Tuesday, November 19, 2024

POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA, INDONESIAN EARTHQUAKE STANDARD POLICY

 

POLIS STANDAR ASURANSI GEMPA BUMI INDONESIA

 

Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas dan atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini.

 

BAB  I JAMINAN

 

PASAL 1 RISIKO YANG DIJAMIN

 

Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan dibawah ini :

 

1.           Gempa Bumi.

2.           Letusan Gunung Berapi.

3.           Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi.

4.           SPECIMENTsunami.

 

BAB  II PENGECUALIAN

 

PASAL 2 PENGECUALIAN

 

2.1.     Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat dari atau diperburuk oleh :

 

2.1.1.       kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, terorisme, sabotase atau penjarahan;

 

Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, dimana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban tertanggung untuk membuktikan sebaliknya;

 

2.1.2.       reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio- aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan di mana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, dalam pengawasan Tertanggung atau tidak, apakah kerugian tersebut langsung atau tidak langsung , proxima atau remota atau seluruhnya atau sebagian disebabkan oleh atau akibat dari atau menjadi lebih buruk oleh bahaya yang dipertanggungkan;


INDONESIAN EARTHQUAKE STANDARD POLICY

 

Whereas the Insured has submitted a written proposal which constitutes the basis of and incorporated in this Policy, the Insurer will indemnify the Insured against loss of and or damage to the property and or interests insured, subject to the terms and conditions printed, stated, attached and or endorsed to this Policy.

 

 

CHAPTER I COVERAGE

 

ARTICLE 1 PERILS INSURED

 

This Policy covers loss of or damage to the property and or interests insured directly caused by the perils mentioned hereunder:

 

1.           Earthquake

2.           Volcanic Eruption.

3.           Fire and Explosion following Earthquake and or Volcanic Eruption.

4.           Tsunami.

 

CHAPTER II EXCLUSIONS

 

ARTICLE 2 EXCLUSIONS

 

2.1.              This Policy does not cover any loss of or damage to property and or interest insured directly or indirectly caused by or as a consequence of or aggravated by :

 

 

2.1.1.              riots, strikes, locked-out workers, malicious acts, civil commotion, insurrection/popular rising, usurped power, revolution, rebellion, military power, invasion, civil war, war and hostilities, subversive acts, terrorism, sabotage or looting;

 

In any action, suit or other proceedings, where the Insurer alleges that loss or damage is directly or indirectly caused by one or more of the excluded perils under this Section, the burden of proof that such loss or damage is covered shall be upon the Insured.

 

2.1.2.              nuclear reactions, including but not limited to, nuclear radiation, ionization, fusion, fission or pollution by radioactivity, regardless of whether such processes occur inside or outside the buildings where the property and/or interest insured is contained, are controlled or uncontrolled whether such loss be directly or indirectly, proximately or remotely or be in whole or part caused by or contributed to or aggravated by perils insured;


2.1.3.       tertabrak kendaraan

 

2.1.4.       angin topan dan badai apapun bentuknya, baik  hal tersebut disebabkan atau diakibatkan oleh bahaya yang dipertanggungkan atau tidak

 

2.1.5.       banjir dan atau genangan air, kecuali sebagai akibat dari bahaya yang dipertanggungkan dan terjadi dalam kurun waktu 72 (tujuh puluh dua) jam terhitung sejak terjadinya bahaya tersebut.

 

2.2.     Polis ini tidak menjamin :

 

2.2.1.       gangguan usaha atau segala macam kerugian konsekuensial dalam bentuk apapun

 

2.2.2.       kecuali jika secara  tegas  disebutkan secara khusus harga pertanggungannya dalam Polis :

2.2.2.1.         pembuangan puing, biaya pembersihan ;

2.2.2.2.         barang-barang pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;

2.2.2.3.         logam mulia, perhiasan, batu permata yang belum dibentuk;

2.2.2.4.         barang antik atau barang seni;

2.2.2.5.         SPECIMENsegala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan

2.2.2.6.         efek-efek, obligasi atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko termasuk meterai dan pita cukai, uang logam dan uang kertas, cek, catatan pembukuan atau catatan usaha lainnya dan catatan sistem komputer

2.2.2.7.         pondasi, penggalian dan sejenisnya, peralatan dan mesin-mesin, stok dan barang- barang lain

 

2.3.           Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau  kerusakan yang timbul sebagai akibat pencurian selama terjadinya risiko yang dijamin.

 

2.4.           Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau  kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan fatal atau kelalaian yang melampaui batas dari Tertanggung atau atas suruhan Tertanggung untuk merusak atau menghancurkan.

 

2.5.           Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau  kerusakan yang disebabkan  oleh  tindakan yang  disengaja dan  atau kesalahan yang disengaja oleh pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung atau tindakan Tertanggung memperbesar kerugian atau kerusakan yang dijamin Polis ini

.


2.1.3.                vehicle impact

 

2.1.4.                windstorm and tempest of any nature, whether or not the same be caused by or be attributable to any insured perils

 

2.1.5.                flood and or inundation, unless as a consequence of perils insured and occurring within 72 (seventy two) hours as from such occurrence.

 

 

2.2.           This Policy does not cover:

 

2.2.1.                business interruption or consequential loss of any kind whatsoever

 

2.2.2.                unless otherwise expressly stated in this Policy with specific sum insured:

2.2.2.1.         removal of debris, cleaning costs;

2.2.2.2.         goods held in trust and or on commission;

 

2.2.2.3.         bullion, jewelry or unset precious stones;

 

2.2.2.4.         curiosity or work of art ;

2.2.2.5.         any kind of manuscripts, plans, drawings or designs, patterns, models or moulds and prints;

2.2.2.6.         securities, bonds or any kinds of negotiable certificates and documents, stamps including duty and customs, coins and paper money, cheques, books of account or other business books and computer system records;

2.2.2.7.         foundations, excavations and the like, plant and machinery, stock, and other contents

 

2.3.                This Policy does not cover any loss or damage occurring as a result of theft following the operation of an insured peril.

 

2.4.                This Policy does not cover any loss or damage caused by serious mistake or gross negligence of the Insured or at the order of the Insured to damage or destroy.

 

 

2.5.                This Policy does not cover any loss or damage caused by willful act and or willful misconduct of other party at the consent of the Insured or the action of the Insured to exaggerate the loss or damage covered under this Policy


BAB III DEFINISI

 

PASAL 3 DEFINISI

 

Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan Polis ini semua istilah yang dicetak miring diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini:


CHAPTER III DEFINITIONS

 

ARTICLE 3 DEFINITIONS

 

Notwithstanding anything which may be defined in any laws or regulations to the contrary, for the purpose of this Policy, all terminology printed in italics shall be defined as follows:


 


1.        Gempa Bumi adalah goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik dan letusan gunung berapi.

 

2.        Letusan Gunung Berapi adalah suatu aktifitas volkanik berupa pengeluaran material volkanik yaitu lava, pyroklastika dan atau gas-gas volkanik ke permukaan bumi baik dari cerobong pusat maupun dari rekahan-rekahan gunung berapi.

 

3.        Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi adalah kebakaran dan ledakan yang diakibatkan langsung oleh gempa bumi dan atau letusan gunung berapi.

 

4.        Tsunami adalah gelombang besar akibat pergeseran tanah dibawah laut seperti penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh letusan gunung berapi.

 

5.        Nilai Sebenarnya adalah suatu jumlah yang dihitung dari biaya untuk mengganti atau memulihkan kembali harta  benda dengan jenis dan pada lokasi yang sama tetapi tidak melebihi atau lebih baik atau lebih luas dari harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dikurangi penyusutan.

 

6.        SPECIMENKerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara.

 

7.        Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari  dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.

 

8.        Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.

 

9.        Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.

 

10.    Pencegahan adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin.


1.           Earthquake is a shaking or trembling of the earth due to geological phenomena such as tectonic movement and volcanic eruptions.

 

2.           Volcanic Eruption is a form of a volcanic activity ejecting volcanic materials i.e. such as lava flows, pyroclastics and or volcanic gasses onto the earth’s surface either from a central vent or from fissures of a volcano.

 

3.           Fire and Explosion following Earthquake and or Volcanic Eruption is fire and explosion where the proximate cause is earthquake and or volcanic eruption.

 

 

4. Tsunami is a great sea wave produced by submarine earth movement such as subduction of crustal plates or by submarine volcanic eruption.

 

5.          Actual value is an amount based on cost of replacement or reinstatement of the property at the same type and location but not exceeding or better or more extensive than the property insured immediately before the loss or damage less depreciation.

 

 

6.          Riots is an act of a group of at least 12 (twelve) persons, who in the execution of their common purpose cause public disturbance tumultuously with violence and damage to the property of others, not amounting to Civil Commotions

 

 

 

7.          Strikes is a deliberate act of damage, by a group  of workers of at least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce is less than 24 persons), refusing to work as usual in an attempt to force the employer to accept their demands or to protest against any terms of employment enforced by the employer.

 

 

8.          Locked-out Workers is a deliberate act of damage, by a group of workers of at least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce is less than twenty-four persons), to protest against the termination or suspension of a fellow employee by the employer.

 

9.          Malicious Acts is an act of any person(s) deliberately causing damage to the property of others driven by vengeance, hatred , anger or vandalistic, except  such acts done by the employee(s) of the Insured, or any person(s) on behalf of the Insured, or by person(s) entrusted by the Insured to maintain or keep such property, or by thieves/robbers/looters.

 

10.     Preventive Acts is an act of any lawfully constituted authority or body in an attempt to prevent or suppress the occurrence of any of insured perils or to minimize the consequences of any such perils.


 


11.    Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana  sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok- kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.

 

12.    Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota  Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

 

13.    SPECIMENPengambilalihan Kekuasaan adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu  kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan  pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.

 

14.    Revolusi adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau  keadaan sosial)  atau  menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

 

15.    Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.

 

16.    Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.

 

17.    Invasi adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap.

 

 

18.    Perang Saudara adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.

 

19.    Perang dan  Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.


11.     Civil Commotions is an act of a large number of people acting together disrupting public peace and disturbance tumultuously with violence and a chain of destruction of a large number of properties, indicated by the cessation of more than one half of the normal activity of commercial/shopping or business areas or schools or public transportation in one city for at least 24 (twenty-four) hours consecutively commencing immediately before, during or after the event.

 

 

 

12.     Insurection/Popular Rising is an uprising of a majority of the people in the capital city of the country, or in three or more capital cities of the provinces within 12 (twelve) days, demanding a change in the government de jure or de facto, or open resistance against the government de jure or de facto, not amounting to a Rebellion.

 

 

13.     Usurped Power is a situation where the established order has been overthrown and  replaced by  some  illegal authority which is in a position to lay down rules of conduct and or also enforce that the rules are obeyed.

 

 

14.     Revolution is an uprising of the people with force to make a radical change to the current public administration system of the country or to overthrow the established government de jure or de facto, not amounting to a Rebellion.

 

 

15.     Rebellion is a state of organized resistance against the established authority with the object of supplanting or overthrowing it with force using fire arms which threatens the existence of such authority.

 

 

 

16.     Military Power is an act by a group of home or foreign armed forces personnel consisting of at least 30 (thirty) persons using force with  the intention to overthrow  the established authority or to cause public disorder and disturbance.

 

17.     Invasion is an act by the military power of one country to penetrate or invade the territory of another with the object of permanently or temporarily occupying and taking control over such territory.

 

18.     Civil War is an armed conflict between regions or political factions within the territorial limits of a country with the object of gaining legitimate power.

 

19.     War and Hostilities is a widespread armed conflict (whether or not war has been declared) or a warlike situation between two or more countries, including military exercises of a country or joint-military exercises between countries.


20.    Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.

 

21.    Terorisme adalah  suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.

 

22.    SPECIMENSabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah dalam usaha  mencapai tujuan politik,  agama, ideologi atau yang sejenisnya  termasuk  intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.

 

23.    Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.

 

BAB  IV PERSYARATAN

 

PASAL 4

KEWAJIBAN MENGUNGKAPKAN FAKTA

 

4.1.           Tertanggung wajib :

 

4.1.1.                mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang memeengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;

 

4.1.2.                membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi;

 

yang   disampaikan   pada   waktu   pembuatan   perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.

 

4.2.                 Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (4.1.) di atas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi.

 

4.3.                 Ketentuan pada ayat (4.2.) di atas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan  dengan  tidak  benar  tersebut  telah  diketahui


20.     Subversive Acts is an act by any person on behalf of or in connection with any organization with activities directed towards the overthrow by force of the government “de jure” or “de facto”, or to the influencing of it by Terrorism or Sabotage or violence.

 

 

21.     Terrorism is an act, including but not limited to the use of force or violence and/or the threat thereof, of any person or group(s) of persons whether acting alone or on behalf of or in connection with any organization(s) or government(s), committed for political, religious, ideological or similar purposes including the intention to influence any government and/or to put the public, or any section of the public, in fear.

 

 

22.     Sabotage is a destructive act against property or the obstruction of work process or causing the reduction in value of work, by any person or group(s) of persons whether acting alone or on behalf of or in connection with any organization(s) or government(s) in an attempt to achieve a political, religious, ideological or similar goals including the intention to influence any government and/or to put the public, or any section of the public, in fear.

 

 

23.     Looting is the appropriation of property belonging to another by any person (including those employed by or under the control of the Insured), with the intention of permanently depriving that other of it.

 

CHAPTER IV CONDITIONS

 

ARTICLE 4

DUTY OF DISCLOSURE

 

4.1.                 The Insured is obliged to :

 

4.1.1                  disclose any material fact, i.e. any information, description, circumstances and fact which may influence the Insurer’s decision in accepting or declining an insurance proposal and in charging a premium rate on it should the proposal be accepted;

 

4.1.2                  make true statements regarding the matters relating to insurance contract;

 

to be declared at the time of entering into the insurance contract as well as during the insurance period.

 

4.2.              Should the Insured fail to fulfill his duties as described in paragraph (4.1.) above, the Insurer shall not be liable to indemnify any loss and shall be entitled to terminate this insurance and shall not be liable to refund the premium.

 

 

4.3.               Provisions under Paragraph (4.2.) above shall not be applied to those undisclosed or untruly stated material facts which has already been known to the Insurer, but


oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.

 

PASAL 5 PEMBAYARAN PREMI

 

5.1.              Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung:

 

5.1.1.                jika jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis;

 

5.1.2.                jika jangka waktu pertanggungan kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam waktu sesuai dengan jangka  waktu  pertanggungan yang disebut dalam Polis.

 

5.2.              SPECIMENPembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.

Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat:

5.2.1.                diterimanya pembayaran tunai, atau

5.2.2.                premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank Penanggung, atau

5.2.3.                Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.

 

5.3.              Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini berakhir secara otomatis, tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan, terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari premi satu tahun.

 

5.4.              Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5.1.1.) dan (5.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam waktu bersangkutan.

 

PASAL 6 PERUBAHAN RISIKO

 

6.1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada  Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila:


the Insurer does not exercise his rights to terminate the insurance within 30 (thirty) calendar days after the Insurer becomes aware of such breach.

 

 

ARTICLE 5 PREMIUM PAYMENT

 

5.1.            It is a condition precedent to liability under this Policy, any premium due must have been paid to and actually received in full by the Insurer:

 

 

5.1.1.                if the period of insurance is 30 (thirty) calendar days or more, payment of premium must be made within the grace period of 30  (thirty) calendar days starting from the inception date of the Policy;

 

5.1.2.                if the period of insurance is less than 30 (thirty) calendar days, payment of premium must be made within the period of insurance specified in the Policy.

 

 

5.2.              Premium payment may be made by cash, cheque, giro, transfer or other means as agreed between the Insurer and the Insured.

The Insurer shall be deemed to have received the premium payment at the time when :

5.2.1.                the cash payment is received, or

5.2.2.                the said premium is credited into the bank account of the Insurer, or

5.2.3.                the Insurer has agreed in writing on the settlement of the said premium.

 

5.3.              In the event of the premium is not paid in the manner and within the time stipulated above, this Policy shall be automatically terminated, without issuing cancellation endorsement, starting from the expiry of the grace period and the Insurer shall be discharged from any liability there from. However the Insured shall remain obliged to pay the time on risk premium for the insurance period already lapsed amounting to 20% (twenty percent) of the annual premium.

 

 

5.4.              Should there be any loss covered by this Policy during the period as stated in items (5.1.1.) and (5.1.2.) above, the Insurer shall only be liable for such loss if the Insured pays the premium within that period.

 

 

ARTICLE 6 ALTERATION TO RISK

 

6.1.                The Insured is obliged to notify the Insurer of any circumstances which increases the risks insured under this Policy, at the latest within 7 (seven) calendar days in case of:


6.1.1.                terjadi perubahan atas harta benda yang dipertanggungkan;

 

6.1.2.                terjadi perubahan lokasi dimana harta benda yang dipertanggungkan disimpan;

 

6.1.3.                terjadi perubahan okupasi dan atau konstruksi atas sebagian atau seluruh bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar;

 

6.1.4.                terdapat barang-barang lain yang disimpan di dalam bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan.

 

6.2.              Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (6.1.) di atas, Penanggung berhak:

 

6.2.1.             menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau

 

6.2.2.             menghentikan pertanggungan sama sekali dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada pasal 27 ayat (27.2.)

 

PASAL 7

SPECIMENPINDAH TEMPAT DAN PINDAH TANGAN

 

7.1.              Pertanggungan ini tidak berlaku terhadap harta benda yang dipertanggungkan apabila harta benda tersebut dipindahkan ke ruangan atau lantai atau bangunan atau lokasi selain dari yang disebutkan dalam Polis, kecuali jika sebelumnya Penanggung telah menyetujui hal tersebut dan mencantumkannya dalam Lampiran Polis.

 

7.2.              Apabila harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan pindah tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan ataupun karena Tertanggung meninggal dunia, maka Polis ini berakhir secara otomatis 10 (sepuluh) hari kalender sejak pindah tangan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkannya.

 

PASAL 8

KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN

 

8.1.              Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap  seharusnya  sudah  mengetahui   adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib:

 

8.1.1.       segera memberitahukan hal itu  kepada Penanggung;

 

8.1.2.       dalam waktu 60 (enam puluh ) hari kalender terhitung sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (8.1.1.) menyampaikan laporan tertulis yang memuat hal ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian dan atau kerusakan itu termasuk keterangan  mengenai  sebab-sebab  kerugian  dan


6.1.1.                 any alteration to the property insured;

 

 

6.1.2.                 any alteration to the location where the insured property is stored;

 

6.1.3.                 any alteration to occupation and or construction of part of or whole building stated in the Schedule;

 

6.1.4.                 there are other goods stored in the building stated in the Schedule.

 

 

6.2.                 In respect of the risk alterations mentioned in item (6.1.) above, the Insurer is entitled to:

 

6.2.1                 determine that this insurance be continued at the existing or a higher premium rate, or

 

 

6.2.2                 terminate this insurance at once with a refund premium as stipulated in item (27.2) of article 27.

 

 

ARTICLE 7

REMOVAL AND CHANGE OF OWNERSHIP

 

7.1.                 This insurance shall not apply to any insured property which has been removed to room or floor or building or location other than those mentioned in this Policy, unless the Insurer has agreed to such removal beforehand and stated it in Policy’s Endorsement.

 

 

7.2.                 In the event of a change of ownership of the property and or interest insured, whether on the basis of agreement or due to the death of the Insured, this Insurance shall automatically terminate 10 (ten) calendar days after such change of ownership, unless the Insurer has given his consent in writing to continue this Insurance.

 

 

ARTICLE 8

OBLIGATION OF THE INSURED IN THE EVENT OF LOSS OR DAMAGE

 

8.1.                The Insured, upon knowing or when it could be deemed that the Insured should have known about the occurrence of loss or damage to the property and or interest insured in this Policy, is obliged to:

 

8.1.1.                immediately notify it to the Insurer;

 

 

8.1.2.                within 60 (sixty) calendar days as from notification as stated in item (8.1.1.) submit a written report containing all known facts concerning the loss  or damage including the cause or causes of the loss and or damage to the best of his knowledge or assumption, an


atau kerusakan menurut hal yang diketahuinya atau dugaannya, rincian segala sesuatu yang hilang, rusak atau musnah dan juga segala sesuatu yang tidak terkena dampak kerugian dan atau kerusakan tersebut;

 

8.1.3.       paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.

 

8.2.              Pada waktu  terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung

wajib :

 

8.2.1.       sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk membantu menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut;

 

8.2.2.       mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.

 

8.2.3.       SPECIMENmemberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi;

 

Segala hak atas ganti-rugi menjadi hilang apabila ketentuan dalam pasal ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung.

 

PASAL 9 SISA BARANG

 

9.1.              Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung bertanggung jawab, termasuk menjaga dan menyimpan sisa barang yang terselamatkan, jika ada.

 

9.2.              Ketentuan pada ayat (9.1.) di atas tidak dapat diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan polis ini.

 

PASAL 10 DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM

 

Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi berdasarkan Polis ini, Tertanggung wajib menyampaikan :

 

10.1.         formulir laporan klaim

 

10.2.         fotocopy Polis

 

10.3.         Berita Acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan mengenai peristiwa tersebut

 

10.4.         laporan rinci dan selengkap mungkin tentang hal ikhwal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu

 

10.5.         keterangan-keterangan dan bukti-bukti   lain yang relevan,


account of all the articles or items of property lost, damaged or destroyed as well as all insured property which is not affected by such loss or damage;

 

 

8.1.3. at the latest within 12 (twelve) months from the occurrence of any loss and or damage, lodge a claim to the Insurer regarding the amount of loss incurred.

 

8.2.                  Upon te occurrence of the loss or damage the  Insured is

obliged to:

 

8.2.1.                 as far as possible save the property and or interest insured and allow other party to save such property and or interest;

 

 

 

8.2.2.                 safeguard the property and or interest insured which still has salvage value;

 

8.2.3.                 provide full assistance to the Insurer or other party appointed by the Insurer to conduct investigation of the loss or damage occurred

 

 

All rights to indemnification  shall be forfeited if  the provisions of this article are not fulfilled by the Insured.

 

ARTICLE 9 SALVAGE

 

9.1.         In the event of loss or damage, the Insured shall be responsible, including to safeguard and keep  the salvage, if any.

 

9.2.         Provisions under paragraph (9.1.) above shall not be meant as an admission of liability of the Insurer under this Policy.

 

 

ARTICLE 10

CLAIM SUPPORTING DOCUMENT

 

In the event the Insured lodges a claim under this Policy, the Insured is obliged to submit :

 

10.1.           claim form

 

10.2.           copy of the Policy

 

10.3.           Official Report from local Kepala Kepolisian or Official Report from Kepala Desa or Kepala Kelurahan concerning the incident

 

10.4.           detailed and complete report regarding the circumstances which according to his knowledge have caused the loss or damage;

 

10.5.           any other relevant information and evidence, which is


yang wajar dan pantas diminta oleh Penanggung.

 

PASAL 11 LAPORAN TIDAK BENAR

 

Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja:

 

11.1.         mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi ;

 

11.2.         memperbesar jumlah kerugian yang diderita;

 

11.3.         menyembunyikan atau tidak memberitahukan nilai barang- barang yang seharusnya menjadi bagian dari harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian dengan tujuan untuk menghindari pertanggungan di bawah harga;

 

11.4.         SPECIMENmemberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;

 

11.5.         menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang - barang yang musnah;

 

11.6.         mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.

 

PASAL 12

KERUGIAN ATAU KERUSAKAN ATAS BARANG BERGERAK

 

12.1.         Untuk kerugian atau kerusakan barang bergerak, Tertanggung dalam waktu yang wajar wajib memberikan:

12.1.1.           dalam hal perabot rumah tangga:

daftar nama barang dan taksiran harga barang yang diuraikan secara rinci satu demi satu sesuai dengan harganya sesaat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar khusus tentang sisa barang itu;

 

12.1.2.           dalam hal bahan-bahan dan barang-barang dagangan:

daftar khusus berisi penilaian tentang segala sesuatu yang ada sesaat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar khusus tentang nilai barang yang tersisa;

 

12.1.3.           buku-buku, catatan administrasi dan surat-surat terkait jika dikehendaki oleh Penanggung; kalau semuanya itu tidak ada, maka dapat diganti dengan faktur-faktur, catatan atau daftar yang dapat membuktikan kerugian itu.


reasonably and properly requested by the Insurer.

 

ARTICLE 11 FRAUDULENT REPORT

 

The Insured with the intention of taking benefit from this Policy shall not be entitled to get indemnification if the Insured deliberately:

 

11.1.       discloses facts and or makes statements which are untrue regarding circumstances relating to the proposal submitted at the time of effecting this Policy and relating to the loss and or damage that occurred;

 

 

11.2.       exaggerates the amount of loss suffered;

 

11.3.       hides or does not disclose the value of items which are supposed to be part of the property or interest insured at the time of the occurrence of loss with the intention to avoid under insurance;

 

 

11.4.       declares items which did not exist as being existent at the time of incident and states such items as had been destroyed;

 

11.5.       hides saved items or their salvage and declares those items as had been destroyed;

 

 

11.6.       uses any letter or evidence which is fake, falsehood or deceit.

 

ARTICLE 12

LOSS OF OR DAMAGE TO MOVABLE ITEMS

 

 

12.1.            In respect of loss of or damage to movable items, the Insured within reasonable time is obliged to submit:

12.1.1.             regarding household goods:

a list containing detailed type of each and every item and its estimated value immediately before the loss or damage as well as a list containing the salvage value;

 

12.1.2.             regarding raw materials and merchandise:

a list containing estimated value of each and every item immediately before the loss or damage as well as a list containing the salvage value;

 

 

12.1.3.             books, administration records and relevant documents as may be requested by the Insurer; if not available, invoices, notes, or any document which can be used to prove the loss.


 

12.2.   Barang-barang umum:

 

 

 

12.2.

General items:

12.2.1.              Dalam            hal

barang

-      barang

yang

 

12.2.1.       In the event the items insured under this Policy


dipertanggungkan dalam Polis ini dinyatakan dengan sebutan umum, yaitu “perabot rumah”, “mesin - mesin”, “harta benda”, “bahan - bahan” atau “barang - barang dagangan”, yang dimaksud di sini ialah perabot rumah tangga, mesin-mesin, harta benda, bahan-bahan atau barang - barang dagangan  yang pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan  ada  di tempat yang tersebut dalam Polis, dengan tidak memandang apakah sudah atau belum ada di tempat tersebut ketika pertanggungan dibuat, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 13 Polis ini.

 

Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang- barang yang tidak tergantikan untuk mana ketentuan khusus yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung dapat diberlakukan

 

12.2.2.    Jika       jenis       barang   -   barang           yang dipertanggungkan dirinci dalam Polis, ketentuan dalam ayat (12.2.1.) di atas hanya berlaku apabila barang-barang tersebut berada di tempat itu pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.

 

PASAL 13

SPECIMENPENETAPAN HARGA DALAM HAL KERUGIAN

 

 

Kecuali disetujui lain, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan :

 

13.1              Penetapan harga didasarkan pada nilai sebenarnya harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadi kerugian atau kerusakan, dengan memperhitungkan unsur penyusutan teknis tanpa ditambah unsur laba.

 

13.2              Penetapan harga atas bangunan, tidak memperhatikan letak, lokasi dan atau penggunaan bangunan tersebut.

 

13.3              Barang-barang, bahan-bahan atau barang-barang dagangan dihitung menurut harga beli pada saat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dengan mempertimbangkan unsur ketinggalan mode.

 

PASAL 14 GANTI RUGI

 

14.1.         Perhitungan besarnya kerugian adalah selisih antara nilai sebenarnya sesaat sebelum dengan  nilai  sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian atau kerusakan.

 

14.2.         Nilai barang rongsokan diperhitungkan untuk mengurangi jumlah ganti rugi yang dapat dibayarkan.

 

14.3.         Jika terjadi pertanggungan diatas harga, tanggung jawab Penanggung setinggi-tingginya sebesar nilai sebenarnya harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

 

14.4.         Jika terjadi pertanggungan dibawah harga sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 maka:


are described  in general terms, such as “household goods”, “machinery”, “property”, “materials” or “merchandise” hereinafter meant as household goods, machinery, property, materials or merchandise which at the time of the loss or damage were at the place mentioned in this Policy, regardless whether they were there or not at the time this insurance was effected; subject always to the provisions of Article 13 of this Policy

 

 

 

 

This provision shall not be applicable to irreplaceable items for which special provisions agreed by the Insurer and the Insured will be applied

 

12.2.2. If the kind of the insured items is specified in this Policy, the provision under paragraph (12.2.1.) above will only be applied if those items were in existent at the premises at the time of the loss or damage.

 

ARTICLE 13

ASSESSMENT OF VALUE IN THE EVENT OF LOSS

 

Unless otherwise agreed, in the event of loss and or damage :

 

13.1.           The assesment of value shall be based on the actual value of the property insured immediately before the loss or damage, taking into account technical depreciation without adding any profit.

 

13.2.           In the assessment of the value of buildings no account shall be taken of their location or occupation.

 

13.3.           Goods, materials or merchandise shall be calculated by its purchase value immediately before the loss or damage by taking into account the obsolete factor.

 

 

ARTICLE 14 INDEMNITY

 

14.1.           The basis of calculation of the indemnity shall be a comparison of the value prior to and the value immediately after the loss or damage.

 

14.2.           The value of any scrap shall be taken into account in calculating the indemnity.

 

14.3.           In the event of over insurance the maximum liability of the Insurer shall be the actual value of the insured property and or interest.

 

14.4.           In the event of under insurance as mentioned in Article 16 :


14.4.1.           Penanggung hanya membayar ganti rugi secara proporsional yaitu perbandingan antara harga pertanggungan keseluruhan harta benda dengan nilai sebenarnya keseluruhan harta benda terhadap nilai kerugian atau kerusakan;

 

14.4.2.           jika  Polis  ini     menjamin  lebih  dari  satu  jenis barang,  ketentuan   ini  berlaku   untuk  masing- masing jenis barang tersebut secara terpisah; Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang tercantum dalam Polis;

 

14.4.3.           jika kerugian atau kerusakan suatu harta benda telah diperhitungkan dalam ganti rugi dan harta benda tersebut masih ada nilainya, maka Penanggung dan Tertanggung berhak atas nilai tersebut secara proporsional.

.

PASAL 15

CARA PENYELESAIAN GANTI RUGI

 

Jika   jumlah   ganti   rugi   telah   disetujui,   Penanggung   berhak menentukan pilihan cara penyelesaian ganti rugi sebagai berikut :

 

15.1.         pembayaran uang tunai;

 

15.2.         SPECIMENperbaikan, yaitu sebesar biaya untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan;

 

15.3.         penggantian, yaitu sebesar biaya untuk mengganti kerusakan dengan barang sejenis dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan;

 

15.4.         membangun kembali, yaitu sebesar biaya untuk membangun kembali ke kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan.

 

Penyusutan  teknis  diperhitungkan  dalam  pemberian  ganti  rugi tersebut.

 

PASAL 16 PERTANGGUNGAN DIBAWAH HARGA

 

16.1.         Jika pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis ini, harga pertanggungan keseluruhan harta benda lebih  kecil daripada nilai sebenarnya dari keseluruhan harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.

 

16.2.         Jika Polis ini menjamin lebih dari satu jenis barang , ketentuan ini berlaku untuk masing-masing jenis barang tersebut secara terpisah.

 

Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang tercantum dalam polis


14.4.1.       the Insurer will only indemnify proportionally i.e. comparison between total sum insured of property and total actual value of the property to amount of loss or damage ;

 

 

14.4.2.       if the Policy covers more than one items, this provision shall be applied to such each item separately;

the above shall be calculated before deduction of deductible stated in the Policy;

 

14.4.3.       if loss or damage of the property has been calculated in the indemnification and such property still have some value then the Insurer and the Insured shall be entitled to such value proportionally.

 

ARTICLE 15

METHOD OF CLAIM SETTLEMENT

 

In the event of indemnification has been agreed, the Insurer shall be entitled to take their option in the method of claim settlement as follows :

15.1.             cash payment;

 

15.2.             repair, that is the cost to repair the damage occurred to the same condition as it was immediately before the loss or damage;

 

15.3.             replacement, that is the cost to replace the damage occurred to the same condition as it was immediately before the loss or damage;

 

 

15.4.             reinstatement, that is the cost to reinstate the damage occurred to the same condition as it was immediately before the loss or damage.

 

The technical depreciation will be taken into account to such indemnification

 

ARTICLE 16  UNDER INSURANCE

 

16.1.           If at the time of the loss or damage caused by perils covered by this Policy, the total sum insured is less than actual value of all the property insured immediately before the loss or damage, then the Insured shall be considered as being his own insurer for the difference and shall bear a rateable proportion of the loss accordingly.

 

 

16.2.           If this Policy covers more than one items, this provision shall be applied to each item separately.

 

 

These conditions shall be applied before the application of deductible as stated in this Policy


BIAYA YANG DIGANTI

 

17.1.         Dalam hal  terjadi kerugian, uang jasa dan biaya penilai kerugian dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi beban Penanggung.

 

17.2.         Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna mencegah atau mengurangi kerugian atau kerusakan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (8.2.1) dan (8.2.2) mendapat ganti rugi dari Penanggung meskipun usaha yang dilakukan itu tidak berhasil.

.

PASAL 18 PERTANGGUNGAN LAIN

 

18.1.                  Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan Penanggung pertanggungan- pertanggungan lain atas harta  benda dan  atau kepentingan yang sama, jika ada.

 

18.2.                  Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung.

 

SPECIMENPASAL 19

GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP

 

19.1.                  Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dengan Polis ini, dimana harta benda dan atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis-polis yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya atas harta benda dan atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis-polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.

 

19.2.                  Ketentuan di atas akan tetap dijalankan, biarpun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada tanggal yang berlainan, yaitu jika  pertanggungan atau  semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (19.1.) di atas.

 

19.3.                  Dalam hal terjadi  kerugian  atau  kerusakan, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan lain yang sedang berlaku atas harta benda dan atau kepentingan yang sama.

 

Dalam   hal   Tertanggung   tidak   memenuhi      persyaratan   ini haknya atas ganti rugi menjadi hilang


REIMBURSEMENT

 

17.1.            In case of loss, service fees and honoraria for the loss adjuster and other experts appointed by the Insurer, shall be borne by the Insurer.

 

17.2.            Reasonable expenses disbursed by the Insured to prevent or reduce loss or damage in accordance with Article 8 paragraph (8.2.1.) and (8.2.2.) shall be reimbursed by the Insurer even though such effort was not successful.

 

 

ARTICLE 18  OTHER INSURANCE

 

18.1.           At the time of the attachment of this insurance, the Insured is obliged to notify the Insurer of any other insurances already effected on the same property and or interest, if any.

 

18.2.           If subsequent to the attachment of this Insurance, the Insured effected other insurance on the same property and or interest, such other insurance should be notified to the Insurer.

 

ARTICLE 19 INDEMNIFICATION OF MULTIPLE INSURANCES

 

19.1.                In the event of loss of or damage to the property and or interest insured by this Policy, where such property and or interest has also been insured by one or more other policies and the sum of the total sum insured under all policies (in force) is higher than the actual value of the property and or interest immediately before the occurrence of loss, the maximum amount recoverable under this Policy shall be reduced proportionately based on the proportion of the total sum insured of this Policy to the sum of the total sum insured of all policies (in force), but the premium shall not be reduced or refunded.

 

 

 

19.2.                The above provision shall remain in effect, even though said insurances are made up of several policies effected on various different dates, i.e. if the date of the policy or all policies precede the date of this Policy and they do not contain provision as stipulated in paragraph (19.1.) above.

 

 

19.3.                In the event of loss or damage, the Insured is obliged to notify in writing of any other insurance in force covering the same property and or interest.

 

 

Should the Insured fail to comply with these requirements his rights to indemnification shall be forfeited


SUBROGASI

 

20.1.                  Setelah pembayaran ganti rugi atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap  pihak  ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung.

 

20.2.                  Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut.

 

20.3.                  Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (20.2.) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi.

 

PASAL 21 RISIKO SENDIRI

 

SPECIMENUntuk setiap kerugian yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis.

 

Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 16, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan pertanggungan di bawah harga.

 

PASAL 22

KLAUSUL 72 JAM

 

22.1.                  Setiap peristiwa kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dipertanggungkan dianggap sebagai satu kejadian, dengan syarat jika serangkaian peristiwa terjadi dalam waktu 72 (tujuh puluh dua) jam sejak terjadinya peristiwa pertama, peristiwa-peristiwa tersebut dianggap sebagai kejadian tunggal.

 

22.2.                  Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian atau kerusakan walaupun disebabkan oleh risiko yang dipertanggungkan yang terjadi sebelum berlakunya Polis ini, atau segala kerugian yang terjadi setelah berakhirnya jangka waktu Polis.

 

PASAL 23 PEMBAYARAN GANTI RUGI

 

Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

 

PASAL 24

PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN

 

Setelah terjadi kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan berkurang sebesar kerugian atau kerusakan tersebut.


SUBROGATION

 

20.1.            Upon payment of indemnity on the property and or interest insured by this Policy, the Insurer shall replace the Insured as regard to any rights that the Insured has against third party concerning the loss. The rights of subrogation set out above shall be in force automatically without requiring any Power of attorney from the Insured.

 

 

 

20.2.            The Insured remains responsible for any action that could possibly prejudice the rights of the Insurer against third party.

 

20.3.            The failure of the Insured to carry out his responsibilities under paragraph (20.2.) above may remove or reduce the rights of the Insured to indemnification under this Policy.

 

 

ARTICLE 21 DEDUCTIBLE

 

For each and every loss, the Insured shall bear the amount of the deductible as stated in the Policy.

 

In case of under insurance as stated in Article 16, the calculation of the deductible will be applied after the calculation of under insurance.

 

ARTICLE 22

72 HOURS CLAUSE

 

22.1.            Each occurrence of loss and or damage caused by any insured perils shall constitute a single claim hereunder, provided that if more than one event shall occur within a period of 72 (seventy two) hours as from the first occurrence, such events shall be deemed to be a single event within the meaning hereof.

 

22.2.            The Insurer shall not be liable for any loss although caused by any insured perils occurring before the effective date and time of this Policy, nor for any loss occurring after the expiry date and time of this Policy.

 

 

ARTICLE 23 INDEMNIFICATION

 

The Insurer is obliged to settle the payment of indemnity within 30 (thirty) calendar days after a written agreement between the Insurer and the Insured on the amount of the indemnity.

 

 

ARTICLE 24 REINSTATEMENT OF THE SUM INSURED

 

After the occurrence of loss of or damage to property and or interest insured, the Sum Insured will be reduced by the amount of such loss or damage.


 


Setelah pemulihan kerusakan, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.

 

PASAL 25 HILANGNYA HAK GANTI RUGI

 

25.1.                  Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini

hilang dengan sendirinya apabila:

 

25.1.1.           tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (8.1.3.);

 

25.1.2.           tidak  mengajukan   keberatan   atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi;

 

25.1.3.           SPECIMENtidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini.

 

25.2.                  Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya

 

PASAL 26 MATA UANG

 

Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran.

 

PASAL 27 PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN

 

27.1.                  Selain dari hal-hal yang diatur pada pasal 4 ayat (4.2.), Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dan wajib memberitahukan alasannya.

 

Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatat atas pemberitahuan tersebut.

 

27.2.                  Apabila terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana dimaksud   pada   ayat   (27.1.)   di   atas,   premi   akan


After the reinstatement of the damage, the Insured may request reinstatement of the Sum Insured by paying additional premium on prorate basis for the unexpired period of insurance. However, the Insurer has the rights to decline such request.

 

 

ARTICLE 25

FORFEITURE OF RIGHTS TO INDEMNIFICATION

 

25.1.                  The  rights  of  the  Insured  to  indemnification  will  be

automatically forfeited if the Insured:

 

25.1.1.             fails to submit claim according to provisions of article 8 paragraph (8.1.3);

 

25.1.2.             fails to file an objection nor request for settlement by arbitration or other legal proceeding within 6 (six) months from the time the Insurer declares in writing that the Insured does not have any rights for indemnification;

 

 

25.1.3.             fails to comply with obligations under this Policy;

 

25.2.                  The rights of the Insured to claim for an indemnification which is greater than that has been  agreed by the Insurer will be forfeited if within 3 (three) months from the time the Insurer notifies in writing, the Insured does not submit any written objection or does not take settlement by arbitration or other legal proceeding.

 

 

ARTICLE 26 CURRENCY

 

In case of premium and or claim under this Policy is denominated in foreign currency but the payment will be settled in Rupiah currency, such payment shall be executed based on the selling rate of Bank Indonesia at the time of payment.

 

ARTICLE 27 TERMINATION OF INSURANCE

 

27.1.                  Other than those stipulated in article 4 paragraph (4.2.), the Insurer and the Insured are respectively entitled to terminate this Insurance at any time and are obliged to state the reasons

 

Such notification of termination shall be made in writing by registered letter by the party who wants the termination to the other party at their latest known address. The Insurer is released from all liabilities under this Policy within 5 (five) calendar days from the dispatch date of their notification

 

 

27.2.                  Should there be any termination of insurance as stated in paragraph (27.1.) above, a refund premium shall be


dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan oleh Tertanggung di mana selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.

 

PASAL 28 PENGEMBALIAN PREMI

 

Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi, kecuali dalam hal sebagaimana diatur pada Pasal 6, 7 dan 27.

 

PASAL 29 KLAUSUL PERSELISIHAN

 

1.       SPECIMENApabila timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan.

2.       Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur pada butir 1 diatas tidak dapat dicapai, Tertanggung dapat meminta Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) untuk bertindak sebagai mediator dalam upaya mencapai penyelesaian perselisihan tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di BMAI.

3.       Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur pada butir 1 diatas tidak dapat dicapai, Tertanggung tidak menempuh mediasi melalui BMAI atau menempuh mediasi melalui BMAI tetapi keputusan ajudikasi BMAI tidak dapat diterima oleh Tertanggung maka Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah satu pilihan penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini:

 

A.       Arbitrase

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Majelis Arbitrase Ad Hoc sebagai berikut :

 

a.1.        Majelis Arbitrase Ad Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter. Tertanggung dan Penanggung masing- masing menunjuk seorang Arbiter dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan, yang kemudian kedua  Arbiter tersebut memilih dan menunjuk Arbiter ketiga dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah Arbiter yang kedua ditunjuk. Arbiter ketiga menjadi ketua Majelis Arbitrase Ad Hoc.

 

a.2.        Dalam hal terjadi ketidaksepakatan dalam penunjukkan Arbiter ketiga, Tertanggung dan atau Penanggung dapat mengajukan permohonan kepada


made on pro rata basis for the unexpired insurance period, after being deducted by the Insurer’s acquisition cost. However, in case this insurance is terminated by the Insured whereas during the insurance period already lapsed there were claims with amounts exceeding the premium stated in the Schedule, the Insured shall not be entitled to any refund premium for the unexpired insurance period.

 

 

 

ARTICLE 28 REFUND OF PREMIUM

 

The Insured shall not be entitled to any refund of premium other than as stipulated in Articles 6, 7 and 27.

 

ARTICLE 29 DISPUTE CLAUSE

 

1.         In the event of any dispute arising between the Insurer and the Insured as consequence of the interpretation of liability or amount of indemnity of this Policy, the dispute shall be settled amicably within 60 (sixty) calendar days from the dispute arose. The dispute arises since the Insured has expressed in writing his disagreement on the subject matter of the dispute

 

2.         If the dispute could not be settled amicably as provided in item 1 above, the Insured may request the Indonesian Insurance Mediation Board (BMAI) to act as a mediator in order to settle the dispute subject to the terms and conditions applied by BMAI.

 

3.         If the dispute could not be settled amicably as provided in item 1 above, the Insured does not take settlement through BMAI or take the settlement through BMAI but the decision of adjudication of BMAI can not be accepted by the Insured then the Insurer shall give the option to the Insured to select either one of the following dispute clauses as stated below:

 

 

 

A.        Arbitration

It is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer shall settle the dispute through Arbitration Ad Hoc as follows :

 

a.1.        The Ad Hoc Arbitration consists of 3 (three) Arbitrators. The Insured and the Insurer shall each appoint one Arbitrator within 30 (thirty) calendar days from the date of the receipt of the written notification, then the two Arbitrators shall choose and appoint the third Arbitrator within 14 (fourteen) calendar days from the date of appointment of the second Arbitrator. The third Arbitrator shall act as Umpire of the Arbitration Ad Hoc.

 

a.2.        Should there be any failure as to the appointment of the third Arbitrator, the Insured and or the Insurer could request the Chairman of the court


ketua Pengadilan Negeri di daerah hukum termohon bertempat tinggal untuk menunjuk ketua Arbiter.

 

a.3.        Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak Majelis Arbitrase Ad Hoc terbentuk. Dengan persetujuan para pihak dan apabila dianggap perlu oleh Majelis Arbitrase Ad Hoc, jangka waktu pemeriksaan sengketa dapat diperpanjang.

 

a.4.        Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat  Tertanggung dan Penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan putusan Arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri yang berwenang atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.

 

a.5.        Untuk hal-hal yang belum diatur dalam Pasal ini berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang arbitrase, yang untuk saat ini adalah Undang- Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

 

B.       SPECIMENPengadilan

 

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.

 

4.       Dalam hal keputusan ajudikasi BMAI ditolak oleh Tertanggung, namun Tertanggung tidak melakukan upaya penyelesaian melalui arbitrase atau pengadilan dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal dikeluarkannya keputusan ajudikasi secara tertulis oleh BMAI tersebut, maka hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya.

 

PASAL 30 PENUTUP

 

30.1.                  Apabila terdapat perbedaan pada naskah antara yang tertera pada Polis ini dengan yang telah diedarkan melalui Surat Keputusan Pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia kepada segenap anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang aslinya disimpan di Kantor Sekretariat AAUI, maka yang berlaku adalah yang disebut terakhir.

 

30.2.                  Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


(Ketua  Pengadilan  Negeri)  where  the  defendant domiciles to appoint the Umpire.

 

a.3.        The examination of the dispute shall  be settled within 180 (one hundred and eighty) calendar days from the date of the formation of the Arbitration Ad Hoc. The period of examination of the case could be extended. Upon the agreement of both parties and if it is deemed necessary by the Arbitration Ad Hoc, the period of examination of the dispute could be extended.

a.4.        The Arbitration award is final and enforceable at law and binding the Insured and the Insurer. Should the Insured and or the Insurer fail to comply with the arbitration award, then the award shall be executed under the order of the Chairman of the competent court (Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang) at the request of the other party in dispute.

 

a.5.        Other matters which are not provided under this clause shall be subject to the provisions of laws on arbitration, which currently be the Act of the Republic of Indonesia Nr. 30 year 1999 dated August 12, 1999 regarding Arbitration and Alternative Dispute Resolution.

 

B.       Court

 

It is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer shall settle the dispute through the Court (Pengadilan Negeri) within the territory of the Republic of Indonesia.

 

4. In case of the decision of adjudication of BMAI is declined by the insured, but the insured does not take the case to arbitration or court within 180 (one hundred eighty) calendar days from the date of the adjudication’s decision made by BMAI in writing, then the rights of the Insured to indemnification will be automatically forfeited.

 

 

ARTICLE 30 CONCLUSION

 

30.1.                  Should there be any difference in the wordings contained in this Policy and that circulated under a decree of the Board of Executives of General Insurance Association of Indonesia to all members of the General Insurance Association of Indonesia (AAUI), the original of which is filed at the Secretariat of AAUI, then the valid version shall be the latter.

 

30.2.                  Other matters which may have not been sufficiently stipulated in this Policy shall be subject to the provisions of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) and or prevailing Laws and Regulations.

 

(This wording is a translation of the original version in Bahasa Indonesia; in the event of any dispute arising from the interpretation of any meaning herein, they shall be interpreted according to the original Bahasa Indonesia version ).

SHIP REPAIRERS LIABILITY