POLIS STANDAR ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA - INDONESIAN MOTOR VEHICLE INSURANCE STANDARD POLICY
Lampiran SK No.
12/SK.AAUI/2016
POLIS STANDAR
ASURANSI
KENDARAAN BERMOTOR
Bahwa
Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan
ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang
dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada Polis
ini. B A B I J A M I N A N Pasal 1 Jaminan
Terhadap Kendaraan Bermotor Pertanggungan ini menjamin : 1. Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan
Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung
disebabkan oleh : 1.1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok; 1.2. perbuatan jahat; 1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau
disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana; 1.4.
kebakaran, termasuk : 1.4.1. kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat
penyimpanan Kendaraan Bermotor; 1.4.2. kebakaran akibat sambaran petir; 1.4.3. kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk
mencegah atau memadamkan kebakaran; 1.4.4. dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan
Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan
menjalarnya kebakaran itu. 2. Kerugian
dan atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat
(1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada diatas kapal
untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan
kapal bersangkutan mengalami kecelakaan. Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga Penanggung
memberikan ganti rugi atas : 1. Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap
kerugian yang diderita pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh
Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin Pasal 1 ayat (1) butir
1.1. dan 1.4, baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi,
arbitrase atau pengadilan, dengan
syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Penanggung, yaitu: 1.1. kerusakan atas harta benda; 1.2.
biaya pengobatan,
cidera badan dan atau kematian; maksimum sebesar harga pertanggungan untuk jaminan
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam
Polis. 2.
Biaya
perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab
hukum Tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Penanggung. Tanggung jawab Penanggung atas biaya tersebut, setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen)
dari limit pertanggungan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini. Ganti rugi ini merupakan tambahan dari ganti rugi yang diatur pada ayat
(1) Pasal ini. B A B I I P E N G E C U A L I A N
Pasal 3 1.
Pertanggungan
ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan
Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan
oleh : 1.1.
kendaraan digunakan untuk : 1.1.1. menarik
atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi; 1.1.2.
turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau
kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa; 1.1.3.
melakukan tindak kejahatan; 1.1.4.
penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis; 1.2. penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya; 1.3. perbuatan jahat yang dilakukan oleh : 1.3.1. Tertanggung sendiri; 1.3.2. suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung
Tertanggung; 1.3.3. orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang
sepengetahuan atau seizin Tertanggung; 1.3.4. orang yang tinggal bersama Tertanggung; 1.3.5. pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai,
jika Tertanggung merupakan badan hukum; 1.4.
kelebihan
muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan. 2. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau
kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari,
ditimbulkan oleh : 2.1. barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk
di, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan Bermotor; 2.2. zat kimia, air atau benda cair
lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor; kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis; 3. Pertanggungan
ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas
Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung
disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh : 3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara,
pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan,
kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar,
terorisme, sabotase, penjarahan; 3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es,
banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi
lainnya; 3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir,
ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu
terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan. 4. Pertanggungan
ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas
Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: 4.1. disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi; 4.2. pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan,
Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin
Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4.3. dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras,
obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan; 4.4. dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam
keadaan rusak atau tidak laik jalan; 4.5. memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang,
tidak diperuntukkan untuk Kendaraan
Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas. 5. Pertanggungan
ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan atas : 5.1. perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis; 5.2. ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan
Bermotor kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin pada Pasal 1 ayat
(1) butir 1.2, 1.3, 1.4; 5.3. kunci dan atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak
melekat atau berada di dalam kendaraan tersebut; 5.4. bagian atau material Kendaraan Bermotor yang aus
karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam
menggunakannya; 5.5. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
(BPKB) dan atau surat-surat lain Kendaraan Bermotor. 6. Pertanggungan ini tidak menjamin
tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak
langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas : 6.1. kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat
atau dibongkar dari Kendaraan Bermotor; 6.2. kerusakan
jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat di bawah, di atas, di
samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan Bermotor atau
muatannya. 7. Pertanggungan ini tidak menjamin
kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan
lainnya yang diderita Tertanggung. B A B I I I D E F I N I S I PASAL 4 Menyimpang
dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang
berlaku, untuk keperluan Polis ini semua istilah yang dicetak miring diartikan sebagaimana
diuraikan berikut ini:
1. Kendaraan Bermotor adalah
kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain
dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek
pertanggungan 2.
Tabrakan atau Benturan adalah kontak fisik
antara Kendaraan Bermotor dengan benda
lain, yang berada di luar Kendaraan Bermotor. 3. Pihak Ketiga adalah semua pihak yang bukan Tertanggung, suami
atau istri, anak, orang tua, dan saudara sekandung dari Tertanggung,
orang-orang yang bekerja pada dan orang-orang yang berada di bawah pengawasan
Tertanggung. Jika
Tertanggung adalah Badan Hukum maka Pengurus, Pemegang Saham, Komisaris dan
Karyawan/wati tidak termasuk dalam pengertian Pihak Ketiga. 4. Kelebihan muatan adalah suatu keadaan
dimana Kendaraan Bermotor mengangkut barang dan atau penumpang melebihi
kapasitas yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Kapasitas yang
dimaksud adalah jumlah berat barang, volume, dan jumlah orang. 5. Perlengkapan standar adalah
perlengkapan yang disediakan dan dilekatkan oleh pabrik Kendaraan Bermotor
bersangkutan. 6. Perlengkapan tambahan adalah
perlengkapan pada kendaraan bersangkutan yang bukan merupakan perlengkapan
standar pabrik. 7. Harga sebenarnya adalah nilai hasil
penjualan yang dapat diperoleh atas Kendaraan Bermotor dengan merk, tipe,
model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada Polis di pasar bebas
sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan. 8. Risiko Sendiri adalah jumlah
tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian. 9. Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas
Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna
kendaraan. 10. Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan
atau menerima balas jasa. 11. Penggunaan Dinas adalah penggunaan Kendaraan Bermotor selain
dari Penggunaan Pribadi atau Penggunaan
Komersial. 12.
Hipnotis adalah perbuatan tipu muslihat yang membuat seseorang diluar kesadarannya
menjadi tunduk dan mengikuti keinginan si pelaku hipnotis untuk menyerahkan
sebagian atau seluruh Kendaraan Bermotor kepada si pelaku hipnotis atau orang
lain yang tidak berhak. 13.
Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal
sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama
menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan
kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap
sebagai suatu Huru-hara. 14.
Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh
sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari
jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat
orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan
dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan
kerja yang diberlakukan oleh majikan. 15. Penghalangan Bekerja adalah
tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal
sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal
jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya
pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan. 16.
Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja
merusak harta benda orang lain karena
dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh
seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau
yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/ perampok/
penjarah. 17. Tawuran adalah perkelahian
antar kelompok orang yang melibatkan minimal sebanyak 5 (lima) orang menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan
menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain yang belum dianggap sebagai Kerusuhan. 18. Pencegahan adalah tindakan pihak
yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak
atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin. 19.
Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar
massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan
suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan
menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda,
sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan
terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan
atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama
minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum,
selama atau setelah kejadian tersebut. 20. Pembangkitan Rakyat adalah
gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih
Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut
penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan
penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto,
yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan. 21.
Pengambilalihan Kekuasaan adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa
Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan
oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan pemberlakuan
peraturan-peraturan mereka sendiri. 22.
Revolusi adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk
melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau
keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto,
yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan. 23.
Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok
orang yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan terhadap Pemerintah
yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api,
yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de
jure atau de facto. 24. Kekuatan Militer adalah kelompok
angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga
puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang
sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan
keamanan umum. 25. Invasi adalah tindakan
kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud
menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap. 26. Perang Saudara adalah konflik
bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu
negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan. 27. Perang dan Permusuhan adalah
konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang)
atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang
suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara. 28.
Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama
atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan
yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure
atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase
atau kekerasan. 29.
Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak
terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan
menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang,
baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu
organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang
sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat
publik atau bagian dari publik dalam ketakutan. 30. Sabotase adalah tindakan
pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang
berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan
sesuatu organisasi atau pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik,
agama, ideologi atau yang sejenisnya
termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau
bagian dari publik dalam ketakutan. 31. Penjarahan adalah pengambilan
atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (termasuk oleh
orang-orang di bawah pengawasan
Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum. B A B IV S Y A R A T U M U M Pasal 5 Wilayah Pertanggungan ini berlaku di seluruh wilayah
Negara Republik Indonesia. Pasal 6 KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA 1.
Tertanggung wajib
: 1.1. mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan
Penanggung dalam menerima atau menolak
suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila
permohonan dimaksud diterima; 1.2. membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan
penutupan asuransi; yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun
selama jangka waktu pertanggungan. 2. Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam
ayat (1) diatas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian
yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib
mengembalikan premi. 3.
Ketentuan
pada ayat (2) diatas tidak berlaku dalam hal
fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan
tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak
mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut. Pasal 7 Pembayaran Premi 1.
Merupakan
syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap
premi terhutang harus sudah dibayar
lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung, dalam hal: 1.1. jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh)
hari atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam
tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai
berlakunya Polis; 1.2. jangka waktu pertanggungan
tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari, pelunasan pembayaran premi
harus dilakukan pada saat Polis diterbitkan. 2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet
giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati
antara Penanggung dan Tertanggung. Penanggung dianggap telah menerima
pembayaran premi, pada saat : 2.1. diterimanya pembayaran tunai, atau 2.2. premi bersangkutan sudah masuk ke
rekening bank Penanggung, atau 2.3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara
tertulis. 3. Jika Tertanggung tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1)
diatas, Polis ini berakhir dengan
sendirinya sejak berakhirnya tenggang waktu tersebut tanpa kewajiban bagi
Penanggung untuk menerbitkan endosemen dan Penanggung dibebaskan dari semua
tanggung jawab berdasarkan polis. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi
untuk jaminan selama tenggang waktu pembayaran premi, sebesar 20% (dua puluh
persen) dari premi satu tahun. 4.
Apabila
terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di atas, Penanggung
akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung
melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan. Pasal 8 Perubahan Risiko 1.
Tertanggung wajib
memberitahukan kepada Penanggung
setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis,
selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi
perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor. 2.
Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas,
Penanggung berhak : 2.1.
menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi
yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau 2.2. menghentikan
pertanggungan dengan pengembalian premi
sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2). Pasal 9 Pemeriksaan Penanggung berhak
melakukan pemeriksaan atas Kendaraan Bermotor setiap saat selama jangka waktu
pertanggungan. PASAL 10 PENGALIHAN KEPEMILIKAN Apabila Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak
tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung
memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.
Pasal 11 Kewajiban Tertanggung Dalam Hal
Terjadi Kerugian dan atau Kerusakan 1. Tertanggung, setelah mengetahui atau
seharusnya mengetahui adanya kerugian dan atau kerusakan atas Kendaraan
Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, wajib : 1.1. memberitahu
Penanggung secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis
kepada Penanggung selambat-lambatnya 5 ( 1.2.
melaporkan kepada dan mendapat surat keterangan dari
serendah-rendahnya Kepolisian Sektor (Polsek) di tempat kejadian, jika
terjadi kerugian dan atau kerusakan sebagian yang disebabkan oleh pencurian
atau melibatkan pihak ketiga, yang dapat dijadikan dasar untuk menuntut ganti
rugi kepada atau dari pihak ketiga; 1.3.
melaporkan kepada dan mendapat 2. Jika
Tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian dan atau
kerusakan yang disebabkan oleh Kendaraan Bermotor, maka Tertanggung wajib: 2.1. memberitahu Penanggung tentang adanya
tuntutan tersebut selambat-lambatnya 5 ( 2.2. menyerahkan dokumen tuntutan pihak ketiga
dan menyerahkan 2.3. memberikan 2.4.
tidak memberikan janji, keterangan
atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa Tertanggung mengakui
suatu tanggung jawab. 3. Pada waktu terjadi kerugian dan atau kerusakan, Tertanggung wajib
: 3.1. melakukan segala usaha yang patut guna menjaga, memelihara, menyelamatkan
Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta
mengizinkan pihak lain untuk
menyelamatkan Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan tersebut; 3.2. memberikan bantuan dan kesempatan sepenuhnya kepada Penanggung atau Kuasa Penanggung atau pihak lain
yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian dan
atau kerusakan yang terjadi atas Kendaraan Bermotor sebelum dilakukan
perbaikan atau penggantian; 3.3. mengamankan Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan
yang dapat diselamatkan. Segala hak
ganti-rugi menjadi hilang jika
Tertanggung tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal ini. Pasal 12 SISA BARANG 1.
Dalam hal terjadi kerugian dan atau kerusakan,
Tertanggung bertanggung jawab untuk menjaga dan menyimpan sisa barang dan
bagian Kendaraan Bermotor yang dapat diselamatkan. 2.
Ketentuan pada ayat (1) di atas tidak dapat diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung
berdasarkan polis ini. 3.
Sisa barang dan bagian Kendaraan Bermotor yang telah
mendapatkan ganti rugi menjadi hak Penanggung. PASAL 13 Laporan
Tidak Benar Tertanggung yang bertujuan memperoleh
keuntungan dari jaminan Polis ini tidak
berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja : 1.
mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang
tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan
pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau
kerusakan yang terjadi; 2. memperbesar jumlah kerugian yang diderita; 3. memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan
barang-barang tersebut musnah; 4. menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang
sisanya dan menyatakan sebagai barang - barang yang hilang; 5. mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan. Pasal 14 Dokumen Pendukung klaim Jika terjadi peristiwa yang mungkin akan menimbulkan
tuntutan ganti rugi, Tertanggung wajib
menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut : I Dalam hal Kerugian Sebagian 1. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian. 2. Fotocopy : 2.1. Polis, Sertifikat, Lampiran / Endosemen. 2.2. Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Surat Tanda
Nomor Kendaraan, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung. II Dalam hal
Kerugian Total 1. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian. 2. Dokumen asli : 2.1. Polis, Sertifikat, Lampiran / Endosemen. 2.2. Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Faktur
pembelian, blanko kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah
ditanda-tangani Tertanggung. 2.3. Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Kendaraan
Bermotor diplomatik atau badan internasional. 2.4. Buku Kir untuk jenis kendaraan yang wajib Kir. 2.5. Surat Keterangan Kepolisian Daerah, dalam hal kehilangan keseluruhan. 2.6. Bukti pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan, dalam hal kehilangan
keseluruhan. 3. Fotocopy Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Kartu
Tanda Penduduk Tertanggung. III Berlaku untuk ayat I dan II diatas : 1. Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan, jika diminta oleh Penanggung. 2. Surat Laporan Kepolisian setempat, jika kerugian dan atau kerusakan
melibatkan pihak ketiga atau dalam hal kehilangan sebagian akibat pencurian. 3. Surat tuntutan dari pihak ketiga jika kerugian dan atau kerusakan
melibatkan pihak ketiga. 4. Dokumen lain
yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian
klaim. Pasal
15 PENENTUAN NILAI GANTI
RUGI Kecuali disetujui lain di dalam Polis,
penentuan nilai ganti rugi dalam hal : 1. Kerugian sebagian : 1.1. jika kerusakan tersebut dapat diperbaiki, didasarkan pada biaya
perbaikan yang layak; 1.2.
jika
kerusakan tersebut tidak dapat diperbaiki, didasarkan pada harga perolehan
suku cadang di pasar bebas ditambah biaya pemasangan yang layak; 1.3. jika suatu suku cadang tidak diperjual-belikan di pasar bebas,
penentuan harga didasarkan pada harga yang tercatat terakhir di Indonesia
atau Tertanggung menyediakan suku cadang bersangkutan dan Penanggung
mengganti harga perolehan suku cadang tersebut termasuk biaya pemasangan yang
layak; 2. Kerugian total adalah berdasarkan harga sebenarnya. 2.1. Kerugian Total terjadi jika : 2.1.1. kerusakan dan atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh
Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula
sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan sama dengan atau lebih
tinggi dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya; atau 2.1.2. hilang karena pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) butir
1.3. dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya
pencurian; 2.2. Jika terjadi Pertanggungan di bawah harga sebagaimana dimaksud Pasal 17
dan Tertanggung telah menerima pembayaran ganti rugi dari Penanggung sebesar
Harga Pertanggungan, Tertanggung berhak atas sebagian nilai jual sisa barang
yang dihitung secara proporsional antara selisih harga sebenarnya dengan
Harga Pertanggungan terhadap harga sebenarnya. 2.3. Jika suatu kerugian tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) butir 2.1. Pasal ini, kerugian tersebut dianggap sebagai Kerugian
sebagian. PASAL 16 CARA
PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI 1.
Dalam
hal terjadi kerugian dan atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung
berhak menentukan pilihannya atas
cara melakukan ganti rugi sebagai berikut: 1.1.
perbaikan di
bengkel yang ditunjuk atau disetujui oleh Penanggung; 1.2. pembayaran uang tunai; 1.3. penggantian suku cadang atau kendaraan sesuai dengan merk, tipe, model
dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada Polis 2. Tanggung jawab Penanggung atas kerugian dan atau kerusakan terhadap
kendaraan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan setinggi-tingginya adalah sebesar Harga Pertanggungan. 3. Perhitungan besarnya kerugian setinggi-tingginya
adalah sebesar selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dengan harga
sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian dan atau kerusakan. 4. Dalam hal terjadi kerugian, Tertanggung wajib melunasi premi yang
masih terhutang untuk masa pertanggungan yang masih berjalan. Pasal 17 Pertanggungan di Bawah Harga Jika pada saat terjadinya kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan
oleh risiko yang dijamin Polis ini,
harga pertanggungan Kendaraan Bermotor
lebih kecil daripada harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor sesaat sebelum
terjadinya kerugian dan atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai
penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang
dihitung secara proporsional. Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang
terdapat dalam polis. PASAL 18 BIAYA YANG DIGANTI Biaya wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung, jika terjadi kerugian
dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan
atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi
kerugian dan atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya tersebut setinggi-tingginya sebesar 0,5% (setengah persen) dari Harga
Pertanggungan Kendaraan Bermotor. Ganti rugi ini tidak dikurangi dengan Risiko Sendiri. Pasal 19 Pertanggungan Lain 1.
Pada waktu
pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung
pertanggungan-pertanggungan lain atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan
yang sama, jika ada. 2.
Jika setelah
pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya
atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib
diberitahukan kepada Penanggung. Pasal 20 Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap 1.
Dalam
hal terjadi kerugian dan atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan, apabila Kendaraan Bermotor dan atau
kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan
lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku) lebih
besar dari harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya
kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan
Polis ini berkurang secara proporsional
menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah
seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak
dikurangi atau dikembalikan. 2. Ketentuan ayat (1) di atas akan dijalankan, biarpun segala
pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan
pada tanggal yang berlainan, jika pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya
lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat
(1) di atas. 3.
Pada
saat terjadi kerugian
dan atau kerusakan, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan
lain yang sedang berlaku atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang
sama pada saat terjadinya kerugian dan atau kerusakan. Jika
Tertanggung tidak memenuhi
persyaratan ini maka haknya
atas ganti rugi menjadi hilang. PASAL 21 Risiko Sendiri Untuk setiap kerugian dan atau kerusakan yang terjadi, Tertanggung
menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis. Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada
Pasal 17, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan ganti
rugi berdasarkan pertanggungan di bawah harga. Pasal
22 Subrogasi 1. Setelah pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan
Tertanggung dalam hal hak penuntutan terhadap pihak ketiga sehubungan dengan
kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan
sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung. 2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin
dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. 3. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada
ayat (2) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk
mendapatkan ganti-rugi. Pasal 23 Pembayaran Ganti Rugi Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30
(tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara
Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar. Pasal 24 Pemulihan Harga Pertanggungan Setelah terjadi kerugian sebagian pada Kendaraan Bermotor dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan akan berkurang sebesar
jumlah ganti rugi. Setelah pemulihan suatu kerusakan atau kerugian, Tertanggung dapat
meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang
dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum
dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut. Pasal 25 Hilangnya Hak Ganti Rugi 1. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila: 1.1. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam
waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan,
walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah disampaikan; 1.2.
tidak mengajukan
keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui
arbitrase atau upaya
hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara
tertulis bahwa Tertanggung
tidak berhak untuk mendapatkan ganti
rugi; 1.3. tidak memenuhi kewajiban
berdasarkan Polis ini. 2. Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar
daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3
(tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung
tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya
penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya. Pasal 26 Mata Uang Dalam hal premi
dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi
pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut
dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran. Pasal 27 PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN 1.
Selain dari hal-hal yang diatur pada Pasal 6 ayat (2),
Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan
pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian dimaksud
dilakukan secara tertulis melalui 2. Apabila terjadi penghentian pertanggungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, premi akan dikembalikan secara
prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah
dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian
pertanggungan dilakukan oleh
Tertanggung dan selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah
terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam
Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak
berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang
belum dijalani. 3. Pertanggungan berakhir secara otomatis setelah terjadi peristiwa yang
menyebabkan kendaraan mengalami Kerugian Total. Tertanggung tidak berhak atas
pengembalian premi untuk jangka waktu yang belum dijalani, baik untuk jangka
waktu pertanggungan kurang ataupun lebih dari 12 (dua belas) bulan. 4. Sehubungan ketentuan dalam Pasal ini, Penanggung dan Tertanggung sepakat
untuk tidak memberlakukan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan penghentian pertanggungan
dilakukan tanpa memerlukan persetujuan pengadilan Negeri. PASAL 28
PENGEMBALIAN PREMI Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi, kecuali dalam hal sebagaimana
diatur pada Pasal 8, 10, dan 27. PASAL 29
KLAUSUL PERSELISIHAN 1.
Dalam hal
timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari
penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka
perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau
musyawarah oleh unit internal Penanggung yang menangani Pelayanan dan
Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen. Perselisihan timbul sejak Tertanggung
menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan.
Penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah dilakukan
dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya
perselisihan. 2.
Apabila
penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana
diatur pada ayat 1 tidak mencapai kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut
harus dinyatakan secara tertulis oleh Penanggung dan Tertanggung. Selanjutnya
Tertanggung dapat memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau
melalui pengadilan dengan memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa
sebagaimana diatur di bawah ini. A. LEMBAGA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Dengan
ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan
penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia
(BMAI) sesuai dengan Peraturan dan Prosedur BMAI atau melalui Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan. B. PENGADILAN Dengan
ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan
penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik
Indonesia. PASAL 30
PENUTUP 1.
Isi polis ini telah disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 2.
Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam
Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (Polis ini dibuat dalam versi
bahasa indonesia, dalam hal terjadi perselisihan yang timbul dari penafsiran
isi polis dalam versi bahasa asing, maka isi polis tersebut ditafsirkan
berdasarkan versi asli dalam Bahasa Indonesia) |
INDONESIAN MOTOR VEHICLE INSURANCE
STANDARD POLICY
Whereas
the Insured has submitted a written proposal which constitutes the basis of
and incorporated in this Policy, the Insurer will indemnify the Insured
against loss of and or damage to the property and or interests insured,
subject to the terms and conditions printed, stated, attached and or endorsed
to this Policy. CHAPTER I COVERAGE ARTICLE 1 Coverage For Motor Vehicle This
insurance covers: 1.
Any loss and or damage to Motor Vehicle and or
insured interest directly caused by: 1.1.
collision, impact, overturning, skidding or falling into; 1.2.
malicious act; 1.3.
theft, including theft preceded or accompanied or followed by violence
or threat of violence as provided in Articles 362, 363 paragraphs (3), (4),
(5) and Article 365 of Criminal Code; 1.4.
fire, including: 1.4.1.
fires due to the burning of other nearby objects or Motor Vehicle garage; 1.4.2.
fires due to lightning; 1.4.3. damage
due to water and or other appliances used to prevent the spread of or
extinguishing of fires; 1.4.4. Total
or partial destruction of Motor Vehicle by the order of the Authorities in
attempt to prevent further spreading of the fire. 2.
Any loss and or damage caused by
those incidents above in paragraph (1) of this Article while the insured
Motor Vehicle is on board of a vessel for crossing purpose which is under the
supervision of Directorate General of Land Transportation, including any loss
and or damage resulting from accident of the vessel. Article 2 Third Party Legal Liability Insurer shall indemnify for: 1.
Legal liability of the Insured against loss suffered by third party, directly caused by Motor Vehicle arising out of risks covered
by Article 1 paragraph (1) items 1.1. and 1.4, whether the
settlement thereof is by compromise, mediation, arbitration or through court
subject to prior written consent of the Insurer, namely : 1.1.
damage to property; 1.2.
medical expenses, bodily injury and or death; a maximum of sum
insured for Legal Liability coverage against any Third Party as set forth in
the Policy. 2.
Legal fees or professional service fees in relation to
legal liability of the Insured subject to prior written consent of the
Insurer. Liability of the Insurer for such fees, shall be at a maximum 10%
(ten percent) of the limit of Legal Liability coverage against any Third
Party as specified in paragraph (1) of this Article. This indemnification
shall constitute an addition of indemnity governed in
paragraph (1) of this Article. CHAPTER I I E X C L U S I O N
Article 3 1.
This insurance shall not cover any loss, damage, expense incurred in
Motor Vehicle and or third party legal liability, caused by: 1.1.
the Motor Vehicle used for: 1.1.1.
towing or pushing other vehicles or objects, giving driving lesson; 1.1.2.
participating in contests, trainings, channeling of skill or speed
hobby, carnivals, parades, campaigns, demonstrations; 1.1.3.
committing crimes; 1.1.4.
uses other than those mentioned
in this Policy; 1.2.
embezzlement, fraud, hypnotic and the like; 1.3.
malicious acts committed by: 1.3.1. the Insured; 1.3.2. spouses, children,
parents or siblings of the Insured; 1.3.3. people
instructed by the Insured, working for the Insured, people with the knowledge
or with the consent of the Insured; 1.3.4. people living with the
Insured; 1.3.5. management, share holders,
commissioners or employees, if the Insured is a legal entity; 1.4.
overload of vehicle capacity set out by the manufacturer. 2.
This insurance shall not cover any loss and or damage to Motor Vehicle
or expenses directly or indirectly caused by, as a consequences of, resulting
from: 2.1.
goods and or animals inside, loaded to, piled in, unloaded from or
transported by Motor Vehicle; 2.2. chemicals, water or other liquids; residing inside the
Motor Vehicle; except as a consequence of the risk covered by the Policy; 3.
This insurance shall not cover any loss, damage to and or expense
incurred in Motor Vehicle and or legal liability against any third party
directly or indirectly caused by, as a consequence of, resulting from: 3.1.
riot, strike, lock-out, brawling, civil commotion, insurrection,
usurped power, revolution, rebellion, military power, invasion, civil war,
war and hostilities, subversive act, terrorism, sabotage, looting; 3.2.
earthquake, volcanic eruption, windstorm, tempest, tsunami, hail,
flood, inundation, landslide or other geological or meteorological symptoms; 3.3.
nuclear reaction, including but not limited to nuclear radiation,
ionization, fusion, fission or radioactive contamination, irrespective of
whether or not it occurs inside or outside Motor Vehicle and or the insured
interest. 4. This insurance shall not cover
any loss, damage to and or expense incurred in Motor Vehicle and or legal
liability against any third party when: 4.1.
cause by deliberate action of the Insured and or driver: 4.2.
in the event of any loss or damage, Motor Vehicle is driven by a
person who has no Driving License (SIM) in accordance with prevailing laws
and regulations; 4.3.
driven by someone under the influence of alcohol, drugs or any some
other hazardous substances; 4.4.
driven forcibly even though the condition of vehicle is technically
out of order or not roadworthy; 4.5.
entering or going across roads that are closed, forbidden, not
allocated for Motor Vehicle or violating traffic rules. 5. This insurance shall not
cover any loss and or damage to: 5.1.
non standard equipments which are not mentioned in the Policy: 5.2.
tires, rims, rim cover not accompanied by damage to other parts of
Motor Vehicle except for those caused by risks covered in Article 1
paragraph (1) items 1.2, 1.3, 1.4; 5.3.
key and or other parts of Motor Vehicle when not attached or inside
the vehicle; 5.4.
parts or materials of Motor Vehicle worn out due to wear and tear,
inherent vice or its improper use; 5.5.
Motor Vehicle License (STNK), Certificate of
Ownership of Motor Vehicle (BPKB) and or other Motor Vehicle documents. 6. This insurance shall not cover
legal liability against any third party directly or indirectly caused by
Motor Vehicle for: 6.1. damage to or loss of property, transported,
loaded or unloaded from Motor Vehicle; 6.2. damage
to roads, bridges, viaducts, structures located under, above, alongside the
roads in consequence of vibration, weight of Motor Vehicle or its load. 7.
This insurance shall not cover any
loss of profit, salary, decrease in price or other financial losses suffered
by the Insured. CHAPTER I I I DEFINITION ARTICLE 4 Notwithstanding anything which may
be defined in any laws or regulations to the contrary, for the purpose of
this Policy, all terminology printed in italics shall be defined as follows:
1.
Motor Vehicle shall mean two wheel drive or more vehicle
driven by motor or other mechanism and is licensed for use in the public road
that becomes the insured object 2. Collision
or Impact shall mean any physical contact between Motor
Vehicle and other objects, located outside Motor Vehicle. 3.
Third Party shall mean every party not being the
Insured, spouses, children, parents, and siblings of the Insured, people
working for and people under the supervision of the Insured. In case that the Insured is a Legal
Entity, then Management, Shareholders, Commissioners and Employees shall not
be included in the definition of Third Party. 4.
Overloading shall mean a condition in which Motor
Vehicle transport goods and or passengers exceeding the capacity set out by
the competent party. The said capacity shall mean total
weight of goods, volume, and number of people. 5.
Standard equipment shall mean equipment provided and
attached by the relevant manufacturer of Motor Vehicle. 6.
Non Standard Equipment shall mean equipment
in the relevant vehicle not being manufacturer's standard equipment. 7.
Actual value
shall mean the value of the Motor Vehicle’s sales amount that may be obtained
the same brand, type, model and manufacturing year as stated in the Policy in
the free market immediately prior to occurrence of loss and or damage. 8.
Own Risk shall mean a specified amount should be
borne by the Insured for each incident. 9.
Personal Use shall mean the use of such Motor Vehicle for
personal purposes. 10.
Commercial Use shall mean the use of such Motor Vehicle for
rent or receiving retribution. 11.
Official Use shall mean the use of Motor Vehicle other
than Personal Use or Commercial Use. 12.
Hypnotic shall mean a trick that makes someone lose
his consciousness and become submissive and follow the desire of the
hypnotist to surrender Motor Vehicle in part or in whole to the hypnotist or
any other unrightfully person. 13.
Riot shall mean an act of
a group of at least 12 (twelve) persons, who in the execution of their common
purpose cause public disturbance tumultuously with violence and damage to the
property of others, not amounting to Civil
Commotions. 14.
Strikes is a deliberate act
of damage, by a group of workers of at least 12 (twelve) persons or one half
of the entire workforce (if the total number of workforce is less than 24
persons), refusing to work as usual in an attempt to force the employer to
accept their demands or to protest against any terms of employment enforced
by the employer. 15.
Locked-out Workers is a
deliberate act of damage, by a group of workers of at least 12 (twelve)
persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce
is less than twenty-four persons), to protest against the termination or
suspension of a fellow employee by the employer. 16.
Malicious
Acts is an act of any person(s) deliberately causing damage
to the property of others driven by
vengeance, hatred , anger or
vandalistic, except such
acts done by the employee(s) of the Insured, or any
person(s) on behalf of the Insured, or by person(s) entrusted by the Insured
to maintain or keep such property, or by thieves/robbers/looters. 17.
Brawling is the fight between
groups of persons involving minimum of 5 (five) persons causing disturbances
to public order and use violence and destruction to the property of others
not amounting to Riot. 18.
Preventive Act 19.
Civil
Commotion 20.
Insurrection/Popular Rising is an uprising of a
majority of the people in the capital city of the country, or in three or
more capital cities of the provinces within 12 (twelve) days, demanding a
change in the government de jure or de facto, or open resistance against the
government de jure or de facto, not
amounting to a Rebellion. 21.
Usurped Power
is a situation where the established government de jure or de facto has been
overthrown and replaced by another power that impose and or enforce their own rules. 22.
Revolution is an uprising of the people with force to
make a radical change to the current public administration system of the
country or to overthrow the established government de jure or de facto, not
amounting to a Rebellion. 23.
Rebellion is a state of organized resistance against
the established authority de
jure or de facto with
the objective to supplant or overthrow it with force using fire arms which
threatens the existence of such authority. 24.
Military Power is an act by a group of home or foreign
armed forces personnel consisting of at least 30 (thirty) persons using force
with the intention to overthrow the established authority or to cause public
disorder and disturbance. 25.
Invasion
is an act by the military power of one country to penetrate or invade the
territory of another with the objective to permanently or temporarily occupy
and take control over such territory. 26.
Civil War
is an armed conflict between regions or political factions within the
territorial limits of a country with the objective to gain legitimate power. 27.
War and Hostilities
is a widespread armed conflict (whether or not war has been declared) or a
warlike situation between two or more countries, including military exercises
of a country or joint-military exercises between countries. 28.
Subversive is an act by any
person on behalf of or in connection with any organization with activities
directed towards the overthrow by force of the government de jure or de
facto, or influencing it by Terrorism or Sabotage or violence. 29.
Terrorism
is an act, including but not limited to the use of force or violence and/or
the threat thereof, of any person or group(s) of persons whether acting alone
or on behalf of or in connection with any organization(s) or government(s),
committed for political, religious, ideological or similar purposes including
the intention to influence any government and/or to put the public, or any
section of the public, in fear. 30.
Sabotage
is a destructive act against property or the obstruction of work process or
causing the reduction in value of work, by any person or group(s) of
persons whether acting alone or on behalf of or in
connection with any organization(s) or government(s) in an attempt to achieve
a political, religious, ideological or similar goals including the intention
to influence any government and/or to put the public, or any section of the
public, in fear. 31.
Looting is the appropriation of property belonging
to another by any person (including those employed by or under the control of
the Insured), with the intention of permanently depriving that other of it. CHAPTER IV CONDITIONS ARTICLE 5 JURISDICTION This insurance shall prevail throughout the territory
of the State of the ARTICLE 6 DUTY OF DISCLOSURE 1.
The Insured is obliged to : 1.1. disclose
any material fact, i.e. any information, description, circumstances and fact
which may influence the Insurer’s decision in accepting or declining an
insurance proposal and in charging a premium rate on it should the proposal
be accepted; 1.2.
make true statements regarding the matters relating to
insurance contract; to be declared at the time of entering into the
insurance contract as well as during the insurance period. 2.
Should the Insured fail to fulfill his duties as
described in paragraph (1) above, the Insurer shall not be liable to
indemnify any loss and shall be entitled to terminate this insurance and
shall not be liable to refund the premium. 3.
Provisions under Paragraph (2) above shall not be applied
to those undisclosed or untruly stated
material facts which has already been known to the Insurer, but the
Insurer does not exercise his rights to terminate the insurance within 30
(thirty) calendar days after the Insurer becomes aware of such breach. Article 7 Premium Payment 1. It is a condition
precedent to liability under this policy, that any premium payable shall have
been paid off and actually received in
full by the Insurer, in the event of: 1.1. insurance
period of 30 (thirty) days or more, then settlement of premium payment shall
be conducted within a period of 14 (fourteen) calendar days as of the date of
inception of this Policy; 1.2.
such insurance period
is less than 30 (thirty) days, settlement of premium payment shall be
conducted at the time of issuance of Policy. 2.
Premium payment can be made by cash,
cheque, bilyet giro, transfer or by any other means agreed upon between the
Insurer and the Insured. The Insurer is deemed to have received
premium payment, at the time of: 2.1.
receipt of cash payment, or 2.2. the
relevant premium has already been
deposited to the Insurer's bank account,
or 2.3. The
Insurer has agreed the settlement of relevant premium in writing. 3. In case the Insured
fails to fulfill the liabilities as referred to in paragraph (1) above, this Policy shall be
automatically terminated without issuing cancellation endorsement starting from the expiry of the grace
period and the Insurer shall be
discharged from any liability there from. However the Insured shall remain obliged
to pay the time on risk premium for the insurance period already lapsed
amounting to 20% (twenty percent) of the annual premium. 4. In the event of any
loss covered by the Policy within time frame as referred to in paragraph (1) above, the Insurer will be held
responsible for such loss if the Insured pays off premium within the relevant
time frame. Article 8 ALTERATION 1.
The Insured shall be obliged to notify the Insurer of any circumstance that increases the risks covered by the
Policy, not later than 7 (seven) calendar days if changes occur in parts and
or use of Motor Vehicle. 2.
In connection with the risk changes in paragraph (1) above, the Insurer is entitled: 2.1.
to determine this
insurance be continued with existing premium rate or with higher premium
rate, or 2.2.
to terminate insurance by returning premium as stipulated
in Article 27 paragraph (2). Article 9 Inspection The Insurer shall be entitled to perform
inspection on Motor Vehicle at any time during insurance period. ARTICLE 10 CHANGE OF
OWNERSHIP In the event of Motor
Vehicle and or the insured interest has changed its ownership in any way,
this Policy shall terminate automatically after 10 (ten) calendar days as of
the date of transfer of such ownership, unless the Insurer gives approval in
writing to continue the insurance. Article 11 Obligations of the Insured in
the event of loss and or damage 1.
The Insured, after knowing or should have known
the existence of loss and damage to Motor Vehicle and or insured interest,
shall be obliged : 1.1.
to notify the Insurer in writing or verbally followed by
written notice to the Insurer not later than 5 (five) calendar days as of the
occurrence of loss and or damage; 1.2.
to report to and obtain record from Sector Police at
minimum in the scene of incident, in the event of partial loss and or damage
occasioned by theft or that involves any third party, which may be made the
basisor claim for damages to or from any third party; 1.3.
to report to and obtain record from Regional Police in
the scene of incident in the event of total loss due to theft. 2. In the event of any third party files a
claim against the Insured in relation to any loss and or damage occasioned by
Motor Vehicle, the Insured shall be obliged: 2.1.
to notify the Insurer of the existence of such
claim not later than 5 (five) calendar days since the claim is accepted; 2.2.
to deliver documents of third party's claim and deliver report of
Sector Police in the scene of incident; 2.3.
to deliver authorization letter to the Insurer to
handle claim for damages from the third party, if the Insurer desire so; 2.4.
not to give any promise, remarks or take actions giving
the impression that the Insured acknowledges a responsibility. 3.
At the time of loss and or damage, the Insured shall be
obliged : 3.1. to
make every reasonable effort to protect, maintain, save Motor Vehicle and or
insured interest and allow for another party to save Motor Vehicle and or
such interest; 3.2.
to provide full assistance and opportunity for the
Insurer or Insurer's Representative or another party appointed by the Insurer
to conduct investigation over loss and or damage occurring to Motor Vehicle
prior making any repair or replacement; 3.3.
to secure Motor Vehicle and or insured interest that may
be saved. All rights for claim shall be forfeited if
the Insured fails to fulfill the provisions in this Article. Article 12 SALVAGES 1.
In the event of any loss and or damage, the Insured shall
be held responsible to protect and keep the salvage and parts of Motor
Vehicle that may be saved. 2.
Provision in paragraph (1) above shall not be construed
as an acknowledgement of the Insurer's liability hereunder. 3. The
salvage and parts of Motor Vehicle that have been indemnified shall become
due to the Insurer. ARTICLE 13 FRAUDULENT REPORT The Insured with the intention of taking benefit
from this Policy shall not be entitled to get indemnification if the Insured
deliberately: 1.
discloses facts and or makes statements which are untrue
regarding circumstances relating to the proposal submitted at the time of
effecting this Policy and relating to the loss and or damage that occurred; 2.
exaggerates the amount of loss suffered; 3.
declares items which did not exist as being existent at the time of
incident and states such items as had been destroyed; 4.
hides saved items or their salvage and declares those items as had
been destroyed; 5.
uses any letter or evidence which is fake, falsehood or deceit. Article 14 Supporting Documents for Claim In case of an
incident occurs that would possibly gives rise to any claim for damages, the
Insured shall be obliged to deliver the following claim supporting documents
: I In Case of
Partial Loss 1. Report
of loss including chronology of incident. 2.
copy of : 2.1.
Policy, Certificate, Attachment/ Endorsement. 2.2.
Driving License of the Driver at the time of incident,
Motor Vehicle Number, Resident Identification Card of the Insured. II In Case of Total Loss 1. Report
of loss including chronology of incident. 2.
Original documents
: 2.1.
Policy, Certificate, Attachment/ Endorsement. 2.2. Motor
Vehicle License, Certificate of Ownership of Motor Vehicle, Sales invoice,
receipt and letter of ownership assignment signed by the Insured. 2.3.
Documents required in accordance with the regulation applicable
to diplomatic Motor Vehicle or that of international agency. 2.4. Motor
Vehicle Inspection Book for types of vehicle that are required by regulation. 2.5. Regional
Police Record, in case of Total loss. 2.6.
Document of Motor Vehicle License blockage, in case of
Total loss. 3.
copy of the Driver's Driving License at the time of
incident, Resident Identification Number of the Insured. III Applicable to
paragraph I and II above: 1. Photos
of damage, estimation of reparation cost, if requested by the Insurer. 2.
Local Police
Report, if such loss and or damage involve a third party or in case of
partial loss due to theft. 3. Letter of claim from the third party if such
loss and or damage involve a third party. 4.
Other relevant
documents requested by the Insurer in connection with settlement of claim. Article
15 BASIS OF INDEMNITY Unless otherwise
provided in the Policy, basis of indemnity in case of: 1. Partial damage: 1.1.
if such damage is repairable, based on reasonable repair cost; 1.2.
if such damage is irreparable, based on acquisition price
of spare parts in the free market plus reasonable installation cost; 1.3.
if a spare part is no longer traded in the free market, the
price shall be based on the latest recorded price in 2.
Total loss shall be based on the actual value. 2.1.
Total Loss occurs when: 2.1.1. any damage and or loss due to an incident covered by
the Policy in which cost of repair, replacement or reinstatement to original condition immediately prior to occurrence of such loss and or
damage shall be equal or higher than 75% (seventy five percent) of the actual
price; or 2.1.2. lost due to theft as
referred to in Article 1
paragraph (1) item 1.3. and is not
found within 60 (sixty) days since the occurrence of theft; 2.2.
In the event of under-insurance as referred to in Article 17 and the
Insured has received payment of indemnity from the Insurer as much as the Sum
Insured, the Insured shall be entitled to have some portion of selling value
of salvage calculated proportionally between difference of the actual value
and Sum Insured to the actual value. 2.3. In
case of a loss does not meet the requirements as referred to in paragraph (2)
item 2.1. of this Article , such loss shall be deemed to be a partial Loss. ARTICLE 16 ASSESMENT AND SETTLEMENT OF CLAIM 1.
In the event of any loss and or damage to Motor Vehicle
and or insured interest, the Insurer shall have the right to take option to
indemnify as follows: 1.1.
repair at the workshop appointed or approved by the
Insurer; 1.2.
cash payment; 1.3.
replacement of spare parts or vehicle
corresponding to the same brand, type, model and year as set forth in the
Policy 2.
The Insurer's liability for any loss and or damage to
vehicle and or insured interest shall not exceed the Sum Insured. 3.
Calculation of the amount of loss shall not exceed the
difference of the actual value immediately prior to and after the incident of
loss and or damage. 4.
In the event of any loss, the Insured shall be obliged to
pay off premium payable for the current insurance period. ARTICLE 17 UNDER INSURANCE If at the time of the
loss or damage caused by perils covered by this Policy, the total sum insured
is less than actual value of the motor vehicle insured immediately prior to the
loss or damage, then the Insured shall be considered as being his own insurer
for the difference and shall bear in proportion of the loss accordingly. These conditions shall be applied before the
application of deductible as stated in this Policy ARTICLE 18 REIMBURSED EXPENSES Reasonable expenses
incurred by the Insured, in the event of any loss and or damage due to risks
covered for protection, transport or towing to the workshop or another place
to prevent or minimize such loss and or damage. Reimbursement for
such expenses shall not exceed 0,5% (half percent) of the Sum Insured. This
reimbursement shall not be deducted by Own Risk. ARTICLE 19 OTHER INSURANCE
1.
At the time of the attachment of
this insurance, the Insured is obliged to notify the Insurer of any other
insurances already effected on the same vehicle and or interest, if any. 2.
If subsequent to the attachment of this Insurance, the
Insured effected other insurance on the same vehicle and or interest, such
other insurance should be notified to the Insurer. ARTICLE 20 INDEMNIFICATION OF MULTIPLE INSURANCES 1. In the event of loss of
or damage to the vehicle and or interest insured by this Policy, where such
vehicle and or interest has also been insured by one or more other policies
and the sum of the total sum insured under all policies (in force) is higher
than the actual value of the vehicle and or interest immediately before the
occurrence of loss, the maximum amount recoverable under this Policy shall be
reduced proportionately based on the proportion of the total sum insured of
this Policy to the sum of the total sum insured of all policies (in force),
but the premium shall not be reduced or refunded. 2. The provision stated in paragraph (1) shall remain in effect, even though said insurances are made up of
several policies effected on various different dates, if the date of the
policy or all policies precede the date of this Policy and they do not
contain provision as stipulated in paragraph (1) above. 3. In the event of loss or
damage, the Insured is obliged to notify in writing of any other insurance in
force covering the same vehicle and or interest. Should the Insured fail to
comply with these requirements his rights to indemnification shall be
forfeited. ARTICLE 21 DEDUCTIBLE For each
and every loss,
the Insured shall bear the amount of the deductible as stated in the Policy. In case of under insurance as stated in
Article 17, the calculation of the deductible will be applied after the
calculation of under insurance. ARTICLE 22
SUBROGATION 1.
Upon payment of indemnity on the vehicle and or interest
insured by this Policy, the Insurer shall replace the Insured as regard to
any rights that the Insured has against third party concerning the loss. The
rights of subrogation set out above shall be in force automatically without
requiring any Power of attorney from the Insured. 2.
The Insured remains responsible for any action that could
possibly prejudice the rights of the Insurer against third party. 3.
The failure of the Insured to carry out his
responsibilities under paragraph (2) above may remove or reduce the rights of
the Insured to indemnification under this Policy. ARTICLE 23 INDEMNIFICATION The
Insurer is obliged to settle the payment of indemnity within 30 (thirty)
calendar days after a written agreement between the Insurer and the Insured
on the amount of the indemnity. ARTICLE 24 REINSTATEMENT OF THE SUM INSURED After
the occurrence of loss of or damage to the vehicle and or interest insured,
the Sum Insured will be reduced by the amount of such loss or damage. After the reinstatement of the damage, the
Insured may request reinstatement of the Sum Insured by paying additional
premium on prorate basis for the unexpired period of insurance. However, the
Insurer has the rights to decline such request. ARTICLE 25 FORFEITURE OF RIGHTS TO INDEMNIFICATION 1.
The rights of the Insured to indemnification will be automatically
forfeited if the Insured: 1.1.
fails to submit claim within 12 (twelve) month from the
time of loss and or damages although the notice of the event already submit; 1.2. fails
to file an objection nor request for settlement by arbitration or other legal
proceeding within 6 (six) months from the time the Insurer declares in
writing that the Insured does not have any rights for indemnification; 1.3.
fails to comply with obligations
under this Policy; 2.
The rights of the Insured to claim for an indemnification which is
greater than that has been agreed by the Insurer will be forfeited if within
3 (three) months from the time the Insurer notifies in writing, the Insured
does not submit any written objection or does not take settlement by
arbitration or other legal proceeding. ARTICLE 26 CURRENCY In case of premium and
or claim under this Policy is denominated in foreign currency but the payment
will be settled in Rupiah currency, such payment shall be executed based on
the selling rate of Bank Indonesia at the time of payment. ARTICLE 27 TERMINATION OF INSURANCE 1.
Other than those stipulated in article 6 paragraph (2), the Insurer
and the Insured are respectively entitled to terminate this Insurance at any
time and are obliged to state the reasons Such notification of
termination shall be made in writing by registered letter by the party who
wants the termination to the other party at their latest known address. The
Insurer is released from all liabilities under this Policy within 5 (five)
calendar days from the dispatch date of their notification. 2.
Should there be any termination of insurance as stated in paragraph
(1) above, a refund premium shall be made on pro rata basis for the unexpired
insurance period, after being deducted by the Insurer’s acquisition cost.
However, in case this insurance is terminated by the Insured whereas during
the insurance period already lapsed there were claims with amounts exceeding
the premium stated in the Schedule, the Insured shall not be entitled to any
refund premium for the unexpired insurance period. 3.
Insurance shall terminate automatically after the occurrence of
incident that causes the vehicle sustain Total Loss. The Insured shall not be
entitled to any premium return for the period not yet taken, whether for
insurance period of less or more than 12 (twelve) months. 4.
In respect of the provisions of this Article, the Insurer and the
Insured agree to waive article 1266 and 1267 of the Indonesian Civil Code and
the termination of this insurance shall be made without requiring any consent
of the Court (Pengadilan Negeri). ARTICLE 28 REFUND OF PREMIUM The Insured shall not be
entitled to any refund of premium other than as stipulated in Articles 8, 10
and 27. ARTICLE 29
DISPUTE CLAUSE 1. In the event of any dispute
arising between the Insurer and the Insured as consequence of the
interpretation of
liability or amount of indemnity of this Policy, the dispute shall be settled amicably by the complaint handling and
resolution unit of the Insurers within
60 (sixty) calendar days from
the dispute arose. The
dispute arises since the
Insured has expressed
disagreement in writing on
the subject matter of the
dispute. 2. If the dispute could not be settled
amicably as provided in
item 1 above, both
the Insurer and the Insured shall make statement of disagreement in
writing. Then the Insured shall choose to settle the dispute through out of
the court or court settlement by selecting either one
of the following
dispute settlement clauses as
stated below. A.
ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION BODY It is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer shall
settle the dispute through the Indonesian Insurance Mediation and Arbitration
Board (BMAI) subject to the terms and procedures of BMAI or any other
alternative insurance dispute resolution body which is registered in the
Financial Services Authority. B.
COURT It is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer shall
settle the dispute through the Court (Pengadilan Negeri) within the territory
of the Republic of Indonesia. ARTICLE 30
CONCLUSION
1. This policy has complied with prevailing laws and regulations including
regulations of Financial Service Authority. 2. Other
matters which may not be sufficiently stipulated in this Policy shall be
subject to the provisions of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang) and or prevailing
Laws and Regulations. (This wording
is a translation of the original version in Bahasa Indonesia; in the event of
any dispute arising from the interpretation of any meaning herein, they shall
be interpreted according to the original Bahasa Indonesia version ). |
No comments:
Post a Comment