SHIP REPAIRERS LIABILITY
Sebagai Jasa Perbaikan Kapal, Ship Repairer
memiliki resiko tanggung jawab hukum atas unit kapal yang berada dalam
perawatannya, kepada pihak ketiga baik untuk kerusakan property dan cidera
badan/kematian.
Polis ini memberikan jaminan terhadap tanggung
jawab hukum secara finansial sesuai dengan batasan nilai yang disetujui dan
tercantum didalam polis, yang disebabkan oleh kelalaian, yang dilakukan oleh
karyawan, agen dan subcons.
Sebagai tambahan, Polis ini juga menjamin
Legal defence costs.
Pada umumnya Ship Repairers Liability mencakup
kewajiban untuk
- loss of or damage to any vessel
or craft in your care, custody or control
- removal of wreck
- third party property/death or
personal injury
- travelling workmen - limit
subject to
Kewajiban lain yang ingin dijamin,
diperluas dengan Klausula yaitu :
- car park
- loss of hire, loss of use
- premises risks
- tenant’s liability
- travelling workmen (world-wide)
- “hotwork” on vessels not
previously engaged in carrying hazardous cargoes
No comments:
Post a Comment