Aturan di PMK itu tidak berlaku bagi agen asuransi perseorangan.
JAKARTA, Jaringnews.com – Perusahaan asuransi diberi waktu enam bulan untuk menyesuaikan diri terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian. Tata kelola itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2012 yang mulai berlaku 4 Oktober 2012. Hal itu dikatakan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan RI, Yudi Pramadi, di Jakarta hari ini.
Yudi mengatakan bahwa tenggang waktu enam bulan itu berlaku bagi perusahaan asuransi yang mendapatkan izin usaha sebelum berlakunya PMK itu. “Untuk perusahaan asuransi yang berstatus perusahaan publik, ketentuan dalam PMK itu berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan di pasar modal,” kata Yudi dalam keterangan resmi.
Aturan di PMK itu, Yudi menambahkan, tidak berlaku bagi agen asuransi perseorangan.
Ucap dia lagi, sepanjang tidak bertentangan dengan PMK itu, sejumlah regulasi lama terkait perusahaan asuransi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Itu antara lain Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.06/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi, dan lain-lain.
PMK Nomor 152 itu mengatur prinsip tata kelola yang baik meliputi keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, serta kesetaraan-kewajaran.
(Dhi / Ara)
Best Regards :
Selvi Aldriani – 0817.487.0850
R&D and Technical Advisor
PT. Dian Makmur Jaya Abadi
No comments:
Post a Comment