KLAUSULA YANG BIASA DILEKATKAN PADA POLIS PROPERTY ALL RISKS INSURANCE
Berikut
adalah klausula yang biasa dilekatkan pada Polis Asuransi Property All Risks atau
Industrial Property All Risks Insurance, berikut dengan perluasan Gempa atau
Business Interruption,
Perhatikan
pada masing masing catatan peruntukannya, mana yang perlu dicantumkan atau
tidak. Dan untuk masing masing isi wording klausula yang dimaksud, silahkan
cari dalam direktori blog ini dengan mengetik judul klausulnya pada SEARCH BAR
Bagi yang
berminat untuk mendapatkan semua data ini secara lengkap dalam bentuk excel,
silahkan email ke selvi.aldriani@gmail.com
atau wa ke 08180 7000 928.
Disclaimer : Hanya berbagi, jika ada yang lebih baik dan tepat penggunaannya, silahkan merujuk kepada kebutuhan utama.
No comments:
Post a Comment