TATA CARA MELAKUKAN REVIEW KLAIM ASURANSI
ANGKUTAN |
||
B |
Saat Nasabah Melakukan Laporan Kejadian
Krugian |
|
1 |
Penyebab Kerugian (Review Awal) |
|
a. Jika Polis Jenis ICC A, Kejadian
kerugian wajib masuk dalam kategori/sifat kejadian yang Accidental, Sudden
dan Unforeseen |
||
b. Jika Polis Jenic ICC B dan C - Lihat
Daftar Tabel Perbandingan ICC |
||
c. Jika kemungkinan diganti - Maju
untuk Klaim Dilaporkan |
||
d. Jika kemungkinan Klaim ditolak
jelaskan ke tertanggung kemungkinannya dan tanyakan apakah klaim akan tetap
diajukan atau tidak? Supaya Catatan Klaim nasabah tidak terlalu besar
rasionya |
||
2 |
Perhatikan Bagian-bagian DIJAMIN dalam
Polis |
|
- Transit dan transshipment - Jika
disebutkan di polis, maka dijamin |
||
- Termasuk Loading dan Unloading (Bongkar
Muat) - jika kejadian saat proses ini, dijamin, Usahakan Sebutkan Tanggal
Penjemputan Barang, karena ada proses muat Barang ke Armada Truck, jika
perlu ETD menggunakan Tanggal Pick UP) |
||
- Temporary Storage / Pemyimpanan
Sementara - Dijamin jika dalam proses penyimpanan sementara pada proses
Pengangkutan normal (Misalnya menunggu kapal yang mengangkut datang dan
disimpan di gudang sementara) durasi 30 Hari |
||
- Dari Gudang Awal, Selama masa perjalanan
(dengan risiko Bongkar muat dan Penyimpanan Sementara tsb diatas) sampai
dengan Gudang Tujuan - Dijamin jika masuk dalam durasi ini *Maksimal
60 Hari - Rujukan Duration Clause) |
||
- Termauk Selama dalam Perjalanan HIJACKINg
(Pembajakan oleh Bajing loncat selama Perjalanan darat), ROBBERY (Perampokan)
atau PIRACY (Pembajakan terjadi selama Perjalanan Laut), THEFT (Pencurian),
PILFERAGE (Kehilangan/kecurian sedikit demi sedikit seperti pencurian
beras/gula/curah karena di tusuk pipa dan dikucurkan) NONDELIVERY (Tidak
Terkirim karena salah pemuatan di Port Pelabuhan/Nyasar) |
||
- Jaminan Berakhir saat BAST *barang
diterima, kecuali, untuk Barang yang memerlukan Uji Coba/Test (biasanya
yang memerlukan Uji Mekanik dan berfungsinya elektro Motor), laporan keruakan
diperpanjang maksimal 7 Hari sejak BAST dilakukan, jadi laporan harus
diterima dalam durasi tsb, jika lebih maka akan kadaluarsa - Rujukan
CONCEALED DAMAGE Cl |
||
- Perhatikan Loss Notifiaction - Batas
Waktu Pelaporan Klaim 14 Hari sejak Tanggal kerugian ditemukan |
||
- Duty Clause (Pajak) bisa dijamin,
jika masuk dalam Nilai Pertanggungan, misalnya 110% of Invoice - Rujukan
Duty Clause & Basis Of Loss Settlement |
||
- Menjamin tindakan Jahat dari Pihak/Orang
Lain menyebabkan kerusakan barang Cargo - Rujukan Institute Malicious
Damage 1/8/82 |
||
- Barang Baru diganti Baru, sepanjang
fungsinya tidak melebihi saat barang tsb baru - Rujukan Institute
New Replacement Clause |
||
- Barang yang merupakan SET atau Pasangan
atau satu kesatuan juga akan diganti sesuai set/sepasang/satu kesatuannya,
meski kerusakan hanya bagian dari salah satu atau bagian dari set/kesatuan
tersebut dengan syarat salvage juga ditarik sesuai set pasangan / kesatuannya
- Rujukan Broad, Pair and Set Clause |
||
Jika Cargo mengalami kerusakan saat Cargo tsb
dijalankan menuju tujuan dengan Kekuatannya sendiri (Self Driven)
dengan syarat Sebelum dan Sesudahnya tetap diangkut dengan moda transport
angkutnan, di area yang tidak memiliki alat angkut bagi cargo tsb, dan
jarak Maksimal 50KM, kerusakan dijamin dengan limit USD. 50,000.00 -
Rujukan Road Risks Clause |
||
- Barang Bekas - akan diganti juga dengan
senilai barang bekasnya - Rujukan Second Hand Replacement Clause |
||
- Hak Subrogasi (Tuntutan Balik Asuransi
kepada pihak Forwarder/Carier yang melakukan Kelalaian akan Gugur jika
Forwarder/Carrier tersebut merupakan Tertanggung - Rujukan Waver Of
Subrogation Clause Whenever he Carrier is the Insured |
||
3 |
Perhatikan Bagian-bagian DIKECUALIKAN dalam
polis |
|
- Perhatikan Barang apa saja yang
dikecualikan, misalnya Hazardous Goods, Barang yang dilarang prinsip syariah
(Roko, Minuman dan sejenisnya) dan barang yang tercantum dalam pengecualian
polis |
||
- Area area Konflik/Kerusuhan/Perang dan
sejenisnya |
||
- Alat angkut yang tidak sesuai Ketentuan |
||
- Packing yang tidak mencukupi |
||
- Alat angkut yang idak berijin/ tidak layak
pakai/layar, Pengemudi SIM dan surat kendaraan Tidak Berlaku |
||
- Pengiriman melalui Udara oleh Maskapai
Komersial Udara |
||
- LCT (Min 500 GRT Max 15 Th) /
Kapal Kayu ( Min 100 GRT max 15 Th), Barge/TugBoat Baja (Min 100 GRT mac 15
TH) - Hanya Cover ICC C saja, hanya di sekitar sungai atau danau eiolayah RI,
dengan Lmit USD. 50,000.00 per shipment - dengan syarat ada Surat Layak Layar
oleh pelabuhan Setempat |
||
- Kerusakan Mekanik dan elektrik, Karat,
Oksidasi, Pudarnya warna, , Baret/tergores, Penyok, Bengkok, dokecualikan
untuk Barang Baru dan hanya karena disebabkan oleh Rusuki Jaminan ICC C, dan
dikecualikan penuh jika barang tsb Adalah 2nd Hand - Rujukan Mechanical
Electrical Derrangement, Scratching, Dentung, Bending Exclusions |
||
- Cyber Attack - IT Hazard dikecualikan |
||
- Perangk, Risiko Energy Nuklir, Terrorism
dikecualikan |
||
- Samksi dan Pembatasan Dikecualikan |
||
- Rembesan dan Polusi dikecualikan |
No comments:
Post a Comment