BEBERTAPA RISIKO MUSIBAH DALAM ASURANSI ANGKUTAN
Beberapa Musibah yang mungkin / Umum terjadi di dalam proses Pengangkutan, dalam
konteks asuransi pengiriman Barang / Asurangsi Ankgutan Barang / Marine Cargo
Insurance, adalah :
- Kebakaran atau Peledakan
- Kapal Kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
- Alat angkut darat tabrakan, terbalik atau keluar rel
- Tabrakan kapal atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air
- Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
- Gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir
- Pengorbanan kerugian umum (general average/sacrifice)
- Jettison (pembuangan kargo keluar dari kapal laut)
- Barang tersapu ombak ke laut (washing over board)
- Masuknya air laut, air danau atau air sungai ke dalam kapal, palka kapal, kontainer atau tempat penyimpanan
- Kerugian total per kolo karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang ke atau dari kapal (sling lost)
- General Average contribution – kontribusi kerugian GA
- Both to blame collision : kontribusi tubrukan kapal vs kapal
- Banjir, angin topan, tanah longsor, pergerakan tanah, tsunami
- Pencurian, perampokan dan bajing loncat
- Terjatuh, tersodok forklift, risiko bongkar muat lainnya
- Kerusakan akibat kecelakaan lainnya (Accidental damage) yang tidak disebut diatas
Jenis Jaminan Polis Asuransi Angkutan, umunya ada 3 jenis
model Jaminan, yang biasa disebut ICC “A”, ICC “B” dan ICC “C”. Untuk
masyarakat non praktisi Industri asuransi pasti awam pemahaman mengenai hal
ini, bahkan kadang petugas pemasaran asuransi pun, terkadang masih ada yang
saat ditanya mengenai apa itu ICC atau Apa perbedaan Icc A, B, dan C, masih
kesulitan memberikan penjelasan.
ICC sendiri adalah singkatan Institute Cargo Clauses, dimana
ini merupakan Judul sebuak Klausula/Kondisi yang mengatur batasan jaminan dan
kondisi yang diterapkan didalam sebuah polis Asuransi pengiriman Barang
Maka, mari kita secara sederhana memahami apa saja perbedaan
ICC A, ICC B dan ICC C
# |
Jenis Risiko / Musibah |
ICC “A” |
ICC “B” |
ICC “C” |
|
|
|
|
|
01 |
Kebakaran
atau Peledakan |
Dijamin |
Dijamin |
Dijamin |
02 |
Kapal Kandas,
terdampar, tenggelam atau terbalik |
Dijamin |
Dijamin |
Dijamin |
03 |
Alat angkut
darat tabrakan, terbalik atau keluar rel |
Dijamin |
Dijamin |
Dijamin |
04 |
Tabrakan
kapal atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air |
Dijamin |
Dijamin |
Dijamin |
05 |
Pembongkaran
barang di pelabuhan darurat |
Dijamin |
Dijamin |
Dijamin |
06 |
Gempa bumi,
letusan gunung berapi atau sambaran petir |
Dijamin |
Dijamin |
Tidak |
07 |
Pengorbanan
kerugian umum (general average/sacrifice) |
Dijamin |
Dijamin |
Dijamin |
08 |
Jettison
(pembuangan kargo keluar dari kapal laut) |
Dijamin |
Dijamin |
Dijamin |
09 |
Barang
tersapu ombak ke laut (washing over board) |
Dijamin |
Dijamin |
Tidak |
10 |
Masuknya air
laut, air danau atau air sungai ke dalam kapal, palka kapal, kontainer atau
tempat penyimpanan |
Dijamin |
Dijamin |
Tidak |
11 |
Kerugian
total per kolo karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau
pembongkaran barang ke atau dari kapal (sling lost) |
Dijamin |
Dijamin |
Tidak |
12 |
General
Average contribution – kontribusi kerugian GA |
Dijamin |
Dijamin |
Dijamin |
13 |
Both to blame
collision : kontribusi tubrukan kapal vs kapal |
Dijamin |
Dijamin |
Dijamin |
14 |
Banjir, angin
topan, tanah longsor, pergerakan tanah, tsunami |
Dijamin |
Tidak |
Tidak |
15 |
Pencurian,
perampokan dan bajing loncat |
Dijamin |
Tidak |
Tidak |
16 |
Terjatuh,
tersodok forklift, risiko bongkar muat lainnya |
Dijamin |
Tidak |
Tidak |
17 |
Kerusakan
akibat kecelakaan lainnya (Accidental damage) yang tidak disebut diatas |
Dijamin |
Tidak |
Tidak |
Oleh sebab itu, perlu bagi nasabah / tertanggung mengenal
istilah ICC A, ICC B dan ICC C, minimal dari peta musibah sederhana tersebut
diatas.
Selain itu, Penting juga melekatkan klausula – klausula berikut
:
- · All Risks as per Institute Cargo clause “A” – 1/1/82 (Amended to 60 Days Duration Clause)
- · All Risks as per Institute Cargo clause “A” (Air) – 1/1/82 (Amended to 60 Days Duration Clause)
- · Cancellation Clause (30 Days)
- · Concealed Damage (30 days)
- · Duty Clause (applying when duty is separately insured under this policy) Max. 10%
- · Including Hijacking, Robbery and Piracy Risks
- · Including Loading & Unloading
- · Including Transshipment
- · Institute Classification clause – 1/1/01 amended to include to BKI Class (not more than 30 years old, min. 500 GRT for Inter Island)
- · Institute Malicious Damage clause 1/8/82
- · Institute Replacement Clause (Brand New Goods)
- · Institute Theft, Pilferage & Non- Delivery 1/12/82
- · Institute War clause (Cargo) –1/1/82
- · Nominated Loss Adjuster
- · Pair & Set clause
- · Road Risks Clause WITH Sub Limit
- · Second-Hand Replacement Clause (for 2nd machinery)
- · Temporary Storage 30 Days
- · Waiver of subrogation whenever land-transit carrier is the insured
- · Waiver of subrogation whenever land-transit carrier is the insured
- · War and Strikes notice of termination Clause
Untuk lebih lengkap peta Musivah dalam jaminan asuransi
angkutan bisa di lihat pada LINK INI, atau klik LINK INI.
#asuransiangkutanbarang
#asuransipengirimanbarang
#marinecargoinsurance
#ComparissoncoveramongICC
No comments:
Post a Comment