Monday, May 5, 2025

POLIS STANDAR ASURANSI TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA

 

 

POLIS STANDAR ASURANSI

TERORISME DAN SABOTASE INDONESIA

 

Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas dan atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini.

 

 

 

BAB     I

JAMINAN

 

PASAL 1

RISIKO YANG DIJAMIN

 

Polis ini menjamin :

 

1.      Kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut:

 

1.1. Terorisme

1.2. Sabotase

 

1.3. Pencegahan sehubungan dengan risiko-risiko butir 1.1. dan 1.2.

 

2.      Kerugian dan atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung

 

disebabkan oleh Penjarahan yang terjadi selama berlangsungnya Terorisme dan atau Sabotase.

 

dengan syarat risiko-risiko tersebut tidak berkembang dalam rangkaian kejadian yang tidak terputus menjadi satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan.

 

 

BAB     II

 

PENGECUALIAN

 

PASAL 2

PENGECUALIAN

 

1. RISIKO YANG DIKECUALIKAN

 

1.1. Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari :

 

1.1.1. pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;

 

1.1.2. kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;

 

1.1.3. kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung;

 

1.1.4. kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;

 

1.1.5. segala macam bahan peledak kecuali yang dipergunakan dalam tindakan Terorisme dan atau Sabotase;

 

1.1.6.    reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir,  ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam  atau  di  luar  bangunan  dimana  disimpan harta   benda   dan   atau   kepentingan   yang


 

 

 

 

INDONESIAN TERRORISM AND SABOTAGE

INSURANCE STANDARD POLICY

 

Whereas the Insured has submitted a written proposal which constitutes the basis of and incorporated in this Policy, the Insurer will indemnify the Insured against loss of and or damage to the property and or interests insured, subject to the terms and conditions printed, stated, attached and or endorsed to this Policy.

 

 

 

 

CHAPTER I

COVERAGE

 

ARTICLE 1

PERILS INSURED

 

This policy covers :

 

1.    damage to property and or interest insured directly caused by one or more of the following perils:

 

1.1.   Terrorism

1.2.   Sabotage

1.3.   Preventive Acts related to perils 1.1. and 1.2.

 

 

2.   Loss and or damage to property and or interest insured directly caused by looting occurring during Terrorism and or Sabotage.

 

 

provided that any of these perils does not develop in an uninterrupted chain of events into one or more of the excluded perils.

 

 

CHAPTER II

EXCLUSIONS

 

ARTICLE 2

EXCLUSIONS

 

1.     PERILS EXCLUDED

 

1.1. This Policy does not cover any loss of or damage to property and or interest insured directly or indirectly caused by or as a consequence of :

 

1.1.1.  theft and or loss during and after the occurrence of an insured peril;

 

1.1.2.  willful act of the Insured, his representatives or other party by the order of the Insured;

 

1.1.3.  willful act of other party acknowledged by the Insured, unless it can be proved that it occurs beyond the control of the Insured;

 

1.1.4.  willful wrongdoing or negligence by the Insured or his representatives;

 

1.1.5.  any kind of explosives except using during Terrorism and Sabotage acts;

 

1.1.6.  nuclear reaction, including but not limited to nuclear radiation, ionization, fusion, fission or pollution by radioactivity, regardless of whether such processes occur inside or outside the buildings where the property and


 

PSATSI/2007

1


Lampiran SK No. 10/AAUI/2007


 

 

 

dipertanggungkan;

1.1.7.     Penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan

 

atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan.

1.1.8.     Kehilangan   hak   secara   tetap   atau   sementara

 

karena penyitaan, pinjam paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah atau melawan hukum oleh seseorang.

 

1.1.9.     Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial.

 

1.2.    Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau dikontribusi oleh atau timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu:

 

1.2.1      Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, atau Makar;

 

dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya;

 

1.2.2      biaya pembersihan puing-puing.

 

2.     HARTA BENDA DAN ATAU KEPENTINGAN YANG DIKECUALIKAN

 

Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Ikhtisar Pertanggungan, Polis ini tidak menjamin :

 

2.1. barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;

 

2.2. kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya;

 

2.3.   logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;

2.4.   barang antik atau barang seni;

 

2.5. segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;

 

2.6. efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer;

2.7.   perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;

 

2.8.   pondasi, bangunan di  bawah tanah, pagar;

2.9.   pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;

 

2.10.  taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air,  jalan, landas pacu, jalur

rel,   bendungan,   waduk,   kanal,   pengeboran   minyak,

 

sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.


 

 

 

or interest insured is contained;

 

1.1.7.  Total or partial cessation of works, or retarding or interruption or cessation of any process or operation.

 

1.1.8.  Permanent or temporary dispossession resulting from confiscation, commandeering or requisition by any lawfully constituted authority or body, or unlawful occupation by any person.

 

1.1.9.  business interruption, or any kind of consequential loss.

 

 

1.2. This Policy does not cover any loss of or damage to property and or interest insured directly or indirectly caused by or contributed to or arising from or as a consequence of the following perils and or expenses, unless otherwise extended :

 

1.2.1.     Riots, Strikes, Locked-out Workers, Malicious Acts, Civil Commotions, Insurrection/Popular Rising, Usurped Power, Revolution, Rebellion, Military Power, Invasion, Civil War, War and Hostilities , or Subversive Acts;

 

in any action, suit or other proceedings, where the Insurer alleges that loss or damage is directly or indirectly caused by one or more of the excluded perils under this Section, the burden of proof that such loss or damage is covered shall be upon the Insured;

 

1.2.2.     debris removal expenses.

 

2.     PROPERTY AND OR INTEREST EXCLUDED

 

 

Unless otherwise specifically extended, this Policy does not cover loss of or damage to property insured which is the cause of :

 

2.1.    goods held in trust and or on consignment or on commission;

 

2.2.    motor vehicle, heavy equipment, railway locomotive, aircraft, watercraft and the like;

 

2.3.    bullion, jewelry, precious stones;

2.4.    curiosity or work of art;

 

2.5.    plans, drawings or designs, patterns, models or moulds and prints;

 

2.6.    effects, bonds, shares or all kinds of negotiable certificates and documents, stamps and excise stamps, notes and coins, cheques, business books and computer records;

2.7.    computer software, magnetic cards, chips;

 

2.8.    foundation, basement, fence;

 

2.9.    standing timber, growing crops, pets and or animals;

 

2.10.  landscape, land (including topsoil, backfill, drainage or culvert), channels, ways, runways, railway lines, dams, reservoirs, canals, rigs, wells, underground pipelines, underground cables, tunnels, bridges, docks, piers, wharves, mining property underground, offshore property.


 

 

 

 

 

PSATSI/2007

2


Lampiran SK No. 10/AAUI/2007


 

 

 

BAB III

DEFINISI

 

PASAL 3

 

Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan Polis ini semua istilah yang dicetak miring diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini:

 

1.      Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.

 

2.      Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.

 

3.      Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (tidak termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.

 

4.      Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.

 

5.      Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.

 

6.      Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.

 

7.      Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/ penjarah sejauh tindakan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Terorisme.


 

 

 

CHAPTER III

DEFINITIONS

 

ARTICLE 3

 

Notwithstanding anything which may be defined in any laws or regulations to the contrary, for the purpose of this Policy, all terminology printed in italics shall be defined as follows:

 

1.     Terrorism is an act, including but not limited to the use of force or violence and/or the threat thereof, of any person or group(s) of persons whether acting alone or on behalf of or in connection with any organization(s) or government(s), committed for political, religious, ideological or similar purposes including the intention to influence any government and/or to put the public, or any section of the public, in fear.

 

2.      Sabotage is a destructive act against property or the obstruction of work process or causing the reduction in value of work, by any person or group(s) of persons whether acting alone or on behalf of or in connection with any organization(s) or government(s) in an attempt to achieve a political, religious, ideological or similar goals including the intention to influence any government and/or to put the public, or any section of the public, in fear.

 

3.     Looting is the appropriation of property belonging to another by any person (excluding those employed by or under the control of the Insured), with the intention of permanently depriving that other of it.

 

4.     Riots is an act of a group of at least 12 (twelve) persons, who in the execution of their common purpose cause public disturbance tumultuously with violence and damage to the property of others, not amounting to Civil Commotions provided that such act is not appertaining to the act of Terrorism.

 

 

5.     Strikes is a deliberate act of damage, by a group of workers of at least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce is less than 24 persons), refusing to work as usual in an attempt to force the employer to accept their demands or to protest against any terms of employment enforced by the employer provided that such act is not appertaining to the act of Terrorism.

 

 

6.     Locked-out Workers is a deliberate act of damage, by a group of workers of at least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce is less than twenty-four persons), to protest against the termination or suspension of a fellow employee by the employer provided that such act is not appertaining to the act of Terrorism..

 

7.     Malicious Acts is an act of any person(s) deliberately

 

causing damage to the property of others driven by vengeance, hatred , anger or vandalistic, except such acts done by the employee(s) of the Insured, or any person(s) on behalf of the Insured, or by person(s) entrusted by the Insured to maintain or keep such property, or by thieves/robbers/looters provided that such act is not appertaining to the act of Terrorism.


 

 

PSATSI/2007

3


Lampiran SK No. 10/AAUI/2007

 

 

 

8.

Pencegahan adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha

8.

Preventive Acts  is an act of any lawfully constituted

 

menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat

 

authority or body in an attempt to prevent or suppress the

 

dari terjadinya risiko Terorisme dan Sabotase.

 

 

 

occurrence of any of  insured perils or to minimize the

 

 

 

 

 

 

 

consequences of Terrorism and Sabotage.

9.

Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar

9.

Civil Commotions is an act of a large number of people

 

massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil

 

acting together disrupting public peace and disturbance

 

menimbulkan  suasana  gangguan  ketertiban  dan  keamanan

 

tumultuously with violence and a chain of destruction of a

 

masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta

 

large number of properties, indicated by the cessation of

 

rentetan  pengrusakan  sejumlah  besar  harta  benda,  sedemikian

 

more   than   one   half   of   the   normal   activity   of

 

rupa  sehingga  timbul  ketakutan  umum,  yang  ditandai  dengan

 

commercial/shopping  or  business  areas  or  schools  or

 

terhentinya   lebih   dari   separuh   kegiatan   normal   pusat

 

public transportation in one city for at least 24 (twenty-

 

perdagangan/pertokoan  atau  perkantoran  atau  sekolah  atau

 

four  )  hours  consecutively  commencing  immediately

 

transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh

 

before, during or after the event.

 

empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama

 

 

 

atau setelah kejadian tersebut.

 

 

 

 

 

10.

Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di

10.

Insurrection/Popular Rising is an uprising of a majority

 

Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun

 

of the people in the capital city of the country, or in three

 

waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah

 

or more capital cities of the provinces within 12 (twelve)

 

yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara

 

days, demanding a change in the government de jure or

 

terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang

 

de facto, or open resistance against the government de

 

belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

 

 

 

jure or de facto,  not amounting to a Rebellion.

11.

Pengambilalihan

Kekuasaan

adalah

keadaan

yang

11.

Usurped  Power  is  a  situation  where  the  established

 

memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto

 

order has been overthrown and replaced by some illegal

 

telah  digulingkan  dan  digantikan  oleh  suatu  kekuatan  yang

 

authority  which  is  in  a  position  to  lay  down  rules  of

 

memberlakukan dan atau memaksakan pemberlakuan peraturan-

 

conduct and also ensure that the rules are obeyed.

 

peraturan mereka sendiri.

 

 

 

 

 

12.

Revolusi  adalah  gerakan  rakyat  dengan  kekerasan  untuk

12.

Revolution is an uprising of the people with force to

 

melakukan  perubahan  radikal  terhadap  sistem  ketatanegaraan

 

make   a   radical   change   to   the   current   public

 

(pemerintahan   atau   keadaan   sosial)   atau   menggulingkan

 

administration system of the country or to overthrow the

 

Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap

 

established  government  de  jure  or  de  facto,  not

 

sebagai suatu Pemberontakan.

 

 

 

 

amounting to a Rebellion.

13.

Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok

13.

Rebellion is a state of organized resistance against the

 

orang yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan

 

established  authority  with  the  object of  supplanting  or

 

terhadap  Pemerintah  yang  sah  de  jure  atau  de  facto  dengan

 

overthrowing it with force using fire arms which threatens

 

kekerasan   yang   menggunakan   senjata   api,   yang   dapat

 

the existence of such authority.

 

menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang

 

 

 

sah de jure atau de facto.

 

 

 

 

 

14.

Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam

14.

Military Power  is an act by a group of home or foreign

 

maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang

 

armed forces personnel consisting of at least 30 (thirty)

 

menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang

 

persons using force with the intention to overthrow the

 

sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan

 

established  authority  or  to  cause  public  disorder  and

 

ketertiban dan keamanan umum.

 

 

 

 

disturbance.

15.

Invasi adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki

15.

Invasion  is an act by the military power of one country

 

wilayah   negara   lain   dengan   maksud   menduduki   atau

 

to penetrate or invade the territory of another with the

 

menguasainya secara sementara atau tetap.

 

 

 

object  of  permanently  or  temporarily  occupying  and

 

 

 

 

 

 

 

taking control over such territory.

16.

Perang  Saudara  adalah  konflik  bersenjata  antardaerah  atau

16.

Civil  War   is  an  armed  conflict  between  regions  or

 

antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan

 

political factions within the territorial limits of a country

 

memperebutkan legitimasi kekuasaan.

 

 

 

 

with the object of gaining legitimate power.

17.

Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas

17.

War and Hostilities is a widespread armed conflict (whether

 

(baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang

 

or not war has been declared) or a warlike situation between

 

antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara

 

two or more countries, including military exercises of a country

 

atau latihan perang gabungan antar negara.

 

 

 

or joint-military exercises between countries.

18.

Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau

18.

Subversive Acts is an act by any person on behalf of or

 

sehubungan  dengan  suatu  organisasi  atau  sekelompok  orang

 

in  connection  with  any  organization  with  activities

 

dengan  kegiatan  yang  diarahkan  pada  penggulingan  dengan

 

directed   towards   the   overthrow   by   force   of   the

 

kekerasan  Pemerintah  yang  sah  de  jure  atau  de  facto  atau

 

government  “de jure” or “de facto”, or to the influencing

 

mempengaruhinya  dengan  Terorisme  atau  Sabotase  atau

 

of it by Terrorism or Sabotage or violence.

 

kekerasan.

 

 

 

 

 

 

PSATSI/2007

 

 

 

 

 

4


Lampiran SK No. 10/AAUI/2007


 

 

 

BAB     IV

SYARAT UMUM

 

PASAL 4

KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA

 

4.1.    Tertanggung wajib  :

 

4.1.1.     mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;

 

4.1.2.     membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi;

 

yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.

 

4.2.     Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (4.1.) diatas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak

 

menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi.

 

4.3.    Ketentuan pada ayat (4.2.) diatas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.

 

 

PASAL 5

PEMBAYARAN PREMI

 

5.1.   Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung:

 

5.1.1.     jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis;

 

5.1.2.     jika jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam Polis.

 

5.2.     Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.

 

Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat :

 

5.2.1.   diterimanya pembayaran tunai, atau

 

5.2.2.    premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank Penanggung, atau

 

5.2.3.    Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.

 

5.3.     Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud.


 

 

 

CHAPTER IV

CONDITIONS

 

ARTICLE 4

DUTY OF DISCLOSURE

 

4.1. The Insured is obliged to :

 

4.1.1.    disclose any material fact, being any information, description, circumstances and fact which may influence the Insurer’s decision in accepting or declining an insurance proposal and in charging a premium rate on it should the proposal be accepted;

 

4.1.2.    make true statements regarding the matters relating to insurance contract;

 

declared whether at the time of entering into the Insurance contract or during the insurance period.

 

4.2.  Should the Insured fail to fulfill his duties as described in paragraph (4.1.) above, the Insurer shall not be liable to indemnify any loss and shall be entitled to terminate this insurance and shall not be liable to refund the premium.

 

 

4.3.  Provisions under Paragraph (4.2.) above shall not be applied in regard to such material fact which is undisclosed or untruly stated has already been known by the Insurer, but the Insurer does not exercise his rights to terminate the insurance within 30 (thirty) calendar days after the Insurer becomes aware of such breach.

 

ARTICLE 5

PREMIUM PAYMENT

 

5.1.   It is a condition precedent to liability under this Policy, any premium due must have been paid to and actually received in full by the Insurer :

 

5.1.1.     if the period of insurance is 30 (thirty) calendar days or more, payment of premium must be made within the grace period of 30 (thirty) calendar days starting from the inception date of the Policy ;

 

5.1.2.     if the period of insurance is less than 30 (thirty) calendar days, payment of premium must be made within the period of insurance specified in the Policy.

 

 

5.2.  Premium payment may be made by cash, cheque, giro, transfer or other means as agreed between the Insurer and the Insured.

 

The Insurer shall be deemed as having received the premium payment at the time when :

 

5.2.1.     cash payment is received; or

 

5.2.2.     the said premium is credited into the bank account of the Insurer; or

 

5.2.3.     the Insurer has agreed in writing on the settlement of the said premium.

 

5.3.  In the event of the premium is not paid in the manner and within the time stipulated above, this Policy shall be automatically terminated without issuing cancellation endorsement starting from the expiry of the grace period and the Insurer shall be discharged from any liability there from. However the Insured shall remain obliged to


 

PSATSI/2007

5


Lampiran SK No. 10/AAUI/2007


 

 

 

Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari premi satu tahun.

 

5.4.     Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5.1.1.) dan (5.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan.

 

PASAL 6

 

PERUBAHAN RISIKO

 

6.1.   Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila :

 

6.1.1.    terjadi perubahan atas harta benda yang dipertanggungkan;

 

6.1.2.    terjadi perubahan lokasi di mana harta benda yang dipertanggungkan disimpan;

 

6.1.3.    terjadi perubahan okupasi dan atau konstruksi atas sebagian atau seluruh bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan;

 

6.1.4.   terdapat barang-barang lain yang disimpan di dalam

 

bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan.

 

6.2.   Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (6.1.) di atas,

Penanggung berhak :

 

6.2.1.    menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau

 

6.2.2.    menghentikan pertanggungan sama sekali dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada pasal 25 ayat (25.2.)

 

PASAL 7

PINDAH TEMPAT DAN PINDAH TANGAN

 

7.1.   Pertanggungan ini tidak berlaku terhadap harta benda yang dipertanggungkan apabila harta benda tersebut dipindahkan ke ruangan atau lantai atau tempat atau bangunan atau lokasi selain dari yang disebutkan dalam Polis, kecuali apabila sebelumnya Penanggung telah menyetujui hal tersebut dan mencantumkannya dalam Lampiran Polis.

 

7.2.    Apabila harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan pindah tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan ataupun karena Tertanggung meninggal dunia, maka Polis ini berakhir secara otomatis 10 (sepuluh) hari kalender sejak pindah tangan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkannya.

 

 

PASAL 8

KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN

ATAU KERUSAKAN

 

8.1.   Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib:

 

8.1.1.     segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung;

 

8.1.2.                                                                            dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender                                                                       setelah    ayat

(8.1.1.) di atas, memberikan keterangan tertulis yang


 

 

 

pay the time on risk premium for the insurance period already lapsed amounting to 20% (twenty percent) of the annual premium.

 

5.4.  Should there be any loss covered by this Policy during the grace period as stated in items (5.1.1.) and (5.1.2.) above, the Insurer shall only be liable for such loss if the Insured pays the premium within that grace period.

 

 

ARTICLE 6

 

ALTERATION TO RISK

 

6.1. The Insured is obliged to notify the Insurer of any circumstances which increases the risks insured under this Policy, at the latest within 7 (seven) calendar days in case of :

6.1.1.     any alteration to the property insured;

 

6.1.2.     any alteration to the location where the insured property is stored;

 

6.1.3.     any alteration to occupation and or construction of part of or whole building stated in the Schedule;

 

6.1.4.     there are other goods stored in the building stated in the Schedule.

 

 

6.2.  In respect of the risk alterations mentioned in item (6.1.)

above, the Insurer is entitled to :

 

6.2.1.  determine that this insurance be continued at the existing or a higher premium rate, or

 

6.2.2.  terminate this insurance at once with a refund premium as stipulated in item (25.2) of article 25

 

 

ARTICLE 7

REMOVAL AND CHANGE OF OWNERSHIP

 

7.1. This insurance shall not apply to any insured property which has been removed to room or floor or location or premises other than those mentioned in this Policy, unless the Insurer has agreed to such removal beforehand and stated it in Policy Endorsement.

 

 

7.2. In the event of a change of ownership of the property and or interest insured, whether on the basis of agreement or due to the death of the Insured, this Insurance shall automatically terminate 10 (ten) calendar days after such change of ownership, unless the Insurer has given his consent in writing to continue this Insurance.

 

 

 

ARTICLE 8

OBLIGATION OF THE INSURED IN THE EVENT OF LOSS

OR DAMAGE

 

8.1.    The Insured, upon knowing or when it could be deemed that the Insured should have known about the occurrence of loss or damage to the property and or interest insured in this Policy, is obliged to :

 

8.1.1.     immediately notify it to the Insurer;

 

8.1.2.    within   7   (seven)   calendar   days   after notification  as  stated  in  paragraph  (8.1.1.)


 

PSATSI/2007

6


Lampiran SK No. 10/AAUI/2007

 

 

 

 

 

memuat  hal  ikhwal  yang  diketahuinya  tentang

 

 

above,  submit

written

notice  containing

 

 

kerugian   atau   kerusakan   tersebut.   Keterangan

 

 

circumstances  of  loss  or  damage  known  to

 

 

tertulis   itu   harus   menguraikan   tentang   segala

 

 

him.  Such  written  notice  shall  describe  any

 

 

sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan

 

 

item  burnt,  destroyed,  lost,  damaged  and

 

 

terselamatkan  serta  mengenai  penyebab  kerugian

 

 

saved as well as the cause of loss or damage

 

 

atau kerusakan yang terjadi;

 

 

 

 

 

 

 

occurred;

 

 

 

 

8.1.3.

paling  lambat  dalam  waktu  12  (dua  belas)  bulan

 

 

8.1.3.    at the latest within 12 (twelve) months from the

 

 

sejak  terjadinya  kerugian  dan  atau  kerusakan,

 

 

occurrence of any loss and or damage, lodge

 

 

mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung

 

 

a claim to the Insurer regarding the amount of

 

 

tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.

 

 

loss incurred.

 

 

 

8.2.

Pada  waktu  terjadi  kerugian  atau  kerusakan,  Tertanggung

8.2.

Upon  the  occurrence  of

the

loss

or  damage,  the

 

wajib :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Insured is obliged to :

 

 

 

 

8.2.1.

sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan

 

 

8.2.1.    as far as possible save the property and or

 

 

atau  kepentingan  yang  dipertanggungkan  serta

 

 

interest insured and allow other party to save

 

 

mengijinkan pihak lain untuk menyelamatkan

harta

 

 

such property and or interest;

 

 

benda dan atau kepentingan tersebut;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

8.2.2.

mengamankan  harta  benda  dan  atau  kepentingan

 

 

8.2.2.    safeguard the property and or interest insured

 

 

yang dipertanggungkan yang masih bernilai;

 

 

 

 

which still has salvage value;

 

8.2.3.

memberikan

bantuan

sepenuhnya

kepada

 

 

8.2.3.    provide full assistance to the Insurer or other

 

 

Penanggung  atau  pihak  lain  yang  ditunjuk  oleh

 

 

party  appointed  by  the  Insurer  to  conduct

 

 

Penanggung   untuk   melakukan   penelitian   atas

 

 

investigation of the loss or damage occurred.

 

 

kerugian atau kerusakan yang terjadi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Segala hak atas ganti-rugi menjadi hilang apabila ketentuan

 

All  rights  to  indemnification  shall  be  forfeited  if  the

 

dalam pasal ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung.

 

 

 

provisions of this article are not fulfilled by the Insured.

 

 

 

PASAL 9

 

 

 

 

 

 

 

ARTICLE 9

 

 

 

 

SISA BARANG

 

 

 

 

 

 

 

SALVAGE

 

 

9.1.

Dalam

hal  terjadi  kerugian  atau  kerusakan,  Tertanggung

9.1.

In the event of loss or damage, the Insured shall be

 

bertanggung jawab, termasuk menjaga dan menyimpan sisa

 

 

responsible,  including  to  safeguard  and  keep  the

 

barang yang terselamatkan, jika ada.

 

 

 

 

 

 

 

salvage, if any.

 

 

 

9.2.

Ketentuan  pada  ayat

(9.1.)  di  atas  tidak

dapat

diartikan

9.2.

Provisions under paragraph (9.1.) above shall not be

 

sebagai

pengakuan

tanggung

jawab

Penanggung

 

 

meant as an admission of liability of the Insurer under

 

berdasarkan polis ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

this Policy.

 

 

 

 

 

PASAL 10

 

 

 

 

 

 

 

ARTICLE 10

 

 

 

 

DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM

 

 

 

 

 

CLAIM SUPPORTING DOCUMENT

Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi berdasarkan Polis ini,

In the event the Insured lodges a claim under this Policy, the

Tertanggung wajib menyampaikan :

 

 

 

 

 

Insured is obliged to submit :

 

 

 

10.1.

formulir laporan klaim

 

 

 

 

 

10.1.

 

claim form

 

 

 

10.2.

fotocopy Polis

 

 

 

 

 

 

10.2.    copy of the Policy

 

 

 

10.3.

Berita Acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat

10.3.    Official Report from local Kepala Kepolisian or Official

 

Keterangan  dari  Kepala  Desa  atau  Kepala  Kelurahan

 

 

Report  from  Kepala  Desa  or  Kepala  Kelurahan

 

mengenai peristiwa tersebut

 

 

 

 

 

 

 

concerning the incident

 

 

 

10.4.

laporan rinci dan selengkap mungkin

tentang hal

ikhwal

10.4.

 

detailed   and   complete   report   regarding   the

 

yang

menurut  pengetahuannya

menyebabkan

kerugian

 

 

circumstances  which  according  to  his  knowledge

 

atau kerusakan itu

 

 

 

 

 

 

 

 

have caused the loss or damage;

 

10.5.

keterangan-keterangan dan bukti-bukti

lain yang relevan,

10.5.    any other relevant information and evidence, which is

 

yang wajar dan pantas diminta oleh Penanggung.

 

 

 

 

reasonably and properly requested by the Insurer.

 

 

PASAL 11

 

 

 

 

 

 

 

ARTICLE 11

 

 

 

 

LAPORAN TIDAK BENAR

 

 

 

 

 

 

FRAUDULENT REPORT

Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan

The  Insured  with  the  intention  of  taking  benefit  from  this

Polis  ini  tidak  berhak  mendapatkan  ganti  rugi  apabila  dengan

Policy

shall  not  be  entitled  to

get

indemnification  if  the

sengaja:

 

 

 

 

 

 

 

Insured deliberately:

 

 

 

11.1.   mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak

11.1.

discloses facts and or makes statements which are

 

benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang

 

 

untrue  regarding  circumstances  relating  to  the

 

disampaikan  pada  waktu  pembuatan  Polis  ini  dan  yang

 

 

proposal submitted at the time of effecting this Policy

 

berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi;

 

 

and relating to the loss and or damage occurred;

PSATSI/2007

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7


Lampiran SK No. 10/AAUI/2007


 

 

 

11.2.    memperbesar jumlah kerugian yang diderita;

 

11.3.    menyembunyikan atau tidak memberitahukan nilai barang-barang yang seharusnya menjadi bagian dari harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian dengan tujuan untuk menghindari pertanggungan di bawah harga;

 

11.4.    memberitahukan  barang-barang     yang  tidak  ada  sebagai

 

barang-barang yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;

 

11.5.    menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang-barang yang musnah;

 

11.6.    mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.

 

 

PASAL 12

KERUGIAN ATAS BARANG YANG DAPAT DIPINDAHKAN

 

12.1.   Untuk kerugian atas barang yang dapat dipindahkan, dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender Tertanggung wajib memberikan:

 

12.1.1.   dalam hal perabot rumah tangga :

 

daftar nama barang dan taksiran harga barang yang diuraikan secara rinci satu demi satu sesuai dengan harganya  sesaat  sebelum  peristiwa  kerugian  atau kerusakan dan daftar khusus tentang sisa barang itu; 12.1.2.  dalam   hal   bahan-bahan   dan   barang-barang

 

dagangan :

 

daftar khusus berisi penilaian tentang segala sesuatu yang ada sesaat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar khusus tentang nilai barang yang tersisa;

 

12.1.3.   buku-buku, catatan administrasi dan surat-surat terkait jika dikehendaki oleh Penanggung; kalau semuanya itu tidak ada, maka dapat diganti dengan faktur-faktur, catatan atau daftar yang dapat membuktikan kerugian itu.

 

12.2.   Barang-barang umum.

 

12.2.1.   Dalam hal barang - barang yang dipertanggungkan dalam Polis ini dinyatakan dengan sebutan umum,

 

yaitu “perabot rumah”, “mesin - mesin”, “harta benda”, “bahan - bahan” atau “barang - barang dagangan”, yang dimaksud di sini ialah perabot

 

rumah tangga, mesin-mesin, harta benda, bahan-bahan atau barang - barang dagangan yang pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan ada di tempat yang tersebut dalam Polis, dengan tidak memandang apakah sudah atau belum ada di tempat tersebut ketika pertanggungan dibuat, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 13 Polis ini.

 

Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang tidak tergantikan untuk mana ketentuan khusus

 

yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung dapat diberlakukan.

 

12.2.2.   Jika jenis barang - barang yang dipertanggungkan dirinci dalam Polis, ketentuan dalam ayat (12.2.1.) di atas hanya berlaku apabila barang-barang tersebut berada di tempat itu pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.


 

 

 

11.2.     exaggerates the amount of loss suffered;

 

11.3.     hides or does not disclose the value of items which supposed to be part of the property or interest insured at the time of the occurrence of loss with the intention to avoid under insurance;

 

 

11.4.     declares items which did not exist as being existent at the time of incident and states such items as had been destroyed;

 

11.5.     hides saved items or their salvage and declares those items as had been destroyed;

 

 

11.6.     uses any letter or evidence which is fake, falsehood or deceit.

 

 

ARTICLE 12

LOSS OF MOVABLE ITEMS

 

12.1. In respect of loss of movable items, the Insured is obliged within 14 (fourteen) calendar days to submit :

 

12.1.1.   regarding household goods :

 

a list containing detailed type of each and every item and its estimated value immediately before the loss or damage as well as a list containing the salvage value;

12.1.2.   regarding raw materials and merchandise :

 

a list containing estimated value of each and every item immediately before the loss or damage as well as a list containing the salvage value;

 

12.1.3.   books, administration records and relevant documents as may be requested by the Insurer; if not available, invoices, notes, or any document which can be used to prove the loss;

 

12.2. General items

 

12.2.1.   In respect of items insured under this Policy described as general terms, such as “household goods”, “machinery”, “property”, “materials” or “merchandise” hereinafter meant as household goods, machinery, property, materials or merchandise which at the time of the loss or damage were at the place mentioned in this Policy, regardless whether they were there or not at the time this insurance was effected; subject always to the provisions of Article 13 of this Policy.

 

This provision shall not be applicable to irreplaceable items for which special provisions agreed by the Insurer and the Insured will be applied.

 

12.2.2.   If the kind of the insured items is specified in this Policy, the provision under paragraph (12.2.1.) above will only be applied if those items were existent at the premises at the time of the loss or damage.


 

 

 

PSATSI/2007

8


Lampiran SK No. 10/AAUI/2007

 

 

 

 

 

 

 

PASAL 13

 

 

 

 

ARTICLE 13

 

PENENTUAN HARGA DALAM HAL KERUGIAN

 

ASSESSMENT OF VALUE IN THE EVENT OF LOSS

Kecuali disetujui lain di dalam Polis :

 

 

Unless otherwise agreed in this Policy :

13.1.

Penentuan harga didasarkan pada harga   sebenarnya dari

13.1.

The assessment of value shall be based on the actual

 

harta   benda   yang   dipertanggungkan   sesaat   sebelum

 

value of the property insured immediately before the

 

terjadinya

kerugian

atau

kerusakan,

dengan

 

loss  or  damage,  by  taking  into  account  technical

 

memperhitungkan  unsur  depresiasi  teknis  tanpa  ditambah

 

depreciation factor without adding any profit.

 

unsur laba.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

13.2.

Barang-barang, bahan-bahan atau barang-barang dagangan

13.2.

Goods, materials or merchandise shall be calculated

 

dihitung  menurut  harga  beli  pada  saat  sebelum  terjadinya

 

by  its  cost  price  immediately  before  the  loss  or

 

kerugian atau kerusakan dengan mempertimbangkan unsur

 

damage by taking into account obsolete factor.

 

ketinggalan mode.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PASAL 14

 

 

 

 

ARTICLE 14

 

CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI

 

ASSESSMENT AND SETTLEMENT OF CLAIM

14.1. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda

14.1.

In the event of loss or damage to the property and or

 

dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung

 

interest insured, the Insurer shall be entitled to take

 

berhak menentukan

pilihannya untuk melakukan ganti rugi

 

their option to indemnify by:

 

dengan cara :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

14.1.1.  pembayaran uang tunai;

 

 

 

14.1.1.

cash payment;

 

14.1.2.  perbaikan kerusakan, di mana perhitungan besarnya

 

14.1.2.

repair of the damage, where the amount of

 

kerugian  adalah  sebesar  biaya  untuk  memperbaiki

 

 

loss is equal to the cost of repair of damage

 

kerusakan yang terjadi dengan kondisi yang sama

 

 

occurred   to   the   same   condition   as

 

seperti  sesaat  sebelum  terjadinya  kerugian  atau

 

 

immediately before the loss or damage;

 

kerusakan;

 

 

 

 

 

 

 

 

14.1.3.  penggantian   kerusakan,   di   mana   perhitungan

 

14.1.3.

replacement  of  the  damage,  where  the

 

besarnya kerugian adalah sebesar biaya penggantian

 

 

amount  of  loss  is  equal  to  cost  of

 

dengan barang sejenis dengan kondisi yang sama

 

 

replacement by similar items with the same

 

seperti  sesaat  sebelum  terjadinya  kerugian  atau

 

 

condition as immediately before the loss or

 

kerusakan;

 

 

 

 

 

 

damage;

 

14.1.4.  membangun kembali, di mana perhitungan besarnya

 

14.1.4.

reinstatement, where the  amount of loss is

 

kerugian adalah sebesar biaya membangun kembali

 

 

equal to cost of reinstatement to the same

 

ke  kondisi  yang  sama  seperti  sesaat  sebelum

 

 

condition as immediately before the loss or

 

terjadinya kerugian atau kerusakan.

 

 

 

damage.

 

Biaya-biaya tersebut di atas setelah memperhitungkan unsur

 

The  costs  mentioned  above  are  after  taking  into

 

depresiasi teknis.

 

 

 

 

 

account technical depreciation factor.

14.2.

Tanggung jawab Penanggung atas kerugian atau kerusakan

14.2.

The liability of the Insurer for loss of or damage to the

 

terhadap  harta  benda  yang  dipertanggungkan   setinggi-

 

property insured shall not exceed the Sum Insured.

 

tingginya adalah sebesar Harga Pertanggungan.

 

 

 

 

14.3.

Perhitungan besarnya kerugian  setinggi-tingginya adalah sebesar

14.3.

The  extent  of  loss  shall  not  exceed  the  difference

 

selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dengan harga

 

between   actual   value   immediately   before   and

 

sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian atau kerusakan.

 

immediately after the loss or damage occurred.

14.4.

Nilai sisa barang yang mengalami kerusakan,  diperhitungkan

14.4.

The value of any salvage shall be taken into account

 

untuk mengurangi jumlah ganti rugi yang dapat dibayarkan.

 

to reduce the amount of loss payable.

 

 

 

 

PASAL 15

 

 

 

 

ARTICLE 15

 

PERTANGGUNGAN DI BAWAH HARGA

 

 

 

UNDER INSURANCE

15.1.  Jika  pada

saat

terjadinya  kerugian  atau  kerusakan  yang

15.1.

If at the time of the loss or damage caused by perils

 

disebabkan oleh

risiko yang dijamin Polis ini, di mana harga

 

covered by this Policy, where the total sum insured is

 

pertanggungan

keseluruhan harta benda lebih kecil daripada

 

less  than  actual  value  of  all  the  property  insured

 

nilai   sebenarnya   dari   keseluruhan   harta   benda   yang

 

immediately  before  the  loss  or  damage,  then  the

 

dipertanggungkan  sesaat  sebelum  terjadinya  kerugian  atau

 

Insured shall be considered as being his own insurer

 

kerusakan,

maka

Tertanggung

dianggap

sebagai

 

for the difference and shall bear a rateable proportion

 

penanggungnya  sendiri  atas  selisihnya  dan  menanggung

 

of the loss accordingly.

 

sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.

 

 

 

 

15.2.

Jika  Polis

ini

menjamin  lebih  dari  satu  jenis  barang  ,

15.2.

If  this  Policy  covers  more  than  one  item,  this

 

ketentuan  ini  berlaku  untuk  masing-masing  jenis  barang

 

provision shall be applied to each item separately.

 

tersebut secara terpisah.

 

 

 

These conditions shall be applied before the application of

Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang

terdapat dalam polis.

 

 

 

 

 

deductible as stated in this Policy.

PSATSI/2007

 

 

 

 

 

 

 

 

9


Lampiran SK No. 10/AAUI/2007


 

 

 

PASAL 16

BIAYA YANG DIGANTI

 

16.1.   Dalam hal terjadi kerugian, uang jasa dan biaya penilai kerugian dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi beban Penanggung.

 

16.2.   Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna mencegah atau mengurangi kerugian atau kerusakan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (8.2.1.) dan (8.2.2.) mendapat ganti rugi dari Penanggung meskipun usaha yang dilakukan itu tidak berhasil.

 

PASAL 17

PERTANGGUNGAN LAIN

 

17.1.     Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, jika ada.

 

17.2.     Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung.

 

PASAL 18

GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP

 

18.1.      Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dengan Polis ini, dimana harta benda dan atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis-polis yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya atas harta benda dan atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis-polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.

 

18.2.      Ketentuan di atas akan tetap dijalankan, biarpun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada tanggal yang berlainan, yaitu jika pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (18.1.) di atas.

 

18.3.      Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan lain yang sedang berlaku atas harta benda dan atau kepentingan yang sama.

 

Dalam hal Tertanggung tidak memenuhi persyaratan ini maka haknya atas ganti rugi menjadi hilang.

 

PASAL 19

SUBROGASI

 

19.1.      Setelah pembayaran ganti rugi atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung.


 

 

 

ARTICLE 16

REIMBURSEMENT

 

16.1.     In case of loss, service fees and honoraria for the loss adjuster and other experts appointed by the Insurer, shall be borne by the Insurer.

 

16.2.     Reasonable expenses disbursed by the Insured to prevent or reduce loss or damage in accordance with Article 8 paragraph (8.2.1.) and (8.2.2.) shall be reimbursed by the Insurer even though such effort was not successful.

 

ARTICLE 17

OTHER INSURANCE

 

17.1.     At the time of the attachment of this insurance, the Insured is obliged to notify the Insurer of any other insurances already effected on the same property and or interest, if any.

 

17.2.     If subsequent to the attachment of this Insurance, the Insured effected other insurance on the same property and or interest, it is obliged to be notified to the Insurer.

 

 

ARTICLE 18

INDEMNIFICATION OF MULTIPLE INSURANCES

 

18.1.      In the event of loss of or damage to the property and or interest insured by this Policy, where such property and or interest has also been insured by one or more other policies and the sum of the total sum insured under all policies (in force) is higher than the actual value of the property and or interest immediately before the occurrence of loss, the maximum amount recoverable under this Policy shall be reduced proportionately based on the proportion of the total sum insured of this Policy to the sum of the total sum insured of all policies (in force), but the premium shall not be reduced or refunded.

 

 

18.2.      The above provision shall remain in effect, even though said insurances are made up of several policies effected on various different dates, i.e. if the date of the policy or all policies precede the date of this Policy and they do not contain provision as stipulated in paragraph (18.1.) above.

 

18.3.      In the event of loss or damage, the Insured is obliged to notify in writing of any other insurance in force covering the same property and or interest.

 

Should the Insured fails to comply with these requirements then his rights to indemnification shall be forfeited.

 

ARTICLE 19

SUBROGATION

 

19.1.     Upon payment of indemnity on the property and or interest insured by this Policy, the Insurer shall replace the Insured as regard to any rights that the Insured has against third party concerning the loss. The rights of subrogation set out above shall be in force automatically without requiring any Power of attorney from the Insured.


 

PSATSI/2007

10


Lampiran SK No. 10/AAUI/2007

 

 

 

 

19.2.

Tertanggung

tetap   bertanggung   jawab   atas   setiap

19.2.The Insured remains responsible for any action that

 

perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung

could  possibly  prejudice  the  rights  of  the  Insurer

 

terhadap pihak ketiga tersebut.

 

 

against third party.

 

 

 

 

19.3.

Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya

19.3.The   failure

of

the

Insured   to

carry   out

his

 

tersebut pada ayat (19.2.) di atas dapat menghilangkan atau

responsibilities  under  paragraph  (19.2.)  above  may

 

mengurangi  hak  Tertanggung  untuk  mendapatkan  ganti-

remove  or  reduce  the  rights  of  the  Insured  to

 

rugi.

 

 

 

 

 

indemnification under this Policy.

 

 

 

 

 

PASAL 20

 

 

 

ARTICLE 20

 

 

 

 

 

RISIKO SENDIRI

 

 

 

DEDUCTIBLE

 

 

Untuk  setiap  kerugian  yang  terjadi,  Tertanggung  menanggung

For each and every loss, the Insured shall bear the amount of

terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis.

the deductible as stated in the Policy.

 

 

Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur

In  case  of  under  insurance  as  stated  in  Article  15,  the

pada Pasal 15, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah

calculation  of  the  deductible  will  be  applied  after  the

perhitungan pertanggungan di bawah harga.

 

 

calculation of under insurance.

 

 

 

 

 

 

 

PASAL 21

 

 

 

ARTICLE 21

 

 

 

 

PEMBAYARAN GANTI RUGI

 

 

INDEMNIFICATION

 

 

Penanggung  wajib  menyelesaikan  pembayaran  ganti  rugi  dalam

The Insurer is obliged to settle

the payment of indemnity

waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis

within  30  (thirty)  calendar  days  after  a  written  agreement

antara  Penanggung  dan  Tertanggung  atau  kepastian  mengenai

between the Insurer and the Insured has been reached or

jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

 

 

 

after the confirmation on the amount of the indemnity.

 

 

 

 

PASAL 22

 

 

 

ARTICLE 22

 

 

 

PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN

 

REINSTATEMENT OF THE SUM INSURED

 

Setelah terjadi kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau

After the occurrence of loss of or damage to property and or

kepentingan   yang   dipertanggungkan,   Harga   Pertanggungan

interest  insured,  the  Sum  Insured  will  be  reduced  by  the

berkurang sebesar kerugian atau kerusakan tersebut.

 

amount of such loss or damage.

 

 

 

Setelah   pemulihan   kerusakan,   Tertanggung   dapat   meminta

After the reinstatement of the damage, the Insured may request

pemulihan  Harga  Pertanggungan  dengan  membayar  tambahan

reinstatement of the Sum Insured by paying additional premium

premi  yang  dihitung  secara  prorata  untuk  sisa  jangka  waktu

on  prorate  basis  for  the  unexpired  period  of  insurance.

pertanggungan yang belum dijalani.

Namun demikian Penanggung

However, the Insurer has the rights to decline such request.

 

berhak untuk menolak permintaan tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PASAL 23

 

 

 

ARTICLE 23

 

 

 

 

HILANGNYA HAK GANTI RUGI

 

 

FORFEITURE OF RIGHTS TO INDEMNIFICATION

 

23.1.

Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang

23.1.    The rights of the Insured to indemnification will be

 

dengan sendirinya apabila:

 

 

 

automatically forfeited if the Insured:

 

 

 

23.1.1.    tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan

23.1.1.  fails to submit claim according to provisions

 

 

ketentuan pasal 5 ayat (5.1.3.);

 

 

of article 5 paragraph (5.1.3);

 

 

23.1.2.

tidak

mengajukan

keberatan

atau  menempuh

23.1.2.  fails

to

file

an

objection

nor  request

for

 

 

upaya

penyelesaian

melalui

arbitrase

atau

settlement  by  arbitration  or  other  legal

 

 

upaya

hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan

proceeding within 6 (six) months from the

 

 

sejak

Penanggung

memberitahukan

secara

time the Insurer declares in writing that the

 

 

tertulis

bahwa  Tertanggung  tidak  berhak  untuk

Insured  does  not  have  any  rights  for

 

 

mendapatkan ganti

rugi;

 

 

indemnification;

 

 

 

 

23.1.3.

tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini.

23.1.3.   fails to comply with obligations under this Policy;

23.2.   Hak  Tertanggung untuk  menuntut ganti  rugi dalam jumlah

23.2.   The   rights   of   the   Insured   to   claim   for   an

 

yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung

indemnification which is greater than that has been

 

akan  hilang  apabila  dalam  waktu  3  (tiga)  bulan  sejak

agreed  by  the  Insurer  will  be  forfeited  if  within  3

 

Penanggung  memberitahukan  secara  tertulis,  Tertanggung

(three) months from the time the Insurer notifies in

 

tidak  mengajukan  keberatan  secara  tertulis  atau  tidak

writing,  the  Insured  does  not  submit  any  written

 

menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya

objection or does not take settlement by arbitration or

 

hukum lainnya.

 

 

 

 

other legal proceeding.

 

 

 

 

 

 

 

PASAL 24

 

 

 

ARTICLE 24

 

 

 

 

 

MATA UANG

 

 

 

CURRENCY

 

 

 

Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan In case of premium and or claim under this Policy is dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan denominated in foreign currency but the payment will be

 

PSATSI/2007

11


Lampiran SK No. 10/AAUI/2007


 

 

 

mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran.

 

 

PASAL 25

PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN

 

25.1.   Selain  dari  hal-hal  yang  diatur  pada  pasal  4  ayat  (4.2.), Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap

 

waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya.

 

Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatat atas pemberitahuan tersebut.

 

25.2.     Apabila terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (25.1.) di atas, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan oleh Tertanggung di mana selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.

 

PASAL 26

PENGEMBALIAN PREMI

 

Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi , kecuali dalam hal sebagaimana diatur pada Pasal 6, 7, dan 25.

 

PASAL 27

PERSELISIHAN

 

Apabila timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. Tertanggung wajib untuk memberitahukan pilihannya tersebut secara tertulis kepada Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan tersebut. Apabila Tertanggung tidak memberitahukan pilihannya dalam kurun waktu tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa dimaksud.

 

A. Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase

 

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Ad Hoc sebagai berikut :

 

1.      Majelis Arbitrase Ad Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter. Tertanggung dan Penanggung masing-masing menunjuk seorang Arbiter dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan, yang kemudian kedua Arbiter tersebut memilih dan menunjuk Arbiter ketiga dalam


 

 

 

settled in Rupiah currency, such payment shall be executed based on the selling rate of Bank Indonesia at the time of payment.

 

ARTICLE 25

TERMINATION OF INSURANCE

 

25.1.     Other than those stipulated in article 4 paragraph (4.2.), the Insurer and the Insured are respectively entitled to terminate this Insurance at any time by giving the reason.

 

Such notification of termination shall be made in writing by registered letter by the party who wants the termination to the other party at their latest known address. The Insurer is released from all liabilities under this Policy within 5 (five) calendar days from the dispatch date of the notification.

 

25.2.     Should there be any termination of insurance as stated in paragraph (25.1.) above, a refund premium shall be made on pro rata basis for the unexpired insurance period, after being deducted by the Insurer’s acquisition cost. However, in case this insurance terminated by the Insured whereas during the insurance period already lapsed there be a claim exceeding the premium stated in the Schedule, the Insured shall not be entitled to any refund premium for the unexpired insurance period.

 

 

ARTICLE 26

REFUND OF PREMIUM

 

The Insured shall not be entitled to any refund of premium other than as stipulated in Articles 6, 7 and 25.

 

ARTICLE 27

DISPUTE

 

In the event of any dispute arising between the Insurer and the Insured as consequence of the interpretation of liability or amount of indemnity of this Policy, the dispute shall be settled amicably within 60 (sixty) calendar days from the dispute arose. The dispute arises since the Insured or the Insurer has expressed in writing his disagreement on the subject matter of the dispute. If the dispute could not be settled amicably, the Insurer shall give the option to the Insured to elect either one of the following dispute clauses as stated below, and such choice could not be withdrawn or revoked. The Insured must notify his choice in writing to the Insurer within 30 (thirty) calendar days from the disagreement. If the Insured fails to notify his choice within such period, the Insurer shall have the rights to elect either one of the following dispute clauses.

 

 

 

 

A.     Settlement of Dispute through Arbitration Clause

 

It is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer shall settle the dispute through Arbitration Ad Hoc as follows :

 

1.      The Arbitration Ad Hoc consists of 3 (three) Arbitrators. The Insured and the Insurer shall each appoint one Arbitrator within 30 (thirty) calendar days from the date of the receipt of the written notification, then the two Arbitrators shall choose and appoint the third Arbitrator


 

PSATSI/2007

12


Lampiran SK No. 10/AAUI/2007


 

 

 

waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah Arbiter yang kedua ditunjuk. Arbiter ketiga menjadi ketua Majelis Arbitrase Ad Hoc.

 

2.      Dalam hal terjadi ketidaksepakatan dalam penunjukkan Arbiter ketiga, Tertanggung dan atau Penanggung dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal untuk menunjuk para Arbiter dan atau ketua Arbiter.

 

3.      Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Majelis Arbitrase Ad Hoc terbentuk. Dengan persetujuan para pihak dan apabila dianggap perlu oleh Majelis Arbitrase Ad Hoc, jangka waktu pemeriksaan sengketa dapat diperpanjang.

 

 

 

4.      Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan Penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan putusan Arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.

 

5.      Untuk hal-hal yang belum diatur dalam pasal ini berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang arbitrase, yang untuk saat ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

 

B.  Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan

 

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal.

 

PASAL 28

PENUTUP

 

28.1.    Apabila terdapat perbedaan pada naskah antara yang tertera pada Polis ini dengan yang telah diedarkan melalui Surat Keputusan Pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia kepada segenap anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang aslinya disimpan di Kantor Sekretariat AAUI, maka yang berlaku adalah yang disebut terakhir.

 

 

28.2.    Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


 

 

 

within 14 (fourteen) calendar days from the date of appointment of the second Arbitrator. The third Arbitrator shall act as Umpire of the Arbitration Ad Hoc.

 

2.     Should there be any failure as to the appointment of the third Arbitrator, the Insured and or the Insurer could request the Chairman of the court (Ketua Pengadilan Negeri) where the defendant domiciles to appoint the Arbitrators and or the Umpire.

 

3.      The examination of the dispute shall be settled within 180 (one hundred and eighty) calendar days from the date of the formation of the Arbitration Ad Hoc. The period of examination of the case could be extended. Upon the agreement of both parties and if it is deemed necessary by the Arbitration Ad Hoc, the period of examination of the dispute could be extended.

 

4.     The Arbitration award is final and enforceable at law and binding the Insured and the Insurer. Should the Insured and or the Insurer fail to comply with the arbitration award, then the award shall be executed under the order of the Chairman of the court (Ketua Pengadilan Negeri) where the defendant domiciles at the request of the other party in dispute.

 

5.      Other matters which are not provided under this clause shall be subject to the provisions of laws on arbitration, which currently be the Act of the Republic of Indonesia Nr. 30 year 1999 dated August 12, 1999 regarding Arbitration and Alternative Dispute Resolution.

 

B.     Settlement of Dispute through Court Clause

 

It is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer shall settle the dispute through the Court (Pengadilan Negeri) where the defendant domiciles.

 

 

ARTICLE 28

CONCLUSION

 

28.1.    Should there be any difference in the wordings contained in this Policy and that circulated under a decree of the Board of Executives of General Insurance Association of Indonesia to all members of the General Insurance Association of Indonesia (AAUI), the original of which is filed at the Secretariat of AAUI, then the valid version shall be the latter.

 

28.2.    Other matters which may not be sufficiently stipulated in this Policy shall be subject to the provisions of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) and or prevailing Laws and Regulations.

 

(This wording is a translation of the original version in Bahasa Indonesia; in the event of any dispute arising from the interpretation of any meaning herein, the terms and conditions shall be interpreted according to the original Bahasa Indonesia version)


 

 

 

 

 

 

 

 

 

PSATSI/2007

13

 

No comments:

Post a Comment

AUSTRALIAN DISPUTE RESOLUTION