Tuesday, November 19, 2024

POLIS STANDAR ASURANSI PENGIRIMAN UANG INDONESIA, MONEY IN TRANSIT INSURANCE

 POLIS STANDAR ASURANSI

PENGIRIMAN UANG INDONESIA

Bahwa dengan pertimbangan Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis

yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini dan dengan syarat telah membayar premi, maka Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kehilangan atas Uang yang terjadi dalam masa pengiriman yang dilakukan dari satu tempat ke tempat tujuan lain, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini.

B A B I

J A M I N A N

PASAL 1

Pertanggungan ini menjamin:

1. kehilangan atas Uang yang terjadi dalam masa pengiriman yang dilakukan dari satu tempat ke tempat tujuan lain, yang disebabkan oleh tindakan pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan yang dilakukan oleh pihak lain terhadap pembawa Uang yang memiliki wewenang untuk membawa Uang.

2. Kehilangan, kerusakan atau musnahnya Uang sebagai akibat langsung dari kebakaran yang terjadi dalam masa pengiriman yang dilakukan dari satu tempat ke tempat tujuan lain.

B A B II

P E N G E C U A L I A N

PASAL 2

1. Pertanggungan ini tidak menjamin baik secara langsung maupun tidak langsung:

1.1. Kehilangan yang terjadi sebagai akibat pencurian yang dilakukan oleh orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung;

1.2. Kerugian atau kehilangan yang terjadi sebagai akibat Tertanggung tidak mematuhi ketentuan-ketentuan polis yang berlaku (Bab IV Pasal 4 Polis ini) .

1.3. Kerugian atas berkurangnya nilai Uang sebagai akibat Inflasi atau kebijakan pemerintah atau dikarenakan cacat atau kerusakan atas mata uang tersebut.

2.  Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan dan atau kerusakan baik secara langsung maupun tidak langsung disebabkan atau ditimbulkan oleh serta akibat dari :

2.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

2.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, banjir, genangan

air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

2.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar kepentingan yang dipertanggungkan;

3.  Pertanggungan ini tidak menjamin segala bentuk kerugian keuangan lainnya sebagai konsekuensi dari adanya kerugian yang dijamin dalam Polis ini.

B A B I I I

D E F I N I S I

PASAL 3

Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang

berlaku, untuk keperluan Polis ini semua istilah yang  dicetak miring, diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini:

1. Uang adalah Uang tunai termasuk cek, cek perjalanan, giro, obligasi, perangko, meterai dan surat berharga lainnya yang dapat diUangkan dengan segera.

2. Kendaraan Bermotor adalah kendaraan beroda empat atau lebih yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.

3.  Kotak Uang adalah Tempat yang khusus dan layak digunakan untuk membawa Uang

dalam masa pengiriman yang dilakukan dari satu tempat ke tempat tujuan lain.

4. Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara.

5. Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.

6. Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.

7. Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.

8.  Tawuran adalah perkelahian antar kelompok orang yang melibatkan minimal sebanyak 5 (lima) orang menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain yang belum dianggap sebagai Kerusuhan.

9.  Pencegahan  adalah  tindakan  pihak  yang  berwenang  dalam  usaha  menghalangi,

menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin.

10. Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.

11. Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

12. Pengambilalihan Kekuasaan adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.

13. Revolusi adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah  yang sah de  jure atau de  facto, yang belum  dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

14. Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.

15. Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.

16. Invasi adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap.

17. Perang Saudara adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.

18. Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.

19. Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.

20. Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik,

agama,   ideologi   atau   yang   sejenisnya   termasuk   intensi   untuk   memengaruhi

pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.

21. Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.

22. Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.

B A B IV

S Y A R A T  U M U M

PASAL 4

KETENTUAN POLIS

Kecuali diperjanjikan lain, dalam setiap pengiriman Uang maka Tertanggung wajib:

1.  menggunakan Kendaraan Bermotor milik pribadi atau instansi atau perusahaan, tidak diperkenankan menggunakan taksi atau kendaraan umum lainnya;

2.  menggunakan  Kotak  Uang  untuk  membawa  Uang  dan  tidak  diperkenankan  hanya dibungkus dengan kertas atau kantong plastik;

3.  melaksanakan pengiriman dengan menugaskan paling sedikit 1 orang staff atau orang yang memiliki wewenang dan 1 orang petugas keamanan selain pengemudi;

4.  melakukan perjalanan langsung ke tempat tujuan sesuai dengan rute/jalur perjalanan yang tercantum pada Ikhtisar Pertanggungan.

Segala hak ganti-rugi menjadi hilang jika Tertanggung tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal ini.

PASAL 5

BERLAKUNYA MASA PERTANGGUNGAN

Pertanggungan ini berlaku :

1.  Pengiriman Uang untuk Pembayaran Gaji/Upah.

Pertanggungan ini mulai berlaku sejak Uang tersebut diserahkan dan diterima oleh orang/pihak yang berwenang membawa Uang untuk diserahkan kepada orang yang berwenang untuk menerima uang.

Apabila uang tidak langsung dibagikan kepada karyawan, maka masa pertanggungan ditambah 24 jam sejak uang diterima dengan syarat uang tersebut wajib disimpan dalam brankas yang terkunci.

2.  Pengiriman Uang bukan untuk Pembayaran Gaji/Upah.

Pertanggungan ini mulai berlaku sejak Uang tersebut diserahkan dan diterima oleh orang/pihak yang memiliki wewenang membawa Uang untuk dibawa ke perusahaan atau bank, dan berakhir setelah Uang tersebut diserahkan kepada dan diterima oleh kasir perusahaan atau bank.

PASAL 6

KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA

1. Tertanggung wajib :

1.1. mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;

1.2. membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi;

yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.

2. Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) diatas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi.

3. Ketentuan pada ayat (2) diatas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.

PASAL 7

PEMBAYARAN PREMI

1.  Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan

Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah   dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung, dalam hal:

1.1. jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Polis;

1.2. jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan pada saat Polis diterbitkan.

2.  Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro,  transfer  atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.

Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat :

2.1. diterimanya pembayaran tunai, atau

2.2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening bank Penanggung, atau

2.3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.

3.  Jika Tertanggung tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas,

Polis ini berakhir dengan sendirinya sejak berakhirnya tenggang waktu tersebut tanpa kewajiban bagi Penanggung untuk menerbitkan endorsemen dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab berdasarkan polis.

Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jaminan selama tenggang waktu pembayaran premi, sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi satu tahun.

4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, Penanggung akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan.

PASAL 8

PERUBAHAN RISIKO

1.  Tertanggung wajib dengan segera memberitahukan secara tertulis kepada Penanggung

setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (hari) hari kalender apabila terjadi perubahan rute perjalanan, alat pengangkutan atau tempat tujuan pengiriman Uang tersebut.

2.  Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :

2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau

2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 19 ayat (2).

PASAL 9

PROSEDUR TUNTUTAN GANTI RUGI

1.  Tertanggung, setelah mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya kehilangan dan

atau kerusakan atas kepentingan yang dipertanggungkan, wajib :

1.1. melaporkan dengan segera kepada Kantor Kepolisian Sektor setempat.

1.2. melaporkan dengan segera secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis kepada Penanggung dan dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal pelaporan Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam ayat 3 butir 3.1, 3.2, 3.3 dan 3.4 di bawah ini.

2.  Pada waktu terjadi kehilangan dan atau kerusakan, Tertanggung wajib :

2.1. melakukan tindakan penyelamatan yang nyata guna menjaga, memelihara, menyelamatkan sisa Uang yang masih bisa diselamatkan;

2.2. memberikan bantuan dan kesempatan sepenuhnya kepada Penanggung atau Kuasa Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian dan atau kerusakan yang terjadi;

3.  Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut:

3.1. Surat  pengajuan  tuntutan  tertulis  tentang  kerugian  tersebut,  berikut  dokumen-

dokumen pendukung dan daftar perincian nilai Uang yang hilang dan atau rusak termasuk perkiraan besarnya nilai kerugian.

3.2. Surat Tanda Lapor Kejadian dari kepolisian dan Surat Keterangan Kejadian dari Kantor Kepolisian Sektor setempat tentang adanya kerugian tersebut.

3.3. Polis, Sertifikat, Lampiran / Endorsemen

3.4. Kuitansi pelunasan premi

3.5. Dokumen  lain    yang  relevan  yang  diminta  Penanggung  sehubungan  dengan penyelesaian klaim.

Segala hak ganti-rugi menjadi hilang jika Tertanggung tidak memenuhi ketentuan dalam ayat 1 dan ayat 2 Pasal ini.

PASAL 10

LAPORAN TIDAK BENAR

Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak

mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja :

1. mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian yang terjadi;

2.  memperbesar jumlah kerugian yang diderita;

3.  mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.

PASAL 11

CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI

1.  Dalam hal terjadi kerugian dan atau kerusakan atas Uang, Penanggung melakukan ganti

rugi dengan cara pembayaran Uang tunai

2. Tanggung jawab Penanggung atas kerugian, kerusakan atas Uang setinggi-tingginya adalah sebesar Batas Maksimum Pertanggungan untuk setiap pengiriman yang tercantum dalam polis.

3. Dalam hal terjadi kerugian dan pembayaran premi dilakukan secara angsuran, maka Tertanggung wajib melunasi premi yang masih terhutang untuk masa pertanggungan yang masih berjalan.

PASAL 12

PERTANGGUNGAN DI BAWAH HARGA

Jika pada saat terjadinya kerugian yang disebabkan oleh  risiko yang dijamin Polis ini, Nilai

Pertanggungan setiap pengiriman Uang lebih kecil daripada Jumlah Uang yang dikirim sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.

PASAL 13

PERTANGGUNGAN LAIN

1.  Pada  saat  pertanggungan  ini  dibuat,  Tertanggung  wajib  memberitahukan  kepada

Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas objek pertanggungan dan atau kepentingan yang sama, jika ada.

2. Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas objek pertanggungan dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung.

PASAL 14

GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP

1. Dalam hal terjadi kerugian atas Uang dan atau   kepentingan yang dipertanggungkan,

apabila objek pertanggungan dan atau kepentingan tersebut sudah juga dijamin oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh Nilai Pertanggungan setiap pengiriman pada polis yang ada (berlaku) lebih besar dari daripada Jumlah Uang yang dikirim sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara Nilai pertanggungan setiap pengiriman pada polis ini dengan jumlah seluruh Nilai pertanggungan setiap pengiriman pada polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.

2. Ketentuan ayat (1) di atas akan dijalankan, biarpun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada tanggal yang berlainan, jika pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) di atas.

3. Pada saat terjadi kerugian, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan lain yang sedang berlaku atas Uang dan atau kepentingan yang sama pada saat terjadinya kerugian.

Jika  Tertanggung  tidak  memenuhi   persyaratan  ini maka haknya atas ganti rugi menjadi hilang.

PASAL 15

SUBROGASI

1.   Setelah pembayaran ganti rugi atas objek pertanggungan dan atau kepentingan yang

dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal hak penuntutan terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung.

2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut.

3. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (2) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi.

PASAL 16

PEMBAYARAN GANTI RUGI

Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari

kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

PASAL 17

HILANGNYA HAK GANTI RUGI

1.   Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila:

1.1. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak terjadinya kerugian, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah disampaikan;

1.2. tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi;

1.3. tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini.

2. Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.

PASAL 18

MATA UANG

Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata Uang asing

tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata Uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran.

PASAL 19

PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN

1.  Selain dari hal-hal yang diatur pada Pasal 6 ayat (2), Penanggung dan Tertanggung

masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya.

Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatatnya untuk pemberitahuan tersebut.

2.  Apabila terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di

atas, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung.

3. Sehubungan ketentuan dalam Pasal ini, Penanggung dan Tertanggung sepakat untuk tidak memberlakukan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan penghentian pertanggungan dilakukan tanpa memerlukan persetujuan pengadilan Negeri.

PASAL 20

PERSELISIHAN

1.      Dalam  hal  timbul  perselisihan  antara  Penanggung  dan  Tertanggung  sebagai  akibat  dari

penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen. Perselisihan timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan.

2.      Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur

pada ayat 1 tidak mencapai kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh Penanggung dan Tertanggung. Selanjutnya Tertanggung dapat memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan dengan memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini.

A.    LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) sesuai dengan Peraturan dan Prosedur BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

.

B.    PENGADILAN

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.

PASAL 21

PENUTUP

1.  Isi  polis  ini  telah  disesuaikan  dengan  peraturan  perundang-undangan  termasuk  ketentuan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

2. Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.




No comments:

Post a Comment

SHIP REPAIRERS LIABILITY