Friday, December 6, 2024

ENGINEERING INSURANCE

 ENGINEERING INSURANCE

engineering insurance



ENGINEERING INSURANCE

STRUKTUR POLIS

 

 

Preamble

(Insuring clause/mukadimah)

·       Dasar penerbitan polis

·       Pembayaran premi

·       Janji penanggung: ganti rugi kepada tertanggung sesuai syarat polis

 

 

General – Exclusions

Hal-hal yang secara umum dikecualikan (tidak dijamin):

·       War & SRCC

·       Radiasi, reaksi, polusi, nuklir dan atau radio aktif

·       Kesengajaan

·       Penghentian pekerjaan

Period of cover

Ketentuan mengenai masa berlakunya jaminan polis

 

1.    Material Damage

·       luas jaminan

·       pengecualian khusus


 

 

 

 

 

Section

·       ketentuan khusus:

-     harga pertanggungan

-     dasar penyelesaian klaim

-     extra charges, surrounding property

2.    Third party liability

·       Luas jaminan

·       Pengecualian khusus

·       Ketentuan khusus

General conditions (syarat-syarat umum)

·       Kewajiban tertanggung interpretasi

·       Loss precaution inspection perubahan

·       Prosedur  klaim   arbitrase    hilangnya  hak   tertanggung- pertanggungan ganda

Schedule

Data pertanggungan

Endorsement

·       Warranty

·       Extension (perluasan jaminan)

 

engineering insurance



ENGINEERING INSURANCE
engineering insurance




ENGINEERING INSURANCE


engineering insurance

ENGINEERING INSURANCE

ENGINEERING INSURANCE
ENGINEERING INSURANCE


ENGINEERING INSURANCE


Untuk tujuan Asuransi Engineering, peralatan/mesin terbagi dalam 5 (lima) group (kelompok):

1.    Boilers dan Pressure Plant

2.    Engine Plant

3.    Electrical Plant

4.    Lifting Machinery

5.    Miscellaneous Plant

 

1.    Boilers and Pressure Plant

a.    Steam Generating Boilers = Boiler penghasil uap

b.    Low Pressure Hot Water Heating Boilers = Boiler pemanas air dengan tekanan rendah

c.    Domestic Supply Boilers = Alat pemanas air untuk keperluan rumah tangga

d.    Low Pressure Steam Heating Boilers = Boiler pemanas uap dengan tekanan rendah

e.    High Pressure Hot Water Heating Boilers = Boiler pemanas air dengan tekanan tinggi

 

Boiler:

-     ekonomis untuk sumber tenaga dan panas

-     tidak menimbulkan bahaya kebakaran

 

Jenis-jenis lain dari “pressure plant” secara singkat dijelaskan sebagai berikut:

(1) super heaters : peralatan yang berhubungan dengan boilers, di mana uapnya digunakan untuk menghasilkan tenaga

(2) economisers : alat untuk menaikkan temperatur dari air sebelum masuk ke boiler, di mana telah diatur gas-gas dari boiler disalurkan mengelilingi tabung-tabung dari Economisers tersebut yang seterusnya masuk ke dalam tungku pembakar

(3) steam baking ovens : oven untuk memanggang roti ruang oven dipanasi oleh serangkaian tabung yang tertutup yang bisa dalam bentuk lurus, melingkar atau loop yang berisi sedikit air, tabung-tabung tersebut bekerja dengan tekanan tinggi

(4) steam jacketed pans : panci untuk memasak berbagai jenis bahan, bejana yang diluarnya ditutup oleh lapisan pelindung, di mana di antaranya dialiri uap panas untuk memanaskan bahan/benda yang ada dalam bejana

(5) calorifiers : bejana berisi coll (lingkaran/spiral tabung untuk supply air panas atau pemanas ruangan)

(6) ironing machines : alat untuk setrika di binatu/laundry untuk kain-kain lebar/taplak meja (hotel)

(7) steam and feed piping : pipa-pipa penyalur uap panas untuk disalurkan ke peralatan lain untuk penggunaan lebih lanjut

(8) air receivers : yaitu suatu tabung dalam bentuk silinder untuk penyimpanan udara yang telah dipampatkan dengan tekanan tinggi, untuk menggerakkan peralatan atau untuk start mesin- mesin

(9) disinfectors : bejana dalam beentuk oval atau bundar di mana uap dialirkan untuk keperluan sterilisasi perlengkapan tempat tidur dan pakaian (di hotel)


 

 

Polis Boiler Explosion umumnya dipergunakan untuk penutupan masing-masing item tersebut di atas:

-      Sebagai tambahan dari pelayanan inspeksi secara berkala

-      Polis standar menyediakan penggantian terhadap:

·      Kerusakan atas boiler atau peralatan yang dijamin

·      Kerusakan atas harta benda lainnya

Sebagai akibat dari “explosion” dan collapse atas objek yang dijamin tersebut

 

 

 

Beberapa definisi yang perlu dicatat:

Plant berarti bagian-bagian dari kerangka permanen dari setiap unit-unit yang disebutkan dalam schedule, di mana semuanya terkait dengan proses tekanan uap atau tekanan cairan lainnya, termasuk sambungan-sambungan dan rangkaian-rangkaian langsung yang masih terkait dengan tekanan tadi yang berhubungan langsung dengan kerangka permanen tanpa dipisahkan oleh katup.

 

Plant juga berarti bagian-bagian yang terbuat dari logam yang terkait dengan tekanan danpompa air dan bagian-bagian penghubungnya ke kerangka permanen walaupun dipisahkan oleh katup

Ini tidak berarti untuk:

(1)   superheaters atau economisers

(2)   pipa penyalur atau pipa sirkulasi atau bagian-bagian yang berhubungan dengannya

 

Explosion adalah pecah secara tiba-tiba dan dengan cara kekerasan dari suatu “plant” yang disebabkan oleh kekuatan tekanan uap atau cairan dari dalam (selain dari tekanan akibat flue gas yang terbakar) yang menyebabkan perubahan fisik atas bagian-bagian dari peralatan yang bersamaan keluarnya isi peralatan tersebut secara paksa.

 

Collapse adalah membengkok secara tiba-tiba dan membahayakan (baik diikuti oleh patah/retak maupun tidak) dari bagian-bagian peralatan yang disebabkan oleh tekanan berlebihan dari tekanan uap atau tekanan cairan lainnya.

 

Cacat-cacat berikut tidak dianggap sebagai explosion atau collapse

a.    kerusakan karena pemakaian (penyusutan) atau terbuangnya material yang disebabkan oleh kebocoran, berkarat, bahan bakar atau sebaliknya

b.    perubahan bentuk atau membengkoknya peralatan yang terjadi secara perlahan

c.    keretakan yang menimbulkan pembengkakan pada lapisan luar akibat dari melemahnya daya tahan terhadap tekanan dari dalam yang kadang-kadang diikuti oleh kebocoran

d.    melemahnya kekuatan sambungan

tapi “explosion” atau “collapse” yang disebabkan oleh masing-masing di atas dijamin oleh polis

 

Perluasan jaminan dari polis “Boiler Explosion” dengan tambahan premi:

a.    flue gas explosion

b.    cracking atau weld failure-heating and hot water supply boilers with pipes and radiators

c.    cracking ironing machines

d.    joint leakage

e.    overheating of tubes (boilers)

f.     overheating of boilers and fired pressure vessels

g.    general damage

 

Terhadap “flue gas explosion”, kehati-hatian perlu diperhatikan untuk meyakinkan bahwa tidak ada overlap atas jaminan yang diberikan antara “Polis Engineering” dengan “Polis Kebakaran” yang diperluas dengan jaminan explosion.

 

2.     Engine Plant

Kelompok ini meliputi:

-      Steam Engines (mesin uap)

-      Gas dan Oil Engines

-      Diesel Engines (mesin diesel)

-      Air Compressors (kompresor udara)

-      Pumps (pompa)

-      Hydro Extractors

-      Fans

-      Gas Producer Plants

-      Large Refrigating Plants

-      Dan peralatan lainnya yang terkait dengan “mechanical breakdown”


 

 

Steam Engine  adalah  suatu  alat yang  merubah energi  panas (tekanan  uap)  menjadi  tekanan mekanik untuk menggerakkan suatu mesin.

 

Inspeksi berkala yang dilakukan oleh perusahaan asuransi sangat berharga/bermanfaat bagi tertanggung walaupun servis pemeliharaan (maintenance service) yang mereka miliki adalah first class, sebab bisa terjadi defect yang berkembang secara bertahap di mana karyawan yang selalu hadir dan bertanggung jawab atas mesin itu sekalipun tidak bisa mengetahui. Sedangkan surveyor yang sudah terlatih besar kemungkinan bisa menemukan cacat tersebut.

 

Kerusakan mesin umumnya disebabkan oleh:

1.    kecerobohan dalam pengoperasian atau pemeliharaan mesin yang kurang baik

2.    kejutan berulang

3.    masuknya air

4.    mesin dipasang pada pondasi yang tidak kuat

5.    kesalahan perancangan mesin (faulty design)

 

Polis Engine Plant memberikan pelayanan inspeksi dan indemnity atas resiko kerusakan mekanik. Ruang lingkup cover tergantung plant yang bersangkutan:

a.    steam engine policy

b.    gas or oil engine policy

c.    diesel engine policy

Polis bisa diperluas untuk cover damage to bearings by breakage or overheating, damage to plant by extraneous causes, damage to minor parts.

Plant yang menghasilkan gas ditutup dengan gas plant  policy. Cover = boiler policy. Resiko utama : ledakan yang disebabkan oleh ignition of gas bukan tekanan dari dalam seperti pada boiler.

 

Internal combustion engine:

a.    gas engines

b.    oil engines (bensin, minyak tanah, minyak mentah)

c.    diesel engines

Tenaga dihasilkan dari pembakaran bahan bakar dalam silinder mesin. Diesel engine digerakkan dengan memasukkan udara bertekanan tinggi ke dalam silinder untuk itu digunakan botol udara atau receiver. Oleh karena itu diesel engine policy juga menutup kerugian karena kerusakan atau ledakan pada kompresor, botol udara atau receiver.

 

3.     Electrical Plant 2 kelompok:

a.    rotating plant: motor, generator

b.    stationary plant : transformers, condensers

Ditutup dengan electrical policy yang memberikan fasilitas pemeriksaan secara teratur dan ganti rugi terhadap kerusakan mekanik atau elektronik.

Penyebab kerusakan adalah lembab, debu, acid, asap.

Peralatan elektrik harus disimpan di tempat yang bersih dan kering. Perluasan cover meliputi kerusakan pada bearings by breakage atau overheating, kerusakan oleh sebab dari luar, kerugian transformer oil karena kerusakan.

 

4.     Lifting Machinery

Termasuk : cranes, tractors, lift untuk orang, barang dll, alat angkat tanpa memperhatikan sumber tenaganya baik listrik, uap, hidrolis, manual

 

Polis 2 macam:

a.  Crane policy

Selain pemeriksaan teratur, crane policy juga memberikan ganti rugi bila harta benda mengalami mechanical breakdown dan rusak karena sebab dari luar.

Kerusakan karena breakdown mengecualikan kerusakan pada boiler pressure vessel dan atau fittings, kecuali kerusakan karena breakdown dari bagian lain dari mesin tersebut

b.  Lift policy

Sama dengan crane policy, tapi tidak termasuk rusak karena sebab dari luar.

Kedua polis ini bisa diperluas dengan kerusakan atas barang yang sedang diangkat dan rusak pada barang milik tertanggung.

 

5.     Miscellanous Plant Turbin uap:

Memberi ganti rugi bila ada kerusakan pada turbo set dan kerusakan pada harta benda lain milik tertanggung dan tanggung jawab hukum tertanggung atas kerusakan pada harta benda bukan milik


 

tertanggung di mana kerusakan disebabkan oleh disruption atau breakdown pada turbo set pada saat penggunaan biasa atau ada bagian yang menggunakan tekanan uap atau air.

 

Alat pendingin:

Memberi ganti rugi bila ada kerusakan pada alat tersebut dan kerusakan langsung pada harta benda milik tertanggung karena breakdown.

 

Extensions:

1.   bearings

2.   minor parts

3.   damage to refrigerant pipes & loss of refrigerant

4.   auxiliary items motor and fans

5.   refrigerant pumps

 

6.     Engineering Third Party Risks

Penggunaan plant & machinery bisa menimbulkan resiko pada pihak ketiga. Resiko ini bisa ditutup dengan general public liability policy atau engineering policy.

Bila plant digunakan di jalan, tunduk pada Road Traffic Acts, jadi harus mempunyai motor vehicle policy dan certificate of insurance.

Penggunaan crane excavator atau bulldozer sebagai tool of trade bisa ditutup dengan general public liability atau perluasan motor policy.

General public liability policy menutup tanggung gugat tertanggung yang timbul dari penggunaan semua plant dan machinery yang digunakan sehubungan dengan usaha yang dijalankannya.

Dalam polis, tertanggung diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan mengenai pemeriksaan plant. Bila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, penanggung berhak tolak klaim bila loss timbul dari kelalaian pmeriksaan dan pemeliharaan plant.

 

7.     Harga Pertanggungan

Ganti rugi ditentukan oleh tertanggung tergantung ruang lingkup polisnya.

Boiler policy : nilai boiler + biaya pemasangan + biaya bila menimbulkan kerusakan pada harta benda yang ada di sekitar boiler, baik milik tertanggung maupun orang lain + tanggung gugat tertanggung atas kecelakaan/injury pada orang lain selain pegawai/karyawan tertanggung.

Harga pertanggungan bisa dicantumkan untuk masing-masing peralatan, atau satu harga pertanggungan untuk beberapa peralatan yang berada pada satu lokasi (group indemnity) yang umumnya digunakan pada boiler plant.

Group indemnity hanya dapat digunakan untuk perlatan-peralatan yang penggunaannya berhubungan satu sama lain pada satu situasi atau set pompa dan motornya.

Average tidak berlaku pada engineering policy, bila klaim sesuai dengan kondisi polis, ganti rugi penuh tanpa memperhatikan actual value.

 

Engineering policy = 1 tahun

Bila kerusakan mesin lebih dari sekali selama jangka waktu asuransi, harga pertanggungan turun sesuai pembayaran ganti rugi kecuali bila ada reinstatement atas harga pertanggungan dengan premi tambahan, sedangkan reinstatement itu tidak dikenakan biaya.

 

8.     Machinery Breakdown

a.  Menjamin subject matter of insurance dalam premise yang mengalami kerusakan fisik yang tidak terlihat dan secara tiba-tiba (unforeseen dan sudden physical loss) yang disebabkan oleh:

-     defects in casting and material

-     faulty design

-     faults at workshop or in erection

-     bad workmanship, lack of skill, carelessness

-     shortage of water in boilers

-     physical explosion

-     tearing apart on account of centrifugal force

-     short circuit, storm

-     sebab-sebab lain yang tidak dikecualikan di polis yang membutuhkan repair atau replacement

 

b.  Sum Insured : cost of replacement (biaya penggantian) untuk mesin baru dengan jenis dan kapasitas yang sama + freight + dues & custom duties (bila ada) + biaya pemasangan

 

c.   Basis of indemnity :

(i)    bila bisa diperbaiki : biaya untuk mengembalikan ke kondisi semula + biaya pemasangan + freight dari dan ke bengkel + custom duties bila ada.


 

Bila  diperbaiki  di  bengkel  tertanggung  sendiri:  Cost  of  material,  wages  and  OH yang merupakan bagian dari perbaikan tersebut

Tidak ada pengurangan untuk depresiasi, tapi memperhitungkan salvage

(ii)    bila mesin musnah : Actual value dari mesin sesaat sebelum kerugian

 

d.  Tiap penggantian dikurangi dengan deductible sebesar 5% dari claim payable, minimum US$ 250,00

 

9.     Health & Safety at Work Act 1974

a.  Mengharuskan inspeksi engine oleh lembaga/orang-orang yang kompeten: Untuk cranes tiap 14 bulan

Untuk lifting appliances tiap 6 bulan

Untuk boiler dan ketel uap yang berhubungan dengan boiler tiap 14 bulan diteliti dan diuji

 

 

 

b.  Definisi orang yang kompeten;

-     memiliki pengetahuan teori, praktek dan pengalaman atas mesin dan peralatan yang diuji

-     mampu mendeteksi cacat dan kelemahan

-     mampu  menemukan  dan  meneliti  pengaruh  cacat  dan  kelemahan  tersebut  terhadap kekuatan dan fungsi mesin, serta akibat yang mungkin dapat ditimbulkannya

à       sehingga inspeksi yang dilakukan oleh engineer dari perusahaan asuransi bisa memenuhi syarat tersebut

 

c.   Tujuan inspeksi:

Menghindari suatu kejadian yang merugikan dengan mendeteksi secara dini cacat atau kekeliruan dan melakukan koreksi/perbaikan sebelum hal tersebut berkembang lebih jauh yang dapat menyebabkan kerusakan mesin yang parah

Keuntungan bagi penanggung:

-     terhindar dari kewajiban untuk membayar klaim atas kerugian/kerusakan Keuntungan bagi tertanggung:

-     terhindar dari  mesin-mesin yang tidak  bisa dioperasikan  dan  kerugian finansial  karena produksi terhenti

 

10.    Contractors’ All Risk (CAR)

a.  Masa pertanggungan polis CAR : selama waktu pengerjaan ditambah waktu pemeliharaan Waktu pemeliharaan:

-     untuk civil engineering & machinery installation works : 12 bulan setelah tanggal serah terima

-     untuk general building works : 6 bulan

 

b.  Polis standard CAR terdiri dari 2 section yaitu:

·       Section I :

Material Damage, terdiri dari :

1.    contract work

2.    material or items supplied by the principle/contractors/subcontractors

3.    construction plant equipment/machinery (CPE/CPM)

4.    clearance of debris

SI untuk contract work : full value dari contract work saat selesai,  termasuk seluruh materials, upah, biaya angkut, bea impor/ekspor dan barang-barang yang disupply untuk principal

SI untuk material or items supplied by the principle/contractors/subcontractors dan construction plant equipment/machinery : replacement value dari construction plant equipment dan construction machinery yang berarti replacement cost untuk mengganti subject matter of insurance dengan yang baru dengan jenis dan kapasitas yang sama

 

·       Section II :

Third Party Liability, terdiri dari:

1.    bodily injury :

-     any one person

-     total

2.    property damage

 

 

 

c.   2 (dua) pengertian Reinstatement dalam Memorandum I Polis Standard CAR:


 

·       Dalam hal penetapan SI, tertanggung wajib menaikkan atau menurunkan SI bila terjadi fluktuasi yang material atas wages atau prices dan kenaikan atau penurunan ini bisa berlaku hanya setelah dicantumkan di polis oleh penanggung

·       Dalam hal terjadi loss/damage, bila ternyata SI lebih kecil dari yang seharusnya, maka jumlah ganti rugi akan berkurang sesuai proporsi SI terhadap VAR

 

d.  Cross Liability Endorsement;

Polis mengcover third party liability atas orang-orang yang tercantum dalam schedule Polis tidak menjamin:

-     loss/damage atas subject matter of insurance di bawah section I

-     injury/illness karyawan/buruh à di Employers’ Liability Insurance

 

e.  Maintenance Visit Cover:

Perluasan jaminan untuk maintenance period yang telah ditentukan atas loss/damage atas contract works karena kelalaian kontraktor tertanggung dalam melaksanakan tugasnya untuk pekerjaan maintenance sesuai contract

 

f.   Extended Maintenance Cover:

Perluasan jaminan untuk maintenance period yang ditentukan dalam polis ini untuk mengcover loss/damage atas contract work:

-     yang diakibatkan oleh kontraktor tertanggung selama pekerjaan dengan tujuan memenuhi

kewajiban selam masa maintenance menurut kontrak

-     yang terjadi selama maintenance period jika loss/damage terjadi di lokasi selama construction period sebelum certificate of completion untuk loss or damaged section diterbitkan

 

g.  Endorsement 102 Standard Munich Re : Underground cables, pipes and other facilities

-     penanggung hanya akan memberi ganti rugi atas loss/damage atas underground cables and/or pipes or other underground facilities yang ada, bila sebelum pekerjaan dilakukan, tertanggung telah meminta informasi kepada yang berwenang tentang posisi yang pasti dari kabel, pipa atau fasilitas bawah tanah lainnya dan telah mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mencegah kerusakan

-     indemnity dibayarkan setelah dikurangi deductible 20% ataupun yang  ditetapkan, tergantung mana yang lebih besar

-     indemnity terbatas pada biaya perbaikan atas kabel, pipa atau fasilitas bawah tanah lainnya, consequential damage dan penalties tidak dijamin

 

h.  Contract Works Taken Over or Put into Service (Endorsement 116)

Perluasan jaminan atas loss/damage yang terjadi pada bagian contract works tertanggung yang sedang dikerjakan bila loss/damage berasal dari konstruksi barang yang diasuransikan di section I dan terjadi selama periode pertanggungan

 

i.   Suku Premi CPM

S  So   E

 

Eo S = SI current year

So  = SI as at the beginning of the insurance

E    = machinery production price index of the current year

Eo  = machinery production price index as at the beginning of the insurance P                 Po (0,3 E / Eo + 0,7 L / Lo)

P    = Premium of the current year

Po  = Premium as at the beginning of the insurance L          = Labour cost index of the current year

Lo  = Labour cost index as at the beginning of the insurance

 

1.    Electronic Equipment Insurance

a.    Jaminan;

Menjamin perlatan elektronik dari unforseen dan sudden physical loss/damage yang disebabkan oleh peristiwa-peristiwa yang tidak dikecualikan. Polis efektif saat subject matter of insurance sedang  digunakan,  tidak  digunakan,  sedang  dalam  proses  cleaning, overhauling atau  saat


 

dipindahkan dalam premises atau sedang beroperasi atau selama subsequent reerection, tapi pada hal-hal tertentu hanya setelah commissioning berhasil dilakukan.

 

b.    Pengecualian umum:

1.    resiko perang

2.    reaksi nuklir, radioactive contamination

3.    wilful act/negligence tertanggung atau representativenya

 

c.    Ada 3 section:

1.    Material Damage

i.    Scope of cover : unforeseen and sudden physical loss/damage akibat peristiwa-peristiwa yang tidak dikecualikan, yang memerlukan repair/replacement akan dijamin oleh penanggung dengan limit maksimum sebesar SI.

ii.   Pengecualian khusus (langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh):

a)    deductible atas lebih dari any one occurrence

b)    earthquake, volcanic eruption, tsunami, hurricane, cyclone or typhoon

c)    theft

d)    faults/defects yang sudah ada saat penutupan

e)    failure/interruption dari gas, water atau electricity service/supply

f)    akibat langsung dari operasi (co. wear and tear)

g)    biaya akibat functional failures, kecuali failure tersebut dijamin

h)    biaya pemeliharaan

i)     yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga berdasarkan hukum atau kontrak

j)    pada peralatan yang disewa

k)    consequential loss

l)     kerusakan pada bulbs, vaives, tubes, ribbons

m)   aesthetic defects

i.      SI = cost of replacement termasuk freight, customs duties dan erection cost

ii.      Basis of indemnity:

a)    Bila bisa diperbaiki: biaya perbaikan + pemasangan + freight + customs

b)    Bila musnah : actual value sesaat sebelum loss + pemasangan + freight + customs

depresiasi

 

2.    External Data Media

i.    Scope of cover : menjamin bila external data media termasuk informasi di dalamnya yang dapat secara langsung diproses di EDP system mengalami kerusakan. Data media harus tetap ada di premises

ii.   Pengecualian khusus:

a)    Deductible

b)    Akibat salah programming, punching, labelling atau inserting, inadvertent cancelling of information atau discarding data media dan kehilangan informasi akibat magnetic fields.

c)    Consequential loss

i.    SI = jumlah untuk memperbaiki external data media dan mereplace data media dengan new material dan reproduksi informasi yang hilang

ii.   Basis of indemnity : biaya-biaya yang dikeluarkan dalam periode 12 bulan dari tanggal perbaikan sampai dengan normal kembali

 

3.    ICW

i.    Scope of cover : Additional expenditure untuk mengganti EDP equipment yang tidak dijamin di polis ini

ii.   Pengecualian :

a)    pembatasan oleh yang berwenang

b)    tidak ada dana untuk memperbaiki

i.    SI : jumlah yang dibayar dalam periode 12 bulan untuk mengganti EDP equipment supaya bisa berfungsi normal

ii.   Basis of indemnity: additional expenses yang bisa dibuktikan











 







No comments:

Post a Comment