MACHINERY INSURANCE POLICY
MACHINERY INSURANCE
POLICY Whereas
the Insured named in
the Schedule hereto has made to the PT ……………
(hereinafter called “the Insurers”) a written proposal by completing a
questionnaire which, together with any other statements made in writing by
the Insured for the purpose of this Policy, is deemed to be incorporated
herein, Now
this Policy of Insurance witnesses
that, subject to the Insured having paid to the Insurers the premium
mentioned in the Schedule and subject to the terms, exclusions, provisions
and conditions contained herein or endorsed hereon, The
Insurers hereby agree
with the Insured that if at any time during the period of insurance stated in
the Schedule or during any subsequent period for which the Insured pays and
the Insurers may accept the premium for the renewal of this Policy, the items
(or any part thereof) entered in the Schedule, whilst on the premises
mentioned therein, suffer any unforeseen and sudden physical loss or damage
from causes such as defects in casting and material, faulty design, faults at
workshop or in erection, bad workmanship, lack of skill, carelessness,
shortage of water in boilers, physical explosion, tearing apart on account of
centrifugal force, short circuit, storm, or from any other cause not
specifically excluded hereinafter, in a manner necessitating repair or
replacement, The
Insurers will indemnify
the Insured in respect of such loss or damage, as hereinafter provided, by
payment in cash, replacement or repair (at the Insurers’ option) up to an
amount not exceeding in any one year of insurance in respect of each of the
items specified in the Schedule the sum set opposite thereto and not
exceeding in all the total sum expressed in the Schedule as insured hereby. This Policy shall apply to the insured
items after successful completion of their performance acceptance tests
whether they are at work or at rest, or being dismantled for the purpose of
cleaning or overhauling, or in the course of aforesaid operations themselves,
or when being shifted within the premises, or during subsequent re-erection. Exclusions
: The Insurers shall not be liable for : 1.
the
deductible stated in the Schedule to be borne by the Insured in any one
occurrence; if more than one item is lost or damaged in one occurrence, the
Insured shall not, however, be called upon to bear more than the highest
single deductible applicable to such items; 2.
loss
of or damage to exchangeable tools, eg dies, moulds, engraved cylinders,
parts which by their use and/or nature suffer a high rate of wear or
depreciation, eg. refractory linings, crushing hammers, objects made of
glass, belts, ropes, wires, rubber tyres, operating media, eg. lubricants,
fuels, catalysts; 3.
loss
or damage due to fire, direct lightning, chemical explosion (except flue gas
explosions in boilers), extinguishing of a fire or subsequent demolition,
aircraft or other aerial devices or articles dropped therefrom, theft,
burglary or attempts thereat, collapse of buildings, flood, inundation,
earthquake, subsidence, landslide, avalanche, hurricane, cyclone, volcanic
eruption or similar natural catastrophes; 4.
loss
or damage for which a supplier, contractor or repairer is responsible either
by law or under contract; 5.
loss
or damage caused by any faults or defects existing at the time of
commencement of this Policy within the knowledge of the Insured or his
representatives, whether such faults or defects were known to the Insurers or
not; 6.
loss
or damage arising out of the willful act or gross negligence of the Insured
or his representatives; 7.
any
consequence of war, invasion, act of foreign enemy, hostilities (whether war
be declared or not), civil war, rebellion, revolution, insurrection, mutiny,
riot, strike, lock-out, civil commotion, military or usurped power, acts of a
group of malicious persons or persons acting on behalf of or in connection
with any political organization, conspiracy, confiscation, commandeering,
requisition or destruction of or damage to property by order of any
government de jure or de facto by any public authority; 8.
any
consequence of nuclear reaction, nuclear radiation or radioactive
contamination; 9.
loss
or damage as a direct consequence of the continual influence of operation
(eg. wear and tear, cavitation, erosion, corrosion, rust, boiler scale); 10.
consequential
loss or liability of any kind or description, any payments over and above the
indemnity for material damage as provided herein. In any action, suit or other
proceeding where the Insurers allege that, by reason of the provision of
Exclusion 7 above, any loss or damage is not covered by this Policy, the
burden of proving that such loss or damage is covered shall be upon the
Insured. PROVISIONS Memo 1 - Sum Insured
It shall be a requirement
of this Policy that the sum insured is equal to the cost of replacement of
the insured machinery by new machinery of the same kind and capacity, which
means its cost of replacement including, eg. freight, dues and customs duties, if any, and cost of
erection. If the sum insured is less
than the amount required to be insured, the Insurers shall pay only in such
proportion as the sum insured bears to the amount required to be insured.
Every item if more than one shall be subject to this condition separately. Memo
2 - Basis of Indemnity
a.
In
cases where damage to an insured item can be repaired - the Insurers shall
pay expenses necessarily incurred to restore the damaged machine to its
former state of serviceability plus the cost of dismantling and re-erection
incurred for the purpose of effecting the repairs as well as ordinary freight
to and from a repair shop, customs duties and dues, if any, to the extent
such expenses have been included in the sum insured. If
the repairs are executed at a workshop owned by the Insured, the Insurers
shall pay the cost of materials and wages incurred for the purpose of the
repairs plus a reasonable percentage to cover overhead charges. No
deduction shall be made for depreciation in respect of parts replaced, but
the value of any salvage shall be taken into account. If
the cost of repairs as detailed hereinabove equals or exceeds the actual
value of the machinery insured immediately before the occurrence of the
damage, the item shall be regarded as destroyed and settlement shall be made
on the basis provided for in b below. b.
In
cases where an insured item is destroyed - the Insurers shall pay the actual
value of the item immediately before the occurrence of the loss, including
charges for ordinary freight, cost of erection and customs duties, if any,
provided such expenses have been included in the sum insured, such actual
value to be calculated by deducting proper depreciation from the replacement
value of the item. The Insurers shall also pay any normal charges for the
dismounting of the machinery destroyed, but the salvage shall be taken into
account. Any
extra charges incurred for overtime, night work, work on public holidays, and
express freight shall be covered by this Policy only if especially agreed in
writing. The
cost of any alterations, additions, improvements or overhauls shall not be
recoverable under this Policy. The
cost of any provisional repairs shall be borne by the Insurers if such
repairs constitute part of the final repairs and do not increase the total
cost of repair. The
Insurers shall make payments only after being satisfied by production of the
necessary bills and documents that the repairs have been effected or
replacement has taken place, as the case may be. Conditions
: 1.
The
due observance and fulfillment of the terms of this Policy, in so far as they
relate to anything to be done or complied with by the Insured, and the truth
of the statements and answers in the questionnaire and proposal made by the
Insured shall be a condition precedent to any liability of the Insurers. 2.
The
Schedule shall be deemed to be incorporated in and form part of this Policy
and the expression “this Policy” wherever used in this contract, shall be
read as including the Schedule. Any word or expression to which a specific
meaning has been attached in any part of this Policy or of the Schedule shall
bear such meaning wherever it may appear. 3.
The
Insured shall at his own expense take all reasonable precautions and comply
with all reasonable recommendations of the Insurers to prevent loss or damage
and comply with statutory requirements and manufacturer’s recommendations. 4.
a. Representatives
of the Insurers shall at any reasonable time have the right to inspect and
examine the risk and the Insured shall provide the representatives of the
Insurers with all details and information necessary for the assessment of the
risk. b. The Insured shall immediately notify the Insurers either by
teletype (telex, telefax, telegram) or by telephone confirmed in writing of
any material change in the risk and cause at his own expense such additional
precautions to be taken as circumstances may require to ensure safe operation
of the insured items, and the scope of cover and/or premium shall, if
necessary, be adjusted accordingly. No material alteration shall be made or
admitted by the Insured whereby the risk is increased, unless the continuance
of the insurance is confirmed in writing by the Insurers. 5.
In
the event of any occurrence which might give rise to a claim under this
Policy, the Insured shall a.
immediately
notify the Insurers either by teletype (telex, telefax, telegram) or by
telephone confirmed in writing, giving an indication as to the nature and
extent of the loss or damage; b.
take
all reasonable steps within his power to minimize the extent of the loss or
damage; c.
preserve
the parts affected and make them available for inspection by a representative
or surveyor of the Insurers; d.
furnish
all such information and documentary evidence as the Insurers may require. The
Insurers shall on no account be liable for loss or damage of which no notice
has been received by the Insurers within 14 days of its occurrence. Upon
notification being given to the Insurers under this condition, the Insured
may carry out repairs of any minor damage or replace items which have
sustained any minor damage; in all other cases a representative of the
Insurers shall have the opportunity of inspecting the loss or damage before
any repairs or alterations are effected. If a representative of the Insurers
does not carry out the inspection within a period of time which could be
considered adequate under the circumstances, the Insured shall be entitled to
proceed with the repairs or replacement. The liability of the Insurers under this
Policy in respect of any insured item shall cease if said item is kept in
operation after a claim without being repaired to the satisfaction of the
Insurers, or if temporary repairs are carried out without the Insurers’
consent. 6.
The
Insured shall at the expense of the Insurers do and concur in doing and
permit to be done all such acts and things as may be necessary or required by
the Insurers in the interest of any rights or remedies, or of obtaining
relief or indemnity from parties (other than those insured under this Policy)
to which the Insurers are or would become entitled or which is or would be
subrogated to them upon their paying for or making good any loss or damage
under this Policy, whether such acts and things are or become necessary or
required before or after the Insured’s indemnification by the Insurers. 7.
If
any difference arises as to the amount to be paid under this Policy
(liability being otherwise admitted), such difference shall be referred to
the decision of an Arbitrator to be appointed in writing by the parties in
difference or, if they cannot agree upon a single Arbitrator, to the decision
of two Arbitrators, one to be appointed in writing by each of the parties,
within one calendar month after having been required in writing so to do by
either of the parties, or, in case the Arbitrators do not agree, of an Umpire
to be appointed in writing by the Arbitrators before the latter enter upon
the reference. The Umpire shall sit with the Arbitrators and preside at their
meetings. The making of an award shall be a condition precedent to any right
of action against the Insurers. 8.
The
Insurers shall be entitled to withhold indemnification a.
if
there are doubts regarding the Insured’s right to receive the indemnity,
pending receipt by the Insurers of the necessary proof; b.
if
in connection with the claim an examination by the police or an inquiry under
criminal law has been instituted against the Insured, pending completion of
such examination or inquiry. 9. a. If the proposal or declaration of the
Insured is untrue in any material respect, or if any claim made is fraudulent
or substantially exaggerated, or if any false declaration or statement is
made in support thereof, then this Policy shall be void and the Insurers
shall not be liable to make any payment hereunder; b.
In
the event of the Insurers disclaiming liability in respect of any claim and
if an action or suit is not commenced within three months after such
disclaimer or (in the case of arbitration taking place in pursuance of
Condition 7 of this Policy) within three months after the Arbitrators or
Umpire have made their award, all benefit under this Policy in respect of
such claim shall be forfeited. 10.
If
at the time any claim arises under this Policy there is any other insurance
covering the same loss or damage, the Insurers shall not be liable to pay or
contribute more than their rateable proportion of any claim for such loss or
damage. 11.
This
Policy may be terminated at the request of the Insured at any time, in which
case the Insurers will retain the customary short-period rate for the time
this Policy has been in force. This Policy may equally be terminated at the
option of the Insurers by seven day’s notice to that effect being given to
the Insured, in which case the Insurers will be liable to repay on demand a
rateable proportion of the premium for the unexpired term from the date of
cancellation less any reasonable inspection charges the Insurers may have
incurred. 12.
The
Insurers shall not be liable to pay interest other than interest for
default. |
POLIS ASURANSI MESIN
Bahwa Tertanggung yang
disebut dalam Ikhtisar ini telah
mengajukan kepada PT.
……….. (yang
selanjutnya disebut “Penanggung”) suatu
permohonan tertulis dengan melengkapi kuesioner, bersama dengan pernyataan lain yang dibuat
secara tertulis oleh Tertanggung yang untuk kepentingan Polis ini, dianggap menjadi kesatuan dari padanya, Maka Polis Asuransi ini menyatakan bahwa dengan syarat Tertanggung telah membayar
premi kepada Penanggung sebagaimana disebut dalam Ikhtisar dan tunduk pada
syarat, pengecualian, ketentuan dan
kondisi yang terkandung di dalamnya atau diendos padanya, Penanggung dengan ini
setuju dengan
Tertanggung bahwa jika pada suatu saat selama jangka waktu asuransi seperti
yang tercantum dalam Ikhtisar atau selama jangka waktu berikutnya di mana
Tertanggung membayar dan Penanggung menerima premi untuk perpanjangan Polis
ini, barang-barang (atau bagian darinya) yang tercantum dalam Ikhtisar,
selama berada dalam lokasi yang disebutkan, menderita suatu kerugian atau
kerusakan fisik yang tidak terduga dan tiba-tiba oleh sebab-sebab seperti
cacat dalam pencetakan dan material, salah desain, salah pengerjaan atau
pemasangan, pengerjaan buruk, kurangnya keterampilan, kecerobohan, kekurangan
air dalam boiler, ledakan fisik, koyak akibat gaya sentrifugal, arus pendek,
badai, atau sebab lain yang tidak dikecualikan secara khusus selanjutnya,
sehingga memerlukan perbaikan atau penggantian, Penanggung akan memberi
ganti rugi kepada
Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerusakan tersebut, sebagaimana
ditetapkan selanjutnya, dengan pembayaran tunai, penggantian atau perbaikan
(atas pilihan Penanggung) sampai dengan suatu jumlah yang tidak melebihi
dalam satu tahun asuransi sehubungan dengan tiap-tiap barang yang tercantum
dalam Ikhtisar suatu jumlah yang ditentukan didalamnya dan tidak melebihi
secara keseluruhan jumlah yang tertera dalam Ikhtisar sebagai yang
diasuransikan. Polis ini berlaku pada
barang-barang yang diasuransikan setelah berhasil menyelesaikan uji kelayakan
kinerja baik sedang dalam kerja atau istirahat, atau sedang dibongkar untuk
tujuan pembersihan atau perawatan menyeluruh, atau dalam rangkaian kegiatan sendiri
yang telah disebut sebelumnya, atau ketika sedang dipindahkan di dalam
lokasi, atau selama dalam pemasangan kembali. Pengecualian : Penanggung tidak bertanggung jawab untuk : 1.
risiko
sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Tertanggung untuk
setiap kejadian; jika lebih dari satu barang hilang atau rusak dalam satu
kejadian, Tertanggung tidak akan, bagaimanapun, menanggung lebih dari risiko
sendiri yang tertinggi yang berlaku untuk barang-barang tersebut; 2.
kerugian
pada atau kerusakan atas peralatan yang dapat ditukar, misalnya cetakan, tuangan, silinder berukir, komponen yang karena penggunaannya dan/atau
sifatnya mengalami suatu tingkat keausan dan depresiasi yang tinggi; misalnya
pelapis tahan api, palu penghancur, barang yang terbuat dari kaca, sabuk,
tali, kawat, ban karet, media operasi, misalnya pelumas, bahan
bakar, katalisator; 3.
kerugian
atau kerusakan karena kebakaran, petir langsung, ledakan kimia (kecuali
ledakan gas buangan dalam ketel uap), pemadaman kebakaran atau pembongkaran
yang mengikutinya, pesawat terbang atau peralatan terbang lainnya atau
benda-benda yang jatuh daripadanya, pencurian, kebongkaran atau usaha ke arah
itu, runtuhnya bangunan, banjir, genangan air, gempa bumi, tanah ambles,
tanah longsor, longsor salju, hurricane, angin puyuh, letusan gunung berapi
atau bencana alam sejenisnya; 4.
kerugian
atau kerusakan dimana pemasok, kontraktor atau bengkel bertanggung jawab baik
secara hukum atau berdasarkan kontrak; 5.
kerugian
atau kerusakan yang disebabkan oleh suatu kesalahan atau cacat yang telah ada
pada saat mulai berlakunya Polis ini dengan sepengetahuan Tertanggung atau
wakilnya, baik kesalahan atau cacat tersebut diketahui Penanggung atau tidak; 6.
kerugian
atau kerusakan yang timbul dari tindakan sengaja atau kelalaian melampaui
batas Tertanggung atau wakilnya; 7.
segala
akibat dari perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang
dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi,
pembangkitan rakyat, pembangkangan, kerusuhan, pemogokan, penghalangan
bekerja, huru-hara, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, tindakan
sekelompok orang jahat atau
orang-orang yang bertindak atas nama atau yang berkaitan dengan suatu
organisasi politik, persekongkolan, penyitaan, penahanan, pengambilalihan
atau penghancuran pada atau pengrusakan atas harta benda atas perintah dari
pemerintah de jure atau de facto oleh otoritas publik; 8.
segala
akibat reaksi nuklir, radiasi nuklir atau pencemaran radioaktif; 9.
kerugian
atau kerusakan sebagai akibat langsung dari pengaruh pengoperasian secara
terus-menerus (misalnya aus, keropos, erosi, korosi, karat, kerak ketel uap); 10.
kerugian
lanjutan atau tanggung jawab dalam bentuk atau deskripsi apapun, pembayaran
lebih dari dan diatas ganti rugi untuk
kerusakan material sebagaimana ditetapkan di sini. Dalam setiap tindakan, gugatan atau proses
hukum lain di mana Penanggung menyatakan bahwa, berdasarkan ketentuan Pengecualian 7 di atas, suatu kerugian
atau kerusakan tidak dijamin oleh Polis ini, kewajiban pembuktian bahwa
kerugian atau kerusakan tersebut dijamin berada pada Tertanggung. KETENTUAN
Memo 1 – Harga Pertanggungan Merupakan suatu persyaratan
Polis ini bahwa harga pertanggungan adalah sama dengan biaya penggantian
mesin yang diasuransikan dengan mesin baru dengan jenis dan kapasitas yang
sama, yang berarti biaya penggantian termasuk, misalnya ongkos angkut, pajak
dan bea cukai, jika ada, dan biaya pemasangan. Jika harga pertanggungan
kurang dari harga yang dipersyaratkan untuk diasuransikan, Penanggung
membayar hanya proporsi harga pertanggungan terhadap jumlah yang
dipersyaratkan untuk diasuransikan. Setiap barang jika lebih dari satu akan
tunduk pada kondisi ini secara terpisah. Memo 2 – Dasar Ganti Rugi
a.
Dalam hal kerusakan atas barang yang
diasuransikan dapat diperbaiki – Penanggung akan membayar biaya yang
diperlukan untuk memperbaiki mesin yang rusak tersebut ke kondisi pakainya
semula ditambah biaya pembongkaran dan pemasangan kembali yang timbul untuk
tujuan melakukan perbaikan dan juga ongkos angkut biasa ke dan dari suatu
bengkel, bea cukai dan pajak, jika ada, dengan syarat biaya-biaya tersebut
sudah termasuk dalam harga pertanggungan. Jika perbaikan dilaksanakan
di bengkel milik Tertanggung, Penanggung akan membayar biaya material dan
upah yang timbul untuk tujuan perbaikan ditambah suatu persentase yang wajar
untuk menutupi biaya operasional. Tidak ada potongan
dibuat untuk depresiasi sehubungan dengan komponen yang diganti, tetapi nilai
sisa barang akan diperhitungkan. Jika biaya perbaikan
sebagaimana diuraikan di atas sama dengan atau melebihi nilai sebenarnya dari
mesin yang diasuransikan sesaat sebelum terjadinya suatu kerusakan, barang
tersebut akan dianggap hancur dan penyelesaian akan dilakukan atas dasar
sesuai dengan b di bawah. b.
Dalam
hal dimana suatu barang yang diasuransikan hancur – Penanggung akan membayar
nilai sebenarnya barang tersebut sesaat sebelum terjadinya kerugian, termasuk
ongkos angkut biasa, biaya pemasangan dan bea cukai, jika ada, dengan syarat
biaya tersebut telah termasuk dalam harga pertanggungan, nilai sebenarnya
tersebut dihitung dengan mengurangkan depresiasi yang tepat dari nilai
penggantian barang tersebut. Penanggung juga akan membayar biaya wajar untuk
menurunkan mesin yang rusak, tetapi sisa barang akan diperhitungkan. Setiap biaya ekstra
yang timbul untuk lembur, kerja malam, kerja pada hari libur umum, dan ongkos
angkut ekspres akan dijamin oleh Polis ini hanya jika secara khusus disetujui
secara tertulis. Biaya setiap
perubahan, penambahan, peningkatan atau perawatan menyeluruh tidak dapat
dijamin berdasarkan Polis ini. Biaya perbaikan
sementara akan ditanggung oleh Penanggung jika perbaikan tersebut merupakan
bagian dari perbaikan akhir dan tidak menaikkan total biaya perbaikan. Penanggung akan
melakukan pembayaran hanya setelah puas dengan diajukannya tagihan dan
dokumen yang diperlukan bahwa perbaikan telah dikerjakan atau penggantian
telah dilakukan, sebagaimana mestinya. Kondisi : 1.
Pentaatan dan pemenuhan
syarat-syarat pada Polis ini, sejauh yang berkaitan dengan apapun yang harus
dilaksanakan atau dipatuhi oleh Tertanggung, dan kebenaran pernyataan dan
jawaban dalam kuesioner dan permohonan yang dibuat oleh Tertanggung menjadi
kondisi preseden atas segala tanggung jawab Penanggung. 2.
Ikhtisar dianggap menjadi
kesatuan dari dan merupakan bagian Polis ini dan ungkapan “Polis ini”
dimanapun digunakan pada kontrak ini, harus dibaca sebagai termasuk
Ikhtisar. Setiap kata atau ungkapan yang memiliki arti khusus yang terlekat
di bagian manapun Polis ini atau
Ikhtisar mengandung arti tersebut di manapun ungkapan itu muncul. 3.
Tertanggung atas biaya
sendiri harus melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar dan mematuhi
semua rekomendasi yang wajar dari Penanggung untuk mencegah kerugian atau
kerusakan dan mematuhi peraturan perundang-undangan dan rekomendasi pabrik. 4.
a. Wakil Penanggung
pada setiap waktu yang wajar berhak menginspeksi dan mengkaji risiko dan
Tertanggung harus memberi kepada wakil Penanggung semua keterangan rinci dan
informasi yang diperlukan untuk penilaian risiko. b.
Tertanggung harus segera
memberitahu Penanggung baik dengan teletype (telex, fax, telegram) atau dengan telepon yang dikonfirmasi
secara tertulis atas setiap perubahan materiil pada risiko dan menyebabkan
atas biaya sendiri tindakan pencegahan tambahan untuk dilakukan bila keadaan
memerlukan untuk memastikan operasi yang aman atas barang yang diasuransikan,
dan luas jaminan dan/atau premi, jika perlu, disesuaikan sebagaimana
mestinya. Tidak ada perubahan materiil yang dibuat atau diakui
Tertanggung dimana risiko menjadi meningkat, kecuali kelanjutan asuransi ini
dikonfirmasi secara tertulis oleh Penanggung. 5.
Dalam hal suatu kejadian yang
dapat menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini, Tertanggung harus a.
segera memberitahu Penanggung
baik dengan teletype (telex, fax,
telegram) atau dengan telepon yang dikonfirmasi secara tertulis,
memberi suatu indikasi atas sifat dan tingkat kerugian atau kerusakan; b.
melakukan semua langkah yang wajar yang berada di dalam
kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian atau kerusakan; c.
menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya
tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung; d.
menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang
diminta Penanggung; Penanggung tidak akan dalam hal apapun
bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan dimana tidak ada laporan yang diterima
Penanggung dalam waktu 14 hari sejak terjadinya. Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung
sesuai kondisi ini, Tertanggung dapat melakukan perbaikan atas kerusakan
kecil atau penggantian barang yang mengalami kerusakan kecil; dalam segala
hal yang lain wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk menginspeksi
kerugian atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan.
Jika wakil Penanggung tidak melakukan inspeksi dalam jangka waktu yang dapat
dianggap cukup dalam situasi tersebut, Tertanggung berhak melakukan perbaikan
atau penggantian. Tanggung jawab Penanggung berdasarkan Polis ini
sehubungan dengan setiap barang yang diasuransikan akan berakhir jika barang
tersebut tetap dioperasikan setelah suatu klaim tanpa diperbaiki ke kepuasan
Penanggung, atau jika perbaikan
sementara dilakukan tanpa ijin Penanggung. 6.
Tertanggung atas biaya Penanggung melakukan dan setuju
melakukan dan mengijinkan dilakukannya semua tindakan dan hal-hal yang
mungkin diperlukan atau diminta oleh Penanggung demi kepentingan atas segala
hak atau pemulihan, atau untuk memperoleh keringanan atau ganti rugi dari
pihak-pihak (selain dari mereka yang diasuransikan pada Polis ini) terhadap
mana Penanggung berhak atau seharusnya berhak atau memperoleh atau seharusnya
memperoleh hak tuntut kepada mereka setelah mengganti atau membetulkan suatu kerugian
atau kerusakan berdasarkan Polis ini, baik tindakan dan hal-hal tersebut
perlu atau menjadi perlu atau diminta sebelum atau setelah pemberian ganti
rugi Tertanggung oleh Penanggung. 7.
Jika suatu perbedaan timbul mengenai jumlah yang harus dibayar berdasarkan Polis ini
(sebaliknya tanggung jawab telah diakui), perbedaan tersebut akan dirujuk
pada keputusan seorang Arbiter yang
ditunjuk secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa atau, jika mereka
tidak dapat setuju atas Arbiter tunggal, pada keputusan dua Arbiter, satu
ditunjuk secara tertulis oleh masing-masing pihak dalam satu bulan kalender
setelah diminta secara tertulis untuk melakukannya baik oleh para pihak,
atau, dalam hal para Arbiter tidak setuju,
seorang Wasit yang ditunjuk secara tertulis oleh para Arbiter sebelum
yang disebut terakhir masuk ke perujukan. Wasit duduk
bersama dengan para Arbiter dan memimpin rapat mereka. Keputusan yang dibuat
menjadi suatu kondisi preseden terhadap segala hak untuk bertindak terhadap
Penanggung. 8. Penanggung berhak menahan pemberian ganti rugi a.
jika terdapat keraguan
sehubungan dengan hak Tertanggung untuk menerima ganti rugi, menunggu
penerimaan oleh Penanggung bukti yang
diperlukan; b.
jika berkaitan dengan
klaim suatu pemeriksaan oleh polisi atau penyelidikan berdasarkan hukum
pidana telah dilakukan terhadap Tertanggung, menunggu penyelesaian
pemeriksaan atau penyelidikan tersebut. 9.
a. Jika permohonan atau
deklarasi Tertanggung tidak benar dalam segala hal yang materiil, atau jika
klaim yang dibuat adalah curang atau dibesar-besarkan secara substansial,
atau jika deklarasi atau pernyataan yang salah dibuat untuk mendukungnya,
maka Polis ini menjadi tidak berlaku dan Penanggung tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pembayaran apapun; b. Dalam hal Penanggung
menolak tanggung jawab sehubungan dengan suatu klaim dan jika suatu tindakan
atau gugatan tidak dilakukan dalam tiga bulan setelah penolakan tersebut atau
(dalam hal dilaksanakan proses arbitrase menurut Kondisi 7 Polis ini) dalam
waktu tiga bulan setelah para Arbiter atau Wasit membuat keputusan, segala
manfaat berdasarkan Polis ini sehubungan dengan klaim tersebut akan hilang. 10. Jika pada
saat suatu klaim timbul berdasarkan Polis ini terdapat asuransi
lain yang menanggung kerugian atau kerusakan yang sama, Penanggung tidak
bertanggung jawab membayar atau memberikan kontribusi lebih dari bagiannya
secara proporsional dari klaim untuk kerugian atau kerusakan tersebut. 11.
Polis
ini dapat diakhiri atas permintaan Tertanggung setiap saat, dalam hal mana
Penanggung akan menahan suku premi jangka pendek yang lazim untuk jangka
waktu Polis yang telah berlaku. Polis ini juga dapat diakhiri atas pilihan
Penanggung dengan tujuh hari pemberitahuan sebelum berlakunya diberikan
kepada Tertanggung, dalam hal mana Penanggung akan bertanggung jawab untuk
membayar kembali atas permintaan premi proporsional prorata untuk jangka
waktu yang belum berakhir dari tanggal pembatalan dikurangi biaya inspeksi
yang wajar yang mungkin dikeluarkan Penanggung. 12.
Penanggung
tidak bertanggung jawab untuk membayar bunga selain bunga karena gagal bayar. -------------------- Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa Inggris. Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini,
maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan. |
No comments:
Post a Comment