Untuk mengetahui kemudahan proses klaim, perlu diketahui bahwa Pengajuan Ganti Rugi Klaim Asuransi pastinya memerlukan Proses dan melalui beberapa tahapan, yang pada intinya sebenarnya sangat bergantung dari kecepatan informasi yang diberikan oleh pihak tertanggung sendiri.
Tahapan tersebut adalah :
<![if !supportLists]>1. <![endif]>Laporan Klaim - Merujuk kepada batas waktu pelaporan klaim, 7, 14, 30 hari sesuai dengan ketentuan polis
<![if !supportLists]>2. <![endif]>Investigasi Klaim
<![if !supportLists]>a. <![endif]>Fact-finding Survey di lokasi
<![if !supportLists]>b. <![endif]>Permintaan beberapa dokumen pembuktian atas nilai kerugian dan lainnya oleh pihak asuransi
<![if !supportLists]>c. <![endif]>Penunjukkan Jasa penilai kerugian (jika diperlukan)
<![if !supportLists]>3. <![endif]>Penyerahan Dokumen Pendukung Klaim oleh pihak tertanggung
<![if !supportLists]>4. <![endif]>Pemeriksaan Dokumen Pendukung klaim oleh pihak Asuransi termasuk komunikasi 2 arah untuk diskusikan dan verifikasikan Dokumen pendukung klaim
<![if !supportLists]>5. <![endif]>Pemberian penawaran ganti rugi oleh pihak asuransi
<![if !supportLists]>6. <![endif]>Persetujuan Nilai Ganti rugi dari pihak tertanggung dan menyerahkan dokumen / salvage syarat proses pembayaran ganti rugi
<![if !supportLists]>7. <![endif]>Pembayaran Ganti rugi oleh pihak Asuransi yang tidak melebihi 30 (tigapuluh) hari sejak persetujuan Ganti rugi dari tertanggung dan seluruh persyaratan gantirugi diterima oleh pihak asuransi.
Dalam praktek umum, berikut dokumen Pendukung klaim yang diperlukan untuk proses klaim ke Asuransi :
<![if !supportLists]>1. <![endif]>Laporan Klaim secara tertulis (email/fax)
<![if !supportLists]>2. <![endif]>Formulir klaim yang diisi lengkap – bisa dimintakan ke perusahaan Asuransi
<![if !supportLists]>3. <![endif]>Foto Kejadian dan Kerusakan (barang-barang yang menderita kerusakan)
<![if !supportLists]>4. <![endif]>Berita acara kejadian
<![if !supportLists]>5. <![endif]>Laporan Kronologis kejadian
<![if !supportLists]>6. <![endif]>Daftar Barang-Barang Yang rusak, lengkap dengan Jenis/Type, Merk, Harga barang
<![if !supportLists]>7. <![endif]>Menyimpan Seluruh Barang-barang yang mengalami kerusakan dengan baik, untuk keperluan Survey dan Syarat kewajiban Ganti Rugi
<![if !supportLists]>8. <![endif]>Daftar nilai total Aset (jika klaim lebih dari 5% dari total nilai pertanggungan)
<![if !supportLists]>9. <![endif]>Analisa Teknis dari Bagian Teknik Engineer untuk mesin-mesin yang rusak, apakah cukup diperbaiki atau perlu diganti
<![if !supportLists]>10. <![endif]>Penawaran/Invoice dari vendor yang melakukan perbaikan / pembelian penggantian
<![if !supportLists]>11. <![endif]>Invoice pembelian sebelumnya
<![if !supportLists]>12. <![endif]>Kwitansi biaya lainnya sehubungan dengan pembersihan lokasi
<![if !supportLists]>13. <![endif]>Kartu Stock & Mutasi Stock Barang 3 bulan terakhir sebelum kejadian – untuk Gudang/toko
<![if !supportLists]>14. <![endif]>Pernyataan tentang upaya tindakan pencegahan yang akan dilaksanakan agar peristiwa serupa tidak terulang
<![if !supportLists]>15. <![endif]>Laporan BMG tentang situasi cuaca saat terjadinya musibah (namun perlu dicoba untuk dimintakan untuk diabaikan, mengingat musibah banjir sudah terpublikasi secara meluas dan diketahui khalayak ramai)
<![if !supportLists]>16. <![endif]>Dan saat Sudah ada penawaran ganti rugi dari Pihak Asuransi, tertanggung akan diminta melengkapi :
<![if !supportLists]>a. <![endif]>Surat Persetujuan Ganti Rugi
<![if !supportLists]>b. <![endif]>Mengisi Discharge Form
<![if !supportLists]>c. <![endif]>Salvage – Barang Disa diserahkan kepada pihak Asuransi
Dalam Hal tertanggung tidak / belum setuju dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan oleh pihak Asuransi, tertanggung bisa mengajukan argumentasi, dengan syarat adanya tertanggung memberikan pembuktian atas ketidaksetujuan tersebut kepada pihak asuransi
Best Regards :
Selvi Aldriani – 0817.487.0850
R&D and Technical Advisor
PT. Dian Makmur Jaya Abadi
No comments:
Post a Comment