CARA MENENTUKAN NILAI
PERTANGGUNGAN UNTUK ASURANSI
1. Dalam industri Asuransi, untuk jenis apapun, Nilai pertanggungan atas aset yang diasuransikan tidak pernah
ditentukan oleh pihak Penanggung. Akan tetapi ditentukan oleh Tertanggung
sendiri.
2. Untuk Semua Jenis Asuransi, Pihak tertanggung, biasanya akan menentukan
Nilai pertanggungan berdasarkan Estimasi, dimana estimasi ini diperhitungkan
untuk bisa se-akurat mungkin untuk nilai pembayaran yang akan diterima saat
terjadi klaim.
3. Dalam hal terjadi Klaim Asuransi, ada 2 type jenis Polis Asuransi kerugian,
yaitu :
a.
Indemnity Basis
“Indemnity
basis means that the insurance will only pay for the second hand value of the
item i.e. what you might get if you sold it. This is its market value, not the
written down value.”
b.
Reinstatement Basis
“Reinstatement
cover means that the insurers will pay the cost of replacement with a new one
which is equal to but not better than the item lost or damaged. This is usually
the basis of cover under the Event Assured "all risks" cover,
provided the sum insured represent the full replacement cost.”
c.
Catatan: Artinya Indemnity Basis
akan memperhitungkan Depreciation Cost. Sementara Reinstatement akan memberikan
nilai penggantian Sesuai dengan Biaya Full Perbaikan atau penggantian untuk
memulihkan kembali aset tertanggung.
4. Selain dari jenis polis yang diuraikan dalam butir 3, perlu juga
diketahui tentang efek Penentuan Nilai pertanggungan terhadap nilai penggantian
klaim asuransi yaitu adanya pengenaan Average Condition – jika Nilai
pertanggungan dianggap Under Insurance.
Under
Insurance adalah :
as the occurrence when there is a shortfall between the
amount of cover selected and the actual replacement value of what is being
insured. The result is that you will only be paid a proportional part of your
claim. In the event of a claim the principle of ‘average’ would then be
applied. What is the principle of “average”? Average is an insurance
principle which has frustrated many insured clients – yet it is a simple and
easy one to understand. If an item or property is underinsured, the insured
must bear a rateable proportion of each and every loss. Technically, you
become your own insurer for the balance of the loss. The formula determining average is as follows: (Sum Insured / Value at Risk) x Amount of
Loss This can be best explained by way of a few examples: A machine is insured for R10 000. The actual
replacement value of the item is R20 000. If the machine was damaged by fire
resulting in repairs to the value of R5 000 in repairs, the claims settlement
would be calculated as follows: (R10 000 / R20 000) x R5 000 Amount
payable : R2 500 |
5. Terkait dengan penjelasan diatas dan dengan pertimbangan Bahwa tujuan
Tertanggung dalam menutup Asuransi harus bisa memulihkan kembali saat setelah
terjadi kerugian, maka penting bagi tertanggung untuk memperhitungkan Estimasi
Nilai pertanggungan yang cukup Akurat yang dimaksudkan untuk mendapatkan nilai
penggantian klaim yang bisa merefleksikan Nilai untuk memulihkan kembali Aset
yang rusak/hilang.
6. Dalam beberapa Alternatif perhitungan Nilai Pertanggungan, yang terbaik
adalah menggunakan cara Menghitung Estimasi Nilai aset yang diasuransikan
berdasarkan Harga Pasar – Untuk membeli kembali.
Biasanya
dimungkinkan untuk menggunakan Outsource Appraisal, atau staff perusahaan yang
bisa meneliti Nilai pertanggungan sesuai harga Pasar (untuk membeli kembali)
pada tahun asuransi akan diaktifkan itu berapa nilainya.
“Harga
Pasar” itu sendiri, bisa di asumsikan dalam beragam kalkulasi, misalnya :
-
Harga Pasar untuk Appraisal Load
Bank – ini tidak bisa digunakan utk Nilai Pertanggungan Asuransi
-
Harga Pasar untuk Appraisal saat
Aset akan dijual – ini juga tidak bisa digunakan untuk Nilai Pertanggungan
Asurnasi
-
Harga Pasar untuk kita membeli
kembali / membangun kembali unit Aset
yang sama dan spesifikasi yang sama , adalah Nilai Appraisal yang terbaik untuk
menghitung Nilai pertaggungan.
7. Pada umumnya, tertanggung dalam
menentukan nilai pertanggungan akan memiliki kebijakan Manajemen sendiri,
dengan beragam alternatif misalnya :
a.
Ada yang berdasarkan nilai Kontrak
dengan Lessor.
b.
Ada yang berdasarkan nilai Buku
(Book Value) tapi ini akan terkait dengan Depresiasi
c.
Ada yang berdasarkan Nilai Market
Value (Nilai pasar untuk membeli kembali).
8. Dalam Hal Asuransi Aviasi / Pesawat, Nilai Pertanggungan Polis Asuransi
Aviasi ditetapkan secara “Agreed-Value” basis.
What is Agreed
Value Basis ? General insurance
property insurance policies are designed to provide the policyholder with an
indemnity in the event of a claim and the level of this indemnity sometimes
defined by an agreed value policy but what is an agreed value insurance
policy and when is it used? The purpose of
indemnity is to place the policyholder
in the same financial position following a loss or claim as they enjoyed
immediately prior to the loss and the way in which the loss of value is
calculated will be defined in the policy but the most common forms are a
strict indemnity basis, your receive the sum equivalent to what you paid for
the property that is lost or destroyed or more commonly on a reinstatement
basis where you receive the cost of replacement as new. In both cases
this is subject to the total sums insured under the policy adequately
representing the full value at risk. In certain cases
it is more difficult to correctly assess the replacement value of property
and the price paid for property may not adequately represent the property’s
true value. In these cases an agreed value policy may provide the solution to
a suitable way of providing indemnity under a policy. Under an agreed
value policy, both parties agree to an amount that will be paid out by the
insurer in respect of a claim resulting in
total loss of the property and this is the agreed value that will be
paid out in the event of a claim irrespective of market fluctuations in the
actual value of that property. In the event of a
claim for partial loss the insurer may elect to repair the property but if
that is not possible then the insurer will pay out an amount equivalent to
the the current loss in market value of the property as a result of the loss.
In certain circumstances, a combination of these may apply where the insurer
may elect to undertake repairs but also meet the cost of any reduction in
market value. What types of insurance are suitable for an agreed
value basis of settlement? Insurance in
respect of high value and or property
of a specialist nature, such as jewellery, works of art and classic cars
are well suited to an agreed value insurance policy and many specialist
policies are available in the market designed to meet these specific
requirements. More generally
marine insurance policies are normally underwritten on an agreed value basis
under which both parties, the insurer
and the insured, agree to the amount payable in respect of a claim involving
total loss even though the market value of the property may rise or fall
during the period of transit. And Others,
as well as applied in Aviation Insurance. How is an agreed value different from a sum insured
under a standard insurance policy? As stated the agreed value is
the amount payable by the insurer in respect of a total loss under the
policy, the sum insured under alternative basis of settlement represents the
insurer’s maximum liability in respect of claims for a total loss. In simple terms, if the total
value of the property lost is lower than the total sum insured under the
policy then it is the lower value upon which the insurer will base the
settlement of the claim. |
Berdasarkan hal
tersebut diatas, terkait dengan Polis
Asuransi Pesawat, yang terbaik adalah :
a. menetapkan Nilai pertanggungan
dalam basis Agreed Value, dimana Nilai yang disepakati sebagai Agreed Value,
merefleksikan nilai pertanggungan sesuai Harga Pasar untuk memulihkan kembali
kondisi keuangan tertanggung yang sama sesaat setelah kejadian
b. Untuk Long term Period, Tertanggung juga wajib melakukan “Review” ulang
Nilai pertanggungan berdasarkan Harga Pasar untuk membeli kembali unit aset
pada tahun yang bersangkutan (Polis akan diaktifkan)
Dalam kaitan Jenis
Polis Asuransi Lainnya (Non Aviasi), ketentuan mengenai perlunya Nilai
pertanggungan diperhitungkan sebagai Nilai Market Value tetap melekat,
karena adanya pertimbangan Kondisi “Under Insurance”, “Average Condition:, Reinstatement dan Indemnity yang
sudah diuraikan pada butir-butir awal tersebutkan diatas.
No comments:
Post a Comment