TATA CARA PENGURUSAN KLAIM ASURANSI ANGKUTAN |
||
A |
Saat Nasabah menginformasikan adanya Kerugian : |
|
1 |
Berikan informasi yang menenangkan nasabah bahwa |
|
- Klaimnya akan diurus dan dibantu dilaporkan ke Asuransi |
||
- Informasikan bahwa pengajuan klaim memerlukan adanya
dokumen pendukung, akan segera di informasikan melalui Email |
||
- Jika Nasabah melaporkan Verbal, sampaikan bahwa mohon
disusulkan laporannya melalui email agar tercatat |
||
- Informasikan ttg Deductible sesuai jenis cargo nya
(general Cargo atu Alat Berat), jika polis menamin kerugiannya |
||
- Informasikan bahwa Barang yang rusak wajib
disimpan/diamankan ke tempat yang aman dan dijaga agar tidak hilang, untuk
keperluan Survey dan inspeksi pihak asuransi |
||
- Informasikan bahwa Tertanggung berkewajiban untuk
melakukan tindakan emergency yang terbaik sesuai dalam jangkauannya untuk
meminimalisir keruguian yang lebih besar. |
||
- Informasikan, jik a Asuransi memberikan
penggantian Unit, maka Barang yang Rusak (Barang Sisa/Salvage) akan
diserahkan ke Asuransi sesuai Prinsip Subrogasi |
||
- Proses Internal DMJA, Melakukan Registrasi Pencatatan
Klaim sesuai Keterangannya |
||
2 |
Kirim Informasi Dokumen Pendukung klaim yang
diperlukann, yaitu : |
|
a. Formulir Klaim dari Asuransi terkait (Chubb yg
sudah format PPT supaya mudah pengisian) |
||
b. Surat Tuntutan Ganti Rugi ke Asuransi (Format
Word terlampir) |
||
c. Copy Sertiifikat Asuransi Cargo (Jika mungkin
DMJA bantu copy nya) |
||
d.Copy Bukti Pembayaran Premi / Kontribusi |
||
e. Berita Acara atau Kronologis Kejadian |
||
f. Daftar Baarang yang mengalami kerusakan berikut
Rincian Harga dan Total Nilai Kerugian |
||
g. Jika terkait Pelangaran Hukum spt kecurian/holang
sampaikan Laporan Kepolisian dari Polsek Terdekat temnpat kejadian |
||
h. Copy Dokumen Shupment seperti B/L. AWB, Copy
Invoice dan Packing List dan Surat Jalan |
||
i. Copy STNK Kendaraan, (KIR kendaraan jika
perlu) SIM dan KTP pengeudi yg masih berlaku |
||
j. Dokumen Estimasi Biaya Perbaikan, jika kerusakan
perlu perbaikan, berikut dengan Analisa Teknisi dasar perbaikannya
atau jika perlu penggantian unit |
||
k. Copy BAST (Berita Acara Serah Terima Barang),
jika mungkin yang ada catatan dari penerima barang bahwa barang diterima
dalam keadaan rusak/kurang |
||
l. Jika keruian disebabkan oleh Pihak Lain (Pihak
Pelayaran) menyampaikan Copy Surat Tuntutan Gatirugi Ke Pelayaran
terkait (Untuk Keperluan Subrogasi Asuransi |
||
m. Foto Kejadian dan barang yang rusak |
||
n. Sampaikan bahwa Klaim akan dilaporkan ke Asuransi, dan kemungkinan
Pihak Asuransi akan meminta dokumen tambahan jika diperlukan, dan Survey
Barang yang akan diinformasikan jadwalnya sesuai permintaan Asuransi |
||
3 |
Laporkan Ke Asuransi - Sebagai Laporan Pendahuluan |
|
a. Tentang Adanya Potensi Klaim dari Nasabah |
||
b. Contoh Format Laporan seperti terlampir, yang memuat : |
||
- Jenus Polis
Asuransi Kerugian yang Klaim |
||
- Nama
Tertanggung |
||
- Nomor Polis
dan Nomor Sertifikat |
||
- Jenis
Kerugian (Claim Particulars) |
||
- Tanggal
Kejadian (Date Of Loss / DOL) Bisa TBA / Discovery |
||
- Lokasi
Kejadian dan Lokasi Barang yg rusak saat ini |
||
- Estimasi
Niali Kerugian (Bisa TBA) |
||
c. Untuk Claim Particulars, Contohnya sbb : |
||
- Kerusaqkan Barang
Angkutan Karena …..(sebuktan Penyebabnya, namun jika belum diketaui sebabnya,
Boleh tidak disebutkan, Hanya Kerusakan Barang Angkutan |
||
d. Mintakan Respon dari Asuransi atas Laporan klaim yang
disampaikanm dan arahan lanjutan |
||
e. Sample Bentuk Laporan Terlampir (Format Email) |
||
4 |
Proses Lanjjutan |
|
a. Pastikan Tertanggung melengkapi Semua Dokumen yg
diperlukan, kirim reminder setiap 2 x 24 Jam, untuk mempercepat proses klaim |
||
b. Pastikan Asurnasi Merespon Jawaban maksimal 2x24 Jam |
||
c. Jika tertanggung sudah melengkapi dokumen, periksa
semua dokumen, jika sudah cukup kirim Dokumen Ke asuransi 2x 24 Jam |
||
d. Jika Asuransi merespon email, sampaikan ke tertanggung
permintaan daripihak asuransi Maksimal 2x 24 jam |
||
e. Pada setiap Tahapan, harus menerima feed back Maksimal
2 x 24 Jam, kirim reminder ke pihak terkait jika belum ada laju progress |
||
f. Jika Dokumen Sudah lengkap, dan Asurnasi Perlu waktu
melakukan Review, biasanya diperlukan waktu 1 Minggu dan Maksimal 2
Minggu, setelah 2 Minggu DMJA wajib menanyakan dengan mengirimkan REMINDER1,
2 dan 3, dengan masing tenggang waktu 2 x 24 Jam |
||
g. Proses Internal - DMJA Melakukan pencatatan pada
registrasi Klaim setiap Proses tahapan Perkembangan klaim |
||
5 |
Proses Settlement |
|
a. Asuransi akan menyampaikan SPGR (Surat Penawaran
Ganti Rugi) atas klaim yang diajukan |
||
b. DMJA, periksa SPGR dan perhatikan Bagian yang
diganti/tidak/disesuaikan jumlahnya dan fahami dasarnya |
||
c. DMJA Perhatikan Syarat Dokumen yang perlu
disampaikan untuk mendapatkan Pembayaran Ganti Rugi, serta apakah
ada Syarat Salvage ditarik oleh perusahaan Asuransi |
||
d. Sampaikan SPGR ke pihak Tertanggung, dan
jelaskan Syarat mendapatkan pembayaran ganti rugi dan jika diperlukan Dasar
Pertimbangan Ganti Rugi (Ataupun Jika Panolakan Ganti Rugi. Termasuk
dasarnya) |
||
e. Jika diperlukan oleh Tertanggung yang tidak menerima
jika klaim di tolak, berikan Rekomendasi terbaik yang bisa dilakukan,
misalnya berikan dokumen bukti lain yang mendukung argumentasi debatnya, atau
paling akhir bisa mengajukan Penyelesaian Klaim dengan pengajuan EX-GRATIA
(Jika Mungkin), atau Compromise Settlement (Jika Nilai Klaim tidak
sesuai harapan mengajukan kenaikan Nilai sebagai Penawaran disertakan dengan
alasannya) |
||
f. Jika semua syarat Dokumen dan salvage sudah terpenuhi,
Maka Pembayaran klaim (jika dibayar) akan dilakukan Paling lambat 30 hari
setelah Dokumen Persetujjuan beserta kelengkapannya yang Asli diterima oleh
penanggung |
||
g. DMJA Membantu mengkoordinasikan penarikan Salvage oleh
Pihak Asuransi kepada pihak tertanggung |
||
6 |
Klaim Selesai - DMJA Update Data Laporan Pencatatan
klaim lengkap |
No comments:
Post a Comment