Friday, January 4, 2013

Korban BMW maut terima asuransi dalam bentuk tabungan

Sumber : www.merdeka.com

PT Jasa Raharja memberikan asuransi kecelakaan kepada keluarga Harun (57), korban tewas akibat kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang melibatkan anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Amirullah Rajasa. Asuransi senilai Rp 25 juta diterima istri korban, Umyanah (42) dan menantu korban, Ivan Hartanto (35).

Kepada istri korban, petugas PT Jasa Raharja langsung memberikan asuransi kecelakaan dalam bentuk tabungan di salah satu bank BUMN. Tabungan tercatat atas nama Umyanah.

"PT Jasa Raharja sesuai misi, membayarkan Rp 25 juta atas kecelakaan yang dialami bapak Harun," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Banten Triyugara, seusai memberikan asuransi kecelakaan di rumah korban, Jalan Duri Baru gang RR RT 6 RW 6, Jembatan Lima, Jakarta Barat, Rabu (2/1).

Dia menambahkan, sebelumnya PT Jasa Raharja sudah memberikan asuransi kecelakaan kepada korban tewas lainnya, M Raihan (1,4).

Seusai menerima asuransi kecelakaan, Umyanah mengatakan akan menggunakan uang tersebut untuk keperluan diri dan anak-anaknya.

"Untuk keperluan keluarga, anak yang masih sekolah," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, menurut Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso pihaknya telah melakukan survei kepada korban meninggal yang beralamat di Sukabumi dan Tangerang.

"Kecelakaan ini sudah terjamin di UU 33 & 34 tahun 1964, Petugas kami di sukabumi sudah survei kemarin, dan Tangerang juga. Pembayarannya hari ini," ungkap Budi dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/1).

Santunan yang akan dibayarkan perusahaan pelat merah tersebut juga berbeda-beda antara korban yang meninggal dunia dan korban yang dirawat di rumah sakit. Untuk korban meninggal, Jasa Raharja akan membayarkan Rp 25 juta.

"Akan dibayar hari ini juga. Santunannya Rp 25 juta untuk yang meninggal. Sedangkan korban dirawat rumah sakit maksimal Rp 10 juta," tutupnya.

[lia]

 

 

Best Regards :

Selvi Aldriani – 0817.487.0850

R&D and Technical Advisor

PT. Dian Makmur Jaya Abadi

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment

SHIP REPAIRERS LIABILITY