Tuesday, November 19, 2024

POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA, INDONESIAN TERRORISM AND SABOTAGE INSURANCE STANDARD POLICY

 

POLIS STANDAR ASURANSI

INDONESIAN TERRORISM AND SABOTAGE

TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA

INSURANCE STANDARD POLICY

Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis

Whereas the Insured has submitted a written proposal which

yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari

constitutes the basis of and incorporated in this Policy, the

Polis  ini,  Penanggung  akan  memberikan  ganti  rugi  kepada

Insurer will indemnify the Insured against loss of and or

Tertanggung terhadap kerugian atas dan atau kerusakan pada harta

damage to the property and or interests insured, subject to

benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan

the terms and conditions printed, stated, attached and or

pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan

endorsed to this Policy.

atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini.

 

 

BAB  I

CHAPTER I

JAMINAN

COVERAGE

PASAL 1

ARTICLE 1

RISIKO YANG DIJAMIN

PERILS INSURED

BAGIAN 1 – KERUSAKAN MATERIAL

SECTION 1 – MATERIAL DAMAGE

Polis ini menjamin :

 

This policy covers :

 

1.      Kerusakan  pada  harta  benda  dan  atau  kepentingan  yang  1.  damage  to  property  and  or  interest  insured  directly

dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah

caused by one or more of the following perils:

satu atau lebih dari risiko-risiko berikut:

 

 

 

1.1.

 

 

 

 

 

1.1. Terorisme

 

 

 

 

 

 

 

Terrorism

1.2. Sabotase

 

 

 

 

 

 

 

1.2.

Sabotage

1.3. Makar

 

 

 

 

 

 

 

1.3.

Subversive acts

1.4. Pencegahan sehubungan dengan risiko-risiko butir 1.1., 1.2,

1.4.   Preventive Acts related to perils 1.1., 1.2. and 1.3

dan 1.3.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.  Kerugian  dan

atau

kerusakan  atas

harta

benda

dan  atau

2. Loss and or damage to property and or interest insured

kepentingan  yang  dipertanggungkan  yang  secara  langsung

directly caused by looting occurring during Terrorism and

disebabkan

oleh

Penjarahan

yang

terjadi

selama

or Sabotage.

berlangsungnya Terorisme dan atau Sabotase.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

dengan  syarat  risiko-risiko  tersebut  tidak  berkembang  dalam

provided that any of these perils does not develop in an

rangkaian kejadian yang tidak terputus menjadi satu atau lebih dari

uninterrupted  chain  of  events  into  one  or  more  of  the

risiko-risiko yang dikecualikan.

 

 

 

 

excluded perils.

BAGIAN 2 – GANGGUAN USAHA

 

 

 

 

SECTION 2 – BUSINESS INTERRUPTION

 

 

 

 

 

 

 

of insurance the

Penanggung setuju bahwa jika selama jangka waktu asuransi usaha

The Insurers agree that if during the period

yang dijalankan oleh Tertanggung di lokasi yang diuraikan dalam

business carried on by the Insured at the premises specified

Ikhtisar terganggu atau terpengaruh sebagai akibat dari kerugian

in  the  Schedule  is  interrupted  or  interfered  with  in

kehancuran atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan

consequence of loss destruction or damage indemnifiable

Bagian  I,  maka  Penanggung  akan  memberi  ganti  rugi  kepada

under Section I, then the Insurers shall indemnify the Insured

Tertanggung  untuk  suatu  jumlah  kerugian  yang  selanjutnya

for the amount of loss as hereinafter defined resulting from

didefinisikan yang diakibatkan oleh gangguan atau pengaruh tersebut

such interruption or interference provided that the liability of

dengan syarat tanggung jawab Penanggung tidak dalam hal apapun

the Insurers in no case exceeds the sum insured or such

melebihi harga pertanggungan atau jumlah lain yang disebutkan dalam

other sum as may hereinafter be substituted therefor by

Endorsemen yang ditandatangani oleh atau atas nama Penanggung.

Endorsement signed by or on behalf of the Insurers.

KONDISI KHUSUS UNTUK BAGIAN 2 - GANGGUAN USAHA

SPECIAL

CONDITIONS  APPLIED  TO  SECTION  2  -

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BUSINESS INTERRUPTION

 

Dasar Asuransi

 

 

 

 

 

 

 

Basis of Insurance

 

Jaminan yang

diberikan Bagian ini terbatas pada hilangnya Laba

The cover provided

under this Section shall be limited to loss

Kotor karena (a) Penurunan Hasil Penjualan dan (b) Kenaikan Biaya

of Gross Profit due to (a) Reduction in Turnover and (b)

Kerja dan jumlah yang dapat dibayarkan sebagai ganti rugi disini

Increase in Cost of Working and the amount payable as

adalah:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

indemnity hereunder shall be:

a)

sehubungan dengan Penurunan Hasil Penjualan: jumlah

(a)

in  respect  of  Reduction  in  Turnover:  the  sum

 

yang  diperoleh  dengan  perkalian  Tingkat  Laba  Kotor

 

produced by applying the Rate of Gross Profit to

 

terhadap suatu jumlah dimana Hasil Penjualan selama

 

the amount by which the Turnover during the

 

Jangka Waktu Ganti Rugi kurang dari Hasil Penjualan

 

Indemnity Period shall fall short of the Standard

 

Standar sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau

 

Turnover in consequence of the loss destruction or

 

kerusakan

 

 

 

 

 

 

 

damage

b)

sehubungan dengan Kenaikan Biaya Kerja: pengeluaran

(b)  in respect of Increase in Cost of Working: the

 

tambahan yang perlu dan wajar yang timbul semata-mata

 

additional expenditure necessarily and reasonably


 

 

1


Lampiran SK No. 21/SK.AAUI/2016


 

 

 

 

 

untuk menghindari atau mengurangi Penurunan Hasil Penjualan yang mana pengeluaran tersebut seharusnya timbul selama Jangka Waktu Ganti Rugi sebagai akibat dari Insiden, tetapi tidak melebihi jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap jumlah penurunan yang berhasil dihindari

 

dikurangi dengan suatu jumlah yang dihemat selama Jangka Waktu Ganti Rugi sehubungan dengan biaya dan pengeluaran dari usaha tersebut yang dapat dibayarkan dari Laba Kotor yang hilang atau berkurang sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan.

 

Dengan syarat bahwa jika harga pertanggungan butir ini kurang dari jumlah yang diperoleh dengan perkalian Tingkat Laba Kotor terhadap Hasil Penjualan Tahunan (atau kelipatan yang naik secara proporsional jika Jangka Waktu Ganti Rugi Maksimal melebihi 12 (dua belas) bulan) jumlah yang dapat dibayarkan berkurang secara proporsional.

 

Ketentuan

 

Memo 1 - Manfaat dari Lokasi Lain

 

Jika selama jangka waktu ganti rugi barang dijual atau jasa diberikan di tempat selain daripada Lokasi bersangkutan untuk manfaat Usaha baik oleh Tertanggung atau pihak-pihak lain yang bertindak atas namanya, uang yang telah dibayar atau yang dapat dibayar sehubungan dengan penjualan atau jasa tersebut akan diperhitungkan dalam menghitung Hasil Penjualan selama Jangka Waktu Ganti Rugi.

 

Memo 2 – Pengembalian Premi

 

Jika Tertanggung mendeklarasikan paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun polis bahwa Laba Kotor yang diperoleh selama jangka waktu akuntansi 12 (dua belas) bulan hampir bersamaan dengan jangka waktu asuransi, sebagaimana ditegaskan oleh auditor Tertanggung, kurang dari harga pertanggungan, pengembalian premi secara prorata tidak lebih dari satu pertiga premi yang telah dibayar atas harga pertanggungan untuk jangka waktu asuransi tersebut akan dibayar atas selisihnya.

 

Jika terjadi kerugian kehancuran atau kerusakan yang menimbulkan suatu klaim berdasarkan polis ini, pengembalian tersebut akan dibayarkan hanya sehubungan dengan jumlah selisihnya seandainya bukan karena kerugian kehancuran atau kerusakan tersebut.

 

BAB  II

 

PENGECUALIAN

 

PASAL 2

PENGECUALIAN

 

1. PENGECUALIAN UNTUK BAGIAN 1 1.1. KERUSAKAN MATERIAL

Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari:

 

1.1.1. pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;

1.1.2. kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;

1.1.3. kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung;

1.1.4.   kesalahan  atau  kelalaian  yang  disengaja  oleh


 

 

 

 

 

incurred for the sole purpose of avoiding or diminishing the Reduction in Turnover which but for that expenditure would have taken place during the Indemnity Period in consequence of loss destruction or damage, but not exceeding the sum produced by applying the Rate of Gross Profit to the amount of the reduction thereby avoided

 

less any sum saved during the Indemnity Period in respect of such of the charges and expenses of the business payable out of Gross Profit as may cease or be reduced in consequence of loss destruction or damage.

 

Provided that if the sum insured by this item be less than the sum produced by applying the Rate of Gross Profit to the Annual Turnover (or to a proportionately increased multiple thereof where the Maximum Indemnity Period exceeds 12 (twelve) months) the amount payable shall be proportionately reduced.

 

Provisions

 

Memo 1 - Benefits from Other Premises

 

If during the Indemnity Period goods are sold or services are rendered else where than at the Premises for the benefit of the Business either by the Insured or by others acting on his behalf, the money paid or payable in respect of such sales or services shall be taken into account in arriving at the Turnover during the Indemnity Period.

 

Memo 2 - Return of Premium

 

If the Insured declares at the latest 6 (six) months after the expiry of any policy year that the Gross Profit earned during the accounting period of 12 (twelve) months most nearly concurrent with any period of insurance, as certified by the Insured’s auditors, was less than the sum insured thereon, a pro rata return of premium not exceeding one third of the premium paid on such sum insured for such period of insurance shall be made in respect of the difference.

 

If any loss destruction or damage has occurred giving rise to a claim under this policy, such return shall be made in respect only of so much of said difference as is not due to such loss destruction or damage.

 

CHAPTER II

 

EXCLUSIONS

 

ARTICLE 2

EXCLUSIONS

 

1.     EXCLUSIONS APPLIED TO SECTION 1 - MATERIAL DAMAGE

1.1. This Policy does not cover any loss of or damage to property and or interest insured directly or indirectly caused by or as a consequence of:

1.1.1. theft and or loss during and after the occurrence of an insured peril;

1.1.2. willful act of the Insured, his representatives or other party by the order of the Insured;

1.1.3. willful act of other party acknowledged by the Insured, unless it can be proved that it occurs beyond the control of the Insured;

 

1.1.4. willful wrongdoing or negligence by the Insured or his representatives;


 

 

2


Lampiran SK No. 21/SK.AAUI/2016


 

 

 

 

 

Tertanggung atau wakil Tertanggung;

1.1.5.     segala macam bahan peledak kecuali yang dipergunakan dalam tindakan Terorisme dan atau Sabotase;

 

1.1.6.     reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan;

1.1.7.     penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan;

 

1.1.8.     kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah atau melawan hukum oleh seseorang;

 

1.1.9.     gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial (kecuali dinyatakan secara khusus dan dengan tambahan premi).

 

1.2.    Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau dikontribusi oleh atau timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu:

 

1.2.1      Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan;

 

dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya;

 

1.2.2      biaya pembersihan puing-puing.

 

1.3. HARTA BENDA DAN ATAU KEPENTINGAN YANG DIKECUALIKAN

 

Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Ikhtisar Pertanggungan, Polis ini tidak menjamin:

 

1.3.1. barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;

1.3.2. kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya;

 

1.3.3. logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;

1.3.4.  barang antik atau barang seni;

1.3.5. segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;

1.3.6. efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer;

1.3.7.  perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;

 

1.3.8.  pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar;


 

 

 

 

 

1.1.5.  any kind of explosives except using during Terrorism and Sabotage acts;

 

1.1.6. nuclear reaction, including but not limited to nuclear radiation, ionization, fusion, fission or pollution by radioactivity, regardless of whether such processes occur inside or outside the buildings where the property and or interest insured is contained;

1.1.7. total or partial cessation of works, or retarding or interruption or cessation of any process or operation;

 

1.1.8. permanent or temporary dispossession resulting from confiscation, commandeering or requisition by any lawfully constituted authority or body, or unlawful occupation by any person;

 

1.1.9. business interruption, or any kind of consequential loss (unless specifically declared to be covered and with additional premium).

 

 

 

1.2. This Policy does not cover any loss of or damage to property and or interest insured directly or indirectly caused by or contributed to or arising from or as a consequence of the following perils and or expenses, unless otherwise extended :

 

1.2.1.     Riots, Strikes, Locked-out Workers, Malicious Acts, Civil Commotions, Insurrection/Popular Rising, Usurped Power, Revolution, Rebellion, Military Power, Invasion, Civil War, War and Hostilities;

 

in any action, suit or other proceedings, where the Insurer alleges that loss or damage is directly or indirectly caused by one or more of the excluded perils under this Section, the burden of proof that such loss or damage is covered shall be upon the Insured;

 

1.2.2.     debris removal expenses.

 

1.3. PROPERTY AND OR INTEREST EXCLUDED

 

 

Unless otherwise specifically extended, this Policy does not cover loss of or damage to property insured which is the cause of :

 

1.3.1.    goods held in trust and or on consignment or on commission;

1.3.2.    motor vehicle, heavy equipment, railway locomotive, aircraft, watercraft and the like;

 

1.3.3.    bullion, jewelry, precious stones;

 

1.3.4.    curiosity or work of art;

1.3.5.    plans, drawings or designs, patterns, models or moulds and prints;

1.3.6.    effects, bonds, shares or all kinds of negotiable certificates and documents, stamps and excise stamps, notes and coins, cheques, business books and computer records;

1.3.7.    computer software, magnetic cards, chips;

 

1.3.8.    foundation, basement, fence;


 

 

3


Lampiran SK No. 21/SK.AAUI/2016


 

 

 

 

 

1.3.9.  pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;

 

1.3.10. taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.

 

2.     PENGECUALIAN UNTUK BAGIAN 2 - GANGGUAN USAHA

 

Perluasan ini tidak menjamin :

2.1. setiap kerugian yang terjadi selama jangka waktu Risiko Sendiri yang dinyatakan dalam Ikhtisar Pertanggungan yang harus ditanggung oleh Tertanggung;

2.2.. Kerugian yang disebabkan oleh gangguan pada bisnis yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh:

 

2.2.1. tiap pembatasan pada konstruksi kembali atau operasi yang diberlakukan otoritas publik;

2.2.2. ketidak-cukupan modal Tertanggung untuk pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang, hancur atau rusak tepat pada waktunya;

2.2.3. penundaan, pengakhiran atau pembatalan sewa ijin atau pesanan dsb. yang terjadi setelah tanggal saat barang-barang hilang, hancur atau rusak tersebut kembali dalam kondisi dapat dioperasikan dan kegiatan usaha dapat dimulai lagi, seandainya sewa ijin atau pesanan dsb. belum berakhir atau ditunda atau dibatalkan;

 

2.2.4. kehilangan pasar atau kerugian lanjutan lain kecuali secara khusus dijamin pada polis ini.

2.3. peningkatan kerugian yang disebabkan oleh penegakan hukum atas peraturan atau hukum yang mengatur penggunaan, rekonstruksi, perbaikan atau penghancuran dari setiap harta benda yang dipertanggungkan pada polis ini;

2.4.  setiap kerugian lanjutan yang diikuti dengan kerusakan harta benda yang tidak dapat diberikan ganti rugi di Bagian 1.

 

BAB III

 

D E F I N I S I

 

PASAL 3

 

Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan Polis ini semua istilah yang dicetak miring diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini:

 

1.      Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.

 

2.      Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau


 

 

 

 

 

1.3.9.    standing timber, growing crops, pets and or animals;

 

1.3.10. landscape, land (including topsoil, backfill, drainage or culvert), channels, ways, runways, railway lines, dams, reservoirs, canals, rigs, wells, underground pipelines, underground cables, tunnels, bridges, docks, piers, wharves, mining property underground, offshore property.

 

 

2.     EXCLUSIONS APPLIED TO SECTION 2 - BUSINESS INTERRUPTION

This extension does not cover :

2.1. any loss occuring during the Time Excess period stated in the Schedule to be borne by the Insured;

 

2.2. any loss resulting from interruption of or interference with the business directly or indirectly attributable to:

 

2.2.1. any restriction or reconstruction or operation imposed by any public authority;

2.2.2. the Insured's lack of sufficient capital for timely restoration of or replacement of property lost, destroyed or damaged;

2.2.3. suspension, lapse or cancellation of a lease license or order etc. Which occurs after the date when the items lost, destroyed or damaged are again in operating condition and the business could have been resumed, if said lease license or order etc. had not lapsed or had not been suspended or cancelled;

2.2.4. loss of market or any other consequential loss except as specifically insured herein.

2.3. increase in loss caused by the enforcement of any ordinance or law regulating the use, reconstruction, repair or demolition of any property insured hereunder;

2.4. any consequential loss following property damage not recoverable under Section 1

 

CHAPTER III

 

DEFINITIONS

 

ARTICLE 3

 

Notwithstanding anything which may be defined in any laws or regulations to the contrary, for the purpose of this Policy, all terminology printed in italics shall be defined as follows:

 

1.     Terrorism is an act, including but not limited to the use of force or violence and/or the threat thereof, of any person or group(s) of persons whether acting alone or on behalf of or in connection with any organization(s) or government(s), committed for political, religious, ideological or similar purposes including the intention to influence any government and/or to put the public, or any section of the public, in fear.

 

2.      Sabotage is a destructive act against property or the obstruction of work process or causing the reduction in value of work, by any person or group(s) of persons whether acting alone or on behalf of or in connection with any organization(s) or government(s) in an attempt to achieve a political, religious, ideological or similar goals including the intention to influence any government and/or to


 

 

4


Lampiran SK No. 21/SK.AAUI/2016


 

 

 

 

 

membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.

 

3.      Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (tidak termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.

 

4.      Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.

 

5.      Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari 24 (dua puluh empat) orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.

 

6.      Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari 24 (dua puluh) empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.

 

7.      Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/ penjarah sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.

 

8.      Pencegahan adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko Terorisme dan Sabotase.

 

9.      Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.

 

10.   Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (dua belas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

 

11.   Pengambilalihan   Kekuasaan   adalah   keadaan   yang


 

 

 

 

 

put the public, or any section of the public, in fear.

 

3.     Looting is the appropriation of property belonging to another by any person (excluding those employed by or under the control of the Insured), with the intention of permanently depriving that other of it.

 

4.     Riots is an act of a group of at least 12 (twelve) persons, who in the execution of their common purpose cause public disturbance tumultuously with violence and damage to the property of others, not amounting to Civil Commotions provided that such act is not appertaining to the act of Terrorism.

 

5.     Strikes is a deliberate act of damage, by a group of workers of at least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce is less than 24 (twenty-four) persons), refusing to work as usual in an attempt to force the employer to accept their demands or to protest against any terms of employment enforced by the employer provided that such act is not appertaining to the act of Terrorism.

 

6.     Locked-out Workers is a deliberate act of damage, by a group of workers of at least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce is less than 24 (twenty-four) persons), to protest against the termination or suspension of a fellow employee by the employer provided that such act is not appertaining to the act of Terrorism..

 

7.     Malicious Acts is an act of any person(s) deliberately causing damage to the property of others driven by

vengeance, hatred , anger or vandalistic, except such acts done by the employee(s) of the Insured, or any person(s) on behalf of the Insured, or by person(s) entrusted by the Insured to maintain or keep such property, or by thieves/robbers/looters provided that such act is not appertaining to the act of Terrorism.

 

8.     Preventive Acts is an act of any lawfully constituted authority or body in an attempt to prevent or suppress the occurrence of any of insured perils or to minimize the consequences of Terrorism and Sabotage.

 

9.     Civil Commotions is an act of a large number of people acting together disrupting public peace and disturbance tumultuously with violence and a chain of destruction of a large number of properties, indicated by the cessation of more than one half of the normal activity of commercial/shopping or business areas or schools or public transportation in one city for at least 24 (twenty-four) hours consecutively commencing immediately before, during or after the event.

 

 

10.   Insurrection/Popular Rising is an uprising of a majority of the people in the capital city of the country, or in three or more capital cities of the provinces within 12 (twelve) days, demanding a change in the government de jure or de facto, or open resistance against the government de jure or de facto, not amounting to a Rebellion.

 

11.   Usurped Power is a situation where the established


 

 

5


Lampiran SK No. 21/SK.AAUI/2016


 

 

 

 

 

memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.

 

12.   Revolusi adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

 

13.   Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.

 

14.   Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.

 

15.   Invasi adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap.

 

16.   Perang Saudara adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.

 

17.   Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.

 

18.   Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau memengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.

 

19.   Risiko Sendiri adalah jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian dalam bentuk nominal untuk Kerugian Material (Bagian 1) dan dalam bentuk satuan hari untuk Gangguan Usaha (Bagian 2).

 

20.   Laba Kotor adalah suatu jumlah dimana:

-   jumlah dari nilai Hasil Penjualan dan nilai stok akhir dan sedang dalam pengerjaan melebihi

-  jumlah dari nilai stok awal dan sedang dalam pengerjaan dan Biaya-Biaya Kerja Yang Tidak Diasuransikan.

 

Catatan: Nilai stok awal dan akhir dan sedang dalam pengerjaan akan dihitung sesuai dengan metode akuntansi yang normal dari Tertanggung, dengan memperhitungkan depresiasi.

 

21.  Biaya Kerja Yang Tidak Diasuransikan adalah biaya variabel dari kegiatan usaha yang tidak diasuransikan pada polis ini:

 

21.1. pajak penjualan dan pembelian

21.2. pembelian (dikurangi potongan yang diterima)

21.3. pengangkutan, pengepakan dan ongkos angkut

 

22. Hasil Penjualan adalah sejumlah uang (dikurangi potongan yang


 

 

 

 

 

order has been overthrown and replaced by some illegal authority which is in a position to lay down rules of conduct and also ensure that the rules are obeyed.

 

12.   Revolution is an uprising of the people with force to make a radical change to the current public administration system of the country or to overthrow the established government de jure or de facto, not amounting to a Rebellion.

 

13.   Rebellion is a state of organized resistance against the established authority with the object of supplanting or overthrowing it with force using fire arms which threatens the existence of such authority.

 

 

14.   Military Power is an act by a group of home or foreign armed forces personnel consisting of at least 30 (thirty) persons using force with the intention to overthrow the established authority or to cause public disorder and disturbance.

 

15.   Invasion is an act by the military power of one country to penetrate or invade the territory of another with the object of permanently or temporarily occupying and taking control over such territory.

16.   Civil War is an armed conflict between regions or political factions within the territorial limits of a country with the object of gaining legitimate power.

 

17.   War and Hostilities is a widespread armed conflict (whether or not war has been declared) or a warlike situation between two or more countries, including military exercises of a country or joint-military exercises between countries.

 

18.   Subversive Acts is an act by any person on behalf of or in connection with any organization with activities directed towards the overthrow by force of the government “de jure” or “de facto”, or to the influencing of it by Terrorism or Sabotage or violence.

 

19.   Deductible/Time Excess is a certain amount of risk to be borne by the Insured for each loss in the form of nominal for Material Damage (Section 1) and in the form of units a day for Business Interruption (Section 2).

 

20. Gross Profit is the amount by which:

-   the sum of the amount of the Turnover and the amounts of the closing stock and work in progress shall exceed

-   the sum of the amount of the opening stock and work in progress and the amount of the Uninsured Working

Expenses.

Note: The amounts of the opening and closing stocks and work in progress shall be arrived at in accordance with the Insured’s normal accountancy methods, due provision being made for depreciation.

 

21.  Uninsured Working Expenses is the variable expenses of the business which are not insured by this policy :

21.1.  turnover and purchases taxes

21.2.  purchases (less discount recived)

21.3.  carriage, packing and freight

 

22.  Turnover is the money (less discount allowed) paid or


 

 

6


Lampiran SK No. 21/SK.AAUI/2016


 

 

 

 

 

diberikan) yang dibayar atau yang dapat dibayarkan kepada Tertanggung untuk barang yang dijual dan dikirim dan untuk jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha di Lokasi.

 

23.  Jangka Waktu Ganti Rugi adalah jangka waktu yang dimulai dengan terjadinya kehilangan kehancuran atau kerusakan dan berakhir tidak lebih lama dari Jangka Waktu Ganti Rugi Maksimal selama mana hasil Usaha terpengaruh sebagai akibat daripadanya.

 

24.  Tingkat Laba Kotor adalah yang dihasilkan atas hasil penjualan selama tahun takwim sesaat sebelum tanggal kerugian kehancuran atau kerusakan.

 

25. Hasil Penjualan Tahunan adalah hasil penjualan selama 12 (dua belas) bulan sesaat sebelum tanggal kerugian kehancuran atau kerusakan.

 

26. Hasil Penjualan Standar adalah hasil penjualan selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut sesaat sebelum tanggal kerugian kehancuran atau kerusakan yang bersesuaian dengan Jangka Waktu Ganti Rugi yang disesuaikan secara tepat dimana Jangka Waktu Ganti Rugi melebihi 12 (dua belas) bulan terhadap mana penyesuaian tersebut dibuat seperlunya untuk memenuhi tren usaha dan berbagai variasi pada atau keadaan lain yang memengaruhi usaha baik sebelum atau sesudah kerugian kehancuran atau kerusakan atau yang mungkin memengaruhi Usaha seandainya tidak terjadi kerugian kehancuran atau kerusakan, sehingga dengan demikian angka-angka yang disesuaikan akan mencerminkan hasil sedekat mungkin sesuai praktek yang wajar seandainya kerugian kehancuran atau kerusakan tidak terjadi yang mungkin dapat dicapai selama jangka waktu terkait setelah kerugian kehancuran atau kerusakan.

 

BAB  IV

 

SYARAT UMUM

 

PASAL 4

KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA

 

4.1.    Tertanggung wajib:

 

4.1.1.     mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang memengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;

 

4.1.2.     membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi;

yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.

 

4.2.   Jika   Tertanggung   tidak   melaksanakan   kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (4.1.) diatas, Penanggung

tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi.

 

4.3.    Ketentuan pada ayat (4.2.) diatas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.


 

 

 

 

 

payable to the Insured for goods sold and delivered and for services rendered in the courses of the business at the Premises.

 

23. Indemnity Period is the period beginning with the occurrence of loss destruction or damage and ending not later than the Maximum Indemnity Period thereafter during which the results of the Business shall be affected in consequence thereof.

 

24. Rate of Gross Profit earned on the turnover during the financial year immediately before the date of loss destruction or damage.

 

25. Annual Turnover is the Turnover during the 12 (twelve) months immediately before the date of loss destruction or damage.

 

26. Standard Turnover is the turnover during that period in the 12 (twelve) months immediately before the date of loss destruction or damage which corresponds with the Indemnity Period appropriately adjusted where the Indemnity Period exceeds 12 (twelve) months to which such adjustments shall be made as may necessary to provide for the trend of the business and for variations in or other circumstances affecting the business either before or after loss destruction or damage or which would have affected the Business had the loss destruction or damage not occurred, so that the figures thus adjusted shall represent as nearly as may be reasonably practicable the result which but for the loss destruction or damage would have been obtained during the relative period after the loss destruction or damage.

 

 

CHAPTER IV

 

CONDITIONS

 

ARTICLE 4

DUTY OF DISCLOSURE

 

4.1. The Insured is obliged to:

 

4.1.1.    disclose any material fact, being any information, description, circumstances and fact which may influence the Insurer’s decision in accepting or declining an insurance proposal and in charging a premium rate on it should the proposal be accepted;

 

4.1.2.    make true statements regarding the matters relating to insurance contract;

declared whether at the time of entering into the Insurance contract or during the insurance period.

 

4.2. Should the Insured fail to fulfill his duties as described in paragraph (4.1.) above, the Insurer shall not be liable to

indemnify any loss and shall be entitled to terminate this insurance and shall not be liable to refund the premium.

 

4.3. Provisions under Paragraph (4.2.) above shall not be applied in regard to such material fact which is undisclosed or untruly stated has already been known by the Insurer, but the Insurer does not exercise his rights to terminate the insurance within 30 (thirty) calendar days after the Insurer becomes aware of such breach.


 

 

7


Lampiran SK No. 21/SK.AAUI/2016


 

 

 

 

 

 

PASAL 5

 

PEMBAYARAN PREMI

 

5.1.   Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung:

5.1.1.     jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis;

 

5.1.2.     jika jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam Polis.

 

5.2.     Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.

 

Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat:

5.2.1.   diterimanya pembayaran tunai; atau

 

5.2.2.    premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank Penanggung; atau

5.2.3.    Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.

 

5.3.     Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endorsemen pembatalan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari premi satu tahun.

 

5.4.     Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5.1.1.) dan (5.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung

 

jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan.

 

PASAL 6

PERUBAHAN RISIKO

 

6.1.   Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila:

6.1.1.    terjadi perubahan atas harta benda yang dipertanggungkan;

6.1.2.    terjadi perubahan lokasi di mana harta benda yang dipertanggungkan disimpan;

6.1.3.    terjadi perubahan okupasi dan atau konstruksi atas sebagian atau seluruh bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan;

 

6.1.4.    terdapat barang-barang lain yang disimpan di dalam bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan.

 

6.2.    Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (6.1.) di atas,

Penanggung berhak :

 

6.2.1.   menetapkan  pertanggungan  ini  diteruskan  dengan


 

 

 

 

 

 

ARTICLE 5

 

PREMIUM PAYMENT

 

5.1.   It is a condition precedent to liability under this Policy, any premium due must have been paid to and actually received in full by the Insurer:

 

5.1.1.     if the period of insurance is 30 (thirty) calendar days or more, payment of premium must be made within the grace period of 30 (thirty) calendar days starting from the inception date of the Policy ;

 

5.1.2.     if the period of insurance is less than 30 (thirty) calendar days, payment of premium must be made within the period of insurance specified in the Policy.

 

5.2. Premium payment may be made by cash, cheque, giro, transfer or other means as agreed between the Insurer and the Insured.

 

The Insurer shall be deemed as having received the premium payment at the time when:

5.2.1.     cash payment is received; or

 

5.2.2.     the said premium is credited into the bank account of the Insurer; or

 

5.2.3.     the Insurer has agreed in writing on the settlement of the said premium.

 

5.3. In the event of the premium is not paid in the manner and within the time stipulated above, this Policy shall be automatically terminated without issuing cancellation endorsement starting from the expiry of the grace period and the Insurer shall be discharged from any liability there from. However the Insured shall remain obliged to pay the time on risk premium for the insurance period already lapsed amounting to 20% (twenty percent) of the annual premium.

 

5.4. Should there be any loss covered by this Policy during the grace period as stated in items (5.1.1.) and (5.1.2.) above, the Insurer shall only be liable for such loss if the

 

Insured pays the premium within that grace period.

 

ARTICLE 6

ALTERATION TO RISK

 

6.1. The Insured is obliged to notify the Insurer of any circumstances which increases the risks insured under this Policy, at the latest within 7 (seven) calendar days in case of:

6.1.1.     any alteration to the property insured;

 

6.1.2.     any alteration to the location where the insured property is stored;

6.1.3.     any alteration to occupation and or construction of part of or whole building stated in the Schedule;

 

6.1.4.     there are other goods stored in the building stated in the Schedule.

 

6.2.  In respect of the risk alterations mentioned in item (6.1.)

above, the Insurer is entitled to :

 

6.2.1.   determine that this insurance be continued at the


 

 

8


Lampiran SK No. 21/SK.AAUI/2016

 

 

 

 

 

 

 

suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi

 

existing or a higher premium rate, or

 

 

 

yang lebih tinggi, atau

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6.2.2.

menghentikan pertanggungan sama sekali dengan

6.2.2.

terminate

this insurance at once with a refund

 

 

pengembalian premi sebagaimana diatur pada pasal

 

premium as stipulated in item (25.2) of article 25

 

 

25 ayat (25.2.)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PASAL 7

 

 

 

 

 

 

 

ARTICLE 7

 

 

 

PINDAH TEMPAT DAN PINDAH TANGAN

 

 

REMOVAL AND CHANGE OF OWNERSHIP

7.1.

Pertanggungan ini tidak

berlaku terhadap harta benda

yang

7.1. This insurance shall not apply to any insured property

 

dipertanggungkan apabila harta benda tersebut dipindahkan

which has been removed to room or floor or location or

 

ke ruangan atau lantai atau tempat atau bangunan atau lokasi

premises other than those mentioned in this Policy, unless

 

selain

dari

yang disebutkan dalam

Polis,

kecuali

apabila

the Insurer has agreed to such removal beforehand and

 

sebelumnya Penanggung telah menyetujui hal tersebut dan

stated it in Policy Endorsement.

 

 

mencantumkannya dalam Lampiran Polis.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7.2.   Apabila   harta   benda   dan   atau   kepentingan   yang

7.2. In the event of a change of ownership of the property and

 

dipertanggungkan  pindah  tangan,  baik  berdasarkan  suatu

or interest insured, whether on the basis of agreement or

 

persetujuan ataupun karena Tertanggung meninggal dunia,

due to the death of the Insured, this Insurance shall

 

maka

Polis ini berakhir secara otomatis 10 (sepuluh) hari

automatically terminate 10 (ten) calendar days after such

 

kalender

sejak  pindah

tangan  tersebut,

kecuali

apabila

change of ownership, unless the Insurer has given his

 

Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk

consent in writing

to continue this Insurance.

 

 

melanjutkannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PASAL 8

 

 

 

 

 

 

 

ARTICLE 8

 

KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN

OBLIGATION OF THE INSURED IN THE EVENT OF LOSS

 

 

 

 

ATAU KERUSAKAN

 

 

 

 

 

 

 

OR DAMAGE

 

8.1.  Tertanggung,  sesudah  mengetahui  atau  pada  waktu  ia

8.1.   The Insured, upon knowing or when it could be deemed

 

dianggap seharusnya  sudah  mengetahui  adanya  kerugian

that  the  Insured  should  have  known  about  the

 

atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang

occurrence of loss or damage to the property and or

 

dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib:

 

 

 

 

interest insured in this Policy, is obliged to :

 

 

8.1.1.   segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung;

8.1.1.   immediately notify it to the Insurer;

 

 

8.1.2.

 

dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender

setelah

ayat

8.1.2.

within

7  (seven)  calendar  days  after

 

 

 

(8.1.1.) di atas, memberikan keterangan tertulis yang

 

notification  as  stated  in  paragraph  (8.1.1.)

 

 

 

memuat  hal  ikhwal  yang  diketahuinya  tentang

 

above,

submit

written  notice

containing

 

 

 

kerugian  atau  kerusakan  tersebut.  Keterangan

 

circumstances of loss or damage known to

 

 

 

tertulis  itu  harus  menguraikan  tentang  segala

 

him. Such written notice shall describe any

 

 

 

sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan

 

item  burnt,  destroyed,  lost,  damaged  and

 

 

 

terselamatkan serta mengenai penyebab kerugian

 

saved as well as the cause of loss or damage

 

 

 

atau kerusakan yang terjadi;

 

 

 

 

 

 

occurred;

 

 

 

8.1.3.

paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan

8.1.3.   at the latest within 12 (twelve) months from the

 

 

 

sejak  terjadinya  kerugian  dan  atau  kerusakan,

 

occurrence of any loss and or damage, lodge

 

 

 

mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung

 

a claim to the Insurer regarding the amount of

 

 

 

tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.

 

 

loss incurred.

 

 

8.2.

Pada

waktu

terjadi kerugian atau kerusakan,

Tertanggung

8.2.   Upon  the  occurrence  of  the  loss  or  damage,  the

 

wajib:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Insured is obliged to:

 

 

 

8.2.1.

sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan

8.2.1.   as far as possible save the property and or

 

 

 

atau  kepentingan  yang  dipertanggungkan  serta

 

interest insured and allow other party to save

 

 

 

mengijinkan pihak lain untuk menyelamatkan

harta

 

such property and or interest;

 

 

 

 

benda dan atau kepentingan tersebut;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

8.2.2.

mengamankan harta benda dan atau kepentingan

8.2.2.   safeguard the property and or interest insured

 

 

 

yang dipertanggungkan yang masih bernilai;

 

 

 

which still has salvage value;

 

 

8.2.3.

memberikan

bantuan

sepenuhnya

kepada

8.2.3.   provide full assistance to the Insurer or other

 

 

 

Penanggung  atau  pihak  lain  yang  ditunjuk  oleh

 

party appointed by the Insurer to conduct

 

 

 

Penanggung  untuk  melakukan  penelitian  atas

 

investigation of the loss or damage occurred.

 

 

 

kerugian atau kerusakan yang terjadi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Segala hak atas ganti-rugi menjadi hilang apabila ketentuan

All rights to indemnification shall be forfeited if the

 

dalam pasal ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung.

 

 

 

provisions of this article are not fulfilled by the Insured.

 

 

 

 

PASAL 9

 

 

 

 

 

 

 

ARTICLE 9

 

 

 

 

 

SISA BARANG

 

 

 

 

 

 

 

SALVAGE

 

9.1.   Dalam  hal  terjadi  kerugian  atau  kerusakan,  Tertanggung

9.1.   In the event of loss or damage, the Insured shall be

 

bertanggung jawab, termasuk menjaga dan menyimpan sisa

responsible,  including  to

safeguard  and

keep  the


 

 

9


Lampiran SK No. 21/SK.AAUI/2016

 

 

 

 

 

 

barang yang terselamatkan, jika ada.

 

 

 

 

 

salvage, if any.

9.2.   Ketentuan

pada

ayat  (9.1.)  di

atas

tidak dapat  diartikan

9.2.   Provisions under paragraph (9.1.) above shall not be

 

sebagai

pengakuan

tanggung

 

jawab

Penanggung

 

meant as an admission of liability of the Insurer under

 

berdasarkan polis ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

this Policy.

 

 

 

PASAL 10

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ARTICLE 10

 

DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM

 

 

 

 

CLAIM SUPPORTING DOCUMENT

Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi berdasarkan Polis ini,

In the event the Insured lodges a claim under this Policy, the

Tertanggung wajib

menyampaikan:

 

 

 

 

 

 

Insured is obliged to submit:

10.1.

formulir laporan klaim;

 

 

 

 

 

 

 

10.1.

 

claim form;

10.2.

fotocopy Polis;

 

 

 

 

 

 

 

 

10.2.   copy of the Policy;

10.3.

Berita Acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat

10.3.   Official Report from local Kepala Kepolisian or Official

 

Keterangan  dari  Kepala  Desa  atau  Kepala  Kelurahan

 

 

Report  from  Kepala  Desa  or  Kepala  Kelurahan

 

mengenai peristiwa tersebut;

 

 

 

 

 

 

 

 

concerning the incident;

10.4.

laporan rinci dan selengkap mungkin

tentang hal ikhwal

10.4.

 

detailed  and  complete  report  regarding  the

 

yang  menurut  pengetahuannya  menyebabkan  kerugian

 

 

circumstances  which  according  to  his  knowledge

 

atau kerusakan itu;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

have caused the loss or damage;

10.5.

keterangan-keterangan dan bukti-bukti

lain yang relevan,

10.5.   any other relevant information and evidence, which is

 

yang wajar dan pantas diminta oleh Penanggung.

 

 

 

reasonably and properly requested by the Insurer.

 

 

 

PASAL 11

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ARTICLE 11

 

 

LAPORAN TIDAK BENAR

 

 

 

 

 

 

FRAUDULENT REPORT

Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan

The Insured with the intention of taking benefit from this

Polis  ini  tidak  berhak  mendapatkan  ganti  rugi  apabila  dengan

Policy

shall

not be entitled to get  indemnification if the

sengaja:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Insured deliberately:

11.1.  mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak

11.1.

discloses facts and or makes statements which are

 

benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang

 

 

untrue  regarding  circumstances  relating  to  the

 

disampaikan  pada  waktu  pembuatan  Polis  ini  dan  yang

 

 

proposal submitted at the time of effecting this Policy

 

berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi;

 

 

 

and relating to the loss and or damage occurred;

11.2.  memperbesar jumlah kerugian yang diderita;

 

 

11.2.   exaggerates the amount of loss suffered;

11.3.   menyembunyikan atau tidak memberitahukan nilai barang-barang

11.3.

hides or does not disclose the value of items which

 

yang  seharusnya  menjadi  bagian  dari  harta  benda  atau

 

 

supposed to  be part  of  the property or interest

 

kepentingan  yang  dipertanggungkan  pada  saat  terjadinya

 

 

insured at the time of the occurrence of loss with the

 

kerugian dengan tujuan untuk menghindari pertanggungan di

 

 

intention to avoid under insurance;

 

bawah harga;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

11.4.

memberitahukan

barang-barang

yang

tidak ada sebagai

11.4.

declares items which did not exist as being existent

 

barang-barang

yang

ada

pada

saat

peristiwa

dan

 

 

at the time of incident and states such items as had

 

menyatakan barang-barang tersebut musnah;

 

 

 

 

been destroyed;

11.5.

menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau

11.5.

hides saved items or their salvage and declares

 

barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang-

 

 

those items as had been destroyed;

 

barang yang musnah;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

11.6.

mempergunakan surat  atau  alat  bukti  palsu,  dusta atau

11.6.

uses any letter or evidence which is fake, falsehood

 

tipuan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

or deceit.

 

 

 

PASAL 12

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ARTICLE 12

KERUGIAN ATAS BARANG YANG DAPAT DIPINDAHKAN

 

 

 

LOSS OF MOVABLE ITEMS

12.1.

Untuk kerugian atas barang yang dapat dipindahkan, dalam

12.1. In

respect of loss of movable items, the Insured is

 

waktu 14 (empat belas) hari kalender Tertanggung wajib

 

obliged within 14 (fourteen) calendar days to submit :

 

memberikan:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

12.1.1.

regarding household goods:

 

12.1.1.  dalam hal perabot rumah tangga:

 

 

 

 

 

daftar nama barang dan taksiran harga barang yang

 

 

 

a list containing detailed type of each and every

 

diuraikan secara rinci satu demi satu sesuai dengan

 

 

 

item and its estimated value immediately before

 

harganya sesaat sebelum peristiwa kerugian atau

 

 

 

the loss or damage as well as a list containing

 

kerusakan dan daftar khusus tentang sisa barang itu;

 

 

 

the salvage value;

 

12.1.2.  dalam   hal   bahan-bahan   dan   barang-barang

 

12.1.2.

regarding raw materials and merchandise:

 

dagangan:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

daftar khusus berisi penilaian tentang segala sesuatu

 

 

 

a list containing estimated value of each and

 

yang ada sesaat sebelum

peristiwa

kerugian

atau

 

 

 

every  item  immediately  before  the  loss  or


 

 

10


Lampiran SK No. 21/SK.AAUI/2016


 

 

 

 

 

kerusakan dan daftar khusus tentang nilai barang yang tersisa;

12.1.3.   buku-buku, catatan administrasi dan surat-surat terkait jika dikehendaki oleh Penanggung; kalau semuanya itu tidak ada, maka dapat diganti dengan faktur-faktur, catatan atau daftar yang dapat membuktikan kerugian itu.

 

12.2.  Barang-barang umum.

12.2.1.   Dalam hal barang-barang yang dipertanggungkan dalam Polis ini dinyatakan dengan sebutan umum, yaitu “perabot rumah”, “mesin-mesin”, “harta benda”, “bahan-bahan” atau “barang-barang dagangan”, yang dimaksud di sini ialah perabot rumah tangga, mesin-mesin, harta benda, bahan-bahan atau barang-barang dagangan yang pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan ada di tempat yang tersebut dalam Polis, dengan tidak memandang apakah sudah atau belum ada di tempat tersebut ketika pertanggungan dibuat, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 13 Polis ini.

Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang tidak tergantikan untuk mana ketentuan khusus yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung dapat diberlakukan.

12.2.2.   Jika jenis barang - barang yang dipertanggungkan dirinci dalam Polis, ketentuan dalam ayat (12.2.1.) di atas hanya berlaku apabila barang-barang tersebut berada di tempat itu pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.

 

PASAL 13

 

PENENTUAN HARGA DALAM HAL KERUGIAN

 

Kecuali disetujui lain di dalam Polis:

13.1.  Penentuan harga didasarkan pada harga  sebenarnya dari harta  benda  yang  dipertanggungkan  sesaat  sebelum

terjadinya kerugian atau kerusakan, dengan memperhitungkan unsur depresiasi teknis tanpa ditambah unsur laba.

 

13.2. Barang-barang, bahan-bahan atau barang-barang dagangan dihitung menurut harga beli pada saat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dengan mempertimbangkan unsur ketinggalan mode.

 

PASAL 14

 

CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI

 

14.1. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung berhak menentukan pilihannya untuk melakukan ganti rugi dengan cara:

 

14.1.1.   pembayaran uang tunai;

14.1.2.   perbaikan kerusakan, dimana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan;

 

14.1.3.   penggantian kerusakan, dimana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya penggantian dengan barang sejenis dengan kondisi yang sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan;

 

14.1.4.   membangun kembali, dimana perhitungan besarnya kerugian adalah sebesar biaya membangun kembali


 

 

 

 

 

damage as well as a list containing the salvage value;

 

12.1.3.   books, administration records and relevant documents as may be requested by the Insurer; if not available, invoices, notes, or any document which can be used to prove the loss;

 

12.2. General items

12.2.1.   In respect of items insured under this Policy described as general terms, such as “household goods”, “machinery”, “property”, “materials” or “merchandise” hereinafter meant as household goods, machinery, property, materials or merchandise which at the time of the loss or damage were at the place mentioned in this Policy, regardless whether they were there or not at the time this insurance was effected; subject always to the provisions of Article 13 of this Policy.

 

This provision shall not be applicable to irreplaceable items for which special provisions agreed by the Insurer and the Insured will be applied.

12.2.2.   If the kind of the insured items is specified in this Policy, the provision under paragraph (12.2.1.) above will only be applied if those items were existent at the premises at the time of the loss or damage.

 

ARTICLE 13

 

ASSESSMENT OF VALUE IN THE EVENT OF LOSS

 

Unless otherwise agreed in this Policy:

13.1.     The assessment of value shall be based on the actual value of the property insured immediately before the loss or damage, by taking into account technical depreciation factor without adding any profit.

 

13.2.     Goods, materials or merchandise shall be calculated by its cost price immediately before the loss or damage by taking into account obsolete factor.

 

ARTICLE 14

 

ASSESSMENT AND SETTLEMENT OF CLAIM

 

14.1.      In the event of loss or damage to the property and or interest insured, the Insurer shall be entitled to take their option to indemnify by:

 

14.1.1.       cash payment;

14.1.2.       repair of the damage, where the amount of loss is equal to the cost of repair of damage occurred to the same condition as immediately before the loss or damage;

 

14.1.3.       replacement of the damage, where the amount of loss is equal to cost of replacement by similar items with the same condition as immediately before the loss or damage;

 

14.1.4.       reinstatement, where the amount of loss is equal to cost of reinstatement to the same


 

 

11


Lampiran SK No. 21/SK.AAUI/2016

 

 

 

 

 

 

ke  kondisi  yang  sama  seperti  sesaat  sebelum

 

 

condition as immediately before the loss or

 

terjadinya kerugian atau kerusakan.

 

 

 

damage.

 

Biaya-biaya tersebut di atas setelah memperhitungkan unsur

 

 

The costs mentioned above are after taking into

 

depresiasi teknis.

 

 

 

 

 

account technical depreciation factor.

14.2.

Tanggung jawab Penanggung atas kerugian atau kerusakan

14.2.

 

The liability of the Insurer for loss of or damage to the

 

terhadap  harta  benda  yang  dipertanggungkan  setinggi-

 

 

property insured shall not exceed the Sum Insured.

 

tingginya adalah sebesar Harga Pertanggungan.

 

 

 

 

14.3.

Perhitungan besarnya kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar

14.3.

 

The extent of loss shall not exceed the difference

 

selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dengan harga

 

 

between  actual  value  immediately  before  and

 

sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian atau kerusakan.

 

 

immediately after the loss or damage occurred.

14.4.

Nilai sisa barang yang mengalami kerusakan, diperhitungkan

14.4.

 

The value of any salvage shall be taken into account

 

untuk mengurangi jumlah ganti rugi yang dapat dibayarkan.

 

 

to reduce the amount of loss payable.

 

 

 

 

PASAL 15

 

 

 

 

ARTICLE 15

 

PERTANGGUNGAN DI BAWAH HARGA

 

 

 

UNDER INSURANCE

15.1.

Jika pada saat  terjadinya  kerugian  atau  kerusakan  yang

15.1.

 

If at the time of the loss or damage caused by perils

 

disebabkan oleh

risiko yang dijamin Polis ini, di mana harga

 

 

covered by this Policy, where the total sum insured is

 

pertanggungan

keseluruhan harta benda lebih kecil daripada

 

 

less than actual value of all the property insured

 

nilai  sebenarnya  dari  keseluruhan  harta  benda  yang

 

 

immediately before the loss or damage, then the

 

dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau

 

 

Insured shall be considered as being his own insurer

 

kerusakan,

maka

Tertanggung

dianggap

sebagai

 

 

for the difference and shall bear a rateable proportion

 

penanggungnya  sendiri  atas  selisihnya  dan  menanggung

 

 

of the loss accordingly.

 

sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.

 

 

 

 

15.2.

Jika Polis ini

menjamin lebih dari satu jenis barang, ketentuan

15.2.

 

If  this  Policy  covers  more  than  one  item,  this

 

ini berlaku untuk masing-masing jenis barang tersebut secara

 

 

provision shall be applied to each item separately.

 

terpisah.

 

 

 

 

 

 

 

 

Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang

These conditions shall be applied before the application of

terdapat dalam polis.

 

 

 

 

deductible as stated in this Policy.

 

 

 

 

PASAL 16

 

 

 

 

ARTICLE 16

 

 

BIAYA YANG DIGANTI

 

 

 

REIMBURSEMENT

16.1.

Dalam  hal terjadi  kerugian,  uang jasa  dan biaya  penilai

16.1.

 

In case of loss, service fees and honoraria for the loss

 

kerugian dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi

 

 

adjuster and other experts appointed by the Insurer,

 

beban Penanggung.

 

 

 

 

 

shall be borne by the Insurer.

16.2.

Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna

16.2.

 

Reasonable expenses disbursed by the Insured to

 

mencegah  atau  mengurangi  kerugian  atau  kerusakan

 

 

prevent or reduce loss or damage in accordance with

 

sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (8.2.1.) dan (8.2.2.)

 

 

Article  8  paragraph  (8.2.1.)  and  (8.2.2.)  shall  be

 

mendapat ganti rugi dari Penanggung meskipun usaha yang

 

 

reimbursed by the Insurer even though such effort was

 

dilakukan itu tidak berhasil.

 

 

 

 

not successful.

 

 

 

 

PASAL 17

 

 

 

 

ARTICLE 17

 

 

PERTANGGUNGAN LAIN

 

 

 

OTHER INSURANCE

17.1.   Pada waktu

pertanggungan ini

dibuat, Tertanggung wajib

17.1.

At the time of the attachment of this insurance, the

 

memberitahukan  kepada  Penanggung  pertanggungan-

 

 

Insured is obliged to notify the Insurer of any other

 

pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan

 

 

insurances already effected on the same property and

 

yang sama, jika ada.

 

 

 

 

 

or interest, if any.

17.2.

Jika  setelah  pertanggungan  ini  dibuat,  Tertanggung

17.2.

If subsequent to the attachment of this Insurance, the

 

kemudian menutup pertanggungan lainnya atas harta benda

 

 

Insured effected other insurance on the same property

 

dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib

 

 

and or interest, it is obliged to be notified to the Insurer.

 

diberitahukan kepada Penanggung.

 

 

 

 

 

 

 

 

PASAL 18

 

 

 

 

ARTICLE 18

 

GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP

 

 

INDEMNIFICATION OF MULTIPLE INSURANCES

18.1.

Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda

18.1.   In the event of loss of or damage to the property and

 

dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dengan Polis

 

 

or  interest  insured  by  this  Policy,  where  such

 

ini, dimana harta

benda dan

atau kepentingan

tersebut

 

 

property and or interest has also been insured by


 

 

12


Lampiran SK No. 21/SK.AAUI/2016


 

 

 

 

 

sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis- polis yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya atas harta benda dan atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis-polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.

 

18.2.      Ketentuan di atas akan tetap dijalankan, biarpun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada tanggal yang berlainan, yaitu jika pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (18.1.) di atas.

 

18.3.      Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan lain yang sedang berlaku atas harta benda dan atau kepentingan yang sama.

 

Dalam hal Tertanggung tidak memenuhi persyaratan ini maka haknya atas ganti rugi menjadi hilang.

 

PASAL 19

 

SUBROGASI

 

19.1.      Setelah pembayaran ganti rugi atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung.

 

19.2.      Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut.

 

19.3.      Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (19.2.) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi.

 

PASAL 20

RISIKO SENDIRI

 

Untuk setiap kerugian yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis. Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 15, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan pertanggungan di bawah harga.

 

PASAL 21

 

PEMBAYARAN GANTI RUGI

 

Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

 

PASAL 22

 

PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN

 

Setelah terjadi kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau


 

 

 

 

 

one or more other policies and the sum of the total sum insured under all policies (in force) is higher than the actual value of the property and or interest immediately before the occurrence of loss, the maximum amount recoverable under this Policy shall be reduced proportionately based on the proportion of the total sum insured of this Policy to the sum of the total sum insured of all policies (in force), but the premium shall not be reduced or refunded.

 

18.2.      The above provision shall remain in effect, even though said insurances are made up of several policies effected on various different dates, i.e. if the date of the policy or all policies precede the date of this Policy and they do not contain provision as stipulated in paragraph (18.1.) above.

 

18.3.      In the event of loss or damage, the Insured is obliged to notify in writing of any other insurance in force covering the same property and or interest.

 

Should the Insured fails to comply with these requirements then his rights to indemnification shall be forfeited.

 

ARTICLE 19

 

SUBROGATION

 

19.1.     Upon payment of indemnity on the property and or interest insured by this Policy, the Insurer shall replace the Insured as regard to any rights that the Insured has against third party concerning the loss. The rights of subrogation set out above shall be in force automatically without requiring any Power of attorney from the Insured.

 

19.2.     The Insured remains responsible for any action that could possibly prejudice the rights of the Insurer against third party.

 

19.3.     The failure of the Insured to carry out his responsibilities under paragraph (19.2.) above may remove or reduce the rights of the Insured to indemnification under this Policy.

 

ARTICLE 20

DEDUCTIBLE

 

For each and every loss, the Insured shall bear the amount of the deductible as stated in the Policy.

In case of under insurance as stated in Article 15, the calculation of the deductible will be applied after the calculation of under insurance.

 

ARTICLE 21

 

INDEMNIFICATION

 

The Insurer is obliged to settle the payment of indemnity within 30 (thirty) calendar days after a written agreement between the Insurer and the Insured has been reached or after the confirmation on the amount of the indemnity.

 

ARTICLE 22

 

REINSTATEMENT OF THE SUM INSURED

 

After the occurrence of loss of or damage to property and or


 

 

13


Lampiran SK No. 21/SK.AAUI/2016

 

 

 

 

 

kepentingan   yang   dipertanggungkan,   Harga   Pertanggungan

interest insured, the Sum Insured will be reduced by the

berkurang sebesar kerugian atau kerusakan tersebut.

 

 

amount of such loss or damage.

Setelah  pemulihan  kerusakan,  Tertanggung  dapat  meminta

After the reinstatement of the damage, the Insured may request

pemulihan  Harga  Pertanggungan  dengan  membayar  tambahan

reinstatement of the Sum Insured by paying additional premium

premi  yang  dihitung  secara  prorata  untuk  sisa  jangka  waktu

on  prorate  basis  for  the  unexpired  period  of  insurance.

pertanggungan yang belum dijalani.

Namun demikian Penanggung

However, the Insurer has the rights to decline such request.

berhak untuk menolak permintaan tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PASAL 23

 

 

 

 

 

ARTICLE 23

 

 

 

HILANGNYA HAK GANTI RUGI

 

 

 

 

FORFEITURE OF RIGHTS TO INDEMNIFICATION

23.1.  Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang

23.1.

The rights of the Insured to indemnification will be

 

dengan sendirinya apabila:

 

 

 

 

 

 

automatically forfeited if the Insured:

 

23.1.1.   tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan

 

 

23.1.1.  fails to submit claim according to provisions

 

 

 

ketentuan pasal 5 ayat (5.1.3.);

 

 

 

 

 

of article 5 paragraph (5.1.3);

 

23.1.2.

tidak

mengajukan

keberatan

atau  menempuh

 

 

23.1.2.  fails to file an objection nor request for

 

 

 

upaya

penyelesaian

melalui

arbitrase

atau

 

 

settlement  by  arbitration  or  other  legal

 

 

 

upaya

hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan

 

 

proceeding within 6 (six) months from the

 

 

 

sejak

Penanggung

memberitahukan

secara

 

 

time the Insurer declares in writing that the

 

 

 

tertulis

bahwa Tertanggung tidak berhak untuk

 

 

Insured  does  not  have  any  rights  for

 

 

 

mendapatkan ganti

rugi;

 

 

 

 

 

indemnification;

 

23.1.3.

tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini.

 

 

23.1.3.  fails to comply with obligations under this Policy;

23.2.

Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah

23.2.

The  rights  of  the  Insured  to  claim  for  an

 

 

yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung

 

 

indemnification which is greater than that has been

 

 

akan  hilang  apabila  dalam  waktu  3  (tiga)  bulan  sejak

 

 

agreed by the Insurer will be forfeited if within 3

 

 

Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung

 

 

(three) months from the time the Insurer notifies in

 

 

tidak  mengajukan  keberatan  secara  tertulis  atau  tidak

 

 

writing,  the  Insured  does  not  submit  any  written

 

 

menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya

 

 

objection or does not take settlement by arbitration or

 

 

hukum lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

other legal proceeding.

 

 

 

 

PASAL 24

 

 

 

 

 

ARTICLE 24

 

 

 

 

MATA UANG

 

 

 

 

 

CURRENCY

Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan

In  case  of  premium  and  or  claim  under  this  Policy  is

dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan

denominated in foreign currency but the payment will be

mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan

settled in Rupiah currency, such payment shall be executed

menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran.

 

based on the selling rate of Bank Indonesia at the time of

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

payment.

 

 

 

 

PASAL 25

 

 

 

 

 

ARTICLE 25

 

 

 

PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN

 

 

 

 

TERMINATION OF INSURANCE

25.1.

Selain dari hal-hal yang diatur pada pasal 4 ayat (4.2.),

25.1.

 

Other than those stipulated in article 4 paragraph

 

 

Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap

 

 

(4.2.), the Insurer and the Insured are respectively

 

 

waktu

menghentikan

pertanggungan

ini

dengan

 

 

entitled to terminate this Insurance at any time by

 

 

memberitahukan alasannya.

 

 

 

 

 

 

giving the reason.

 

 

Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis

 

 

Such notification of termination shall be made in

 

 

melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian

 

 

writing by registered letter by the party who wants the

 

 

pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang

 

 

termination to the other party at their latest known

 

 

diketahui.   Penanggung   bebas   dari   segala   kewajiban

 

 

address. The Insurer is released from all liabilities

 

 

berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak

 

 

under this Policy within 5 (five) calendar days from the

 

 

tanggal pengiriman surat tercatat atas pemberitahuan tersebut.

 

 

dispatch date of the notification.

25.2.

 

Apabila

terjadi

penghentian

pertanggungan  sebagaimana

25.2.

Should there be any termination of insurance as

 

 

dimaksud pada ayat (25.1.) di atas, premi akan dikembalikan

 

 

stated in paragraph (25.1.) above, a refund premium

 

 

secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang

 

 

shall be made on pro rata basis for the unexpired

 

 

belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung.

 

 

insurance  period,  after  being  deducted  by  the

 

 

Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan

 

 

Insurer’s  acquisition  cost.  However,  in  case  this

 

 

dilakukan  oleh Tertanggung di mana selama jangka waktu

 

 

insurance terminated by the Insured whereas during

 

 

pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang

 

 

the insurance period already lapsed there be a claim

 

 

jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam

 

 

exceeding the premium stated in the Schedule, the

 

 

Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas

 

 

Insured shall not be entitled to any refund premium

 

 

pengembalian  premi  untuk  jangka  waktu  pertanggungan

 

 

for the unexpired insurance period.

 

 

yang belum dijalani.

 

 

 

 

 

 

 

 

25.3.

 

Sehubungan ketentuan

dalam Pasal ini,

Penanggung

dan

25.3.

 

In respect of the provisions of this Article, the Insurer


 

 

14


Lampiran SK No. 21/SK.AAUI/2016


 

 

 

 

 

Tertanggung sepakat untuk tidak memberlakukan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan penghentian pertanggungan dilakukan tanpa memerlukan persetujuan pengadilan Negeri.

 

PASAL 26

 

PENGEMBALIAN PREMI

 

Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi, kecuali dalam hal sebagaimana diatur pada Pasal 6, 7, dan 25.

 

PASAL 27

PERSELISIHAN

 

27.1. Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen. Perselisihan timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan.

 

27.2. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur pada ayat 1 tidak mencapai kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh Penanggung dan Tertanggung.

Selanjutnya Tertanggung dapat memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan dengan memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini.

 

A.  LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) sesuai dengan Peraturan dan Prosedur BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

 

B.  PENGADILAN

 

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.

 

PASAL 28

 

PENUTUP

 

28.1.    Isi polis ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

 

28.2.    Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

(Polis ini dibuat dalam versi bahasa indonesia, dalam hal terjadi perselisihan yang timbul dari penafsiran isi polis dalam versi bahasa asing, maka isi polis tersebut ditafsirkan berdasarkan versi asli dalam Bahasa Indonesia)


 

 

 

 

 

and the Insured agree to waive article 1266 and 1267 of the Indonesian Civil Code and the termination of this insurance shall be made without requiring any consent of the Court (Pengadilan Negeri).

 

ARTICLE 26

 

REFUND OF PREMIUM

 

The Insured shall not be entitled to any refund of premium other than as stipulated in Articles 6, 7 and 25.

 

ARTICLE 27

DISPUTE

 

27.1. In the event of any dispute arising between the Insurer and the Insured as consequence of the interpretation of liability or amount of indemnity of this Policy, the dispute shall be settled amicably by the complaint handling and resolution unit of the Insurers within 60 (sixty) calendar days from the dispute arose. The dispute arises since the Insured has expressed disagreement in writing on the subject matter of the dispute.

 

 

27.2. If the dispute could not be settled amicably as provided in item 1 above, both the Insurer and the Insured shall make statement of disagreement in writing. Then the Insured shall choose to settle the dispute through out of the court or court settlement by selecting either one of the following dispute settlement clauses as stated below.

 

A.   ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION BODY

 

It is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer shall settle the dispute through the Indonesian Insurance Mediation and Arbitration Board (BMAI) subject to the terms and procedures of BMAI or any other alternative insurance dispute resolution body which is registered in the Financial Services Authority.

 

B.   COURT

 

It is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer shall settle the dispute through the Court (Pengadilan Negeri) within the territory of the Republic of Indonesia.

 

ARTICLE 28

 

CONCLUSION

 

28.1.    This policy has complied with prevailing laws and regulations including regulations of Financial Service Authority.

 

28.2.    Other matters which may not be sufficiently stipulated in this Policy shall be subject to the provisions of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) and or prevailing Laws and Regulations.

 

(This wording is a translation of the original version in Bahasa Indonesia, in the event of any dispute arising from the interpretation of any meaning herein, they shall be interpreted according to the original Bahasa Indonesia version)


 

 

 

 

No comments:

Post a Comment

SHIP REPAIRERS LIABILITY