POLIS STANDAR ASURANSI
TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA
Bahwa Tertanggung telah
mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada
Tertanggung terhadap kerugian atas dan atau kerusakan pada harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang
dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini.
BAB I
JAMINAN
PASAL 1
RISIKO YANG DIJAMIN
Polis ini menjamin :
1. Kerusakan pada harta benda
dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh
salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut:
1.1. Terorisme
1.2. Sabotase
1.3. Pencegahan sehubungan dengan
risiko-risiko butir 1.1. dan 1.2.
2.
Kerugian dan atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan yang secara langsung
disebabkan oleh Penjarahan yang terjadi selama
berlangsungnya Terorisme dan atau Sabotase.
dengan syarat
risiko-risiko tersebut tidak berkembang dalam rangkaian kejadian yang tidak
terputus menjadi satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan.
BAB II
PENGECUALIAN
PASAL 2
PENGECUALIAN
1. RISIKO
YANG DIKECUALIKAN
1.1. Polis ini tidak menjamin kerugian atau
kerusakan pada harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung
disebabkan oleh atau akibat dari :
1.1.1. pencurian dan atau
kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;
1.1.2.
kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah
Tertanggung;
1.1.3. kesengajaan pihak lain
dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut
terjadi di luar kendali Tertanggung;
1.1.4. kesalahan atau
kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
1.1.5. segala
macam bahan peledak kecuali yang dipergunakan dalam tindakan Terorisme dan atau Sabotase;
1.1.6. reaksi nuklir termasuk
tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir,
ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah
itu terjadi di dalam atau di
luar bangunan dimana
disimpan harta benda dan
atau kepentingan yang
INDONESIAN TERRORISM AND SABOTAGE
INSURANCE STANDARD POLICY
Whereas the Insured has
submitted a written proposal which constitutes the basis of and incorporated in
this Policy, the Insurer will indemnify the Insured against loss of and or
damage to the property and or interests insured, subject to the terms and conditions
printed, stated, attached and or endorsed to this Policy.
CHAPTER I
COVERAGE
ARTICLE 1
PERILS INSURED
This policy covers :
1. damage to property and or
interest insured directly caused by one or more of the following perils:
1.1. Terrorism
1.2. Sabotage
1.3. Preventive Acts related to perils 1.1.
and 1.2.
2. Loss and or damage to
property and or interest insured directly caused by looting occurring during Terrorism and or Sabotage.
provided that any
of these perils does not develop in an uninterrupted chain of events into one
or more of the excluded perils.
CHAPTER II
EXCLUSIONS
ARTICLE 2
EXCLUSIONS
1.
PERILS EXCLUDED
1.1. This Policy
does not cover any loss of or damage to property and or interest insured
directly or indirectly caused by or as a consequence of :
1.1.1. theft
and or loss during and after the occurrence of an insured peril;
1.1.2. willful
act of the Insured, his representatives or other party by the order of the
Insured;
1.1.3. willful
act of other party acknowledged by the Insured, unless it can be proved that it
occurs beyond the control of the Insured;
1.1.4. willful
wrongdoing or negligence by the Insured or his representatives;
1.1.5. any
kind of explosives except using during Terrorism
and Sabotage acts;
1.1.6. nuclear
reaction, including but not limited to nuclear radiation, ionization, fusion,
fission or pollution by radioactivity, regardless of whether such processes
occur inside or outside the buildings where the property and
PSATSI/2007 |
1 |
dipertanggungkan;
1.1.7. Penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan
atau perlambatan
atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan.
1.1.8. Kehilangan hak secara tetap atau sementara
karena penyitaan,
pinjam paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati
secara tidak sah atau melawan hukum oleh seseorang.
1.1.9. Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam
wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial.
1.2. Polis ini tidak menjamin
kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau
dikontribusi oleh atau timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau
biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan
khusus untuk itu:
1.2.1 Kerusuhan, Pemogokan,
Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat,
Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi,
Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, atau Makar;
dalam suatu
tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Penanggung menyatakan bahwa
suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau
lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban
Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya;
1.2.2 biaya pembersihan puing-puing.
2.
HARTA BENDA DAN ATAU
KEPENTINGAN YANG DIKECUALIKAN
Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai
harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Ikhtisar
Pertanggungan, Polis ini tidak menjamin :
2.1. barang-barang milik
pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar
komisi;
2.2. kendaraan
bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan
sejenisnya;
2.3.
logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
2.4.
barang antik atau barang seni;
2.5. segala macam naskah,
rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;
2.6. efek-efek,
obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai
dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan
catatan-catatan sistem komputer;
2.7.
perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;
2.8.
pondasi, bangunan di bawah tanah,
pagar;
2.9.
pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;
2.10. taman, tanah (termasuk
lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landas pacu, jalur
rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak,
sumur, pipa dalam
tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh,
dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.
or interest insured is contained;
1.1.7. Total
or partial cessation of works, or retarding or interruption or cessation of any
process or operation.
1.1.8. Permanent
or temporary dispossession resulting from confiscation, commandeering or
requisition by any lawfully constituted authority or body, or unlawful
occupation by any person.
1.1.9. business
interruption, or any kind of consequential loss.
1.2.
This Policy does not cover any loss of or
damage to property and or interest
insured directly or indirectly caused by or contributed to or arising from or
as a consequence of the following perils and or expenses, unless otherwise
extended :
1.2.1. Riots, Strikes, Locked-out
Workers, Malicious Acts, Civil Commotions, Insurrection/Popular Rising, Usurped
Power, Revolution, Rebellion, Military Power, Invasion, Civil War, War and
Hostilities , or Subversive Acts;
in any action,
suit or other proceedings, where the Insurer alleges that loss or damage is
directly or indirectly caused by one or more of the excluded perils under this
Section, the burden of proof that such loss or damage is covered shall be upon
the Insured;
1.2.2. debris removal expenses.
2.
PROPERTY AND OR INTEREST EXCLUDED
Unless otherwise specifically extended, this Policy does not cover loss
of or damage to property insured which is the cause of :
2.1. goods held in trust and or on
consignment or on commission;
2.2. motor vehicle, heavy equipment, railway
locomotive, aircraft, watercraft and the like;
2.3. bullion, jewelry, precious stones;
2.4. curiosity or work of art;
2.5. plans, drawings or designs, patterns, models or
moulds and prints;
2.6. effects, bonds, shares or all kinds of
negotiable certificates and documents, stamps and excise stamps, notes and
coins, cheques, business books and computer records;
2.7. computer software, magnetic cards, chips;
2.8. foundation, basement, fence;
2.9. standing timber, growing crops, pets and or
animals;
2.10. landscape,
land (including topsoil, backfill, drainage or culvert), channels, ways,
runways, railway lines, dams, reservoirs, canals, rigs, wells, underground
pipelines, underground cables, tunnels, bridges, docks, piers, wharves, mining
property underground, offshore property.
PSATSI/2007 |
2 |
BAB III
DEFINISI
PASAL 3
Menyimpang dari
arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku,
untuk keperluan Polis ini semua istilah yang dicetak miring diartikan
sebagaimana diuraikan berikut ini:
1. Terorisme adalah suatu tindakan,
termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau
kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh
seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau
berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik,
agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi
pemerintahan dan atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.
2. Sabotase adalah tindakan pengrusakan
harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya
nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang,
baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi
atau pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik, agama, ideologi atau yang
sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat
publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.
3. Penjarahan adalah pengambilan atau
perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (tidak
termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau
dimiliki secara melawan hukum.
4. Kerusuhan adalah tindakan suatu
kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang
dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban
umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda
orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.
5. Pemogokan adalah tindakan pengrusakan
yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja
atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari
dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha
untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan
protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan
sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.
6. Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan
yang
sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua
belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh
pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang
diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan sejauh tindakan tersebut
tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.
7. Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang
yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah
atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di
bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau
menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/ penjarah sejauh
tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.
CHAPTER
III
DEFINITIONS
ARTICLE 3
Notwithstanding anything
which may be defined in any laws or regulations to the contrary, for the
purpose of this Policy, all terminology printed in italics shall be defined as
follows:
1. Terrorism is an act, including but not
limited to the use of force or violence and/or the threat
thereof, of any person or group(s) of persons whether acting alone or on behalf
of or in connection with any organization(s) or government(s), committed for
political, religious, ideological or similar purposes including the intention
to influence any government and/or to put the public, or any section of the
public, in fear.
2. Sabotage is a destructive act against
property or the obstruction of work process or causing the reduction in value
of work, by any person or group(s) of persons whether acting alone or on behalf
of or in connection with any organization(s) or government(s) in an attempt to
achieve a political, religious, ideological or similar goals including the
intention to influence any government and/or to put the public, or any section
of the public, in fear.
3. Looting is the appropriation of
property belonging to another by any person (excluding
those employed by or under the control of the Insured), with the intention of
permanently depriving that other of it.
4. Riots is an act of a group of at
least 12 (twelve) persons, who in the execution of their
common purpose cause public disturbance tumultuously with violence and damage
to the property of others, not amounting to Civil
Commotions provided that such act is
not appertaining to the act of Terrorism.
5. Strikes is a deliberate act of
damage, by a group of workers of at least 12 (twelve)
persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce
is less than 24 persons), refusing to work as usual in an attempt to force the
employer to accept their demands or to protest against any terms of employment
enforced by the employer provided that such act is not appertaining to the act
of Terrorism.
6. Locked-out Workers is a deliberate act of
damage, by a group of workers of at least 12 (twelve) persons or one half
of the entire workforce (if the total number of workforce is less than
twenty-four persons), to protest against the termination or suspension of a
fellow employee by the employer provided that such act is not appertaining to
the act of Terrorism..
7. Malicious Acts is an act of any person(s) deliberately
causing damage to
the property of others driven by vengeance, hatred , anger or vandalistic,
except such acts done by the employee(s) of the Insured, or any person(s) on
behalf of the Insured, or by person(s) entrusted by the Insured to maintain or
keep such property, or by thieves/robbers/looters provided that such act is not
appertaining to the act of Terrorism.
PSATSI/2007 |
3 |
8. |
Pencegahan adalah tindakan pihak yang
berwenang dalam usaha |
8. |
Preventive Acts is an act of any lawfully constituted |
||||
|
menghalangi, menghentikan
atau mengurangi dampak atau akibat |
|
authority or body in an attempt to prevent or
suppress the |
||||
|
dari
terjadinya risiko Terorisme dan Sabotase. |
|
|
|
occurrence of any of insured perils or to minimize the |
||
|
|
|
|
|
|
|
consequences of Terrorism and Sabotage. |
9. |
Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah
besar |
9. |
Civil Commotions is an act of a large number of people |
||||
|
massa secara bersama-sama
atau dalam kelompok-kelompok kecil |
|
acting together disrupting public peace and
disturbance |
||||
|
menimbulkan
suasana gangguan ketertiban
dan keamanan |
|
tumultuously with violence and a chain of
destruction of a |
||||
|
masyarakat dengan kegaduhan
dan menggunakan kekerasan serta |
|
large number of properties, indicated by the
cessation of |
||||
|
rentetan pengrusakan
sejumlah besar harta
benda, sedemikian |
|
more
than one half
of the normal
activity of |
||||
|
rupa
sehingga timbul ketakutan
umum, yang ditandai
dengan |
|
commercial/shopping or
business areas or
schools or |
||||
|
terhentinya
lebih dari separuh
kegiatan normal pusat |
|
public transportation in one city for at least
24 (twenty- |
||||
|
perdagangan/pertokoan atau
perkantoran atau sekolah
atau |
|
four
) hours consecutively commencing
immediately |
||||
|
transportasi umum di kota tersebut selama
minimal 24 (duapuluh |
|
before, during or after the event. |
||||
|
empat) jam secara terus-menerus yang dimulai
sebelum, selama |
|
|
||||
|
atau setelah kejadian tersebut. |
|
|
|
|
|
|
10. |
Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di |
10. |
Insurrection/Popular Rising is an uprising of a majority |
||||
|
Ibukota Negara, atau di
tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun |
|
of the people in the capital city of the
country, or in three |
||||
|
waktu 12 (duabelas) hari,
yang menuntut penggantian Pemerintah |
|
or more capital cities of the provinces within
12 (twelve) |
||||
|
yang sah de jure atau de
facto, atau melakukan penolakan secara |
|
days, demanding a change in the government de
jure or |
||||
|
terbuka terhadap Pemerintah
yang sah de jure atau de facto, yang |
|
de facto, or open resistance against the
government de |
||||
|
belum
dianggap sebagai suatu Pemberontakan. |
|
|
|
jure or de facto, not amounting to a Rebellion. |
||
11. |
Pengambilalihan |
Kekuasaan |
adalah |
keadaan |
yang |
11. |
Usurped
Power is
a situation where
the established |
|
memperlihatkan bahwa
Pemerintah yang sah de jure atau de facto |
|
order has been overthrown and replaced by some
illegal |
||||
|
telah
digulingkan dan digantikan
oleh suatu kekuatan
yang |
|
authority
which is in
a position to
lay down rules
of |
||||
|
memberlakukan dan atau memaksakan pemberlakuan
peraturan- |
|
conduct and also ensure that the rules are
obeyed. |
||||
|
peraturan mereka sendiri. |
|
|
|
|
|
|
12. |
Revolusi
adalah gerakan
rakyat dengan kekerasan
untuk |
12. |
Revolution is an uprising of the people with force to |
||||
|
melakukan
perubahan radikal terhadap
sistem ketatanegaraan |
|
make
a radical change
to the current
public |
||||
|
(pemerintahan
atau keadaan sosial)
atau menggulingkan |
|
administration system of the country or to
overthrow the |
||||
|
Pemerintah yang sah de jure atau de facto,
yang belum dianggap |
|
established
government de jure
or de facto,
not |
||||
|
sebagai suatu Pemberontakan. |
|
|
|
|
amounting to a Rebellion. |
|
13. |
Pemberontakan adalah tindakan
terorganisasi dari suatu kelompok |
13. |
Rebellion is a state of organized resistance against the |
||||
|
orang yang melakukan pembangkangan dan atau
penentangan |
|
established
authority with the
object of supplanting or |
||||
|
terhadap
Pemerintah yang sah
de jure atau
de facto dengan |
|
overthrowing it with force using fire arms
which threatens |
||||
|
kekerasan
yang menggunakan senjata
api, yang dapat |
|
the existence of such authority. |
||||
|
menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan
Pemerintah yang |
|
|
||||
|
sah de jure atau de facto. |
|
|
|
|
|
|
14. |
Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan
bersenjata baik dalam |
14. |
Military Power
is an act by a
group of home or foreign |
||||
|
maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga
puluh) orang yang |
|
armed forces personnel consisting of at least
30 (thirty) |
||||
|
menggunakan kekerasan untuk menggulingkan
Pemerintah yang |
|
persons using force with the intention to
overthrow the |
||||
|
sah de jure atau de facto atau menimbulkan
suasana gangguan |
|
established
authority or to
cause public disorder
and |
||||
|
ketertiban dan keamanan umum. |
|
|
|
|
disturbance. |
|
15. |
Invasi adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki |
15. |
Invasion
is an act by
the military power of one country |
||||
|
wilayah
negara lain dengan
maksud menduduki atau |
|
to penetrate or invade the territory of
another with the |
||||
|
menguasainya secara sementara atau tetap. |
|
|
|
object
of permanently or
temporarily occupying and |
||
|
|
|
|
|
|
|
taking control over such territory. |
16. |
Perang Saudara
adalah konflik
bersenjata antardaerah atau |
16. |
Civil War
is an
armed conflict between
regions or |
||||
|
antarfaksi politik dalam
batas teritorial suatu negara dengan tujuan |
|
political factions within the territorial
limits of a country |
||||
|
memperebutkan legitimasi
kekuasaan. |
|
|
|
|
with the object of gaining legitimate power. |
|
17. |
Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas |
17. |
War and Hostilities is a widespread armed
conflict (whether |
||||
|
(baik dengan atau tanpa
pernyataan perang) atau suasana perang |
|
or not war has been
declared) or a warlike situation between |
||||
|
antara dua negara atau
lebih, termasuk latihan perang suatu negara |
|
two or more countries,
including military exercises of a country |
||||
|
atau latihan perang gabungan antar negara. |
|
|
|
or joint-military exercises between countries. |
||
18. |
Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau |
18. |
Subversive Acts is an act by any person on behalf of or |
||||
|
sehubungan
dengan suatu organisasi
atau sekelompok orang |
|
in
connection with any
organization with activities |
||||
|
dengan
kegiatan yang diarahkan
pada penggulingan dengan |
|
directed
towards the overthrow
by force of
the |
||||
|
kekerasan
Pemerintah yang sah
de jure atau
de facto atau |
|
government
“de jure” or “de facto”, or to the influencing |
||||
|
mempengaruhinya dengan
Terorisme atau Sabotase atau |
|
of it by Terrorism
or Sabotage
or violence. |
||||
|
kekerasan. |
|
|
|
|
|
|
PSATSI/2007 |
|
|
|
|
|
4 |
BAB IV
SYARAT UMUM
PASAL 4
KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA
4.1. Tertanggung wajib :
4.1.1. mengungkapkan fakta material yaitu informasi,
keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam
menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan
suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;
4.1.2. membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal
yang berkaitan dengan penutupan asuransi;
yang disampaikan baik pada
waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.
4.2. Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana diatur dalam ayat (4.1.) diatas, Penanggung tidak wajib
membayar kerugian yang terjadi dan berhak
menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi.
4.3. Ketentuan pada ayat (4.2.) diatas tidak berlaku
dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan
tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak
mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.
PASAL 5
PEMBAYARAN PREMI
5.1. Merupakan syarat dari
tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap
premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima
seluruhnya oleh Penanggung:
5.1.1. jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30
(tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus
dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari
tanggal mulai berlakunya Polis;
5.1.2. jika jangka waktu pertanggungan tersebut kurang
dari 30 (tiga puluh) hari kalender, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan
dalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut
dalam Polis.
5.2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara
tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara
Penanggung dan Tertanggung.
Penanggung dianggap telah
menerima pembayaran premi, pada saat :
5.2.1. diterimanya pembayaran tunai, atau
5.2.2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening
Bank Penanggung, atau
5.2.3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi
bersangkutan secara tertulis.
5.3. Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai
dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini batal dengan
sendirinya tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan terhitung mulai
tanggal berakhirnya tenggang waktu
tersebut dan Penanggung dibebaskan dari
semua tanggung jawab atas kerugian
sejak tanggal dimaksud.
CHAPTER IV
CONDITIONS
ARTICLE 4
DUTY OF DISCLOSURE
4.1. The Insured is obliged to
:
4.1.1. disclose
any material fact, being any information, description, circumstances and fact
which may influence the Insurer’s decision in accepting or declining an
insurance proposal and in charging a premium rate on it should the proposal be
accepted;
4.1.2. make
true statements regarding the matters relating to insurance contract;
declared whether at the time
of entering into the Insurance contract or during the insurance period.
4.2. Should
the Insured fail to fulfill his duties as described in paragraph (4.1.) above, the Insurer shall not be liable to indemnify any loss and shall be entitled to
terminate this insurance and shall not be liable to refund the premium.
4.3. Provisions
under Paragraph (4.2.) above shall not be applied in regard to such material
fact which is undisclosed or untruly stated has already been known by the
Insurer, but the Insurer does not exercise his rights to terminate the
insurance within 30 (thirty) calendar days after the Insurer becomes aware of
such breach.
ARTICLE 5
PREMIUM PAYMENT
5.1. It is a condition precedent
to liability under this Policy, any premium due must have been paid to and
actually received in full by the Insurer :
5.1.1. if the period of insurance is 30 (thirty)
calendar days or more, payment of premium must be made within the grace period
of 30 (thirty) calendar days starting from the inception date of the Policy ;
5.1.2. if the period of insurance is less than 30
(thirty) calendar days, payment of premium must be made within the period of
insurance specified in the Policy.
5.2. Premium
payment may be made by cash, cheque, giro, transfer or other means as agreed
between the Insurer and the Insured.
The Insurer shall be deemed
as having received the premium payment at the time when :
5.2.1. cash payment is received; or
5.2.2. the said premium is credited
into the bank account of the Insurer; or
5.2.3. the Insurer has agreed in
writing on the settlement of the said premium.
5.3. In
the event of the premium is not paid in the manner and within the time
stipulated above, this Policy shall be
automatically terminated without issuing
cancellation endorsement starting from the expiry of the grace period and the
Insurer shall be discharged from any liability there from. However the Insured shall remain obliged to
PSATSI/2007 |
5 |
Namun demikian Tertanggung
tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang sudah
berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari premi satu tahun.
5.4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis
dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5.1.1.) dan (5.1.2.) di
atas, Penanggung hanya akan bertanggung
jawab terhadap kerugian tersebut apabila
Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan.
PASAL 6
PERUBAHAN RISIKO
6.1. Tertanggung
wajib memberitahukan kepada
Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis,
selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila :
6.1.1. terjadi
perubahan atas harta benda yang dipertanggungkan;
6.1.2. terjadi perubahan lokasi
di mana harta benda yang dipertanggungkan disimpan;
6.1.3. terjadi perubahan okupasi
dan atau konstruksi atas sebagian atau seluruh bangunan yang disebutkan dalam
Ikhtisar Pertanggungan;
6.1.4. terdapat barang-barang lain yang disimpan di
dalam
bangunan yang disebutkan
dalam Ikhtisar Pertanggungan.
6.2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (6.1.) di atas,
Penanggung berhak :
6.2.1. menetapkan
pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku
premi yang lebih tinggi, atau
6.2.2. menghentikan pertanggungan
sama sekali dengan pengembalian premi sebagaimana diatur
pada pasal 25 ayat (25.2.)
PASAL 7
PINDAH TEMPAT DAN PINDAH TANGAN
7.1. Pertanggungan
ini tidak berlaku terhadap harta
benda yang dipertanggungkan apabila harta benda tersebut dipindahkan ke ruangan
atau lantai atau tempat atau bangunan atau lokasi selain dari yang disebutkan
dalam Polis, kecuali apabila sebelumnya Penanggung telah menyetujui hal
tersebut dan mencantumkannya dalam Lampiran Polis.
7.2. Apabila harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan pindah tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan ataupun
karena Tertanggung meninggal dunia, maka Polis ini berakhir secara otomatis 10 (sepuluh) hari kalender sejak pindah
tangan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara
tertulis untuk melanjutkannya.
PASAL 8
KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN
ATAU KERUSAKAN
8.1. Tertanggung,
sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui
adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib:
8.1.1. segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung;
8.1.2. dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ayat
(8.1.1.) di atas,
memberikan keterangan tertulis yang
pay the time on
risk premium for the insurance period already lapsed amounting to 20% (twenty
percent) of the annual premium.
5.4. Should
there be any loss covered by this Policy during the grace period as stated in
items (5.1.1.) and (5.1.2.) above, the
Insurer shall only be liable for such loss if the Insured pays the premium within that grace period.
ARTICLE 6
ALTERATION TO RISK
6.1.
The Insured is
obliged to notify the Insurer of any circumstances which increases the
risks insured under this Policy, at the latest within 7 (seven) calendar days
in case of :
6.1.1. any alteration to the property insured;
6.1.2. any alteration to the location where the insured
property is stored;
6.1.3. any alteration to occupation and or construction
of part of or whole building stated in the Schedule;
6.1.4. there are other goods stored in the building
stated in the Schedule.
6.2. In
respect of the risk alterations mentioned in item (6.1.)
above, the Insurer is entitled to :
6.2.1. determine that this insurance be continued at
the existing or a higher premium rate, or
6.2.2. terminate this insurance at once with a refund
premium as stipulated in item (25.2) of article 25
ARTICLE 7
REMOVAL AND CHANGE OF OWNERSHIP
7.1.
This insurance shall not apply to any
insured property which has been removed to room or floor or location or
premises other than those mentioned in this Policy, unless the Insurer has
agreed to such removal beforehand and stated it in Policy Endorsement.
7.2.
In the event of a change of ownership of the property and or interest insured,
whether on the basis of agreement or due to the death of the Insured, this
Insurance shall automatically terminate 10
(ten) calendar days after such change
of ownership, unless the Insurer has given his consent in writing to continue
this Insurance.
ARTICLE 8
OBLIGATION OF THE INSURED IN THE EVENT OF LOSS
OR DAMAGE
8.1. The Insured, upon knowing or when it could be
deemed that the Insured should have known about the occurrence of loss or
damage to the property and or interest insured in this Policy, is obliged to :
8.1.1. immediately notify it to the Insurer;
8.1.2. within
7 (seven) calendar
days after notification as
stated in paragraph
(8.1.1.)
PSATSI/2007 |
6 |
|
|
memuat hal
ikhwal yang diketahuinya tentang |
|
|
above,
submit |
written |
notice containing |
|||||||
|
|
kerugian atau
kerusakan tersebut. Keterangan |
|
|
circumstances of
loss or damage
known to |
|||||||||
|
|
tertulis itu
harus menguraikan tentang
segala |
|
|
him. Such
written notice shall
describe any |
|||||||||
|
|
sesuatu
yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan |
|
|
item burnt,
destroyed, lost, damaged
and |
|||||||||
|
|
terselamatkan serta
mengenai penyebab kerugian |
|
|
saved as
well as the cause of loss or damage |
|||||||||
|
|
atau kerusakan yang
terjadi; |
|
|
|
|
|
|
|
occurred; |
|
|
|
|
|
8.1.3. |
paling lambat
dalam waktu 12
(dua belas) bulan |
|
|
8.1.3. at the latest within 12 (twelve) months
from the |
|||||||||
|
|
sejak terjadinya
kerugian dan atau
kerusakan, |
|
|
occurrence
of any loss and or damage, lodge |
|||||||||
|
|
mengajukan
tuntutan ganti rugi kepada Penanggung |
|
|
a claim
to the Insurer regarding the amount of |
|||||||||
|
|
tentang besarnya jumlah kerugian yang
diderita. |
|
|
loss incurred. |
|
|
|
||||||
8.2. |
Pada waktu
terjadi kerugian atau
kerusakan, Tertanggung |
8.2. |
Upon
the occurrence of |
the |
loss |
or damage,
the |
||||||||
|
wajib : |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Insured is
obliged to : |
|
|
|
|
8.2.1. |
sedapat
mungkin menyelamatkan harta benda dan |
|
|
8.2.1. as far as possible save the property and
or |
|||||||||
|
|
atau kepentingan
yang dipertanggungkan serta |
|
|
interest
insured and allow other party to save |
|||||||||
|
|
mengijinkan pihak lain untuk menyelamatkan |
harta |
|
|
such property and or interest; |
||||||||
|
|
benda dan atau kepentingan tersebut; |
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
8.2.2. |
mengamankan harta
benda dan atau
kepentingan |
|
|
8.2.2. safeguard the property and or interest
insured |
|||||||||
|
|
yang dipertanggungkan yang masih bernilai; |
|
|
|
|
which still has salvage value; |
|||||||
|
8.2.3. |
memberikan |
bantuan |
sepenuhnya |
kepada |
|
|
8.2.3. provide full assistance to the Insurer or
other |
||||||
|
|
Penanggung atau
pihak lain yang
ditunjuk oleh |
|
|
party appointed
by the Insurer
to conduct |
|||||||||
|
|
Penanggung untuk
melakukan penelitian atas |
|
|
investigation of the loss or damage occurred. |
|||||||||
|
|
kerugian atau kerusakan
yang terjadi. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
|
Segala hak atas ganti-rugi
menjadi hilang apabila ketentuan |
|
All rights
to indemnification shall
be forfeited if
the |
|||||||||||
|
dalam
pasal ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung. |
|
|
|
provisions of this article are not fulfilled
by the Insured. |
|||||||||
|
|
|
PASAL 9 |
|
|
|
|
|
|
|
ARTICLE 9 |
|
|
|
|
|
SISA BARANG |
|
|
|
|
|
|
|
SALVAGE |
|
|
||
9.1. |
Dalam |
hal terjadi
kerugian atau kerusakan,
Tertanggung |
9.1. |
In the
event of loss or damage, the Insured shall be |
||||||||||
|
bertanggung
jawab, termasuk menjaga dan menyimpan sisa |
|
|
responsible, including
to safeguard and
keep the |
||||||||||
|
barang yang terselamatkan, jika ada. |
|
|
|
|
|
|
|
salvage, if any. |
|
|
|
||
9.2. |
Ketentuan
pada ayat |
(9.1.)
di atas tidak |
dapat |
diartikan |
9.2. |
Provisions
under paragraph (9.1.) above shall not
be |
||||||||
|
sebagai |
pengakuan |
tanggung |
jawab |
Penanggung |
|
|
meant as an admission of liability of the Insurer under |
||||||
|
berdasarkan polis ini. |
|
|
|
|
|
|
|
|
this Policy. |
|
|
|
|
|
|
PASAL 10 |
|
|
|
|
|
|
|
ARTICLE 10 |
|
|
||
|
|
DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM |
|
|
|
|
|
CLAIM SUPPORTING DOCUMENT |
||||||
Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi
berdasarkan Polis ini, |
In the event the Insured lodges a claim under
this Policy, the |
|||||||||||||
Tertanggung wajib menyampaikan : |
|
|
|
|
|
Insured is obliged to submit : |
|
|
|
|||||
10.1. |
formulir laporan klaim |
|
|
|
|
|
10.1. |
|
claim form |
|
|
|
||
10.2. |
fotocopy Polis |
|
|
|
|
|
|
10.2.
copy of the Policy |
|
|
|
|||
10.3. |
Berita
Acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat |
10.3.
Official Report from local Kepala Kepolisian or Official |
||||||||||||
|
Keterangan dari
Kepala Desa atau
Kepala Kelurahan |
|
|
Report from
Kepala Desa or
Kepala Kelurahan |
||||||||||
|
mengenai peristiwa tersebut |
|
|
|
|
|
|
|
concerning the incident |
|
|
|
||
10.4. |
laporan rinci dan selengkap mungkin |
tentang hal |
ikhwal |
10.4. |
|
detailed and
complete report regarding
the |
||||||||
|
yang |
menurut
pengetahuannya |
menyebabkan |
kerugian |
|
|
circumstances which
according to his
knowledge |
|||||||
|
atau kerusakan itu |
|
|
|
|
|
|
|
|
have caused the loss or damage; |
|
|||
10.5. |
keterangan-keterangan dan bukti-bukti |
lain
yang relevan, |
10.5.
any other relevant information and evidence, which is |
|||||||||||
|
yang wajar dan pantas diminta oleh Penanggung. |
|
|
|
|
reasonably and properly requested by the
Insurer. |
||||||||
|
|
PASAL 11 |
|
|
|
|
|
|
|
ARTICLE 11 |
|
|
||
|
|
LAPORAN TIDAK BENAR |
|
|
|
|
|
|
FRAUDULENT REPORT |
|||||
Tertanggung yang bertujuan memperoleh
keuntungan dari jaminan |
The
Insured with the
intention of taking
benefit from this |
|||||||||||||
Polis
ini tidak berhak mendapatkan
ganti rugi apabila
dengan |
Policy |
shall not
be entitled to |
get |
indemnification if the |
||||||||||
sengaja: |
|
|
|
|
|
|
|
Insured deliberately: |
|
|
|
|||
11.1. mengungkapkan fakta dan atau membuat
pernyataan yang tidak |
11.1. |
discloses
facts and or makes statements which are |
||||||||||||
|
benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan
yang |
|
|
untrue regarding
circumstances relating to
the |
||||||||||
|
disampaikan pada
waktu pembuatan Polis
ini dan yang |
|
|
proposal
submitted at the time of effecting this Policy |
||||||||||
|
berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang
terjadi; |
|
|
and relating to the loss and or damage
occurred; |
||||||||||
PSATSI/2007 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7 |
11.2. memperbesar jumlah kerugian yang diderita;
11.3. menyembunyikan atau tidak memberitahukan nilai
barang-barang yang seharusnya menjadi bagian dari harta benda atau kepentingan
yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian dengan tujuan untuk
menghindari pertanggungan di bawah harga;
11.4. memberitahukan barang-barang yang tidak ada
sebagai
barang-barang yang ada pada
saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;
11.5. menyembunyikan
barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan
sebagai barang-barang yang musnah;
11.6. mempergunakan surat atau
alat bukti palsu, dusta atau tipuan.
PASAL 12
KERUGIAN ATAS BARANG YANG DAPAT DIPINDAHKAN
12.1. Untuk
kerugian atas barang yang dapat dipindahkan, dalam waktu 14 (empat belas) hari
kalender Tertanggung wajib
memberikan:
12.1.1. dalam hal perabot rumah tangga :
daftar
nama barang dan taksiran harga barang yang diuraikan secara rinci satu demi
satu sesuai dengan harganya sesaat sebelum
peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar khusus tentang sisa
barang itu; 12.1.2. dalam hal
bahan-bahan dan barang-barang
dagangan :
daftar khusus
berisi penilaian tentang segala sesuatu yang ada sesaat sebelum peristiwa
kerugian atau kerusakan dan daftar khusus tentang nilai barang yang tersisa;
12.1.3. buku-buku,
catatan administrasi dan surat-surat terkait jika dikehendaki oleh Penanggung;
kalau semuanya itu tidak ada, maka dapat diganti dengan faktur-faktur, catatan
atau daftar yang dapat membuktikan kerugian itu.
12.2. Barang-barang umum.
12.2.1. Dalam
hal barang - barang yang dipertanggungkan dalam Polis ini dinyatakan dengan
sebutan umum,
yaitu “perabot
rumah”, “mesin - mesin”, “harta benda”, “bahan - bahan” atau “barang - barang
dagangan”, yang dimaksud di sini ialah perabot
rumah tangga,
mesin-mesin, harta benda, bahan-bahan atau barang - barang dagangan yang pada
saat terjadinya kerugian atau kerusakan ada di tempat yang tersebut dalam
Polis, dengan tidak memandang apakah sudah atau belum ada di tempat tersebut
ketika pertanggungan dibuat, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 13
Polis ini.
Ketentuan ini
tidak berlaku terhadap barang-barang yang tidak tergantikan untuk mana
ketentuan khusus
yang disepakati antara
Penanggung dan Tertanggung dapat diberlakukan.
12.2.2. Jika
jenis barang - barang yang dipertanggungkan dirinci dalam Polis, ketentuan
dalam ayat (12.2.1.) di atas hanya berlaku apabila barang-barang tersebut
berada di tempat itu pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.
11.2. exaggerates the amount of loss suffered;
11.3. hides or does not disclose the value of items
which supposed to be part of the property or interest insured at the time of
the occurrence of loss with the intention to avoid under insurance;
11.4. declares items which did not
exist as being existent at the time of incident and states such items as had
been destroyed;
11.5. hides saved items or their
salvage and declares those items as had been destroyed;
11.6. uses any letter or evidence which is fake,
falsehood or deceit.
ARTICLE 12
LOSS OF MOVABLE ITEMS
12.1.
In respect of loss of movable items, the Insured is obliged within 14
(fourteen) calendar days to submit :
12.1.1. regarding household goods :
a list containing
detailed type of each and every item and its estimated value immediately before
the loss or damage as well as a list containing the salvage value;
12.1.2. regarding raw materials and merchandise :
a list containing
estimated value of each and every item immediately before the loss or damage as
well as a list containing the salvage value;
12.1.3. books, administration records and relevant
documents as may be requested by the Insurer; if not available, invoices,
notes, or any document which can be used to prove the loss;
12.2. General items
12.2.1. In
respect of items insured under this Policy described as general terms, such as
“household goods”, “machinery”, “property”, “materials” or “merchandise”
hereinafter meant as household goods, machinery, property, materials or
merchandise which at the time of the loss or damage were at the place mentioned
in this Policy, regardless whether they were there or not at the time this
insurance was effected; subject always to the provisions of Article 13 of this
Policy.
This provision
shall not be applicable to irreplaceable items for which special provisions
agreed by the Insurer and the Insured will be applied.
12.2.2. If
the kind of the insured items is specified in this Policy, the provision under
paragraph (12.2.1.) above will only be applied if those items were existent at
the premises at the time of the loss or damage.
PSATSI/2007 |
8 |
|
|
|
|
PASAL 13 |
|
|
|
|
ARTICLE 13 |
|
|
PENENTUAN HARGA DALAM HAL KERUGIAN |
|
ASSESSMENT OF VALUE IN THE EVENT OF LOSS |
|||||||
Kecuali disetujui lain di dalam Polis : |
|
|
Unless otherwise agreed in this Policy : |
|||||||
13.1. |
Penentuan harga didasarkan pada harga sebenarnya dari |
13.1. |
The assessment of value shall be based on the
actual |
|||||||
|
harta
benda yang dipertanggungkan sesaat
sebelum |
|
value of the property insured immediately
before the |
|||||||
|
terjadinya |
kerugian |
atau |
kerusakan, |
dengan |
|
loss
or damage, by
taking into account
technical |
|||
|
memperhitungkan unsur
depresiasi teknis tanpa
ditambah |
|
depreciation factor without adding any profit. |
|||||||
|
unsur laba. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
13.2. |
Barang-barang, bahan-bahan atau barang-barang
dagangan |
13.2. |
Goods, materials or merchandise shall be
calculated |
|||||||
|
dihitung
menurut harga beli
pada saat sebelum
terjadinya |
|
by
its cost price
immediately before the
loss or |
|||||||
|
kerugian atau kerusakan dengan
mempertimbangkan unsur |
|
damage by taking into account obsolete factor. |
|||||||
|
ketinggalan mode. |
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
PASAL 14 |
|
|
|
|
ARTICLE 14 |
|
|
CARA PENYELESAIAN DAN
PENETAPAN GANTI RUGI |
|
ASSESSMENT AND SETTLEMENT
OF CLAIM |
|||||||
14.1. Dalam hal terjadi kerugian atau
kerusakan atas harta benda |
14.1. |
In the event of loss or damage to the property
and or |
||||||||
|
dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung |
|
interest insured, the Insurer shall be entitled to take |
|||||||
|
berhak
menentukan |
pilihannya untuk melakukan ganti rugi |
|
their
option to indemnify
by: |
||||||
|
dengan cara : |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
14.1.1.
pembayaran uang tunai; |
|
|
|
14.1.1. |
cash payment; |
||||
|
14.1.2.
perbaikan kerusakan, di mana perhitungan besarnya |
|
14.1.2. |
repair of the damage, where the amount of |
||||||
|
kerugian adalah
sebesar biaya untuk
memperbaiki |
|
|
loss is equal to the cost of repair of damage |
||||||
|
kerusakan
yang terjadi dengan kondisi yang sama |
|
|
occurred
to the same
condition as |
||||||
|
seperti sesaat
sebelum terjadinya kerugian
atau |
|
|
immediately before the loss or damage; |
||||||
|
kerusakan; |
|
|
|
|
|
|
|
||
|
14.1.3.
penggantian kerusakan, di
mana perhitungan |
|
14.1.3. |
replacement
of the damage,
where the |
||||||
|
besarnya
kerugian adalah sebesar biaya penggantian |
|
|
amount
of loss is
equal to cost
of |
||||||
|
dengan
barang sejenis dengan kondisi yang sama |
|
|
replacement by similar items with the same |
||||||
|
seperti sesaat
sebelum terjadinya kerugian
atau |
|
|
condition as immediately before the loss or |
||||||
|
kerusakan; |
|
|
|
|
|
|
damage; |
||
|
14.1.4.
membangun kembali, di mana perhitungan besarnya |
|
14.1.4. |
reinstatement, where the amount of loss is |
||||||
|
kerugian
adalah sebesar biaya membangun kembali |
|
|
equal to cost of reinstatement to the same |
||||||
|
ke kondisi
yang sama seperti
sesaat sebelum |
|
|
condition as immediately before the loss or |
||||||
|
terjadinya kerugian atau kerusakan. |
|
|
|
damage. |
|||||
|
Biaya-biaya tersebut di atas setelah
memperhitungkan unsur |
|
The
costs mentioned above
are after taking
into |
|||||||
|
depresiasi teknis. |
|
|
|
|
|
account technical depreciation factor. |
|||
14.2. |
Tanggung jawab Penanggung atas kerugian atau
kerusakan |
14.2. |
The liability of the Insurer for loss of or
damage to the |
|||||||
|
terhadap
harta benda yang
dipertanggungkan setinggi- |
|
property insured shall not exceed the Sum Insured. |
|||||||
|
tingginya
adalah sebesar Harga
Pertanggungan. |
|
|
|
|
|||||
14.3. |
Perhitungan besarnya
kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar |
14.3. |
The
extent of loss
shall not
exceed the difference |
|||||||
|
selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum
dengan harga |
|
between
actual value immediately before
and |
|||||||
|
sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian
atau kerusakan. |
|
immediately after the loss or damage occurred. |
|||||||
14.4. |
Nilai sisa barang yang mengalami
kerusakan, diperhitungkan |
14.4. |
The value of any salvage shall be taken into
account |
|||||||
|
untuk mengurangi jumlah ganti rugi yang dapat dibayarkan. |
|
to reduce the amount of loss payable. |
|||||||
|
|
|
|
PASAL 15 |
|
|
|
|
ARTICLE 15 |
|
|
PERTANGGUNGAN DI BAWAH
HARGA |
|
|
|
UNDER INSURANCE |
|||||
15.1.
Jika pada |
saat |
terjadinya kerugian
atau kerusakan yang |
15.1. |
If at the time of the loss or damage caused by
perils |
||||||
|
disebabkan oleh |
risiko
yang dijamin Polis ini, di mana harga |
|
covered by this Policy, where the total sum
insured is |
||||||
|
pertanggungan |
keseluruhan
harta benda lebih kecil daripada |
|
less
than actual value
of all the
property insured |
||||||
|
nilai
sebenarnya dari keseluruhan harta
benda yang |
|
immediately before
the loss or
damage, then the |
|||||||
|
dipertanggungkan sesaat
sebelum terjadinya kerugian
atau |
|
Insured shall be considered as being his own insurer |
|||||||
|
kerusakan, |
maka |
Tertanggung |
dianggap |
sebagai |
|
for the
difference and shall bear a rateable proportion |
|||
|
penanggungnya sendiri
atas selisihnya dan
menanggung |
|
of the
loss accordingly. |
|||||||
|
sebagian
kerugian yang dihitung secara proporsional. |
|
|
|
|
|||||
15.2. |
Jika
Polis |
ini |
menjamin lebih
dari satu jenis
barang , |
15.2. |
If
this Policy covers
more than one
item, this |
|||||
|
ketentuan ini
berlaku untuk masing-masing jenis
barang |
|
provision shall be applied to each item separately. |
|||||||
|
tersebut
secara terpisah. |
|
|
|
These
conditions shall be applied before the application of |
|||||
Perhitungan ini dilakukan
sebelum pengurangan risiko sendiri yang |
||||||||||
terdapat dalam polis. |
|
|
|
|
|
deductible as stated in
this Policy. |
||||
PSATSI/2007 |
|
|
|
|
|
|
|
|
9 |
PASAL 16
BIAYA YANG DIGANTI
16.1. Dalam
hal terjadi kerugian, uang jasa dan biaya penilai kerugian dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi beban
Penanggung.
16.2. Biaya
yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna mencegah atau mengurangi
kerugian atau kerusakan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (8.2.1.) dan
(8.2.2.) mendapat ganti rugi dari Penanggung meskipun usaha yang dilakukan itu
tidak berhasil.
PASAL 17
PERTANGGUNGAN LAIN
17.1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung
wajib memberitahukan kepada
Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas harta benda dan atau
kepentingan yang sama, jika ada.
17.2. Jika setelah pertanggungan ini dibuat,
Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau
kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib
diberitahukan kepada Penanggung.
PASAL 18
GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP
18.1. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas
harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dengan Polis ini, dimana
harta benda dan atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau
lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis-polis
yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya atas harta benda dan atau
kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah
ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut
perbandingan antara harga
pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis-polis
yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.
18.2. Ketentuan di atas akan tetap dijalankan, biarpun
segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang
diterbitkan pada tanggal yang berlainan, yaitu jika pertanggungan atau semua
pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak
berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (18.1.) di atas.
18.3. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan,
Tertanggung wajib memberitahukan
secara tertulis pertanggungan-pertanggungan lain yang sedang berlaku atas harta
benda dan atau kepentingan yang sama.
Dalam hal Tertanggung tidak memenuhi persyaratan ini maka haknya atas
ganti rugi menjadi hilang.
PASAL 19
SUBROGASI
19.1. Setelah pembayaran ganti rugi atas harta benda
dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung
menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak
ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat
ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari
Tertanggung.
ARTICLE 16
REIMBURSEMENT
16.1. In case of loss, service fees and honoraria for
the loss adjuster and other experts appointed
by the Insurer, shall be borne by the Insurer.
16.2. Reasonable expenses disbursed by the Insured to
prevent or reduce loss or damage in accordance with Article 8 paragraph
(8.2.1.) and (8.2.2.) shall be reimbursed by the Insurer even though such
effort was not successful.
ARTICLE 17
OTHER INSURANCE
17.1. At
the time of the attachment of this insurance, the Insured is obliged to notify the Insurer of any other insurances already
effected on the same property and or interest, if any.
17.2. If subsequent to the attachment of this
Insurance, the Insured effected other insurance on the same property and or
interest, it is obliged to be
notified to the Insurer.
ARTICLE 18
INDEMNIFICATION OF MULTIPLE INSURANCES
18.1. In the event of loss of or damage to the
property and or interest insured by this Policy, where such property and or
interest has also been insured by one or more other policies and the sum of the
total sum insured under all policies (in force) is higher than the actual value
of the property and or interest immediately before the occurrence of loss, the
maximum amount recoverable under this Policy shall be reduced
proportionately based on the proportion
of the total sum insured of this Policy to the sum of the total sum insured
of all policies (in force), but the premium shall not be reduced or refunded.
18.2. The above provision shall remain in effect, even
though said insurances are made up of several policies effected on various
different dates, i.e. if the date of the policy or all policies precede the
date of this Policy and they do not contain provision as stipulated in
paragraph (18.1.) above.
18.3. In the event of loss or damage, the Insured is obliged to notify in writing of any
other insurance in force covering the same property and or interest.
Should the Insured fails to comply with these
requirements then his rights to indemnification shall be forfeited.
ARTICLE 19
SUBROGATION
19.1. Upon payment of indemnity on the property and or
interest insured by this Policy, the Insurer shall replace the Insured as
regard to any rights that the Insured has against third party concerning the
loss. The rights of subrogation set out above shall be in force automatically
without requiring any Power of attorney from the Insured.
PSATSI/2007 |
10 |
19.2. |
Tertanggung |
tetap bertanggung jawab
atas setiap |
19.2.The Insured remains responsible for any
action that |
||||||||||
|
perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak
Penanggung |
could
possibly prejudice the
rights of the
Insurer |
|||||||||||
|
terhadap pihak ketiga tersebut. |
|
|
against third party. |
|
|
|
|
|||||
19.3. |
Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan
kewajibannya |
19.3.The
failure |
of |
the |
Insured
to |
carry
out |
his |
||||||
|
tersebut pada ayat (19.2.) di atas dapat
menghilangkan atau |
responsibilities under
paragraph (19.2.) above
may |
|||||||||||
|
mengurangi
hak Tertanggung untuk
mendapatkan ganti- |
remove
or reduce the
rights of the
Insured to |
|||||||||||
|
rugi. |
|
|
|
|
|
indemnification under this Policy. |
|
|
||||
|
|
|
PASAL 20 |
|
|
|
ARTICLE 20 |
|
|
||||
|
|
|
RISIKO SENDIRI |
|
|
|
DEDUCTIBLE |
|
|
||||
Untuk setiap kerugian
yang terjadi, Tertanggung
menanggung |
For each and every loss, the Insured shall
bear the amount of |
||||||||||||
terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis. |
the deductible as stated in the Policy. |
|
|
||||||||||
Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur |
In
case of under
insurance as stated
in Article 15,
the |
||||||||||||
pada Pasal 15, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah |
calculation
of the deductible
will be applied
after the |
||||||||||||
perhitungan pertanggungan di bawah harga. |
|
|
calculation of under
insurance. |
|
|
|
|
||||||
|
|
|
PASAL 21 |
|
|
|
ARTICLE 21 |
|
|
||||
|
|
PEMBAYARAN GANTI RUGI |
|
|
INDEMNIFICATION |
|
|
||||||
Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran
ganti rugi dalam |
The Insurer is obliged to settle |
the payment of indemnity |
|||||||||||
waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis |
within
30 (thirty) calendar
days after a
written agreement |
||||||||||||
antara Penanggung dan
Tertanggung atau kepastian
mengenai |
between the Insurer and the Insured has been
reached or |
||||||||||||
jumlah ganti rugi yang harus dibayar. |
|
|
|
after the confirmation on the amount of the
indemnity. |
|
||||||||
|
|
|
PASAL 22 |
|
|
|
ARTICLE 22 |
|
|
||||
|
PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN |
|
REINSTATEMENT OF THE SUM
INSURED |
|
|||||||||
Setelah terjadi kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau |
After the occurrence of loss of or damage to
property and or |
||||||||||||
kepentingan
yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan |
interest insured,
the Sum
Insured will be
reduced by the |
||||||||||||
berkurang sebesar kerugian
atau kerusakan tersebut. |
|
amount
of such loss or damage. |
|
|
|
||||||||
Setelah pemulihan kerusakan, Tertanggung dapat
meminta |
After the reinstatement of
the damage, the Insured may request |
||||||||||||
pemulihan Harga Pertanggungan dengan
membayar tambahan |
reinstatement of the Sum
Insured by paying additional premium |
||||||||||||
premi yang dihitung
secara prorata untuk
sisa jangka waktu |
on
prorate basis for
the unexpired period
of insurance. |
||||||||||||
pertanggungan yang belum dijalani. |
Namun
demikian Penanggung |
However, the Insurer has the rights to decline such
request. |
|
||||||||||
berhak untuk menolak
permintaan tersebut. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
|
|
|
PASAL 23 |
|
|
|
ARTICLE 23 |
|
|
||||
|
|
HILANGNYA HAK GANTI RUGI |
|
|
FORFEITURE OF RIGHTS TO
INDEMNIFICATION |
|
|||||||
23.1. |
Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan
Polis ini hilang |
23.1.
The rights of the Insured to indemnification will be |
|||||||||||
|
dengan sendirinya apabila: |
|
|
|
automatically forfeited if the Insured: |
|
|
||||||
|
23.1.1.
tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan |
23.1.1.
fails to submit claim according to provisions |
|||||||||||
|
|
ketentuan pasal 5 ayat (5.1.3.); |
|
|
of article 5 paragraph (5.1.3); |
|
|||||||
|
23.1.2. |
tidak |
mengajukan |
keberatan |
atau menempuh |
23.1.2.
fails |
to |
file |
an |
objection |
nor
request |
for |
|
|
|
upaya |
penyelesaian |
melalui |
arbitrase |
atau |
settlement
by arbitration or
other legal |
||||||
|
|
upaya |
hukum
lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan |
proceeding within 6 (six) months from the |
|||||||||
|
|
sejak |
Penanggung |
memberitahukan |
secara |
time the Insurer declares in writing that the |
|||||||
|
|
tertulis |
bahwa Tertanggung
tidak berhak untuk |
Insured
does not have
any rights for |
|||||||||
|
|
mendapatkan ganti |
rugi; |
|
|
indemnification; |
|
|
|
||||
|
23.1.3. |
tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis
ini. |
23.1.3.
fails to comply with obligations under this Policy; |
||||||||||
23.2. Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah |
23.2.
The rights of
the Insured to
claim for an |
||||||||||||
|
yang
lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung |
indemnification which is greater than that has
been |
|||||||||||
|
akan hilang
apabila dalam waktu
3 (tiga) bulan
sejak |
agreed
by the Insurer
will be forfeited
if within 3 |
|||||||||||
|
Penanggung memberitahukan secara
tertulis, Tertanggung |
(three) months from the time the Insurer
notifies in |
|||||||||||
|
tidak mengajukan
keberatan secara tertulis
atau tidak |
writing,
the Insured does
not submit any
written |
|||||||||||
|
menempuh
upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya |
objection or does not take settlement by
arbitration or |
|||||||||||
|
hukum lainnya. |
|
|
|
|
other legal proceeding. |
|
|
|
|
|||
|
|
|
PASAL 24 |
|
|
|
ARTICLE 24 |
|
|
||||
|
|
|
MATA UANG |
|
|
|
CURRENCY |
|
|
Dalam hal premi
dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan In case of premium and or claim
under this Policy is dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan
dengan denominated in foreign currency but the payment will be
PSATSI/2007 |
11 |
mata uang rupiah, maka
pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada
saat pembayaran.
PASAL 25
PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN
25.1. Selain
dari hal-hal yang
diatur pada pasal
4 ayat (4.2.), Penanggung dan Tertanggung masing-masing
berhak setiap
waktu menghentikan
pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya.
Pemberitahuan
penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh
pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat
terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan
Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat
tercatat atas pemberitahuan tersebut.
25.2. Apabila terjadi penghentian pertanggungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (25.1.) di atas, premi akan dikembalikan secara
prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi
biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan
dilakukan oleh Tertanggung di mana selama jangka waktu pertanggungan yang telah
dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang
tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian
premi untuk jangka waktu pertanggungan
yang belum dijalani.
PASAL 26
PENGEMBALIAN PREMI
Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi
, kecuali
dalam hal sebagaimana diatur pada
Pasal 6, 7, dan 25.
PASAL 27
PERSELISIHAN
Apabila timbul
perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran
atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan
tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan.
Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara
tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Apabila penyelesaian
perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung
memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah satu dari klausul
penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk selanjutnya tidak
dapat dicabut atau dibatalkan. Tertanggung wajib
untuk memberitahukan pilihannya tersebut secara tertulis kepada Penanggung
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan
tersebut. Apabila Tertanggung tidak memberitahukan pilihannya dalam kurun waktu
tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian
sengketa dimaksud.
A. Klausul
Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase
Dengan ini dinyatakan dan
disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian
sengketa melalui Arbitrase Ad Hoc sebagai berikut :
1. Majelis Arbitrase Ad Hoc
terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter. Tertanggung dan Penanggung masing-masing
menunjuk seorang Arbiter dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah
diterimanya pemberitahuan, yang kemudian kedua Arbiter tersebut memilih dan menunjuk
Arbiter ketiga dalam
settled in Rupiah currency,
such payment shall be executed based on the selling rate of Bank Indonesia at
the time of payment.
ARTICLE 25
TERMINATION OF INSURANCE
25.1. Other than those stipulated
in article 4 paragraph (4.2.), the Insurer and the Insured are respectively
entitled to terminate this Insurance at any time by giving the reason.
Such notification
of termination shall be made in writing by registered letter by the party who
wants the termination to the other party at their latest known address. The
Insurer is released from all liabilities under this Policy within 5 (five)
calendar days from the dispatch date of the notification.
25.2. Should there be any termination of insurance as
stated in paragraph (25.1.) above, a refund premium shall be made on pro rata
basis for the unexpired insurance period, after being deducted by the Insurer’s
acquisition cost. However, in case this insurance terminated by the Insured
whereas during the insurance period already lapsed there be a claim exceeding
the premium stated in the Schedule, the Insured shall not be entitled to any refund premium for the unexpired
insurance period.
ARTICLE 26
REFUND OF PREMIUM
The Insured shall not be entitled to any refund
of premium other
than as stipulated in Articles 6, 7 and 25.
ARTICLE 27
DISPUTE
In the event of any dispute
arising between the Insurer and the Insured as consequence of the
interpretation of liability or amount of indemnity of this Policy, the dispute
shall be settled amicably within 60 (sixty) calendar days from the dispute
arose. The dispute arises since the Insured or the Insurer has expressed in
writing his disagreement on the subject matter of the dispute. If the dispute
could not be settled amicably, the Insurer shall give the option to the Insured
to elect either one of the following dispute clauses as stated below, and such
choice could not be withdrawn or revoked. The Insured must notify his choice in writing to the Insurer within 30 (thirty)
calendar days from the disagreement. If the Insured fails to notify his choice
within such period, the Insurer shall have the rights to elect either one of
the following dispute clauses.
A.
Settlement of Dispute through Arbitration Clause
It is hereby declared and
agreed that the Insured and the Insurer shall settle the dispute through
Arbitration Ad Hoc as follows :
1. The Arbitration Ad Hoc
consists of 3 (three) Arbitrators. The Insured and the Insurer shall each
appoint one Arbitrator within 30 (thirty) calendar days from the date of the
receipt of the written notification, then the two Arbitrators shall choose and
appoint the third Arbitrator
PSATSI/2007 |
12 |
waktu 14 (empat belas) hari
kalender setelah Arbiter yang kedua ditunjuk. Arbiter ketiga menjadi ketua
Majelis Arbitrase Ad Hoc.
2. Dalam hal terjadi
ketidaksepakatan dalam penunjukkan Arbiter ketiga, Tertanggung dan atau
Penanggung dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri yang
daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal untuk menunjuk para Arbiter
dan atau ketua Arbiter.
3. Pemeriksaan atas sengketa
harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari
sejak Majelis Arbitrase Ad Hoc terbentuk. Dengan persetujuan para pihak dan
apabila dianggap perlu oleh Majelis Arbitrase Ad Hoc, jangka waktu pemeriksaan
sengketa dapat diperpanjang.
4. Putusan Arbitrase bersifat
final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan
Penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan
putusan Arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah
ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal
atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.
5. Untuk hal-hal yang belum
diatur dalam pasal ini berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang
tentang arbitrase, yang untuk saat ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia
No. 30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa.
B. Klausul
Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan
Dengan ini
dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha
penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana
termohon bertempat tinggal.
PASAL 28
PENUTUP
28.1. Apabila terdapat perbedaan
pada naskah antara yang tertera pada Polis ini dengan yang telah diedarkan
melalui Surat Keputusan Pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia kepada
segenap anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang aslinya disimpan di
Kantor Sekretariat AAUI, maka yang berlaku adalah yang disebut terakhir.
28.2. Untuk
hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
within 14
(fourteen) calendar days from the date of appointment of the second Arbitrator.
The third Arbitrator shall act as Umpire of the Arbitration Ad Hoc.
2. Should there be any failure
as to the appointment of the third Arbitrator, the Insured and or the Insurer
could request the Chairman of the court (Ketua Pengadilan Negeri) where the
defendant domiciles to appoint the Arbitrators and or the Umpire.
3. The examination of the
dispute shall be settled within 180 (one hundred and eighty) calendar days from
the date of the formation of the Arbitration Ad Hoc. The period of examination
of the case could be extended. Upon the agreement of both parties and if it is
deemed necessary by the Arbitration Ad Hoc, the period of examination of the
dispute could be extended.
4. The Arbitration award is
final and enforceable at law and binding the Insured and the Insurer. Should
the Insured and or the Insurer fail to comply with the arbitration award, then
the award shall be executed under the order of the Chairman of the court (Ketua
Pengadilan Negeri) where the defendant domiciles at the request of the other
party in dispute.
5. Other matters which are not
provided under this clause shall be subject to the provisions of laws on
arbitration, which currently be the Act of the Republic of Indonesia Nr. 30
year 1999 dated August 12, 1999 regarding Arbitration and Alternative Dispute
Resolution.
B.
Settlement of Dispute through Court Clause
It is hereby declared and
agreed that the Insured and the Insurer shall settle the dispute through the
Court (Pengadilan Negeri) where the defendant domiciles.
ARTICLE 28
CONCLUSION
28.1. Should
there be any difference in the wordings contained in this Policy and that
circulated under a decree of the Board of Executives of General Insurance
Association of Indonesia to all members of the General Insurance Association of
Indonesia (AAUI), the original of which is filed at the Secretariat of AAUI,
then the valid version shall be the latter.
28.2. Other
matters which may not be sufficiently stipulated in this Policy shall be
subject to the provisions of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang) and or prevailing Laws and Regulations.
(This wording is a
translation of the original version in Bahasa Indonesia; in the event of any
dispute arising from the interpretation of any meaning herein, the terms and
conditions shall be interpreted according to the original Bahasa Indonesia
version)
PSATSI/2007 |
13 |
No comments:
Post a Comment