Thursday, August 22, 2024

KLAIN KARPET KANTOR TENANT KARENA GENANGAN AIR DI OFFICE BUILDING

Suatu hari sebuah gedung perkantoran di daerah jalan jendral Sudirman melalui Building Managementnya mengajukan klaim salah satu tenant yang menyewa satu lantainya mengalami kebasahan di lantai yang dia sewa. 


Air menggenangi lantai tersebut dari pipa air yang bocor yang mengalir cukup deras di hari minggu saat hari libur dan tidak ada yang mengetahui krn tidak ada orang yang masuk kerja.


Banyak barang yang rusak terutama karpet kantor. Meja kayu dan lainnya. Akhirnya klaim diproses.


Diketahui Building Management memiliki polis property all risks dengan perluasan TSFWDWL (tempest, Storm, Floor, Water Damage, Subsidence and Landslide)


Kira kira bagaimana proses klaimnya? Karena yang rusak adalah milik property tenant artinya pihak lain selain dr teetanggung (building management) nya. 


Dan teetanggung tidak punya polis CGL  


Kira kira bagaimana ?

Jika aku bilang akhirnya klaimbya diganti, kira kira apa dasarnya ?

✌️.

No comments:

Post a Comment

SHIP REPAIRERS LIABILITY