Apakah yang dimaksud dengan Under Insurance ?
Under Insurance secara siderhana adalah "pertanggungan dibawah Harga".
Artinya,
Suatu Nilai pertangungan yang dicantumkan didalam polis asuransi untuk dijamin nilai kerugiannya, lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Kenyataan tentang sebuah Polis Asuransi merupakan Under Insurance, umumnya tidak terdeteksi diawal mulainya kontrak asuransi, karena biasanya perusahaan asuransi menerima informasi yang dituliskan oleh calon tertanggung didalam Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA), atas unsur niat baik bahwa calon tertanggung telah benar-benar akurat dalam mengisikannya.
Padahal, kadang calon tertanggung perlu diberikan penjelasan bahwa jika Nilai pertanggungan yang diberikan tidak mencukupi untuk membangun kembali rumah dan membeli isi rumah, sesuai dengan nilai Aset yang dimiliki tertanggung, ini akan memberikan dampak yang cukup merugikan bagi calon nasabah.
Merujuk kepada tujuan Asuransi adalah untuk memberikan perlindungan bagi tertanggung untuk memiliki kondisi keuangan yang sama sesaat sebelum terjadi kerugian, yaitu dengan memberikan jaminan pemulihan kembali aset yang mengalami kerugian, sangat bergantung kepada tahapan penentuan nilai pertanggungan yang memadai.
Karena Polis Asuransi yang diaplikasikan pada polis asuransi kebakaran atau Property All Risks atau Produk Paket Rumahku Plus dari Allianz, biasanya menerapkan kondisi "Reinstatement Value Clause" yaitu "Kondisi Penggantian Pemulihan Kembali"
Sebenarnya, klausula "Reinstatement Value Clause" ini justru diberikan penanggung untuk melengkapi perlindungan bagi para nasabahnya agar mendapatkan "recovery" yang sesuai untuk memulihkan kembali aset tertanggung.
Namun pemahaman ini perlu dilakukan penjelasan terperinci, bagaimana menentukan Nilai pertanggungan yang sesuai dengan Nilai Pemulihan kembali.
Kondisi "under insurance" ini biasanya baru diketahui pada saat terjadinya Klaim Asuransi.
Pada tahap terjadinya klaim asuransi :
- tertanggung akan mengajukan klaim dengan nilai yang diajukan
- penanggung akan meminta pembuktian terjadinya kerugian tersebut termasuk, pembuktian bahwa nilai pertanggungannya memang sesuai dengan nilai sebenarnya untuk memulihkan kembali bagunan dan isi rumah tersebut.
Dalam hal mencari pembuktian nilai pertanggungan sudah sesuai dengan nilai pemulihan, penanggung akan menunjuk Jasa Penilai Kerugian Independen untuk melakukan pemeriksaan secara akurat mengenai hal ini.
Ketika ditemukan bahwa Nilai Membangun kembali Bangunan Rumah sesuai dengan Harga membangun kembali terkini sesaat sebelum kerugian terjadi, ternyata lebih besar dari Nilai Pertanggungan yang tercantum didalam polis, maka disinilah permasalahannya.
Selain dari Kondisi Reinstatement Value Clause, didalam polis ada istilah "Average Condition", dalam kondisi ini diatur mengenai Perhitungan Kerugian jika terjadi "under insurance" maka aakan diterapkan Kondisi perhitungan Pro-Rata.
Contoh Kasus dan Perhitungannya adalah sbb :
- Nilai Pertanggungan dalam Polis : Rp. 350.000.000,-
- Hasil Investigasi didapat nilai pemulihan (=nilai sebenarnya sesaat sebelum kejadian/Value at Risks) adalah sebesar Rp. 500.000.000,-
- Jika Kejadian Kerugian Total Loss : maka Nilai penggantian yang diberikan tidak melebihi dari nilai pertanggungan yang telah ditetapkan.
- jika Kejadian Kerugian Partial Loss (Kerugian sebagian) Misalnya sebesar Rp. 250.000.000,-, maka perhitungan penggantian akan diaplikasikan sbb :
------------------------- X Nilai Klaim = Klaim yang dibayarkan
Value at Risks
Sehingga Perhitungannya adalah :
(Rp. 350.000.000,-/Rp. 500.000.000,-) X Rp. 250.000.000,-
jadi nilai penggantian tidak Rp. 250.000.000,-,
melainkan Rp. 175.000.000,-
Ini sangat jauh dari nilai yang diharapkan diterima oleh tertanggung yaitu sebesar Rp. 250.000.000,-
Jadi, sebaiknya berhati-hati dalam mengisikan SPPA anda serta menentukan nilai pertanggungan yang akan dimasukkan dalam polis asuransi.
Bagaimana menentukan Harga Pertanggungan Agar tidak Under Insurance ? Klik Disini
Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment