Friday, February 7, 2025

KASUS KEBAKARAN BESA DI GEDUNG GLODOK PLAZA, JAKARTA.

 

KASUS KEBAKARAN BESA DI GEDUNG GLODOK  PLAZA, JAKARTA.

Pada 15 January 2025 yang lalu, kita semua dikejutkan dengan adanya berita Kebakaran besar di Gedung Glodok Plaza, Jakarta, yang terjadi malam hari. Dan semenjak iru kepolisian serta petugas pemadam kebakaran bekerja keras melakukan Tindakan emergency untuk memadamkan api serta mengevaluasi para korban.

 

Kejadian kebakaran ini cukup menyita perhatian, mengingat kebakaran yamh terjadi cukup besar, dan akhirnya ditemukan korban tewas kalua tidak salahh sebanyak 16 Kantong Jenazah.

 

Diduga titik awal kebakaran berasal dari lantai 7 dan 8 Gedung, yaitu Lokasi Hiburan Diskotek dan Karaoke, dan Akhirnya setelah melakukan investigasi ditemkan penyebab kebakaran adalah dari Gasful, Perangkat Peredam Suara  semacam busa yang didalamnya berisi gas, dimana peredam suara ini ditempatkan di area Karaoke dan diskotek. Ketika Gasful terkena panas dan angin langsung menyala dan gas yang berada dalam  busa peredam itu lah yang menjadi perambat api menjadi cepat dan membesar. [ https://www.liputan6.com/news/read/5883497/penyebab-kebakaran-gedung-glodok-plaza-akhirnya-terungkap?page=2 ]

Beberapa pertanyaan yang muncul adalah :

1.      Bagaimana dengan Polis Asuransi Kebakaran Indonesia merespon hal ini ?

2.      Dokumen apa saja yang diperlukan dalam klaim Polis asuransi kebakaran ?

3.      Tapi yang terpenting adalah, Apakah Manajemen Gedung Glodok Plaza Memiliki Polis Asuransi Kebakaran ?

4.      Apa saja asset yang dijamin dalam  Polis ?

5.      Bagaimana Aset yang dimiliki oleh Penyewa Gedung ?

6.      Apakah Manajemen Gedung berpotensi menerima tuntutan dari pihak lain atas kebakaran ini?

7.      Bagaimana dengan para korban yang meninggal atau cidera pada Kasus Kebakaran ini? Apakah diganti Polis asuransi  kebakaran? Atau ada polis lain yang harus dimiliki oleh Manajemen Gedung ?

Mari kita diskusi kan.

1.      Bagaimana dengan Polis Asuransi Kebakaran Indonesia merespon hal ini ?

a.      Didalam PSAKI ( Polis Standar #asuransikebakaran Indonnesia) disebutkan sbb :

Bab I – Risiko yang Dijamin

1.      KEBAKARAN

1.1.   yang disebabkan oleh kekurang  hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis,

1.2.   yang diakibatkan oleh :

1.2.1.     menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri; 

1.2.2.     hubungan  arus pendek;

1.2.3.     kebakaran  yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan Polis;

termasuk juga kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan  untuk menahan atau memadamkan kebakaran dan atau dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.

b.      Sehingga jawaban atas pertanyaan No 1. Ada diatas – Dijamin.

c.      Klaim atas kerusakan property ini bisa diajukan ke Polis Asuransi Kebakaran.

 

2.      Dokumen apa saja yang diperlukan dalam klaim Polis asuransi kebakaran ?

a.      Biasanya dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim Polis #asuransikebakaran adalah :

1            Laporan Klaim secara tertulis (email/fax)

2            Formulir klaim yang diisi lengkap

3            Foto-foto kerusakan

4            Berita Acara Kejadian

5            Laporan Kepolisian setempat

6            Copy Analisa Puslabfor/Labkrim

7            Laporan Kronologis Kejadian

8            Daftar Barang-barang yang rusak berikut      

               type/jenis/spesifikasi  barang lengkap dengan harganya

9            Daftar Nilai Aset di lokasi pertanggungan sesaat sebelum

               kejadian (Total klaim > 5% of TSI)

10         Analisa Teknis Vendor Ahli Independen

11         Penawaran atau invoice dari Vendor untuk memperbaiki atau

              mengganti barang yang rusak

12         Invoice Pembelian Sebelumnya atau Invoice Barang

               pengganti yang baru

13         Log Book atas mesin2 yang diklaim

14         Kartu Pemeliharaan / Maintenance Record

15         Kwitansi Pembersihan Puing-Puing

16         Kwitansi Armada Pemadam Kebakaran

17         Kwitansi Pengisian Ulang Alat Pemadam Api

18         Kartu Stock & Mutasi Stock Barang 3 bulan terakhir sebelum

               Kejadian – Jika terkait dengan klaim Stock

19         Tindakan Pencegahan untuk mengantisipasi kejadian serupa

               terulang kembali

20         Surat Pernyataan Bahwa barang/kendaraan pihak ke-3 tidak

               diasuransikan di tempat lain

21          Surat Persetujuan Pembayaran klaim atas nilai yang

               diajukan

28         Discharge Form

29         Subrogation Letter

30         Salvage - Barang Sisa

b.      Semua dokumen dilengkapi, setelah itu Asuransi akan melakukan review, dan paling cepat 2 minggu sampai dengan 3 bulan, lalu pihak asuransi akan menerbitkan SPGR (Surat Penawaran Ganto Rugi) untuk disethyu atau tidak, jika disetujui, maka kelengkapan dokumen dipeni oleh tertanggung, setelah dokumen akhir diterima, pembayaran Klaim maksimal 30 Hari sejak Dokumen kelengkapan akhir diterima penaggung.

 

3.      Tapi yang terpenting adalah, Apakah Manajemen Gedung Glodok Plaza Memiliki Polis Asuransi Kebakaran ?

a.      Nah ini yang perlu di periksa dan Obyek apa saja yang dipertanggungkan, harus dilihat dalam isi polisnya

 

4.      Apa saja asset yang dijamin dalam  Polis ?

a.      Umumnya jika Gedung dibawah pengelolaan Manajemen, biasanya hanya Bangunan dan mesin saja, tidak termasuk isi bangunan, kecuali isi barang kantor pada ruang kantor Manajemen.

b.      Sehingga obyek asset milik penyewa/tenant tidak termasuk dalam polis yang dikelola leh pihak Manajemen.

 

5.      Bagaimana Aset yang dimiliki oleh Penyewa Gedung ?

a.      Pihak penyewa/tenant harus memiliki Polis asuransi Kebaaran sendiri atau Polis Property All Risks dengan Obyek pertanggungan adalah asset yang dimilii yang berada dalam Lokasi Gedung tersebut. Tidak termasuk Bangunan.

 

6.      Apakah Manajemen Gedung berpotensi menerima tuntutan dari pihak lain atas kebakaran ini?

a.      Ya, jika ada kerusakan property milik orang/pihak lain yang mengalami kerusakan karena musibah ini, atau cidera Badan atau meninggal.

 

7.      Bagaimana dengan para korban yang meninggal atau cidera pada Kasus Kebakaran ini? Apakah diganti Polis asuransi  kebakaran? Atau ada polis lain yang harus dimiliki oleh Manajemen Gedung ?           

a.      Jika Korban memiliki Polis asuransi Jiwa / Kecelakaan bisa diajukan, atau mengajukan tuntutan santunan kepada pengelola Gedung, atau santunan dari Kantor tempatnya bekerja.

b.      Tidak diganti dalam polis asuransi Kebakaran.

c.      Manajemen Building bisa melengkapi Polis Asuransi CGL (=Comprehensive General Liability Insurance.)

 

Demikian uraian penjelasan yang bisa diberikan semoga bermanfaat.

#asuransikebakaran

#kebakaranGlodokPlaza

#klaimasuransikebakaran

No comments:

Post a Comment

KECELAKAAN MAUT GERBANG TOL CIAWI 2