POLIS STANDAR ASURANSI
Bahwa dengan pertimbangan Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas kehilangan Uang
dari dalam Tempat Penyimpanan berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini.
B A B I
J A M I N A N PASAL 1
1.
Pertanggungan
ini menjamin kehilangan atas Uang dari
dalam Tempat Penyimpanan sebagai akibat tindakan pencurian
yang dilakukan oleh pihak lain, termasuk pencurian yang disertai dengan
kekerasan/ penodongan atau pengrusakan terhadap Tempat
Penyimpanan tersebut.
2.
Pertanggungan
ini juga menjamin kerusakan atas Tempat Penyimpanan sebagai akibat tindakan pencurian
atau usaha pencurian yang dilakukan
oleh pihak lain setinggi- tingginya
Rp. 10.000.000,- (sepuluh
juta rupiah).
B A B I I
P E N G E C U A L I A N PASAL 2
1.
Pertanggungan ini tidak menjamin :
1.1. Kehilangan atau berkurangnya jumlah uang karena salah pencatatan dan atau pembukuan.
1.2. Kehilangan yang terjadi sebagai
akibat pencurian yang dilakukan oleh :
1.1.1. Tertanggung sendiri;
1.1.2. suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung;
1.1.3. orang yang disuruh
Tertanggung, bekerja
pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin
Tertanggung;
1.1.4. orang yang tinggal
bersama Tertanggung;
1.1.5. pengurus,
pemegang saham,
komisaris atau pegawai,
jika
Tertanggung merupakan badan hukum;
1.3. Kerugian atas berkurangnya nilai
uang sebagai akibat Inflasi atau dikarenakan cacat atau kerusakan atas mata uang tersebut.
2.
Pertanggungan ini tidak menjamin
kehilangan dan atau kerusakan baik
secara langsung
maupun tidak langsung disebabkan atau ditimbulkan oleh serta akibat dari:
2.1.
kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran,
huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara,
perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
2.2. kebakaran, gempa bumi, letusan
gunung berapi, angin topan,
badai, tsunami, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala
geologi atau meteorologi lainnya;
2.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi
tidak terbatas pada radiasi
nuklir, ionisasi,
fusi, fisi
atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang
apakah itu terjadi di dalam atau di luar kepentingan yang dipertanggungkan;
3.
Pertanggungan
ini tidak menjamin segala bentuk kerugian keuangan
lainnya sebagai konsekuensi dari adanya kerugian akibat pencurian tersebut.
B A B I I I
D E F I N I
S I
PASAL 3
Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin
diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan
Polis ini semua istilah yang dicetak miring, diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini:
1.
Uang adalah uang tunai termasuk cek, cek perjalanan, giro, saham, obligasi,
deposito, wesel, perangko, meterai dan surat berharga
lainnya yang dapat diuangkan dengan segera.
2. Tempat Penyimpanan adalah suatu tempat penyimpanan uang atau ruangan (Strong-
room) atau lemari besi (brankas) atau Anjungan Tunai Mandiri
(ATM) atau laci tempat penyimpanan uang (Drawer) yang pantas dan layak serta khusus
digunakan untuk penyimpanan Uang .
3.
Kerusuhan adalah tindakan suatu
kelompok orang minimal
sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama
menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan
kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap
sebagai suatu Huru-hara.
4.
Pemogokan
adalah tindakan
pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal
sebanyak 12 (dua belas) pekerja
atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah
seluruh pekerja
kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan
memenuhi tuntutan
dari
pekerja atau dalam melakukan
protes terhadap peraturan
atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.
5.
Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan
oleh
sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh
pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja
yang diberhentikan atau dihalangi
bekerja oleh majikan.
6.
Perbuatan
Jahat adalah tindakan
seseorang yang dengan sengaja
merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki,
amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan
oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah
Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai
harta benda tersebut,
atau oleh pencuri/perampok/penjarah.
7.
Tawuran adalah perkelahian antar kelompok
orang yang melibatkan minimal sebanyak 5 (lima) orang menimbulkan suasana gangguan
ketertiban umum dengan
kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang
lain yang belum dianggap sebagai Kerusuhan.
8.
Pencegahan
adalah tindakan
pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin.
9.
Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana
gangguan ketertiban
dan
keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan
kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan
umum, yang ditandai
dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal
pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut
selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.
10.
Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi
dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka
terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai
suatu Pemberontakan.
11.
Pengambilalihan Kekuasaan adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.
12.
Revolusi adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan
perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de
facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
13.
Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata
api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.
14.
Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan
bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal
sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.
15.
Invasi adalah tindakan
kekuatan militer
suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara
atau tetap.
16.
Perang Saudara adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan
memperebutkan legitimasi kekuasaan.
17.
Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan
atau tanpa pernyataan perang) atau suasana
perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang
suatu negara atau latihan perang
gabungan antar negara.
18.
Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak
atas nama atau sehubungan dengan suatu
organisasi
atau
sekelompok orang dengan
kegiatan yang
diarahkan
pada
penggulingan dengan kekerasan
Pemerintah yang sah de jure atau
de
facto
atau mempengaruhinya dengan Terorisme
atau Sabotase atau kekerasan.
19.
Terorisme adalah suatu tindakan,
termasuk tetapi
tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan
dan atau ancaman
dengan menggunakan pemaksaan
atau
kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak
sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi
atau yang sejenisnya termasuk intensi
untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat
publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.
20.
Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta
benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas
nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik, agama, ideologi
atau yang sejenisnya termasuk intensi
untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau
membuat publik
atau bagian dari publik dalam ketakutan.
21.
Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (termasuk
oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki
secara melawan hukum.
B A B IV
S Y A R A T U M U M
PASAL 4
KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA
1.
Tertanggung wajib :
1.1. mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima
atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi
dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;
1.2. membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan
dengan penutupan asuransi;
yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi
maupun selama jangka waktu pertanggungan.
2. Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur
dalam ayat (1) diatas, Penanggung tidak wajib membayar
kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi.
3. Ketentuan pada ayat (2) diatas tidak berlaku
dalam hal fakta material
yang tidak
diungkapkan atau yang dinyatakan dengan
tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.
PASAL 5 PEMBAYARAN PREMI
1.
Merupakan syarat dari tanggung
jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang
harus sudah dibayar
lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung, dalam hal:
1.1. jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus
dilakukan dalam tenggang waktu 14 (empat
belas) hari kalender terhitung sejak tanggal
mulai berlakunya Polis;
1.2. jangka waktu pertanggungan tersebut kurang
dari 30 (tiga puluh) hari, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan pada saat Polis diterbitkan.
2.
Pembayaran premi dapat dilakukan
dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.
Penanggung dianggap
telah menerima pembayaran premi, pada saat :
1.1.
diterimanya pembayaran tunai,
atau
1.2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening bank Penanggung, atau
1.3. Penanggung telah
menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.
3.
Jika Tertanggung tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas, Polis ini berakhir
dengan sendirinya sejak berakhirnya tenggang waktu tersebut tanpa kewajiban bagi Penanggung untuk menerbitkan endosemen dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab berdasarkan polis.
Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jaminan selama tenggang waktu pembayaran premi, sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi satu tahun.
4.
Jika pembayaran premi dilakukan setelah
berakhirnya tenggang
waktu sebagaimana dimaksud
ayat (1) diatas, maka pembayaran tersebut tidak berarti polis berlaku
kembali sehingga Penanggung akan mengembalikan premi dimaksud setelah dipotong
hak
Penanggung atas pertanggungan yang telah berjalan.
5.
Apabila terjadi
kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di atas, Penanggung akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang
waktu
bersangkutan.
PASAL 6 PERUBAHAN RISIKO
1.
Tertanggung wajib dengan segera memberitahukan secara tertulis
kepada Penanggung setiap keadaan
yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, apabila terjadi perubahan pada letak Tempat Penyimpanan dan
atau penggunaan atas bangunan
dimana obyek pertanggungan tersebut berada,
selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kalender.
2.
Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :
2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
2.2. menghentikan pertanggungan dengan
pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 19 ayat (2).
PASAL 7
PEMERIKSAAN
Penanggung berhak
melakukan pemeriksaan atas Obyek
Pertanggungan
setiap
saat selama jangka waktu pertanggungan.
PASAL 8
PROSEDUR TUNTUTAN GANTI RUGI
1.
Tertanggung, setelah
mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya kehilangan dan
atau kerusakan atas kepentingan yang dipertanggungkan, wajib :
1.1. melaporkan dengan segera kepada Kantor
Kepolisian Sektor
setempat.
1.2. melaporkan dengan segera secara
tertulis atau secara
lisan yang diikuti
dengan
tertulis kepada Penanggung dan dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender
sejak
tanggal pelaporan
Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam ayat 3 butir 3.1, 3.2, 3.3 dan 3.4 di bawah ini.
2.
Pada waktu terjadi
kehilangan dan atau kerusakan, Tertanggung wajib :
2.1. melakukan
tindakan penyelamatan yang nyata guna menjaga, memelihara, menyelamatkan sisa Uang yang masih
bisa diselamatkan;
2.2. memberikan bantuan dan kesempatan sepenuhnya kepada Penanggung atau Kuasa Penanggung atau pihak
lain yang ditunjuk
oleh Penanggung untuk melakukan
penelitian atas kerugian dan atau kerusakan yang terjadi;
3.
Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut:
3.1. Surat pengajuan
tuntutan tertulis tentang kerugian
tersebut, berikut dokumen- dokumen
pendukung dan daftar perincian
nilai uang yang hilang dan atau rusak termasuk perkiraan besarnya nilai kerugian.
3.2. Surat Keterangan Kejadian dari Kepolisian Sektor
setempat tentang
adanya kerugian tersebut.
3.3. Polis, Sertifikat, Lampiran / Endorsemen
3.4. Kuitansi pelunasan premi
3.5. Dokumen
lain yang relevan yang diminta Penanggung
sehubungan dengan penyelesaian klaim.
Segala hak ganti-rugi menjadi hilang
jika Tertanggung tidak memenuhi ketentuan dalam ayat 1 dan ayat 2 Pasal ini.
PASAL 9 LAPORAN
TIDAK BENAR
Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila
dengan sengaja :
1.
mengungkapkan fakta dan atau membuat
pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan
dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan
Polis ini
dan yang berkaitan dengan kerugian
dan atau kerusakan yang terjadi;
2.
memperbesar jumlah kerugian
yang diderita;
3.
mempergunakan surat atau alat bukti palsu,
dusta atau tipuan.
PASAL 10
CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI
1.
Dalam hal terjadi kerugian dan atau kerusakan atas Uang, Penanggung melakukan ganti rugi dengan cara pembayaran uang tunai
2.
Dalam hal terjadi
kerugian dan atau kerusakan
atas Tempat Penyimpanan Penanggung melakukan ganti rugi dengan
salah satu cara dibawah
ini:
2.1. pembayaran uang tunai
2.2. memperbaiki kerusakan yang terjadi,
2.3.
mengganti barang
lain
dengan
merk, tipe,
model dan
tahun
yang sama sebagaimana tercantum pada Polis atau dengan
barang lain yang setara.
3.
Tanggung jawab Penanggung atas kerugian,
kerusakan atas Uang setinggi-tingginya adalah sebesar Batas
Maksimum Pertanggungan yang tercantum didalam
polis.
4.
Dalam hal terjadi
kerugian dan pembayaran premi dilakukan
secara angsuran,
maka Tertanggung wajib melunasi
premi yang masih terhutang untuk seluruh masa pertanggungan.
PASAL 11 PERTANGGUNGAN DI BAWAH HARGA
Jika pada saat
terjadinya kerugian yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis
ini, Batas Maksimum
Pertanggungan lebih kecil daripada jumlah keseluruhan Uang yang tersimpan
di
dalam Tempat Penyimpanan sesaat sebelum
terjadinya kerugian,
maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung
secara proporsional.
Perhitungan ini dilakukan
sebelum pengurangan risiko sendiri
yang terdapat dalam polis.
PASAL 12 PERTANGGUNGAN LAIN
1.
Pada saat pertanggungan ini dibuat,
Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas objek pertanggungan dan atau kepentingan yang sama, jika ada.
2.
Jika setelah
pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya
atas objek pertanggungan dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung.
PASAL 13
GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP
1. Dalam hal terjadi kerugian dan atau kerusakan atas objek pertanggungan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, apabila
objek pertanggungan dan atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku)
lebih besar dari harga sebenarnya dari objek pertanggungan dan atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum
yang dapat diperoleh
berdasarkan
Polis ini berkurang
secara proporsional menurut
perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh
harga pertanggungan polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi
atau dikembalikan.
2. Ketentuan ayat (1) di atas akan dijalankan, biarpun
segala pertanggungan yang dimaksud
itu dibuat dengan beberapa
polis yang diterbitkan pada tanggal yang berlainan, jika pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi
ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) di atas.
3. Pada saat terjadi
kerugian dan atau kerusakan, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan lain yang sedang
berlaku atas kepentingan yang sama pada saat terjadinya kerugian
dan atau kerusakan.
Jika
Tertanggung tidak memenuhi persyaratan ini maka haknya atas ganti rugi menjadi hilang.
PASAL 14 SUBROGASI
1.
Setelah pembayaran ganti rugi atas objek pertanggungan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung
menggantikan Tertanggung dalam hal hak penuntutan terhadap pihak ketiga
sehubungan dengan kerugian
tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku
dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat
kuasa khusus dari Tertanggung.
2.
Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan
yang mungkin dapat merugikan
hak Penanggung terhadap pihak ketiga
tersebut.
3.
Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (2) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi.
PASAL 15 PEMBAYARAN GANTI RUGI
Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya
kesepakatan tertulis
antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti
rugi yang harus dibayar.
PASAL 16
PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN
Setelah terjadi kerugian
sebagian pada objek pertanggungan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan akan berkurang
sebesar jumlah ganti rugi.
Setelah pemulihan suatu kerusakan
atau kerugian, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar
tambahan premi yang dihitung secara
prorata
untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.
Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.
PASAL 17 HILANGNYA
HAK GANTI RUGI
1.
Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan
sendirinya apabila:
1.1. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah disampaikan;
1.2. tidak mengajukan keberatan atau menempuh
upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti
rugi;
1.3. tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini.
2.
Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui
Penanggung akan hilang apabila
dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh
upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.
PASAL 18 MATA UANG
Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran.
PASAL 19
PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN
1.
Selain dari hal-hal
yang diatur pada Pasal
4 ayat (2), Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya. Penghentian pertanggungan ini mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Undang Hukum Perdata.
Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis
melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada
pihak lainnya di alamat terakhir
yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 7 (tujuh)
hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat
tercatatnya untuk pemberitahuan tersebut.
2. Apabila terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian,
dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan oleh Tertanggung dan selama
jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah
terjadi klaim yang jumlahnya
melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar
Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk
jangka waktu pertanggungan yang belum
dijalani.
3.
Pertanggungan
ini berakhir secara otomatis
setelah terjadi Kerugian
Total, Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka
waktu yang belum dijalani.
4.
Sehubungan ketentuan dalam Pasal ini, Penanggung dan Tertanggung sepakat untuk tidak memberlakukan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan penghentian pertanggungan dilakukan tanpa memerlukan persetujuan pengadilan Negeri.
PASAL 20 PERSELISIHAN
1.
Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen. Perselisihan timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender
sejak timbulnya perselisihan.
2.
Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur pada ayat 1 tidak mencapai kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh Penanggung dan Tertanggung. Selanjutnya Tertanggung dapat memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan dengan memilih salah satu klausul penyelesaian
sengketa
sebagaimana diatur di bawah
ini.
A.
LEMBAGA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian
sengketa melalui
Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) sesuai dengan
Peraturan dan Prosedur BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Asuransi
lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan.
.
B.
PENGADILAN
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.
PASAL 21
PENUTUP
1.
Isi
polis ini
telah disesuaikan
dengan peraturan
perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
2. Untuk hal-hal yang belum atau tidak
cukup diatur dalam
Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment