Monday, February 24, 2025

TATA CARA MELAKUKAN REVIEW KLAIM ASURANSI ANGKUTAN

 

TATA CARA MELAKUKAN REVIEW KLAIM ASURANSI ANGKUTAN

B

Saat Nasabah Melakukan Laporan Kejadian Krugian

1

Penyebab Kerugian (Review Awal)

a. Jika Polis Jenis ICC A, Kejadian kerugian wajib masuk dalam kategori/sifat kejadian yang Accidental, Sudden dan Unforeseen

b. Jika Polis Jenic ICC B dan C - Lihat Daftar Tabel Perbandingan ICC

c. Jika kemungkinan diganti - Maju untuk Klaim Dilaporkan

d. Jika kemungkinan Klaim ditolak jelaskan ke tertanggung kemungkinannya dan tanyakan apakah klaim akan tetap diajukan atau tidak? Supaya Catatan Klaim nasabah tidak terlalu besar rasionya

2

Perhatikan Bagian-bagian DIJAMIN dalam Polis

- Transit dan transshipment - Jika disebutkan di polis, maka dijamin

- Termasuk Loading dan Unloading (Bongkar Muat) - jika kejadian saat proses ini, dijamin, Usahakan Sebutkan Tanggal Penjemputan Barang, karena ada proses muat Barang ke Armada Truck, jika perlu ETD menggunakan Tanggal Pick UP)

- Temporary Storage / Pemyimpanan Sementara - Dijamin jika dalam proses penyimpanan sementara pada proses Pengangkutan normal (Misalnya menunggu kapal yang mengangkut datang dan disimpan di gudang sementara) durasi 30 Hari

- Dari Gudang Awal, Selama masa perjalanan (dengan risiko  Bongkar muat dan Penyimpanan Sementara tsb diatas) sampai dengan Gudang Tujuan - Dijamin jika masuk dalam durasi ini *Maksimal 60 Hari - Rujukan Duration Clause)

- Termauk Selama dalam Perjalanan HIJACKINg (Pembajakan oleh Bajing loncat selama Perjalanan darat), ROBBERY (Perampokan)  atau PIRACY (Pembajakan terjadi selama Perjalanan Laut), THEFT (Pencurian), PILFERAGE (Kehilangan/kecurian sedikit demi sedikit seperti pencurian beras/gula/curah karena di tusuk pipa dan dikucurkan) NONDELIVERY (Tidak Terkirim karena salah pemuatan di Port Pelabuhan/Nyasar)

- Jaminan Berakhir saat BAST *barang diterima, kecuali, untuk Barang yang memerlukan Uji Coba/Test (biasanya yang memerlukan Uji Mekanik dan berfungsinya elektro Motor), laporan keruakan diperpanjang maksimal 7 Hari sejak BAST dilakukan, jadi laporan harus diterima dalam durasi tsb, jika lebih maka akan kadaluarsa - Rujukan CONCEALED DAMAGE Cl

- Perhatikan Loss Notifiaction - Batas Waktu Pelaporan Klaim 14 Hari sejak Tanggal kerugian ditemukan

- Duty Clause (Pajak) bisa dijamin, jika masuk dalam Nilai Pertanggungan, misalnya 110% of Invoice - Rujukan Duty Clause & Basis Of Loss Settlement

- Menjamin tindakan Jahat dari Pihak/Orang Lain menyebabkan kerusakan barang Cargo - Rujukan Institute Malicious Damage 1/8/82

- Barang Baru diganti Baru, sepanjang fungsinya tidak melebihi saat barang tsb baru  - Rujukan Institute New Replacement Clause

- Barang yang merupakan SET atau Pasangan atau satu kesatuan juga akan diganti sesuai set/sepasang/satu kesatuannya, meski kerusakan hanya bagian dari salah satu atau bagian dari set/kesatuan tersebut dengan syarat salvage juga ditarik sesuai set pasangan / kesatuannya - Rujukan Broad, Pair and Set Clause

Jika Cargo mengalami kerusakan saat Cargo tsb dijalankan  menuju tujuan dengan Kekuatannya sendiri (Self Driven)  dengan syarat Sebelum dan Sesudahnya tetap diangkut dengan moda transport angkutnan, di area yang tidak memiliki alat angkut bagi cargo tsb,  dan jarak Maksimal 50KM, kerusakan dijamin dengan limit USD. 50,000.00 - Rujukan Road Risks Clause

- Barang Bekas - akan diganti juga dengan senilai barang bekasnya - Rujukan Second Hand Replacement Clause

- Hak Subrogasi (Tuntutan Balik Asuransi kepada pihak Forwarder/Carier yang melakukan Kelalaian akan Gugur jika Forwarder/Carrier tersebut merupakan Tertanggung - Rujukan Waver Of Subrogation Clause Whenever he Carrier is the Insured

3

Perhatikan Bagian-bagian DIKECUALIKAN dalam polis

- Perhatikan Barang apa saja yang dikecualikan, misalnya Hazardous Goods, Barang yang dilarang prinsip syariah (Roko, Minuman dan sejenisnya) dan barang yang tercantum dalam pengecualian polis

- Area area Konflik/Kerusuhan/Perang dan sejenisnya

- Alat angkut yang tidak sesuai Ketentuan

- Packing yang tidak mencukupi

- Alat angkut yang idak berijin/ tidak layak pakai/layar, Pengemudi SIM dan surat kendaraan Tidak Berlaku

- Pengiriman melalui Udara oleh Maskapai Komersial Udara

- LCT  (Min 500 GRT Max 15 Th)  / Kapal Kayu ( Min 100 GRT max 15 Th), Barge/TugBoat Baja (Min 100 GRT mac 15 TH) - Hanya Cover ICC C saja, hanya di sekitar sungai atau danau eiolayah RI, dengan Lmit USD. 50,000.00 per shipment - dengan syarat ada Surat Layak Layar oleh pelabuhan Setempat

- Kerusakan Mekanik dan elektrik, Karat, Oksidasi, Pudarnya warna, , Baret/tergores, Penyok, Bengkok, dokecualikan untuk Barang Baru dan hanya karena disebabkan oleh Rusuki Jaminan ICC C, dan dikecualikan penuh jika barang tsb Adalah 2nd Hand - Rujukan Mechanical Electrical Derrangement, Scratching, Dentung, Bending Exclusions

- Cyber Attack - IT Hazard dikecualikan

- Perangk, Risiko Energy Nuklir, Terrorism dikecualikan

- Samksi dan Pembatasan Dikecualikan

- Rembesan dan Polusi dikecualikan

 

 

 

No comments:

Post a Comment