Klaim asuransi adalah tuntutan dari pihak tertanggung sehubungan dengan adanya kontrak perjanjian anatara asuransi dengan pihak tertanggung yang masing-masing pihak mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran ganti rugi oleh penanggung jika pembayaran premi asuransi telah dilakukan oleh pihak tertanggung, ketika terjadi musibah yang
diderita oleh pihak tertanggung.
Ada berapa Jenis klaim yang
umum terjadi?
- Klaim Asuransi Property – Material Damage
- Casualty / Liability
- Financial Loss – Business Interruption
Apa yang
dilakukan saat terjadinya kerugian?
1.Segera hubungi Bagian Klaim kami di telefon no.
021-5575 5306, atau langsung ke 0817-4870850,
Email : selvi.aldriani@mahadistro.com
2.Buat Laporan klaim secara tertulis ditujukan ke Perusahaan Asuransi namun di fax ke kami.
3.Rekam situasi kerusakan/kecelakaan/insiden tersebut dengan menggunakan kamera. (terutama saat terjadinya kecurian, bukti jejak di ambil gambarnya).
4.Lakukan tindakan emergency yang diperlukan untuk mengurangi kemungkinan kerugian yang
lebih besar lagi.
5.Lindungi, simpan, dan jaga bukti-bukti kerusakan barang untuk keperluan inspeksi
6.Selanjutnya petugas kami akan membimbing tahapan klaim selanjutnya sekaligus melakukan bimbingan atas syarat pemenuhan dokumen klaim yang diperlukan.
Untuk mengetahui suatu klaim diganti atau tidak,
yang perlu diperhatikan adalah :
»Resiko yang dijamin
»Resiko yang tidak dijamin
»Barang yang dijamin
»Barang yang tidak dijamin
»Kondisi-kondisi lainnya
Apalagi yang
harus diperhatikan ?
–Deductible / Resiko Sendiri / OR
–Pembayaran Premi
–Evidence
Dokumen Pendukung Klaim click : Sheet Excell
No comments:
Post a Comment