POLIS STANDAR ASURANSI |
INDONESIAN TERRORISM AND SABOTAGE |
||
TERORISME DAN SABOTASE
INDONESIA |
INSURANCE STANDARD POLICY |
||
Bahwa
Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis |
Whereas the Insured has submitted a written
proposal which |
||
yang
menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari |
constitutes the basis of and incorporated in
this Policy, the |
||
Polis ini,
Penanggung akan memberikan
ganti rugi kepada |
Insurer will indemnify the Insured against
loss of and or |
||
Tertanggung
terhadap kerugian atas dan atau kerusakan pada harta |
damage to the property and or interests
insured, subject to |
||
benda
dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan |
the terms and conditions printed, stated,
attached and or |
||
pada
syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan |
endorsed to this Policy. |
||
atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini. |
|
|
|
BAB I |
CHAPTER I |
||
JAMINAN |
COVERAGE |
||
PASAL 1 |
ARTICLE 1 |
||
RISIKO YANG DIJAMIN |
PERILS INSURED |
||
BAGIAN 1 – KERUSAKAN
MATERIAL |
SECTION 1 – MATERIAL DAMAGE |
||
Polis ini menjamin : |
|
This policy covers : |
|
1. Kerusakan
pada harta benda
dan atau kepentingan
yang 1. damage
to property and
or interest insured
directly
dipertanggungkan yang secara langsung
disebabkan oleh salah |
caused by one or more of the following perils: |
||||||||||||||
satu atau lebih dari risiko-risiko berikut: |
|
|
|
1.1. |
|
|
|
|
|
||||||
1.1. Terorisme |
|
|
|
|
|
|
|
Terrorism |
|||||||
1.2. Sabotase |
|
|
|
|
|
|
|
1.2. |
Sabotage |
||||||
1.3. Makar |
|
|
|
|
|
|
|
1.3. |
Subversive
acts |
||||||
1.4. Pencegahan
sehubungan dengan risiko-risiko butir 1.1., 1.2, |
1.4. Preventive Acts related to perils
1.1., 1.2. and 1.3 |
||||||||||||||
dan 1.3. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
2. Kerugian dan |
atau |
kerusakan
atas |
harta |
benda |
dan atau |
2. Loss and or damage to property and or interest insured |
|||||||||
kepentingan
yang dipertanggungkan yang
secara langsung |
directly
caused by looting occurring during
Terrorism and |
||||||||||||||
disebabkan |
oleh |
Penjarahan |
yang |
terjadi |
selama |
or Sabotage. |
|||||||||
berlangsungnya Terorisme dan atau Sabotase. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||
dengan syarat risiko-risiko tersebut
tidak berkembang dalam |
provided
that any of these perils does not develop in an |
||||||||||||||
rangkaian kejadian yang tidak terputus menjadi satu atau lebih dari |
uninterrupted chain
of events into
one or more
of the |
||||||||||||||
risiko-risiko yang dikecualikan. |
|
|
|
|
excluded perils. |
||||||||||
BAGIAN 2 – GANGGUAN USAHA |
|
|
|
|
SECTION 2 – BUSINESS
INTERRUPTION |
||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
of
insurance the |
||||||||
Penanggung setuju bahwa jika selama jangka
waktu asuransi usaha |
The Insurers agree that if during the period |
||||||||||||||
yang dijalankan oleh Tertanggung di lokasi yang diuraikan dalam |
business
carried on by the Insured at the premises specified |
||||||||||||||
Ikhtisar terganggu atau terpengaruh sebagai akibat dari kerugian |
in the
Schedule is interrupted
or interfered with
in |
||||||||||||||
kehancuran atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan |
consequence
of loss destruction or damage indemnifiable |
||||||||||||||
Bagian I, maka
Penanggung akan memberi
ganti rugi kepada |
under
Section I, then the Insurers shall indemnify the Insured |
||||||||||||||
Tertanggung untuk suatu
jumlah kerugian yang
selanjutnya |
for the
amount of loss as hereinafter defined resulting from |
||||||||||||||
didefinisikan yang diakibatkan oleh gangguan atau pengaruh tersebut |
such
interruption or interference provided that the liability of |
||||||||||||||
dengan syarat tanggung jawab Penanggung tidak dalam hal apapun |
the
Insurers in no case exceeds the sum insured or such |
||||||||||||||
melebihi harga pertanggungan atau jumlah lain yang disebutkan dalam |
other
sum as may hereinafter be substituted therefor by |
||||||||||||||
Endorsemen yang ditandatangani oleh atau atas nama Penanggung. |
Endorsement signed by or on behalf of the Insurers. |
||||||||||||||
KONDISI KHUSUS UNTUK BAGIAN
2 - GANGGUAN USAHA |
SPECIAL |
CONDITIONS
APPLIED TO SECTION
2 - |
|||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BUSINESS
INTERRUPTION |
|
||||
Dasar Asuransi |
|
|
|
|
|
|
|
Basis of Insurance |
|
||||||
Jaminan yang |
diberikan Bagian ini terbatas pada hilangnya Laba |
The cover provided |
under this Section shall be limited to loss |
||||||||||||
Kotor karena (a) Penurunan Hasil Penjualan dan (b) Kenaikan Biaya |
of Gross
Profit due to (a) Reduction in Turnover and (b) |
||||||||||||||
Kerja dan jumlah yang dapat dibayarkan sebagai ganti rugi disini |
Increase
in Cost of Working and the amount payable as |
||||||||||||||
adalah: |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
indemnity hereunder shall be: |
|||||
a) |
sehubungan
dengan Penurunan Hasil Penjualan: jumlah |
(a) |
in respect
of Reduction in
Turnover: the sum |
||||||||||||
|
yang diperoleh
dengan perkalian Tingkat
Laba Kotor |
|
produced
by applying the Rate of Gross Profit to |
||||||||||||
|
terhadap
suatu jumlah dimana Hasil Penjualan selama |
|
the
amount by which the Turnover during the |
||||||||||||
|
Jangka
Waktu Ganti Rugi kurang dari Hasil Penjualan |
|
Indemnity
Period shall fall short of the Standard |
||||||||||||
|
Standar
sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau |
|
Turnover
in consequence of the loss destruction or |
||||||||||||
|
kerusakan |
|
|
|
|
|
|
|
damage |
||||||
b) |
sehubungan
dengan Kenaikan Biaya Kerja: pengeluaran |
(b) in respect of Increase in Cost of Working:
the |
|||||||||||||
|
tambahan
yang perlu dan wajar yang timbul semata-mata |
|
additional
expenditure necessarily and reasonably |
1
untuk menghindari atau
mengurangi Penurunan Hasil Penjualan yang mana pengeluaran tersebut seharusnya
timbul selama Jangka Waktu Ganti Rugi sebagai akibat dari Insiden, tetapi tidak
melebihi jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap
jumlah penurunan yang berhasil dihindari
dikurangi dengan suatu jumlah
yang dihemat selama Jangka Waktu Ganti Rugi sehubungan dengan biaya dan
pengeluaran dari usaha tersebut yang dapat dibayarkan dari Laba Kotor yang
hilang atau berkurang sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan.
Dengan syarat
bahwa jika harga pertanggungan butir ini kurang dari jumlah yang diperoleh
dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap Hasil Penjualan Tahunan (atau
kelipatan yang naik secara proporsional jika Jangka Waktu Ganti Rugi Maksimal
melebihi 12 (dua belas) bulan) jumlah yang dapat dibayarkan berkurang secara
proporsional.
Ketentuan
Memo 1 - Manfaat dari Lokasi Lain
Jika selama jangka waktu
ganti rugi barang dijual atau jasa diberikan di tempat selain daripada Lokasi
bersangkutan untuk manfaat Usaha baik oleh Tertanggung atau pihak-pihak lain
yang bertindak atas namanya, uang yang telah dibayar atau yang dapat dibayar
sehubungan dengan penjualan atau jasa tersebut akan diperhitungkan dalam
menghitung Hasil Penjualan selama Jangka Waktu Ganti Rugi.
Memo 2 – Pengembalian Premi
Jika Tertanggung
mendeklarasikan paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun polis
bahwa Laba Kotor yang diperoleh selama jangka waktu akuntansi 12 (dua belas)
bulan hampir bersamaan dengan jangka waktu asuransi, sebagaimana ditegaskan
oleh auditor Tertanggung, kurang dari harga pertanggungan, pengembalian premi
secara prorata tidak lebih dari satu pertiga premi yang telah dibayar atas
harga pertanggungan untuk jangka waktu asuransi tersebut akan dibayar atas
selisihnya.
Jika terjadi kerugian
kehancuran atau kerusakan yang menimbulkan suatu klaim berdasarkan polis ini,
pengembalian tersebut akan dibayarkan hanya sehubungan dengan jumlah selisihnya
seandainya bukan karena kerugian kehancuran atau kerusakan tersebut.
BAB II
PENGECUALIAN
PASAL 2
PENGECUALIAN
1.
PENGECUALIAN UNTUK BAGIAN 1
1.1. KERUSAKAN MATERIAL
Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan
pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara
langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari:
1.1.1. pencurian dan atau kehilangan pada saat
dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;
1.1.2. kesengajaan Tertanggung, wakil
Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;
1.1.3. kesengajaan pihak lain dengan
sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi
di luar kendali Tertanggung;
1.1.4.
kesalahan atau kelalaian
yang disengaja oleh
incurred for the
sole purpose of avoiding or diminishing the Reduction in Turnover which but for
that expenditure would have taken place during the Indemnity Period in
consequence of loss destruction or damage, but not exceeding the sum produced
by applying the Rate of Gross Profit to the amount of the reduction thereby
avoided
less any sum saved during the
Indemnity Period in respect of such of the charges and expenses of the business
payable out of Gross Profit as may cease or be reduced in consequence of loss
destruction or damage.
Provided that if the sum
insured by this item be less than the sum produced by applying the Rate of
Gross Profit to the Annual Turnover (or to a proportionately increased multiple
thereof where the Maximum Indemnity Period exceeds 12 (twelve) months) the
amount payable shall be proportionately reduced.
Provisions
Memo 1 - Benefits from Other Premises
If during the
Indemnity Period goods are sold or services are rendered else where than at the
Premises for the benefit of the Business either by the Insured or by others
acting on his behalf, the money paid or payable in respect of such sales or
services shall be taken into account in arriving at the Turnover during the
Indemnity Period.
Memo 2 - Return of Premium
If the Insured declares at
the latest 6 (six) months after the expiry of any policy year that the Gross
Profit earned during the accounting period of 12 (twelve) months most nearly
concurrent with any period of insurance, as certified by the Insured’s auditors,
was less than the sum insured thereon, a pro rata return of premium not
exceeding one third of the premium paid on such sum insured for such period of
insurance shall be made in respect of the difference.
If any loss destruction or
damage has occurred giving rise to a claim under this policy, such return shall
be made in respect only of so much of said difference as is not due to such
loss destruction or damage.
CHAPTER II
EXCLUSIONS
ARTICLE 2
EXCLUSIONS
1.
EXCLUSIONS APPLIED TO SECTION
1 - MATERIAL DAMAGE
1.1. This Policy does not cover any loss of or
damage to property and or interest insured directly or indirectly caused by or
as a consequence of:
1.1.1. theft and or loss during and after the
occurrence of an insured peril;
1.1.2. willful act of the Insured, his
representatives or other party by the order of the Insured;
1.1.3. willful
act of other party acknowledged by the Insured, unless it can be proved that it
occurs beyond the control of the Insured;
1.1.4. willful wrongdoing or
negligence by the Insured or his representatives;
2
Tertanggung atau wakil Tertanggung;
1.1.5. segala macam bahan
peledak kecuali yang dipergunakan dalam tindakan Terorisme dan atau Sabotase;
1.1.6. reaksi nuklir termasuk
tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran
radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan
dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan;
1.1.7. penghentian
seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau
penghentian suatu proses atau kegiatan;
1.1.8. kehilangan
hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau
pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah
atau melawan hukum oleh seseorang;
1.1.9. gangguan usaha atau
segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya
konsekuensial (kecuali dinyatakan secara khusus dan dengan tambahan premi).
1.2. Polis ini tidak menjamin
kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau
dikontribusi oleh atau timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau
biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan
khusus untuk itu:
1.2.1 Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara,
Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan,
Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan;
dalam suatu tuntutan, gugatan
atau perkara lainnya, di mana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara
langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang
dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan
sebaliknya;
1.2.2 biaya pembersihan puing-puing.
1.3. HARTA BENDA DAN ATAU KEPENTINGAN YANG DIKECUALIKAN
Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan dalam Ikhtisar Pertanggungan, Polis ini tidak
menjamin:
1.3.1.
barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya
atau atas dasar komisi;
1.3.2.
kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal
laut dan sejenisnya;
1.3.3. logam
mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
1.3.4.
barang antik atau barang seni;
1.3.5.
segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan
cetakan;
1.3.6.
efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen,
perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku
usaha dan catatan-catatan sistem komputer;
1.3.7.
perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;
1.3.8.
pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar;
1.1.5. any
kind of explosives except using during Terrorism
and Sabotage acts;
1.1.6.
nuclear reaction, including but not limited to nuclear radiation, ionization,
fusion, fission or pollution by radioactivity, regardless of whether such
processes occur inside or outside the buildings where the property and or
interest insured is contained;
1.1.7.
total or partial cessation of works, or retarding or
interruption or cessation of any process or operation;
1.1.8.
permanent or temporary dispossession resulting from confiscation, commandeering or
requisition by any lawfully constituted authority or body, or unlawful
occupation by any person;
1.1.9. business interruption, or any kind of
consequential loss (unless specifically declared to be covered and with
additional premium).
1.2.
This Policy does not cover any loss of or
damage to property and or interest
insured directly or indirectly caused by or contributed to or arising from or
as a consequence of the following perils and or expenses, unless otherwise
extended :
1.2.1. Riots, Strikes, Locked-out
Workers, Malicious Acts, Civil Commotions, Insurrection/Popular Rising, Usurped
Power, Revolution, Rebellion, Military Power, Invasion, Civil War, War and
Hostilities;
in any action,
suit or other proceedings, where the Insurer alleges that loss or damage is
directly or indirectly caused by one or more of the excluded perils under this
Section, the burden of proof that such loss or damage is covered shall be upon
the Insured;
1.2.2. debris removal expenses.
1.3. PROPERTY AND OR INTEREST
EXCLUDED
Unless otherwise specifically extended, this Policy does not cover loss
of or damage to property insured which is the cause of :
1.3.1. goods held in trust and
or on consignment or on commission;
1.3.2. motor
vehicle, heavy equipment, railway locomotive, aircraft, watercraft and the
like;
1.3.3. bullion, jewelry, precious stones;
1.3.4. curiosity or work of art;
1.3.5. plans, drawings or
designs, patterns, models or moulds and prints;
1.3.6. effects, bonds, shares or
all kinds of negotiable certificates and documents, stamps and excise stamps,
notes and coins, cheques, business books and computer records;
1.3.7. computer software, magnetic cards, chips;
1.3.8. foundation, basement, fence;
3
1.3.9.
pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;
1.3.10.
taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase
atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan,
waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah,
terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda
pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.
2.
PENGECUALIAN UNTUK BAGIAN 2 - GANGGUAN USAHA
Perluasan ini tidak menjamin :
2.1. setiap kerugian yang terjadi selama jangka
waktu Risiko Sendiri yang dinyatakan dalam Ikhtisar Pertanggungan yang harus ditanggung oleh Tertanggung;
2.2.. Kerugian yang disebabkan oleh gangguan
pada bisnis yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh:
2.2.1. tiap pembatasan pada konstruksi kembali
atau operasi yang diberlakukan otoritas publik;
2.2.2. ketidak-cukupan modal Tertanggung untuk
pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang, hancur atau rusak tepat
pada waktunya;
2.2.3. penundaan, pengakhiran
atau pembatalan sewa ijin atau pesanan dsb. yang terjadi setelah tanggal saat
barang-barang hilang, hancur atau rusak tersebut kembali dalam kondisi dapat
dioperasikan dan kegiatan usaha dapat dimulai lagi, seandainya sewa ijin atau
pesanan dsb. belum berakhir atau ditunda atau dibatalkan;
2.2.4. kehilangan pasar atau kerugian lanjutan
lain kecuali secara khusus dijamin pada polis ini.
2.3. peningkatan kerugian yang disebabkan oleh
penegakan hukum atas peraturan atau hukum yang mengatur penggunaan,
rekonstruksi, perbaikan atau penghancuran dari setiap harta benda yang
dipertanggungkan pada polis ini;
2.4. setiap kerugian lanjutan
yang diikuti dengan kerusakan harta benda yang tidak dapat diberikan ganti rugi
di Bagian 1.
BAB III
D E F I N I S I
PASAL 3
Menyimpang dari
arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku,
untuk keperluan Polis ini semua istilah yang dicetak miring diartikan
sebagaimana diuraikan berikut ini:
1. Terorisme adalah suatu tindakan,
termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau
kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh
seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau
berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik,
agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi
pemerintahan dan atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.
2. Sabotase adalah tindakan pengrusakan
harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya
nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang,
baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi
atau pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik, agama, ideologi atau yang
sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau
1.3.9. standing timber, growing
crops, pets and or animals;
1.3.10. landscape, land (including topsoil,
backfill, drainage or culvert), channels, ways, runways, railway lines, dams,
reservoirs, canals, rigs, wells, underground pipelines, underground cables,
tunnels, bridges, docks, piers, wharves, mining property underground, offshore
property.
2.
EXCLUSIONS APPLIED TO SECTION
2 - BUSINESS INTERRUPTION
This extension does not cover :
2.1. any loss
occuring during the Time Excess
period stated in the Schedule to be borne by the Insured;
2.2. any loss
resulting from interruption of or interference with the business directly or
indirectly attributable to:
2.2.1. any restriction or reconstruction or
operation imposed by any public authority;
2.2.2. the Insured's lack of sufficient capital
for timely restoration of or replacement of property lost, destroyed or
damaged;
2.2.3. suspension, lapse or cancellation of a
lease license or order etc. Which occurs after the date when the items lost,
destroyed or damaged are again in operating condition and the business could
have been resumed, if said lease license or order etc. had not lapsed or had
not been suspended or cancelled;
2.2.4. loss of market or any other consequential
loss except as specifically insured herein.
2.3. increase in loss caused by the enforcement
of any ordinance or law regulating the use, reconstruction, repair or
demolition of any property insured hereunder;
2.4. any consequential loss
following property damage not recoverable under Section 1
CHAPTER
III
DEFINITIONS
ARTICLE 3
Notwithstanding
anything which may be defined in any laws or regulations to the contrary, for
the purpose of this Policy, all terminology printed in italics shall be defined
as follows:
1. Terrorism is an act, including but not
limited to the use of force or violence and/or the threat
thereof, of any person or group(s) of persons whether acting alone or on behalf
of or in connection with any organization(s) or government(s), committed for
political, religious, ideological or similar purposes including the intention
to influence any government and/or to put the public, or any section of the
public, in fear.
2. Sabotage is a destructive act against
property or the obstruction of work process or causing the reduction in value
of work, by any person or group(s) of persons whether acting alone or on behalf
of or in connection with any organization(s) or government(s) in an attempt to
achieve a political, religious, ideological or similar goals including the
intention to influence any government and/or to
4
membuat publik atau bagian dari publik dalam
ketakutan.
3. Penjarahan adalah pengambilan atau
perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (tidak
termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau
dimiliki secara melawan hukum.
4. Kerusuhan adalah tindakan suatu
kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang
dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban
umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda
orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara sejauh tindakan
tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.
5. Pemogokan adalah tindakan pengrusakan
yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja
atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari
24 (dua puluh empat) orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam
usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan
protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan
sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.
6. Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan
yang
sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua
belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh
pekerja kurang dari 24 (dua puluh) empat orang), akibat dari adanya pekerja
yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan sejauh tindakan tersebut
tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.
7. Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang
yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah
atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di
bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau
menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/ penjarah sejauh
tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.
8. Pencegahan adalah tindakan pihak yang
berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau
mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko Terorisme dan Sabotase.
9. Huru-hara adalah keadaan di satu kota
di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau
dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan
keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan
pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul
ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan
normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau
transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (dua puluh empat) jam
secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian
tersebut.
10. Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar
rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam
kurun waktu 12 (dua belas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah
de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap
Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
11. Pengambilalihan
Kekuasaan adalah
keadaan yang
put the public, or any section of the public, in
fear.
3. Looting is the appropriation of
property belonging to another by any person (excluding
those employed by or under the control of the Insured), with the intention of
permanently depriving that other of it.
4. Riots is an act of a group of at
least 12 (twelve) persons, who in the execution of their
common purpose cause public disturbance tumultuously with violence and damage
to the property of others, not amounting to Civil
Commotions provided that such act is
not appertaining to the act of Terrorism.
5. Strikes is a deliberate act of
damage, by a group of workers of at least 12 (twelve)
persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce
is less than 24 (twenty-four) persons), refusing to work as usual in an attempt
to force the employer to accept their demands or to protest against any terms
of employment enforced by the employer provided that such act is not
appertaining to the act of Terrorism.
6. Locked-out Workers is a deliberate act of
damage, by a group of workers of at least 12 (twelve) persons or one half
of the entire workforce (if the total number of workforce is less than 24
(twenty-four) persons), to protest against the termination or suspension of a
fellow employee by the employer provided that such act is not appertaining to
the act of Terrorism..
7. Malicious Acts is an act of any person(s) deliberately causing
damage to the property of others driven by
vengeance, hatred
, anger or vandalistic, except such acts done by the employee(s) of the
Insured, or any person(s) on behalf of the Insured, or by person(s) entrusted
by the Insured to maintain or keep such property, or by thieves/robbers/looters
provided that such act is not appertaining to the act of Terrorism.
8. Preventive Acts is an act of any lawfully
constituted authority or body in an attempt to prevent or suppress the
occurrence of any of insured perils or to minimize the consequences of Terrorism
and Sabotage.
9. Civil Commotions is an act of a large number
of people acting together disrupting public peace and disturbance
tumultuously with violence and a chain of destruction of a large number of
properties, indicated by the cessation of more than one half of the normal
activity of commercial/shopping or business areas or schools or public
transportation in one city for at least 24 (twenty-four) hours consecutively
commencing immediately before, during or after the event.
10. Insurrection/Popular Rising is an uprising of a majority of
the people in the capital city of the country, or in three or more capital
cities of the provinces within 12 (twelve) days, demanding a change in the
government de jure or de facto, or open resistance against the government de
jure or de facto, not amounting to a Rebellion.
11. Usurped Power is a situation where the established
5
memperlihatkan
bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan
digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan
pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.
12. Revolusi adalah gerakan rakyat dengan
kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan
(pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de
jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
13. Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi
dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan
terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang
menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan
Pemerintah yang sah de jure atau de facto.
14. Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan
bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak
30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah
yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan
keamanan umum.
15. Invasi adalah tindakan kekuatan
militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud
menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap.
16. Perang Saudara adalah konflik bersenjata
antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan
tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.
17. Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata
secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang
antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan
perang gabungan antar negara.
18. Makar adalah tindakan seseorang
yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi
atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan
kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau memengaruhinya dengan Terorisme
atau Sabotase
atau kekerasan.
19. Risiko Sendiri adalah jumlah tertentu yang
menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian dalam bentuk nominal untuk
Kerugian Material (Bagian 1) dan dalam bentuk satuan hari untuk Gangguan Usaha
(Bagian 2).
20. Laba Kotor adalah suatu jumlah dimana:
- jumlah dari nilai Hasil Penjualan dan nilai stok
akhir dan sedang dalam pengerjaan melebihi
- jumlah dari nilai stok awal
dan sedang dalam pengerjaan dan Biaya-Biaya Kerja Yang Tidak Diasuransikan.
Catatan: Nilai stok awal dan
akhir dan sedang dalam pengerjaan akan dihitung sesuai dengan metode akuntansi
yang normal dari Tertanggung, dengan memperhitungkan depresiasi.
21. Biaya Kerja Yang Tidak
Diasuransikan adalah biaya variabel dari kegiatan usaha yang tidak
diasuransikan pada polis ini:
21.1. pajak penjualan dan pembelian
21.2. pembelian (dikurangi potongan yang
diterima)
21.3. pengangkutan, pengepakan dan ongkos angkut
22. Hasil Penjualan adalah sejumlah uang (dikurangi potongan yang
order has been overthrown and
replaced by some illegal authority which is in a position to lay down rules of
conduct and also ensure that the rules are obeyed.
12. Revolution is an uprising of the people
with force to make a radical change to the current public administration
system of the country or to overthrow the established government de jure or de
facto, not amounting to a Rebellion.
13. Rebellion is a state of organized
resistance against the established authority with the
object of supplanting or overthrowing it with force using fire arms which
threatens the existence of such authority.
14. Military Power is an act by a group of home
or foreign armed forces personnel consisting of at least 30 (thirty)
persons using force with the intention to overthrow the established authority
or to cause public disorder and disturbance.
15. Invasion is an act by the military power of one country to penetrate or invade
the territory of another with the object of permanently or temporarily
occupying and taking control over such territory.
16. Civil War is an armed conflict between
regions or political factions within the territorial limits of a country
with the object of gaining legitimate power.
17. War and Hostilities is a widespread armed
conflict (whether or not war has been declared) or a warlike situation between
two or more countries, including military exercises of a country or
joint-military exercises between countries.
18. Subversive Acts is an act by any person on
behalf of or in connection with any organization with activities directed
towards the overthrow by force of the government “de jure” or “de facto”, or to
the influencing of it by Terrorism or Sabotage or violence.
19. Deductible/Time Excess is a certain amount of risk
to
be borne by the Insured for each loss in the form of nominal for
Material Damage (Section 1) and in the form of units a day for Business
Interruption (Section 2).
20. Gross Profit is the amount by which:
- the sum of the amount of the
Turnover and the amounts of the closing stock and work in progress shall exceed
- the sum of the amount of the opening stock and
work in progress and the amount of the Uninsured Working
Expenses.
Note: The amounts
of the opening and closing stocks and work in progress shall be arrived at in
accordance with the Insured’s normal accountancy methods, due provision being
made for depreciation.
21. Uninsured Working Expenses is the variable expenses of the business which
are not insured by this policy :
21.1.
turnover and purchases taxes
21.2.
purchases (less discount recived)
21.3.
carriage, packing and freight
22. Turnover is the money (less discount allowed) paid or
6
diberikan) yang dibayar atau
yang dapat dibayarkan kepada Tertanggung untuk barang yang dijual dan dikirim
dan untuk jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha di Lokasi.
23. Jangka Waktu Ganti Rugi adalah jangka waktu yang
dimulai dengan terjadinya kehilangan kehancuran atau kerusakan dan
berakhir tidak lebih lama dari Jangka Waktu Ganti Rugi Maksimal selama mana
hasil Usaha terpengaruh sebagai akibat daripadanya.
24. Tingkat Laba Kotor adalah yang dihasilkan atas
hasil penjualan selama tahun takwim sesaat sebelum tanggal kerugian kehancuran
atau kerusakan.
25. Hasil Penjualan Tahunan adalah hasil penjualan selama
12
(dua belas) bulan sesaat sebelum tanggal kerugian kehancuran atau
kerusakan.
26. Hasil Penjualan Standar adalah hasil penjualan selama
jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut sesaat sebelum tanggal
kerugian kehancuran atau kerusakan yang bersesuaian dengan Jangka Waktu Ganti
Rugi yang disesuaikan secara tepat dimana Jangka Waktu Ganti Rugi melebihi 12
(dua belas) bulan terhadap mana penyesuaian tersebut dibuat seperlunya untuk
memenuhi tren usaha dan berbagai variasi pada atau keadaan lain yang
memengaruhi usaha baik sebelum atau sesudah kerugian kehancuran atau kerusakan
atau yang mungkin memengaruhi Usaha seandainya tidak terjadi kerugian
kehancuran atau kerusakan, sehingga dengan demikian angka-angka yang
disesuaikan akan mencerminkan hasil sedekat mungkin sesuai praktek yang wajar
seandainya kerugian kehancuran atau kerusakan tidak terjadi yang mungkin dapat
dicapai selama jangka waktu terkait setelah kerugian kehancuran atau kerusakan.
BAB IV
SYARAT UMUM
PASAL 4
KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA
4.1. Tertanggung wajib:
4.1.1. mengungkapkan fakta
material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang memengaruhi
pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan
asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;
4.1.2. membuat pernyataan yang
benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi;
yang disampaikan
baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu
pertanggungan.
4.2. Jika
Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat
(4.1.) diatas, Penanggung
tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan
berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi.
4.3. Ketentuan
pada ayat (4.2.) diatas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak
diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui
oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan
pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui
pelanggaran tersebut.
payable to the Insured for
goods sold and delivered and for services rendered in the courses of the
business at the Premises.
23. Indemnity Period is the period beginning with
the
occurrence of loss destruction or damage and ending not later than the
Maximum Indemnity Period thereafter during which the results of the Business
shall be affected in consequence thereof.
24. Rate of Gross Profit earned on the turnover during
the
financial year immediately before the date of loss destruction or
damage.
25. Annual Turnover is the Turnover during the 12
(twelve) months immediately before the date of loss destruction or
damage.
26. Standard Turnover is the turnover during that
period in the 12 (twelve) months immediately before the date of loss
destruction or damage which corresponds with the Indemnity Period appropriately
adjusted where the Indemnity Period exceeds 12 (twelve) months to which such
adjustments shall be made as may necessary to provide for the trend of the
business and for variations in or other circumstances affecting the business
either before or after loss destruction or damage or which would have affected
the Business had the loss destruction or damage not occurred, so that the
figures thus adjusted shall represent as nearly as may be reasonably
practicable the result which but for the loss destruction or damage would have
been obtained during the relative period after the loss destruction or damage.
CHAPTER IV
CONDITIONS
ARTICLE 4
DUTY OF DISCLOSURE
4.1. The Insured is obliged to:
4.1.1. disclose
any material fact, being any information, description, circumstances and fact
which may influence the Insurer’s decision in accepting or declining an
insurance proposal and in charging a premium rate on it should the proposal be
accepted;
4.1.2. make true statements
regarding the matters relating to insurance contract;
declared whether at the time
of entering into the Insurance contract or during the insurance period.
4.2. Should the Insured fail to fulfill his duties as described in
paragraph (4.1.) above, the Insurer shall
not be liable to
indemnify
any loss and shall be entitled to terminate this insurance and shall not be
liable to refund the premium.
4.3.
Provisions under Paragraph (4.2.) above shall not be applied in regard to such
material fact which is undisclosed or untruly stated has already been known by
the Insurer, but the Insurer does not exercise his rights to terminate the
insurance within 30 (thirty) calendar days after the Insurer becomes aware of
such breach.
7
PASAL 5
PEMBAYARAN PREMI
5.1. Merupakan syarat dari
tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap
premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima
seluruhnya oleh Penanggung:
5.1.1. jika
jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih,
maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis;
5.1.2. jika
jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender,
pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan
jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam Polis.
5.2. Pembayaran premi dapat
dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain
yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.
Penanggung dianggap telah menerima pembayaran
premi, pada saat:
5.2.1. diterimanya pembayaran tunai; atau
5.2.2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening
Bank Penanggung; atau
5.2.3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi
bersangkutan secara tertulis.
5.3. Apabila premi dimaksud
tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endorsemen pembatalan terhitung
mulai tanggal berakhirnya tenggang
waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan
dari semua tanggung jawab atas
kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun
demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu
pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari premi
satu tahun.
5.4. Apabila
terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (5.1.1.) dan (5.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung
jawab
terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang
waktu bersangkutan.
PASAL 6
PERUBAHAN RISIKO
6.1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung
setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya
dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila:
6.1.1. terjadi perubahan atas
harta benda yang dipertanggungkan;
6.1.2. terjadi perubahan lokasi
di mana harta benda yang dipertanggungkan disimpan;
6.1.3. terjadi perubahan okupasi
dan atau konstruksi atas sebagian atau seluruh bangunan yang disebutkan dalam
Ikhtisar Pertanggungan;
6.1.4. terdapat barang-barang
lain yang disimpan di dalam bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar
Pertanggungan.
6.2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (6.1.) di atas,
Penanggung berhak :
6.2.1. menetapkan
pertanggungan ini diteruskan
dengan
ARTICLE 5
PREMIUM PAYMENT
5.1. It is a condition precedent
to liability under this Policy, any premium due must have been paid to and
actually received in full by the Insurer:
5.1.1. if
the period of insurance is 30 (thirty) calendar days or more, payment of
premium must be made within the grace period of 30 (thirty) calendar days
starting from the inception date of the Policy ;
5.1.2. if the period of
insurance is less than 30 (thirty) calendar days, payment of premium must be
made within the period of insurance specified in the Policy.
5.2.
Premium payment may be made by cash, cheque, giro, transfer or other means as
agreed between the Insurer and the Insured.
The Insurer shall be deemed as having received
the premium payment at the time when:
5.2.1. cash payment is received; or
5.2.2. the said premium is credited into the bank
account of the Insurer; or
5.2.3. the Insurer has agreed in writing on the
settlement of the said premium.
5.3. In the event of the premium is not paid in the manner and within
the time stipulated above, this Policy
shall be automatically terminated
without issuing cancellation endorsement starting from the expiry of the
grace period and the Insurer shall be discharged from any liability there from. However the Insured shall
remain obliged to pay the time on
risk premium for the insurance period already lapsed amounting to 20% (twenty
percent) of the annual premium.
5.4.
Should there be any loss covered by this Policy during the grace period as
stated in items (5.1.1.) and (5.1.2.) above, the Insurer shall only be liable for such loss if the
Insured
pays the premium within that grace period.
ARTICLE 6
ALTERATION TO RISK
6.1. The
Insured is obliged to notify the
Insurer of any circumstances which increases the risks insured under this
Policy, at the latest within 7 (seven) calendar days in case of:
6.1.1. any alteration to the property insured;
6.1.2. any alteration to the
location where the insured property is stored;
6.1.3. any alteration to
occupation and or construction of part of or whole building stated in the
Schedule;
6.1.4. there
are other goods stored in the building stated in the Schedule.
6.2. In respect of the risk
alterations mentioned in item (6.1.)
above, the Insurer is entitled to :
6.2.1. determine that this insurance be continued at
the
8
Lampiran SK No. 21/SK.AAUI/2016
|
|
suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi |
|
existing or a higher
premium rate, or |
|
||||||||||
|
|
yang lebih tinggi, atau |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
|
6.2.2. |
menghentikan pertanggungan sama sekali dengan |
6.2.2. |
terminate |
this insurance at once with a refund |
||||||||||
|
|
pengembalian
premi sebagaimana diatur pada pasal |
|
premium as stipulated in item (25.2) of
article 25 |
|||||||||||
|
|
25 ayat (25.2.) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
PASAL 7 |
|
|
|
|
|
|
|
ARTICLE 7 |
|
||
|
|
PINDAH TEMPAT DAN PINDAH
TANGAN |
|
|
REMOVAL AND CHANGE OF OWNERSHIP |
||||||||||
7.1. |
Pertanggungan ini tidak |
berlaku terhadap harta benda |
yang |
7.1.
This insurance shall not apply to
any insured property |
|||||||||||
|
dipertanggungkan
apabila harta benda tersebut dipindahkan |
which
has been removed to room or floor or location or |
|||||||||||||
|
ke
ruangan atau lantai atau tempat atau bangunan atau lokasi |
premises
other than those mentioned in this Policy, unless |
|||||||||||||
|
selain |
dari |
yang disebutkan dalam |
Polis, |
kecuali |
apabila |
the
Insurer has agreed to such removal beforehand and |
||||||||
|
sebelumnya
Penanggung telah menyetujui hal tersebut dan |
stated it in Policy Endorsement. |
|
||||||||||||
|
mencantumkannya dalam Lampiran Polis. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||
7.2. Apabila
harta benda dan
atau kepentingan yang |
7.2. In
the event of a change of ownership of the property and |
||||||||||||||
|
dipertanggungkan pindah
tangan, baik berdasarkan
suatu |
or
interest insured, whether on the basis of agreement or |
|||||||||||||
|
persetujuan
ataupun karena Tertanggung meninggal dunia, |
due to
the death of the Insured, this Insurance shall |
|||||||||||||
|
maka |
Polis
ini berakhir secara otomatis 10
(sepuluh) hari |
automatically terminate 10 (ten) calendar days after such |
||||||||||||
|
kalender |
sejak
pindah |
tangan
tersebut, |
kecuali |
apabila |
change
of ownership, unless the Insurer has given his |
|||||||||
|
Penanggung
memberikan persetujuan secara tertulis untuk |
consent in writing |
to continue this Insurance. |
|
|||||||||||
|
melanjutkannya. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
PASAL 8 |
|
|
|
|
|
|
|
ARTICLE 8 |
|
||
KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI
KERUGIAN |
OBLIGATION OF THE INSURED IN THE EVENT OF LOSS |
||||||||||||||
|
|
|
|
ATAU KERUSAKAN |
|
|
|
|
|
|
|
OR DAMAGE |
|
||
8.1. Tertanggung, sesudah
mengetahui atau pada
waktu ia |
8.1. The Insured, upon knowing or when it could
be deemed |
||||||||||||||
|
dianggap
seharusnya sudah mengetahui
adanya kerugian |
that the
Insured should have
known about the |
|||||||||||||
|
atau
kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang |
occurrence
of loss or damage to the property and or |
|||||||||||||
|
dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib: |
|
|
|
|
interest insured in this Policy, is obliged to : |
|
||||||||
|
8.1.1.
segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung; |
8.1.1.
immediately notify it to the Insurer; |
|
||||||||||||
|
8.1.2. |
|
dalam
waktu 7 (tujuh) hari kalender |
setelah |
ayat |
8.1.2. |
within |
7 (seven)
calendar days after |
|||||||
|
|
|
(8.1.1.)
di atas, memberikan keterangan tertulis yang |
|
notification as
stated in paragraph
(8.1.1.) |
||||||||||
|
|
|
memuat hal
ikhwal yang diketahuinya tentang |
|
above, |
submit |
written
notice |
containing |
|||||||
|
|
|
kerugian atau
kerusakan tersebut. Keterangan |
|
circumstances
of loss or damage known to |
||||||||||
|
|
|
tertulis itu
harus menguraikan tentang
segala |
|
him.
Such written notice shall describe any |
||||||||||
|
|
|
sesuatu
yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan |
|
item burnt,
destroyed, lost, damaged
and |
||||||||||
|
|
|
terselamatkan
serta mengenai penyebab kerugian |
|
saved as
well as the cause of loss or damage |
||||||||||
|
|
|
atau kerusakan yang terjadi; |
|
|
|
|
|
|
occurred; |
|
|
|||
|
8.1.3. |
paling
lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan |
8.1.3. at the latest within 12 (twelve) months
from the |
||||||||||||
|
|
|
sejak terjadinya
kerugian dan atau
kerusakan, |
|
occurrence
of any loss and or damage, lodge |
||||||||||
|
|
|
mengajukan
tuntutan ganti rugi kepada Penanggung |
|
a claim
to the Insurer regarding the amount of |
||||||||||
|
|
|
tentang besarnya jumlah
kerugian yang diderita. |
|
|
loss incurred. |
|
|
|||||||
8.2. |
Pada |
waktu |
terjadi kerugian atau kerusakan, |
Tertanggung |
8.2. Upon
the occurrence of
the loss or
damage, the |
||||||||||
|
wajib: |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Insured is
obliged to: |
|
|
||
|
8.2.1. |
sedapat
mungkin menyelamatkan harta benda dan |
8.2.1. as far as possible save the property and
or |
||||||||||||
|
|
|
atau kepentingan
yang dipertanggungkan serta |
|
interest
insured and allow other party to save |
||||||||||
|
|
|
mengijinkan pihak lain untuk menyelamatkan |
harta |
|
such property and or interest; |
|
||||||||
|
|
|
benda dan atau kepentingan tersebut; |
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
8.2.2. |
mengamankan
harta benda dan atau kepentingan |
8.2.2. safeguard the property and or interest
insured |
||||||||||||
|
|
|
yang dipertanggungkan yang masih bernilai; |
|
|
|
which still has salvage value; |
|
|||||||
|
8.2.3. |
memberikan |
bantuan |
sepenuhnya |
kepada |
8.2.3. provide full assistance to the Insurer or
other |
|||||||||
|
|
|
Penanggung atau
pihak lain yang
ditunjuk oleh |
|
party
appointed by the Insurer to conduct |
||||||||||
|
|
|
Penanggung untuk
melakukan penelitian atas |
|
investigation of the loss or damage occurred. |
||||||||||
|
|
|
kerugian atau kerusakan yang terjadi. |
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
Segala hak atas ganti-rugi menjadi hilang
apabila ketentuan |
All rights to indemnification shall be
forfeited if the |
|||||||||||||
|
dalam
pasal ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung. |
|
|
|
provisions
of this article are not fulfilled by the Insured. |
||||||||||
|
|
|
|
PASAL 9 |
|
|
|
|
|
|
|
ARTICLE 9 |
|
||
|
|
|
|
SISA BARANG |
|
|
|
|
|
|
|
SALVAGE |
|
||
9.1. Dalam
hal terjadi kerugian
atau kerusakan, Tertanggung |
9.1. In the event of loss or damage, the
Insured shall be |
||||||||||||||
|
bertanggung
jawab, termasuk menjaga dan menyimpan sisa |
responsible,
including to |
safeguard
and |
keep the |
9
Lampiran SK No. 21/SK.AAUI/2016
|
barang yang terselamatkan, jika ada. |
|
|
|
|
|
salvage, if any. |
|||||||
9.2.
Ketentuan |
pada |
ayat
(9.1.) di |
atas |
tidak dapat
diartikan |
9.2. Provisions under paragraph (9.1.) above shall not be |
|||||||||
|
sebagai |
pengakuan |
tanggung |
|
jawab |
Penanggung |
|
meant as an admission of liability of the Insurer under |
||||||
|
berdasarkan polis ini. |
|
|
|
|
|
|
|
|
this Policy. |
||||
|
|
|
PASAL 10 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ARTICLE 10 |
|
|
DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM |
|
|
|
|
CLAIM SUPPORTING DOCUMENT |
||||||||
Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi
berdasarkan Polis ini, |
In the
event the Insured lodges a claim under this Policy, the |
|||||||||||||
Tertanggung wajib |
menyampaikan: |
|
|
|
|
|
|
Insured is
obliged to submit: |
||||||
10.1. |
formulir laporan klaim; |
|
|
|
|
|
|
|
10.1. |
|
claim form; |
|||
10.2. |
fotocopy Polis; |
|
|
|
|
|
|
|
|
10.2.
copy of the Policy; |
||||
10.3. |
Berita Acara dari Kepala Kepolisian setempat
atau Surat |
10.3. Official Report from local Kepala
Kepolisian or Official |
||||||||||||
|
Keterangan
dari Kepala Desa
atau Kepala Kelurahan |
|
|
Report from
Kepala Desa or
Kepala Kelurahan |
||||||||||
|
mengenai peristiwa tersebut; |
|
|
|
|
|
|
|
|
concerning the incident; |
||||
10.4. |
laporan rinci dan selengkap mungkin |
tentang
hal ikhwal |
10.4. |
|
detailed and
complete report regarding
the |
|||||||||
|
yang
menurut pengetahuannya menyebabkan
kerugian |
|
|
circumstances which
according to his
knowledge |
||||||||||
|
atau kerusakan itu; |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
have caused the loss or damage; |
|||
10.5. |
keterangan-keterangan dan bukti-bukti |
lain
yang relevan, |
10.5. any other relevant information and
evidence, which is |
|||||||||||
|
yang wajar dan pantas diminta oleh Penanggung. |
|
|
|
reasonably and properly requested by the
Insurer. |
|||||||||
|
|
|
PASAL 11 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ARTICLE 11 |
|
|
|
LAPORAN TIDAK BENAR |
|
|
|
|
|
|
FRAUDULENT REPORT |
|||||
Tertanggung yang bertujuan memperoleh
keuntungan dari jaminan |
The
Insured with the intention of taking benefit from this |
|||||||||||||
Polis
ini tidak berhak mendapatkan
ganti rugi apabila
dengan |
Policy |
shall |
not be entitled to get indemnification if the |
|||||||||||
sengaja: |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Insured deliberately: |
||||
11.1. mengungkapkan fakta dan atau membuat
pernyataan yang tidak |
11.1. |
discloses
facts and or makes statements which are |
||||||||||||
|
benar tentang hal-hal yang
berkaitan dengan permohonan yang |
|
|
untrue regarding
circumstances relating to
the |
||||||||||
|
disampaikan
pada waktu pembuatan
Polis ini dan
yang |
|
|
proposal
submitted at the time of effecting this Policy |
||||||||||
|
berkaitan dengan kerugian
dan atau kerusakan yang terjadi; |
|
|
|
and relating to the loss and or damage
occurred; |
|||||||||
11.2.
memperbesar jumlah kerugian yang diderita; |
|
|
11.2.
exaggerates the amount of loss suffered; |
|||||||||||
11.3. menyembunyikan atau tidak memberitahukan
nilai barang-barang |
11.3. |
hides or
does not disclose the value of items which |
||||||||||||
|
yang
seharusnya menjadi bagian
dari harta benda
atau |
|
|
supposed
to be part of
the property or interest |
||||||||||
|
kepentingan
yang dipertanggungkan pada
saat terjadinya |
|
|
insured
at the time of the occurrence of loss with the |
||||||||||
|
kerugian dengan tujuan untuk menghindari
pertanggungan di |
|
|
intention to avoid under insurance; |
||||||||||
|
bawah harga; |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
11.4. |
memberitahukan |
barang-barang |
yang |
tidak
ada sebagai |
11.4. |
declares
items which did not exist as being existent |
||||||||
|
barang-barang |
yang |
ada |
pada |
saat |
peristiwa |
dan |
|
|
at the
time of incident and states such items as had |
||||
|
menyatakan barang-barang tersebut musnah; |
|
|
|
|
been destroyed; |
||||||||
11.5. |
menyembunyikan barang-barang yang
terselamatkan atau |
11.5. |
hides
saved items or their salvage and declares |
|||||||||||
|
barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai
barang- |
|
|
those items as had been destroyed; |
||||||||||
|
barang yang musnah; |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
11.6. |
mempergunakan surat atau
alat bukti palsu,
dusta atau |
11.6. |
uses any
letter or evidence which is fake, falsehood |
|||||||||||
|
tipuan. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
or deceit. |
|
|
|
|
PASAL 12 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ARTICLE 12 |
|
KERUGIAN ATAS BARANG YANG DAPAT DIPINDAHKAN |
|
|
|
LOSS OF MOVABLE ITEMS |
||||||||||
12.1. |
Untuk kerugian atas barang yang dapat
dipindahkan, dalam |
12.1. In |
respect
of loss of movable items, the Insured is |
|||||||||||
|
waktu 14 (empat belas) hari kalender
Tertanggung wajib |
|
obliged within 14 (fourteen) calendar days to submit : |
|||||||||||
|
memberikan: |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
12.1.1. |
regarding household goods: |
||
|
12.1.1.
dalam hal perabot rumah tangga: |
|
|
|
|
|||||||||
|
daftar nama barang dan taksiran harga barang
yang |
|
|
|
a list
containing detailed type of each and every |
|||||||||
|
diuraikan secara rinci satu demi satu sesuai
dengan |
|
|
|
item and
its estimated value immediately before |
|||||||||
|
harganya sesaat sebelum peristiwa kerugian
atau |
|
|
|
the loss
or damage as well as a list containing |
|||||||||
|
kerusakan dan daftar khusus tentang sisa
barang itu; |
|
|
|
the salvage value; |
|||||||||
|
12.1.2.
dalam hal bahan-bahan dan
barang-barang |
|
12.1.2. |
regarding raw materials and merchandise: |
||||||||||
|
dagangan: |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
daftar khusus berisi penilaian tentang segala
sesuatu |
|
|
|
a list
containing estimated value of each and |
|||||||||
|
yang ada sesaat sebelum |
peristiwa |
kerugian |
atau |
|
|
|
every item
immediately before the
loss or |
10
kerusakan dan daftar khusus
tentang nilai barang yang tersisa;
12.1.3. buku-buku,
catatan administrasi dan surat-surat terkait jika dikehendaki oleh Penanggung;
kalau semuanya itu tidak ada, maka dapat diganti dengan faktur-faktur, catatan
atau daftar yang dapat membuktikan kerugian itu.
12.2.
Barang-barang umum.
12.2.1. Dalam hal barang-barang
yang dipertanggungkan dalam Polis ini dinyatakan dengan sebutan umum, yaitu
“perabot rumah”, “mesin-mesin”, “harta benda”, “bahan-bahan” atau
“barang-barang dagangan”, yang dimaksud di sini ialah perabot rumah tangga,
mesin-mesin, harta benda, bahan-bahan atau barang-barang dagangan yang pada
saat terjadinya kerugian atau kerusakan ada di tempat yang tersebut dalam
Polis, dengan tidak memandang apakah sudah atau belum ada di tempat tersebut
ketika pertanggungan dibuat, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 13
Polis ini.
Ketentuan ini tidak berlaku terhadap
barang-barang yang tidak tergantikan untuk mana ketentuan khusus yang
disepakati antara Penanggung dan Tertanggung dapat diberlakukan.
12.2.2. Jika jenis barang -
barang yang dipertanggungkan dirinci dalam Polis, ketentuan dalam ayat
(12.2.1.) di atas hanya berlaku apabila barang-barang tersebut berada di tempat
itu pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.
PASAL 13
PENENTUAN HARGA DALAM HAL KERUGIAN
Kecuali disetujui lain di dalam Polis:
13.1. Penentuan harga didasarkan pada harga sebenarnya dari harta benda
yang dipertanggungkan sesaat
sebelum
terjadinya kerugian atau
kerusakan, dengan memperhitungkan unsur depresiasi teknis tanpa ditambah unsur
laba.
13.2.
Barang-barang, bahan-bahan atau barang-barang dagangan dihitung menurut harga
beli pada saat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dengan
mempertimbangkan unsur ketinggalan mode.
PASAL 14
CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI
14.1.
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan
yang dipertanggungkan, Penanggung berhak menentukan pilihannya untuk
melakukan ganti rugi dengan cara:
14.1.1. pembayaran uang tunai;
14.1.2. perbaikan kerusakan,
dimana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya untuk memperbaiki
kerusakan yang terjadi dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum
terjadinya kerugian atau kerusakan;
14.1.3. penggantian kerusakan,
dimana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya penggantian dengan
barang sejenis dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya
kerugian atau kerusakan;
14.1.4. membangun kembali, dimana
perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya membangun kembali
damage as well as a list
containing the salvage value;
12.1.3. books, administration records and relevant
documents as may be requested by the Insurer; if not available, invoices,
notes, or any document which can be used to prove the loss;
12.2. General items
12.2.1. In
respect of items insured under this Policy described as general terms, such as
“household goods”, “machinery”, “property”, “materials” or “merchandise”
hereinafter meant as household goods, machinery, property, materials or
merchandise which at the time of the loss or damage were at the place mentioned
in this Policy, regardless whether they were there or not at the time this
insurance was effected; subject always to the provisions of Article 13 of this
Policy.
This provision shall not be applicable to
irreplaceable items for which special provisions agreed by the Insurer and the
Insured will be applied.
12.2.2. If
the kind of the insured items is specified in this Policy, the provision under
paragraph (12.2.1.) above will only be applied if those items were existent at
the premises at the time of the loss or damage.
ARTICLE 13
ASSESSMENT OF VALUE IN THE EVENT OF LOSS
Unless otherwise agreed in this Policy:
13.1. The assessment of value shall be based on the
actual value of the property insured immediately before the loss or damage, by
taking into account technical depreciation factor without adding any profit.
13.2. Goods,
materials or merchandise shall be calculated by its cost price immediately
before the loss or damage by taking into account obsolete factor.
ARTICLE 14
ASSESSMENT AND SETTLEMENT OF CLAIM
14.1. In the event of loss or damage to the property
and or interest insured, the Insurer
shall be entitled to take their
option to indemnify by:
14.1.1. cash payment;
14.1.2. repair of the damage, where the amount of loss
is equal to the cost of repair of damage occurred to the same condition as
immediately before the loss or damage;
14.1.3. replacement of the damage, where the amount of
loss is equal to cost of replacement by similar items with the same condition
as immediately before the loss or damage;
14.1.4. reinstatement, where the amount of loss is equal
to cost of reinstatement to the same
11
Lampiran SK No. 21/SK.AAUI/2016
|
ke kondisi yang
sama seperti sesaat
sebelum |
|
|
condition as immediately before the loss or |
|||||
|
terjadinya kerugian atau kerusakan. |
|
|
|
damage. |
||||
|
Biaya-biaya
tersebut di atas setelah memperhitungkan unsur |
|
|
The costs mentioned above are after taking
into |
|||||
|
depresiasi teknis. |
|
|
|
|
|
account technical depreciation factor. |
||
14.2. |
Tanggung
jawab Penanggung atas kerugian atau kerusakan |
14.2. |
|
The liability of the Insurer for loss of or
damage to the |
|||||
|
terhadap harta
benda yang dipertanggungkan setinggi- |
|
|
property insured shall not exceed the Sum Insured. |
|||||
|
tingginya
adalah sebesar Harga
Pertanggungan. |
|
|
|
|
||||
14.3. |
Perhitungan besarnya kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar |
14.3. |
|
The extent of loss shall not exceed the difference |
|||||
|
selisih
antara harga sebenarnya sesaat sebelum dengan harga |
|
|
between
actual value immediately
before and |
|||||
|
sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian
atau kerusakan. |
|
|
immediately after the loss or damage occurred. |
|||||
14.4. |
Nilai
sisa barang yang mengalami kerusakan, diperhitungkan |
14.4. |
|
The value of any salvage shall be taken into
account |
|||||
|
untuk mengurangi
jumlah ganti rugi yang dapat dibayarkan. |
|
|
to
reduce the amount of loss payable. |
|||||
|
|
|
|
PASAL 15 |
|
|
|
|
ARTICLE 15 |
|
PERTANGGUNGAN DI BAWAH
HARGA |
|
|
|
UNDER INSURANCE |
||||
15.1. |
Jika
pada saat terjadinya kerugian
atau kerusakan yang |
15.1. |
|
If at the time of the loss or damage caused by
perils |
|||||
|
disebabkan oleh |
risiko
yang dijamin Polis ini, di mana harga |
|
|
covered by this Policy, where the total sum
insured is |
||||
|
pertanggungan |
keseluruhan
harta benda lebih kecil daripada |
|
|
less than actual value of all the property
insured |
||||
|
nilai sebenarnya
dari keseluruhan harta
benda yang |
|
|
immediately before the loss or damage, then the |
|||||
|
dipertanggungkan
sesaat sebelum terjadinya kerugian atau |
|
|
Insured
shall be considered as being his own insurer |
|||||
|
kerusakan, |
maka |
Tertanggung |
dianggap |
sebagai |
|
|
for the
difference and shall bear a rateable proportion |
|
|
penanggungnya
sendiri atas selisihnya
dan menanggung |
|
|
of the
loss accordingly. |
|||||
|
sebagian
kerugian yang dihitung secara proporsional. |
|
|
|
|
||||
15.2. |
Jika Polis ini |
menjamin
lebih dari satu jenis barang, ketentuan |
15.2. |
|
If
this Policy covers
more than one
item, this |
||||
|
ini berlaku untuk
masing-masing jenis barang tersebut secara |
|
|
provision shall be applied to each item separately. |
|||||
|
terpisah. |
|
|
|
|
|
|
|
|
Perhitungan
ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang |
These conditions shall be applied before the
application of |
||||||||
terdapat dalam polis. |
|
|
|
|
deductible as stated in this Policy. |
||||
|
|
|
|
PASAL 16 |
|
|
|
|
ARTICLE 16 |
|
|
BIAYA YANG DIGANTI |
|
|
|
REIMBURSEMENT |
|||
16.1. |
Dalam hal terjadi
kerugian, uang jasa dan biaya
penilai |
16.1. |
|
In case of loss, service fees and honoraria
for the loss |
|||||
|
kerugian
dan tenaga ahli yang ditunjuk
Penanggung, menjadi |
|
|
adjuster and other experts appointed by the Insurer, |
|||||
|
beban Penanggung. |
|
|
|
|
|
shall be borne by the Insurer. |
||
16.2. |
Biaya
yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna |
16.2. |
|
Reasonable expenses disbursed by the Insured
to |
|||||
|
mencegah atau
mengurangi kerugian atau
kerusakan |
|
|
prevent or reduce loss or damage in accordance
with |
|||||
|
sebagaimana
dimaksud pada pasal 8 ayat (8.2.1.) dan (8.2.2.) |
|
|
Article
8 paragraph (8.2.1.)
and (8.2.2.) shall
be |
|||||
|
mendapat
ganti rugi dari Penanggung meskipun usaha yang |
|
|
reimbursed by the Insurer even though such
effort was |
|||||
|
dilakukan itu tidak berhasil. |
|
|
|
|
not successful. |
|||
|
|
|
|
PASAL 17 |
|
|
|
|
ARTICLE
17 |
|
|
PERTANGGUNGAN LAIN |
|
|
|
OTHER
INSURANCE |
|||
17.1.
Pada waktu |
pertanggungan ini |
dibuat,
Tertanggung wajib |
17.1. |
At the
time of the attachment of this insurance, the |
|||||
|
memberitahukan kepada
Penanggung pertanggungan- |
|
|
Insured is
obliged to notify the Insurer of any other |
|||||
|
pertanggungan
lain atas harta benda dan atau kepentingan |
|
|
insurances already effected on the same
property and |
|||||
|
yang sama, jika ada. |
|
|
|
|
|
or interest, if any. |
||
17.2. |
Jika setelah
pertanggungan ini dibuat,
Tertanggung |
17.2. |
If
subsequent to the attachment of this Insurance, the |
||||||
|
kemudian
menutup pertanggungan lainnya atas harta benda |
|
|
Insured effected other insurance on the same
property |
|||||
|
dan atau
kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib |
|
|
and or interest, it is obliged to be notified to the
Insurer. |
|||||
|
diberitahukan kepada Penanggung. |
|
|
|
|
||||
|
|
|
|
PASAL 18 |
|
|
|
|
ARTICLE 18 |
|
GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP |
|
|
INDEMNIFICATION OF MULTIPLE
INSURANCES |
|||||
18.1. |
Dalam
hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda |
18.1.
In the event of loss of or damage to the property and |
|||||||
|
dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan dengan Polis |
|
|
or interest
insured by this
Policy, where such |
|||||
|
ini, dimana harta |
benda
dan |
atau kepentingan |
tersebut |
|
|
property
and or interest has also been insured by |
12
sudah dijamin
pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga
pertanggungan polis- polis yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya
atas harta benda dan atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum
terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh
berdasarkan Polis ini berkurang secara
proporsional menurut perbandingan antara
harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan
polis-polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.
18.2. Ketentuan di atas akan tetap dijalankan, biarpun
segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang
diterbitkan pada tanggal yang berlainan, yaitu jika pertanggungan atau semua
pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak
berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (18.1.) di atas.
18.3. Dalam hal terjadi kerugian
atau kerusakan, Tertanggung wajib memberitahukan
secara tertulis pertanggungan-pertanggungan lain yang sedang berlaku atas harta
benda dan atau kepentingan yang sama.
Dalam hal Tertanggung tidak memenuhi persyaratan
ini maka haknya atas ganti rugi menjadi hilang.
PASAL 19
SUBROGASI
19.1. Setelah pembayaran ganti rugi atas harta benda
dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung
menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak
ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat
ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari
Tertanggung.
19.2. Tertanggung tetap bertanggung
jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung
terhadap pihak ketiga tersebut.
19.3. Kelalaian Tertanggung dalam
melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (19.2.) di atas dapat
menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi.
PASAL 20
RISIKO SENDIRI
Untuk setiap kerugian yang
terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang
tercantum dalam Polis. Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga
sebagaimana diatur pada Pasal 15, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan
setelah perhitungan pertanggungan di bawah harga.
PASAL 21
PEMBAYARAN GANTI RUGI
Penanggung wajib
menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau
kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.
PASAL 22
PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN
Setelah terjadi kerugian atau kerusakan pada
harta benda dan atau
one or more other policies
and the sum of the total sum insured under all policies (in force) is higher
than the actual value of the property and or interest immediately before the
occurrence of loss, the maximum amount recoverable under this Policy shall be reduced proportionately based on the proportion of the total sum insured of this Policy
to the sum of the total sum insured of all policies (in force), but the premium
shall not be reduced or refunded.
18.2. The above provision
shall remain in effect, even though said insurances are made up of several
policies effected on various different dates, i.e. if the date of the policy or
all policies precede the date of this Policy and they do not contain provision as
stipulated in paragraph (18.1.) above.
18.3. In
the event of loss or damage, the Insured is obliged
to notify in writing of any other insurance in force covering the same property
and or interest.
Should the Insured fails to comply with these
requirements then his rights to indemnification shall be forfeited.
ARTICLE 19
SUBROGATION
19.1. Upon
payment of indemnity on the property and or interest insured by this Policy,
the Insurer shall replace the Insured as regard to any rights that the Insured
has against third party concerning the loss. The rights of subrogation set out
above shall be in force automatically without requiring any Power of attorney
from the Insured.
19.2. The
Insured remains responsible for any action that could possibly prejudice the
rights of the Insurer against third party.
19.3. The
failure of the Insured to carry out his responsibilities under paragraph
(19.2.) above may remove or reduce the rights of the Insured to indemnification
under this Policy.
ARTICLE 20
DEDUCTIBLE
For each and every loss, the Insured shall bear
the amount of the deductible as stated in the Policy.
In case of under
insurance as stated in Article 15, the calculation of the deductible will be
applied after the calculation of under insurance.
ARTICLE 21
INDEMNIFICATION
The Insurer is obliged to
settle the payment of indemnity within 30 (thirty) calendar days after a
written agreement between the Insurer and the Insured has been reached or after
the confirmation on the amount of the indemnity.
ARTICLE 22
REINSTATEMENT OF THE SUM INSURED
After the occurrence of loss of or damage to property and or
13
Lampiran SK No. 21/SK.AAUI/2016
kepentingan yang
dipertanggungkan, Harga
Pertanggungan |
interest insured, the Sum Insured will be reduced by the |
|||||||||||
berkurang
sebesar kerugian atau kerusakan tersebut. |
|
|
amount
of such loss or damage. |
|||||||||
Setelah
pemulihan kerusakan, Tertanggung
dapat meminta |
After the reinstatement of
the damage, the Insured may request |
|||||||||||
pemulihan
Harga Pertanggungan dengan
membayar tambahan |
reinstatement of the Sum
Insured by paying additional premium |
|||||||||||
premi
yang dihitung secara
prorata untuk sisa
jangka waktu |
on
prorate basis for
the unexpired period
of insurance. |
|||||||||||
pertanggungan yang belum dijalani. |
Namun
demikian Penanggung |
However, the
Insurer has the rights to decline such request. |
||||||||||
berhak
untuk menolak permintaan tersebut. |
|
|
|
|
|
|
||||||
|
|
|
|
PASAL 23 |
|
|
|
|
|
ARTICLE 23 |
||
|
|
|
HILANGNYA HAK GANTI RUGI |
|
|
|
|
FORFEITURE OF RIGHTS TO
INDEMNIFICATION |
||||
23.1.
Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang |
23.1. |
The rights of the Insured to indemnification
will be |
||||||||||
|
dengan
sendirinya apabila: |
|
|
|
|
|
|
automatically
forfeited if the Insured: |
||||
|
23.1.1.
tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan |
|
|
23.1.1.
fails to submit claim according to provisions |
||||||||
|
|
|
ketentuan pasal 5 ayat (5.1.3.); |
|
|
|
|
|
of
article 5 paragraph (5.1.3); |
|||
|
23.1.2. |
tidak |
mengajukan |
keberatan |
atau menempuh |
|
|
23.1.2.
fails to file an objection nor request for |
||||
|
|
|
upaya |
penyelesaian |
melalui |
arbitrase |
atau |
|
|
settlement by
arbitration or other
legal |
||
|
|
|
upaya |
hukum
lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan |
|
|
proceeding
within 6 (six) months from the |
|||||
|
|
|
sejak |
Penanggung |
memberitahukan |
secara |
|
|
time the
Insurer declares in writing that the |
|||
|
|
|
tertulis |
bahwa
Tertanggung tidak berhak untuk |
|
|
Insured does
not have any
rights for |
|||||
|
|
|
mendapatkan ganti |
rugi; |
|
|
|
|
|
indemnification; |
||
|
23.1.3. |
tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis
ini. |
|
|
23.1.3. fails to
comply with obligations under this Policy; |
|||||||
23.2. |
Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi
dalam jumlah |
23.2. |
The rights
of the Insured
to claim for
an |
|||||||||
|
|
yang
lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung |
|
|
indemnification
which is greater than that has been |
|||||||
|
|
akan hilang
apabila dalam waktu
3 (tiga) bulan
sejak |
|
|
agreed
by the Insurer will be forfeited if within 3 |
|||||||
|
|
Penanggung
memberitahukan secara tertulis, Tertanggung |
|
|
(three)
months from the time the Insurer notifies in |
|||||||
|
|
tidak mengajukan
keberatan secara tertulis
atau tidak |
|
|
writing, the
Insured does not
submit any written |
|||||||
|
|
menempuh
upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya |
|
|
objection
or does not take settlement by arbitration or |
|||||||
|
|
hukum lainnya. |
|
|
|
|
|
|
|
|
other legal proceeding. |
|
|
|
|
|
PASAL 24 |
|
|
|
|
|
ARTICLE 24 |
||
|
|
|
|
MATA UANG |
|
|
|
|
|
CURRENCY |
||
Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan
polis ini ditetapkan |
In
case of premium
and or claim
under this Policy
is |
|||||||||||
dalam mata uang asing tetapi pembayarannya
dilakukan dengan |
denominated in foreign currency but the
payment will be |
|||||||||||
mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut
dilakukan dengan |
settled in Rupiah currency, such payment shall
be executed |
|||||||||||
menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat
pembayaran. |
|
based on the selling rate of Bank Indonesia at
the time of |
||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
payment. |
||
|
|
|
|
PASAL 25 |
|
|
|
|
|
ARTICLE 25 |
||
|
|
|
PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN |
|
|
|
|
TERMINATION OF INSURANCE |
||||
25.1. |
Selain
dari hal-hal yang diatur pada pasal 4 ayat (4.2.), |
25.1. |
|
Other
than those stipulated in article 4 paragraph |
||||||||
|
|
Penanggung
dan Tertanggung masing-masing berhak setiap |
|
|
(4.2.),
the Insurer and the Insured are respectively |
|||||||
|
|
waktu |
menghentikan |
pertanggungan |
ini |
dengan |
|
|
entitled
to terminate this Insurance at any time by |
|||
|
|
memberitahukan alasannya. |
|
|
|
|
|
|
giving the reason. |
|||
|
|
Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara
tertulis |
|
|
Such
notification of termination shall be made in |
|||||||
|
|
melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki
penghentian |
|
|
writing
by registered letter by the party who wants the |
|||||||
|
|
pertanggungan
kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang |
|
|
termination
to the other party at their latest known |
|||||||
|
|
diketahui. Penanggung bebas
dari segala kewajiban |
|
|
address.
The Insurer is released from all liabilities |
|||||||
|
|
berdasarkan
Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak |
|
|
under
this Policy within 5 (five) calendar days from the |
|||||||
|
|
tanggal pengiriman surat
tercatat atas pemberitahuan tersebut. |
|
|
dispatch date of the notification. |
|||||||
25.2. |
|
Apabila |
terjadi |
penghentian |
pertanggungan sebagaimana |
25.2. |
Should
there be any termination of insurance as |
|||||
|
|
dimaksud
pada ayat (25.1.) di atas, premi akan dikembalikan |
|
|
stated
in paragraph (25.1.) above, a refund premium |
|||||||
|
|
secara
prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang |
|
|
shall be
made on pro rata basis for the unexpired |
|||||||
|
|
belum
dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. |
|
|
insurance period,
after being deducted
by the |
|||||||
|
|
Namun
demikian, dalam hal penghentian pertanggungan |
|
|
Insurer’s acquisition
cost. However, in
case this |
|||||||
|
|
dilakukan oleh Tertanggung di mana selama jangka
waktu |
|
|
insurance
terminated by the Insured whereas during |
|||||||
|
|
pertanggungan
yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang |
|
|
the
insurance period already lapsed there be a claim |
|||||||
|
|
jumlahnya
melebihi jumlah premi yang tercantum dalam |
|
|
exceeding
the premium stated in the Schedule, the |
|||||||
|
|
Ikhtisar
Pertanggungan, maka Tertanggung tidak
berhak atas |
|
|
Insured shall not be entitled to any refund
premium |
|||||||
|
|
pengembalian
premi untuk
jangka waktu pertanggungan |
|
|
for the unexpired insurance period. |
|||||||
|
|
yang belum dijalani. |
|
|
|
|
|
|
|
|
||
25.3. |
|
Sehubungan ketentuan |
dalam Pasal ini, |
Penanggung |
dan |
25.3. |
|
In
respect of the provisions of this Article, the Insurer |
14
Tertanggung
sepakat untuk tidak memberlakukan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan penghentian pertanggungan
dilakukan tanpa memerlukan persetujuan pengadilan Negeri.
PASAL 26
PENGEMBALIAN PREMI
Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi, kecuali dalam hal sebagaimana diatur pada Pasal 6, 7,
dan 25.
PASAL 27
PERSELISIHAN
27.1. Dalam hal timbul perselisihan
antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung
jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan
diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal
Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen.
Perselisihan timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis
ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan
melalui perdamaian atau musyawarah dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan.
27.2.
Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah
sebagaimana diatur pada ayat 1 tidak mencapai kesepakatan, maka
ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh Penanggung dan
Tertanggung.
Selanjutnya
Tertanggung dapat memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui
pengadilan dengan memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa sebagaimana
diatur di bawah ini.
A.
LEMBAGA ALTERNATIF
PENYELESAIAN SENGKETA Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung
akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi dan Arbitrase
Asuransi Indonesia (BMAI) sesuai dengan Peraturan dan Prosedur BMAI atau
melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi lainnya yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
B. PENGADILAN
Dengan ini dinyatakan dan
disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian
sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.
PASAL 28
PENUTUP
28.1. Isi polis ini telah
disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.
28.2. Untuk hal-hal yang belum
atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(Polis
ini dibuat dalam versi bahasa indonesia, dalam hal terjadi perselisihan yang
timbul dari penafsiran isi polis dalam versi bahasa asing, maka isi polis
tersebut ditafsirkan berdasarkan versi asli dalam Bahasa Indonesia)
and the Insured
agree to waive article 1266 and 1267 of the Indonesian Civil Code and the
termination of this insurance shall be made without requiring any consent of
the Court (Pengadilan Negeri).
ARTICLE 26
REFUND OF PREMIUM
The Insured shall not be entitled to any refund of premium other than as stipulated in
Articles 6, 7 and 25.
ARTICLE 27
DISPUTE
27.1. In the event of any dispute arising between the Insurer and the
Insured as consequence of the interpretation of liability or amount of
indemnity of this Policy, the dispute shall be settled amicably by the
complaint handling and resolution unit of the Insurers within 60 (sixty)
calendar days from the dispute arose. The dispute arises since the Insured has
expressed disagreement in writing on the subject matter of the dispute.
27.2. If the dispute could not be
settled amicably as provided in item 1 above, both the Insurer and the Insured
shall make statement of disagreement in writing. Then the Insured shall choose
to settle the dispute through out of the court or court settlement by selecting
either one of the following dispute settlement clauses as stated below.
A.
ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION BODY
It is hereby
declared and agreed that the Insured and the Insurer shall settle the dispute
through the Indonesian Insurance Mediation and Arbitration Board (BMAI) subject
to the terms and procedures of BMAI or any other alternative insurance dispute
resolution body which is registered in the Financial Services Authority.
B.
COURT
It is hereby declared and
agreed that the Insured and the Insurer shall settle the dispute through the
Court (Pengadilan Negeri) within the territory of the Republic of Indonesia.
ARTICLE 28
CONCLUSION
28.1. This
policy has complied with prevailing laws and regulations including regulations
of Financial Service Authority.
28.2. Other
matters which may not be sufficiently stipulated in this Policy shall be
subject to the provisions of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang) and or prevailing Laws and Regulations.
(This wording is a
translation of the original version in Bahasa Indonesia, in the event of any
dispute arising from the interpretation of any meaning herein, they shall be
interpreted according to the original Bahasa Indonesia version)
No comments:
Post a Comment