIAN?

Definisi TERTANGGUNG:
Adalah para Direksi dan para Pejabat Perusahaan yang sudah, sedang dan akan menjabat posisinya
Karyawan di Tingkat Manajer atau Pengawas (Managers atau Supervisors)
Para Direksi atau Pejabat Perusahaan dari Lembaga Nir Laba dan atau Perusahaan Lain yang juga menduduki jabatan Direksi atau Pejabat Perusahaan atas permintaan Perusahaan Tertanggung

Definisi KLAIM/TUNTUTAN yang dikenali oleh polis D&O:
Tuntutan Tertulis untuk ganti rugi secara Moneter atau Non Moneter
- Tuntutan Sipil/Masyarakat Umum untuk ganti rugi secara Moneter dan Non Moneter
- Tuntutan secara Administratif atau Perundang-undangan
Tuntutan Kriminal 

Definisi TINDAKAN YANG SALAH (Wrongful Acts):
-                                              tindakan nyata yang telah atau yang dianggap telah menyalahi tugas dan wewenang dari jabatan,
-                                              pelanggaran kepercayaan,
-                                              penyalahgunaan kekuasaan,
-                                              kesalahan atau kelalaian,
-                                              kesalahan dalam memberikan pernyataan atau memberikan pernyataan yang palsu/tidak benar,
-                                              dan setiap hal yang dituntut kepada orang-orang yang dipertanggungkan berkaitan dengan status dan kapasitas mereka sebagai Direksi atau Pejabat perusahan

Definisi KERUGIAN (“LOSS”) yang dapat diganti:
                     Kerugian (Damages)
                     Keputusan Pengadilan untuk Ganti Rugi (Judgments)
                     Penyesaian Secara Hukum (Settlements)
                     Biaya Pembelaan (Defense Costs)
Yang tidak diganti/tidak dijamin oleh polis D&O Liability:
                Denda, Penalti, Pajak, Punitive, Exemplary & Multiple damages, serta hal-hal lain yang tidak dapat diasuransikan secara hukum
  
Perluasan Jaminan yang tersedia:
             Anak Perusahaan Baru
             Harta Kekayaan/Harta Warisan Suami/Istri dari Direksi dan Pejabat Perusahaan
             Periode Penemuan Tuntutan (Discovery Period)
             Retroactive Cover
             Khusus untuk perusahaan:
§  Pertanggungan Surat Berharga Perusahaan (Entity Securities Cover)
§  Pertanggungan Hubungan Ketenagakerjaan Perusahaan (Employment Practice Liability/EPL Cover) 

Hal-hal atau penyebab gugatan yang tidak dijamin:
               Tindakan mengambil keuntungan untuk diri sendiri/korupsi dan kolusi, remunerasi yang illegal (suap), ketidakjujuran/penggelapan, tindakan kriminal,
               Kerugian yang dijamin di jenis pertanggungan yang lain: Gangguan Usaha, Kerugian Kebakaran,
               Tuntutan Hukum yang tertunda atau yang sudah dilaporkan pada penanggung sebelumnya,
               Nuklir, Perang, aksi Sabotase dan Terorisme,
Hal-hal atau penyebab gugatan yang tidak dijamin:
               Tindakan mengambil keuntungan untuk diri sendiri/korupsi dan kolusi, remunerasi yang illegal (suap), ketidakjujuran/penggelapan, tindakan kriminal,
               Kerugian yang dijamin di jenis pertanggungan yang lain: Gangguan Usaha, Kerugian Kebakaran,
               Tuntutan Hukum yang tertunda atau yang sudah dilaporkan pada penanggung sebelumnya,
               Nuklir, Perang, aksi Sabotase dan Terorisme,
  
HAL-HAL YANG PENGARUHI SUKU PREMI PERTANGGUNGAN

1. Limit Pertanggungan :
2. Cakupan Wilayah Geografis dan Yuridis Pertanggungan:
3. Besarnya Risiko Sendiri/Deductible
4. Perluasan Jaminan: Entity Cover ? EPL Cover?
5. Informasi Manajemen Perusahaan: a.l. kondisi kesehatan keuangan perusahaan, rencana usaha, Aplikasi GCG, dsb



No comments:

Post a Comment