Monday, December 16, 2024

SHIP REPAIRERS LIABILITY

 

SHIP REPAIRERS LIABILITY

Sebagai Jasa Perbaikan Kapal, Ship Repairer memiliki resiko tanggung jawab hukum atas unit kapal yang berada dalam perawatannya, kepada pihak ketiga baik untuk kerusakan property dan cidera badan/kematian.

Polis ini memberikan jaminan terhadap tanggung jawab hukum secara finansial sesuai dengan batasan nilai yang disetujui dan tercantum didalam polis, yang disebabkan oleh kelalaian, yang dilakukan oleh karyawan, agen dan subcons.

Sebagai tambahan, Polis ini juga menjamin Legal defence costs.

Pada umumnya Ship Repairers Liability mencakup kewajiban untuk

  • loss of or damage to any vessel or craft in your care, custody or control
  • removal of wreck
  • third party property/death or personal injury
  • travelling workmen - limit subject to

Kewajiban lain yang ingin dijamin, diperluas dengan Klausula yaitu :

  • car park  
  • loss of hire, loss of use
  • premises risks
  • tenant’s liability
  • travelling workmen (world-wide)
  • “hotwork” on vessels not previously engaged in carrying hazardous cargoes

No comments:

Post a Comment

SHIP REPAIRERS LIABILITY