Tuesday, November 19, 2024

POLIS STANDAR ASURANSI PENYIMPANAN UANG INDONESIA, MONEY IN SAFE INSURANCE

 

POLIS STANDAR ASURANSI

PENYIMPANAN UANG INDONESIA

 

 

Bahwa dengan pertimbangan Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas kehilangan Uang dari dalam Tempat Penyimpanan berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini.

 

 

B A B I

J A M I N A N PASAL 1

1.         Pertanggungan ini menjamin kehilangan atas Uang dari dalam Tempat Penyimpanan sebagai akibat tindakan pencurian yang dilakukan oleh pihak lain, termasuk pencurian yang disertai dengan kekerasan/ penodongan atau pengrusakan terhadap Tempat Penyimpanan tersebut.

2.         Pertanggungan ini juga menjamin kerusakan atas Tempat Penyimpanan sebagai akibat tindakan pencurian atau usaha pencurian yang dilakukan oleh pihak lain setinggi- tingginya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

 

B A B I I

P E N G E C U A L I A N PASAL 2

1.    Pertanggungan ini tidak menjamin :

1.1.  Kehilangan atau berkurangnya jumlah uang karena salah pencatatan dan atau pembukuan.

1.2.    Kehilangan yang terjadi sebagai akibat pencurian yang dilakukan oleh :

1.1.1.  Tertanggung sendiri;

1.1.2.  suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung;

1.1.3.  orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung;

1.1.4.  orang yang tinggal bersama Tertanggung;

1.1.5.   pengurus,  pemegang  saham,  komisaris  atau  pegawai,  jika  Tertanggung merupakan badan hukum;

1.3.    Kerugian atas berkurangnya nilai uang sebagai akibat Inflasi atau dikarenakan cacat atau kerusakan atas mata uang tersebut.


 

 

2.      Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan dan atau kerusakan baik secara langsung maupun tidak langsung disebabkan atau ditimbulkan oleh serta akibat dari:

2.1.    kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

2.2.    kebakaran, gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

2.3.    reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar kepentingan yang dipertanggungkan;

3.      Pertanggungan ini tidak menjamin segala bentuk kerugian keuangan lainnya sebagai konsekuensi dari adanya kerugian akibat pencurian tersebut.

 

 

B A B I I I D E F I N I S I

 

PASAL 3

 

 

Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan Polis ini semua istilah yang dicetak miring, diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini:

1.     Uang adalah uang tunai termasuk cek, cek perjalanan, giro, saham, obligasi, deposito, wesel, perangko, meterai dan surat berharga lainnya yang dapat diuangkan dengan segera.

2.     Tempat Penyimpanan adalah suatu tempat penyimpanan uang atau ruangan (Strong- room) atau lemari besi (brankas) atau Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau laci tempat penyimpanan uang (Drawer) yang pantas dan layak serta khusus digunakan untuk penyimpanan Uang .

3.     Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara.

4.     Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.

5.     Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.

6.     Perbuatan Jahat  adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak  harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah


 

 

Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.

7.     Tawuran adalah perkelahian antar kelompok orang yang melibatkan minimal sebanyak 5 (lima) orang menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain yang belum dianggap sebagai Kerusuhan.

8.     Pencegahan adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin.

9.     Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.

10.  Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

11.  Pengambilalihan Kekuasaan adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.

12.  Revolusi adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah  yang sah de  jure atau de  facto, yang belum  dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

13.  Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.

14.  Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.

15.  Invasi adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap.

16.  Perang Saudara adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.

17.  Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.

18.  Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu  organisasi  atau  sekelompok  orang  dengan  kegiatan  yang  diarahkan  pada


 

 

penggulingan  dengan  kekerasan  Pemerintah  yang  sah  de  jure  atau  de  facto  atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.

19.  Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.

20.  Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.

21.  Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.

 

 

B A B IV

S Y A R A T  U M U M

 

 

PASAL 4

KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA

 

 

1.    Tertanggung wajib :

1.1.    mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;

1.2.    membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi;

yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.

2.    Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) diatas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi.

3.    Ketentuan pada ayat (2) diatas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.


 

 

PASAL 5 PEMBAYARAN PREMI

 

1.      Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung, dalam hal:

1.1.    jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Polis;

1.2.    jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan pada saat Polis diterbitkan.

2.      Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.

Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat :

1.1.  diterimanya pembayaran tunai, atau

1.2.  premi bersangkutan sudah masuk ke rekening bank Penanggung, atau

1.3.  Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.

3.      Jika Tertanggung tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas, Polis ini berakhir dengan sendirinya sejak berakhirnya tenggang waktu tersebut tanpa kewajiban bagi Penanggung untuk menerbitkan endosemen dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab berdasarkan polis.

Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jaminan selama tenggang waktu pembayaran premi, sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi satu tahun.

4.        Jika pembayaran premi dilakukan setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas, maka pembayaran tersebut tidak berarti polis berlaku kembali sehingga Penanggung akan mengembalikan premi dimaksud setelah dipotong hak Penanggung atas pertanggungan yang telah berjalan.

5.      Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, Penanggung akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan.

 

 

PASAL 6 PERUBAHAN RISIKO

 

1.      Tertanggung wajib dengan segera memberitahukan secara tertulis kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, apabila terjadi perubahan pada letak Tempat Penyimpanan dan atau penggunaan atas bangunan dimana obyek pertanggungan tersebut berada, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kalender.

2.      Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :

2.1.    menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau


 

 

2.2.    menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 19 ayat (2).

 

 

PASAL 7 PEMERIKSAAN

 

Penanggung  berhak  melakukan  pemeriksaan  atas  Obyek  Pertanggungan  setiap  saat selama jangka waktu pertanggungan.

 

 

PASAL 8

PROSEDUR TUNTUTAN GANTI RUGI

 

 

1.      Tertanggung, setelah mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya kehilangan dan atau kerusakan atas kepentingan yang dipertanggungkan, wajib :

1.1.    melaporkan dengan segera kepada Kantor Kepolisian Sektor setempat.

1.2.    melaporkan dengan segera secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis kepada Penanggung dan dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal pelaporan Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam ayat 3 butir 3.1, 3.2, 3.3 dan 3.4 di bawah ini.

2.      Pada waktu terjadi kehilangan dan atau kerusakan, Tertanggung wajib :

2.1.    melakukan tindakan penyelamatan yang nyata guna menjaga, memelihara, menyelamatkan sisa Uang yang masih bisa diselamatkan;

2.2.    memberikan bantuan dan kesempatan sepenuhnya kepada Penanggung atau Kuasa Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian dan atau kerusakan yang terjadi;

3.      Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut:

3.1.    Surat pengajuan tuntutan tertulis tentang kerugian tersebut, berikut dokumen- dokumen pendukung dan daftar perincian nilai uang yang hilang dan atau rusak termasuk perkiraan besarnya nilai kerugian.

3.2.    Surat Keterangan Kejadian dari Kepolisian Sektor setempat tentang adanya kerugian tersebut.

3.3.    Polis, Sertifikat, Lampiran / Endorsemen

3.4.    Kuitansi pelunasan premi

3.5.    Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.

Segala hak ganti-rugi menjadi hilang jika Tertanggung tidak memenuhi ketentuan dalam ayat 1 dan ayat 2 Pasal ini.


 

 

PASAL 9 LAPORAN TIDAK BENAR

 

Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja :

1.      mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi;

2.      memperbesar jumlah kerugian yang diderita;

3.      mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.

PASAL 10

CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI

 

 

1.      Dalam hal terjadi kerugian dan atau kerusakan atas Uang, Penanggung melakukan ganti rugi dengan cara pembayaran uang tunai

2.      Dalam hal terjadi kerugian dan atau kerusakan atas Tempat Penyimpanan Penanggung melakukan ganti rugi dengan salah satu cara dibawah ini:

2.1.  pembayaran uang tunai

2.2.  memperbaiki kerusakan yang terjadi,

2.3.  mengganti   barang   lain   dengan   merk,   tipe,   model   dan   tahun   yang   sama sebagaimana tercantum pada Polis atau dengan barang lain yang setara.

3.      Tanggung jawab Penanggung atas kerugian, kerusakan atas Uang setinggi-tingginya adalah sebesar Batas Maksimum Pertanggungan yang tercantum didalam polis.

4.        Dalam hal terjadi kerugian dan pembayaran premi dilakukan secara angsuran, maka Tertanggung wajib melunasi premi yang masih terhutang untuk seluruh masa pertanggungan.

 

 

PASAL 11 PERTANGGUNGAN DI BAWAH HARGA

 

Jika pada saat terjadinya kerugian yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis ini, Batas Maksimum Pertanggungan lebih kecil daripada jumlah keseluruhan Uang yang tersimpan di dalam Tempat Penyimpanan sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.

Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang terdapat dalam polis.


 

 

PASAL 12 PERTANGGUNGAN LAIN

 

1.     Pada saat pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas objek pertanggungan dan atau kepentingan yang sama, jika ada.

2.     Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas objek pertanggungan dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung.

 

 

PASAL 13

GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP

 

 

1.    Dalam hal terjadi kerugian dan atau kerusakan atas objek pertanggungan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, apabila objek pertanggungan dan atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya dari objek pertanggungan dan atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.

2.    Ketentuan ayat (1) di atas akan dijalankan, biarpun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada tanggal yang berlainan, jika pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) di atas.

3.    Pada saat terjadi kerugian dan atau kerusakan, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan lain yang sedang berlaku atas kepentingan yang sama pada saat terjadinya kerugian dan atau kerusakan.

Jika  Tertanggung  tidak  memenuhi     persyaratan  ini maka haknya atas ganti rugi menjadi hilang.

 

 

PASAL 14 SUBROGASI

 

1.        Setelah pembayaran ganti rugi atas objek pertanggungan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal hak penuntutan terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung.

2.        Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut.

3.        Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (2) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi.


 

 

PASAL 15 PEMBAYARAN GANTI RUGI

 

Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

 

 

PASAL 16

PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN

 

 

Setelah terjadi kerugian sebagian pada objek pertanggungan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan akan berkurang sebesar jumlah ganti rugi.

Setelah pemulihan suatu kerusakan atau kerugian, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.

 

 

PASAL 17 HILANGNYA HAK GANTI RUGI

 

1.        Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila:

1.1.    tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah disampaikan;

1.2.    tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi;

1.3.    tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini.

2.        Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.

 

 

PASAL 18 MATA UANG

 

Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran.


 

 

PASAL 19 PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN

 

1.      Selain dari hal-hal yang diatur pada Pasal 4 ayat (2), Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya. Penghentian pertanggungan ini mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang Hukum Perdata.

Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatatnya untuk pemberitahuan tersebut.

2.      Apabila terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan oleh Tertanggung dan selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.

3.      Pertanggungan ini berakhir secara otomatis setelah terjadi Kerugian Total, Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu yang belum dijalani.

4.      Sehubungan ketentuan dalam Pasal ini, Penanggung dan Tertanggung sepakat untuk tidak memberlakukan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan penghentian pertanggungan dilakukan tanpa memerlukan persetujuan pengadilan Negeri.

 

 

PASAL 20 PERSELISIHAN

 

1.          Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen. Perselisihan timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan.

 

2.          Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur pada ayat 1 tidak mencapai kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh Penanggung dan Tertanggung. Selanjutnya Tertanggung dapat memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan dengan memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini.

 

A.      LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) sesuai  dengan  Peraturan  dan Prosedur BMAI  atau melalui  Lembaga  Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

.


 

 

 

B.      PENGADILAN

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.

 

 

PASAL 21 PENUTUP

 

1.    Isi  polis  ini  telah  disesuaikan  dengan  peraturan  perundang-undangan  termasuk  ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

2.    Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

No comments:

Post a Comment

SHIP REPAIRERS LIABILITY