(FOR USE ONLY WITH THE NEW MARINE POLICY FORM) INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS, (HANYA DIPAKAI DENGAN BENTUK POLIS MARINE BARU) KLAUSULA-KLAUSULA INSTITUT UNTUK PERTANGGUNGAN RANGKA KAPAL ATAS DASAR JANGKA WAKTU
1/10/83
(FOR USE ONLY WITH THE NEW MARINE POLICY FORM)
INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS
This insurance
is subject to English
law and practice
1
NAVIGATION
1.1
The Vessel is covered
subject to the provisions of this insurance at all times and has leave to sail or navigate with or without pilots,
to go on trial trips and to assist and tow vessels
or craft in distress,
but it is warranted
that the Vessel shall not be towed, except
as is customary or to the first safe port or place
when in need of assistance, or undertake towage or salvage services
under a contract previously arranged by the Assured
and/or Owners and/or Managers and/or Charterers. This Clause 1.1 shall not exclude customary towage in connection with loading
and discharging.
1.2
In the event of the Vessel being employed in trading
operations which entail cargo loading or discharging at sea from or into another vessel (not being a harbour or inshore craft) no claim shall be recoverable under this insurance for loss of or damage
to the Vessel or liability to any other vessel arising
from such loading or discharging operations, including
whilst approaching, lying alongside and leaving,
unless previous
notice that the Vessel is to be employed
in such operations has been given to the Underwriters and any amended
terms of cover and any additional premium required by them have been agreed.
1.3
In the event of
the
Vessel sailing (with or without cargo) with an intention
of being (a) broken up, or (b) sold for breaking
up, any claim for loss of or damage
to the Vessel occurring
subsequent to such sailing
shall be limited
to the market
value of the Vessel
as scrap at the time when the loss or damage is sustained, unless
previous notice has been given to the Underwriters and any amendments to the terms of cover, insured value and premium
required by them have been agreed. Nothing
in this Clause 1.3 shall
1/10/83
(HANYA DIPAKAI DENGAN
BENTUK POLIS MARINE
BARU)
KLAUSULA-KLAUSULA INSTITUT
UNTUK PERTANGGUNGAN RANGKA KAPAL ATAS DASAR JANGKA WAKTU
Pertanggungan ini tunduk
pada hukum dan praktek Inggris
1
NAVIGASI
1.1
Kapal Yang Dipertanggungkan dijamin dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan pertanggungan ini setiap saat dan bebas untuk berlayar atau bernavigasi dengan atau tanpa pandu, melakukan pelayaran percobaan
dan membantu dan menarik kapal atau tongkang yang berada dalam
kesulitan, tetapi
dengan
syarat khusus bahwa Kapal Yang Dipertanggungkan tidak akan ditarik, kecuali dalam hal penarikan yang biasa atau penarikan ke pelabuhan atau tempat yang pertama dan aman ketika memerlukan bantuan, atau tidak akan melakukan penarikan atau penyelamatan berdasarkan suatu kontrak yang telah diatur sebelumnya oleh Tertanggung dan/ atau Pemilik
dan/ atau Pengelola
dan/ atau Pencarter. Klausula 1.1 ini tidak mengecualikan penarikan
biasa yang berkenaan dengan pemuatan dan pembongkaran barang muatan.
1.2
Dalam hal Kapal Yang Dipertanggungkan digunakan dalam kegiatan operasional yang melibatkan pemuatan atau pembongkaran barang muatan di tengah laut dari atau ke sebuah kapal lain (bukan sebuah kapal atau tongkang
yang biasanya digunakan di pelabuhan
atau
dekat darat) tidak ada klaim yang dapat dibayar pada pertanggungan ini untuk kerugian
atas atau kerusakan pada Kapal Yang Dipertanggungkan atau untuk tanggung
jawab kepada kapal lain yang
timbul dari kegiatan pemuatan atau pembongkaran
barang muatan tersebut, termasuk pada
saat sementara Kapal Yang Dipertanggungkan bergerak mendekati, berada di sisi dan meninggalkan kapal lain tersebut,
kecuali
suatu pemberitahuan sebelumnya bahwa Kapal Yang Dipertanggungkan akan digunakan
dalam kegiatan tersebut
telah diberikan kepada
Penanggung dan perubahan
pada syarat-syarat jaminan dan premi tambahan
yang dikehendaki oleh Penanggung telah disetujui.
1.3
Dalam hal Kapal Yang Dipertanggungkan berlayar (dengan
atau tanpa barang muatan) dengan maksud untuk (a) dipotong-potong, atau (b) dijual untuk dipotong-potong, klaim untuk kerugian atas atau kerusakan pada Kapal tersebut
yang terjadi sebagai akibat dari pelayaran tersebut dibatasi hingga sebesar nilai dari Kapal tersebut sebagai barang bekas
pada saat ketika kerugian atau kerusakan tersebut terjadi, kecuali
pemberitahuan sebelumnya telah diberikan kepada
Penanggung dan perubahan
pada syarat- syarat
jaminan, nilai pertanggungan dan premi
yang
dikehendaki oleh
Penanggung
telah
disetujui. Tidak
affect claims under Clauses
8 and/or 11.
2
CONTINUATION
Should the Vessel at the expiration of this insurance
be at sea or in distress or at a port of refuge or of call, she shall, provided previous
notice be given to the Underwriters, be held covered at a pro rata monthly premium to her port of destination.
3
BREACH OF WARRANTY
Held covered in case of any breach of warranty as to cargo, trade, locality,
towage, salvage services
or date of sailing,
provided notice be given to the Underwriters immediately after receipt of advices
and any amended
terms of cover and any additional premium required by them be agreed.
4
TERMINATION
This Clause 4 shall prevail notwithstanding any provision whether written typed or printed
in this insurance inconsistent therewith.
Unless the Underwriters agree to the contrary in writing, this insurance shall terminate automatically at the time of
4.1 change of the Classification Society of the Vessel,
or change, suspension, discontinuance, withdrawal or expiry of her Class therein,
provided that if the Vessel is at sea such automatic termination shall be deferred until arrival
at her next port. However where such change, suspension, discontinuance or withdrawal of her Class has resulted from loss or damage covered
by Clause 6 of this insurance
or which would be covered by an insurance
of the Vessel
subject
to current Institute War and Strikes Clauses
Hulls - Time such automatic termination shall only operate should the Vessel
sail from her next port without
the prior approval
of the
Classification Society,
satu halpun dalam Klausula
1.3 ini akan mempengaruhi klaim-klaim pada Klausula-Klausula 8 dan/ atau 11.
2 KELANJUTAN JAMINAN
Jika Kapal Yang Dipertanggungkan pada saat berakhirnya pertanggungan ini berada
dalam pelayaran atau dalam keadaan darurat atau berada di suatu pelabuhan perlindungan atau pelabuhan singgah, Kapal tersebut,
asalkan pemberitahuan sebelumnya diberikan kepada Penanggung, akan tetap berada dalam jaminan
pertanggungan ini dengan premi pro- rata bulan hingga Kapal tersebut tiba di pelabuhan tujuannya.
3 PELANGGARAN SYARAT KHUSUS
Kapal Yang Dipertanggungkan tetap berada dalam jaminan
pertanggungan ini dalam hal terjadi pelanggaran syarat
khusus yang berkenaan dengan jenis barang muatan
yang dapat diangkutnya, wilayah di mana ia dapat beroperasi, perairan di mana ia dapat bernavigasi, penarikan, pemberian
pertolongan atau tanggal berlayar, asalkan
pemberitahuan diberikan kepada
Penanggung segera setelah penerimaan berita pelanggaran syarat khusus tersebut dan perubahan pada syarat-syarat jaminan dan premi tambahan yang dikehendaki oleh Penanggung disetujui.
4.
PENGAKHIRAN
Klausula 4 ini tetap berlaku
meskipun pada pertanggungan ini terdapat ketentuan, baik ditulis, diketik ataupun dicetak, yang tidak sejalan dengannya.
Kecuali Penanggung setuju sebaliknya secara tertulis, pertanggungan ini akan berakhir dengan sendirinya pada saat terjadi
4.1
perubahan Biro Klasifikasi Kapal Yang Dipertanggungkan, perubahan, penundaan, pemutusan, penarikan atau
keberakhiran Klasnya pada Biro Klasifikasi tersebut, dengan ketentuan
bahwa jika Kapal tersebut masih berada dalam pelayaran atau ditengah laut keberakhiran dengan sendirinya tersebut ditangguhkan hingga tibanya
di pelabuhan berikutnya. Tetapi apabila perubahan, penundaan, pemutusan, atau penarikan Klas-nya tersebut
terjadi sebagai akibat dari kerugian atau kerusakan yang dijamin
oleh Klausula 6 dari pertanggungan ini atau yang dijamin oleh suatu pertanggungan atas Kapal tersebut
berdasarkan Institute
War and Strikes Clauses Hulls-Time yang berlaku sekarang, maka keberakhiran pertanggungan dengan sendirinya seperti tersebut di atas baru akan berlaku
jika Kapal tersebut berlayar dari
pelabuhan berikutnya
tanpa persetujuan sebelumnya dari Biro Klasifikasi yang bersangkutan,
4.2
any change,
voluntary or otherwise, in the ownership
or flag, transfer
to new management, or charter on a bareboat basis, or requisition for title or use of the Vessel, provided that, if the Vessel has cargo on board and has already sailed
from her loading
port or is at sea in ballast,
such automatic termination shall if required be deferred,
whilst the Vessel continues
her planned voyage, until arrival at final port of discharge
if with cargo or at port of destination if in ballast.
However, in the event of requisition for title or use without the prior execution
of a written
agreement by the Assured,
such automatic termination shall occur fifteen days after such requisition whether the Vessel
is at sea or in port.
A pro rata daily net return of premium shall be made.
5
ASSIGNMENT
No assignment of or interest in this insurance or in any moneys
which may be or become payable thereunder is to be binding
on or recognised by the Underwriters unless a dated notice of such assignment or interest signed by the Assured,
and by the assignor in the case of subsequent assignment, is endorsed
on the Policy and the Policy
with such endorsement is produced
before payment of any claim or return of premium thereunder.
6
PERILS
6.1
This insurance
covers loss of or damage to the subject-matter insured caused
by
6.1.1
perils of the seas rivers lakes or other navigable waters
6.1.2
fire, explosion
6.1.3
violent
theft
by persons
from outside
the Vessel
6.1.4
jettison
4.2 perubahan, sukareka
atau lainnya, pada pemilikan
atau bendera, pindah tangan
kepada pengelola baru, atau carter atas dasar bareboat, atau penyitaan atas Kapal Yang Dipertanggungkan untuk dimiliki atau dipakai, dengan ketentuan bahwa apabila
dalam Kapal tersebut
terdapat barang
muatan dan telah berlayar dari pelabuhan muatnya atau berlayar tanpa barang muatan, keberakhiran dengan sendirinya pertanggungan ini sebagaimana tersebut di atas akan, jika dikehendaki, ditangguhkan, sementara Kapal tersebut melanjutkan pelayaran
yang telah direncanakannya, hingga tibanya
di pelabuhan pembongkaran terakhir jika dengan
barang muatan atau di pelabuhan tujuannya jika tanpa barang
muatan. Namun demikian,
dalam hal Kapal tersebut
disita untuk dimiliki
atau dipakai tanpa suatu perjanjian tertulis sebelumnya oleh Tertanggung, keberakhiran dengan sendirinya tersebut
akan terjadi 15 hari setelah penyitaan tersebut
baik Kapal tersebut
masih berada dalam pelayaran
atau sudah berada di pelabuhan.
Pengembalian premi bersih atas dasar prorata hari akan diberikan.
5.
PENGALIHAN HAK
Pengalihan hak atau kepentingan pada pertanggungan ini atau pada jumlah-jumlah yang yang dapat dibayar atau menjadi
dapat dibayar pada pertanggungan ini tidak akan mengikat
atau diakui oleh Penanggung kecuali surat pengalihan hak atau kepentingan yang bertanggal dan ditanda-tangani oleh Tertanggung, dan oleh pihak yang mengalihkan hak atau kepentingan tersebut dalam hal pengalihan berikutnya, diendors pada Polis dan Polis dengan endorsemen tersebut dikeluarkan sebelum pembayaran klaim-klaim atau pengembalian premi pada Polis tersebut.
6.
BAHAYA-BAHAYA
6.1
Pertanggungan ini menjamin kerugian
atas atau
kerusakan pada obyek pertanggungan yang disebabkan oleh
6.1.1
bahaya-bahaya laut, sungai, danau atau perairan lainnya
yang dapat dilayari
6.1.2
kebakaran, ledakan
6.1.3
pencurian dengan kekerasan oleh orang- orang dari luar Kapal Yang Dipertanggungkan
6.1.4
pembuangan
bagian
dari
Kapal Yang
Dipertanggungkan
6.1.5
piracy
6.1.6
breakdown of or accident to nuclear
installations or reactors
6.1.7
contact with aircraft
or similar objects,
or objects failing therefrom, land conveyance, dock or harbour
equipment or installation
6.1.8
earthquake volcanic eruption or lightning.
6.2
This insurance
covers loss of or damage to the subject-matter insured caused
by
6.2.1
accidents in loading discharging or shifting cargo or fuel
6.2.2
bursting of boilers breakage of shafts or any latent defect
in the machinery or hull
6.2.3
negligence of Master Officers Crew or Pilots
6.2.4
negligence of repairers or charterers provided such repairers or charterers are not an Assured hereunder
6.2.5
barratry of Master Officers or Crew, provided
such loss or damage has not resulted
from
want of due diligence by the Assured, Owners or Managers.
6.3
Master Officers
Crew or Pilots
not to be considered Owners within the meaning of this Clause 6 should
they hold
shares in the Vessel.
7
POLLUTION HAZARD
This insurance covers loss of or damage to the Vessel caused by any governmental authority acting under the powers vested in it
6.1.5 perompakan
6.1.6
kerusakan atau kecelakaan pada instalasi atau reaktor nuklir
6.1.7
benturan dengan pesawat terbang
atau
benda-benda lain yang sejenisnya, atau benda yang jatuh dari benda-benda yang disebutkan pertama di atas, alat angkutan darat, peralatan atau
instalasi dok atau pelabuhan
6.1.8
gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir .
6.2
Pertanggungan ini menjamin kerugian atau kerusakan pada obyek pertanggungan yang disebabkan oleh
6.2.1
kecelakaan dalam pemuatan pembongkaran atau penggeseran barang muatan atau bahan bakar
6.2.2
meledaknya boiler, patahnya as-as atau poros-poros pada mesin atau cacat tersembunyi pada mesin atau badan atau rangka Kapal Yang Dipertanggungkan
6.2.3
kelalaian
Nakhoda, Perwira, Awak Kapal Yang Dipertanggungkan atau Pandu
6.2.4
kelalaian bengkel
perbaikan atau pencarter
asalkan bengkel
perbaikan atau pencarter
tersebut bukan
merupakan Tertanggung pada pertanggungan ini
6.2.5
tindakan Nakhoda, Perwira
atau Awak Kapal dengan tujuan untuk merugikan kepentingan Pemilik Kapal Yang Dipertanggungkan,, asalkan kerugian atau kerusakan tersebut terjadi bukan karena kurangnya
kepedulian yang semestinya dari Tertanggung, Pemilik atau Pengelola Kapal tersebut.
6.3
Nakhoda, Perwira, Awak Kapal dari Kapal Yang Dipertanggungkan atau Pandu tidak dianggap sebagai
Pemilik Kapal Yang DIpertanggungkan dalam pengertian Klausula 6 ini jika mereka memiliki saham pada Kapal tersebut.
7.
BAHAYA POLUSI
Pertanggungan ini menjamin kerugian atas atau kerusakan pada Kapal Yang Dipertanggungkan yang disebabkan oleh otoritas pemerintahan yang bertindak
to prevent or mitigate a pollution
hazard, or threat thereof, resulting directly
from damage to the Vessel for which the Underwriters are liable under this insurance, provided such act of governmental authority
has not resulted from want of due diligence by the Assured, the Owners,
or Managers of the Vessel
or any of them to prevent or mitigate such hazard or threat. Master, Officers,
Crew or Pilots not to be considered Owners within
the meaning
of this Clause 7 should they hold shares in the Vessel.
8
3/4THS COLLISION
LIABILITY
8.1
The Underwriters agree to indemnify the Assured for three-fourths of any sum or sums paid by the Assured
to any other person or persons by reason of the Assured
becoming legally
liable by way of damages for
8.1.1
loss of or damage to any other vessel or property on any other vessel
8.1.2
delay to or loss of use of any such other vessel
or property thereon
8.1.3
general average
of, salvage of, or salvage
under contract of, any such other vessel
or property thereon,
where such payment
by the Assured is in consequence of the Vessel
hereby
insured coming
into collision with any other vessel.
8.2
The indemnity provided
by this Clause 8 shall be in addition to the indemnity provided
by the other terms and conditions of this insurance and shall be subject
to the following
provisions :
8.2.1
Where the insured Vessel is in collision
with another vessel and both vessels are to blame then, unless the liability
of one or both vessels
becomes
limited by law, the indemnity under this Clause 8 shall be calculated on the
principle
of
dibawah kekuasaan yang ada padanya untuk mencegah atau mengurangi suatu bahaya
polusi atau ancaman bahaya polusi, sebagai akibat langsung dari kerusakan pada Kapal tersebut untuk kerusakan
mana
Penanggung bertanggung jawab berdasarkan pertanggungan ini, asalkan
tindakan otoritas pemerintahan tersebut dilakukan
bukan sebagai akibat dari kurangnya
kepedulian yang semestinya dariTertanggung, Pemilik,
atau Pengelola Kapal tersebut atau pihak mana saja di antara pihak-pihak tersebut
untuk mencegah atau mengurangi bahaya atau ancaman
bahaya tersebut. Nakhoda, Perwira, Awak Kapal Yang
Dipertanggungkan atau Pandu tidak dianggap
sebagai Pemilik
Kapal tersebut menurut pengertian Klausula 7 ini apabila
mereka mempunyai saham pada Kapal tersebut.
8.
3/4 TANGGUNG
JAWAB TABRAKAN
8.1
Penanggung setuju untuk memberikan ganti rugi kepada Tertanggung untuk 3/4 bagian dari setiap jumlah atau jumlah-jumlah yang telah dibayar oleh Tertanggung kepada orang atau orang- orang lain dengan alasan karena
Tertanggung menjadi bertanggung jawab dengan
cara
membayar ganti rugi financial untuk
8.1.1
kerugian atau kerusakan pada kapal lain atau harta benda pada kapal lain
8.1.2
keterlambatan pada atau hilangnya pendapatan karena tidak dapat digunakannya kapal lain tersebut atau harta benda pada kapal lain tersebut.
8.1.3
kerugian umum, penyelamatan murni, atau penyelamatan atas dasar suatu kontrak
dari, kapal lain tersebut
atau harta benda pada kapal lain tersebut,
apabila pembayaran tersebut oleh Tertanggung dilakukan sebagai konsekuensi dari Kapal Yang Dipertanggungkan bertabrakan dengan kapal lain.
8.2
Ganti rugi yang diberikan berdasarkan
Klausula
8 ini merupakan tambahan
terhadap ganti rugi yang diberikan menurut
persyaratan lain dari pertanggungan ini dan akan tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
8.2.1
Jika Kapal
Yang Dipertanggungkan bertabrakan dengan sebuah kapal lain dan kedua kapal tersebut sama-sama bersalah maka, kecuali
tanggung jawab dari salah
satu atau kedua kapal tersebut dibatasi
menurut hukum, ganti rugi berdasarkan Klausula 8 ini akan dihitung berdasarkan prinsip tanggung jawab
cross-liabilities as if the respective Owners had been compelled to pay to each other such proportion of each other's damages as may have been properly allowed in
ascertaining the balance or sum payable
by or to the Assured in consequence of the collision.
8.2.2
In no case shall the Underwriters' total liability under Clauses 8.1 and 8.2 exceed their proportionate part of three-fourths of the insured value of the Vessel hereby insured in respect of any one collision.
8.3
The Underwriters will also pay three-fourths of the legal costs incurred by the Assured or which the Assured may be compelled to pay in contesting liability or taking proceedings to limit liability, with the prior written consent of the Underwriters.
EXCLUSIONS
8.4
Provided always
that this Clause 8 shall in no case extend to any sum which the Assured
shall pay for or in respect
of
8.4.1
removal or disposal of obstructions, wrecks, cargoes or any other thing whatsoever
8.4.2
any real or personal
property
or thing whatsoever except other vessels
or property on other vessels
8.4.3
the cargo or other property on, or the engagements of, the insured Vessel
8.4.4
loss of life, personal injury
or illness
8.4.5
pollution or contamination of any real or personal property or thing whatsoever (except other vessels with which the insured Vessel is in collision or property on such other vessels).
silang seolah-olah masing-masing pemilik dari kapal-kapal tersebut telah diwajibkan untuk membayar kepada satu sama lainnya
proporsi dari kerugian masing-masing kapal tersebut
seperti yang sudah umum berlaku dalam penentuan
selisih atau jumlah
yang dapat dibayar
oleh atau kepada Tertanggung sebagai akibat
dari tabrakan tersebut.
8.2.2 Dalam hal apapun keseluruhan tanggung jawab Penanggung berdasarkan Klausula-Klausula 8.1 dan
8.2
tidak akan melebihi tiga-perempat dari nilai pertanggungan Kapal Yang Dipertanggungkan pada pertanggungan ini dalam setiap tabrakan
8.3
Penanggung akan membayar
juga tiga-perempat bagian dari biaya perkara
yang dikeluarkan oleh Tertanggung atau yang diwajibkan untuk dibayar oleh Tertanggung dalam memperdebatkan soal tanggung
jawab atau dalam upaya hukum untuk membatasi tanggung jawab,
dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Penanggung.
PENGECUALIAN
8.4
Selalu dengan ketentuan
bahwa dalam hal apapun jaminan
berdasarkan Klausula
8 ini tidak akan meliputi jumlah-jumlah yang harus dibayar oleh Tertanggung untuk atau berkenaan dengan
8.4.1
pemindahan atau penyingkiran benda- benda yang menjadi penghalang, benda- benda rongsokan, barang-barang muatan atau benda-benda lain apapun
8.4.2
harta benda atau benda-benda nyata atau pribadi apapun
jenisnya kecuali
kapal lain
atau harta benda pada kapal lain
8.4.3
barang muatan atau harta benda lain yang berada di atas atau yang diangkut pada Kapal Yang Dipertanggungkan
8.4.4
hilangnya jiwa, cedera badan atau sakit
8.4.5
polusi atau kontaminasi dari harta benda nyata atau pribadi
atau benda apapun (kecuali
kapal lain dengan mana Kapal Yang Dipertanggungkan bertabrakan atau harta benda pada kapal lain tersebut).
9
SISTERSHIP
Should the Vessel hereby insured
come into collision
with or receive
salvage services from another
vessel belonging wholly or in part to the same Owners or under the same management, the Assured shall have the same rights under this insurance as they would have were the other vessel entirely
the property of Owners not interested in the Vessel hereby insured;
but in such cases the liability for the collision or the amount payable for the services
rendered shall be referred to a sole arbitrator to be agreed upon between the Underwriters and the Assured.
10
NOTICE OF CLAIM AND TENDERS
10.1
In the event
of accident whereby loss or damage
may result in a claim under this insurance, notice shall be given to the Underwriters prior to survey and also, if the Vessel is abroad, to the nearest Lloyd's Agent so that a surveyor may be appointed to represent
the Underwriters should they so desire.
10.2
The Underwriters shall be entitled
to decide the port to which the Vessel shall proceed for
docking or repair (the actual additional expense
of the voyage arising from compliance with the Underwriters' requirements being refunded
to the Assured)
and shall have a right of veto concerning a
place of repair or a repairing firm.
10.3
The Underwriters may also take tenders or may require further tenders
to be taken for the repair of the Vessel. Where
such a tender has been taken and a tender is accepted with the approval of the Underwriters, an allowance
shall be made at the rate of 30% per annum on the insured
value for time lost between the despatch
of the invitations to tender required
by Underwriters and the acceptance of a tender to the extent that such time is lost solely as the result of tenders having been taken and provided that the tender is accepted
without delay after receipt
9.
KAPAL LAIN MILIK PEMILIK
YANG SAMA
Jika Kapal Yang Dipertanggungkan bertabrakan dengan atau menerima jasa penyelamatan dari kapal lain yang seluruhnya atau sebagian dimiliki
oleh Pemilik yang sama atau dibawah pengelolaan Pengelola
yang sama, Tertanggung akan mempunyai hak yang sama pada pertanggungan ini sebagaimana hak yang akan dimiliknya seandainya kapal lain tersebut
seluruhnya merupakan harta benda Pemilik yang tidak mempunyai
kepentingan pada Kapal Yang Dipertanggungkan tersebut ; tetapi dalam hal-hal tersebut
tanggung jawab atas tabrakan atau jumlah yang dapat dibayar untuk jasa penyelamatan yang diberikan
akan merujuk pada keputusan arbitrator tunggal
yang disetujui antara Penanggung dan Tertanggung.
10.
PEMBERITAHUAN KLAIM DAN TENDER
10.1
Dalam hal kecelakaan dimana kerugian atau kerusakan dapat menimbulkan suatu klaim pada pertanggungan ini, pemberitahuan tentang kerugian atau kerusakan itu harus diberikan kepada
Penanggung sebelum dilakukan survey dan juga, jika Kapal Yang Dipertanggungkan berada di luar negeri, kepada Agen Lloyd terdekat sehingga
seorang surveyor dapat ditunjuk
untuk mewakili Penanggung jika Penanggung menghendaki hal itu.
10.2
Penanggung berhak
untuk menentukan ke pelabuhan
mana Kapal Yang Dipertanggungkan harus dibawa untuk menjalani doking atau perbaikan (biaya tambahan
sebenarnya dari pelayaran
tersebut yang timbul
dari pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh Penanggung tersebut
akan dibayar kembali oleh Penanggung kepada Tertanggung) dan Penanggung mempunyai hak veto mengenai suatu tempat perbaikan atau sebuah
perusahaan perbaikan.
10.3
Penanggung dapat juga melakukan tender atau meminta
dilakukannya tender lebih lanjut untuk perbaikan
Kapal Yang Dipertanggungkan. Jika tender tersebut
telah dilakukan dan suatu tender telah diterima
oleh Tertanggung atas persetujuan Penanggung, Penanggung akan memberikan uang tunjangan
dengan jumlah yang dihitung atas dasar rate 30% per tahun terhadap
nilai pertanggungan untuk waktu yang hilang antara pengiriman undangan-undangan untuk tender
yang diminta oleh Penanggung tersebut dan penerimaan suatu tender sepanjang
bahwa waktu tersebut telah hilang semata-mata sebagai akibat dari tender yang telah dilakukan
tersebut dan dengan ketentuan bahwa tender tersebut
diterima tanpa keterlambatan setelah penerimaan persetujuan Penanggung.
of the Underwriters' approval. Due credit shall be given against the allowance
as above for any amounts recovered
in respect of fuel and stores and wages and maintenance of the Master
Officers and Crew or any member thereof, including amounts
allowed in general average, and for any amounts recovered
from
third parties in respect
of damages for detention and/or loss of profit and/or running
expenses, for the period
covered by the tender allowance or any part
thereof. Where a part of the cost of the repair of damage other than
a fixed deductible is not recoverable from the Underwriters the allowance
shall be reduced
by a similar
proportion.
10.4
In the event of failure to comply with the conditions of this Clause 10 a deduction
of 15% shall be made from the amount of the ascertained claim.
11
GENERAL AVERAGE AND SALVAGE
11.1
This insurance covers the Vessel's proportion of salvage, salvage charges
and/or general average, reduced in respect
of any under-insurance, but in case of general average
sacrifice of the Vessel
the Assured may recover in respect of the whole loss without first enforcing their right of contribution from other parties.
11.2
Adjustment to be according
to the law and practice obtaining at the place where the adventure
ends, as if the contract
of affreightment contained
no special terms upon the subject;
but where the contract
of affreightment so provides the adjustment shall be according to the York-Antwerp Rules.
11.3
When the Vessel sails in ballast, not under charter,
the provisions of the York-Antwerp Rules, 1974 (excluding Rules XX and XXI) shall be applicable, and the voyage
for this
purpose shall be deemed to continue from the port or place of departure until the arrival
of the Vessel
at the
Pengurangan sebagaimana mestinya akan dikenakan
terhadap uang tunjangan sebagaimana tersebut
di atas untuk jumlah-jumlah yang diperoleh terkait
dengan bahan bakar dan perbekalan Kapal Yang Dipertanggungkan dan upah dan uang harian Nakhoda,
para Perwira dan Awak Kapal atau Anggota Awak Kapal, termasuk
jumlah-jumlah yang diperkenankan sebagai kerugian umum, dan untuk jumlah-jumlah yang diperoleh kembali dari pihak ketiga terkait dengan ganti rugi karena tertahannya Kapal Yang Dipertanggungkan tersebut lebih lama dari yang seharusnya untuk pelaksanaan pemuatan barang dan/ atau kehilangan keuntungan dan/ atau biaya operasional, untuk periode
berlakunya pemberian uang tunjangan
tender tersebut atau bagian dari uang tunjangan
tender tersebut. Apabila suatu bagian dari biaya perbaikan
kerusakan selain suatu risiko sendiri
yang telah ditetapkan pada pertanggungan ini tidak dapat diklaim penggantiannya dari Penanggung maka uang tunjangan
tersebut akan dikurangi dengan proporsi yang sama.
10.4 Dalam hal terjadi kegagalan dalam memenuhi
syarat- syarat dari Klausula 10 ini maka potongan
sebesar 15% dari jumlah
klaim yang pasti akan dikenakan.
11.
KERUGIAN UMUM DAN BIAYA PENYELAMATAN
11.1
Pertanggungan ini menjamin bagian dari biaya penyelamatan dan/ atau kerugian umum, yang berkurang jumlahnya dalam
hal pertanggungan di bawah harga, tetapi dalam hal kerugian umum berupa pengorbanan Kapal Yang Dipertanggungkan Tertanggung dapat memperoleh penggantian untuk seluruh kerugian umum berupa
pengorbanan Kapal tersebut
tanpa terlebih dahulu menggunakan haknya
atas kontribusi dari pihak-pihak lain.
11.2
Perhitungan kerugian
umum akan dilakukan menurut hukum dan praktek yang berlaku
di tempat di mana pelayaran
Kapal Yang
Dipertanggungkan itu berakhir,
seolah-olah kontrak
pengangkutan tidak mencantumkan syarat-syarat
khusus tentang hal tersebut; tetapi apabila kontrak pengangkutan tersebut mengatur demikian maka perhitungan kerugian umum harus berdasarkan aturan-aturan dalam York-Antwerp Rules.
11.3
Apabila Kapal Yang Dipertanggungkan berlayar tanpa barang muatan, tidak di bawah carter, ketentuan York – Antwerp
Rules, 1974 (tidak termasuk
Rules XX dan XXI) akan dipakai, dan pelayaran untuk keperluan ini dianggap berlangsung dari pelabuhan atau tempat keberangkatannya hingga tibanya Kapal tersebut
di pelabuhan
atau
tempat
first port or place thereafter other than a port or place of refuge
or a port or place of call for bunkering only. If at any such intermediate port or place there is an abandonment of the adventure originally contemplated the voyage
shall
thereupon be deemed
to be terminated.
11.4
No claim under this Clause 11 shall in any case be allowed where the loss was not incurred
to avoid or in connection with the avoidance of a peril insured against.
12
DEDUCTIBLE
12.1
No claim arising
from a peril insured against
shall be payable under this insurance unless the aggregate
of all such claims arising out of each separate accident or occurrence (including claims under Clauses
8, 11 and 13) exceeds ................. in which case this sum shall be deducted. Nevertheless the expense of sighting the bottom after stranding, if reasonably incurred spesicially for that purpose,
shall be paid even if no damage be found. This Clause
12.1
shall not appy to a claim for total or constructive total loss of the Vessel or, in the event of such a claim, to any associated claim under Clause 13 arising from the same accident
or occurrence.
12.2
Claims for damage by heavy weather occurring
during a single sea passage
between two successive ports shall
be treated as being
due to
one accident. In the case of such heavy weather extending
over a period
not wholly covered
by this insurance
the deductible to be applied to the claim recoverable hereunder shall be the proportion of the above deductible that the number of days of such heavy weather
falling within the period of this insurance bears to the
number of days of
heavy weather during the single sea passage. The expression "heavy weather" in this Clause 12.2 shall be deemed to include contact
with floating ice.
pertama setelah itu selain suatu pelabuhan atau tempat perlindungan atau suatu pelabuhan
atau tempat singgah
hanya untuk pengisian
bahan bakar saja. Jika di pelabuhan atau tempat antara tersebut terjadi suatu abandonmen atas pelayaran
yang telah ditetapkan semula
maka pelayaran itu akan, setelah
abandonmen tersebut
terjadi, dianggap telah berakhir.
11.4 Klaim berdasarkan Klausula 11 ini tidak akan, dalam hal apapun, diperkenankan apabila kerugian
tersebut tidak
terjadi untuk menghindari atau dalam hubungan
dengan penghindaran suatu bahaya yang dijamin.
12.
RISIKO SENDIRI
12.1
Klaim-klaim yang timbul karena suatu bahaya yang dijamin tidak akan dapat dibayar
pada pertanggungan ini kecuali gabungan dari semua klaim-klaim yang timbul
dari setiap kecelakaan atau kejadian
yang terpisah (termasuk
klaim-
klaim berdasarkan Klausula-Klausula 8, 11 dan
13) melebihi …………….dalam hal mana jumlah ini harus dipotong.
Sekalipun demikian
biaya yang dikeluarkan untuk melihat bagian bawah Kapal Yang Dipertanggungkan setelah kandas, jika dikeluarkan dengan wajar khusus
untuk keperluan itu, akan dibayar seluruhnya walaupun jika tidak ditemukan adanya suatu
kerugian. Klausula 12.1 ini tidak berlaku
terhadap suatu klaim untuk kerugian
total atau kerugian total konstruktif dari Kapal Yang Dipertanggungkan atau, dalam hal klaim seperti itu, terhadap
klaim yang berkaitan
berdasarkan Klausula
13 yang timbul dari kecelakaan atau kejadian
yang sama.
12.2
Klaim-klaim untuk kerusakan karena cuaca buruk yang terjadi dalam suatu pelayaran tunggal
antara dua pelabuhan
berturut-turut akan diperlakukan sebagai klaim yang disebabkan oleh satu kecelakaan. Dalam hal cuaca buruk tersebut
berlangsung dalam suatu periode yang tidak seluruhnya jatuh pada periode pertanggungan yang dijamin
pada pertanggungan ini, risiko sendiri yang akan diterapkan terhadap klaim yang dijamin pada pertanggungan ini adalah bagian dari risiko sendiri
tersebut di atassesuai
perbandingan antara
jumlah hari-hari cuaca buruk yang jatuh dalam periode pertanggungan ini dan jumlah seluruh hari-hari cuaca buruk dalam satu pelayaran
tunggal tersebut. Sebutan “cuaca buruk” dalam Klausula
12.2 ini dianggap
termasuk benturan atau sentuhan
Kapal Yang Dipertanggungkan dengan es terapung.
12.3
Excluding
any interest comprised therein,
recoveries against any claim which is subject
to the above deductible shall be credited to the Underwriters in full to the extent
of the sum by which
the aggregate of the claim unreduced by any recoveries exceeds the above deductible.
12.4
Interest comprised in recoveries shall be apportioned between
the Assured and the Underwriters, taking
into account the sums paid by the Underwriters
and
the dates when such payments were made, notwithstanding that by the addition
of interest the Underwriters may receive
a larger sum than they have paid.
13
DUTY OF ASSURED (SUE AND LABOUR)
13.1
In case of any loss or misfortune it is the duty of the Assured and their servants
and agents to take such measures as may be reasonable for
the purpose of averting
or minimising a loss which would be recoverable under this insurance.
13.2
Subject to the provisions below and to Clause 12 the Underwriters will contribute to charges properly and reasonably incurred
by the Assured their servants or agents for such measures. General average, salvage charges (except as provided for in Clause 13.5) and collision defence
or attack costs are not recoverable under this Clause
13.
13.3
Measures taken by the Assured
or the Underwriters with the object of saving, protecting or recovering the subject-matter insured shall not be considered as a waiver or acceptance of abandonment or otherwise
prejudice the rights of either party.
13.4
When expenses
are incurred pursuant
to this Clause
13 the liability under this insurance shall not exceed the proportion of such expenses that the amount insured hereunder bears
12.3
Tidak termasuk
bunga yang menyatu denganya, jumlah-jumlah uang yang diperoleh dari pihak ketiga oleh Penanggung terkait dengan klaim-klaim yang terkena
risiko sendiri tersebut
di atas akan dimasukkan sebagai penerimaan Penanggung seluruhnya hingga jumlah sebesar
jumlah mana gabungan
jumlah-jumlah klaim,
tidak dikurangi dengan
jumlah-jumlah uang yang diperoleh dari pihak ketiga oleh Penanggung tersebut, melebihi risiko sendiri
tersebut di atas.
12.4
Bunga yang menyatu dengan
jumlah-jumlah uang
yang
diperoleh dari pihak ketiga oleh Penanggung akan dibagi
antara Tertanggung dan Penanggung, dengan memperhitungkan jumlah-jumlah yang telah dibayar oleh Penanggung dan tanggal-tanggal dilakukannya pembayaran-pembayaran tersebut, meskipun bahwa dengan ditambahkannya bunga tersebut Penanggung akan menerima suatu jumlah yang lebih besar
dari yang telah dibayaranya.
13.
KEWAJIBAN TERTANGGUNG (SUE AND LABOUR)
13.1
Jika terjadi
suatu kerugian atau ketidak- beruntungan adalah menjadi kewajiban Tertanggung dan orang-orang yang bekerja padanya dan orang-orang yang diberinya kewenangan untuk melakukan
hal-hal atas namanya
untuk melakukan langkah-langkah yang dipandangnya wajar untuk mencegah
atau memperkecil suatu kerugian yang dijamin berdasarkan pertanggungan ini.
13.2
Tunduk pada ketentuan-ketentuan di bawah
ini
dan pada Klausula 12 Penanggung akan berkontribusi terhadap biaya-biaya yang telah dengan benar dan wajar dikeluarkan oleh Tertanggung, orang-orang yang bekerja
padanya atau orang-orang yang diberinya kewenangan untuk melakukan hal-hal atas namanya untuk langkah-langkah tersebut. Kerugian umum, biaya-biaya penyelamatan (kecuali sebagaimana diatur dlam Klausula
13.5) dan biaya-biaya untuk melakukan pembelaan atau penuntutan terkait dengan tabrakan
tidak dijamin berdasarkan Klausula
ini.
13.3
Langkah-langkah yang diambil oleh Tertanggung atau Penanggung dengan tujuan menyelamatkan, melindungi atau memperoleh kembali Kapal Yang Dipertanggungkan tidak akan dianggap sebagai suatu pembiaran atau penerimaan abandonmen atau merugikan
hak-
hak dari salah
satu pihak.
13.4
Dalam hal biaya-biaya dikeluarkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan Klausula 13 ini tanggung jawab Penanggung berdasarkan pertanggungan ini tidak akan melebihi
bagian dari biaya-biaya tersebut menurut perbandingan antara jumlah
to the value of the Vessel as stated herein,
or to the sound value of the Vessel at the time of the occurrence giving rise to the expenditure if the sound value exceeds that value. Where the Underwriters have admitted
a claim for total loss and property insured by this insurance is saved, the foregoing
provisions shall not apply unless the expenses of suing and labouring
exceed the value of' such property saved and then shall apply only to the amount of the expenses
which is in excess of such value.
13.5
When a claim for total loss of the Vessel is admitted under this insurance
and expenses have been reasonably incurred in saving or attempting to save the Vessel
and other property and there are no proceeds,
or the expenses
exceed the proceeds,
then this insurance shall bear its pro rata share of such proportion of the expenses,
or of the expenses
in excess of the proceeds, as the case may be, as may reasonably be regarded as having been incurred
in respect of' the Vessel; but if the Vessel be insured for less than its sound value at the time of the occurrence giving rise to the expenditure, the amount recoverable under this clause
shall
be reduced in proportion to the under-insurance.
13.6
The sum recoverable under this Clause 13 shall be in addition
to the loss otherwise recoverable under this insurance
but shall in no circumstances exceed the amount insured under this insurance in respect
of' the Vessel.
14 NEW FOR OLD
Claims payable without
deduction new for old.
15 BOTTOM TREATMENT
In no case shall a claim be allowed in respect of scraping
gritblasting and/or other surface preparation or
painting of the Vessel's bottom except that
pertanggungan pada pertanggungan ini dengan nilai pertanggungan Kapal Yang Dipertanggungkan sebagaimana tercantum pada pertanggungan ini, atau dengan nilai sehatnya pada saat terjadi kejadian
yang menimbulkan biaya-biaya tersebut. JIka
Penanggung telah mengakui
suatru klaim untuk kerugian
total dan harta benda yang dipertanggungkan pada pertanggungan ini selamat, ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan berlaku kecuali biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mencegah
atau memperkecil kerugian yang dijamin oleh pertanggungan ini melebihi nilai dari harta benda yang selamat
tersebut dan kemudian
berlaku hanya terhadap
jumlah biaya-biaya yang merupakan kelebihan
dari nilai harta benda yang selamat tersebut.
13.5
Apabila suatu klaim untuk kerugian
total dari
Kapal Yang Dipertanggungkan diakui pada pertanggungan ini dan biaya-biaya telah dikeluarkan secara wajar dalam menyelamatkan atau dalam upaya untuk menyelamatkan Kapal Yang Dipertanggungkan dan harta benda
lain dan tidak ada uang hasil penjualan sisa Kapal tersebut, maka pertanggungan ini akan menanggung bagian pro-ratanya dari proporsi biaya-biaya tersebut, atau dari proporsi
biaya- biaya yang merupakan kelebihan dari uang hasil penjualan sisa Kapal tersebut,
tergantung bagaimana
keadaannya saja, sebagaimana yang wajar dipandang sebagai telah dikeluarkan untuk Kapal tersebut,
tetapi jika jumlah pertanggungan Kapal tersebut
lebih kecil dari nilai sehatnya pada saat kejadian
yang menimbulkan biaya- biaya tersebut, jumlah penggantian yang dapat diberikan
berdasarkan klausula
ini akan berkurang
sesuai proporsi pertanggungan di bawah harga
tersebut.
13.6
Jumlah penggantian yang dapat diberikan berdasarkan Klausula 13 ini merupakan tambahan
terhadap kerugian yang dijamin pada pertanggungan ini tetapi dalam segala hal tidak akan melebihi
jumlah pertanggungan pada pertanggungan ini.
14.
MATERIAL BARU MENGGANTIKAN YANG LAMA
Klaim-klaim dapat dibayar
tanpa dikenakan suatu potongan
yang terkait dengan penggunaan material atas suku cadang yang baru menggantikan yang sudah tua atau lama.
15.
PERLAKUAN TERHADAP
BAGIAN BAWAH KAPAL
Dalam hal apapun
klaim yang berkenaan dengan pengerokan, penyemprotan pasir dan/ atau penyiapan lainnya dan/ atau pengecatan bagian bawah Kapal Yang Dipertanggungkan tidak dapat diklaim bahwa
15.1
gritblasting and/or other surface preparation of new bottom
plates ashore and supplying
and applying any "shop" primer thereto,
15.2
gritblasting and/or other surface preparation of :
the butts or area of plating immediately adjacent
to any renewed or refitted
plating damaged
during the course of welding
and/or repairs, areas of plating damaged during the course of fairing,
either in place or ashore,
15.3
supplying and applying the first coat of primer/anti -corrosive to those particular areas mentioned
in 15.1
and 15.2 above,
shall be allowed
as part of the reasonable cost of repairs in respect of bottom plating damaged
by an insured peril.
16
WAGES AND MAINTENANCE
No claim shall be allowed,
other than in general
average, for wages and
maintenance of the Master,
Officers and Crew, or any member thereof,
except when incurred solely for the necessary
removal of the Vessel from one port to another for the repair of damage covered by the Underwriters, or for trial trips for such repairs, and then only for such wages and maintenance as are incurred whilst the Vessel is under way.
17
AGENCY COMMISSION
In no case shall any sum be allowed
under this insurance
either by way of remuneration of the Assured for time and trouble taken to obtain and supply information or documents or in respect
of the commission
or charges of any
manager, agent, managing or agency company or the like, appointed
by or on behalf of the Assured
to perform such services
15.1
penyemprotan pasir dan/ atau penyiapan lainnya permukaan pelat-pelat baru bagian bawah Kapal tersebut
dan pemberian dan pemakaian
cat dasar/ anti karat pada permukaan pelat-pelat tersebut,
15.2
penyemprotan pasir terhadap
dan/atau penyiapan
lain permukaan ujung-ujung atau area pelat-pelat yang berdekatan langsung dengan pelat-pelat yang telah diganti
baru atau dipasang kembali
yang rusak selama berlangsungnya pengelasan
dan/ atau pebaikan, area-area pelat-pelat yang rusak dalam proses pembentukan pelat-pelat pengganti atau baru tersebut,
baik dilakukan di tempat
atau di darat,
15.3
pemberian dan pemakaian
cat dasar/ anti karat yang pertama pada area-area tertentu yang disebutkan pada sub-sub
butir 15.1 dan 15.2 di atas,
diperkenankan sebagai bagian dari biaya perbaikan yang wajar atas pelat-pelat bagian bawah Kapal Yang Dipertanggungkan itu yang rusak disebabkan oleh suatu bahaya yang dijamin.
16.
UPAH DAN TUNJANGAN
Selain dalam kerugian umum, tidaklah diperkenankan untuk diklaim pada pertanggungan ini upah-upah dan tunjangan-tunjangan atau uang-uang harian untuk Nakhoda,
para Perwira Kapal dan Awak Kapal atau siapa saja dari mereka,
kecuali apabila upah-upah dan tunjangan atau uang-uang
harian tersebut dikeluarkan semata-mata untuk keperluan
pemindahan Kapal Yang Dipertanggungkan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya
untuk menjalani perbaikan atas kerusakan yang dijamin oleh Penanggung, atau untuk keperluan Kapal tersebut
menjalani pelayaran percobaan untuk perbaikan kerusakan
tersebut, dan dalam hal pemindahan atau pelayaran
percobaan tersebut hanyalah upah-upah dan tunjangan
atau uang-uang harian yang dikeluarkan untuk Nakhoda,
para Perwira Kapal dan Awak Kapal atau anggota-anggotanya selama Kapal tersebut mengalami pemindahan tersebut bergerak di air yang diperkenankan untuk diklaim
pada pertanggungan ini.
17.
KOMISI AGEN
Dalam hal apapun tidaklah diperkenankan untuk diklaim jumlah-jumlah uang baik berupa remunerasi Tertanggung untuk waktu dan kerepotannya dalam mendapatkan dan memberikan informasi-informasi atau dokumen-dokumen atau yang dikeluarkannya sebagai uang komisi atau uang- uang pengeluaran pengelola, agen, perusahaan pengelola atau keagenan atau yang sama dengan itu, yang ditunjuk oleh atau atas nama Tertanggung untuk melakukan layanan-layanan tersebut.
18
UNREPAIRED DAMAGE
18.1
The measure
of
indemnity in respect of claims for unrepaired damage shall be the reasonable depreciation in the market value of the Vessel at the time this insurance
terminates arising from such unrepaired damage, but not exceeding
the reasonable cost of repairs.
18.2
In no case shall the Underwriters be liable for unrepaired damage
in the
event of a subsequent total loss (whether
or not covered
under this insurance) sustained during the period covered by this insurance
or any extension
thereof.
18.3
The Underwriters shall not be liable in respect of unrepaired
damage for more than the insured
value at the time this insurance terminates.
19
CONSTRUCTIVE
TOTAL LOSS
19.1
In ascertaining whether the Vessel is a constructive total loss, the insured value shall be taken as the repaired value and nothing in respect of the damaged or break-up
value of the Vessel or wreck shall be taken into account.
19.2
No claim for constructive total loss based upon the cost
of recovery and/or repair
of the Vessel shall be recoverable hereunder unless
such cost would exceed
the insured value. In making this determination, only the cost relating to a single accident
or sequence of damages arising from the same accident
shall be taken into account.
20
FREIGHT WAIVER
In the event of total or constructive total loss no claim to be made by the Underwriters for freight whether notice of abandonment has been given or not.
18.
KERUSAKAN YANG TIDAK DIPERBAIKI
18.1
Nilai ganti rugi unntuk klaim-klaim kerusakan yang tidak diperbaiki adalah sebesar depresiasi dalam harga pasar Kapal Yang Dipertanggungkan pada saat pertanggungan ini berakhir
yang timbul karena tidak diperbaikinya kerusakan pada Kapal tersebut,
tetpai tidak melebihi biaya perbaikan yang wajar atas kerusakan tersebut.
18.2
Dalam hal apapun Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang tidak diperbaiki jika kerusakan itu
kemudian disusul dengan suatu
kerugian total (baik yang dijamin ataupun tidak dijamin pada pertanggungan ini) yang dialami
Kapal Yang Dipertanggungkan dalam periode
pertanggungan ini atau perpanjangan-perpanjangannya.
18.3
Penanggung tidak akan bertanggung jawab, berkenaan dengan kerusakan
yang tidak diperbaiki, lebih besar dari nilai pertanggungan Kapal yang Dipertanggungkan pada saat pertanggungan ini berakhir.
19.
KERUGIAN TOTAL KONSTRUKTIF
19.1
Dalam menetukan
apakah kapal Yang Dipertanggungkan sudah menjadi
kerugian total konstruktif, nilai pertanggungan Kapal tersebut dianggap sebagai
niali Kapal tersebut setelah diperbaiki dan tidak satu halpun yang berkenaan dengan nilainya dalam keadaan rusak
atau sudah dipotong-potong atau nilainya dalam keadaan
sudah menjadi barang rongsokan akan diperhitungkan.
19.2
Klaim untuk kerugian total konstruktif yang didasarkan pada jumlah
biaya yang dibutuhkan untuk memperoleh kembali
dan/ atau memperbaiki Kapal Yang Dipertanggungkan tidak akan diberikan ganti rugi pada pertanggungan ini kecuali apabila biaya-biaya tersebut akan melebihi
nilai pertanggungan Kapal tersebut.
Dalam melakukan penentuan ini, hanya biaya yang berkaitan
degan suatu kecelakaan tunggal atau rangkaian
kerugian- kerugian
yang timbul dari kecelakaan yang sama yang akan diperhitungkan.
20.
PELEPASAN HAK ATAS UANG TAMBANG
Dalam hal Kapal Yang Dipertanggungkan telah menjadi kerugian total atau kerugian total konstruktif Penanggung
tidak akan mengklaim uang
tambang baik dalam hal surat abandonmen sudah diberikan
kepada Penanggung ataupun
dalam hal belum adanya pengajuan
surat abandonmen kepada Penanggung.
21
DISBURSEMENTS WARRANTY
21.1 Additional insurances as
follows are permitted:.
21.1.1 Disbursements, Managers' Commissions, Profits or Excess or Increased Value
of Hull and Machinery. A sum not exceeding 25% of the value stated herein.
21.1.2 Freight, Chartered Freight or Anticipated Freight, insured for time. A sum not exceeding 25% of the value as stated herein less any sum insured, however described, under 21. 1.1.
21.1.3
Freight
or Hire, under contracts
for voyage. A sum not exceeding
the gross freight or hire for the current cargo passage
and next succeeding cargo passage (such insurance to include, if required, a preliminary and an intermediate ballast passage) plus the charges
of insurance. In the case of a voyage charter where payment
is made on a time basis, the sum permitted for insurance
shall be calculated on the estimated duration
of the voyage, subject to the limitation of two cargo passages as laid down herein. Any sum insured under 21.1.2 to be taken
into account and only the excess thereof may be insured, which excess shall be reduced as the freight or hire is advanced
or earned by the gross amount so advanced or earned.
21.
SYARAT KHUSUS TERKAIT DENGAN PENGELUARAN-PENGELUARAN
21.1 Pertanggungan-pertanggungan tambahan sebagai berikut
diperbolehkan untuk diadakan :
21.1.1 Pengeluaran-Pengeluaran Untuk Pengoperasian Kapal Dari
Satu Pelabuhan Ke Satu Pelabuhan Atau Pelabuhan-Pelabuhan Lainnya (Disbursemen), Uang-Uang Komisi Pengelola Kapal, Uang Keuntungan atau Kelebihan atau Kenaikan Nilai Rangka Kapal dan Mesinnya. Suatu jumlah yang tidak melebihi 25% dari nilai pertanggungan yang tercantum pada pertanggungan ini.
21.1.2 Uang tambang, Uang Yang Dibayarkan Kepada Pemilik Kapal oleh Pencarter Sehubungan Dengan
Penggunaan Kapal Tersebut Oleh Pencarter atau Uang Tambang yang diharapkan yang dipertanggungkan atas dasar jangka waktu. Suatu Jumlah yang tidak melebihi 25% dari nilai pertanggungan ini dikurangi jumlah pertanggungan, apapun deskripsinya, pada Klausula 21.1.1.
21.1.3
Uang Tambang atau Sewa, atas dasar
kontrak menurut perjalanan atau pelayaran. Suatu jumlah yang tidak melebihi uang tambang atau uang sewa dalam jumlah
kotor untuk perjalanan sekarang dengan barang muatan dan perjalanan-perjalanan berikutnya dengan barang muatan (pertanggungan tersebut termasuk, jika dikehendaki, suatu perjalanan awal dan antara tanpa
barang muatan) ditambah
biaya asuransi. Dalam hal suatu carter berdasarkan perjalanan di mana pembayaran dilakukan atas dasar suatu jangka waktu, jumlah yang diperkenankan untuk pertanggungan tambahan akan dihitung berdasarkan perkiraan lamanya pelayaran
atau perjalanan tersebut, dengan tunduk pada pembatasan dua perjalanan dengan barang muatan sebagaimana diatur pada pertanggungan ini. Jumlah-jumlah pertanggungan pada Klausula
21.1.2 akan diperhitungkan dan hanya kelebihan
atas jumlah-jumlah pertanggugan tersebut yang dapat dipertanggungkan, jumlah kelebihan mana akan berkurang besarnya
jika uang tambang atau uang sewa sudah dibayar
dimuka atau sudah diperoleh dari jumlah
kotor yang telah dibayar dimuka atau diperoleh
tersebut.
21.1.4 Anticipated Freight
if the Vessel sails in ballast
and not under Charter.
A sum not exceeding
the anticipated gross freight
on next cargo passage, such sum to be reasonably estimated on the basis of the current rate of freight
at time of insurance
plus the charges of insurance. Any sum insured
under 21.1.2 to be taken into account and only the excess thereof may be insured.
21.1.5 Time Charter Hire or Charter Hire for Series of Voyages.
A
sum not exceeding 50% of the gross hire which is to be earned under the charter
in a
period not exceeding 18 months.
Any sum insured under 21.1.2 to be taken into account and only
the excess thereof
may be insured, which excess shall be reduced as the hire is advanced or earned under the charter by 50%
of the gross amount so advanced or earned but the sum insured need not be reduced while the total of the sums insured
under
21.1.2 and 21.1.5
does not exceed
50% of the gross hire still to be earned under the charter.
An insurance under this Section
may begin on the signing of the charter.
21.1.6 Premiums. A sum not exceeding the actual premiums of all interests insured for a period
not exceeding 12 months (excluding premiums insured under the foregoing sections but including, if required,
the premium or estimated calls on any Club or War etc. Risk insurance) reducing
pro rata monthly.
21.1.4 Uang Tambang Yang Diharapkan jika Kapal Yang Dipertanggungkan berlayar tanpa barang muatan dan tidak dalam status Carter. Suatu jumlah yang tidak melebihi uang tambang kotor yang diharapkan pada perjalanan berikutnya dengan barang muatan, jumlah tersebut diperkirakan secara wajar berdasarkan tarif uang tambang yang berlaku sekarang pada saat pertanggungan tambahan ini ditutup ditambah
biaya asuransi. Jumlah-jumlah uang pertanggungan pada sub butir 21.1.2 diperhitungkan dan hanya kelebihan atas jumlah-jumlah pertanggungan tersebut yang dapat dipertanggungkan.
21.1.5 Carter Atas dasar Jangka Waktu atau Charter
Untuk Serangkaian Perjalanan. Suatu jumlah
yang tidak melebihi 50% dari uang sewa kotor yang akan diperoleh berdasarkan carter dalam suatu periode yang tidak melebihi 18 bulan.
Jumlah-jumlah pertanggungan pada Klausula 21.1.2 diperhitungkan dan hanya kelebihan
atas jumlah-jumlah pertanggugan tersebut yang dapat dipertanggungkan, kelebihan jumlah mana akan berkurang, jika uang sewa tersebut
sudah dibayar dimuka atau sudah diperoleh berdasarkan perjanjian carter tersebut,
sebesar 50% dari jumlah kotor yang telah dibayar dimuka atau telah diperoleh tersebut tetapi jumlah pertanggungan tersebut tidak perlu dikurangi
apabila jumlah
keseluruhan jumlah-jumlah pertanggungan pada Klausula
21.1.2 dan Klausula
21.1.5 tidak melebihi
50% dari uang sewa kotor yang masih akan diperoleh
berdasarkan perjanjian carter tersebut. Suatu pertanggungan pada Klausula 21.1.5 ini dapat mulai berjalan
segera setelah penandatanganan perjanjian carter tersebut
dilakukan.
21.1.6 Uang Premi. Suatu jumlah yang tidak melebihi premi-premi sebenarnya dari semua kepentingan-kepentingan yang dipertanggungkan selama suatu periode yang tidak melebihi
12 bulan (tidak termasuk
uang-uang premi yang dipertanggungkan pada klausula- klausula di atas tetapi
termasuk, jika dikehendaki, uang premi atau perkiraan uang-uang premi (calls)
pada Club atau untuk pertanggungan terhadap Risiko Perang
dan lain-lain) yang berkurang secara pro-rata
bulan.
21.1.7 Returns of Premium. A sum not exceeding
the actual returns which
are allowable under any insurance but
which
would not be recoverable thereunder in the event of a total loss of' the Vessel whether by insured perils or otherwise,
21.1.8 Insurance irrespeclive of amount against:
Any risks excluded by Clauses 23, 24, 25 and 26 below.
21.2 Warranted
that no
insurance
on any interests
enumerated in the foregoing
21. 1.1 to 21.1.7 in excess of the amounts
permitted therein
and no other insurance
which includes total loss of the Vessel
P.P.I., F.I.A..
or subject to any other like term, is
or shall be effected
to operate during the currency of this insurance by or for account of the Assured, Owners, Managers or Mortgagees. Provided always that a breach of this warranty shall not afford the Underwriters any defence
to a claim by a Mortgagee who has accepted
this insurance without knowledge of such breach.
22
RETURNS FOR LAY-UP AND CANCELLATION
22.1
To return as follows:
22.1.1 Pro rata monthly net for each uncommenced month if this insurance be cancelled
by agreement.
22.1.2 For each period of 30 consecutive days the Vessel may be laid up in a port or in a lay-up area provided such port or lay-up area is approved by
21.1.7
Pengembalian Premi. Suatu jumlah yang tidak melebihi pengembalian premi-premi sebenarnya yang diperkenankan pada pertanggungan-pertanggungan tetapi yang tidak akan mendapatkan peggantian pada pertanggungan- pertanggungan tersebut
dalam hal terjadi suatu total loss dari Kapal Yang Dipertanggungkan baik karena bahaya- bahaya yang dijamin
ataupun karena bahaya-bahaya lainnya.
21.1.8 Pertanggungan, tanpa memandang, berapa jumlah pertanggungannya terhadap :
Risiko-risiko yang dikecualikan oleh Klausula-Klausula 23, 24, 25 dan 26 di bawah ini.
21.2 Adalah menjadi syarat khusus dari
pertanggungan ini bahwa pertanggungan- pertanggungan atas kepentingan-kepentingan yang satu demi satu disebutkan pada klausula- klausula 21.1.1 hingga 21.1.7 di atas dengan jumlah-jumlah pertanggungan melebihi batas- batas jumlah pertanggungan yang diperkenankan pada klausula-klausula tersebut dan pertanggungan-pertanggungan yang memberikan jaminan untuk kerugian total dari Kapal Yang Dipertanggungkan dengan syarat P.P.I, F.I.A., atau yang tunduk pada syarat-syarat serupa lainnya, tidak diadakan
atau tidak akan diadakan untuk berlaku dalam periode pertanggungan ini oleh atau untuk kepentingan Tertanggung, Pemilik,
pengelola atau Pemegang Surat Hipotik atas Kapal tersebut.
Selalu dengan ketentuan bahwa pelanggaran syarat
khusus ini tidak akan memberikan pembelaan bagi Penanggung berkaitan dengan suatu klaim yang diajukan oleh Pemegang
Surat Hipotik yang telah menyetujui pertanggungan ini tanpa mengetahui adanya pelanggaran tersebut.
22.
PENGEMBALIAN
PREMI TERKAIT DENGAN PENAMBATAN KAPAL DAN PEMBATALAN PERTANGGUNGAN
22.1 Premi dikembalikan sebagai berikut :
22.1.1 Premi prorata bulan neto untuk setiap bulan yang belum dijalani
jika
pertanggungan ini dibatalkan dengan persetujuan bersama.
22.1.2
Untuk setiap periode
30 hari berturut- turut Kapal Yang Dipertanggungkan dapat ditambat di suatu pelabuhan atau di suatu area penambatan dengan ketentuan bahwa
pelabuhan atau area
the Underwriters (with special liberties
as hereinafter allowed)
(a)
........ per
cent net not under repair
(b)
.........
per cent net under repair.
If the Vessel is under repair during part only of a period for
which a return
is claimable, the return
shall be calculated prorata to the number of days under (a) and (b) respectively
22.2
PROVIDED ALWAYS THAT
22.2.1 a total loss of the Vessel, whether
by insured perils or otherwise, has not occurred during the
period covered by this insurance
or
any extension thereof
22.2.2 in no case shall a return be allowed
when the Vessel
is lying in exposed
or unprotected waters,
or in a port or lay-up area not approved
by the Underwriters but, provided the Underwriters agree that such non-approved lay-up area is deemed to be within the vicinity of the approved port or lay-up area, days during which the Vessel is laid up in such non-approved lay-up area may be added to days in the approved-port or lay-up
area to calculate a period of 30 consecutive days and a return shall be allowed for the proportion of such period during which
the Vessel is
actually laid up in the approved port or lay-up area
22.2.3 loading
or discharging operations or the presence
of cargo on board shall not debar returns
but no return shall be
penambatan tersebut disetujui oleh Penanggung (dengan
kebebasan khusus seperti
yang diperkenankan di bawah
ini)
(a) …… persen neto jika Kapal Yang Dipertanggungkan ditambat
tidak dalam keadaan sedang menjalani perbaikan
(b) ..……persen neto jika Kapal Yang Dipertanggungkan ditambat
dalam keadaan sedang menjalani perbaikan.
Jika Kapal tersebut
sedang dalam perbaikan
selama sebagian
saja dari suatu periode
untuk periode mana suatu pengembalian premi dapat diklaim, pengembalian premi tersebut
akan dihitung atas dasar prorata terhadap
jumlah hari-hari pada (a) dan (b) masing-masing.
22.2
SELALU DENGAN KETENTUAN BAHWA
22.2.1
suatu kerugian total dari Kapal Yang Dipertanggungkan, baik disebabkan oleh bahaya-bahaya yang dijamin atau oleh bahaya-bahaya lainnya,
tidak terjadi dalam periode pertanggungan ini atau perpanjangan- perpanjangannya
22.2.2
dalam hal apapun suatu pengembalian premi tidak akan diberikan
apabila Kapal Yang Dipertanggungkan ditambat di perairan
terbuka atau tidak terlindungi, atau di suatu pelabuhan atau area penambatan yang tidak disetujui oleh Penanggung tetapi, asalkan
Penanggung setuju bahwa area penambatan yang tidak disetujui tersebut dianggap
sangat berdekatan dengan pelabuhan
atau area
penambatan yang disetujui, hari-hari selama mana Kapal tersebut
ditambat di area penambatan yang tidak disetujui tersebut dapat ditambahkan pada hari-hari
di pelabuhan atau area penambatan yang disetujui
tersebut untuk keperluan
menghitung periode
30 hari berturut-turut dan pengembalian premi akan diberikan untuk proporsi
periode tersebut selama mana Kapal tersebut
benar-benar ditambat
di pelabuhan atau area penambatan yang disetujui tersebut
22.2.3 kegiatan
pemuatan atau pembongkaran atau keberadaan barang muatan
di atas Kapal tersebut tidak menghalangi pengembalian premi tetapi tidak akan ada pemberian
allowed
for any period
during which the Vessel is being used for the storage of cargo or for lightering purposes
22.2.4
in the event of any amendment of the annual rate, the above rates of return
shall be adjusted
accordingly
22.2.5 in the event of any return recoverable under this Clause 22 being based on 30 consecutive days which fall on successive insurances effected for the same Assured,
this insurance shall only be liable for an amount calculated at pro rata of the period rates 22.1.2(a)
and/or (b) above for the number of days which come within the period of this insurance and to which a return is actually applicable. Such overlapping period shall run, at the option of the Assured,
either from the first day on which the Vessel is laid up or the first day of a period of 30 consecutive days as provided
under 22.1.2(a) or (b), or 22.2.2 above.
The following
clauses shall be paramount
and shall override anything
contained in this insurance
inconsistent therewith.
23 WAR EXCLUSION
In no
case
shall
this insurance
cover
loss damage liability
or expense caused by
23.1
war civil war revolution rebellion insurrection, or civil strife arising therefrom, or any hostile act by or against a belligerent power
23.2
capture seizure arrest restraint or detainment (barratry and piracy excepted), and the consequences thereof or any attempt thereat
23.3
derelict mines torpedoes
bombs or other derelict weapons of war.
pengembalian premi untuk periode
selama
mana Kapal tersebut
itu sedang digunakan untuk penyimpanan atau penimbunan barang muatan atau untuk keperluan mambawa barang muatan
22.2.4
dalam hal terjadi
perubahan pada suku premi tahunan,
suku premi pengembalian premi tersebut akan disesuaikan sebagaimana mestinya
22.2.5 dalam hal suatu pengembalian premi yang dapat diperoleh
berdasarkan Klausula
22 ini didasarkan pada 30 hari berturut-turut yang jatuh pada pertanggungan-pertanggungan yang berturut-turut yang diadakan
untuk Tertanggung yang sama, pertanggungan ini hanya akan bertanggung jawab atas suatu jumlah yang dihitung atas dasar prorata terhadap suku pengembalian premi per periode pada klausula
22.2.2 (a) dan/ atau (b) di atas untuk jumlah hari-hari
yang jatuh pada periode pertanggungan ini dan terhadap
jumlah hari- hari mana suatu pengembalian premi berlaku sebenarnya. Periode yang tumpang tindih tersebut
akan berjalan, menurut pilihan Tertanggung, baik dari hari pertama Kapal tersebut
ditambat atau hari pertama dari suatu periode 30 hari berturut-turut sebagaimana diatur pada klausula
22.1.2 (a) atau (b), atau
22.2.2 di atas.
Klausula-klausula di bawah ini mempunyai kedudukan yang tertinggi dan mengalahkan hal-hal
apaupun yang tercantum pada pertanggungan ini yang tidak sejalan dengannya.
23.
PENGECUALIAN RISIKO PERANG
Dalam hal apapun pertanggungan ini tidak akan menjamin kerugian,
kerusakan, tanggung
jawab atau biaya-biaya yang disebabkan oleh
23.1
perang, perang
saudara, revolusi
pemberontakan pembangkitan rakyat,, atau pergolakan
sipil yang timbul dari hal-hal tersebut, atau tindakan permusuhan oleh atau terhadap suatu negara yang berperang
23.2
perampasan, pembeslahan, penangkapan, pembatasan kebebasan atau penahanan (tindakan nakhoda atau awak kapal, tanpa sepengetahuan pemilik kapal untuk dengan sengaja merugikan
Pemilik Kapal dan pembajakan dikecualikan) dan akibat dari hal-hal tersebut atau percobaan-percobaan untuk melakukan hal-hal tersebut
23.3
ranjau, torpedo, bom-bom
atau senjata-senjata perang
lain yang sudah ditinggalkan.
24
STRIKES EXCLUSION
In no case shall this insurance cover loss damage liability
or expense caused by
24.1
strikers, locked-out workmen, or persons taking part in labour disturbances, riots or civil
commotions
24.2
any terrorist
or any person acting from a political motive
25
MALICIOUS ACTS EXCLUSION
In no case shall this insurance
cover loss damage liability or expense
arising from
25.1
the detonation of an explosive
25.2
any weapon of war
and caused by any person acting maliciously or from a political
motive.
26
NUCLEAR EXCLUSION
In no case shall this insurance cover loss damage liability or expense
arising from any weapon of
war
employing atomic or nuclear fission
and/or fusion or other like reaction or radioactive force or matter
24.
PENGECUALIAN RISIKO PEMOGOKAN
Dalam hal apapun pertanggungan ini tidak akan menjamin kerugian,
kerusakan, tanggung
jawab atau biaya-biaya yang disebabkan oleh
24.1
para pelaku pemogokan, para pekerja yang terkena penghalangan bekerja, atau orang- orang yang mengambil
bagian dalam melakukan gangguan kerja, huru hara atau kerusuhan
sipil
24.2
para teroris atau orang-orang yang bertindak dengan motif politik.
25.
PENGECUALIAN RISIKO PERBUATAN JAHAT Dalam hal apapun
pertanggungan ini tidak akan menjamin kerugian,
kerusakan, tanggung
jawab atau biaya-biaya yang timbul dari
25.1
peledakan bahan-bahan peledak
25.2
senjata-senjata perang
dan yang disebabkan oleh orang-orang yang bertindak secara jahat atau dengan
suatu motif politik.
26.
PENGECUALIAN RISIKO
NUKLIR
Dalam hal apapun
pertanggungan ini tidak menjamin kerugian,
kerusakan, tanggung
jawab atau biaya-biaya yang timbul dari senjata-senjata perang yang menggunakan fisi dan/atau
fusi atom atau nuklir atau reaksi lain yang sejenis atau tenaga atau bahan radio aktif .
CL. 280
----------------------------------------------
Cl. 280
Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa Inggris.
Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa
Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan
No comments:
Post a Comment