Insurance Agents Team who shares all About Insurance, i.e. Health Insurance, Auto Insurance, Insurance Rates, Fire Insurance, Liability Insurance, Property Insurance, Engineering Insurance, Aviation Insurance, Machinery Breakdown Insurance, Fidelity Guarantee, Money Insurance, Marine Cargo Insurance, Project Insurance, Automobile Liability Insurance, Builder's Risks Insurance, Contractors-Erection All Risks Insurance, Loss Prevention, Risks Management, Insurance Claims, etc
Thursday, August 22, 2013
Insurance Glossary - Daftar Istilah Asuransi
As is where is
|
Commercial
term that buyer shall accept delivery of goods at the same place where
it lies and in the same condition as it exists at the time of inspection
prior to purchase. In General Insurance this term is used mostly
relating to salvage disposal transactions.
|
A.O.A.
|
Any
one accident. The term, in relation to liability insurance, refers to
the maximum liability of the insurer in respect of all claims, both for
bodily injury and property damages of third parties arising out of any
one accident.
|
Daftar Asuransi Kerugian / Umum di Indonesia
- ACE INA Insurance, PT
- Adira Dinamika, PT Asuransi
- Artarindo, PT Asuransi
- Allianz Utama Indonesia, PT
Daftar Asuransi Jiwa di Indonesia
- ACE Life Assurance, PT
- Adisarana Wanaartha, PT Asuransi Jiwa
- AIA Financial, PT
- Asuransi Allianz Life Indonesia, PT
Daftar Asuransi Sosial di Indonesia
- Asabri (Persero), PT
- Askes (persero), PT
- Jasa Raharja (Persero), PT
- Jamsostek (Persero), PT
- Taspen (Persero), PT
Daftar Loss Adjuster di Indonesia
- Adjusterindo Pratama, PT
- Ardilla Solorina, PT
- Axis International Indonesia, PT
- Aryeng Energy, PT
Tuesday, January 22, 2013
Asosiasi Asuransi bersiap rancang polis khusus banjir
Sunday, January 20, 2013
TAHAPAN KLAIM dan SYARAT DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM ASURANSI - BANJIR
MASA TENGGANG WAKTU LAPORAN KLAIM - Klaim Banjir - diharapkan Perusahaan Asuransi memberikan toleransi
Friday, January 18, 2013
Pastikan, Alur Klaim Asuransi Rumah Anda Berjalan Benar!
Sebenarnya, jumlah kerugian dapat ditekan dengan memanfaatkan asuransi. Namun, bencana datang seperti pencuri di malam hari: tidak ada yang tahu kapan dan bagaimana bencana itu "menyerang" Anda.
Untuk itulah, sebelum mengasuransikan rumah, Anda perlu tahu riwayat lokasi rumah Anda. Bagaimana kondisi iklim, keamanan, dan karakteristik lain lingkungan rumah Anda. Selain itu, pilihlah asuransi yang membantu Anda, dan bukan memberatkan.
Tuesday, January 15, 2013
19 Lokasi Banjir - Kepung Jakarta
TINDAKAN SEBELUM SAAT, SESUDAH - BANJIR.
Sebelum terjadi bencana kita harus sudah bisa memilih dan menentukan beberapa lokasi yang bisa kita jadikan sebagai tempat penampungan jika terjadi bencana.
- Melatih diri dan anggota keluarga hal-hal yang harus dilakukan apabila terjadi bencana banjir.
- Mendiskusikan dengan semua anggota keluarga tempat di mana anggota keluarga akan berkumpul usai bencana terjadi.
Sunday, January 6, 2013
Implementasi PSAK 62 (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) tentang konvergensi IFRS (Internasional Financial Reporting) tetap dilakukan industri asuransi akhir tahun ini.
INILAH.COM, Jakarta - Implementasi PSAK 62 (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) tentang konvergensi IFRS (Internasional Financial Reporting) tetap dilakukan industri asuransi akhir tahun ini.
"Ya, saat ini sudah mulai dilakukan," ujar Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim di Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Menurut dia, pada pertemuan antara industri asuransi dan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) baru-baru ini, telah diputuskan bahwa tidak ada penundaan terkait pelaksanaan PSAK tersebut. "Yang direvisi hanya PSAK 63 dan 68, sehingga tahun ini juga kita sudah mulai," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan pemerintah masih memberi toleransi dalam melaksanakan PSAK 62 (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) konvergensi IFRS (Internasional Financial Reporting).
Best Regards :
Selvi Aldriani – 0817.487.0850
R&D and Technical Advisor
PT. Dian Makmur Jaya Abadi
Perusahaan asuransi diberi waktu enam bulan untuk menyesuaikan diri terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.
Aturan di PMK itu tidak berlaku bagi agen asuransi perseorangan.
JAKARTA, Jaringnews.com – Perusahaan asuransi diberi waktu enam bulan untuk menyesuaikan diri terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian. Tata kelola itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2012 yang mulai berlaku 4 Oktober 2012. Hal itu dikatakan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan RI, Yudi Pramadi, di Jakarta hari ini.
Yudi mengatakan bahwa tenggang waktu enam bulan itu berlaku bagi perusahaan asuransi yang mendapatkan izin usaha sebelum berlakunya PMK itu. “Untuk perusahaan asuransi yang berstatus perusahaan publik, ketentuan dalam PMK itu berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan di pasar modal,” kata Yudi dalam keterangan resmi.
Aturan di PMK itu, Yudi menambahkan, tidak berlaku bagi agen asuransi perseorangan.
Ucap dia lagi, sepanjang tidak bertentangan dengan PMK itu, sejumlah regulasi lama terkait perusahaan asuransi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Itu antara lain Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.06/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi, dan lain-lain.
PMK Nomor 152 itu mengatur prinsip tata kelola yang baik meliputi keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, serta kesetaraan-kewajaran.
(Dhi / Ara)
Best Regards :
Selvi Aldriani – 0817.487.0850
R&D and Technical Advisor
PT. Dian Makmur Jaya Abadi
Saturday, January 5, 2013
Prosedur Klaim Asuransi yang Tepat
Sumber : DetikOto
Jakarta - Malas menggunakan asuransi memang cukup beralasan, tidak hanya anda mengeluarkan uang untuk biaya polis asuransi, terkadang proses klaim saat terjadi kerusakan kendaraan sangat lama.
Namun hal itu dipastikan akibat tidak terlalu pahamnya pengendara akan sistem asuransi.
Seperti yang diungkapkan Marketing Communication & PR Head PT Asuransi Astra Buana, Laurentius Iwan Pranoto
"Siapa yang bilang klaim kerusakan kendaraan dipihak asuransi itu sudah. Padahal itu sangat mudah, asal mengetahui caranya," kata Iwan.
Iwan pun berbagi bagaimana cara mengklaim dan mengadukan kerusakan kendaraan kepada pihak asuransi.
1. Jika terjadi sesuatu maka segeralah melapor kepada keperusahaan asuransi 5X24 jam. Dan ini yang disebut lapor klaim.
2.. Survei klaim, anda bisa mendatangi kantor cabang untuk memperlihatkan kendaraan Anda, atau di bengkel rekanan pihak asuransi. Namun para surveyor juga bisa menghampiri anda di rumah atau ke kantor anda.
3.. Setelah itu pihak asuransi akan mengeluarkan surat SPK(surat perintah kerja) untuk perbaikan di bengkel.
4. Tahap terakhir, anda pergi menuju ke bengkel, dan kendaraan anda akan segera diperbaiki.
Best Regards :
Selvi Aldriani – 0817.487.0850
R&D and Technical Advisor
PT. Dian Makmur Jaya Abadi
Friday, January 4, 2013
Konsekuensi Mahal Perubahan Iklim
Sumber : www.dw.de
Katrina atau Sandy, badai yang meninggalkan jejak kehancuran ekonomi. Dengan asuransi mikro, diharapkan warga miskin mendapat kesempatan untuk melindungi diri mereka.
Nama yang disandang mereka tidak berbahaya: Katrina, Sandy, El Niño (anak kecil) atau La Niña (gadis cilik). Namun peristiwa cuaca ekstrim ini meninggalkan penderitaan bukan saja bagi manusia tetapi juga konsekuensi ekonomi yang sangat besar.
Dalam tiga dekade terakhir, hampir 1,5 juta orang menjadi korban dari cuaca yang semakin ekstrim. 60 persen dari korban yang tewas akibat badai, banjir atau kekeringan, tinggal di wilayah termiskin di dunia. Sementara, kerugian material diderita negara-negara industri.
Akibat perubahan iklim, cuaca ekstrim, seperti badai, banjir dan suhu ekstrim, semakin kerap terjadi, menyebabkan kerugian jiwa dan ekonomi yang besar. Pertumbuhan penduduk, infrastruktur di perkotaan dan pertumbuhan kemakmuran di negara-negara industri memperburuk tren yang ada, karena ini berarti potensi timbulnya korban dan kerusakan menjadi lebih besar.
Dampak cuaca ekstrim bagi manusia
Menurut perusahan asuransi terbesar di dunia, Munich Re, antara tahun 1980 dan 2011, cuaca ekstrim telah menyebabkan kerusakan senilai 2,6 miliar Dollar AS. Lebih dari setengah kerugiaan ini timbul akibat badai. Hampir sepertiganya akibat apa yang disebut peristiwa hidrologi, termasuk di dalamnya adalah banjir. Dan 17 persen dari kerugian diakibatkan oleh kekeringan dan gelombang panas.
Semua kerugian tersebut memang diklaim pihak asuransi. Tapi pengeluaran yang terus meningkat, dalam jangka panjang model bisnis asuransi menjadi terancam. Oleh karena itu, terutama reasuransi*, bersama dengan lembaga penelitian, turut serta dalam proyek penelitian penyebab bencana.
Data tentang Perubahan Iklim
Sejak tahun 1970-an, Munich Re memiliki satu departemen untuk meneliti risiko yang berkaitan dengan peristiwa alam, Geo Risk Research. Sejak tahun 1980, data-data yang diperoleh disimpan dalam database yang sejauh ini berisi 30.000 masukan, yang disebutkan sebagai data terbesar sejenis di dunia.
“Pada awalnya hanya dugaan, lalu bukti terus menumpuk: Perubahan iklim menyebabakan peningkatan klaim dengan cepat,“ dikatakan Profesor Peter Höppe, kepala departemen Geo Risk Research di Munich Re. Sementara tingkat kejadian alam, seperti gempa bumi, tetap sama, jumlah yang berkaitan dengan bencana alam yang terkait dengan cuaca meningkat tiga kali lipat dalam tiga dekade terakhir. “Ini menunjukkan bahwa sesuatu telah berubah di atmosfer,“ dikatakan Peter Höppe,
Kerjasama dengan Peneliti Iklim
Peter Höppe mendapat dukungan dari Institut Penelitian Iklim Postdam PIK, yang selama bertahun-tahun telah bekerjasama dengan Munich Re. PIK mengirim informasi mengenai perubahan iklim global dan kemungkinan pengaruhnya pada manusia, alam dan ekonomi. “Prediksi tidak mungkin,“ ujar Friedrich-Wilhelm Gerstengarbe, pakar iklim dari PIK. Namun, bisa diberikan model skenario yang dapat dimanfaatkan perusahaan asuransi untuk mengevaluasi model bisnis mereka. “Misalnya, seberapa tinggi risiko jika saya mengasuransikan rumah di pinggir sungai,“ dikatakan Friedrich-Wilhelm Gerstengarbe. Yang diteliti adalah gambaran keseluruhan, bukan badai tunggal, untuk mengevalusai apakah kasus yang terjadi memang berhubungan dengan perubahan iklim atau tidak. Ini merupakan pekerjaan yang menantang. Dan Gerstengarbe menambahkan, hasil yang diperoleh dapat meminimalkan dampak dari perubahan iklim.
Perubahan iklim pengaruhi hampir semua bidang
Misalnya Afrika Selatan. Sungai Orange, salah satu sungai terpenting di negara ini, secara ekonomi telah dimanfaatkan sampai kapasitasnya. “Jika perubahan iklim lebih menurunkan tingkat permukaan air, maka kita punya masalah besar,“ dikatakan Gerstengarbe. Dalam satu proyek, PIK telah meneliti perkembangan pola hujan di wilayah ini. Dengan hasil penelitian ini, warga setempat bisa mengambil keputusan, misalnya cara terbaik untuk memanfaatkan atau menghemat air.
Bank Data di Internet
PIK saat ini tengah membangun platform internet untuk memberikan informasi mengenai perubahan iklim dan konsekuensinya. Untuk tahap pertama, klimafolgenonline.com, menyediakan informasi mengenai pola cuaca di berbagai wilayah di Jerman. Informasi ini dapat dimanfaatkan para petani dan juga pemerintah sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. Di masa depan, PIK berencana untuk mengembangkan platform internet ini untuk memberikan layanan informasi kepada seluruh dunia.
IHBS meneliti reaksi rumah terhadap badai
Perusahaan asuransi memiliki kepentingan untuk mengurangi dampak perubahan iklim. Oleh karena itu, Munich Re antara lain memberi dukungan pada simulator badai yang dikembangkan Institute for Business and Home Safety IBHS di Amerika Serikat. Dalam terowongan angin yang dimiliki institut ini dapat diteliti bagaimana model rumah menghadapi terjangan badai kuat. Pengetahuan yang dikumpulkan nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan gedung.
Pihak asuransi juga tertarik pada masalah pencegahan banjir dan terlibat dalam berbagai komite untuk meningkatkan tindakan pencegahan. Selain itu, pada April 2005, Munich Re mendirikan Munich Climate Insurance Initative MCII, yang ditujukan bagi warga yang keberadaannya terancam oleh peristiwa cuaca ekstrim namun tidak mampu mengambil polis asuransi.
Asuransi bagi Warga Miskin
Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para petani atau nelayan di negara berkembang dan ambang industri untuk melindungi diri dari kehancuran finansial akibat bencana cuaca dengan apa yang disebut asuransi mikro. Dan polis asuransi ini dapat dibiayai dari kontribusi dari negara-negara industri, karena negara-negara ini dianggap paling bertanggung jawab atas perubahan iklim.
Dengan dukungan Kementrian Lingkungan Hidup Jerman, MCIII mengembangkan satu konsep asuransi bagi Karibia yang hancur dilanda badai. Tujuannya adalah untuk melindungi petani kecil dan buruh harian dari kehilangan mata pencaharian mereka. Di Filipina, yang kerap dilanda hujan deras dan badai, Munich Re juga bekerja sama dengan badan bantuan Jerman GIZ serta perusahaan asuransi lokal untuk memperkenalkan apa yang disebut “asuransi mikro indeks cuaca”.
“Pembayaran kecil sudah cukup untuk misalnya membeli benih dan untuk mempertahankan hidup,” dikatakan Prof. Peter Hoppe.
*Reasuransi adalah kebijakan satu perusahaan asuransi untuk melindungi dirinnya terhadap resiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain.
DW.DE
Best Regards :
Selvi Aldriani – 0817.487.0850
R&D and Technical Advisor
PT. Dian Makmur Jaya Abadi
Perlindungan Hukum terhadap TKI Masih Lemah
Rabu, 2 Januari 2013 JAKARTA (Suara Karya): Ketua Umum DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Humphrey Djemat mengatakan, masalah utama yang dihadapi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri sepanjang 2012 adalah masalah hukum. Ribuan TKI belum mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal dari negara. Dewan Pimpinan Pusat AAI, satu-satunya organisasi advokat yang konsern dalam mengadvokasi TKI menilai bahwa perlindungan negara terhadap TKI masih jauh dari harapan. "Sepanjang 2012, perlindungan terhadap TKI oleh pemerintah masih bersifat parsial, sehingga negara dinilai tak memberi perlindungan maksimal terhadap TKI di luar negeri," kata Ketua Umum DPP AAI Humphrey Djemat,kemarin. Mantan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) TKI yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini memiliki banyak catatan terhadap masalah TKI sepanjang 2012. Pertama, perlindungan terhadap TKI belum dilakukan secara maksimal mulai dari tahap pengrekrutan, prapenempatan, tahap penempatan di luar negeri dan tahap purnapenempatan. Kedua, pemahaman perlindungan TKI belum dilihat secara konferensif, yaitu dari hulu (Indonesia) dan kondisi di hilir (di negara penempatan). Ketiga, masalah perlindungan TKI di negara penempatan khususnya di Arab Saudi dan Malaysia sebenarnya telah mendapat perhatian lebih serius dari pemerintah sejak dibentuknya Satgas Penanganan Kasus WNI/TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati (Satgas WNI/TKI). Satgas WNI/TKI telah melakukan upaya yang sangat progresif dan substansial di setiap perwakilan untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi WNI/TKI yang terancam hukuman mati. Keempat, dengan keterlibatan Satgas WNI/TKI telah menghasilkan konsep yang jelas bagi perlindungan TKI sehingga terbentuk SOP (Standart Operasi Prosedur) di dalam menangani suatu masalah. Pada akhir masa tugasnya Satgas WNI/TKI telah membebaskan 76 orang dari hukuman mati, yaitu : 24 orang di Saudi Arabia, 27 orang di Malaysia, 22 orang di RRT, 2 orang di Iran dan 1 orang di Singapura. Kelima, Satgas WNI/TKI memandang perlunya perlindungan hukum yang dilakukan oleh negara dalam penempatan TKI khususnya di Arab Saudi dan Malaysia, mengingat banyaknya tenaga kerja Indonesia di kedua negarab tersebut. Namun perlu diketahui kedua negara tersebut belum mempunyai undang-undang atau peraturan yang mengatur perlindungan hukum bagi tenaga kerja di sektor informal. Keenam, untuk masalah perlindungan TKI pada tahap purna penempatan ternyata peranan konsorsium asuransi proteksi TKI sangat mengecewakan. TKI menjadi sapi perahan bagi pihak konsorsium asuransi. Bekerja sama dengan BNP2TKI, AAI memberikan bantuan hukum cuma-cuma mendampingi para TKI yang bermasalah dalam mendapatkan klaim asuransinya. (Lerman Sipayung) |
Best Regards :
Selvi Aldriani – 0817.487.0850
R&D and Technical Advisor
PT. Dian Makmur Jaya Abadi
Tradisi Perancis, Bakar Mobil di Tahun Baru
Sumber : Detikotto
Paris - Seakan sudah menjadi tradisi, tiap malam penggantian tahun baru, ribuan mobil selalu menjadi korban pembakaran oleh sekelompok pemuda yang tidak dikenal.
Dilansir ABC News, jumlah mobil yang terbakar dalam malam tahun baru kemarin mencapai ribuan. Tidak ada angka korban tewas karena mobil yang dibakar adalah mobil yang diparkir tanpa penumpang di dalamnya.
Menteri Dalam Negeri Prancis menuturkan mobil yang terbakar kemarin mencapai 1.193 unit di seluruh pelosok Prancis.
Aksi bakar-bakaran itu dimulai sejak 1990. Mobil sering kali dibakar di daerah yang memang miskin. Di Paris sendiri tercatat tidak ada insiden mobil yang dibakar menjelang tahun baru.
Kenapa mobil-mobil itu dibakar? Banyak sebab, mulai dari para penjahat yang ingin menghilangkan bukti kejahatan, atau alasan seperti ingin membuat klaim asuransi palsu, atau juga para remaja yang ingin mengungkapkan ekspresinya.
Sebelumnya, publikasi mengenai jumlah mobil yang dibakar ini dihentikan di era Presiden Nicolas Sarkozy. Namun begitu pemerintahan sosialis kembali berkuasa lewat Francois Hollande, jumlah mobil yang dibakar pun kembali diumumkan.
Padahal beberapa pihak mengkhawatirkan, publikasi insiden itu justru akan memperparah aksi bakar-bakaran mobil.
Best Regards :
Selvi Aldriani – 0817.487.0850
R&D and Technical Advisor
PT. Dian Makmur Jaya Abadi
Besaran Santunan Jasa Raharja Naik 10 Persen
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Raharja berencana meningkatkan besaran uang santunan kepada korban kecelakaan. Kabarnya, permohonan kenaikan sebesar 10 persen tersebut sudah diusulkan kepada Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Budi Setiasro, Direktur Utama Jasa Raharja, menjelaskan saat ini, Jasa Raharja memberikan uang santunan kepada korban kecelakaan angkutan darat dan laut yang mendapat perawatan di rumahsakit (RS) antara Rp 10 juta-Rp 15 juta.
Sedangkan, santunan kepada korban meninggal sebesar Rp 25 juta.
Santunan itu sudah berlaku sejak 2008. Oleh karena itu, besaran santunan sudah terlalu kecil dan tidak sebanding dengan biaya pengobatan di RS. Keinginan merevisi besaran santunan sudah berlangsung sejak 2011.
Kini, manajemen Jasa Raharja akan mengusulkan rencana kenaikan itu pada tahun ini dan diharapkan berlaku efektif pada 2014. "Kebetulan, berdasarkan aturan, setiap lima tahun sekali besar uang santunan harus dikaji," ujarnya seperti dilansir Tribunnews dari KONTAN.
Tahun ini akan kami bahas dan baru tahun depan akan implementasi," kata Budi, Rabu (2/1). Ia menambahkan, usulan kenaikan santunan sebesar 10% adalah angka maksimal. Angka tersebut telah dihitung berdasarkan tarif obat, biaya RS yang terus naik karena inflasi. Namun, realisasi kenaikan santunan lebih kecil, tergantung putusan menteri keuangan.
Tentu saja, kenaikan santunan juga berimbas pada perubahan premi. Beban premi yang menjadi tanggungan penyelenggara transportasi di Indonesia bakal naik. Namun Budi mengaku, belum mempunyai hitung-hitungannya.
Sepanjang tahun 2012, Jasa Raharja membayarkan uang santunan sebesar Rp 1,28 triliun, menurun 14 persen dibandingkan tahun 2011 sebesar Rp 1,4 triliun. Sedangkan premi tahun 2012 mencapai Rp 4 triliun, naik 8 persen dibandingkan 2011.
Penurunan klaim dan pertumbuhan premi meningkatkan laba perseroan, tumbuh 14 persen menjadi Rp 1,8 triliun. Aset naik 21 persen menjadi Rp 9,6 triliun.
Robino Suharsono, Direktur Keuangan Jasa Raharja, mengatakan penurunan pembayaran uang santunan karena jumlah kecelakaan berskala besar semakin berkurang.
Pada 2013, manajemen Jasa Raharja menganggarkan dana santunan sebesar Rp 1,7 triliun. Kenaikan karena jumlah kecelakaan berpotensi meningkat akibat semakin banyaknya kendaraan.
Editor: sanusi | Sumber: Kontan
Best Regards :
Selvi Aldriani – 0817.487.0850
R&D and Technical Advisor
PT. Dian Makmur Jaya Abadi
Tempat Liburan sering jadi sarang penyakit aneh
Sumber : www.analisadaily.com
SAAT merencanakan liburan, kebanyakan orang hanya fokus pada kegiatan seru dan destinasi menarik sehingga mengenyampingkan kesehatan. Padahal, ada beberapa tempat liburan yang justru menjadi sarang timbulnya penyakit "aneh".
Berdasarkan data yang dimiliki perusahaan asuransi perjalanan AAMI (Association of Medical Instrumentation) menyebutkan kebanyakan penyakit aneh berasal dari sejumlah tempat seperti Venesia di Italia dan Trafalgar Square di London.
Penyakit yang dikenal sebagai "parrot fever" atau secara resmi disebut psittacosis. Penyakit ini menyebabkan gejala flu yang ekstrem dan dapat memicu pneumonia serta penyakit serius lainnya.
Manusia paling sering mengalaminya dari burung yang terinfeksi setelah terhirup bakteri, sekresi bulu, dan kotoran. Selain parrot fever, AAMI juga paling sering menerima keluhan penyakit tidak biasa lainnya termasuk keseleo pergelangan kaki bahkan patah karena menggunakan sepatu bertumit tinggi kala berjalan-jalan di trotoar di kota-kota Eropa.
Beberapa wisatawan juga mengaku terjatuh saat menuruni tangga dan melukai diri sendiri karena mereka menengadah untuk memandang gereja dan bangunan tua sehingga tidak menyadari apa yang ada di depannya.
Namun keluhan yang paling umum masih pencurian bagasi, kehilangan atau kerusakan, pembatalan dan terjebak di suatu tempat karena cuaca buruk. Pihak asuransi juga menerima banyak klaim untuk biaya pengobatan, terutama akibat penyakit pencernaan, flu, dan infeksi saluran kemih.
Asuransi perjalanan, SureSave, menerima satu pelanggan yang mengklaim kacamata hitamnya hilang saat berada di pantai dan tersapu gelombang aneh. Direktur SureSave Michael McAuliffe pernah mendapati seorang pelanggan lain tersandung oleh tasnya sendiri sehingga dia membatalkan perjalanan liburannya. Untuk memperkuat klaimnya, seorang pelanggan lain malah memotret seekor monyet tengah mengambil kacamata hitamnya. (ic/bh)
Best Regards :
Selvi Aldriani – 0817.487.0850
R&D and Technical Advisor
PT. Dian Makmur Jaya Abadi
20 Perusahaan Asuransi Baru ramaikan Industri Asuransi
INILAH.COM, Jakarta - Dalam kurun waktu tahun 2012, Bapepam LK yang kini telah beralih nahkoda di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah memberikan izin baru bagi perusahaan perasuransian sebanyak 20 perusahaan.
"Ada 20 perusahaan baru dengan sejumlah bidang usaha seperti pialang asuransi, pialang reasuransi, asuransi jiwa, asuransi jiwa syariah, dan asuransi kerugian," ujar Ketua Bapepam LK, Ngalim Sawega dalam siaran pers akhir tahunnya di Jakarta.
Dan selama periode 1 Januari hingga 26 Desember 2012 itu lah Bapepam LK mencatat ada 854 produk baru yang telah dicatat Biro perasuransian dari perusahaan asuransi jiwa dan umum. Untuk perusahaan asuransi jiwa memproduksi asuransi konvensional sebanyak 478 dan syariah 82 produk.
"Sedangkan asuransi umum memproduksi 263 asuransi konvesnional dan 31 asuransi syariah," ungkapnya.
Selain itu Bapepam LK juga telah memberikan persetujuan pemasaran melalui kerja sama dengan Bank yaitu Bancassurance baik perusahaan asuransi umum maupun jiwa, dengan total jumlah 449 buah. Masing-masing 423 untuk asuransi konvensional, dan 26 asuransi syariah.
Perkembangan industri asuransi ini diharapkan bisa lebih bergairah di bawah naungan OJK ke depan nantinya. Pasalnya berdasarkan hasil analisis Bapepam LK, per kuartal ketiga 2012 aset perusahaan perasuransian konvensional mencapai Rp310.782.316, sedangkan syariah mencapai Rp11.977.528. [mel]
Best Regards :
Selvi Aldriani – 0817.487.0850
R&D and Technical Advisor
PT. Dian Makmur Jaya Abadi
Modal PT. Asuransi Bosowa Periskop siap di injeksi Rp. 100Milyar
JAKARTA --PT Asuransi Bosowa Periskop, perusahaan asuransi umum milik Bosowa Corporation menargetkan hingga akhir tahun 2013 mampu menambah modal hingga Rp100 miliar
"Akan tambah modal mudah-mudahan Rp100 miliar untuk menambah kapasitas," ujar Direktur Pemasaran Bosowa Periskop, Budi Herawan kepada Bisnis di kantornya, Rabu (2/1).
Budi menjelaskan penambahan modal tersebut murni akan berasal dari pemegang saham ditambah ekuitas yang ditahan pada 2013. Budi menyatakan belum ada rencana untuk melakukan merger dalam waktu dekat.
Melalui penambahan modal tersebut, lanjutnya, perseroan menargetkan tahun depan bisa mencapai peringkat 15 besar perusahaan asuransi umum terbaik. Saat ini, diakui Budi, Bosowa Periskop masih bertengger di peringkat 40-an.
"Intinya kita siap masuk ke medium, mudah-mudahan bisa 15 besar, tapi kembali ke permodalan. Kita mau fight sampai Rp100 miliar modalnya," paparnya.
Selain penambahan modal, lanjutnya, Bosowa Periskop juga akan memperkuat dukungan dari sumber daya manusia dan teknologi informasi. Di samping itu, kata Budi, perseroan juga akan mempersiapkan sistem yang kuat pada internal perusahaan dengan melakukan perbaikan manajemen.
Dengan penguatan kapasitas tersebut, kata Budi, Bosowa Periskop akan mulai merambah segmen bisnis korporasi yang selama ini belum digarap maksimal akibat keterbatasan permodalan.
“Ketika modal telah cukup dengan ditopang kinerja yang baik, kami akan mulai masuk ke segmen korporasi seperti lini bisnis konstruksi dan engineering,” terangnya.
Bosowa Periskop juga akan menggenjot perolehan premi dari captive market hingga 20% dari total premi pada tahun depan. Budi menilai peluang ini sangat terbuka terlebih karena pihaknya telah mendapat ijin dari pemegang saham. Sebelumnya, captive market yakni Bosowa Corporation kurang tergarap karena kapasitas permodalan perseroan masih terbatas untuk menangani proyek-proyek besar.
Saat ini posisi modal Bosowa Periskop telah mencapai Rp75 miliar setelah pada akhir tahun 2012 mendapat tambahan modal sebesar Rp 15 miliar. Dengan demikian, perseroan telah memenuhi ketentuan permodalan yang ditetapkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bagi perusahaan asuransi yakni sebesar Rp 70 miliar pada akhir 2012.
(Faa)
Best Regards :
Selvi Aldriani – 0817.487.0850
R&D and Technical Advisor
PT. Dian Makmur Jaya Abadi
Perbaikan Jembatan Srondol - Tunggu Asuransi
SEMARANG, suaramerdeka.com - Perbaikan jembatan penyeberangan di KM 13 jalan tol Banyumanik yang roboh akibat tersangkut muatan truk trailer masih menunggu klaim asuransi cair.
Ketinggian jembatan yang menghubungakan wilayah dua kelurahan di Kecamatan Banyumanik ini pun nantinya akan ditinggikan dari 4,2 meter menjadi 5,2 meter.
"Pihak asuransi masih proses melengkapi data-data untuk pencairan klaim. Terkait berkas-berkasnya, sudah kami kirimkan ke PT Asuransi Takaful," ujar Kepala Cabang PT Jasa Marga Semarang Sari Purnawarman, saat dihubungi, Rabu (2/1).
Meski tidak ada keharusan, lanjutnya, Jasa Marga mengasuransikan beberapa prasarana termasuk jembatan penyeberangan. Menurut Sari, klaim asuransi jembatan penyeberangan Srondol ini senilai Rp 500 juta. Sedangkan nilai konstruksinya sendiri, mencapai Rp 940 juta.
Adapun biaya perbaikan yang masih belum tertutupi oleh asuransi nantinya menjadi tanggungan perusahaan pemilik truk trailer. Keputusan tersebut sudah disepakati bersama antara pihak asuransi dan perusahaan pemilik truk trailer tersebut.
"Mekanismenya, pihak asuransi nantinya akan menunjuk kontraktor yang akan melakukan perbaikan," imbuhnya.
Sari menegaskan, ketinggian jembatan penyeberangan 4,2 meter ini sesuai standar yang diatur dalam undang-undang. Meski begitu, untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali maka jembatan tersebut akan ditinggikan menjadi 5.2 meter.
Standar ketinggian jembatan penyeberangan ini telah disosialisasikan dalam kegiatan Temu Pelanggan Tol. Karena itu, dia meminta pihak Organda agar lebih menyosialisasikan hal itu pada pengemudi kendaraan berat.
Seperti diketahui, jembatan yang ambruk itu menghubungkan kampung Tanjungsari Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik dan Kelurahan Srondol Kidul, Kecamatan Banyumanik Semarang.
Pembangunan jembatan penyeberangan ini memang dimaksudkan untuk memudahkan warga dari dan menuju dua kampung tersebut.
( Hartatik / CN37 / JBSM )
Best Regards :
Selvi Aldriani – 0817.487.0850
R&D and Technical Advisor
PT. Dian Makmur Jaya Abadi
Korban BMW maut terima asuransi dalam bentuk tabungan
Sumber : www.merdeka.com
PT Jasa Raharja memberikan asuransi kecelakaan kepada keluarga Harun (57), korban tewas akibat kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang melibatkan anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Amirullah Rajasa. Asuransi senilai Rp 25 juta diterima istri korban, Umyanah (42) dan menantu korban, Ivan Hartanto (35).
Kepada istri korban, petugas PT Jasa Raharja langsung memberikan asuransi kecelakaan dalam bentuk tabungan di salah satu bank BUMN. Tabungan tercatat atas nama Umyanah.
"PT Jasa Raharja sesuai misi, membayarkan Rp 25 juta atas kecelakaan yang dialami bapak Harun," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Banten Triyugara, seusai memberikan asuransi kecelakaan di rumah korban, Jalan Duri Baru gang RR RT 6 RW 6, Jembatan Lima, Jakarta Barat, Rabu (2/1).
Dia menambahkan, sebelumnya PT Jasa Raharja sudah memberikan asuransi kecelakaan kepada korban tewas lainnya, M Raihan (1,4).
Seusai menerima asuransi kecelakaan, Umyanah mengatakan akan menggunakan uang tersebut untuk keperluan diri dan anak-anaknya.
"Untuk keperluan keluarga, anak yang masih sekolah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, menurut Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso pihaknya telah melakukan survei kepada korban meninggal yang beralamat di Sukabumi dan Tangerang.
"Kecelakaan ini sudah terjamin di UU 33 & 34 tahun 1964, Petugas kami di sukabumi sudah survei kemarin, dan Tangerang juga. Pembayarannya hari ini," ungkap Budi dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/1).
Santunan yang akan dibayarkan perusahaan pelat merah tersebut juga berbeda-beda antara korban yang meninggal dunia dan korban yang dirawat di rumah sakit. Untuk korban meninggal, Jasa Raharja akan membayarkan Rp 25 juta.
"Akan dibayar hari ini juga. Santunannya Rp 25 juta untuk yang meninggal. Sedangkan korban dirawat rumah sakit maksimal Rp 10 juta," tutupnya.
[lia]
Best Regards :
Selvi Aldriani – 0817.487.0850
R&D and Technical Advisor
PT. Dian Makmur Jaya Abadi
Wanita dibonceng menyamping, klaim asuransi bisa ditolak loh
Suber : detik Oto
Jakarta - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe, Provinsi Aceh siap mengeluarkan peraturan yang melarang bagi perempuan duduk mengangkang saat diboncengi kaum laki-laki di sepeda motor, hanya boleh duduk menyamping. Bila hal ini dilakukan, maka ketika kecelakaan, bisa saja klaim asuransinya ditolak.
Pemko Lhokseumawe berencana hanya memperbolehkan para pembonceng wanita duduk menyamping ketika dibonceng menggunakan sepeda motor. Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) atau DPRD pun siap mendukungnya.
Alasan pemangku kepentingan di Lhokseumawe, perempuan yang duduk mengangkang saat di sepeda motor berefek ketat sehingga membentuk tubuh yang tidak sesuai syariat Islam. Karena itu, perempuan disarankan agar lebih baik duduk menyamping.
Padahal, posisi duduk menyamping untuk wanita yang dibonceng bila dilihat dari sudut keselamatan amatlah tidak aman.
Di India, menurut pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu bahkan pernah ada klaim asuransi yang ditolak karena masalah ini.
"Ada kasus di India dimana asuransi menggagalkan klaim seorang wanita karena dia duduk salah, menyamping. Karena duduk dalam posisi itu, klaim asuransinya di tolak saat dia kecelakaan. Karena secara prosedur safety yang dibonceng dimana-mana tidak dibenarkan untuk duduk menyamping," jelas Jusri.
Jusri lalu menyarankan agar para pemangku kepentingan di Lhokseumawe juga memikirkan azas keselamatan bagi para wanita itu disamping masalah adat dan syariat Islam.
Negeri yang menganut syariat Islam seperti Malaysia menurutnya juga bisa dijadikan contoh. Disana, meski aturan Islam dijalankan dengan ketat, wanita malah tidak boleh duduk menyamping. "Karena selain syariat, mereka juga memikirkan unsur keamanannya," kata Jusri.
Browser anda tidak mendukung iFrame
Best Regards :
Selvi Aldriani – 0817.487.0850
R&D and Technical Advisor
PT. Dian Makmur Jaya Abadi
Thursday, January 3, 2013
Wanita dibonceng menyamping, kaitan dengan Asuransi
Pemko Lhokseumawe berencana hanya memperbolehkan para pembonceng wanita duduk menyamping ketika dibonceng menggunakan sepeda motor. Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) atau DPRD pun siap mendukungnya.
Alasan pemangku kepentingan di Lhokseumawe, perempuan yang duduk mengangkang saat di sepeda motor berefek ketat sehingga membentuk tubuh yang tidak sesuai syariat Islam. Karena itu, perempuan disarankan agar lebih baik duduk menyamping.
Padahal, posisi duduk menyamping untuk wanita yang dibonceng bila dilihat dari sudut keselamatan amatlah tidak aman.
Di India, menurut pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu bahkan pernah ada klaim asuransi yang ditolak karena masalah ini.
"Ada kasus di India dimana asuransi menggagalkan klaim seorang wanita karena dia duduk salah, menyamping. Karena duduk dalam posisi itu, klaim asuransinya di tolak saat dia kecelakaan. Karena secara prosedur safety yang dibonceng dimana-mana tidak dibenarkan untuk duduk menyamping," jelas Jusri.
Jusri lalu menyarankan agar para pemangku kepentingan di Lhokseumawe juga memikirkan azas keselamatan bagi para wanita itu disamping masalah adat dan syariat Islam.
Negeri yang menganut syariat Islam seperti Malaysia menurutnya juga bisa dijadikan contoh. Disana, meski aturan Islam dijalankan dengan ketat, wanita malah tidak boleh duduk menyamping. "Karena selain syariat, mereka juga memikirkan unsur keamanannya," kata Jusri.
Sent from my Private Yahoo!
'repair, replace or cash' - disputes about how insurance claims are settled
issue 92
February / March 2011
'repair, replace or cash' – disputes about how insurance claims are settled
We frequently see complaints where an insurer has agreed to settle a claim – but wishes to do so in a way that the policyholder considers inappropriate.
The insurer may, for example, offer to repair a damaged item when the policyholder wants instead to receive a replacement. In other instances, the insurer agrees to a replacement but insists that it is obtained from a specific retailer.
Our selection of case studies illustrates the types of complaints brought to us and the way in which we have resolved them. Our approach to such disputes has not changed over the years – and we outline here the general principles we follow.
Most household policies now provide 'new-for-old' cover but leave it to the insurer (not the policyholder) to decide whether the claim should be settled by repair, replacement, reinstatement or cash settlement. Where a case is referred to us, we consider whether the insurer has exercised this power reasonably, in the circumstances of the individual case.
Where insurers opt for repair, we consider whether they have explained the implications of any choices made by either party. If the repairer is chosen by the insurer – or its agents (such as loss adjusters) – we are likely to conclude that the insurer will be responsible for ensuring any deficiencies in the repair are put right. If the policyholder has insisted that a particular repairer should carry out the work, then we are likely to conclude that the policyholder will be responsible for the quality of that work.
This does not mean that every repairer who has provided a policyholder with an estimate will be regarded as the policyholder's chosen contractor. We have considered complaints where the insurer told the policyholder to obtain estimates and the policyholder sought the loss adjuster's assistance in doing this. In these circumstances, we are likely to conclude that it is the insurer, rather than the policyholder, who is liable for any shortcomings in the work.
Even if the policyholder chose the repairer entirely independently, we are likely to conclude that the insurer is responsible for rectifying deficiencies in the work if it (or its agents) 'controlled' the repairer, for example by requiring the repairer to cut costs or to use certain materials or parts. In those circumstances, the repairer can no longer be regarded as the policyholder's 'agent'.
Where insurers opt for replacement, we consider whether a reasonable replacement can be obtained in the way the insurer has proposed. If, for example, the item concerned is jewellery that is antique or specially-commissioned, then we are likely to conclude that it would be unfair for the insurer to insist on the policyholder buying a modern substitute from a major high-street retailer. In such cases, we usually conclude that policyholders should be allowed to choose where they purchase a replacement and are entitled to a cash settlement (without the deduction of any discount) if they are unable to find an acceptable replacement.
Where a reasonable replacement can be obtained from a high-street retailer, insurers often specify which one – because they have a discount arrangement with that particular retailer. We are likely to conclude that this is reasonable if the consumer lives within easy travelling distance of that retailer – and the retailer can provide a reasonable replacement. Similar issues arise if the insurer offers vouchers that can only be exchanged for goods sold by a particular retailer.
Sometimes, policyholders prefer to have a cash settlement even though there is no practical reason why they could not visit the insurer's preferred retailer – and that retailer is able to provide a reasonable replacement. In such instances we will not usually consider it unreasonable for the insurer to deduct from the cash settlement any discount it would otherwise have obtained from the retailer.
Source : http://www.financial-ombudsman.org.uk/publications/ombudsman-news/92/92-insurance-claims.html
Best Regards :
Selvi Aldriani – 0817.487.0850
R&D and Technical Advisor
PT. Dian Makmur Jaya Abadi
Insurance Disputes
Source :
http://www.forthepeople.com/insurance_disputes.htm
Insurance disputes often arise as a result of insurance companies interpreting policies to minimize their required payment.
The Insurance Disputes practice section was established at Morgan & Morgan in response to an increase in the denial of valid insurance claims by the insurance industry. This issue can occur with many different types of insurance, including Car Insurance and Homeowner's Insurance. We provide the legal counsel and support staff that is absolutely necessary for the client to fully understand his or her rights and obligations under the insurance policy and make the most informed decision. We have substantial experience in insurance litigation and interpretation of insurance policies and can assist you in obtaining the money owed under the policy.
We all like to assume that insurance companies will honor their obligations when a valid claim is made.
Unfortunately, they often interpret policies to minimize the required payment. In other situations, insurance providers simply refuse to pay because they have a self-interest not to; payments reduce the cash reserves that insurance companies must maintain. Maintaining those cash reserves costs the insurer money, reducing profit or requiring premiums to be raised. In catastrophic situations like hurricanes or fires, the insurance companies have a financial interest not to offer compensation. An experienced insurance law attorney can help you fight a refusal to pay a claim. We can assist you in understanding the terms and conditions of your policy and completing a proper claim under the policy. If your valid claim is denied, we will file suit and litigate through trial on your behalf.
We will represent individuals involved in a dispute over insurance coverage outlined by almost any insurance policy.
If an insurance company refuses to pay your claim, denies payment, or offers an insufficient amount, we will represent you to reinforce the insurance company's obligations. You should never have to represent yourself against an insurance company or accept an unfair settlement offer. We have litigated and successfully represented clients in claims against most of the largest insurance companies in the United States. If the case requires tough negotiation or aggressive litigation, we will see to it that you are fairly treated and compensated by the insurance company.
Our insurance litigation practice is very broad.
Within the Insurance Disputes section, we have further divided our practice into Homeowners and Business Property Losses due to hurricane, wind, rain, fire, and other natural causes, Bad Faith and Unfair Claims Handling, Disability Insurance, ERISA Claims, Professional Liability Coverage, Errors & Omissions Coverage (E&O), Personal Insurance Protection, and Uninsured Motorist Coverage. We can also help you with your Life Insurance Dispute or Medical Billing Insurance Dispute. In many cases, an insured who prevails is entitled to recover the attorney's fees and other incurred costs from the insurance company.
The initial consultation with one of our insurance dispute attorneys is always free, and we welcome the opportunity to speak to you even if you are uncertain whether you have a valid claim.
Best Regards :
Selvi Aldriani – 0817.487.0850
R&D and Technical Advisor
PT. Dian Makmur Jaya Abadi
Insurance Disputes - 2
Source :
http://www.darlingtons.com/site/srvbusiness/srvbusinesslitigationanddisputes/srvinsurancedisputes/
Insurance Disputes
Disputes relating to insurance claims are increasingly common, and, for individuals and businesses, contesting a situation where an insurer will not pay out or offers a sum lower than the loss suffered can be daunting, as insurers have the financial resources to dispute or delay any claim.
The term insurance disputes can also include miss-selling of insurance policies, typically payment protection insurance (PPI). Our Insurance claims team has experience of dealing with a wide variety of situations and claims, and most importantly, we know how to convince Insurers to take your position and claim seriously. In some instances, the insurer will try to argue that the insurance claim isn’t covered by the terms of the insurance contract and interpretation of the terms of the contract can be dealt with in much the same way as other contract disputes.
Our specialist insurance claims lawyers are also experience in dealing with referrals to the insurance Ombudsman. Such a referral can be frustrating as the Ombudsman’s powers are limited, but referral can be a useful tactical measure. Mediation, arbitration or Alternative Dispute Resolution may also be available and/or required by the insurance contract. Generally, for all the above reasons and not least costs and risk, use of the Courts are a last resort.
Additional advice is available on oyther parts of this site relating to business disputes and our microsite alos covers commercial litigation together with ancillary topics such as without prejudice negotiations.
If a formal Court claim becomes necessary there are 3 basic possibilities, as follows :
- ask the Court to make a “Declaration” as to the meaning of a disputed part of the contract
- either replace lost, stolen or damaged items or have work undertaken at your own cost and then sue the insurer for the cost of it (but always obtain a number of independent quotes and full receipts), or
- make a claim for specific performance where the Court is asked to make the insurer stick to the terms of the contract. This option is rarely used because such an application has to be made in the High Court, is expensive and the outcome uncertain.
PPI CLAIMS
If you have been sold Payment Protection Insurance (PPI) when you took out a mortgage, loan, credit card or store card, you may be able to claim back some or all of the premiums. You may have purchased PPI without actually realising it, such has been the extent of the mis-selling of the product.
There are some basic criteria for investigating a claim, which are:
- whether the PPI policy started within the last six years
- The policy started over six years ago but you are still using it or it ended within the last six years
- the policy ended over six years ago but you still have the paperwork
If any of these circumstances apply to you, please contact us for an immediate, no obligation assessment.
Best Regards :
Selvi Aldriani – 0817.487.0850
R&D and Technical Advisor
PT. Dian Makmur Jaya Abadi
Wednesday, January 2, 2013
HUT ke-52 Jasa Raharja Tingkatkan Sosialisasi Layanan Asuransi
JOGJA— Menginjak usia ke 52 tahun, Selasa (1/1/2013) PT Jasa Raharja berkomitmen untuk terus tingkatkan pelayanan. Mengedepankan PRIME Service, perusahaan asuransi nasional inipun terus mensosialisasikan hak dan kewajiban masyarakat.
“Untuk 2013 ini, kami ingin semakin mendekatkan diri dengan masyarakat,” kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jogja Isman Danial saat dihubungi Harian Jogja. Isman mengatakan selama ini kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi jiwa dari Jasa Raharja masih rendah.
Dengan mengedepankan pelayanan yang Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Empati (PRIME Service), lembaga ini ingin terus mendorong masyarakat untuk lebih memahami manfaat asuransi kecelakaan ini terhadap dirinya.
“Kami ingin mensosialisasikan tentang hak dan kewajiban masyarakat. Mereke punya hak untuk menerima santunan, tapi masih banyak yang belum mau mengurusnya,” kata Isman.
Ia mengungkapkan selama ini kesadaran untuk mengurus asuransi kecelakaan masih didominasi dari kalangan masyarakat menengah ke atas. Sementara kalangan menengah ke bawah masih kurang memahami pentingnya mengurus asuransi bagi mereka, ataupun keluarga yang tertimpa musibah kecelakaan.
“Untuk itu kami mau mencoba untuk mensosialisasikan ini hingga ke desa-desa. Masyarakat di desa umumnya masih belum paham dengan asuransi,” lanjutnya.
Tingkat pendidikan masih menjadi kendala sosialisasi asuransi kecelakaan di masyarakat. Isman menyebutkan rendahnya tingkat pendidikan, membuat masyarakat masih enggan untuk melakukan pengurusan asuransi.
“Pengurusan tersebut masih terkendala seputar prosesnya. Masyarakat masih menganggap mengurus klaim asuransi kecelakaan tersebut masih rumit, padahal sebetulnya tidak,” tandas Isman.
Source: http://www.solopos.com/2013/01/01/hut-ke-52-jasa-raharja-tingkatkan-sosialisasi-layanan-asuransi-363682 |
-
Endorsement 001 Cover for Loss or Damage due to Strike, Riot and Civil Commotion (SRCC) It is agreed and understood that otherwise su...
-
Endorsement 001 Cover for Loss or Damage due to Strike, Riot and Civil Commotion (SRCC) It is agreed and understood that otherwise subj...
-
Where any contract or agreement entered into with any principal (named in the schedule hereto) and the company will indemnify the Principal ...