Bagi para pemilik polis asuransi Rumah, Kantor, Gedung, gudang atau property lainnya yang memiliki jaminan perluasan banjir, pastikan anda menyadari Batas tenggang waktu pelaporan klaim Asuransi kepada perusahaan Asuransi.
Dalam beberapa polis Asuransi untuk rumah tinggal, toko gedung dan bangunan lainnya, pada umumnya memberlakukan Masa tenggang waktu pelaporan klaim dalam durasi :
<![if !supportLists]>1. <![endif]>7 (Tujuh) hari setelah terjadinya kerugian
<![if !supportLists]>2. <![endif]>14 (empat belas) hari setelah terjadinya kerugian
<![if !supportLists]>3. <![endif]>30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya kerugian
Oleh sebab itu, hal terpenting yang bisa dilakukan adalah :
<![if !supportLists]>1. <![endif]>melaporkannya sesegera mungkin atas musibah yang dialami melalui telefon
<![if !supportLists]>2. <![endif]>disusul dengan laporan tertulis, bisa melalui email, atau sms, atau BBM kepada rekan staff Asuransi, dan disimpan bukti laporan tersebut.
<![if !supportLists]>3. <![endif]>Ambil Foto-foto situasi musibah yang dialami selengkap mungkin, dan simpan untuk persiapan dokumen pendukung klaim
Dalam hal ini, mengingat Situasi keadaan Banjir yang begitu meluas dan genangan air serta keadaan darurat memakan waktu yang cukup lama untuk banjir yang terjadi kali ini, perusahaan Asuransi diharapkan bisa memberikan toleransi atas keterlambatan pelaporan, jika hal ini terjadi.
Semoga bermanfaat
Best Regards :
Selvi Aldriani – 0817.487.0850
R&D and Technical Advisor
PT. Dian Makmur Jaya Abadi
No comments:
Post a Comment