KLAUSULA YANG BIASA DILEKATKAN PADA POLIS CGL ATAU PUBLIC LIABILITY
Berikut
adalah klausula yang biasa dilekatkan pada Polis Asuransi CGL atau PUBLIC
LIABILITY, meski perlu diingat bahwa peruntukan polis sejenis Casualty ini
harus diperhatikan betul betul Kelalaian yang menyangkut tangguyng jawab
huumnya, atas dasar apa yang lebih spesifik, misalnya karena operasional,
penggunaan automobile, karena environmental, karena perundang-undangan, karena
profesi dan masih banyak lagi lainnya.
Selain itu,
perlu di fahami, biasanya Perusahaan asuransi memiliki kebijakan sendiri
sendiri untuk jenis dan bunyi wording yang dicantumkan, jadi memang harus MEMBACA
Perhatikan
pada masing masing catatan peruntukannya, mana yang perlu dicantumkan atau
tidak. Dan untuk masing masing isi wording klausula yang dimaksud, silahkan
cari dalam direktori blog ini dengan mengetik judul klausulnya pada SEARCH BAR
Bagi yang
berminat untuk mendapatkan semua data ini secara lengkap dalam bentuk excel,
silahkan email ke selvi.aldriani@gmail.com
atau wa ke 08180 7000 928.
Semoga
bermanfaat.
No comments:
Post a Comment