INSTITUTE CARGO CLAUSES (A)
(Revised CL 19)
INSTITUTE CARGO CLAUSES (A) (Revised CL 19) RISKS COVERED 1 This insurance
covers all risks of loss of or damage to the subject-matter insured except as
provided in Clauses 4, 5, 6 and 7 below. 2 This insurance
covers general average and salvage charges, adjusted or determined according
to the contract of affreightment and/or the governing law and practice,
incurred to avoid or in connection with the avoidance of loss from any cause
except those excluded in Clauses 4, 5, 6 and 7 or elsewhere in this
insurance. 3 This insurance
is extended to indemnify the Assured against such proportion of liability
under the contract of affreighment “Both to Blame Collision” Clause as is in
respect of a loss recoverable hereunder.
In the event of any claim by shipowners under the said Clause the
Assured agree to notify the Underwriters who shall have the right, at their
own cost and expense, to defend the Assured against such claim. EXCLUSIONS
4
In no case shall this insurance cover 4.1 loss damage or
expense attributable to willful misconduct of the Assured 4.2 ordinary
leakage, ordinary loss in weight or volume, or ordinary wear and tear of the
subject-matter insured 4.3 loss damage or
expense caused by insufficiency or unsuitability of packing or preparation of
the subject-matter insured (for the purpose of this Clause 4.3 “packing”
shall be deemed to include stowage in a container or liftvan but only when
such stowage is carried out prior to attachment of this insurance or by the
Assured or their servants) 4.4 loss damage or
expense caused by inherent vice or nature of the subject-matter insured 4.5 loss damage or
expense proximately caused by delay, even though the delay be caused by a
risk insured against (except expenses payable under Clause 2 above) 4.6 loss damage or
expense arising from insolvency or financial default of the owners managers
charterers or operators of the vessel 4.7 loss damage or
expense arising from the use of any weapon of war employing atomic or nuclear
fission and/or fusion or other like reaction or radioactive force or matter. 5 5.1 In
no case shall this insurance cover loss damage or expense arising from unseaworthiness
of vessel or craft, unfitness
of vessel craft conveyance container or liftvan for the safe carriage of the
subject-matter insured, where the
Assured or their servants are privy to such unseaworthiness or unfitness, at
the time the subject-matter is loaded therein. 5.2 The
Underwriters waive any breach of the implied warranties of seaworthiness of
the ship and fitness of the ship to carry the subject-matter insured to
destination, unless the Assured or their servants are privy to such
unseaworthiness or unfitness. 6 In no case
shall this insurance cover loss damage or expense caused by 6.1 war civil war revolution rebellion
insurrection, or civil strife arising therefrom, or any hostile act by or
against a belligerent power 6.2 capture
seizure arrest restraint or detainment (piracy excepted) and the consequences
thereof or any attempt thereat 6.3 derelict mines
torpedoes bombs or other derelict weapons of war. 7 In no case
shall this insurance cover loss damage or expense 7.1 caused by
strikers, locked-out workmen, or persons taking part in labour disturbances,
riots or civil commotions 7.2 resulting from
strikes, lock-outs, labour disturbances, riots or civil commotions 7.3 caused by any
terrorist or any person acting from a political motive. DURATION
8 8.1 This
insurance attaches from the time the goods leave the warehouse or place of
storage at the place named herein for
the commencement of the transit, continues during the ordinary course
of transit and terminates either 8.1.1 on
delivery to the Consignees’ or other final warehouse or place of storage at
the destination named herein, 8.1.2 on delivery to any other warehouse or place
of storage, whether prior to or at the destination named herein, which the
Assured elect to use either 8.1.2.1 for
storage other than in the ordinary course of
transit or 8.1.2.2 for allocation
or distribution, or 8.1.3 on the
expiry of 60 days after completion of discharge overside of the goods hereby insured
from the oversea vessel at the final
port of discharge, whichever
shall first occur. 8.2.
If, after discharge overside from the oversea vessel at the final port of
discharge, but prior to termination of this insurance, the goods are to be
forwarded to a destination other than that to which they are insured
hereunder, this insurance, whilst remaining subject to termination as
provided for above, shall not extend beyond the commencement of transit to
such other destination. 8.3 This insurance shall remain in force (subject to
termination as provided for above and to the provisions of Clause 9 below)
during delay beyond the control of the Assured, any deviation, forced
discharge, reshipment or transhipment and during any variation of the
adventure arising from the exercise of a liberty granted to shipowners or
charterers under the contract of affreightment. 9 If owing to
circumstances beyond the control of
the Assured either the contract of carriage is terminated at a port or place
other than the destination named therein or the transit is otherwise
terminated before delivery of the goods as provided for in Clause 8 above,
then this insurance shall also terminate unless
prompt notice is given to the underwriters and continuation of cover is
requested when the insurance shall
remain in force, subject to an additional premium if required by the
Underwriters, either
9.1 until the goods are sold and
delivered at such port or place, or, unless otherwise specially agreed, until
the expiry of 60 days after arrival of the goods hereby insured at such port
or place, whichever shall first occur, or
9.2 if the goods are forwarded within the said
period of 60 days (or any agreed extension thereof) to the destination named
herein or to any other destination, until terminated in accordance with the
provisions of Clause 8 above.
10. Where,
after attachment of this insurance, the destination is changed by the Assured, held covered at a premium and on conditions to be
arranged subject to prompt notice being given to the Underwriters.
CLAIMS
11 11.1 In
order to recover under this insurance the Assured must have an insurable
interest in the subject-matter insured at the time of the loss. 11.2
Subject to 11.1 above, the Assured shall be entitled to recover for insured
loss occurring during the period covered by this insurance, notwithstanding
that the loss occurred before the contract of insurance was concluded, unless
the Assured were aware of the loss and the Underwriters were not. 12 Where, as a result of the operation of a risk
covered by this insurance, the insured transit is terminated at a port or
place other than that to which the subject-matter is covered under this
insurance, the Underwriters will reimburse the Assured for any extra charges
properly and reasonably incurred in unloading storing and forwarding the
subject-matter to the destination to which it is
insured hereunder. This Clause
12, which does not apply to general average or salvage charges, shall be
subject to the exclusions contained in Clauses 4, 5, 6 and 7 above, and shall
not include charges arising from the fault negligence insolvency or financial
default of the Assured or their servants. 13 No claim for Constructive Total
Loss shall be recoverable hereunder unless the subject-matter insured is
reasonably abandoned either on account of its actual total loss appearing to
be unavoidable or because the cost of recovering, reconditioning and
forwarding the subject-matter to the destination to which it is insured would
exceed its value on arrival.
14
14.1 If any Increased Value insurance is effected by the Assured on the cargo
insured herein the agreed value of the cargo shall be deemed to be increased
to the total amount insured under this insurance and all Increased Value
insurances covering the loss, and liability under this insurance shall be in
such proportion as the sum insured herein bears to such total amount insured. In the event
of claim the Assured shall provide the Underwriters with evidence of the
amounts insured under all other insurances. 14.2
Where this insurance is on Increased Value the following clause shall
apply: The
agreed value of the cargo shall be deemed to be equal to the total amount
insured under the primary insurance and all Increased Value insurances
covering the loss and affected on the cargo by the Assured, and liability
under this insurance shall be in such proportion as the sum insured herein
bears to such total amount insured. In
the event of claim the Assured shall provide the Underwriters with evidence
of the amounts insured under all other insurances. BENEFIT OF INSURANCE
15 This
insurance shall not inure to the benefit of the carrier or other bailee.
MINIMISING LOSSES
16 It is the duty of the Assured and their
servants and agents in respect of loss recoverable hereunder
16.1 to take such measures as may be reasonable
for the purpose of averting or minimizing
such loss, and 16.2 to
ensure that all rights against carriers, bailees or other third parties are
properly preserved and exercised and
the Underwriters will, in addition to any loss recoverable hereunder,
reimburse the Assured for any charges properly and reasonably incurred in
pursuance of these duties. 17 Measures taken by the Assured or the Underwriters
with the object of saving, protecting or recovering the subject-matter
insured shall not be considered as a waiver or acceptance of abandonment or
otherwise prejudice the rights of either party. AVOIDANCE OF DELAY
18 It is a
condition of this insurance that the Assured shall act with reasonable
despatch in all circumstances within their control. LAW AND PRACTICE
19 This insurance is subject to English law and
practice as far as not in
contradiction with Indonesian coercive law. Note
: It
is necessary for the Assured when they become aware of an event which is
“held covered” under this insurance to give prompt notice to the underwriters
and the right to such cover is dependent upon compliance with this
obligation. |
Risks Clause General Average Clause “Both to Blame Collision”
Clause General Exclusions Clause Unseaworthiness
and Unfitness Exclusions Clause War Exclusion
Clause Strikes
Exclusion Clause Transit Clause Termination of
Contract of Carriage Clause Change of
Voyage Clause Insurable
Interest Clause Forwarding
Charges Clause Constructive
Total Loss Clause Increased Value
Clause Not to Inure
Clause Duty of Assured
Clause Waiver Clause Reasonable
Despatch Clause English Law and
Practice Clause |
INSTITUTE CARGO CLAUSES (A) (Revisi KL 19) RISIKO
YANG DIJAMIN 1. Asuransi ini menjamin segala kerugian atau kerusakan
pada obyek yang diasuransikan kecuali terhadap risiko-risiko yang diatur pada
Klausul 4, 5, 6 dan 7 dibawah. 2.
Asuransi ini menjamin kerugian umum
dan biaya penyelamatan, yang perhitungannya didasarkan dan ditentukan sesuai kontrak pengangkutan
dan/atau ketentuan hukum dan praktek yang berlaku, yang timbul untuk
menghindari atau yang berhubungan dengan hal-hal untuk menghindari kerugian
oleh sebab apapun, kecuali yang dikecualikan dalam klausul 4, 5, 6 an 7 atau
dimanapun tertera pada asuransi ini. 3. Asuransi ini diperluas untuk memberi ganti
rugi kepada Tertanggung terhadap
kerugian yang menjadi tanggung jawabnya dalam kontrak pengangkutan
dibawah klausul “Tabrakan Kapal
Dimana Keduanya Bersalah” jika kerugiannya dijamin. Dalam hal timbul klaim dari pemilik kapal berdasarkan
Klausul tersebut, Tertanggung setuju memberitahu Penanggung dimana Penanggung
berhak untuk mempertahankan diri dengan biaya yang menjadi tanggungannya,
untuk membela Tertanggung terhadap klaim demikian. PENGECUALIAN 4.
Dalam hal apapun asuransi ini tidak
menjamin : 4.1
kerugian kerusakan atau biaya yang
diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja oleh Tertanggung 4.2
kebocoran
yang wajar, berkurangnya berat atau volume yang wajar,
atau keausan yang wajar dari obyek yang diasuransikan 4.3
kerugian
kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh
tidak memadainya atau tidak sesuainya pembungkus atau penyiapan obyek
yang diasuransikan (untuk keperluan
Klausul 4.3 ini, “pembungkus” dianggap termasuk penyusunan barang
didalam kontainer atau mobil box , tetapi hanya jika penyusunan tersebut
dilakukan sebelum mulai berlakunya asuransi ini atau dilakukan oleh
Tertanggung atau pegawainya) 4.4
kerugian
kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh kerusakan sendiri atau sifat
alamiah obyek yang diasuransikan 4.5
kerugian
kerusakan atau biaya yang secara
proxima disebabkan oleh keterlambatan, walaupun keterlambatan itu
disebabkan oleh risiko yang diasuransikan (kecuali biaya yang dapat dibayar
berdasarkan Klausul 2 diatas) 4.6
kerugian
kerusakan atau biaya yang timbul dari insolvensi atau kegagalan keuangan
pemilik pengelola pencharter atau
operator kapal 4.7
kerugian
kerusakan atau biaya yang timbul dari pemakaian senjata perang apapun yang
menggunakan tenaga atom atau fisi dan/atau fusi nuklir atau reaksi lain
sejenisnya atau kekuatan atau bahan radio aktif 5 5.1 Dalam hal apapun asuransi ini tidak menjamin
kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari
ketidak-laik lautan kapal atau perahu, ketidak
sempurnaan kapal perahu alat angkut kontainer atau mobil box untuk pengangkutan yang aman atas
obyek yang diasuransikan, dimana
Tertanggung atau pegawainya mengetahui ketidak-laik lautan atau ketidak
sempurnaan tersebut, pada saat obyek yang diasuransikan dimuat ke dalamnya 5.2 Penanggung
mengabaikan setiap pelanggaran
persyaratan yang tidak tertulis (implied warranty) mengenai kelaik-lautan kapal dan kesempurnaan kapal
untuk mengangkut obyek yang diasuransikan ketempat tujuan, kecuali
Tertanggung atau pegawainya mengetahui ketidak-laik lautan atau ketidak sempurnaan
tersebut 6 Dalam hal
apapun asuransi ini tidak menjamin kerugian kerusakan atau biaya yang
disebabkan oleh : 6.1 perang perang
saudara revolusi pemberontakan pembangkitan rakyat, atau kerusuhan sipil yang
timbul daripadanya, atau tiap tindakan yang bersifat permusuhan oleh atau
terhadap pihak yang berkuasa 6.2 perampasan
penyitaan penangkapan pembatasan kebebasan atau penahanan (kecuali
pembajakan) dan akibat dari padanya atau percobaan untuk melakukan hal
tersebut 6.3 ranjau torpedo
bom atau senjata perang lainnya yang tidak terurus lagi 7 Dalam hal
apapun asuransi ini tidak menjamin kerugian kerusakan atau biaya 7.1 yang
disebabkan oleh pemogok, pekerja yang terkena penghalangan bekerja, atau
orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, kerusuhan atau huru-hara 7.2 yang timbul
dari pemogokan, penghalangan bekerja, gangguan buruh, kerusuhan atau
huru-hara 7.3 yang
disebabkan oleh teroris atau orang yang bertindak dengan motif politik. BERLAKUNYA
ASURANSI 8 8.1 Asuransi ini mulai berlaku sejak saat barang
meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan yang disebutkan dalam polis
sebagai awal dimulainya perjalanan, berlaku terus selama perjalanan yang
wajar dan berakhir pada 8.1.1 saat
diserah-terimakan di gudang Penerima
atau di gudang terakhir lain atau tempat penyimpanan ditempat tujuan yang
telah disebutkan, 8.1.2 saat
diserah terimakan di gudang atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau
di tempat tujuan yang telah disebutkan, yang
dipilih Tertanggung baik digunakan 8.1.2.1 untuk
penyimpanan diluar jalur perjalanan yang wajar, atau 8.1.2.2 untuk
alokasi atau distribusi, atau 8.1.3 saat
berakhirnya waktu 60 hari setelah barang yang diasuransikan selesai mana yang terlebih dahulu terjadi. 8.2 Jika, setelah
dibongkar dari kapal di pelabuhan pembongkaran terakhir, tetapi sebelum
berakhirnya asuransi ini, barang diteruskan ke tujuan lain dari yang telah
diasuransikan, asuransi ini, dengan
tetap tunduk pada ketentuan pengakhiran diatas, tidak akan diperluas selama perjalanan ketempat tujuan lain
tersebut. 8.3 Asuransi ini
tetap berlaku (dengan tunduk pada ketentuan pengakhiran tersebut diatas dan
yang diatur pada Klausul 9 di bawah ini) selama terjadi keterlambatan di luar kontrol
Tertanggung, setiap penyimpangan pelayaran, pembongkaran darurat, pengapalan
kembali atau pemindahan ke kapal lain dan selama terjadi perubahan pelayaran
yang timbul dari kebebasan pengangkut atau pencarter yang diatur dalam
kontrak pengangkutan. 9 Jika dalam keadaan diluar kontrol Tertanggung baik
kontrak pengangkutan diakhiri disuatu pelabuhan atau tempat lain selain
tempat yang telah disebutkan atau
pelayaran dihentikan sebelum barang
diserah-terimakan sebagaimana diatur pada Klausul 8 diatas, maka asuransi ini
juga berakhir kecuali pemberitahuan segera disampaikan kepada
Penanggung dan kelanjutan jaminan diminta maka asuransi tetap berlaku, dengan ketentuan premi tambahan jika
dikehendaki oleh Penanggung, baik 9.1 sampai barang
dijual dan diserah-terimakan di pelabuhan atau tempat tersebut, atau, kecuali
secara khusus disetujui lain, sampai berakhirnya jangka waktu 60 hari setelah
barang yang diasuransikan tiba di pelabuhan atau tempat tersebut, mana yang
terlebih dahulu terjadi, atau 9.2 jika barang
diteruskan dalam jangka waktu 60 hari tersebut (atau perpanjangan yang
disetujui) ke tempat tujuan yang telah disebutkan atau tempat tujuan lain,
sampai berakhir sebagaimana diatur pada Klausul 8 diatas. 10 Bilamana, setelah berlakunya asuransi
ini, tujuan dirubah oleh Tertanggung, jaminan
tetap berlaku dengan premi dan persyaratan yang ditentukan, dengan ketentuan
pemberitahuan segera disampaikan
kepada Penanggung . KLAIM
11 11.1 Agar dapat memperoleh ganti rugi dalam
asuransi ini Tertanggung harus
mempunyai kepentingan atas obyek yang diasuransikan pada saat terjadinya
kerugian. 11.2 Dengan
tunduk pada ketentuan 11.1 diatas, Tertanggung berhak mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diasuransikan
yang terjadi selama jangka waktu yang diasuransikan, walaupun kerugian
tersebut terjadi sebelum perjanjian asuransi disepakati, kecuali Tertanggung
telah mengetahui adanya kerugian tersebut dan Penanggung tidak. 12 Bilamana, sebagai akibat dari risiko yang
dijamin asuransi ini, perjalanan yang diasuransikan berakhir di suatu
pelabuhan atau tempat lain selain dari tujuan dimana obyek bersangkutan
diasuransikan, Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung atas setiap
biaya tambahan yang layak dan wajar yang timbul dalam pembongkaran penimbunan
dan penerusan obyek yang diasuransikan ke tempat tujuan yang diasuransikan. Klausul 12 ini, yang tidak berlaku bagi kerugian umum dan biaya
penyelamatan, tunduk pada pengecualian Klausul 4, 5, 6 dan 7 diatas, dan
tidak termasuk biaya yang timbul dari kesalahan kelalaian insolvensi atau
ketidak-mampuan keuangan Tertanggung atau pegawainya. 13 Tidak ada
klaim untuk Kerugian Total Konstruktif akan dibayar kecuali obyek asuransi telah diabandon secara wajar
baik dengan pertimbangan suatu Kerugian Total Nyata kelihatannya tidak dapat
dihindarkan atau karena biaya memperoleh kembali, memperbaiki dan meneruskan
obyek asuransi ke tempat tujuan yang diasuransikan akan melampaui nilainya di
tempat tujuan. 14 14.1 Jika asuransi Kenaikan Harga diminta oleh Tertanggung atas barang yang
diasuransikan harga barang yang
disetujui dianggap dinaikkan ke total harga pertanggungan pada asuransi ini
dan semua asuransi Kenaikan Harga yang
menjamin kerugian, dan tanggung
jawab pada asuransi ini akan sebanding antara harga
pertanggungan terhadap total harga pertanggungan tersebut.
Dalam hal terjadi klaim, Tertanggung harus menyerahkan kepada
Penanggung, bukti jumlah yang
diasuransikan dari semua asuransi
lainnya. 14.2 Bilamana asuransi ini atas Kenaikan Harga klausul berikut berlaku : Harga barang yang telah disetujui dianggap sama
dengan jumlah yang dipertanggungkan pada asuransi pokok dan semua asuransi
kenaikan harga yang menutup kerugian dan yang diminta oleh Tertanggung atas
barang, dan tanggung jawab pada asuransi ini akan sebanding antara harga
pertanggungan terhadap total harga pertanggungan tersebut.
Dalam hal terjadi klaim Tertanggung
harus menyerahkan kepada Penanggung,
bukti jumlah yang diasuransikan
dari semua asuransi lainnya. MANFAAT
ASURANSI
15
Asuransi ini tidak
dapat dipakai untuk keuntungan pihak pengangkut atau pihak lain yang secara
hukum bertanggung jawab atas barang.
MEMPERKECIL KERUGIAN
16 Merupakan kewajiban Tertanggung dan pegawainya dan agennya dalam hal
terjadi kerugian yang dapat diganti 16.1 mengambil tindakan yang
wajar dengan tujuan mencegah atau
memperkecil kerugian, dan 16.2
menjamin
bahwa semua hak tuntut terhadap pengangkut, pihak lain yang secara hukum
bertanggung jawab atas barang atau pihak ketiga lainnya dilindungi dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya dan
Penanggung akan, sebagai tambahan atas suatu kerugian yang dapat dijamin
dalam Polis ini, memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas biaya yang
dikeluarkan secara layak dan wajar untuk memenuhi kewajiban
tersebut. 17 Tindakan yang dilakukan Tertanggung atau
Penanggung dengan tujuan mengamankan, melindungi atau memperoleh kembali obyek yang
diasuransikan tidak dapat dianggap sebagai suatu penolakan atau penerimaan
abandonmen atau hal lain yang merugikan hak dari masing-masing
pihak. PENCEGAHAN
KETERLAMBATAN
18 Merupakan syarat dari asuransi ini bahwa Tertanggung harus bertindak dengan cepat
dan wajar dalam setiap keadaan yang berada dalam kontrolnya. HUKUM DAN PRAKTEK
19 Asuransi ini tunduk pada hukum dan praktek
yang berlaku di Inggris sepanjang
tidak bertentangan dengan hukum memaksa Indonesia. Catatan : Adalah penting bagi Tertanggung, bilamana ia mengetahui hal-hal yang
termasuk sebagai “jaminan tetap berlaku” dibawah asuransi ini, memberikan
laporan segera kepada Penanggung dan hak atas jaminan Penanggung tergantung
pada pemenuhan kewajiban ini. Terjemahan
ini dibuat berdasarkan dokumen berbahasa Inggris. Jika
terdapat perbedaan penafsiran dalam versi Bahasa Indonesia ini, maka versi
Bahasa Inggris yang akan dijadikan sebagai acuan. |
Klausul Jaminan Klausul Kerugian Umum Klausul Tabrakan Kapal Dimana
Keduanya Bersalah Klausul Pengecualian Umum Klausul Pengecualian
Ketidak-laikan dan Ketidak-sempurnaan Klausul Pengecualian Perang Klausul Pengecualian
Pemogokan Klausul Perjalanan Klausul Penghentian Kontrak
Pengangkutan Klausul Perubahan Perjalanan Klausul Kepentingan Yang
Dapat Diasuransikan Klausul Biaya Meneruskan ke
Tempat tujuan Klausul Kerugian Total
Konstruktif Klausul Kenaikan Harga Klausul Bukan Untuk Manfaat. Klausul Kewajiban Tertanggung Klausul Pengabaian Klausul Tindakan
Cepat dan Wajar Klausul Praktek dan Hukum
Inggris |
No comments:
Post a Comment