Sunday, January 6, 2013

Implementasi PSAK 62 (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) tentang konvergensi IFRS (Internasional Financial Reporting) tetap dilakukan industri asuransi akhir tahun ini.

INILAH.COM, Jakarta - Implementasi PSAK 62 (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) tentang konvergensi IFRS (Internasional Financial Reporting) tetap dilakukan industri asuransi akhir tahun ini.

"Ya, saat ini sudah mulai dilakukan," ujar Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim di Jakarta, Kamis (27/12/2012).

Menurut dia, pada pertemuan antara industri asuransi dan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) baru-baru ini, telah diputuskan bahwa tidak ada penundaan terkait pelaksanaan PSAK tersebut. "Yang direvisi hanya PSAK 63 dan 68, sehingga tahun ini juga kita sudah mulai," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan pemerintah masih memberi toleransi dalam melaksanakan PSAK 62 (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) konvergensi IFRS (Internasional Financial Reporting).

 

Best Regards :

Selvi Aldriani – 0817.487.0850

R&D and Technical Advisor

PT. Dian Makmur Jaya Abadi

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment

SHIP REPAIRERS LIABILITY