Friday, February 7, 2025

KECELAKAAN MAUT GERBANG TOL CIAWI 2

 

KECELAKAAN MAUT GERBANG TOL CIAWI 2

 

Selasa, 4 February 2025 sekitar Pukul 23.20 terjadi kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor. Kecelakaan ini berawal dari adanya kendaraan Truck yang mengangkut gallon melaju dari arah Ciawi ke Jakarta, yang diduga mengalami gagal fungsi Rem (-atau Rem Blong), dimana truck tersebut terus melaju sehingga menabarak rangkaian Kendaraan lain di depannya yang sedang antri melakukan transaksi Pembayaran e-Toll.

 

Dalam Insiden ini, 8 Tewal dan 11 mengalami luka-luka, sementara  3 Kendaraan Hancur terbakar, dan 3 Kendaraan lainnya Ringsek. [ https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250205104929-20-1194773/fakta-fakta-kecelakaan-maut-gerbang-tol-ciawi-tewaskan-8-orang ]

 

Truck yang membawa gallon tersebut, merupakan rekanan distributor Aqua yaitu Danone Indonesia, namun Perusahaan tersebut Perusahaan Distributor Indeoenden tidak terkait dengan Danone Indonesia seperti yang dikemukakan oleh perwakilan dari Danone Indonesia, namun demikian Danone Indonesia akan tetap mengambil perhatian penuh pada kasus ini dan berkordinasi dengan pihak terkaut agar penyelesaiannya bisa berjalan dengan baik. [ https://news.detik.com/berita/d-7765382/danone-buka-suara-soal-insiden-kecelakaan-di-gerbang-tol-ciawi ].

 

Mari berdiskusi.

1.      Bagaimana statusnya Kasus ini pada Peta Risiko Asuransi?

a.      Peta risiko nya adalah,

                                                              i.      Kendaraan Truck Rusak, seharusnya bisa dijamin dal;am Asuransi Kendaraan (Jika Perusahaan Punya polis ini, apa jenis jaminannya TLO atau Komprehensif)

                                                            ii.      Kerusakan Gardu Toll bisa diajukan tuntutan ke Pemilik kendaraan Truck Galon, dan biasnanya jika Polis Asuransi Kendaraan dilengkapo dengan jaminan TJH Tanggung Jawab hukum Pihak Ketiga, namun ini akan terbatas oleh Limit TJH nya, apakah mencukupi untuk biaya perbaikan gerbang toll tersebut? Atau Kerusakan Gardu Tol juga bisa diajukan ke polis asuransi yang dimiliki pengelola Toll jika  membeli polis property all risks untuk asset gardu tol.

                                                          iii.      Kerusakan Kendaraan lain dan Korban Tewas dan Cidera badan, seharusnya juga  masuk dalam jaminan THG, Kembali lagi, apakah batas jaminan TJH mencukupi.

                                                          iv.      Pada kasus yang biasanya terjadi, kecelakaan jalan raya seprerti ini melibatkan banyak pihak dan masing masing pihak memiliki polis asuransi kendaraan, maka berlaku KNOCK FOR KNOCK, yaitu masing masing polis asuransi menanggung biaya kerugian masing masing, namun bagaimana dengan yang tidak memiliki polis asuransi ?

                                                            v.      Korban yang memiliki polis asuransi jiwa, bisa mengklaim ke polis asuransi jiwa nya, entah karena kecelakaan atau polis asuransi jiwa bisA, biasanya jika karena sebab kecelakaan Jumlah uang santunannya bisa dua kali lpan dari harga pertanggungan )(Jika Polis Asuransi Jiwa yang dilengkapi dengan kecelakaan)

 

2.      Apakah Polis Asuransi Kendaraan Bermotor ini menjamin seluruh kerugiannya?

a.      Belum Tentu, penjelasannya seperti pada buti 1 diatas.

 

3.      Tuntutan apa saja yang akan diterima oleh Perusahaan pemilik kendaraan truck tersebut?

a.      Tuntutan atas kerusakan Gardu Toll

b.     Tuntutan atas kerusakan kendaraan

c.      Tuntutan oleh para korban tewas dan cidera badan

 

4.      Polis apa sebenarnya yang baik untuk dimiliki Perusahaan?

a.      Asuransi Kendaraan dilengkapi ole h TJH Minimal 50 Juta

b.     Tambahkan dengan Polis CGL (=Comprehensive General Liability) yang mencakup 2 Hal : Public Liability dan Autommobile Liability, dan jika perl;u tambahkan juga dengan Product Lianility. Khusus untuk Auto movile Liability, masukkan seluruh armada sebagai bagian dari jaminan atas TJH dengan limit  IDR. 500.000.000,- [ada setiap kali kejadian, atau IDR. 2 Milyar dalam satu tahun (In the aggregate), bergantung kepada jumlah armada kendaraan yang dimiliki.

 

5.      Apa saja yang bisa diterima oleh Korban kecelakaan ini?

a.      Santunan dari Perusahaan Pemilik kendaraan penyebab (Truck Galon)

b.     Santunan dari Asuransi Pengguna jalan raya (biasanya ada ya dari Jasa Raharja?, harus dicek Kembali)

c.      Santunan dari Asuransi yang biasanya dilengkapi saat perpanjangan STNK, Sim dan semacamnya, coba cek ulang.

d.     Santunan dari Polis Asuransi jiwa dan kecelakaan yang dimiliki sendiri.

 

6.      Jika sudah dilakukan uji ulang dan masih berstatus aktif, kenapa masih ada Gagal Fungsi rem? Apa sebaiknya yang harus dilakukan demi menghindari kejadian serupa terulang Kembali ?

Meskipin status Yji masih aktif, tapi tetap saja pada setiap kali penggunaan Kendaraan harus di cek ulang semua  Fungdim dan rem merupakan perangkat yang cukup fatal berikut ban dan fungsi penting lainnya. Dan Perusahaan harus meerapkan SOP yang ketat terhadap kegiatan penggunaan Armada inims selain itu, pengemudi wajib tidak menggunakan bahan narkoba atau tidak boleh dalam keadaan mabuk.

 

7.      Bagaimana Penerapan Kebijhakan Berlalu lintas di tahun 2025 atas peraturan Kewajiban Asuransi Kendaraan terutama Jaminan Tangung Jawab Hukum Pihak ke 3 oleh pemilik kendaraan dan pengguna Jalan Raya?

Tepat !, karena yang wajib melakukan Tindakan Mitigasi bencana bukan hanya pemerintah, elainkan CSR, dan Masyarakat umum lainnya.

Semoga bermanfaat.

 

 

No comments:

Post a Comment

KECELAKAAN MAUT GERBANG TOL CIAWI 2