ENGINEERING INSURANCE
STRUKTUR POLIS
Preamble (Insuring clause/mukadimah) |
· Dasar penerbitan polis · Pembayaran premi ·
Janji penanggung: ganti rugi kepada tertanggung sesuai syarat polis |
General – Exclusions |
Hal-hal yang secara
umum dikecualikan (tidak
dijamin): · War & SRCC · Radiasi, reaksi, polusi, nuklir dan atau radio aktif · Kesengajaan ·
Penghentian pekerjaan |
Period of
cover |
Ketentuan mengenai masa berlakunya jaminan polis |
|
1.
Material Damage · luas jaminan ·
pengecualian khusus |
Section |
· ketentuan khusus: -
harga pertanggungan -
dasar penyelesaian klaim -
extra charges,
surrounding property 2.
Third party liability · Luas jaminan · Pengecualian khusus · Ketentuan khusus |
General conditions (syarat-syarat umum) |
· Kewajiban tertanggung – interpretasi · Loss precaution – inspection – perubahan ·
Prosedur klaim – arbitrase – hilangnya hak tertanggung- pertanggungan ganda |
Schedule |
Data pertanggungan |
Endorsement |
· Warranty · Extension (perluasan jaminan) |
Untuk tujuan Asuransi Engineering, peralatan/mesin terbagi dalam 5 (lima)
group (kelompok):
1.
Boilers dan Pressure
Plant
2.
Engine Plant
3.
Electrical Plant
4.
Lifting Machinery
5. Miscellaneous Plant
1. Boilers and Pressure Plant
a. Steam Generating Boilers = Boiler penghasil uap
b. Low Pressure Hot Water Heating Boilers = Boiler pemanas air dengan
tekanan rendah
c. Domestic Supply Boilers = Alat pemanas air untuk
keperluan rumah
tangga
d. Low Pressure Steam Heating Boilers
= Boiler pemanas uap dengan
tekanan rendah
e.
High Pressure Hot Water Heating
Boilers = Boiler
pemanas air dengan tekanan
tinggi
Boiler:
-
ekonomis untuk sumber
tenaga dan panas
-
tidak menimbulkan bahaya kebakaran
Jenis-jenis lain dari “pressure plant”
secara singkat dijelaskan sebagai
berikut:
(1) super heaters : peralatan
yang berhubungan dengan boilers, di mana uapnya digunakan
untuk menghasilkan tenaga
(2) economisers : alat untuk menaikkan temperatur dari air sebelum masuk ke boiler,
di
mana telah diatur gas-gas dari boiler disalurkan mengelilingi tabung-tabung dari Economisers tersebut yang seterusnya masuk ke dalam tungku
pembakar
(3) steam baking ovens : oven untuk memanggang roti – ruang
oven dipanasi oleh serangkaian tabung yang tertutup yang bisa dalam bentuk lurus, melingkar atau loop yang berisi sedikit air, tabung-tabung tersebut bekerja dengan
tekanan tinggi
(4) steam jacketed
pans : panci untuk memasak berbagai jenis bahan, bejana yang diluarnya
ditutup oleh lapisan pelindung, di mana di antaranya
dialiri uap panas untuk memanaskan bahan/benda yang ada dalam bejana
(5) calorifiers : bejana
berisi coll (lingkaran/spiral tabung untuk supply air panas atau pemanas ruangan)
(6) ironing machines
: alat untuk setrika
di binatu/laundry untuk kain-kain lebar/taplak meja (hotel)
(7) steam and feed piping : pipa-pipa penyalur
uap panas untuk disalurkan ke peralatan
lain untuk penggunaan lebih lanjut
(8) air receivers : yaitu suatu tabung dalam bentuk
silinder untuk penyimpanan udara yang telah dipampatkan dengan tekanan tinggi, untuk menggerakkan peralatan atau untuk start mesin- mesin
(9) disinfectors : bejana dalam beentuk oval atau bundar di mana uap dialirkan untuk keperluan sterilisasi perlengkapan tempat tidur dan pakaian (di hotel)
Polis Boiler Explosion
umumnya dipergunakan untuk penutupan
masing-masing item tersebut
di atas:
-
Sebagai tambahan dari pelayanan inspeksi secara berkala
-
Polis standar menyediakan penggantian terhadap:
· Kerusakan atas boiler
atau peralatan yang dijamin
·
Kerusakan atas harta benda lainnya
Sebagai akibat dari “explosion” dan collapse
atas objek yang dijamin tersebut
Beberapa definisi yang perlu dicatat:
Plant
berarti bagian-bagian dari kerangka permanen dari setiap unit-unit
yang disebutkan dalam schedule, di mana semuanya terkait
dengan proses tekanan
uap atau tekanan cairan lainnya, termasuk sambungan-sambungan dan rangkaian-rangkaian langsung
yang masih terkait
dengan tekanan tadi yang berhubungan
langsung dengan kerangka
permanen tanpa dipisahkan oleh katup.
Plant juga berarti
bagian-bagian yang terbuat dari logam yang terkait dengan tekanan
danpompa air dan bagian-bagian penghubungnya ke kerangka
permanen walaupun
dipisahkan oleh katup
Ini tidak berarti untuk:
(1)
superheaters atau economisers
(2)
pipa penyalur atau pipa sirkulasi atau
bagian-bagian yang berhubungan
dengannya
Explosion adalah pecah secara
tiba-tiba dan dengan cara
kekerasan dari suatu “plant”
yang disebabkan oleh kekuatan tekanan uap atau cairan dari dalam (selain dari tekanan akibat flue gas yang terbakar) yang menyebabkan perubahan fisik atas bagian-bagian dari peralatan
yang bersamaan keluarnya isi peralatan tersebut secara paksa.
Collapse adalah membengkok secara
tiba-tiba dan membahayakan (baik diikuti oleh patah/retak maupun tidak) dari bagian-bagian peralatan
yang disebabkan oleh tekanan berlebihan dari tekanan uap atau tekanan
cairan lainnya.
Cacat-cacat berikut tidak dianggap sebagai
explosion atau collapse
a.
kerusakan karena
pemakaian (penyusutan) atau terbuangnya material
yang disebabkan oleh kebocoran, berkarat, bahan
bakar atau sebaliknya
b.
perubahan bentuk atau membengkoknya peralatan yang terjadi
secara perlahan
c.
keretakan yang menimbulkan pembengkakan pada lapisan luar akibat dari melemahnya daya tahan terhadap tekanan
dari dalam yang kadang-kadang diikuti oleh kebocoran
d. melemahnya kekuatan sambungan
tapi “explosion” atau “collapse” yang disebabkan oleh masing-masing di atas dijamin oleh polis
Perluasan
jaminan dari polis “Boiler Explosion” dengan tambahan premi:
a.
flue gas explosion
b.
cracking atau weld failure-heating and hot
water supply boilers with pipes and radiators
c.
cracking ironing
machines
d.
joint leakage
e.
overheating of tubes (boilers)
f.
overheating of boilers
and fired pressure
vessels
g.
general damage
Terhadap “flue gas explosion”, kehati-hatian perlu diperhatikan untuk meyakinkan
bahwa tidak ada overlap atas jaminan
yang diberikan antara “Polis
Engineering” dengan
“Polis Kebakaran” yang diperluas dengan jaminan
explosion.
2. Engine Plant
Kelompok ini meliputi:
-
Steam Engines
(mesin uap)
-
Gas dan Oil Engines
-
Diesel Engines
(mesin diesel)
-
Air Compressors (kompresor udara)
-
Pumps (pompa)
-
Hydro Extractors
-
Fans
-
Gas Producer Plants
-
Large Refrigating Plants
-
Dan peralatan lainnya
yang terkait dengan
“mechanical breakdown”
Steam Engine adalah
suatu alat
yang merubah energi panas (tekanan uap) menjadi tekanan mekanik untuk menggerakkan suatu mesin.
Inspeksi berkala yang dilakukan
oleh perusahaan asuransi sangat berharga/bermanfaat bagi tertanggung walaupun servis pemeliharaan (maintenance service) yang mereka miliki adalah first class, sebab bisa terjadi defect
yang berkembang secara bertahap di mana karyawan
yang selalu hadir dan bertanggung jawab atas mesin itu sekalipun
tidak bisa mengetahui. Sedangkan surveyor yang sudah terlatih besar
kemungkinan bisa menemukan
cacat tersebut.
Kerusakan mesin umumnya disebabkan oleh:
1.
kecerobohan
dalam
pengoperasian atau pemeliharaan mesin yang kurang baik
2.
kejutan berulang
3.
masuknya air
4.
mesin dipasang
pada pondasi yang tidak kuat
5.
kesalahan perancangan mesin (faulty design)
Polis Engine Plant memberikan
pelayanan inspeksi
dan indemnity atas resiko kerusakan mekanik. Ruang lingkup cover tergantung plant yang bersangkutan:
a.
steam engine
policy
b.
gas or oil engine policy
c.
diesel engine policy
Polis bisa diperluas untuk cover damage to bearings by breakage or overheating, damage to plant by extraneous causes, damage to minor parts.
Plant yang menghasilkan gas ditutup
dengan gas plant policy.
Cover = boiler policy. Resiko utama : ledakan yang disebabkan oleh ignition of gas bukan tekanan dari dalam seperti pada boiler.
Internal combustion engine:
a.
gas engines
b.
oil engines (bensin, minyak
tanah, minyak mentah)
c.
diesel engines
Tenaga dihasilkan dari pembakaran bahan bakar dalam silinder mesin. Diesel engine digerakkan dengan memasukkan udara bertekanan tinggi ke dalam silinder
untuk itu digunakan
botol udara atau receiver. Oleh karena itu diesel engine
policy juga menutup kerugian karena kerusakan atau ledakan pada kompresor, botol udara
atau receiver.
3.
Electrical Plant 2 kelompok:
a. rotating plant: motor, generator
b.
stationary plant : transformers, condensers
Ditutup dengan electrical policy yang memberikan fasilitas pemeriksaan secara teratur dan
ganti rugi terhadap kerusakan mekanik atau elektronik.
Penyebab kerusakan
adalah lembab, debu,
acid, asap.
Peralatan elektrik harus disimpan
di
tempat yang bersih dan kering.
Perluasan cover meliputi kerusakan pada bearings by breakage atau overheating, kerusakan oleh sebab dari luar, kerugian transformer oil karena kerusakan.
4. Lifting Machinery
Termasuk : cranes,
tractors, lift untuk orang, barang dll, alat angkat tanpa memperhatikan sumber tenaganya baik listrik, uap, hidrolis, manual
Polis 2 macam:
a. Crane policy
Selain pemeriksaan teratur, crane policy juga memberikan ganti rugi bila harta
benda mengalami mechanical breakdown
dan rusak karena sebab dari luar.
Kerusakan karena breakdown mengecualikan kerusakan pada boiler pressure vessel dan atau fittings, kecuali kerusakan
karena breakdown dari bagian lain dari mesin tersebut
b. Lift policy
Sama dengan crane policy, tapi tidak termasuk
rusak karena sebab
dari luar.
Kedua polis ini bisa diperluas dengan kerusakan atas barang yang sedang diangkat
dan rusak pada barang milik tertanggung.
5.
Miscellanous Plant Turbin uap:
Memberi ganti rugi bila ada kerusakan
pada turbo set dan kerusakan pada harta benda lain milik tertanggung dan tanggung
jawab hukum tertanggung atas kerusakan pada harta benda bukan milik
tertanggung di mana kerusakan disebabkan oleh disruption atau breakdown pada turbo set pada saat penggunaan biasa atau ada bagian
yang menggunakan tekanan uap atau air.
Alat pendingin:
Memberi ganti rugi bila ada kerusakan
pada alat tersebut
dan kerusakan langsung
pada harta benda milik tertanggung karena breakdown.
Extensions:
1.
bearings
2.
minor parts
3.
damage to refrigerant pipes & loss of
refrigerant
4.
auxiliary items – motor and fans
5.
refrigerant
pumps
6. Engineering Third Party Risks
Penggunaan plant & machinery
bisa menimbulkan resiko pada pihak ketiga. Resiko ini bisa ditutup dengan general
public liability policy atau engineering policy.
Bila
plant digunakan di jalan, tunduk pada Road Traffic Acts, jadi harus mempunyai
motor vehicle policy dan
certificate of insurance.
Penggunaan crane excavator
atau bulldozer sebagai tool of trade bisa ditutup
dengan general public liability atau perluasan motor policy.
General public liability
policy menutup tanggung
gugat tertanggung yang timbul dari penggunaan semua plant dan machinery yang digunakan
sehubungan dengan usaha
yang dijalankannya.
Dalam polis, tertanggung diwajibkan
untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan mengenai pemeriksaan plant. Bila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, penanggung berhak
tolak klaim bila loss timbul dari kelalaian pmeriksaan dan pemeliharaan plant.
7. Harga Pertanggungan
Ganti rugi ditentukan oleh tertanggung tergantung ruang lingkup polisnya.
Boiler
policy : nilai boiler
+ biaya pemasangan + biaya bila menimbulkan kerusakan pada harta benda yang ada di sekitar boiler, baik milik tertanggung maupun orang lain + tanggung gugat tertanggung atas kecelakaan/injury pada orang
lain selain pegawai/karyawan tertanggung.
Harga pertanggungan bisa dicantumkan untuk masing-masing peralatan, atau satu harga pertanggungan untuk beberapa
peralatan yang berada
pada satu lokasi
(group indemnity) yang umumnya digunakan pada boiler plant.
Group
indemnity hanya dapat digunakan untuk perlatan-peralatan yang penggunaannya berhubungan
satu sama lain pada satu situasi atau set
pompa dan motornya.
Average tidak berlaku pada engineering policy,
bila klaim sesuai
dengan kondisi polis, ganti rugi penuh tanpa
memperhatikan actual value.
Engineering policy = 1 tahun
Bila
kerusakan mesin lebih dari sekali selama jangka waktu asuransi,
harga pertanggungan turun sesuai pembayaran
ganti rugi kecuali bila ada reinstatement atas harga pertanggungan dengan premi tambahan, sedangkan
reinstatement itu tidak dikenakan biaya.
8. Machinery Breakdown
a. Menjamin
subject matter of insurance dalam premise
yang
mengalami kerusakan fisik yang tidak terlihat dan
secara tiba-tiba (unforeseen dan sudden physical loss)
yang disebabkan oleh:
-
defects in casting and material
- faulty design
- faults at workshop
or in erection
- bad workmanship, lack of skill, carelessness
- shortage of water in boilers
- physical explosion
- tearing apart
on account of centrifugal force
- short circuit, storm
-
sebab-sebab lain yang tidak dikecualikan di polis yang membutuhkan repair atau replacement
b. Sum Insured : cost of replacement (biaya
penggantian) untuk mesin baru dengan jenis dan kapasitas yang sama + freight + dues & custom
duties (bila ada) +
biaya pemasangan
c.
Basis of indemnity :
(i)
bila bisa diperbaiki
: biaya untuk mengembalikan ke kondisi
semula + biaya pemasangan + freight dari dan ke bengkel
+ custom duties bila ada.
Bila diperbaiki
di
bengkel tertanggung
sendiri:
Cost of
material,
wages and
OH yang merupakan bagian dari perbaikan tersebut
Tidak ada pengurangan untuk depresiasi, tapi memperhitungkan salvage
(ii) bila mesin musnah : Actual value dari mesin sesaat sebelum
kerugian
d. Tiap penggantian dikurangi dengan deductible sebesar 5% dari claim payable, minimum US$ 250,00
9. Health & Safety at Work Act
1974
a. Mengharuskan inspeksi engine oleh lembaga/orang-orang yang kompeten: Untuk cranes tiap 14 bulan
Untuk lifting appliances tiap 6 bulan
Untuk boiler dan ketel
uap yang berhubungan dengan boiler tiap 14 bulan diteliti dan diuji
b. Definisi orang yang kompeten;
- memiliki pengetahuan teori, praktek
dan pengalaman atas mesin dan peralatan yang diuji
- mampu mendeteksi cacat dan
kelemahan
-
mampu menemukan dan meneliti pengaruh cacat
dan kelemahan
tersebut
terhadap kekuatan dan fungsi mesin, serta
akibat yang mungkin dapat ditimbulkannya
à sehingga inspeksi yang dilakukan oleh engineer
dari perusahaan asuransi
bisa memenuhi syarat tersebut
c. Tujuan inspeksi:
Menghindari suatu kejadian yang merugikan dengan mendeteksi secara dini cacat atau kekeliruan dan melakukan koreksi/perbaikan
sebelum hal tersebut
berkembang lebih jauh yang dapat menyebabkan kerusakan mesin yang parah
Keuntungan bagi penanggung:
-
terhindar dari kewajiban untuk membayar klaim atas kerugian/kerusakan Keuntungan bagi tertanggung:
-
terhindar dari
mesin-mesin yang tidak bisa dioperasikan
dan
kerugian finansial karena produksi terhenti
10. Contractors’ All Risk (CAR)
a. Masa pertanggungan polis CAR : selama waktu pengerjaan ditambah
waktu pemeliharaan Waktu pemeliharaan:
-
untuk civil engineering & machinery
installation works : 12 bulan setelah
tanggal serah terima
- untuk general building works : 6 bulan
b. Polis standard
CAR terdiri dari 2 section yaitu:
·
Section I :
Material Damage,
terdiri dari :
1.
contract work
2.
material or items supplied
by the principle/contractors/subcontractors
3.
construction
plant
equipment/machinery (CPE/CPM)
4.
clearance of debris
SI untuk contract
work : full value dari contract
work saat
selesai, termasuk seluruh materials, upah, biaya angkut, bea impor/ekspor dan barang-barang yang disupply
untuk principal
SI untuk material or items supplied
by the principle/contractors/subcontractors dan construction plant equipment/machinery : replacement value dari construction plant equipment dan construction machinery yang berarti replacement cost untuk mengganti subject matter of insurance
dengan yang baru dengan jenis dan kapasitas
yang sama
·
Section II :
Third Party Liability,
terdiri dari:
1.
bodily injury :
- any one person
- total
2.
property damage
c. 2 (dua) pengertian
Reinstatement dalam Memorandum I Polis Standard CAR:
· Dalam hal penetapan SI, tertanggung wajib menaikkan atau menurunkan SI bila terjadi fluktuasi yang material atas wages atau prices dan kenaikan atau penurunan ini bisa berlaku hanya setelah dicantumkan
di polis oleh penanggung
· Dalam hal terjadi
loss/damage, bila ternyata SI lebih kecil dari yang seharusnya, maka jumlah ganti rugi akan berkurang sesuai proporsi SI
terhadap VAR
d. Cross Liability Endorsement;
Polis mengcover third party liability
atas orang-orang yang tercantum dalam schedule Polis tidak menjamin:
-
loss/damage atas subject
matter of insurance di bawah section
I
-
injury/illness karyawan/buruh
à di Employers’ Liability Insurance
e. Maintenance Visit Cover:
Perluasan jaminan untuk maintenance period yang telah ditentukan
atas loss/damage atas contract works karena kelalaian kontraktor tertanggung dalam melaksanakan tugasnya untuk pekerjaan maintenance sesuai contract
f. Extended Maintenance Cover:
Perluasan jaminan untuk maintenance period yang ditentukan dalam polis ini untuk mengcover loss/damage atas contract
work:
-
yang diakibatkan oleh kontraktor
tertanggung selama pekerjaan
dengan tujuan memenuhi
kewajiban selam masa maintenance menurut
kontrak
-
yang terjadi selama maintenance period jika loss/damage terjadi di lokasi
selama construction period sebelum certificate of completion untuk loss or damaged section diterbitkan
g. Endorsement 102 Standard Munich Re
: Underground cables, pipes and other
facilities
-
penanggung hanya akan memberi
ganti rugi atas loss/damage atas underground cables and/or pipes or other underground facilities yang ada, bila sebelum pekerjaan dilakukan, tertanggung telah meminta informasi
kepada yang berwenang tentang
posisi yang pasti dari kabel, pipa atau fasilitas
bawah tanah lainnya
dan telah mengambil
langkah-langkah yang perlu untuk mencegah
kerusakan
-
indemnity dibayarkan setelah dikurangi deductible 20% ataupun yang ditetapkan, tergantung mana yang
lebih besar
-
indemnity terbatas pada biaya perbaikan atas kabel, pipa atau fasilitas bawah tanah
lainnya, consequential
damage dan penalties
tidak dijamin
h. Contract Works Taken Over or
Put
into Service (Endorsement 116)
Perluasan jaminan atas loss/damage yang terjadi
pada bagian contract works tertanggung yang sedang dikerjakan bila loss/damage berasal dari konstruksi barang yang diasuransikan di section I dan terjadi selama periode pertanggungan
i. Suku Premi CPM
S = So E
Eo S = SI current year
So = SI as at the beginning of the insurance
E =
machinery production price index of the current
year
Eo = machinery production price index as at the beginning
of the insurance P = Po (0,3 E / Eo + 0,7 L / Lo)
P = Premium
of the current year
Po = Premium
as at the beginning
of the insurance L = Labour cost
index of the current
year
Lo = Labour
cost index as at the beginning
of the insurance
1. Electronic Equipment
Insurance
a. Jaminan;
Menjamin perlatan elektronik
dari unforseen dan sudden physical loss/damage yang disebabkan oleh peristiwa-peristiwa yang tidak dikecualikan. Polis efektif
saat subject matter of insurance sedang digunakan, tidak digunakan,
sedang
dalam proses
cleaning, overhauling atau saat
dipindahkan dalam premises atau sedang
beroperasi atau selama subsequent reerection, tapi pada hal-hal tertentu hanya setelah commissioning berhasil
dilakukan.
b. Pengecualian umum:
1. resiko perang
2. reaksi nuklir, radioactive contamination
3. wilful act/negligence tertanggung atau representativenya
c. Ada 3 section:
1. Material Damage
i.
Scope of cover : unforeseen and sudden
physical loss/damage akibat peristiwa-peristiwa yang tidak dikecualikan, yang memerlukan repair/replacement akan dijamin oleh penanggung dengan limit maksimum
sebesar SI.
ii. Pengecualian khusus (langsung
maupun tidak langsung disebabkan oleh):
a) deductible atas lebih dari any one occurrence
b) earthquake, volcanic eruption, tsunami,
hurricane, cyclone or typhoon
c) theft
d) faults/defects yang sudah ada
saat penutupan
e) failure/interruption dari gas, water atau electricity service/supply
f) akibat langsung dari operasi
(co. wear and tear)
g) biaya akibat functional failures,
kecuali failure tersebut dijamin
h) biaya pemeliharaan
i) yang menjadi tanggung
jawab pihak ketiga berdasarkan hukum
atau kontrak
j) pada peralatan yang disewa
k) consequential loss
l) kerusakan pada bulbs, vaives,
tubes, ribbons
m) aesthetic defects
i. SI = cost of replacement termasuk
freight, customs duties
dan erection cost
ii. Basis of indemnity:
a) Bila bisa diperbaiki: biaya perbaikan
+ pemasangan + freight
+ customs
b) Bila musnah : actual value sesaat
sebelum loss + pemasangan + freight + customs
– depresiasi
2. External Data Media
i.
Scope of cover : menjamin bila external
data media termasuk informasi di dalamnya yang dapat secara langsung diproses
di EDP system mengalami
kerusakan. Data media harus tetap ada
di premises
ii. Pengecualian khusus:
a) Deductible
b)
Akibat salah programming, punching, labelling
atau inserting, inadvertent cancelling of information atau discarding data media dan
kehilangan informasi akibat
magnetic fields.
c)
Consequential loss
i.
SI = jumlah untuk memperbaiki external data media dan mereplace data media dengan new material dan reproduksi informasi yang hilang
ii.
Basis of indemnity : biaya-biaya yang dikeluarkan dalam periode 12 bulan dari tanggal perbaikan sampai dengan normal kembali
3. ICW
i.
Scope of cover : Additional expenditure untuk mengganti EDP equipment yang tidak dijamin di polis ini
ii.
Pengecualian :
a) pembatasan oleh yang berwenang
b) tidak ada dana untuk memperbaiki
i.
SI : jumlah
yang dibayar dalam periode 12 bulan
untuk mengganti EDP equipment supaya bisa berfungsi normal
ii. Basis of indemnity: additional expenses yang bisa
dibuktikan
No comments:
Post a Comment