KECELAKAAN MAUT GERBANG TOL CIAWI 2
Selasa, 4 February 2025 sekitar Pukul 23.20 terjadi
kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor. Kecelakaan ini berawal dari adanya
kendaraan Truck yang mengangkut gallon melaju dari arah Ciawi ke Jakarta, yang
diduga mengalami gagal fungsi Rem (-atau Rem Blong), dimana truck tersebut
terus melaju sehingga menabarak rangkaian Kendaraan lain di depannya yang
sedang antri melakukan transaksi Pembayaran e-Toll.
Dalam Insiden ini, 8 Tewal dan 11 mengalami luka-luka,
sementara 3 Kendaraan Hancur terbakar,
dan 3 Kendaraan lainnya Ringsek. [ https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250205104929-20-1194773/fakta-fakta-kecelakaan-maut-gerbang-tol-ciawi-tewaskan-8-orang
]
Truck yang membawa gallon tersebut, merupakan rekanan
distributor Aqua yaitu Danone Indonesia, namun Perusahaan tersebut Perusahaan
Distributor Indeoenden tidak terkait dengan Danone Indonesia seperti yang
dikemukakan oleh perwakilan dari Danone Indonesia, namun demikian Danone
Indonesia akan tetap mengambil perhatian penuh pada kasus ini dan berkordinasi
dengan pihak terkaut agar penyelesaiannya bisa berjalan dengan baik. [ https://news.detik.com/berita/d-7765382/danone-buka-suara-soal-insiden-kecelakaan-di-gerbang-tol-ciawi
].
Mari berdiskusi.
1.
Bagaimana statusnya Kasus ini pada Peta Risiko
Asuransi?
a.
Peta risiko nya adalah,
i.
Kendaraan Truck Rusak, seharusnya bisa
dijamin dal;am Asuransi Kendaraan (Jika Perusahaan Punya polis ini, apa jenis
jaminannya TLO atau Komprehensif)
ii.
Kerusakan Gardu Toll bisa diajukan tuntutan
ke Pemilik kendaraan Truck Galon, dan biasnanya jika Polis Asuransi Kendaraan
dilengkapo dengan jaminan TJH Tanggung Jawab hukum Pihak Ketiga, namun ini akan
terbatas oleh Limit TJH nya, apakah mencukupi untuk biaya perbaikan gerbang
toll tersebut? Atau Kerusakan Gardu Tol juga bisa diajukan ke polis asuransi
yang dimiliki pengelola Toll jika membeli
polis property all risks untuk asset gardu tol.
iii.
Kerusakan Kendaraan lain dan Korban Tewas
dan Cidera badan, seharusnya juga masuk
dalam jaminan THG, Kembali lagi, apakah batas jaminan TJH mencukupi.
iv.
Pada kasus yang biasanya terjadi, kecelakaan
jalan raya seprerti ini melibatkan banyak pihak dan masing masing pihak
memiliki polis asuransi kendaraan, maka berlaku KNOCK FOR KNOCK, yaitu masing
masing polis asuransi menanggung biaya kerugian masing masing, namun bagaimana
dengan yang tidak memiliki polis asuransi ?
v.
Korban yang memiliki polis asuransi jiwa,
bisa mengklaim ke polis asuransi jiwa nya, entah karena kecelakaan atau polis
asuransi jiwa bisA, biasanya jika karena sebab kecelakaan Jumlah uang
santunannya bisa dua kali lpan dari harga pertanggungan )(Jika Polis Asuransi
Jiwa yang dilengkapi dengan kecelakaan)
2.
Apakah Polis Asuransi Kendaraan Bermotor
ini menjamin seluruh kerugiannya?
a.
Belum Tentu, penjelasannya seperti pada buti
1 diatas.
3.
Tuntutan apa saja yang akan diterima oleh
Perusahaan pemilik kendaraan truck tersebut?
a.
Tuntutan atas kerusakan Gardu Toll
b.
Tuntutan atas kerusakan kendaraan
c.
Tuntutan oleh para korban tewas dan cidera
badan
4.
Polis apa sebenarnya yang baik untuk
dimiliki Perusahaan?
a.
Asuransi Kendaraan dilengkapi ole h TJH
Minimal 50 Juta
b.
Tambahkan dengan Polis CGL (=Comprehensive
General Liability) yang mencakup 2 Hal : Public Liability dan Autommobile
Liability, dan jika perl;u tambahkan juga dengan Product Lianility. Khusus
untuk Auto movile Liability, masukkan seluruh armada sebagai bagian dari
jaminan atas TJH dengan limit IDR.
500.000.000,- [ada setiap kali kejadian, atau IDR. 2 Milyar dalam satu tahun
(In the aggregate), bergantung kepada jumlah armada kendaraan yang dimiliki.
5.
Apa saja yang bisa diterima oleh Korban
kecelakaan ini?
a.
Santunan dari Perusahaan Pemilik kendaraan
penyebab (Truck Galon)
b.
Santunan dari Asuransi Pengguna jalan raya
(biasanya ada ya dari Jasa Raharja?, harus dicek Kembali)
c.
Santunan dari Asuransi yang biasanya
dilengkapi saat perpanjangan STNK, Sim dan semacamnya, coba cek ulang.
d.
Santunan dari Polis Asuransi jiwa dan kecelakaan
yang dimiliki sendiri.
6.
Jika sudah dilakukan uji ulang dan masih
berstatus aktif, kenapa masih ada Gagal Fungsi rem? Apa sebaiknya yang harus
dilakukan demi menghindari kejadian serupa terulang Kembali ?
Meskipin status Yji masih aktif, tapi tetap
saja pada setiap kali penggunaan Kendaraan harus di cek ulang semua Fungdim dan rem merupakan perangkat yang
cukup fatal berikut ban dan fungsi penting lainnya. Dan Perusahaan harus
meerapkan SOP yang ketat terhadap kegiatan penggunaan Armada inims selain itu,
pengemudi wajib tidak menggunakan bahan narkoba atau tidak boleh dalam keadaan
mabuk.
7.
Bagaimana Penerapan Kebijhakan Berlalu
lintas di tahun 2025 atas peraturan Kewajiban Asuransi Kendaraan terutama Jaminan
Tangung Jawab Hukum Pihak ke 3 oleh pemilik kendaraan dan pengguna Jalan Raya?
Tepat !, karena yang wajib melakukan Tindakan
Mitigasi bencana bukan hanya pemerintah, elainkan CSR, dan Masyarakat umum
lainnya.
Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment