Friday, December 6, 2024

MACHINERY INSURANCE POLICY

 MACHINERY INSURANCE POLICY

MACHINERY INSURANCE POLICY

 

Whereas the Insured named in the Schedule hereto has made to the

 

PT ……………

 

(hereinafter called “the Insurers”)

 

a written proposal by completing a questionnaire which, together with any other statements made in writing by the Insured for the purpose of this Policy, is deemed to be incorporated herein,

 

 

Now this Policy of Insurance witnesses that, subject to the Insured having paid to the Insurers the premium mentioned in the Schedule and subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained herein or endorsed hereon,

 

 

The Insurers hereby agree with the Insured that if at any time during the period of insurance stated in the Schedule or during any subsequent period for which the Insured pays and the Insurers may accept the premium for the renewal of this Policy, the items (or any part thereof) entered in the Schedule, whilst on the premises mentioned therein, suffer any unforeseen and sudden physical loss or damage from causes such as defects in casting and material, faulty design, faults at workshop or in erection, bad workmanship, lack of skill, carelessness, shortage of water in boilers, physical explosion, tearing apart on account of centrifugal force, short circuit, storm, or from any other cause not specifically excluded hereinafter, in a manner necessitating repair or replacement,

 

 

 

The Insurers will indemnify the Insured in respect of such loss or damage, as hereinafter provided, by payment in cash, replacement or repair (at the Insurers’ option) up to an amount not exceeding in any one year of insurance in respect of each of the items specified in the Schedule the sum set opposite thereto and not exceeding in all the total sum expressed in the Schedule as insured hereby.

 

 

 

 

This Policy shall apply to the insured items after successful completion of their performance acceptance tests whether they are at work or at rest, or being dismantled for the purpose of cleaning or overhauling, or in the course of aforesaid operations themselves, or when being shifted within the premises, or during subsequent re-erection.

 

 

 

Exclusions :

 

The Insurers shall not be liable for :

 

1.      the deductible stated in the Schedule to be borne by the Insured in any one occurrence; if more than one item is lost or damaged in one occurrence, the Insured shall not, however, be called upon to bear more than the highest single deductible applicable to such items;

 

2.      loss of or damage to exchangeable tools, eg dies, moulds, engraved cylinders, parts which by their use and/or nature suffer a high rate of wear or depreciation, eg. refractory linings, crushing hammers, objects made of glass, belts, ropes, wires, rubber tyres, operating media, eg. lubricants, fuels, catalysts;

 

 

3.      loss or damage due to fire, direct lightning, chemical explosion (except flue gas explosions in boilers), extinguishing of a fire or subsequent demolition, aircraft or other aerial devices or articles dropped therefrom, theft, burglary or attempts thereat, collapse of buildings, flood, inundation, earthquake, subsidence, landslide, avalanche, hurricane, cyclone, volcanic eruption or similar natural catastrophes;

 

 

 

4.      loss or damage for which a supplier, contractor or repairer is responsible either by law or under contract;

5.      loss or damage caused by any faults or defects existing at the time of commencement of this Policy within the knowledge of the Insured or his representatives, whether such faults or defects were known to the Insurers or not;

 

6.      loss or damage arising out of the willful act or gross negligence of the Insured or his representatives;

 

7.      any consequence of war, invasion, act of foreign enemy, hostilities (whether war be declared or not), civil war, rebellion, revolution, insurrection, mutiny, riot, strike, lock-out, civil commotion, military or usurped power, acts of a group of malicious persons or persons acting on behalf of or in connection with any political organization, conspiracy, confiscation, commandeering, requisition or destruction of or damage to property by order of any government de jure or de facto by any public authority;

 

 

 

 

 

8.      any consequence of nuclear reaction, nuclear radiation or radioactive contamination;

9.      loss or damage as a direct consequence of the continual influence of operation (eg. wear and tear, cavitation, erosion, corrosion, rust, boiler scale);

10.    consequential loss or liability of any kind or description, any payments over and above the indemnity for material damage as provided herein.

 

In any action, suit or other proceeding where the Insurers allege that, by reason of the provision of Exclusion 7 above, any loss or damage is not covered by this Policy, the burden of proving that such loss or damage is covered shall be upon the Insured.

 

 

 

PROVISIONS

 

Memo 1 - Sum Insured

 

It shall be a requirement of this Policy that the sum insured is equal to the cost of replacement of the insured machinery by new machinery of the same kind and capacity, which means its cost of replacement including, eg. freight, dues and  customs duties, if any, and cost of erection.

 

 

If the sum insured is less than the amount required to be insured, the Insurers shall pay only in such proportion as the sum insured bears to the amount required to be insured. Every item if more than one shall be subject to this condition separately.

 

 

 

 

Memo 2 - Basis of Indemnity

 

a.      In cases where damage to an insured item can be repaired - the Insurers shall pay expenses necessarily incurred to restore the damaged machine to its former state of serviceability plus the cost of dismantling and re-erection incurred for the purpose of effecting the repairs as well as ordinary freight to and from a repair shop, customs duties and dues, if any, to the extent such expenses have been included in the sum insured.

 

 

If the repairs are executed at a workshop owned by the Insured, the Insurers shall pay the cost of materials and wages incurred for the purpose of the repairs plus a reasonable percentage to cover overhead charges.

 

No deduction shall be made for depreciation in respect of parts replaced, but the value of any salvage shall be taken into account.

 

If the cost of repairs as detailed hereinabove equals or exceeds the actual value of the machinery insured immediately before the occurrence of the damage, the item shall be regarded as destroyed and settlement shall be made on the basis provided for in b below.

 

 

b.      In cases where an insured item is destroyed - the Insurers shall pay the actual value of the item immediately before the occurrence of the loss, including charges for ordinary freight, cost of erection and customs duties, if any, provided such expenses have been included in the sum insured, such actual value to be calculated by deducting proper depreciation from the replacement value of the item. The Insurers shall also pay any normal charges for the dismounting of the machinery destroyed, but the salvage shall be taken into account.

 

 

Any extra charges incurred for overtime, night work, work on public holidays, and express freight shall be covered by this Policy only if especially agreed in writing.

 

 

The cost of any alterations, additions, improvements or overhauls shall not be recoverable under this Policy.

 

The cost of any provisional repairs shall be borne by the Insurers if such repairs constitute part of the final repairs and do not increase the total cost of repair.

 

The Insurers shall make payments only after being satisfied by production of the necessary bills and documents that the repairs have been effected or replacement has taken place, as the case may be. 

 

Conditions :

 

1.      The due observance and fulfillment of the terms of this Policy, in so far as they relate to anything to be done or complied with by the Insured, and the truth of the statements and answers in the questionnaire and proposal made by the Insured shall be a condition precedent to any liability of the Insurers.

 

 

2.      The Schedule shall be deemed to be incorporated in and form part of this Policy and the expression “this Policy” wherever used in this contract, shall be read as including the Schedule. Any word or expression to which a specific meaning has been attached in any part of this Policy or of the Schedule shall bear such meaning wherever it may appear.

 

3.      The Insured shall at his own expense take all reasonable precautions and comply with all reasonable recommendations of the Insurers to prevent loss or damage and comply with statutory requirements and manufacturer’s recommendations.

 

4.      a.   Representatives of the Insurers shall at any reasonable time have the right to inspect and examine the risk and the Insured shall provide the representatives of the Insurers with all details and information necessary for the assessment of the risk.

 

      b.   The Insured shall immediately notify the Insurers either by teletype (telex, telefax, telegram) or by telephone confirmed in writing of any material change in the risk and cause at his own expense such additional precautions to be taken as circumstances may require to ensure safe operation of the insured items, and the scope of cover and/or premium shall, if necessary, be adjusted accordingly. No material alteration shall be made or admitted by the Insured whereby the risk is increased, unless the continuance of the insurance is confirmed in writing by the Insurers.

 

 

 

5.      In the event of any occurrence which might give rise to a claim under this Policy, the Insured shall

 

 

a.      immediately notify the Insurers either by teletype (telex, telefax, telegram) or by telephone confirmed in writing, giving an indication as to the nature and extent of the loss or damage;

 

b.      take all reasonable steps within his power to minimize the extent of the loss or damage;

 

 

 

c.      preserve the parts affected and make them available for inspection by a representative or surveyor of the Insurers;

 

d.      furnish all such information and documentary evidence as the Insurers may require.

      

      The Insurers shall on no account be liable for loss or damage of which no notice has been received by the Insurers within 14 days of its occurrence. Upon notification being given to the Insurers under this condition, the Insured may carry out repairs of any minor damage or replace items which have sustained any minor damage; in all other cases a representative of the Insurers shall have the opportunity of inspecting the loss or damage before any repairs or alterations are effected. If a representative of the Insurers does not carry out the inspection within a period of time which could be considered adequate under the circumstances, the Insured shall be entitled to proceed with the repairs or replacement.

 

 

      

      The liability of the Insurers under this Policy in respect of any insured item shall cease if said item is kept in operation after a claim without being repaired to the satisfaction of the Insurers, or if temporary repairs are carried out without the Insurers’ consent.

 

 

6.      The Insured shall at the expense of the Insurers do and concur in doing and permit to be done all such acts and things as may be necessary or required by the Insurers in the interest of any rights or remedies, or of obtaining relief or indemnity from parties (other than those insured under this Policy) to which the Insurers are or would become entitled or which is or would be subrogated to them upon their paying for or making good any loss or damage under this Policy, whether such acts and things are or become necessary or required before or after the Insured’s indemnification by the Insurers.

 

 

 

 

 

7.      If any difference arises as to the amount to be paid under this Policy (liability being otherwise admitted), such difference shall be referred to the decision of an Arbitrator to be appointed in writing by the parties in difference or, if they cannot agree upon a single Arbitrator, to the decision of two Arbitrators, one to be appointed in writing by each of the parties, within one calendar month after having been required in writing so to do by either of the parties, or, in case the Arbitrators do not agree, of an Umpire to be appointed in writing by the Arbitrators before the latter enter upon the reference. The Umpire shall sit with the Arbitrators and preside at their meetings. The making of an award shall be a condition precedent to any right of action against the Insurers.

 

 

 

8.      The Insurers shall be entitled to withhold indemnification

a.      if there are doubts regarding the Insured’s right to receive the indemnity, pending receipt by the Insurers of the necessary proof;

b.      if in connection with the claim an examination by the police or an inquiry under criminal law has been instituted against the Insured, pending completion of such examination or inquiry.

 

 

9.   a.   If the proposal or declaration of the Insured is untrue in any material respect, or if any claim made is fraudulent or substantially exaggerated, or if any false declaration or statement is made in support thereof, then this Policy shall be void and the Insurers shall not be liable to make any payment hereunder;

 

 

 

b.      In the event of the Insurers disclaiming liability in respect of any claim and if an action or suit is not commenced within three months after such disclaimer or (in the case of arbitration taking place in pursuance of Condition 7 of this Policy) within three months after the Arbitrators or Umpire have made their award, all benefit under this Policy in respect of such claim shall be forfeited.

 

 

10.    If at the time any claim arises under this Policy there is any other insurance covering the same loss or damage, the Insurers shall not be liable to pay or contribute more than their rateable proportion of any claim for such loss or damage.

 

 

 

11.    This Policy may be terminated at the request of the Insured at any time, in which case the Insurers will retain the customary short-period rate for the time this Policy has been in force. This Policy may equally be terminated at the option of the Insurers by seven day’s notice to that effect being given to the Insured, in which case the Insurers will be liable to repay on demand a rateable proportion of the premium for the unexpired term from the date of cancellation less any reasonable inspection charges the Insurers may have incurred.

 

 

 

12.    The Insurers shall not be liable to pay interest other than interest for default. 

 

 

 

 

 

 

 

POLIS ASURANSI MESIN

 

Bahwa Tertanggung yang disebut dalam Ikhtisar  ini telah mengajukan kepada

 

PT. ………..

 

(yang selanjutnya disebut “Penanggung”)

 

suatu permohonan tertulis dengan melengkapi kuesioner,  bersama dengan pernyataan lain yang dibuat secara tertulis oleh Tertanggung yang untuk kepentingan Polis ini, dianggap menjadi kesatuan dari padanya, 

 

Maka Polis Asuransi ini menyatakan bahwa  dengan syarat Tertanggung telah membayar premi kepada Penanggung sebagaimana disebut dalam Ikhtisar dan tunduk pada syarat,  pengecualian, ketentuan dan kondisi yang terkandung di dalamnya atau diendos padanya,

 

Penanggung dengan ini setuju dengan Tertanggung bahwa jika pada suatu saat selama jangka waktu asuransi seperti yang tercantum dalam Ikhtisar atau selama jangka waktu berikutnya di mana Tertanggung membayar dan Penanggung menerima premi untuk perpanjangan Polis ini, barang-barang (atau bagian darinya) yang tercantum dalam Ikhtisar, selama berada dalam lokasi yang disebutkan, menderita suatu kerugian atau kerusakan fisik yang tidak terduga dan tiba-tiba oleh sebab-sebab seperti cacat dalam pencetakan dan material, salah desain, salah pengerjaan atau pemasangan, pengerjaan buruk, kurangnya keterampilan, kecerobohan, kekurangan air dalam boiler, ledakan fisik, koyak akibat gaya sentrifugal, arus pendek, badai, atau sebab lain yang tidak dikecualikan secara khusus selanjutnya, sehingga memerlukan perbaikan atau penggantian,

 

Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerusakan tersebut, sebagaimana ditetapkan selanjutnya, dengan pembayaran tunai, penggantian atau perbaikan (atas pilihan Penanggung) sampai dengan suatu jumlah yang tidak melebihi dalam satu tahun asuransi sehubungan dengan tiap-tiap barang yang tercantum dalam Ikhtisar suatu jumlah yang ditentukan didalamnya dan tidak melebihi secara keseluruhan jumlah yang tertera dalam Ikhtisar sebagai yang diasuransikan.

 

Polis ini berlaku pada barang-barang yang diasuransikan setelah berhasil menyelesaikan uji kelayakan kinerja baik sedang dalam kerja atau istirahat, atau sedang dibongkar untuk tujuan pembersihan atau perawatan menyeluruh, atau dalam rangkaian kegiatan sendiri yang telah disebut sebelumnya, atau ketika sedang dipindahkan di dalam lokasi, atau selama dalam pemasangan kembali.

 

Pengecualian :

 

Penanggung tidak bertanggung jawab untuk :

 

1.      risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Tertanggung untuk setiap kejadian; jika lebih dari satu barang hilang atau rusak dalam satu kejadian, Tertanggung tidak akan, bagaimanapun, menanggung lebih dari risiko sendiri yang tertinggi yang berlaku untuk barang-barang tersebut;

2.      kerugian pada atau kerusakan atas peralatan yang dapat ditukar, misalnya cetakan, tuangan, silinder berukir, komponen yang karena penggunaannya dan/atau sifatnya mengalami suatu tingkat keausan dan depresiasi yang tinggi; misalnya pelapis tahan api, palu penghancur, barang yang terbuat dari kaca, sabuk, tali, kawat, ban karet, media operasi, misalnya pelumas, bahan bakar, katalisator;

3.      kerugian atau kerusakan karena kebakaran, petir langsung, ledakan kimia (kecuali ledakan gas buangan dalam ketel uap), pemadaman kebakaran atau pembongkaran yang mengikutinya, pesawat terbang atau peralatan terbang lainnya atau benda-benda yang jatuh daripadanya, pencurian, kebongkaran atau usaha ke arah itu, runtuhnya bangunan, banjir, genangan air, gempa bumi, tanah ambles, tanah longsor, longsor salju, hurricane, angin puyuh, letusan gunung berapi atau bencana alam sejenisnya;

4.      kerugian atau kerusakan dimana pemasok, kontraktor atau bengkel bertanggung jawab baik secara hukum atau berdasarkan kontrak;

5.      kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh suatu kesalahan atau cacat yang telah ada pada saat mulai berlakunya Polis ini dengan sepengetahuan Tertanggung atau wakilnya, baik kesalahan atau cacat tersebut diketahui Penanggung atau tidak;

6.      kerugian atau kerusakan yang timbul dari tindakan sengaja atau kelalaian melampaui batas Tertanggung atau wakilnya;

 

7.      segala akibat dari perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, pembangkangan, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, tindakan sekelompok orang jahat atau  orang-orang yang bertindak atas nama atau yang berkaitan dengan suatu organisasi politik, persekongkolan, penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran pada atau pengrusakan atas harta benda atas perintah dari pemerintah de jure atau de facto oleh otoritas publik;

 

8.      segala akibat reaksi nuklir, radiasi nuklir atau pencemaran radioaktif;

9.      kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung dari pengaruh pengoperasian secara terus-menerus (misalnya aus, keropos, erosi, korosi, karat, kerak ketel uap);

10.    kerugian lanjutan atau tanggung jawab dalam bentuk atau deskripsi apapun, pembayaran lebih dari  dan diatas ganti rugi untuk kerusakan material sebagaimana ditetapkan di sini.

 

Dalam setiap tindakan, gugatan atau proses hukum lain di mana Penanggung menyatakan bahwa, berdasarkan ketentuan Pengecualian 7 di atas, suatu kerugian atau kerusakan tidak dijamin oleh Polis ini, kewajiban pembuktian bahwa kerugian atau kerusakan tersebut dijamin berada pada Tertanggung.

 

 

KETENTUAN

 

Memo 1 – Harga Pertanggungan

 

Merupakan suatu persyaratan Polis ini bahwa harga pertanggungan adalah sama dengan biaya penggantian mesin yang diasuransikan dengan mesin baru dengan jenis dan kapasitas yang sama, yang berarti biaya penggantian termasuk, misalnya ongkos angkut, pajak dan bea cukai, jika ada, dan biaya pemasangan.

 

Jika harga pertanggungan kurang dari harga yang dipersyaratkan untuk diasuransikan, Penanggung membayar hanya proporsi harga pertanggungan terhadap jumlah yang dipersyaratkan untuk diasuransikan. Setiap barang jika lebih dari satu akan tunduk pada kondisi ini secara terpisah.

 

 

 

Memo 2 – Dasar Ganti Rugi

 

a.      Dalam hal kerusakan atas barang yang diasuransikan dapat diperbaiki – Penanggung akan membayar biaya yang diperlukan untuk memperbaiki mesin yang rusak tersebut ke kondisi pakainya semula ditambah biaya pembongkaran dan pemasangan kembali yang timbul untuk tujuan melakukan perbaikan dan juga ongkos angkut biasa ke dan dari suatu bengkel, bea cukai dan pajak, jika ada, dengan syarat biaya-biaya tersebut sudah termasuk dalam harga pertanggungan.

 

Jika perbaikan dilaksanakan di bengkel milik Tertanggung, Penanggung akan membayar biaya material dan upah yang timbul untuk tujuan perbaikan ditambah suatu persentase yang wajar untuk menutupi biaya operasional.

 

Tidak ada potongan dibuat untuk depresiasi sehubungan dengan komponen yang diganti, tetapi nilai sisa barang akan diperhitungkan.

 

Jika biaya perbaikan sebagaimana diuraikan di atas sama dengan atau melebihi nilai sebenarnya dari mesin yang diasuransikan sesaat sebelum terjadinya suatu kerusakan, barang tersebut akan dianggap hancur dan penyelesaian akan dilakukan atas dasar sesuai dengan b di bawah.

 

b.      Dalam hal dimana suatu barang yang diasuransikan hancur – Penanggung akan membayar nilai sebenarnya barang tersebut sesaat sebelum terjadinya kerugian, termasuk ongkos angkut biasa, biaya pemasangan dan bea cukai, jika ada, dengan syarat biaya tersebut telah termasuk dalam harga pertanggungan, nilai sebenarnya tersebut dihitung dengan mengurangkan depresiasi yang tepat dari nilai penggantian barang tersebut. Penanggung juga akan membayar biaya wajar untuk menurunkan mesin yang rusak, tetapi sisa barang akan diperhitungkan.

 

Setiap biaya ekstra yang timbul untuk lembur, kerja malam, kerja pada hari libur umum, dan ongkos angkut ekspres akan dijamin oleh Polis ini hanya jika secara khusus disetujui secara tertulis.

 

Biaya setiap perubahan, penambahan, peningkatan atau perawatan menyeluruh tidak dapat dijamin berdasarkan Polis ini.

 

Biaya perbaikan sementara akan ditanggung oleh Penanggung jika perbaikan tersebut merupakan bagian dari perbaikan akhir dan tidak menaikkan total biaya perbaikan.

 

Penanggung akan melakukan pembayaran hanya setelah puas dengan diajukannya tagihan dan dokumen yang diperlukan bahwa perbaikan telah dikerjakan atau penggantian telah dilakukan, sebagaimana mestinya.

 

Kondisi :

 

1.      Pentaatan dan pemenuhan syarat-syarat pada Polis ini, sejauh yang berkaitan dengan apapun yang harus dilaksanakan atau dipatuhi oleh Tertanggung, dan kebenaran pernyataan dan jawaban dalam kuesioner dan permohonan yang dibuat oleh Tertanggung menjadi kondisi preseden atas segala tanggung jawab Penanggung.

 

2.      Ikhtisar dianggap menjadi kesatuan dari dan merupakan bagian Polis ini dan ungkapan “Polis ini” dimanapun digunakan pada kontrak ini,               harus dibaca sebagai termasuk Ikhtisar. Setiap kata atau ungkapan yang memiliki arti khusus yang terlekat di bagian manapun   Polis ini atau Ikhtisar mengandung arti tersebut di manapun ungkapan itu muncul.

 

3.      Tertanggung atas biaya sendiri harus melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar dan mematuhi semua rekomendasi yang wajar dari Penanggung untuk mencegah kerugian atau kerusakan dan mematuhi peraturan perundang-undangan dan rekomendasi pabrik.

 

4.      a.   Wakil Penanggung pada setiap waktu yang wajar berhak menginspeksi dan mengkaji risiko dan Tertanggung harus memberi kepada wakil Penanggung semua keterangan rinci dan informasi yang diperlukan untuk penilaian risiko.

 

b.      Tertanggung harus segera memberitahu Penanggung baik dengan teletype (telex, fax, telegram) atau dengan telepon yang dikonfirmasi secara tertulis atas setiap perubahan materiil pada risiko dan menyebabkan atas biaya sendiri tindakan pencegahan tambahan untuk dilakukan bila keadaan memerlukan untuk memastikan operasi yang aman atas barang yang diasuransikan, dan luas jaminan dan/atau premi, jika perlu, disesuaikan sebagaimana mestinya. Tidak ada perubahan materiil yang dibuat atau diakui Tertanggung dimana risiko menjadi meningkat, kecuali kelanjutan asuransi ini dikonfirmasi secara tertulis oleh Penanggung.

 

5.      Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini, Tertanggung harus

 

a.      segera memberitahu Penanggung baik dengan teletype (telex, fax, telegram) atau dengan telepon yang dikonfirmasi secara tertulis, memberi suatu indikasi atas sifat dan tingkat kerugian atau kerusakan;

 

b.      melakukan semua langkah yang wajar yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian atau kerusakan;

 

c.      menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung;

 

d.      menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung;

 

Penanggung tidak akan dalam hal apapun bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan  dimana tidak ada laporan yang diterima Penanggung dalam waktu 14 hari sejak terjadinya. Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, Tertanggung dapat melakukan perbaikan atas kerusakan kecil atau penggantian barang yang mengalami kerusakan kecil; dalam segala hal yang lain wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk menginspeksi kerugian atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan. Jika wakil Penanggung tidak melakukan inspeksi dalam jangka waktu yang dapat dianggap cukup dalam situasi tersebut, Tertanggung berhak melakukan perbaikan atau penggantian.

 

Tanggung jawab Penanggung berdasarkan Polis ini sehubungan dengan setiap barang yang diasuransikan akan berakhir jika barang tersebut tetap dioperasikan setelah suatu klaim tanpa diperbaiki ke kepuasan Penanggung, atau jika perbaikan sementara dilakukan tanpa ijin Penanggung.

 

6.      Tertanggung atas biaya Penanggung melakukan dan setuju melakukan dan mengijinkan dilakukannya semua tindakan dan hal-hal yang mungkin diperlukan atau diminta oleh Penanggung demi kepentingan atas segala hak atau pemulihan, atau untuk memperoleh keringanan atau ganti rugi dari pihak-pihak (selain dari mereka yang diasuransikan pada Polis ini) terhadap mana Penanggung berhak atau seharusnya berhak atau memperoleh atau seharusnya memperoleh hak tuntut kepada mereka setelah mengganti atau membetulkan suatu kerugian atau kerusakan berdasarkan Polis ini, baik tindakan dan hal-hal tersebut perlu atau menjadi perlu atau diminta sebelum atau setelah pemberian ganti rugi Tertanggung oleh Penanggung.

 

7.      Jika suatu perbedaan timbul mengenai jumlah  yang harus dibayar berdasarkan Polis ini (sebaliknya tanggung jawab telah diakui), perbedaan tersebut akan dirujuk pada keputusan  seorang Arbiter yang ditunjuk secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa atau, jika mereka tidak dapat setuju atas Arbiter tunggal, pada keputusan dua Arbiter, satu ditunjuk secara tertulis oleh masing-masing pihak dalam satu bulan kalender setelah diminta secara tertulis untuk melakukannya baik oleh para pihak, atau, dalam hal para Arbiter tidak setuju,  seorang Wasit yang ditunjuk secara tertulis oleh para Arbiter sebelum yang disebut terakhir masuk ke perujukan. Wasit duduk bersama dengan para Arbiter dan memimpin rapat mereka. Keputusan yang dibuat menjadi suatu kondisi preseden terhadap segala hak untuk bertindak terhadap Penanggung.

 

8.      Penanggung berhak menahan pemberian ganti rugi

a.      jika terdapat keraguan sehubungan dengan hak Tertanggung untuk menerima ganti rugi, menunggu penerimaan oleh  Penanggung bukti yang diperlukan;

b.      jika berkaitan dengan klaim suatu pemeriksaan oleh polisi atau penyelidikan berdasarkan hukum pidana telah dilakukan terhadap Tertanggung, menunggu penyelesaian pemeriksaan atau penyelidikan tersebut.

 

9.      a.   Jika permohonan atau deklarasi Tertanggung tidak benar dalam segala hal yang materiil, atau jika klaim yang dibuat adalah curang atau dibesar-besarkan secara substansial, atau jika deklarasi atau pernyataan yang salah dibuat untuk mendukungnya, maka Polis ini menjadi tidak berlaku dan Penanggung tidak bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran apapun;

 

b.   Dalam hal Penanggung menolak tanggung jawab sehubungan dengan suatu klaim dan jika suatu tindakan atau gugatan tidak dilakukan dalam tiga bulan setelah penolakan tersebut atau (dalam hal dilaksanakan proses arbitrase menurut Kondisi 7 Polis ini) dalam waktu tiga bulan setelah para Arbiter atau Wasit membuat keputusan, segala manfaat berdasarkan Polis ini sehubungan dengan klaim tersebut akan hilang.

 

10.    Jika pada saat  suatu klaim timbul  berdasarkan Polis ini terdapat asuransi lain yang menanggung kerugian atau kerusakan yang sama, Penanggung tidak bertanggung jawab membayar atau memberikan kontribusi lebih dari bagiannya secara proporsional dari klaim untuk kerugian atau kerusakan tersebut.

 

11.    Polis ini dapat diakhiri atas permintaan Tertanggung setiap saat, dalam hal mana Penanggung akan menahan suku premi jangka pendek yang lazim untuk jangka waktu Polis yang telah berlaku. Polis ini juga dapat diakhiri atas pilihan Penanggung dengan tujuh hari pemberitahuan sebelum berlakunya diberikan kepada Tertanggung, dalam hal mana Penanggung akan bertanggung jawab untuk membayar kembali atas permintaan premi proporsional prorata untuk jangka waktu yang belum berakhir dari tanggal pembatalan dikurangi biaya inspeksi yang wajar yang mungkin dikeluarkan Penanggung.

 

12.    Penanggung tidak bertanggung jawab untuk membayar bunga selain bunga karena gagal bayar.

--------------------

Terjemahan ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa Inggris.

 

Jika terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan.

 


No comments:

Post a Comment