POLIS STANDAR
ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG INDONESIA
(Berlaku untuk
pengangkutan laut antar pulau dan atau pengangkutan darat di Indonesia )
POLIS STANDAR
ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG INDONESIA
(Berlaku untuk
pengangkutan laut antar pulau dan atau pengangkutan darat di Indonesia )
Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan
tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis
ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi terhadap kerugian, kerusakan
dan tanggung jawab atas barang dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak,
dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini.
BAB I
JAMINAN
PASAL 1
RISIKO YANG DIJAMIN
(Jaminan yang berlaku
adalah yang dicantumkan dalam Ikhtisar Pertanggungan)
JAMINAN SATU
Pertanggungan ini menjamin
kerugian, kerusakan dan tanggung jawab terhadap barang dan atau kepentingan
yang dipertanggungkan, kecuali terhadap risiko-risiko yang
diatur pada Pasal 4, 5, 6 dan 7.
JAMINAN DUA
Pertanggungan ini menjamin
kerugian di bawah ini, kecuali
terhadap risiko yang diatur dalam Pasal
4, 5, 6 dan 7 :
1.1 kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang secara wajar
diakibatkan oleh :
1.1.1
kebakaran
atau peledakan;
1.1.2 kapal kandas, terdampar, tenggelam
atau terbalik;
1.1.3 alat angkut darat tabrakan atau benturan, terbalik atau keluar rel;
1.1.4 tabrakan kapal dengan kapal, tabrakan atau benturan kapal dengan
benda-benda lain kecuali air;
1.1.5 pembongkaran barang di pelabuhan darurat;
1.1.6 gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi atau sambaran petir;
1.2 kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :
1.2.1 pengorbanan untuk kerugian umum di laut (general average sacrifice);
1.2.2 jettison, barang tersapu ombak ke laut;
1.2.3 masuknya air laut, air danau atau air sungai ke dalam alat angkut, kapal,
palka kapal, kontainer, mobil box atau tempat penyimpanan di luar kapal atau
alat angkut darat;
1.3
kerugian total per koli,
karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang ke atau dari kapal.
JAMINAN
TIGA
Pertanggungan
ini menjamin kerugian dibawah ini, kecuali
terhadap risiko yang diatur dalam Pasal
4, 5, 6 dan 7 :
1.1 kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang secara wajar
diakibatkan oleh :
1.1.1 kebakaran atau
peledakan;
1.1.2
kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik;
1.1.3
alat angkut darat tabrakan
atau benturan, terbalik atau keluar rel;
1.1.4
tabrakan kapal dengan
kapal, tabrakan atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air;
1.1.5
pembongkaran barang di
pelabuhan darurat;
1.2 kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :
1.2.1 pengorbanan untuk kerugian
umum di laut (general average sacrifice);
1.2.2 jettison;
PASAL
2
KERUGIAN UMUM
Pertanggungan ini menjamin Kerugian Umum dan biaya penyelamatan yang
dihitung dan ditetapkan berdasarkan perjanjian pengangkutan dan atau ketentuan
hukum yang berlaku, yang timbul untuk menghindari atau yang berhubungan dengan
upaya menghindari kerugian oleh sebab apapun kecuali yang diatur dalam
Pasal 4, 5, 6 dan 7 atau ketentuan lain
pada polis ini.
PASAL
3
TABRAKAN
KAPAL DAN KEDUANYA BERSALAH
3.1
Pertanggungan ini
diperluas dengan pemberian ganti rugi kepada Tertanggung atas bagian kerugian
yang menjadi tanggung jawabnya sesuai perjanjian pengangkutan dalam hal
terjadi tabrakan kapal dengan kapal dan
keduanya bersalah.
3.2
Apabila timbul klaim dari
pemilik kapal berdasarkan ayat 3.1. Pasal ini, Tertanggung wajib memberitahukan
kepada Penanggung.
3.3
Penanggung
dengan biayanya sendiri berhak untuk membela Tertanggung terhadap klaim
tersebut.
BAB II
PENGECUALIAN
PASAL
4
PENGECUALIAN
UMUM
BERLAKU UNTUK JAMINAN SATU
Pertanggungan
ini tidak menjamin :
4.1 kerugian, kerusakan atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang
dilakukan dengan sengaja oleh Tertanggung;
4.2 kebocoran yang wajar, berkurangnya
berat atau volume yang wajar atau keausan yang wajar;
4.3 kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh tidak memadainya atau
tidak sesuainya pembungkus atau
penyiapan barang yang dipertanggungkan.
(yang dimaksud dengan “pembungkus” termasuk penyusunan barang di dalam
kontainer atau alat angkut yang tertutup, tetapi hanya jika penyusunan tersebut dilakukan sebelum
mulainya pertanggungan atau dilakukan oleh Tertanggung );
4.4 kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan dari dalam barang itu
sendiri atau sifat alami barang yang
dipertanggungkan;
4.5 kerugian, kerusakan atau biaya yang penyebab utamanya adalah keterlambatan,
walaupun keterlambatan itu disebabkan oleh risiko yang dipertanggungkan, kecuali biaya yang diatur dalam Pasal 2 Polis
ini;
4.6 kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul dari kepailitan atau kegagalan
keuangan pemilik, pengelola, penyewa atau operator kapal;
4.7 kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul dari pemakaian senjata perang yang menggunakan
tenaga atom atau fisi dan atau fusi nuklir atau reaksi lain sejenisnya atau kekuatan atau bahan radio aktif;
4.8
kehilangan
barang yang dipertanggungkan dari dalam kontainer atau mobil box yang segel
atau kuncinya dalam keadaan baik atau tidak rusak.
BERLAKU UNTUK JAMINAN
DUA ATAU JAMINAN
TIGA
Pertanggungan ini tidak menjamin :
4.1 kerugian, kerusakan atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang
dilakukan dengan sengaja oleh Tertanggung;
4.2 kebocoran yang wajar, berkurangnya
berat atau volume yang wajar atau keausan yang wajar;
4.3 kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh tidak memadainya atau
tidak sesuainya pembungkus atau
penyiapan barang yang dipertanggungkan.
(yang dimaksud dengan “pembungkus” termasuk penyusunan barang di dalam
kontainer atau alat angkut yang tertutup, tetapi hanya jika penyusunan tersebut dilakukan sebelum
mulainya pertanggungan atau dilakukan oleh Tertanggung );
4.4 kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan dari dalam barang itu
sendiri atau sifat alami barang yang
dipertanggungkan;
4.5 kerugian, kerusakan atau biaya yang penyebab utamanya adalah keterlambatan,
walaupun keterlambatan itu disebabkan oleh risiko yang dipertanggungkan, kecuali biaya yang di atur dalam Pasal 2 Polis ini;
4.6 kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul dari kepailitan atau kegagalan
keuangan pemilik, pengelola, penyewa atau operator kapal;
4.7 kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul dari pemakaian senjata perang
yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan atau fusi nuklir atau reaksi lain
sejenisnya atau kekuatan atau bahan
radio aktif;
4.8
kehilangan
barang di dalam kontainer atau mobil box jika
segel atau kunci dalam keadaan baik atau tidak rusak;
4.9
pengrusakan atau
penghancuran yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum oleh satu orang
atau lebih terhadap barang yang dipertanggungkan atau bagian daripadanya;
PASAL 5
PENGECUALIAN TIDAK LAIK LAUT KAPAL DAN KETIDAK SEMPURNAAN KAPAL
DAN ALAT ANGKUT
Pertanggungan
ini tidak menjamin kerugian, kerusakan atau biaya yang timbul dari :
-
Kapal
tidak laik laut;
-
kapal, alat angkut,
kontainer atau mobil box tidak sempurna untuk pengangkutan yang aman;
jika Tertanggung mengetahui ketidaklaik lautan atau
ketidak sempurnaan tersebut pada saat
barang yang dipertanggungkan dimuat didalamnya.
PASAL 6
PENGECUALIAN PERANG
Pertanggungan
ini tidak menjamin kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh :
6.1 perang, perang saudara,
revolusi, pemberontakan, pembangkitan rakyat, atau kerusuhan yang timbul daripadanya, atau tindakan yang bersifat permusuhan oleh atau
terhadap pihak yang berkuasa;
6.2 penangkapan, penyitaan, penahanan, pembatasan perjalanan atau penahanan
sementara (kecuali pembajakan di laut) dan
akibat dari padanya atau percobaan untuk melakukan hal tersebut;
Untuk
keperluan Jaminan Dua dan Jaminan Tiga, kata-kata ”(kecuali pembajakan di
laut)” dihapus
6.3 ranjau, torpedo, bom atau senjata perang lainnya yang tidak terurus lagi.
PASAL 7
PENGECUALIAN KERUSUHAN
Pertanggungan ini tidak
menjamin kerugian, kerusakan atau biaya :
7.1
yang disebabkan oleh
pelaku pemogokan, pekerja yang terkena penghalangan bekerja atau orang
yang mengambil bagian dalam
gangguan perburuhan, kerusuhan atau
huru-hara;
7.2
yang timbul dari
pemogokan, penghalangan bekerja, gangguan perburuhan, kerusuhan atau huru-hara;
7.3
yang disebabkan oleh
teroris atau
orang yang melakukan tindakan dengan motif politik.
PASAL
8
DEFINISI
Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan
oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan Polis ini semua istilah
yang dicetak miring diartikan
sebagaimana diuraikan berikut ini:
1.
Alat Angkut adalah alat untuk mengangkut penumpang dan atau barang-barang yang
lazim disebut general cargo (muatan umum)
2.
Kapal adalah semua Alat
Angkut yang digunakan di laut, sungai atau danau.
3.
Jettison adalah
tindakan membuang sebagian
barang/muatan ke laut dengan sengaja untuk menyelamatkan kapal dan muatannya
yang berada dalam keadaan bahaya guna menghindari kerugian yang lebih besar.
4.
Kerugian Umum (General
Average) adalah segala biaya luar biasa yang
dikeluarkan guna keselamatan sebuah kapal dan barang-barang yang dimuatnya,
baik yang dikeluarkan semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam suatu
perlayaran secara bersama-sama atau sendiri-sendiri
5.
Abandonmen adalah suatu tindakan Tertanggung untuk
melepaskan Hak Miliknya atas barang yang dipertanggungkan, karena barang itu
sama sekali lenyap atau sebagian besar rusak.
6.
Perang adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan
perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan
perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.
7.
Perang Saudara adalah konflik bersenjata antar daerah atau antar faksi politik dalam
batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.
8.
Revolusi adalah gerakan rakyat
dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistim
ketata-negaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan
pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
9.
Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan
pembangkangan dan atau penentangan
terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang
menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan
Pemerintah yang sah de jure atau de facto.
10.
Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok
orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu
tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan
dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum
dianggap sebagai suatu Huru-hara.
11.
Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja,
minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam
hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak
bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha
untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam
melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan
oleh majikan.
12.
Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara
bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan
ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan
serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga
timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh
kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau
transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (dua puluh empat) jam
secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian
tersebut.
13.
Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok
pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah
pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang),
akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh
majikan.
14.
Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan
pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau
kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau
atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan
tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk
memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam
ketakutan.
BAB III
PERSYARATAN
PASAL 9
KEWAJIBAN UNTUK
MENGUNGKAPKAN FAKTA
9.1
Tertanggung
wajib
:
9.1.1 mengungkapkan fakta
material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi
pertimbangan Penanggung dalam menerima
atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku
premi apabila permohonan dimaksud diterima;
9.1.2 membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang
berkaitan dengan penutupan asuransi;
yang disampaikan baik pada
waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.
9.2
Jika Tertanggung tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) diatas, Penanggung
tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan
pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan
premi.
9.3
Ketentuan pada ayat (2)
diatas tidak berlaku dalam hal fakta
material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar
tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan
haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.
PASAL 10
PEMBAYARAN PREMI
10.1 Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi
terhutang harus sudah dibayar lunas dan
secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung sesuai waktu yang
ditetapkan.
10.2
Pembayaran premi dapat
dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro,
transfer atau dengan cara lain
yang disepakati.
Penanggung
dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat :
10.2.1
diterimanya
pembayaran tunai, atau
10.2.2
premi bersangkutan tercatat pada rekening Bank Penanggung, atau
10.2.3
Penanggung secara tertulis
menyetujui adanya pelunasan premi.
10.3
Jika premi tidak dibayar sesuai dengan ketentuan
yang diatur pada ayat (1) diatas, Penanggung dibebaskan dari semua tanggung
jawab atas kerugian dan atau kerusakan yang terjadi atau biaya yang timbul dari
padanya.
PASAL 11
MATA UANG
Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata
uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka
pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada
saat pembayaran.
BAB IV
MASA BERLAKU
PASAL
12
TRANSIT
12.1
Pertanggungan ini mulai
berlaku sejak barang yang diasuransikan meninggalkan gudang atau tempat
penyimpanan yang disebutkan dalam Ikhtisar Polis untuk memulai perjalanan,
berlaku terus selama perjalanan yang wajar dan berakhir pada :
12.1.1 saat barang diserah-terimakan di gudang penerima atau di gudang terakhir
lain atau tempat penyimpanan di tempat tujuan yang telah disebutkan dalam
Ikhtisar Polis;
12.1.2 saat barang diserah-terimakan di gudang atau tempat penyimpanan lain, yang dipilih Tertanggung baik sebelum
atau di tempat tujuan yang telah disebutkan dalam Ikhtisar Polis, yang
digunakan untuk:
12.1.2.1
penyimpanan di luar
jalur perjalanan yang wajar, atau
12.1.2.2
alokasi
atau distribusi, atau
12.1.3
saat
berakhirnya waktu 7 (tujuh) hari setelah barang selesai dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir;
mana yang terlebih
dahulu terjadi.
12.2
Jika,
setelah dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir, tetapi sebelum
berakhirnya pertanggungan, barang diteruskan ke tujuan lain dari yang telah
dipertanggungkan, dengan tetap tunduk pada ketentuan masa berlakunya polis ini,
pertanggungan akan berakhir pada saat barang yang diasuransikan memulai
perjalanan ke tempat tujuan lain tersebut.
12.3
Pertanggungan
ini tetap berlaku (dengan tunduk pada ketentuan masa berlakunya polis ini dan
yang diatur dalam Pasal 13), selama
terjadi keterlambatan diluar kendali Tertanggung, penyimpangan
pelayaran, pembongkaran darurat, pengapalan kembali atau pemindahan ke kapal
lain, dan selama terjadi perubahan pelayaran yang timbul dari kewenangan
pemilik kapal atau penyewa kapal yang diatur dalam perjanjian pengangkutan.
PASAL
13
BERAKHIRNYA PERJANJIAN PENGANGKUTAN
Jika
diluar kendali Tertanggung,
perjanjian pengangkutan diakhiri di suatu pelabuhan atau tempat lain selain
tempat yang telah disebutkan dalam Ikhtisar Polis, atau perjalanan dihentikan
sebelum barang diserah terimakan sebagaimana diatur dalam Pasal 12, pertanggungan
ini juga berakhir kecuali Tertanggung
segera memberitahukan kepada Penanggung untuk minta jaminan tetap
berlaku, dengan tambahan premi jika
disyaratkan oleh Penanggung :
13.1
sampai
barang dijual dan diserah terimakan di pelabuhan atau tempat lain tersebut, atau hingga
berakhirnya waktu 7 (tujuh) hari setelah barang tiba di pelabuhan atau tempat
lain tersebut, mana yang terjadi terlebih dahulu;
atau
13.2
jika
barang diteruskan pengirimannya dalam waktu 7 (tujuh) hari tersebut (atau
perpanjangan yang disetujui) ketempat tujuan yang telah disebutkan semula atau
tempat tujuan lain, pertanggungan berakhir sebagaimana diatur pada Pasal 12.
PASAL 14
PERUBAHAN
RUTE PERJALANAN
Jika,
setelah pertanggungan berjalan, tempat tujuan barang diubah oleh Tertanggung, jaminan
tetap berlaku dengan syarat perubahan tersebut harus diberitahukan
segera kepada Penanggung dan membayar tambahan premi serta memenuhi persyaratan
tambahan yang ditentukan.
BAB V
KLAIM
PASAL 15
PELAPORAN KLAIM
Tertanggung wajib
melaporkan adanya kerugian kepada Penanggung sesegera mungkin sejak terjadinya
kerugian.
PASAL
16
KEPENTINGAN
16.1
Untuk
memperoleh ganti rugi dalam pertanggungan ini, Tertanggung harus dapat membuktikan bahwa Tertanggung
mempunyai kepentingan atas barang yang
dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian.
16.2
Dengan
tunduk pada ketentuan ayat 16.1 Pasal ini, Tertanggung berhak mendapatkan ganti
rugi atas kerugian yang dipertanggungkan yang terjadi selama masa berlakunya polis, walaupun
kerugian tersebut terjadi sebelum perjanjian pertanggungan diterbitkan, kecuali
Tertanggung telah mengetahui adanya kerugian tersebut tetapi Penanggung tidak
mengetahuinya.
PASAL 17
BIAYA UNTUK MENERUSKAN KE TEMPAT
TUJUAN
Jika, sebagai akibat dari
risiko yang dijamin pertanggungan ini, perjalanan berakhir disuatu pelabuhan
atau tempat lain selain tempat yang telah disebutkan dalam Ikhtisar Polis, Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung
atas biaya tambahan yang layak dan wajar, yang timbul karena pembongkaran,
penyimpanan dan meneruskan barang ketempat tujuan yang disebutkan dalam
Ikhtisar Polis.
Pasal
17 ini, tidak berlaku untuk Kerugian Umum dan Biaya Penyelamatan, serta tunduk
pada pengecualian Pasal 4, 5, 6, 7 dan
tidak termasuk biaya yang timbul dari
kesalahan, kelalaian, kepailitan atau kegagalan keuangan Tertanggung.
PASAL 18
KERUGIAN TOTAL KONSTRUKTIF
Klaim
Kerugian Total Konstruktif hanya akan dibayarkan kepada Tertanggung apabila
Tertanggung melakukan Abandonmen atau menyerahkan barang yang dipertanggungkan
kepada Penanggung berdasarkan pertimbangan suatu kerugian total tidak dapat
dihindarkan, ataupun karena biaya memperoleh kembali, memperbaiki dan
meneruskan ke tempat tujuan sesuai Ikhtisar Polis akan melampaui nilai barang
di tempat tujuan tersebut.
PASAL 19
PEMANFAATAN OLEH
PIHAK LAIN
Pertanggungan ini tidak
dapat dipergunakan untuk memperoleh manfaat/keuntungan oleh pihak pengangkut
atau pihak lain yang secara hukum bertanggung jawab atas barang bersangkutan.
PASAL 20
PEMBAYARAN GANTI RUGI
Penanggung
wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung
mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.
PASAL 21
HILANGNYA
HAK GANTI RUGI
21.1
Hak Tertanggung atas ganti
rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan
sendirinya apabila:
21.1.1
tidak mengajukan tuntutan
ganti rugi;
21.1.2
tidak mengajukan
keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui
arbitrase atau upaya
hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara
tertulis bahwa Tertanggung tidak
berhak untuk mendapatkan ganti
rugi;
21.1.3
tidak memenuhi
kewajiban berdasarkan Polis ini.
21.2
Hak Tertanggung untuk
menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui
Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung
memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara
tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya
hukum lainnya.
BAB
VI
MEMPERKECIL
KERUGIAN
PASAL
22
UPAYA
MEMPERKECIL KERUGIAN
Tertanggung, dalam hal
terjadi kerugian yang terjamin polis, wajib :
22.1
mengambil tindakan cepat
dan wajar, dalam setiap keadaan yang berada dibawah kendalinya, dengan
tujuan mencegah atau untuk memperkecil
kerugian ; dan
22.2
menjamin bahwa semua hak
tuntut terhadap pengangkut atau pihak lain yang secara hukum bertanggung jawab
atas barang dilindungi dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
Sebagai tambahan dari
kerugian yang dijamin Polis ini, Penanggung memberikan ganti rugi
kepada Tertanggung atas biaya yang dikeluarkan secara layak dan wajar untuk memenuhi kewajiban
tersebut.
PASAL
23
PEngabaian Abandonmen
Setelah disampaikannya pemberitahuan
Abandonmen, segala tindakan-tindakan yang dilakukan Tertanggung atau Penanggung
dengan tujuan mengamankan, melindungi atau memperoleh kembali barang yang
dipertanggungkan, tidak dapat
dianggap sebagai suatu penolakan atau penerimaan Abandonmen, atau hal lain yang
merugikan hak masing-masing pihak.
PASAL
24
KLAUSUL PERSELISIHAN
24.1.
Dalam hal timbul perselisihan antara
Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab
atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan
diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal
Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen.
Perselisihan timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis
ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan
melalui perdamaian atau musyawarah
dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak
timbulnya perselisihan.
24.2.
Apabila penyelesaian perselisihan
melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur pada ayat 1 tidak
mencapai kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara
tertulis oleh Penanggung dan Tertanggung. Selanjutnya Tertanggung dapat memilih penyelesaian sengketa di luar
pengadilan atau melalui pengadilan dengan memilih salah satu klausul
penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini.
A. LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Dengan ini dinyatakan dan
disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian
sengketa melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) sesuai
dengan Peraturan dan Prosedur BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa Asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
B. PENGADILAN
Dengan ini dinyatakan dan
disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian
sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.
PASAL 25
PENUTUP
25.1 Isi polis ini telah disesuaikan
dengan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
25.2 Hal-hal yang belum cukup diatur
dalam Polis ini, selanjutnya merujuk kepada ketentuan
perundangan yang berlaku termasuk Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang .
No comments:
Post a Comment