Insurance Agents Team who shares all About Insurance, i.e. Health Insurance, Auto Insurance, Insurance Rates, Fire Insurance, Liability Insurance, Property Insurance, Engineering Insurance, Aviation Insurance, Machinery Breakdown Insurance, Fidelity Guarantee, Money Insurance, Marine Cargo Insurance, Project Insurance, Automobile Liability Insurance, Builder's Risks Insurance, Contractors-Erection All Risks Insurance, Loss Prevention, Risks Management, Insurance Claims, etc
Thursday, November 1, 2012
Monday, August 6, 2012
Pesawat latih Cesna 172 jatuh di Buleleng, Bali
DENPASAR, KOMPAS.com - Pesawat latih Cesna 172 jatuh
di Dusun Pengametan, Gerogak, Buleleng, Bali sekitar pukul 14.07 WITA,
Minggu (05/08/2012) siang tadi. Pesawat yang dibawa oleh siswa BIFA,
Rizky ramadani dan Budi Alopo ini diduga mengalami kesalahan landing sehingga jatuh di dekat pemukiman warga.
Informasi terakhir dari sumber di kepolisian, kedua siswa hanya mengalami luka-luka dan saat ini dirawat di rumah sakit terdekat. Lokasi jatuhnya pesawat terus didatangi warga yang penasaran melihat dari dekat puing-puing pesawat.
Bagian pesawat yang mengalami kerusakan diantaranya mesin, baling-baling, sayap kiri dan kanan, serta roda depan. Kerugian akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
Informasi terakhir dari sumber di kepolisian, kedua siswa hanya mengalami luka-luka dan saat ini dirawat di rumah sakit terdekat. Lokasi jatuhnya pesawat terus didatangi warga yang penasaran melihat dari dekat puing-puing pesawat.
Bagian pesawat yang mengalami kerusakan diantaranya mesin, baling-baling, sayap kiri dan kanan, serta roda depan. Kerugian akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
Editor :A. Wisnubrata
This Incident is under Our Insurance Claim Registration No. Reg.028/12
This Incident is under Our Insurance Claim Registration No. Reg.028/12
Friday, August 3, 2012
YANG MANAKAH ANDA ? PEMASAR ASURANSI YANG MENYENANGKAN ? ATAU YANG MENYEBALKAN ?
Pernahkan anda dihubungi oleh seorang “Sales” asuransi (baik
asuransi jiwa atau asuransi kerugian) secara bertubi-tubi ?
- Mengejar anda melalui media telefon, kunjungan ke rumah atau kantor,
- Saat ditelefon, mulai dari berkata “halo” , sang pemasar langsung mencerocos tanpa berhenti menawarkan produk asuransi dan menjelaskan semuanya seperti mesin saja ?
- Ketika sudah kita tolak, sang pemasar dengan gigih memberikan 1000 alternative hal menarik perhatian anda
- Ketika seorang pemasar asuransi tetap memaksa bertemu dengan alasan “kebetulan saya akan ada jalan ke daerah bapak/ibu?’
- Ketika ia terus menghubungi anda dalam satu hari bisa sekian kali
- Ketika anda akhirnya tidak bisa menghindarinya lagi
Banyak sekali kejadian-kejadian seperti tersebut diatas,
tanpa kita sadari, gaya pemasar seperti itu, sebenarnya pemasar sedang
membangun sebuah budaya pemasaran yang tidak berkualitas yang hanya akan
menciptakan atau bahkan menambah “ke-enggan-an” masyarakat untuk berhubungan
dengan seorang pemasar asuransi.
Bisa dipahami, Banyak Perusahaan Asuransi ataupun usaha
penunjang asuransi mem-beban-kan para staff pemasarnya dengan target produksi yang
selangit, iming-iming hadiah bonus yang menarik, sehingga sang pemasar akan
melakukan berbagai cara untuk mendapatkan produksi marketingnya.
Pemasar Asuransi diberikan pelatihan Marathon dari
perusahaan asuransi, baik dari segi teknik asuransi, teknik pemasaran dan
budaya pemasaran.
Terlebih lagi, Pemasar Asuransi tele-marketing, di drill
untuk menawarkan produk asuransi yang binding dengan Kartu Kredit, dan
diberikan target tinggi. Dan, bisa dipastikan hampir semua pemasar asuransi
telemarketing berupaya semaksimal mungkin menggaet nasabahnya melalui informasi
verbal yang mereka sampaikan secara bertubi-tubi tanpa Jeda, sampai malah
membuat pendengarnya di seberang sana munkin saja “muak” mendengarnya.
Produk Asuransi tidak bisa sepenuhnya disampaikan secara
verbal !
Karena produk asuransi memerlukan diskusi, memerlukan waktu
untuk 2 arah komunikasi, memerlukan perwujudan melalui penawaran tertulis
sebagai bentuk legal bagi calon nasabah asuransi !
Asuransi sebagai salah satu produk yang “intangible” (tidak
berwujud) dari berbagai produk yang dipasarkan untuk konsumen, memang memiliki
tingkat kesulitan yang tinggi dalam memasarkannya.
Banyak factor yang mempengaruhi kesulitan tersebut, misalnya
:
- 1 Masyarakat di Indonesia yang belum “insurance-minded”, dimana kesadaran untuk berasuransi masyarakat Indonesia masih sangat rendah, yaitu sekitar 80% dari Masyarakat Indonesia yang masih belum memiliki kesadaran berasuransi dengan sungguh-sungguh.
- 2 Produk Asuransi yang dijual juga sangat beragam, dan ini memerlukan keahlian teknik asuransi yang cukup baik untuk menguasai seluruh pertanyaan yang mungkin timbul dari calon nasabah.
- 3 Segmentasi Pasar yang masih belum terstruktur rapi dari sekian banyak peluang market yang ada di Indonesia.
- 4 Termasuk area jangkauan yang memang luas dan para petugas pemasar asuransi cenderung memilih untuk masuk dalam area pasar yang sama, berkompetisi dan bisa dikatakan “umpel-umpel-an” untuk berlomba memasarkan asuransi pada area kantong-kantong yang industrinya sudah nyaman, artinya, para pemasar asuransi cenderung berburu ke area yang sama, yaitu area yang sudah settled kesadaran berasuransinya, sebagai area yang paling nyaman dan mudah untuk dimasuki.
- 5 Para pemasar cenderung enggan untuk membangun pasar baru yang bisa ditingkatkan untuk mendongkrak volume penjualan mereka.
- 6 Moral Responsibility para pemasar Asuransi yang masih didominasi oleh Profit Earning, kadang sampai mengabaikan kewajibannya untuk membangun kesadaran berasuransi masyarakat pengguna asuransi itu sendiri.
- 7 Trauma dari para masyarakat yang memiliki kekecewaan atas pengalaman-pengalaman buruk mereka dimasa lalu ketika memiliki ketidakpuasan layanan karena pemasar asuransi tidak menjalankan fungsinya dengan baik.
- 8 Preseden buruk pemasar asuransi di mata masyarakat, baik dari pengalaman klaim, pengalaman cara memasarkan asuransi dimasa lalu yang dianggap dekat dengan dunia “hang-out”, atau bahkan metode atau cara memasarkan asuransinya sendiri yang membuat masyarakat menjadi enggan untuk berurusan dengan pemasar asuransi.
Dalam konteks teori pemasaran secara sederhana, yang biasa
dikenal dengan 4P, sebenarnya sudah bisa mewakili dari semua kegiatan yang bisa
dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan klasifikasi Produk asuransi sebagai
Produk tidak berwujud.
4P sebagai “Icon” marketing yaitu : Price, Product,
Placement dan Promotion, sebenarnya bisa
dikembangkan dengan sangat baik dalam melakukan pemasaran asuransi.
PRICE
Tentunya harga memang menjadi barometer utama bagi calon
nasabah untuk memutuskan membeli produk asuransi. Hanya saja, konsep harga
didalam strategi pemasaran asuransi, biasanya akan berbanding terbalik dengan
kualitas produk asuransi yang ditawarkan. Maksudnya, calon pembeli akan meminta
harga terrendah dengan kualitas jaminan dan perluasan yang terbanyak.
Disinilah letak peluang kreativitas pemasar asuransi, untuk
menciptakan, menyampaikan, menawarkan produk asuransi yang memang menarik bagi
nasabah (tentunya yang memang sesuai dengan kebutuhan nasabah), dengan disain
jaminan dan klausula perluasan yang memang akurat untuk dilekatkan didalam
proposal yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah, kemudian difinalisasikan
dengan perhitungan Premi asuransi yang sangat kompetitif buat nasabah.
PRODUCT
Produk asuransi yang beragam, sebenarnya sudah cukup memadai
disampaikan ke pasar, karena produk asuransi memiliki flexibilitas yang sangat
tinggi, produk asuransi bisa didapat dalam paket, atau bahkan “tailor-made”.
Disini, keahlian teknis seorang pemasar asuransi sangat
diperhitungkan, bagaimana ia bisa memahami kebutuhan nasabahm lalu
mentransformasikan kepada sebuah Disain Produk asuransi diantara berbagai ragam
produk yang ada, dengan menkomposisikannya dalam sebuah konsep harga yang
rasional.
PLACEMENT atau DISTRIBUTION ?
Dalam hal pemasaran produk berwujud, diperlukan sebuah jalur
distribusi, demikian juga dengan produk asuransi, jalur distribusinya bisa
melalui petugas pemasar staff perusahaan asuransi, broker asuransi, agen
asuransi, melalui bank assurance, dan lainnya. tapi saat ini kita akan membahas
pada bagian kecil dari distribusi itu sendiri yaitu petugas pemasar
asuransinya.
Lalu bagaimana dengan Placement ?
Sebenarnya dalam konteks proses asuransi, Placement adalah
menempatkan resiko kepada perusahaan asuransi, namun mungkin lebih indah jika dalam
konteks pemasaran asuransi, istilah Placement ini diartikan “bagaimana
menempatkan gaya-layanan yang berkualitas para pemasara asuransi kepada
Mindset-nya para pelanggan.
PROMOTION
Kita melakukan promosi dalam menginformasikan produk asuransi
kepada calon pembeli asuransi, baik melalui surat kabar, media televisi, media
komunikasi , media internet dan lain sebagainya. Sebenarnya kegiatan ini adalah
untuk “branding position” bagi sebuah perusahaan asuransi dalam menciptakan
image terbaiknya di masyarakat pengguna asuransi.
Bagaimana Pemasar Asuransi ? tentunya akan merujuk kepada “Service-Quality
Positioning” kepada para nasabah. Ini
sangat bergantung kepada Keahlian seorang pemasar mengembangkan kreatifitas
terbaiknya dengan dukungan pengetahuan teknik yang bisa diandalkan, dalam
menciptakan loyalitas pelanggan tingkat lanjut, yaitu yang tidak hanya melihat
harga, tapi melihat dari sisi bagaimana pelanggan bisa merasa nyaman, dan
memiliki kepercayaan penuh kepadanya. Dan ini memerlukan Sifat dasar alamiah
anda.
NATURE CULTURAL BACKGROUND IN MARKETING INSURANCE PRODUCT.
Asuransi adalah produk yang seharusnya bisa di”andalkan”, di”percayakan”,
di”anggap menyelamatkan”, di”yakini” kebenarannya.
Dan untuk mewujudkan itu semua, selain 4P diatas, kita hanya
memerlukan upaya menggali sifat dasar kita sendiri sebagai manusia yang
berinteraksi dengan manusia lainnya, dengan :
- On “how we care”
- On “how we listen to their needs”
- On “how we truly honest and understanding”
- On “how we commit to standby”
Dalam membuat mereka para konsumen asuransi memahami bahwa :
- Asuransi itu memang penting buat perlindungan dirinya, keluarganya dan kelangsungan hidupnya/usahanya
- Asuransi itu memang mudah dipahami dan bisa dimengerti
- Asuransi itu memang benar-benar melindunginya
- Asuransi itu adalah bagian kedua dari sebuah nyawa usahanya atau nyawa lanjutan bagi orang-orang yang ia cintai
Banyak sekali terjadi kesalah fahaman antara Masyaratak
pengguna asuransi dengan Perusahaan Asuransi saat terjadi klaim, yang akhirnya hanya
menjadi momok, bahwa Asuransi adalah produk penipuan. Saat menjual bermanis
ria, tapi saat klaim menolak
habis-habisan.
Sebenarnya, tidak demikian halnya, disinilah letang
kesenjangan itu, dimana selama ini karena target yang begitu tinggi, karena
metode pemasaran yang di “drill” kepada staff pemasar asuransi, karena “profit
oriented” semuanya melupakan arti asuransi, fungsi asuransi dan kewajiban
pemasar asuransi dalam undang—undang kepada para masyarakat pengguna asuransi.
Dari budaya yang sudah sedemikian berkembang saat ini,
apakah menurut anda kita seharusnya berbenah diri secara kolektif, demi
membangun kesadaran Asuransi ?
Kesadaran asuransi yang bukan hanya dibangun kepada
Masyarakat pengguna asuransi, tapi justru dibangun kepada seluruh praktisi
asuransi dan pemasar asuransi untuk menciptakan :
- suasana yang kondusif bagi masyarakan untuk percaya kepada asuransi
- preseden dan image yang baik produk asuransi bukan sebagai penipu saat terjadiklaim tidak diganti
- preseden yang menyenangkan bahwa pemasar asuransi adalah orang yang menyenangkan bagi para nasabahnya untuk membicarakan atau mendiskusi kana pa saja yang berkaitan dengan kebutuhan asuransi mereka.
Semoga bermanfaat !
Ditulis dan dicurahkan oleh : Selvi Aldriani
Monday, July 30, 2012
Bagaimana Agar tidak Under Insurance ?
Penjelasan mengenai Pertanggungan dibawah harga, silahkan klik disini : UnderInsurance
Bagaimana menentukan Harga Pertanggungan agar tidak terkena Under Insurance ?
- Yang paling terbaik adlaah menggunakan jasa appraisal, dengan jasa appraisal ini mintalah mereka untuk membuatkan review atas aset yang dimiliki sesuai dengan harga pasar untuk membangun kembali (bukan harga pasar untuk menjual unit aset). Dari Nilai yang hasil review appraisal tersebut dapat dijadikan acuan untuk ditetapkan sebagai nilai pertanggungan.
- Dalam kasus sederhana,
- Bangunan :
- anda dapat meminta bantuan sebuah firma kontraktor sipil untuk menentukan estimasi berapa nilai untuk membangun kembali saat ini, per meter persegi sesuai dengan spesifikasi bangunan yang dimiliki.
- Dari nilai per meter persegi tersebut, coba ditengok kembali luas Bangunan yang anda miliki, maka kalikan nilai per meter persegi tersebut dengan luas bangunan, maka estimasi harga untuk membangun kembali yang akan jadi acuan nilai pertanggungan bisa diketahui.
- Isi RUmah :
- Isi rumah bisa dibuatkan daftar isi rumah dan dimasukkan nilai perolehannya, lalu jumlahkan.
Under Insurance
Apakah yang dimaksud dengan Under Insurance ?
Under Insurance secara siderhana adalah "pertanggungan dibawah Harga".
Artinya,
Suatu Nilai pertangungan yang dicantumkan didalam polis asuransi untuk dijamin nilai kerugiannya, lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Kenyataan tentang sebuah Polis Asuransi merupakan Under Insurance, umumnya tidak terdeteksi diawal mulainya kontrak asuransi, karena biasanya perusahaan asuransi menerima informasi yang dituliskan oleh calon tertanggung didalam Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA), atas unsur niat baik bahwa calon tertanggung telah benar-benar akurat dalam mengisikannya.
Padahal, kadang calon tertanggung perlu diberikan penjelasan bahwa jika Nilai pertanggungan yang diberikan tidak mencukupi untuk membangun kembali rumah dan membeli isi rumah, sesuai dengan nilai Aset yang dimiliki tertanggung, ini akan memberikan dampak yang cukup merugikan bagi calon nasabah.
Merujuk kepada tujuan Asuransi adalah untuk memberikan perlindungan bagi tertanggung untuk memiliki kondisi keuangan yang sama sesaat sebelum terjadi kerugian, yaitu dengan memberikan jaminan pemulihan kembali aset yang mengalami kerugian, sangat bergantung kepada tahapan penentuan nilai pertanggungan yang memadai.
Karena Polis Asuransi yang diaplikasikan pada polis asuransi kebakaran atau Property All Risks atau Produk Paket Rumahku Plus dari Allianz, biasanya menerapkan kondisi "Reinstatement Value Clause" yaitu "Kondisi Penggantian Pemulihan Kembali"
Sebenarnya, klausula "Reinstatement Value Clause" ini justru diberikan penanggung untuk melengkapi perlindungan bagi para nasabahnya agar mendapatkan "recovery" yang sesuai untuk memulihkan kembali aset tertanggung.
Namun pemahaman ini perlu dilakukan penjelasan terperinci, bagaimana menentukan Nilai pertanggungan yang sesuai dengan Nilai Pemulihan kembali.
Kondisi "under insurance" ini biasanya baru diketahui pada saat terjadinya Klaim Asuransi.
Pada tahap terjadinya klaim asuransi :
- tertanggung akan mengajukan klaim dengan nilai yang diajukan
- penanggung akan meminta pembuktian terjadinya kerugian tersebut termasuk, pembuktian bahwa nilai pertanggungannya memang sesuai dengan nilai sebenarnya untuk memulihkan kembali bagunan dan isi rumah tersebut.
Dalam hal mencari pembuktian nilai pertanggungan sudah sesuai dengan nilai pemulihan, penanggung akan menunjuk Jasa Penilai Kerugian Independen untuk melakukan pemeriksaan secara akurat mengenai hal ini.
Ketika ditemukan bahwa Nilai Membangun kembali Bangunan Rumah sesuai dengan Harga membangun kembali terkini sesaat sebelum kerugian terjadi, ternyata lebih besar dari Nilai Pertanggungan yang tercantum didalam polis, maka disinilah permasalahannya.
Selain dari Kondisi Reinstatement Value Clause, didalam polis ada istilah "Average Condition", dalam kondisi ini diatur mengenai Perhitungan Kerugian jika terjadi "under insurance" maka aakan diterapkan Kondisi perhitungan Pro-Rata.
Contoh Kasus dan Perhitungannya adalah sbb :
- Nilai Pertanggungan dalam Polis : Rp. 350.000.000,-
- Hasil Investigasi didapat nilai pemulihan (=nilai sebenarnya sesaat sebelum kejadian/Value at Risks) adalah sebesar Rp. 500.000.000,-
- Jika Kejadian Kerugian Total Loss : maka Nilai penggantian yang diberikan tidak melebihi dari nilai pertanggungan yang telah ditetapkan.
- jika Kejadian Kerugian Partial Loss (Kerugian sebagian) Misalnya sebesar Rp. 250.000.000,-, maka perhitungan penggantian akan diaplikasikan sbb :
------------------------- X Nilai Klaim = Klaim yang dibayarkan
Value at Risks
Sehingga Perhitungannya adalah :
(Rp. 350.000.000,-/Rp. 500.000.000,-) X Rp. 250.000.000,-
jadi nilai penggantian tidak Rp. 250.000.000,-,
melainkan Rp. 175.000.000,-
Ini sangat jauh dari nilai yang diharapkan diterima oleh tertanggung yaitu sebesar Rp. 250.000.000,-
Jadi, sebaiknya berhati-hati dalam mengisikan SPPA anda serta menentukan nilai pertanggungan yang akan dimasukkan dalam polis asuransi.
Bagaimana menentukan Harga Pertanggungan Agar tidak Under Insurance ? Klik Disini
Semoga bermanfaat.
Asuransi Rumah
Produk Asuransi untuk Rumah anda dengan berbagai pilihan yang bisa disesuaikan oleh kebutuhan anda.
Produk Asuransi yang bisa dipilih adalah :
Namun jangan lupa untuk membaca penjelasan kami tentang :
Produk Asuransi yang bisa dipilih adalah :
- Polis Asuransi Kebakaran Standar
- Polis Asuransi Paket Rumahku Plus dari Allianz
- Polis Asuransi Rumah "Tailor-Made"
Namun jangan lupa untuk membaca penjelasan kami tentang :
Formulir Asuransi Rumah
- Data Calon Nasabah :
- Nama Lengkap yang tercantum dalam polis :
- Alamat Korespondensi :
- Nomor Telefon Rumah :
- Nomor Handphone :
- Alamat Email :
- Pekerjaan :
- Tujuan Mengasuransikan Rumah :
- Sumber Dana Pembiayaan Premi Asuransi :
- Data Rumah yang akan diasuransikan :
- Lokasi/Alamat rumah yang akan diasuransikan (lengkap RT/RW dan Kode Pos) :
- Lingkungan :
- Bagian Belakang :
- Bagian samping kanan :
- Bagian samping kiri :
- Tahun dibangun :
- Spesifikasi bangunan :
- Dinding :
- Fondasi :
- Atap :
- Nilai Pertangungan :
- Nilai Bangunan :
- Nilai Isi Rumah (untuk barang-barang rumah tangga standar seperti furniture, Alat Elektronik dan sejenisnya) :
- Apakah ada Jenis isi rumah lain yang khusus seperti laptop, perhiasan, perlengkapan Golf, Camera, Handphone, Benda seni seperti lukisan dan sejenisnya ? (Jenis barang khusus ini tidak dijamin dalam polis, namun bisa diajukan kepada pihak penanggung, dan Jika ingin dimasukkan dalam Jaminan polis, mohon diberikan rincian spesifikasinya berikut harganya)
- Lampiran :
- KTP
- Foto Rumah (minimal tampak depan)
- Daftar isi rumah yang khusus (untuk benda seni, mohon dilampirkan copy dari Appraisal Seni seperti kurator)
- Jika diperlukan, apakah anda memperkenankan kami untuk melakukan survey ke lokasi ?
- Riwayat Kerugian :
- Banjir :
- Kecurian :
- Kebakaran :
- Kerugian lainnya:
Diisikan oleh,
ttd
Nama Jelas :
Prosedur Klaim
Klaim asuransi adalah tuntutan dari pihak tertanggung sehubungan dengan adanya kontrak perjanjian anatara asuransi dengan pihak tertanggung yang masing-masing pihak mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran ganti rugi oleh penanggung jika pembayaran premi asuransi telah dilakukan oleh pihak tertanggung, ketika terjadi musibah yang
diderita oleh pihak tertanggung.
Ada berapa Jenis klaim yang
umum terjadi?
- Klaim Asuransi Property – Material Damage
- Casualty / Liability
- Financial Loss – Business Interruption
Apa yang
dilakukan saat terjadinya kerugian?
1.Segera hubungi Bagian Klaim kami di telefon no.
021-5575 5306, atau langsung ke 0817-4870850,
Email : selvi.aldriani@mahadistro.com
2.Buat Laporan klaim secara tertulis ditujukan ke Perusahaan Asuransi namun di fax ke kami.
3.Rekam situasi kerusakan/kecelakaan/insiden tersebut dengan menggunakan kamera. (terutama saat terjadinya kecurian, bukti jejak di ambil gambarnya).
4.Lakukan tindakan emergency yang diperlukan untuk mengurangi kemungkinan kerugian yang
lebih besar lagi.
5.Lindungi, simpan, dan jaga bukti-bukti kerusakan barang untuk keperluan inspeksi
6.Selanjutnya petugas kami akan membimbing tahapan klaim selanjutnya sekaligus melakukan bimbingan atas syarat pemenuhan dokumen klaim yang diperlukan.
Untuk mengetahui suatu klaim diganti atau tidak,
yang perlu diperhatikan adalah :
»Resiko yang dijamin
»Resiko yang tidak dijamin
»Barang yang dijamin
»Barang yang tidak dijamin
»Kondisi-kondisi lainnya
Apalagi yang
harus diperhatikan ?
–Deductible / Resiko Sendiri / OR
–Pembayaran Premi
–Evidence
Dokumen Pendukung Klaim click : Sheet Excell
Tahapan Klaim
Notification
- Merujuk kepada batas waktu pelaporan klaim, 7, 14, 30 hari sesuai dengan ketentuan polis
- Melaporkan kepada kami secara tertulis (verbal dan diikuti dengan laporan tertulis)
Investigation
- Fact-finding Survey di lokasi, didampingi oleh kami
- Permintaan beberapa dokumen pembuktian atas nilai kerugian dan lainnya
- Penunjukkan Jasa penilai kerugian (estimasi nilai klaim diperlukan)
Submission
- mengirimkan dokumen pendukung klaim yang diperlukan Asuransi kepada kami
- kami melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen kepada polis, kelengkapan dokumen yang diminta oleh penanggung dan mengirimkan kepada pihak penanggung.
Discussion
- kami akan membantu melakukan diskusi dgn pihak adjuster/perwakilan penanggung saat proses klaim sedang berjalan
Agreement
- Memberikan bantuan terbaik untuk menyampaikan persetujuan klaim dari penanggung dan kemudian dr tertanggung ke penanggung
Final Payment
- kami akan membantu memonitor pembayaran klaim dari asuransi
(Semua tahapan ini akan selalu dikoordinasikan dengan Pihak tertanggung, dan akan ada Diary Claim
Sunday, July 29, 2012
Product Liability Insurance Form
PRODUCT
LIABILITY APPLICATION FORM
1.a) Named Insured (Include all Subsidiary
Companies)
b) Post Office Address and Principal Location
:
2.
Named
insured is :
Individual
Partnership Corporation
Joint Venture Other
3.
Business
of Named insured is :
Manufacturer
Distributor Importer
Other
4. a) How
long has named insured been in business ?
b)
Does
applicant have a subsidiary, affiliate or representative in the USA/ Canada? (Yes/No). If yes,
please give name(s) and address (es) :
5. Policy period desired:
From
to
6.
US
Products
a)
List all
products manufactured sold or distributed by insured in or exported to
USA/Canada and sales by product for the last 5 years as well as estimated sales
for the upcoming year (Attach product
brochures or other printed material-describing product).
Currency Product 2005 2006 2007 2008 2009 Est.2010
(Note: Please
indicate products manufactured in USA/
Canada
by placing an “M” next to Product category)
b)
List all
products manufactured by insured for sale in USA/Canada but not sold under
their label and sales by product for the last 5 years as well as estimated
sales for the upcoming year :
Currency Product 2005 2006 2007 2008 2009 Est.2010
(Please indicate any products actually
manufactured in USA/Canada with “M”)
7.
Worldwide
Sales of Products (excluding USA/
Canada)
a.1.) Same as in 6.a. above but for products manufactured, sold or
distributed outside the USA/Canada.
Currency Product 2005 2006 2007 2008 2009 Est.2010
(Please
indicate any products actually manufactured in USA/Canada with “M”)
a.2)
Please
indicate approximate sales splits by country:
b.1) Same as 6.b. above but for products sold under someone else’s label
outside the USA/Canada.
Currency Product 2005 2006
2007 2008 2009 Est.2010
b.2) Please
indicate approximate sales splits by country:
8.
Does
applicant :
Require “Vendors
Liability” Endorsement?
Yes No
If yes, please
list vendor(s) and address (es)
Enter into any hold
harmless or other similar “contractual agreements”.
Yes No
If yes, please
explain:
(Attach copy of such contracts, if
applicable)
9.
List
any product that has been discontinued or recalled in the 5 years and give
reasons :
10. Have any new products
been introduced in the last 3 years?
In USA/Canada Yes
No
Outside USA/Canada Yes
No
If yes, list products and date of
introduction:
11. Are any new products proposed for
introduction during the ensuing year?
In USA/Canada Yes No
Outside USA/Canada Yes
No
If yes, list products:
12. a) Are any product sold
as component for other products ?
Yes No
If yes, indicate
likely uses:
b)
Give
percentage of purchased components or parts:
c)
Are
any products sold as components for or use on or with any aircraft, missiles,
or watercraft?
Yes No
If yes, give
details:
13. Are all products designed by the named
insured?
Yes No
If not, explain:
14.
Are
there or have there been any violations of the consumer product safety act or
any other Federal or local legislation:
Yes No
If yes, list violations :
15. a) Is a written products liability loss
control program in effect?
Yes No
b)
Is there a written quality control
procedure?
Yes No
c)
Is
there a written product recall plan?
Yes No
d)
Is
each product subject to and do they conform with applicable national safety
standard?
Yes No
e)
Does
the insured employ the services of a testing laboratory?
Yes No
f)
Are
records keeping procedures being kept on the products?
Yes No
Note : Any printed material
relative to question 15 must be submitted.
16. a) Has any carrier cancelled or refused to
renew product liability coverage?
Yes No
If
yes, furnish details:
b) Who is current carrier?
17.
Is the
insured aware of any product, which, because of known defects or inherent
hazard, is likely to cause bodily injury or property damage?
18.
Loss experience : Valuation Date
a)
Total
incurred losses last 5 years :
USA/ Canada
|
NON USA/Canada
|
|
2003
|
||
2004
|
||
2005
|
||
2006
|
||
2007
|
||
2008
|
b)
Describe
all losses over US$.5,000 (paid or reserved) :
19.
Has
the insured acquired any new entities within the last 5 years?
Yes No
20.
Does
the insured have a legal department?
Yes No
21.
Limit
of liability desired
CSL (occurrence/aggregate)
22.
Deductible
desired
23.
Engineering
:
a) May
we make a physical inspection of the named insured’s premises?
Yes No
b) Person
to contact :
Title
c) Telephone
No. to Contact :
24.
PARTICULARS OF SUPPORTING LINES RENEWAL ESTIMATED ANNUAL INSURER DATE PREMIUM
OTHER
CASUALTY
|
|||
WORK
COMP/EMPLOYER’S LIAB
|
|||
PROPERTY
|
|||
CRIME
|
|||
MARINE
CARGO
|
|||
MARINE HULL
|
|||
PERSONAL
ACCIDENT
|
|||
AUTOMOBILE
|
|||
GROUP LIFE
|
|||
GROUP
BENEFITS
|
|||
GROUP
MEDICAL
|
|||
OTHER
(PLEASE SPECIFY)
|
We hereby declare
that the statements and particulars stated in this application is true. That we
have not suppressed or misstated any facts and that should any of the
information given by us alter between the date of this application and the
inception date of the insurance to which this application relates, we will give
immediate notice thereof. We agree that this application together with any
other information supplied by us shall form the basis of any contract of
insurance effected thereon.
We further understand
and agreed that if we misrepresent any information on this application or fail
to disclose to the insurer every matter we know, or could reasonable be
expected to know, that is relevant to the insurer's’decision whether to accept
the risk of the insurance, and if so, on what terms, the insurer has the right
to void the contract from its beginning.
Applicant’s
Signature
_________________________________________________
Date :
__________________________________________________
Name of Signatory : ____________________________________
Title :
__________________________________________________
(This application must be signed by an
authorized Officer or Director)
Witness’ Signature :
____________________________________________________________
Name of Witness :
____________________________________________________________
Address of Witness :
____________________________________________________________
Subscribe to:
Posts (Atom)
-
Endorsement 001 Cover for Loss or Damage due to Strike, Riot and Civil Commotion (SRCC) It is agreed and understood that otherwise su...
-
Endorsement 001 Cover for Loss or Damage due to Strike, Riot and Civil Commotion (SRCC) It is agreed and understood that otherwise subj...
-
Where any contract or agreement entered into with any principal (named in the schedule hereto) and the company will indemnify the Principal ...