KASUS KEBAKARAN BESA DI GEDUNG GLODOK PLAZA, JAKARTA.
Pada 15 January 2025 yang lalu, kita semua dikejutkan dengan
adanya berita Kebakaran besar di Gedung Glodok Plaza, Jakarta, yang terjadi
malam hari. Dan semenjak iru kepolisian serta petugas pemadam kebakaran bekerja
keras melakukan Tindakan emergency untuk memadamkan api serta mengevaluasi para
korban.
Kejadian kebakaran ini cukup menyita perhatian, mengingat
kebakaran yamh terjadi cukup besar, dan akhirnya ditemukan korban tewas kalua tidak
salahh sebanyak 16 Kantong Jenazah.
Diduga titik awal kebakaran berasal dari lantai 7 dan 8
Gedung, yaitu Lokasi Hiburan Diskotek dan Karaoke, dan Akhirnya setelah
melakukan investigasi ditemkan penyebab kebakaran adalah dari Gasful, Perangkat
Peredam Suara semacam busa yang
didalamnya berisi gas, dimana peredam suara ini ditempatkan di area Karaoke dan
diskotek. Ketika Gasful terkena panas dan angin langsung menyala dan gas yang berada
dalam busa peredam itu lah yang menjadi
perambat api menjadi cepat dan membesar. [ https://www.liputan6.com/news/read/5883497/penyebab-kebakaran-gedung-glodok-plaza-akhirnya-terungkap?page=2
]
Beberapa pertanyaan yang muncul adalah :
1.
Bagaimana dengan Polis Asuransi Kebakaran
Indonesia merespon hal ini ?
2.
Dokumen apa saja yang diperlukan dalam klaim
Polis asuransi kebakaran ?
3.
Tapi yang terpenting adalah, Apakah Manajemen
Gedung Glodok Plaza Memiliki Polis Asuransi Kebakaran ?
4.
Apa saja asset yang dijamin dalam Polis ?
5.
Bagaimana Aset yang dimiliki oleh Penyewa Gedung
?
6.
Apakah Manajemen Gedung berpotensi menerima
tuntutan dari pihak lain atas kebakaran ini?
7.
Bagaimana dengan para korban yang meninggal atau
cidera pada Kasus Kebakaran ini? Apakah diganti Polis asuransi kebakaran? Atau ada polis lain yang harus
dimiliki oleh Manajemen Gedung ?
Mari kita diskusi kan.
1.
Bagaimana dengan Polis Asuransi Kebakaran
Indonesia merespon hal ini ?
a.
Didalam PSAKI ( Polis Standar #asuransikebakaran
Indonnesia) disebutkan sbb :
Bab I – Risiko yang Dijamin 1. KEBAKARAN 1.1.
yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau
pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan
dalam Polis, 1.2.
yang diakibatkan oleh : 1.2.1.
menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri; 1.2.2.
hubungan arus pendek; 1.2.3.
kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di
sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari
risiko yang dikecualikan Polis; termasuk juga kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari air dan atau
alat-alat lain yang dipergunakan untuk
menahan atau memadamkan kebakaran dan atau dimusnahkannya seluruh atau
sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah
yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran. |
b.
Sehingga jawaban atas pertanyaan No 1. Ada diatas
– Dijamin.
c.
Klaim atas kerusakan property ini bisa diajukan
ke Polis Asuransi Kebakaran.
2.
Dokumen apa saja yang diperlukan dalam
klaim Polis asuransi kebakaran ?
a.
Biasanya dokumen yang diperlukan untuk
mengajukan klaim Polis #asuransikebakaran adalah :
1 Laporan
Klaim secara tertulis (email/fax) 2 Formulir
klaim yang diisi lengkap 3 Foto-foto
kerusakan 4 Berita
Acara Kejadian 5 Laporan
Kepolisian setempat 6 Copy
Analisa Puslabfor/Labkrim 7 Laporan
Kronologis Kejadian 8 Daftar
Barang-barang yang rusak berikut
type/jenis/spesifikasi barang
lengkap dengan harganya 9 Daftar
Nilai Aset di lokasi pertanggungan sesaat sebelum kejadian (Total klaim > 5% of TSI) 10 Analisa
Teknis Vendor Ahli Independen 11 Penawaran
atau invoice dari Vendor untuk memperbaiki atau mengganti
barang yang rusak 12 Invoice
Pembelian Sebelumnya atau Invoice Barang pengganti yang baru 13 Log
Book atas mesin2 yang diklaim 14 Kartu
Pemeliharaan / Maintenance Record 15 Kwitansi
Pembersihan Puing-Puing 16 Kwitansi
Armada Pemadam Kebakaran 17 Kwitansi
Pengisian Ulang Alat Pemadam Api 18 Kartu
Stock & Mutasi Stock Barang 3 bulan terakhir sebelum
Kejadian – Jika terkait dengan klaim Stock 19 Tindakan
Pencegahan untuk mengantisipasi kejadian serupa
terulang kembali 20 Surat
Pernyataan Bahwa barang/kendaraan pihak ke-3 tidak
diasuransikan di tempat lain 21 Surat
Persetujuan Pembayaran klaim atas nilai yang
diajukan 28 Discharge
Form 29 Subrogation
Letter 30 Salvage -
Barang Sisa |
b.
Semua dokumen dilengkapi, setelah itu Asuransi
akan melakukan review, dan paling cepat 2 minggu sampai dengan 3 bulan, lalu
pihak asuransi akan menerbitkan SPGR (Surat Penawaran Ganto Rugi) untuk
disethyu atau tidak, jika disetujui, maka kelengkapan dokumen dipeni oleh
tertanggung, setelah dokumen akhir diterima, pembayaran Klaim maksimal 30 Hari sejak
Dokumen kelengkapan akhir diterima penaggung.
3.
Tapi yang terpenting adalah, Apakah
Manajemen Gedung Glodok Plaza Memiliki Polis Asuransi Kebakaran ?
a.
Nah ini yang perlu di periksa dan Obyek apa saja
yang dipertanggungkan, harus dilihat dalam isi polisnya
4.
Apa saja asset yang dijamin dalam Polis ?
a.
Umumnya jika Gedung dibawah pengelolaan
Manajemen, biasanya hanya Bangunan dan mesin saja, tidak termasuk isi bangunan,
kecuali isi barang kantor pada ruang kantor Manajemen.
b.
Sehingga obyek asset milik penyewa/tenant tidak
termasuk dalam polis yang dikelola leh pihak Manajemen.
5.
Bagaimana Aset yang dimiliki oleh Penyewa
Gedung ?
a.
Pihak penyewa/tenant harus memiliki Polis
asuransi Kebaaran sendiri atau Polis Property All Risks dengan Obyek
pertanggungan adalah asset yang dimilii yang berada dalam Lokasi Gedung tersebut.
Tidak termasuk Bangunan.
6.
Apakah Manajemen Gedung berpotensi menerima
tuntutan dari pihak lain atas kebakaran ini?
a.
Ya, jika ada kerusakan property milik
orang/pihak lain yang mengalami kerusakan karena musibah ini, atau cidera Badan
atau meninggal.
7.
Bagaimana dengan para korban yang
meninggal atau cidera pada Kasus Kebakaran ini? Apakah diganti Polis asuransi kebakaran? Atau ada polis lain yang harus
dimiliki oleh Manajemen Gedung ?
a.
Jika Korban memiliki Polis asuransi Jiwa /
Kecelakaan bisa diajukan, atau mengajukan tuntutan santunan kepada pengelola Gedung,
atau santunan dari Kantor tempatnya bekerja.
b.
Tidak diganti dalam polis asuransi Kebakaran.
c.
Manajemen Building bisa melengkapi Polis
Asuransi CGL (=Comprehensive General Liability Insurance.)
Demikian uraian penjelasan yang bisa diberikan semoga
bermanfaat.
#asuransikebakaran
#kebakaranGlodokPlaza
#klaimasuransikebakaran
No comments:
Post a Comment