Monday, December 16, 2024

BEBERTAPA RISIKO MUSIBAH DALAM ASURANSI ANGKUTAN - PERBEDAAN ICC A, ICC B DAN ICC C

 

BEBERTAPA RISIKO MUSIBAH DALAM ASURANSI ANGKUTAN

Beberapa Musibah yang mungkin / Umum  terjadi di dalam proses Pengangkutan, dalam konteks asuransi pengiriman Barang / Asurangsi Ankgutan Barang / Marine Cargo Insurance, adalah :

  1. Kebakaran atau Peledakan
  2. Kapal Kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
  3. Alat angkut darat tabrakan, terbalik atau keluar rel
  4. Tabrakan kapal atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air
  5. Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
  6. Gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir
  7. Pengorbanan kerugian umum (general average/sacrifice)
  8. Jettison (pembuangan kargo keluar dari kapal laut)
  9. Barang tersapu ombak ke laut (washing over board)
  10. Masuknya air laut, air danau atau air sungai ke dalam kapal, palka kapal, kontainer atau tempat penyimpanan
  11. Kerugian total per kolo karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang ke atau dari kapal (sling lost)
  12. General Average contribution – kontribusi kerugian GA
  13. Both to blame collision : kontribusi tubrukan kapal vs kapal
  14. Banjir, angin topan, tanah longsor, pergerakan tanah, tsunami
  15. Pencurian, perampokan dan bajing loncat
  16. Terjatuh, tersodok forklift, risiko bongkar muat lainnya
  17. Kerusakan akibat kecelakaan lainnya (Accidental damage) yang tidak disebut diatas

Jenis Jaminan Polis Asuransi Angkutan, umunya ada 3 jenis model Jaminan, yang biasa disebut ICC “A”, ICC “B” dan ICC “C”. Untuk masyarakat non praktisi Industri asuransi pasti awam pemahaman mengenai hal ini, bahkan kadang petugas pemasaran asuransi pun, terkadang masih ada yang saat ditanya mengenai apa itu ICC atau Apa perbedaan Icc A, B, dan C, masih kesulitan memberikan penjelasan.

ICC sendiri adalah singkatan Institute Cargo Clauses, dimana ini merupakan Judul sebuak Klausula/Kondisi yang mengatur batasan jaminan dan kondisi yang diterapkan didalam sebuah polis Asuransi pengiriman Barang

Maka, mari kita secara sederhana memahami apa saja perbedaan ICC A, ICC B dan ICC C

#

Jenis Risiko / Musibah

ICC “A”

ICC “B”

ICC “C”

 

 

 

 

 

01

Kebakaran atau Peledakan

Dijamin

Dijamin

Dijamin

02

Kapal Kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik

Dijamin

Dijamin

Dijamin

03

Alat angkut darat tabrakan, terbalik atau keluar rel

Dijamin

Dijamin

Dijamin

04

Tabrakan kapal atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air

Dijamin

Dijamin

Dijamin

05

Pembongkaran barang di pelabuhan darurat

Dijamin

Dijamin

Dijamin

06

Gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir

Dijamin

Dijamin

Tidak

07

Pengorbanan kerugian umum (general average/sacrifice)

Dijamin

Dijamin

Dijamin

08

Jettison (pembuangan kargo keluar dari kapal laut)

Dijamin

Dijamin

Dijamin

09

Barang tersapu ombak ke laut (washing over board)

Dijamin

Dijamin

Tidak

10

Masuknya air laut, air danau atau air sungai ke dalam kapal, palka kapal, kontainer atau tempat penyimpanan

Dijamin

Dijamin

Tidak

11

Kerugian total per kolo karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang ke atau dari kapal (sling lost)

Dijamin

Dijamin

Tidak

12

General Average contribution – kontribusi kerugian GA

Dijamin

Dijamin

Dijamin

13

Both to blame collision : kontribusi tubrukan kapal vs kapal

Dijamin

Dijamin

Dijamin

14

Banjir, angin topan, tanah longsor, pergerakan tanah, tsunami

Dijamin

Tidak

Tidak

15

Pencurian, perampokan dan bajing loncat

Dijamin

Tidak

Tidak

16

Terjatuh, tersodok forklift, risiko bongkar muat lainnya

Dijamin

Tidak

Tidak

17

Kerusakan akibat kecelakaan lainnya (Accidental damage) yang tidak disebut diatas

Dijamin

Tidak

Tidak

 

Oleh sebab itu, perlu bagi nasabah / tertanggung mengenal istilah ICC A, ICC B dan ICC C, minimal dari peta musibah sederhana tersebut diatas.

Selain itu, Penting juga melekatkan klausula – klausula berikut :

  • ·       All Risks as per Institute Cargo clause “A” – 1/1/82 (Amended to 60 Days Duration Clause)
  • ·       All Risks as per Institute Cargo clause “A” (Air) – 1/1/82 (Amended to 60 Days Duration Clause)
  • ·       Cancellation Clause (30 Days)
  • ·       Concealed Damage (30 days)
  • ·       Duty Clause (applying when duty is separately insured under this policy) Max. 10%
  • ·       Including Hijacking, Robbery and Piracy Risks
  • ·       Including Loading & Unloading
  • ·       Including Transshipment
  • ·       Institute Classification clause – 1/1/01 amended to include to BKI Class (not more than 30 years old, min. 500 GRT for Inter Island)
  • ·       Institute Malicious Damage clause 1/8/82
  • ·       Institute Replacement Clause (Brand New Goods)
  • ·       Institute Theft, Pilferage & Non- Delivery 1/12/82
  • ·       Institute War clause (Cargo) –1/1/82
  • ·       Nominated Loss Adjuster 
  • ·       Pair & Set clause
  • ·       Road Risks Clause  WITH Sub Limit
  • ·       Second-Hand Replacement Clause (for 2nd machinery)
  • ·       Temporary Storage 30 Days
  • ·       Waiver of subrogation whenever land-transit carrier is the insured
  • ·       Waiver of subrogation whenever land-transit carrier is the insured
  • ·       War and Strikes notice of termination Clause

Untuk lebih lengkap peta Musivah dalam jaminan asuransi angkutan bisa di lihat pada LINK INI, atau klik LINK INI.

#asuransiangkutanbarang

#asuransipengirimanbarang

#marinecargoinsurance

#ComparissoncoveramongICC

No comments:

Post a Comment

SHIP REPAIRERS LIABILITY